Jumat, 27 April 2018

DALIL-DALIL WAJIBNYA MENUTUP WAJAH BAGI WANITA (HUKUM CADAR)

DALIL-DALIL WAJIBNYA MENUTUP WAJAH BAGI WANITA (HUKUM CADAR)

Segala puji hanya milik Allah, salawat serta salam tetap tercurah untuk Rasulullah, keluarga, sahabat, dan siapapun yang mengikuti beliau dengan baik. Amma ba’du.

Hijab Islam yang sempurna bagi wanita muslimah adalah menetap di rumahnya. Ia tidak melihat para lelaki ajnabi dan tidak pula mereka melihatnya, hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu.” (QS. al-Ahzab: 33).

Dalam ayat ini wanita diperintahkan untuk menetap di rumahnya dan tidak keluar kecuali karena kepentingan mendesak. Ketika ia memang harus keluar sehingga tampak di depan para lelaki maka ia dilarang bertabarruj (berhias).

Bertabarruj maksudnya adalah dilarang menampakkan sesuatu dari tubuhnya seperti wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lain. Wajib bagi saudari muslimah untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian yang tebal, menutupi, dan longgar

Yang perlu diketahui setiap muslim adalah bahwa menutup wajah bagi wanita di hadapan lelaki ajnabi hukumnya wajib, dalil-dalilnya sebagai berikut.

PERTAMA; Perintah yang jelas yang terdapat dalam firman Allah ta’ala, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudungnya sampai ke dada.” (QS. an-Nur: 31).

Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati para muhajirah pertama, ketika Allah menurunkan ayat “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudungnya sampai ke dada”, mereka lantas merobek kain yang mereka kenakan itu lalu berkerudung (fakhtamarna) dengannya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Ibnu Hajar berkata, “Katanya ‘fakhtamarna’ maksudnya adalah menutup wajah-wajah mereka, yaitu mengenakan kerudung di kepala lalu menariknya dari samping kanan sampai ke pundak kirinya seperti memakai cadar.” [Fathul Bari].

Terkait hadits Aisyah tersebut asy-Syinqithi berkata, “Hadits shahih ini jelas menerangkan bahwasanya para sahabat wanita yang disebutkan di situ memahami makna dari firman Allah ta’ala “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai ke dada” yaitu bahwa mereka juga harus menutup wajahnya. Dengan ini terbukti bahwa hijab wanita dan menutup wajahnya dari lelaki adalah merupakan ketetapan dalam Sunnah yang shahih yang merupakan tafsir dari Kitabullah.” [Adhwaul Bayan].

KEDUA; Perintah yang jelas yang terdapat dalam firman Allah ta’ala, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. al-Ahzab: 59).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dari Ibnu Abbas, ‘Allah memerintahkan wanita mukminat jika mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan agar menutup wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab dan hanya menampakkan satu mata’”.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Sebelum turunnya ayat hijab para wanita biasa keluar rumah tanpa mengenakan jilbab. Laki-laki ajnabi bisa melihat wajah dan tangannya. Wanita boleh menampakkan wajah dan tangannya sehingga laki-laki pun boleh melihatnya. Tetapi setelah Allah azza wa jalla menurunkan ayat hijab, maka para wanita lantas menyembunyikannya dari lelaki. Jika mereka diperintahkan untuk memakai jilbab supaya tidak dikenali, yaitu menutup wajah dengan cadar, maka itu berarti bahwa wajah dan kedua tangan merupakan perhiasan yang diperintahkan untuk tidak menampakkannya kepada lelaki ajnabi. Dengan demikian para lelaki hanya boleh melihat pakaian luarnya saja.” [Majmu’ al-Fatawa].

KETIGA; Hadits yang diriwayatkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha dalam kisah haditsul ifki (berita bohong), dia berkata, “Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setelah turun perintah hijab –kemudian dia menyebutkan kisah ketika tertinggal dari rombongan pasukan yang pulang– hingga berkata, ‘Ketika aku duduk menunggu kantuk menyergapku sehingga aku tertidur. Ketika itu Shafwan berada di pasukan belakang. Ia berjalan hingga sampai ketempatku. Ia melihat bayangan hitam manusia sedang tidur. Ia datang mendekatiku. Ia langsung mengenalku begitu melihatku. Ia telah melihatku sebelum turun perintah berhijab. Aku bangun begitu mendengar ucapan istirja’nya (yaitu ucapan innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un). Akupun menutup wajahku dengan jilbab.” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ucapan ‘setelah turunnya hijab’ maksudnya setelah turunnya perintah berhijab, dan pengertiannya adalah menutup diri [wanita] dari pandangan kaum lelaki.” [Fathul Bari].

KEEMPAT; Hadits Aisyah yang membuntuti Nabi shallallahu alaihi wasallam yang keluar ke Baqi’. Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Beliau membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya kembali dengan pelan-pelan. Maka aku memakai kerudungku, lalu aku menutup mukaku dengan kain, dan kemudian aku membuntuti beliau hingga sampai di pekuburan Baqi’.”

KELIMA; Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan.” Logika hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berihram berarti memakai cadar dan berkaos tangan, maksudnya menutup wajah dan tangannya. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa teks hadits ini tidak menunjukkan wajibnya membuka wajah bagi wanita ihram, tetapi hanya menunjukkan larangan untuk memakai niqab dan kaos tangan. Ia boleh menutup wajahnya dengan pakaian apa saja setelah berihram. Dalilnya yaitu perkataan Aisyah radhiyallahu anha, “Rombongan demi rombongan haji berpapasan dengan kami. Ketika itu kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan berihram. Jika mereka berpapasan dengan kami maka kami menutupkan jilbab ke wajah, jika mereka sudah berlalu maka kami membukanya kembali.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

KEENAM; Firman Allah ta’ala, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tak ingin menikah lagi, tidak ada dosa atas mereka menanggalkan pakaian (jilbab) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. an-Nur: 60).

Dikatakan bahwa al-qo’idah adalah wanita yang telah berhenti dari haid (menopause) dan tidak menikah lagi. Juga dikatakan bahwa maksudnya adalah wanita lemah yang tidak menarik bagi lelaki. Adapun yang kecantikan dan daya tariknya masih tersisa maka mutlak tidak termasuk dalam ayat ini. Teks ayat ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala memberi keringanan kepada wanita tua yang sudah tidak ingin menikah dan tak menarik lagi untuk melepas jilbabnya dan tidak berhijab karena mafsadat yang ada pada dirnya telah hilang, akan tetapi jika tetap berhijab seperti wanita-wanita muda maka tentu lebih utama baginya.

Ayat ini adalah dalil bahwasannya berhijab itu wajib hukumnya. Apa maksud dari ‘an yadha’na tsiyaabahunna’? Apakah Allah ta’ala mengizinkan wanita-wanita lansia untuk menanggalkan pakaian selain jilbab? Tentu saja tidak. Jadi jelas bahwa yang boleh dilepas hanyalah jilbab yang menutupi wajah. Tak diragukan bahwa inilah yang akan dipahami oleh tiap orang yang mengikuti nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah.

Demikian beberapa dalil yang menjelaskan wajibnya menutup wajah bagi muslimah di depan selain mahram. Inilah yang diamalkan oleh para muslimah. Demikian juga yang dinyatakan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh (mufti Hijaz).

Kata beliau rahimahullah, “Alhamdulillah, telah jelas bagaimana perbuatan kaum muslimin, istri-istri Nabi, dan istri-istri sahabat di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, khulafaur rasyidin, dan salafus shalih bahwasanya wanita tidak keluar rumah terbuka wajahnya. Nash-nash syar’i dari Al-Qur’an, Sunnah, pendapat generasi salaf dan generasi setelahnya mengenai hal ini sangat banyak dan sudah diketahui. Allah memerintahkan mukminah agar ‘yudniina ‘alaihinna min jalaabiibihinna’, Ibnu Abbas dan lainnya menafsirkan ayat ini bahwa maksudnya adalah menutup wajah dari lelaki ajnabi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Wanita itu aurat.’ Aurat itu wajib ditutup seluruhnya tidak boleh tampak sedikitpun. Ibnul Mundzir mengklaim ijma’ bahwa wanita yang sedang berihram itu tetap menutup kepala dan rambutnya, serta sedikit menutupi wajahnya agar terhindar dari pandangan lelaki ajnabi. Ibnu Ruslan juga mengklaim bahwa kaum muslimin sepakat melarang wanita keluar rumah terbuka wajahnya.

Sesungguhnya perintah cadar lebih penting daripada sekedar menutupi wajah wanita. Cadar hakikatnya perkara menjaga akhlak umat dengan menutup celah yang menyebabkan kerusakan dan mengikuti syahwat. Seorang penyair berkata, ‘Segala bencana dimulai dari pandangan, dan mayoritas penghuni neraka karena meremehkan keburukan.’

Wanita itu seluruhnya aurat. Apabila keluar rumah maka setan segera membuntuti dan menjadikannya sedap dipandang. Apalagi wajah yang merupakan pusat kecantikan. Seandainya saja menutup wajah bagi wanita bukan bagian dari dien dan syariat, namun tentulah orang berakal akan menganggapnya baik. Sebagaimana Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Sudah maklum bahwa orang berakal itu akan jengah jika lelaki ajnabi melihat wajah istri dan anak perempuannya.’ [Majmu’ Rasa’il wa Fatawa Muhammad bin Ibrahim].

Ketahuilah wahai muslim dan muslimah, bahwasanya hijab yang sempurna menurut Islam adalah bagian dari aqidah dan akhlaq islami, yang membentuk tata krama suatu umat, dan bagian dari sistem negara. Maka sepatutnya setiap pribadi melaksanakan bagiannya dalam urusan ini. Yang wanita sebagaimana kodratnya, dan yang laki-laki wajib memperhatikan wanita yang menjadi tanggung jawabnya, mewajibkan mereka memakai hijab, tidak ikhtilat dengan lelaki ajnabi baik di rumah maupun di luar, tidak membolehkan mereka keluar dari rumah tanpa kepentingan dan urusan mendesak. Selayaknya setiap orang menjaga rumah tangganya sehingga tidak menjadi bahan gosip satu sama lain.

Adapun di Daulah Islam sudah semestinya Dewan Hisbah mencegah wanita-wanita yang berhias dan memperingatkan wali-wali mereka, serta memberi teguran kepada yang semestinya ditegur.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menutup rapat-rapat segala sarana yang menyebabkan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan. Beliau menganjurkan wanita shalat di rumah agar tidak menghadiri jamaah di masjid-masjid yang memungkinkan terjadinya ikhtilat. Nabi shallallahu alaihi wasallam mencela shaf akhir bagi laki-laki dan shaf awal bagi wanita dalam shalat karena berdekatan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengakhirkan keluarnya laki-laki dari masjid hingga para wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu. Beliau memerintahkan pula kepada wanita agar tidak berjalan di tengah tetapi hendaklah berjalan di tepi jalan.

Beliau shallallahu alaihi wasallam melarang khalawat dengan wanita tanpa mahramnya, dan melarang wanita safar tanpa mahram, dan seterusnya.

Semua ini demi mencegah segala sarana menuju ikhtilat. Hadits-hadits yang menunjukkan pada hal itu semuanya shahih. Barangkali hal itulah yang mendorong Khalifah Umar bin Khattab melarang para perjaka tinggal dengan orang-orang yang sudah menikah, yaitu sebagai bentuk kehati-hatian dan demi menghilangkan keraguan.

Adapun mengenai menjaga rumah tangga maka selayaknya janganlah masing-masing muslim saling mengintip aurat rumahnya. Ditinjau dari sisi syariat, penghuni bangunan bertingkat wajib untuk memasang penutup agar tidak melihat ke bawahnya. Jika bangunan sama tinggi maka masing-masing penghuninya harus memasang penutup [lihat al-Mughni].

Karena perhatian kaum muslimin yang sedemikian besar sepanjang sejarah mengenai tembok penghalang antar rumah maka bangunan-bangunan islami mempunyai karakteristik khas yang membedakannya dari bangunan-bangunan kolonialis. Perbedaannya diungkapkan dalam satu kalimat, “Rumah islami itu terbuka untuk kalangan internalnya sedangkan rumah barat itu terbuka untuk kalangan asing.”

Ya Allah berilah petunjuk kepada para muslimah untuk memiliki rasa malu dan pengendalian diri dan tunjukilah para lelakinya untuk memiliki rasa cemburu dan kewibawaan.

Shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar