RUMIYAH 3 - MUSLIMAH
DAN HENDAKLAH KALIAN BERDIAM DIRI DI RUMAH KALIAN
Para wanita di rumah Nabi, mereka adalah istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam di dunia dan di akhirat, dan Ibunda Kaum Beriman adalah para wanita paling bertaqwa, paling bersih, paling suci, juga paling terjaga. Allah azza wa jalla berkata kepada mereka dari atas langit yang tujuh. Maka turunlah segenap perintah dan etika Rabbani yang jelas lagi tegas, tidak memerlukan penafsiran dan penakwilan bagi orang yang dibuka bashirah-nya (wawasan) oleh Allah azza wa jalla.
Di antara sejumlah perintah dan etika itu adalah perintah yang datang dalam bentuk kata perintah, yaitu: “Dan hendaklah kalian tetap berdiam diri di rumah kalian.” (al-Ahzab:33) yang bermakna ‘berdiam’, ‘menetap’, dan ‘tinggal di dalam rumah’.
Apabila yang memberi perintah adalah Allah azza wa jalla, maka para lelaki dan wanita beriman tidak ada pilihan lain selain mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat.” Jika demikian, mengapa kebanyakan wanita hari ini tidak berdiam di rumah mereka sebagaimana yang telah diperintahkan kepada para wanita-wanita terbaik? Mengapa mereka sering keluar rumah tanpa ada suatu keperluan ataupun hal darurat?
Hal itu tidak lain lantaran lemahnya keyakinan dan komitmen keberagamaan dalam melaksanakan perintah-perintah tersebut, dan konsistensi terhadapnya ketika berhadapan dengan kesenangan untuk keluar menuju gemerlapnya dunia yang begitu indah dalam pandangan mereka.
Terkadang ada laki-laki atau wanita yang mengatakan bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah itu hanya dikhususkan untuk istri-istri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam saja, di dalamnya tidak mencakup untuk wanita selain istri-istri Nabi. Namun Imam al-Qurthubi memberikan jawaban untuk mereka di dalam tafsirnya tentang firman Allah azza wa jalla: “Hendaklah kalian berdiam diri di rumah kalian,” dengan menjelaskan, “Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap tinggal di rumah, meskipun perintah ini ditujukan kepada para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, namun mencakup wanita-wanita lain juga berdasarkan maknanya (pengertiannya). Demikianlah, jika tidak ada dalil yang turun dikhususkan untuk seluruh wanita, bagaimana bisa, sedangkan syariat ini dipenuhi perintah agar wanita berdiam diri di rumah mereka, serta menghindari untuk keluar rumah kecuali ada hal darurat.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini merupakan adab yang Allah perintahkan bagi istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut wanita muslimah lain.”
Bahkan jika ini adalah perintah Allah azza wa jalla untuk istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam yang merupakan para wanita terbaik, hati mereka paling terjaga, serta paling menjaga diri dari larangan-larangan Allah azza wa jalla, maka bagaimana halnya dengan wanita lain selain mereka?
Sesungguhnya kita tidak ingin mengharamkan apa yang Allah azza wa jalla perbolehkan –kita berlindung kepada Allah dari itu— dan Allah Maha Lembut serta Maha Pengasih kepada para hamba-Nya. Allah azza wa jalla tidak mengharamkan wanita keluar dari rumahnya secara mutlak, hanya saja Allah menetapkan bahwa prinsip dasar untuk wanita adalah berdiam di rumahnya. Adapun keluarnya dari rumah maka dibolehkan sekadar keperluannya saja, dan kadar keperluannya ini hanya dapat diukur oleh wanita itu sendiri setelah keputusan dari suaminya, ayahnya atau walinya. Dan Allah azza wa jalla pun “Yang paling mengetahui siapa yang paling bertaqwa.”
Pun demikian, as-Sunnah dipenuhi dengan hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya wanita keluar rumah, seperti keluar rumah untuk meminta fatwa, keluar menuju peperangan untuk memberi minum dan mengobati yang terluka, pun keluar untuk mengunjungi sahabat-sahabatnya. Adapun jika keluar rumah ini menjadi adat dan kebiasaan, maka ini melanggar syariat dan menyimpang dari prinsip dasarnya yaitu tetap berdiam diri di rumah.
Wahai saudari muslimah, hendaknya engkau merenungkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” Masjid adalah rumah Allah dan tempat yang paling Allah sukai. Dan shalat merupakan tiang agama. Kendati demikian, pembuat syariat (baca: Allah) tidak mewajibkan wanita untuk shalat berjamaah di masjid, yang merupakan kewajiban bagi para laki-laki. Allah azza wa jalla menetapkan bahwa shalatnya wanita di rumahnya saja – bahkan di kamarnya— adalah lebih baik baginya daripada dia ikut shalat berjamaah di masjid. Hal itu tiada lain agar semakin menjaga wanita dan menutupinya dari pandangan (para lelaki) dengan semaksimal mungkin. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Wanita adalah aurat. Jika dia keluar, maka setan akan memperindahnya (di mata laki-laki), sebaliknya dia akan lebih dekat pada Rabbnya tatakala ia berada didalam rumahnya ).” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Jangan sampai wanita muslimah yang telah berhijab syar’i mengira bahwa jilbabnya itu menghindarkannya dari hal yang disebut di dalam hadits tadi, dan berpikiran bahwa wanita hanya yang tidak berhijab dan bertabarruj saja yang merupakan aurat, bahkan dia tetaplah aurat kapan saja dia keluar rumah, meskipun tidak terlihat apapun darinya. Semoga Allah merahmati seorang tabi’in mulia bernama Sufyan ats-Tsauri rahimahullah yang mengatakan, “Tidak ada yang lebih baik bagi seorang wanita melainkan di rumahnya saja, meskipun dia seorang wanita renta!” (AthThahawi: Mukhtashar Ikhtilaf al-’Ulama).
Hanya dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya, maka itu merupakan fitnah bagi dirinya atau bagi para lelaki yang memandangnya, terlebih lagi jika wanita itu berbicara dengan para lelaki. Oleh sebab itu, Allah azza wa jalla mengatakan kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Maka Janganlah kamu tunduk dalam berbicara,” (al-Ahzab: 32). Yang dimaksud dengan ‘tunduk dalam berbicara’ adalah berbicara mendayu-dayu dan melembutkan suara, karena dampaknya adalah: “Sehingga berkeinginanlah orang yang berpenyakit hatinya,” (al-Ahzab: 32). Maka berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat mulia radhiyallahu anhum yang merupakan sebaik-baik zaman secara mutlak. Lalu bagaimana dengan orang-orang di zaman kita saat ini? Zaman yang penuh fitnah dan hal-hal merusak.
Dari Yahya bin Sa’id, dari ‘Amrah, dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata, “Jika saja Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengetahui apa yang telah terjadi dengan para wanita sekarang ini, niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil untuk keluar.” Yahya berkata, “ Aku bertanya kepada ‘Amrah, “Apakah mereka dilarang?” ‘Amrah menjawab, “Ya.” (Muttafaq ‘Alaihi).
Subhanallah! Sampai seperti itu jangkauan Aisyah radhiyallahu anha sang wanita yang luas ilmunya lagi seorang ahli hadits, melihat persoalanpersoalan baru dan hal-hal yang melampaui batas yang dilakukan sebagian wanita pada masanya. Maka bagaimana halnya apabila sang wanita jujur (Aisyah, Penj.) itu menyaksikan zaman kita saat ini, bahkan apa yang terjadi jika Nabi shallallahu alaihi wasallam menyaksikan apa yang dilakukan para wanita hari ini, kecuali yang Allah azza wa jalla jaga?!
Maka sudah sepatutnya bagi para pembela berbagai syubhat (penyimpangan feminisme) dan propaganda menempatkan (baca: memerhatikan) hadits dari Ummul Mukminin tadi di depan mata mereka, di saat mereka berfatwa terkait sebagian hukum tentang wanita, sehingga wanita keluar rumah tanpa aturan, meskipun wanita itu keluar berkali-kali dalam sehari, bahkan meski dia seorang wanita tengah ber-’iddah ditinggal wafat suaminya, maka (menurut mereka) tidak ada keburukan jika dia keluar rumah tanpa ada keperluan atau kemaslahatan atau pun hal darurat. Wallahul-Musta’an.
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya mengenai keluarnya wanita pada dua hari raya, maka beliau menjawab, “Aku tidak menganggap hal itu bagus.” Dan Ibnul Mubarak rahimahullah berkata, “Aku memakruhkan hari keluarnya wanita pada dua hari raya.” (Sunan at-Tirmizhi), dan Abu Hanifah berkata: “Dahulu wanita diberikah Rukhsah/ keringanan untuk keluar dalam hari id, adapun hari in aku memakruhkannya.” (Ibnu Abdul Bar: at-Tamhid)
Jika para fuqaha (ulama fiqih) saja tidak menyukai para wanita keluar untuk menunaikan salah satu ritual agung dari syariat Islam, demi menghindari keburukan-keburukan yang mereka perkirakan saat itu, maka bagaimana jika wanita pada zaman kita ini terus-menerus keluar, sampai-sampai dia disebut wanita yang gemar keluar dan bepergian?
Dan di antara kesantunan berbahasa di dalam al-Qur’an, dalam firman Allah yang berbunyi, “Bidadari-bidadari yang jelita, putih, bersih dipingit dalam rumah,” (ar-Rahman: 72). Sesungguhnya Allah azza wa jalla mensifati bahwa bidadari di surga itu dipingit, al-Qurthubi menjelaskan, “Dipingit yaitu dijaga dan tertutup, “di dalam rumah” artinya adalah di dalam kamar, para bidadari itu bukanlah yang sering berada di jalanan. Ibnu Abbas menjelaskan demikian.
Demikianlah, surga adalah tempat segala kesempurnaan, tidak ada fitnah, tidak ada penyimpangan, tidak pula kesesatan. Meski demikian, para bidadari itu dipingit untuk suami mereka, sehingga tidak ada seorang pun yang melihat mereka selain suami mereka.
Kemudian mesti dicamkan bagi para lelaki, bahwa istri mereka adalah asuhan mereka yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya, maka seorang suami tidak boleh semaunya memberikan izin keluar rumah kepada istrinya. Dia mesti melarang istrinya jika sering keluar rumah. Allah telah meridhai Umar yang hampir saja melarang istrinya keluar menuju masjid dikarenakan kecemburuannya, jika bukan karena adanya hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak boleh melarang mereka (mendatangi masjid).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, dia berkata, “Istri Umar ikut menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid.”Lalu dikatakan kepadanya, “Kenapa engkau pergi ke masjid, padahal engkau mengetahui bahwa Umar tidak menyukai hal itu, dan cemburu?”Wanita itu berkata, “Lalu apa yang menghalangi dia untuk melarangku?” Penanya itu berkata, “Yang mencegahnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Janganlah kalian melarang para wanita mendatangi masjid-masjid Allah.” (HR. al-Bukhari).
Namun tidaklah mengapa bagi sesama muslimah untuk saling kunjung mengunjungi guna silaturahim, pun halnya pergi ke pasar, namun tidak boleh berlebihan. Akan tetapi, hukum asal bagi seorang wanita pada prinsip dasarnya adalah berdiam diri di rumah. Dan bagi wanita beriman, berdiam di rumahnya adalah lebih dekat kepada Rabbnya.
Akhir seruan kami, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
DAN HENDAKLAH KALIAN BERDIAM DIRI DI RUMAH KALIAN
Para wanita di rumah Nabi, mereka adalah istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam di dunia dan di akhirat, dan Ibunda Kaum Beriman adalah para wanita paling bertaqwa, paling bersih, paling suci, juga paling terjaga. Allah azza wa jalla berkata kepada mereka dari atas langit yang tujuh. Maka turunlah segenap perintah dan etika Rabbani yang jelas lagi tegas, tidak memerlukan penafsiran dan penakwilan bagi orang yang dibuka bashirah-nya (wawasan) oleh Allah azza wa jalla.
Di antara sejumlah perintah dan etika itu adalah perintah yang datang dalam bentuk kata perintah, yaitu: “Dan hendaklah kalian tetap berdiam diri di rumah kalian.” (al-Ahzab:33) yang bermakna ‘berdiam’, ‘menetap’, dan ‘tinggal di dalam rumah’.
Apabila yang memberi perintah adalah Allah azza wa jalla, maka para lelaki dan wanita beriman tidak ada pilihan lain selain mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat.” Jika demikian, mengapa kebanyakan wanita hari ini tidak berdiam di rumah mereka sebagaimana yang telah diperintahkan kepada para wanita-wanita terbaik? Mengapa mereka sering keluar rumah tanpa ada suatu keperluan ataupun hal darurat?
Hal itu tidak lain lantaran lemahnya keyakinan dan komitmen keberagamaan dalam melaksanakan perintah-perintah tersebut, dan konsistensi terhadapnya ketika berhadapan dengan kesenangan untuk keluar menuju gemerlapnya dunia yang begitu indah dalam pandangan mereka.
Terkadang ada laki-laki atau wanita yang mengatakan bahwa perintah untuk berdiam diri di rumah itu hanya dikhususkan untuk istri-istri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam saja, di dalamnya tidak mencakup untuk wanita selain istri-istri Nabi. Namun Imam al-Qurthubi memberikan jawaban untuk mereka di dalam tafsirnya tentang firman Allah azza wa jalla: “Hendaklah kalian berdiam diri di rumah kalian,” dengan menjelaskan, “Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap tinggal di rumah, meskipun perintah ini ditujukan kepada para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, namun mencakup wanita-wanita lain juga berdasarkan maknanya (pengertiannya). Demikianlah, jika tidak ada dalil yang turun dikhususkan untuk seluruh wanita, bagaimana bisa, sedangkan syariat ini dipenuhi perintah agar wanita berdiam diri di rumah mereka, serta menghindari untuk keluar rumah kecuali ada hal darurat.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini merupakan adab yang Allah perintahkan bagi istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut wanita muslimah lain.”
Bahkan jika ini adalah perintah Allah azza wa jalla untuk istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam yang merupakan para wanita terbaik, hati mereka paling terjaga, serta paling menjaga diri dari larangan-larangan Allah azza wa jalla, maka bagaimana halnya dengan wanita lain selain mereka?
Sesungguhnya kita tidak ingin mengharamkan apa yang Allah azza wa jalla perbolehkan –kita berlindung kepada Allah dari itu— dan Allah Maha Lembut serta Maha Pengasih kepada para hamba-Nya. Allah azza wa jalla tidak mengharamkan wanita keluar dari rumahnya secara mutlak, hanya saja Allah menetapkan bahwa prinsip dasar untuk wanita adalah berdiam di rumahnya. Adapun keluarnya dari rumah maka dibolehkan sekadar keperluannya saja, dan kadar keperluannya ini hanya dapat diukur oleh wanita itu sendiri setelah keputusan dari suaminya, ayahnya atau walinya. Dan Allah azza wa jalla pun “Yang paling mengetahui siapa yang paling bertaqwa.”
Pun demikian, as-Sunnah dipenuhi dengan hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya wanita keluar rumah, seperti keluar rumah untuk meminta fatwa, keluar menuju peperangan untuk memberi minum dan mengobati yang terluka, pun keluar untuk mengunjungi sahabat-sahabatnya. Adapun jika keluar rumah ini menjadi adat dan kebiasaan, maka ini melanggar syariat dan menyimpang dari prinsip dasarnya yaitu tetap berdiam diri di rumah.
Wahai saudari muslimah, hendaknya engkau merenungkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” Masjid adalah rumah Allah dan tempat yang paling Allah sukai. Dan shalat merupakan tiang agama. Kendati demikian, pembuat syariat (baca: Allah) tidak mewajibkan wanita untuk shalat berjamaah di masjid, yang merupakan kewajiban bagi para laki-laki. Allah azza wa jalla menetapkan bahwa shalatnya wanita di rumahnya saja – bahkan di kamarnya— adalah lebih baik baginya daripada dia ikut shalat berjamaah di masjid. Hal itu tiada lain agar semakin menjaga wanita dan menutupinya dari pandangan (para lelaki) dengan semaksimal mungkin. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Wanita adalah aurat. Jika dia keluar, maka setan akan memperindahnya (di mata laki-laki), sebaliknya dia akan lebih dekat pada Rabbnya tatakala ia berada didalam rumahnya ).” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Jangan sampai wanita muslimah yang telah berhijab syar’i mengira bahwa jilbabnya itu menghindarkannya dari hal yang disebut di dalam hadits tadi, dan berpikiran bahwa wanita hanya yang tidak berhijab dan bertabarruj saja yang merupakan aurat, bahkan dia tetaplah aurat kapan saja dia keluar rumah, meskipun tidak terlihat apapun darinya. Semoga Allah merahmati seorang tabi’in mulia bernama Sufyan ats-Tsauri rahimahullah yang mengatakan, “Tidak ada yang lebih baik bagi seorang wanita melainkan di rumahnya saja, meskipun dia seorang wanita renta!” (AthThahawi: Mukhtashar Ikhtilaf al-’Ulama).
Hanya dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya, maka itu merupakan fitnah bagi dirinya atau bagi para lelaki yang memandangnya, terlebih lagi jika wanita itu berbicara dengan para lelaki. Oleh sebab itu, Allah azza wa jalla mengatakan kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Maka Janganlah kamu tunduk dalam berbicara,” (al-Ahzab: 32). Yang dimaksud dengan ‘tunduk dalam berbicara’ adalah berbicara mendayu-dayu dan melembutkan suara, karena dampaknya adalah: “Sehingga berkeinginanlah orang yang berpenyakit hatinya,” (al-Ahzab: 32). Maka berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat mulia radhiyallahu anhum yang merupakan sebaik-baik zaman secara mutlak. Lalu bagaimana dengan orang-orang di zaman kita saat ini? Zaman yang penuh fitnah dan hal-hal merusak.
Dari Yahya bin Sa’id, dari ‘Amrah, dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata, “Jika saja Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengetahui apa yang telah terjadi dengan para wanita sekarang ini, niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil untuk keluar.” Yahya berkata, “ Aku bertanya kepada ‘Amrah, “Apakah mereka dilarang?” ‘Amrah menjawab, “Ya.” (Muttafaq ‘Alaihi).
Subhanallah! Sampai seperti itu jangkauan Aisyah radhiyallahu anha sang wanita yang luas ilmunya lagi seorang ahli hadits, melihat persoalanpersoalan baru dan hal-hal yang melampaui batas yang dilakukan sebagian wanita pada masanya. Maka bagaimana halnya apabila sang wanita jujur (Aisyah, Penj.) itu menyaksikan zaman kita saat ini, bahkan apa yang terjadi jika Nabi shallallahu alaihi wasallam menyaksikan apa yang dilakukan para wanita hari ini, kecuali yang Allah azza wa jalla jaga?!
Maka sudah sepatutnya bagi para pembela berbagai syubhat (penyimpangan feminisme) dan propaganda menempatkan (baca: memerhatikan) hadits dari Ummul Mukminin tadi di depan mata mereka, di saat mereka berfatwa terkait sebagian hukum tentang wanita, sehingga wanita keluar rumah tanpa aturan, meskipun wanita itu keluar berkali-kali dalam sehari, bahkan meski dia seorang wanita tengah ber-’iddah ditinggal wafat suaminya, maka (menurut mereka) tidak ada keburukan jika dia keluar rumah tanpa ada keperluan atau kemaslahatan atau pun hal darurat. Wallahul-Musta’an.
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya mengenai keluarnya wanita pada dua hari raya, maka beliau menjawab, “Aku tidak menganggap hal itu bagus.” Dan Ibnul Mubarak rahimahullah berkata, “Aku memakruhkan hari keluarnya wanita pada dua hari raya.” (Sunan at-Tirmizhi), dan Abu Hanifah berkata: “Dahulu wanita diberikah Rukhsah/ keringanan untuk keluar dalam hari id, adapun hari in aku memakruhkannya.” (Ibnu Abdul Bar: at-Tamhid)
Jika para fuqaha (ulama fiqih) saja tidak menyukai para wanita keluar untuk menunaikan salah satu ritual agung dari syariat Islam, demi menghindari keburukan-keburukan yang mereka perkirakan saat itu, maka bagaimana jika wanita pada zaman kita ini terus-menerus keluar, sampai-sampai dia disebut wanita yang gemar keluar dan bepergian?
Dan di antara kesantunan berbahasa di dalam al-Qur’an, dalam firman Allah yang berbunyi, “Bidadari-bidadari yang jelita, putih, bersih dipingit dalam rumah,” (ar-Rahman: 72). Sesungguhnya Allah azza wa jalla mensifati bahwa bidadari di surga itu dipingit, al-Qurthubi menjelaskan, “Dipingit yaitu dijaga dan tertutup, “di dalam rumah” artinya adalah di dalam kamar, para bidadari itu bukanlah yang sering berada di jalanan. Ibnu Abbas menjelaskan demikian.
Demikianlah, surga adalah tempat segala kesempurnaan, tidak ada fitnah, tidak ada penyimpangan, tidak pula kesesatan. Meski demikian, para bidadari itu dipingit untuk suami mereka, sehingga tidak ada seorang pun yang melihat mereka selain suami mereka.
Kemudian mesti dicamkan bagi para lelaki, bahwa istri mereka adalah asuhan mereka yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya, maka seorang suami tidak boleh semaunya memberikan izin keluar rumah kepada istrinya. Dia mesti melarang istrinya jika sering keluar rumah. Allah telah meridhai Umar yang hampir saja melarang istrinya keluar menuju masjid dikarenakan kecemburuannya, jika bukan karena adanya hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak boleh melarang mereka (mendatangi masjid).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, dia berkata, “Istri Umar ikut menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid.”Lalu dikatakan kepadanya, “Kenapa engkau pergi ke masjid, padahal engkau mengetahui bahwa Umar tidak menyukai hal itu, dan cemburu?”Wanita itu berkata, “Lalu apa yang menghalangi dia untuk melarangku?” Penanya itu berkata, “Yang mencegahnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Janganlah kalian melarang para wanita mendatangi masjid-masjid Allah.” (HR. al-Bukhari).
Namun tidaklah mengapa bagi sesama muslimah untuk saling kunjung mengunjungi guna silaturahim, pun halnya pergi ke pasar, namun tidak boleh berlebihan. Akan tetapi, hukum asal bagi seorang wanita pada prinsip dasarnya adalah berdiam diri di rumah. Dan bagi wanita beriman, berdiam di rumahnya adalah lebih dekat kepada Rabbnya.
Akhir seruan kami, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.