DABIQ 8 - FEATURE
IRJA', BID'AH PALING BERBAHAYA DAN PENGARUHNYA TERHADAP JIHAD DI SYAM
Para ulama Salaf memberikan peringatan keras terhadap bid'ah Irja', sebab dia merupakan bid'ah sesat yang melemahkan agama kaum Muslimin, membuat perbuatanperbuatan dosa besar dan bahkan kekafiran tampak seperti sesuatu yang remeh. Melalui Irja', masyarakat Muslim mulai meninggalkan aktifitas agama mereka dan menggantikan amal ikhlas mereka dengan sesuatu yang tidak lebih dari sekedar bisnis duniawi dan –yang buruk– amalan bid'ah. Mereka bahkan berpaling dari mempelajari agama –seolah-olah cukup dengan memiliki beberapa syarat “kesadaran” yang tidak jelas– serta fokus pada ilmu dunia dan tidak mengambil sekedarnya saja. Sedikit demi sedikit, kebodohan muncul ke dalam bentuk seperti yang digambarkan oleh Al-Fudhail ibnu 'Iyadh rahimahullah (wafat 187 H), “Bagaimana sikapmu bila engkau berada pada zaman di mana engkau melihat manusia tidak bisa membedakan lagi antara kebenaran dan kebathilan, tidak pula antara kebodohan dan ilmu. Mereka tidak akan mengetahui yang baik adalah baik dan yang buruk adalah buruk” (al-Ibanah al-Kubra).
Ibnu Baththah rahimahullah (w. 387 H) mengomentari perkataan Al-Fudhail dengan mengatakan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, kita telah mencapai zaman itu, mendengarnya, mengetahui lebih banyak tentangnya, dan menyaksikannya. Jika seorang pria yang telah Allah karuniai fikiran dan pemahaman yang mendalam mau memperhati kan, merenungkan, dan membayangkan kondisi Islam dan umatnya – dalam mengikuti jalan yang paling menentukan dan sunnah yang paling mendapat petunjuk – akan sangat jelas baginya bahwa mayoritas manusia dan umumnya telah berbalik dan murtad. Dengan begitu, mereka telah menyimpang dari tujuan dan berpaling dari dalil yang benar. Akhirnya banyak manusia menganggapnya sebagai kebaikan yang biasanya mereka pandang sebagai keburukan, menganggapnya sebagai hal yang halal yang biasanya mereka pandang sebagai haram, dan menganggapnya kebaikan yang biasanya mereka pandang sebagai kejahatan. Hal ini –semoga Allah merahmati kita– bukan berasal dari sifat seorang Muslim, bukan pula perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pemahaman mengenai agama ini, dan tidak juga amal orang yang mengimani agama dengan penuh keyakinan” (al-Ibanah al-Kubra).
Ibnu Baththah juga berkata, “Manusia di zaman kita seperti kawanan burung. Mereka saling mengikuti. Jika seorang pria muncul dan mengaku nabi –walaupun mereka mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi terakhir– atau mengaku ilah, dia akan mendapatkan pengikut dan pendukung atas seruannya” (al Ibanah al-Kubra).
Sebab kebanyakan yang menyebabkan umat Islam terjatuh ialah bid'ah yang sesat ini, maka penting bagi muwahhid mujahid untuk memahami secara mendalam fenomena tersebut, khususnya yang bersinggungan dengan jihad.
Kaum Salaf dan Peringatan Keras Mereka Terhadap Irja'
Kaum salaf yang telah menyaksikan kemunculan Irja' sudah memperingatkan jauh-jauh hari akan hal tersebut. Mereka mengetahui bahwa hal itu bisa membawa ke arah terabaikannya agama, baik dalam mempelajari maupun mempraktekkannya.
Sa'id ibnu Jubair rahimahullah (w. 95 H) berkata, “Kaum Murji'ah adalah Yahudi Ahli Kiblat” [1] (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Ibrahim An-Nakha'i rahimahullah (w. 96 H) berkata, “Fitnah Murji'ah bagi umat ini lebih aku takutkan daripada fitnah Azariqah (sebuah sekte Khawarij)” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Beliau juga berkata, “Fitnah Murji'ah bagi ahli Islam lebih aku takutkan daripada sejumlah orang-orang Azariqah” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Beliau juga mengatakan, “Menurut pandanganku, orang Khawarij lebih diudzur daripada orang Murji'ah” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Dia juga berkata, “Murji'ah meninggalkan agama lebih tipis daripada pakaian paling tipis” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Selain itu, beliau juga berkata, “Murji'ah membuat sebuah pendapat, maka aku mengkhawatikan mereka atas umat. Kejahatan dari mereka lebih besar, maka sangat berhati-hatilah terhadap mereka” (asy-Syari'ah – Al-Ajurri).
Dia juga mengatakan, “Aku tidak tahu manusia yang lebih bodoh dalam berpendapat selain orang-orang Murji'ah ini” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Mujahid rahimahullah (w. 104 H) berkata, “Mereka memulainya sebagai Murji'ah, kemudi an Qadariyah (orang-orang yang menolak qadar), kemudian berubah menjadi Majusi (penyembah api)” (Al-Lalika'i).
Qatadah rahimahullah (w. 118 H) dan Yahya ibnu Abi Katsir rahimahullah (w. 129 H) berkata, “Tidak ada satu pun penyimpangan yang lebih mereka khawatirkan atas umat ini daripada Irja'” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Muhammad ibnu 'Ali ibnu Al-Husain rahimahullah (w. 118 H) berkata, “Tidak ada sesuatu pun, baik siang atau malam, yang lebih mirip dengan kaum Yahudi selain orang-orang Murji'ah” (Al-Lalika'i).
Az-Zuhri rahimahullah (w. 124 H) berkata, “Tidak ada penyimpangan yang dibuat setelah kedatangan Islam yang lebih berbahaya terhadap umatnya daripada irja'” (asy-Syari'ah – Al-Ajurri).
Manshur ibnu Al-Mu'tamir rahimahullah (w. 133 H) berkata, “Murji'ah dan Rafidhah adalah musuh Allah” (Al-Lalika'i).
Mughirah Adh-Dhabbi rahimahullah (w. 133 H) berkata, “Demi Allah yang tiada ilah selain Dia, orang Murji'ah lebih aku khawatirkan daripada orang-orang fasik bagi agama ini” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Al-A'masy rahimahullah (w. 148 H) berkata, “Demi Allah yang tiada ilah selain Dia, aku tidak mengetahui orang yang lebih jahat selain orang Murji'ah” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah (w. 161 H) berkata, “Agama Irja' adalah agama bid'ah” (as-Sunnah – Al-Khallal).
Ia juga mengatakan, seraya membolak-balikkan halaman Al-Qur'an, “Tidak ada orang yang lebih jauh darinya (Al-Qur'an) selain daripada Murji'ah” (Al-Lalika'i).
Syarik rahimahullah (w. 177 H) berkata, “Murji'ah adalah kaum yang sangat buruk. Orang Rafidhah cukup buruk, tetapi orang Murji'ah berdusta atas Allah” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Ibnul Mubarak rahimahullah (w. 181 H) ditanya, “Mana yang lebih dulu muncul, Dajjal atau Dabbah?” Ia menjawab, “Kaum Jahmiyah yang berbuat begini dan begitu kemudian diangkat sebagai qadhi atas Bukhara lebih berbahaya bagi Muslimin dari- pada kemunculan Dabbah atau Dajjal!” Sang Qadhi berasal dari Murji'ah ekstrim (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
An-Nadhr ibnu Syumail rahimahullah (w. 204 H) ditanya soal Irja', maka ia menjawab, “Itu adalah agama yang sesuai dengan hawa nafsu raja-raja di mana Murji'ah mendapatkan sebagian dunia dari raja dan kehilangan sebagian agama mereka” (al-Bidayah wan Nihayah). [2]
Jika para Salaf telah memberikan peringatan dengan sangat keras terhadap Irja', bagaimana bisa bid'ah ini diabaikan begitu saja oleh kaum Muslimin?
Asal-Usul dan Makna Irja'
Irja' merupakan reaksi dari penyimpangan Khawarij. Murji'ah berusaha untuk menjauhkan diri mereka dari Khawarij tanpa mengambil Sunnah; dalam melakukannya, mereka membuat firqah sendiri. Ini dijelaskan dengan baik sekali oleh ulama Salaf, Sa'id ibnu Jubair rahimahullah yang berkata, “Perumpamaan Murji'ah adalah seperti Sabi'ah. Mereka pergi kepada orang-orang Yahudi dan bertanya, 'Apa agama kalian?' Mereka menjawab, 'Yudaisme.' Mereka bertanya, 'Apa kitab kalian?' Mereka menjawab, 'Taurat.' Mereka bertanya, 'Siapakah nabi kalian?' Mereka menjawab, 'Musa.' Mereka bertanya, 'Apa balasan bagi orang yang mengikuti kalian?' Mereka menjawab, 'Surga.' Kemudian mereka pergi kepada orang-orang Nasrani dan bertanya, 'Apa agama kalian?' Mereka menjawab, 'Nasrani.' Mereka bertanya, 'Apa kitab kalian?' Mereka menjawab, 'Injil.' Mereka bertanya, 'Siapa nabi kalian?' Mereka menjawab, ''Isa.' Mereka bertanya, 'Apa balasan bagi orang yang mengikuti kalian?' Mereka menjawab, 'Surga.' Kemudian mereka menyatakan, 'Kami berada di antara kedua agama ini'” (Al-Lalika'i).
Orang-orang Murji'ah membantah Khawarij yang telah menjadikan semua kewajiban dan meninggalkan semua dosa adalah hal paling pokok bagi seseorang yang ingin menjadi Muslim, yaitu dengan membalas berdasarkan bid'ah mereka sendiri. Mereka mengklaim bahwa meninggalkan semua kewajiban dan melaksanakan semua dosa tidak mempengaruhi iman seseorang, bahkan jika orang tersebut meninggalkan seluruh rukun Islam! Mereka mengeluarkan amal dari realita iman, yaitu “menangguhkan” amal dari definisi iman. Ini adalah akar bahasa dari kata Irja', sebab Irja' artinya “penangguhan.”
Bid'ah mereka memiliki sejumlah karakteristik, manifestasi, dan konsekwensi praktis –beberapa di antaranya akan dibahas– namun penting diingat pertama kali bahwa adanya pendapat yang hampir sama dari beberapa ulama dan da'i dengan definisi iman menurut Salaf, bukan berarti mereka sendiri telah terbebas dari sifat Irja'. Hal ini menjadi sangat jelas ketika seseorang memperhatikan pernyataan para ulama istana “Salafi” kontemporer yang berkata bahwa berhukum dengan hukum-hukum buatan manusia dan berpihak kepada kuffar melawan Muslimin adalah kufur akbar, tetapi kemudian mereka tidak mengimplementasikan konsekwensikonsekwensi praktis atas hukum-hukum teoritis ini kepada rezim Saudi.
Sebaliknya, mereka memutarbalikkan perkataan para Salaf dan ulama sebagai jalan keluar dan pembenaran bagi tuan-tuan kafir mereka. Hal serupa, terdapat beberapa individu pada era ini yang mempunyai spesialisasi dalam bidang hadits dan biasanya mengulang-ulang definisi Salaf tentang iman kata demi kata, “Iman adalah perkataan dan perbuatan; bertambah dan berkurang.” Akan tetapi, mereka secara nyata menentang implikasi yang terkandung dalam definisi ini dengan mengklaim bahwa jika seorang Muslim meninggalkan sepenuhnya secara bersama-sama: shalat, zakat, shaum, dan haji, sementara ia memaki Allah, ia masih tetap menjadi seorang Muslim yang akhirnya akan masuk surga! Dengan demikian, mereka telah menjadikan Islam menjadi semata-mata pengklaiman tanpa realita.
Definisi Irja' Menurut Salaf
Murji'ah yang asli mengeluarkan amal dari definisi iman, sehingga hanya meninggalkan perkataan hati dan lisan di dalam inti pokoknya. Perkataan lisan ialah syahadat bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Mereka juga mengklaim bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Pemahaman mereka mengenai iman memiliki beberapa implikasi, konsekwensi, dan perubahan. Di antaranya yang paling penting ialah meninggalkan kewajiban sama sekali tidak mempengaruhi iman seseorang, fenomena kemunafikan tidak ada, dan kebodohan dalam masalah yang diketahui secara pasti dari agama –harus diketahui oleh setiap Muslim– bukanlah konsekwensi.
Ketundukan Bukanlah Keharusan Menurut Murji'ah
Murji'ah bertentangan dengan Ahlus Sunnah dengan mengklaim bahwa ketundukan anggota badan kepada Allah bukanlah bagian pokok keimanan.
Sufyan ibnu 'Uyainah rahimahullah (w. 199 H), ditanya tentang Irja', maka beliau menjawab, “Murji'ah berkata bahwa iman adalah ucapan. Sedangkan menurut kita dia adalah ucapan dan perbuatan. Murji'ah mengharuskan masuk surga bagi orang yang bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah walau dia berketetapan dalam hatinya untuk meninggalkan kewajiban [3]. Mereka menyebut meninggalkan kewajiban adalah dosa seperti dosa lainnya, meskipun tidak sama, padahal melakukan perbuatan dosa tanpa istihlal (menghalalkan dosa) hanyalah dosa, sementara meninggalkan kewajiban secara sadar tanpa kebodohan atau udzur adalah kufur. Hal yang menjelaskan hal ini ialah perkara Nabi Adam ‘alaihis salam, Iblis, dan rabbi Yahudi. Adapun untuk Nabi Adam, maka Allah ‘Azza wa Jalla melarang beliau memakan buah dari pohon dan menjadikannya haram baginya. Akan tetapi, secara sadar beliau memakan darinya agar menjadi seorang malaikat atau kekal, maka ia disebut tidak taat tanpa kufur. Adapun bagi Iblis (semoga Allah melaknatnya), maka Allah mewajibkan baginya satu kali sujud, namun ia secara sadar menolaknya, sehingga ia disebut kafir. Adapun untuk rabbi Yahudi, maka mereka mengetahui gambaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia adalah seorang nabi dan rasul, sebagaimana halnya mereka mengenal anak-anak mereka. Mereka mengakuinya dengan lisan mereka, tetapi mereka tidak mengikuti syari'atnya, maka Allah 'Azza wa Jalla menyebut mereka kafir. Jadi, melanggar larangan adalah seperti dosa Nabi Adam 'alaihis salam dan nabi-nabi lainnya. Adapun meninggalkan kewajiban dengan pembangkangan, maka ia adalah kufur seperti kufurnya Iblis (semoga Allah melaknatnya). Adapun meninggalkan kewajiban-kewajiban dengan kesadaran tapi tanpa pembangkangan, maka ia adalah kufur seperti kufurnya para rabbi Yahudi. Dan Allah lebih mengetahui” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Al-Humaidi rahimahullah (w. 219 H) berkata, “Aku diberitahu mengenai orang-orang yang berkata, 'Barangsiapa mengakui shalat, zakat, shaum, dan haji, namun tidak melaksanakan satu pun perbuatan itu hingga ia mati, dan shalat membelakangi kiblat hingga ia mati, maka ia adalah seorang beriman selama tidak menyangkal kewajiban-kewajiban ini, selama ia tahu bahwa dengan tidak menyangkal kewajiban-kewajiban ini memastikan keimanannya dan ia mengakui kewajiban-kewajiban tersebut dan mengetahui arah kiblat.' Kukatakan: Ini adalah kekafiran yang nyata dan bertentangan dengan Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya, dan para ulama Muslim. Allah ta’ala berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya mengibadahi Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus" (QS. Al-Bayinah : 5)” (Al-Lalika'i). Imam Ahmad juga berkomentar, “Barangsiapa yang mengatakan hal ini maka ia telah kufur kepada Allah dan menolak perintah Allah dan apa yang dibawa oleh Rasul” (Al-Lalika'i).
Ishaq ibnu Rahawaih rahimahullah (w. 238 H) berkata, “Orang Murji'ah langsung terjatuh ke dalam ekstrimisme ketika sebagian mereka berkata, 'Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban shalat, shaum Ramadhan, zakat, haji, dan kewajibankewajiban seluruhnya tanpa menyangkal status kewajibannya, maka kami tidak mengkafirkannya dan setelah itu urusannya terserah Allah, sebab ia mengakui kewajiban-kewajiban ini.' Ini adalah Murji'ah, tidak diragukan lagi” (Masa'il al-Imam Ahmad wa Ishaq ibn Rahawaih).
Para Salaf juga menjadikan sebagai dalil: "Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesunggunhya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. At-Taubah : 5) dan "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui" (QS. At-Taubah : 11). Ayat-ayat ini mengindikasikan bahwa kaum musyrikin yang mendirikan shalat dan membayar zakat merupakan syarat diterimanya taubat mereka dari syirik.
Selain itu, para ulama juga menggunakan sebagai dalil ayat-ayat yang mengindikasikan bahwa berpaling dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam –sepenuhnya meninggalkan ketaatan kepadanya– adalah kekafiran. ,Katakanlah, “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”- (QS. Ali 'Imran : 32). [4]
Mereka juga menjadikan sebagai dalil hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari 'Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma. Di dalamnya, Jibril ‘alaihis salam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Muhammad, katakan kepadaku tentang Islam.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Islam ialah bersaksi tiada ilah selain Allah dan Muhammad ialah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan, dan melaksanakan haji jika mampu.” Dalam riwayat lain, Jibril bertanya kepada beliau, “Jika aku melakukannya, maka aku seorang Muslim?” Beliau menjawab, “Ya” (Shahih: HR. Ibnu Mandah).
Mereka juga menjadikan dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukannya, maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, mereka menjadikan dalil hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa shalat seperti shalat kami, menghadap kiblat kami, dan makan daging sembelihan kami, maka ia Muslim yang mendapat perlindungan Allah dan RasulNya” (HR. Al-Bukhari dari Anas).
Mereka pun menjadikan dalil ijma' sahabat dalam memandang meninggalkan shalat sebagai kemurtadan dan ijma' sahabat dalam menyatakan suku-suku yang menolak membayar zakat adalah orang-orang murtad. Yang disebut terakhir adalah dalil yang membuktikan kafirnya kelompokkelompok yang dengan kekuatannya menentang hukum yang jelas dan terkenal dalam syari'at seperti larangan minum khamr, larangan hubungan sedarah, dan larangan riba (usuri).
Al-Marwazi rahimahullah (w. 294 H) berkata, “Kami lalu menyebutkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, mengeluarkannya dari agama, dan halalnya membunuh orang yang menolak untuk melaksanakannya. Demikian pula, terdapat riwayat-riwayat serupa yang datang kepada kami dari para sahabat (radhiyallahu 'anhum). Dari mereka tidak ada hadits yang datang kepada kami yang bertentangan dengan hal ini” (Ta'zhim Qadr ash -Shalah).
Al-Fudhail ibnu 'Iyadh rahimahullah (w. 187 H) berkata, “Allah berfirman, ,Dia telah mensyari'atkan bagi kamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan 'Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya" (QS. Asy-Syuura : 13). Jadi, agama ialah penegasan (keimanan) melalui perbuatan yang dijelaskan oleh Allah dan bagaimana Dia memerintahkan nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya untuk mendirikan agama. Berpecah belah di situ ialah meninggalkan perbuatan dan membagi antara perkataan dan perbuatan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At-Taubah : 111). Jadi, Allah memberikan syarat bahwa bertaubat dari syirik harus dilakukan dengan perkataan dan perbuatan, dengan mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Orang-orang Ahlu ar-Ra'yi (pendapat bathil) berkata, 'Shalat tidak berasal dari iman, tidak pula zakat atau kewajiban lainnya.' Mereka telah berdusta kepada Allah dan menentang Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya. Jika apa yang mereka katakan itu benar, Abu Bakar tidak akan memerangi orang-orang murtad” (as-Sunnah – 'Abdullah ibnu Imam Ahmad).
Al-Qasim ibnu Salam rahimahullah (w. 224 H) berkata, “Maka jika mereka menolak zakat setelah mengakuinya, menyebarkan hal ini dengan lisan mereka, yaitu dengan mendirikan shalat tapi menolak zakat, penolakan itu akan meniadakan segala sesuatu sebelumnya termasuk pengakuan dan shalat mereka, sebagaimana penolakan mereka untuk shalat sebelumnya dapat meniadakan pengakuan mereka. Yang membuktikan hal ini ialah jihad Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bersama Muhajirin dan Anshar di bawah komandonya melawan penolakan bangsa Arab terhadap zakat. Jihadnya seperti halnya jihad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melawan orang-orang musyrik, karena tidak ada perbedaan antara kedua jihad yang berkenaan dengan tertumpahnya darah, memperbudak keluarga, dan mengambil harta. Dan mereka hanya menolak zakat tanpa menyangkalnya” (al-Iman).
Ibnu Abi 'Ashim rahimahullah (w. 287 H) berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam pandanganku adalah orang yang paling berilmu setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di antara para sahabat, sebagaimana yang paling shalih, zuhud, berani, dan dermawan di antara mereka. Buktinya adalah pernyataannya berkenaan dengan orang-orang murtad, ketika para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendebatnya agar dia dapat menerima dari orang-orang murtad sebagian agama, namun beliau menolak untuk menerima apa pun yang kurang dari apa yang telah Allah wajibkan terhadap mereka, dan kalau tidak, maka ia akan memerangi mereka. Beliau mengetahui bahwa melakukan kekafiran yang berhubungan dengan beberapa ayat telah sah untuk membuat darah mereka tertumpah, maka beliau berketetapan untuk memerangi mereka dan beliau mengetahui bahwa itu adalah benar” (as-Sunnah).
Setelah debat awal sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abi 'Ashim, para sahabat kemudian pun sepakat. 'Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah, tidak lama setelah itu aku mengetahui bahwa Allah ‘Azza wa Jalla telah membukakan hati Abu Bakar untuk mengumandangkan perang, aku menyadari bahwa ia di atas kebenaran” (Al-Bukhari dan Muslim).
Sulaiman Alu Asy-Syaikh rahimahullah berkata, “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa beliau ditanya mengenai masalah memerangi Tatar sementara mereka mengklaim mengikatkan diri dengan syahadatain dan mengklaim mengikuti dasar pokok Islam, 'Setiap kelompok yang menolak hukum-hukum Islam yang jelas dan pasti dari orang-orang ini atau yang lainnya, maka wajib untuk memerangi mereka hingga mereka tunduk kepada hukum-hukumnya bahkan jika mereka melafalkan syahadatain dan mengikuti sebagian hukum-hukumnya, sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat radhiyallahu 'anhum memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Para Fuqaha' setelah mereka sepakat akan hal ini.' Beliau kemudian berkata, 'Maka setiap kelompok yang mempertahankan diri (tha'ifah mumtani'ah) yang menentang beberapa kewajiban shalat, shaum, haji, atau menentang untuk menaati larangan menumpahkan darah, merampas harta, khamr, berjudi, hubungan sedarah, atau menentang jihad melawan orang-orang kafir atau penerapan jizyah kepada Ahli Kitab, atau menaati selain kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan agama, hukum-hukum tersebut yang tidak diudzur seorang pun untuk jahil (bodoh) atau meninggalkan dan di mana seorang individu melakukan kekafiran dengan penolakan, maka kelompok yang mempertahankan diri diperangi berdasarkan hukum-hukum ini bahkan jika mereka mengakui semuanya. Ini adalah sesuatu yang kuketahui tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama.' Beliau berkata, 'Hal ini – menurut ulama-ulama paling arif – tidak berada pada tingkat yang sama dengan bughat (para pemberontak). Akan tetapi, mereka telah keluar dari Islam pada tingkat yang sama dengan orang-orang yang menolak zakat.' … Jadi, jika seseorang yang mengikatkan diri kepada hukum-hukum agama namun menentang larangan berjudi, riba, atau perzinaan [5] adalah telah kafir yang wajib diperangi, maka bagaimana lagi dengan kasus orang yang melakukan syirik kepada Allah dan diserukan untuk menaati agama dengan ikhlas kepada Allah serta mengumumkan bara'ah dan kufur terhadap segala sesuatu yang diibadahi selain Allah, namun sebaliknya, dia menolak dengan sombong dan ia termasuk orang-orang kafir” (Taisir al-'Aziz al-Hamid).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Para sahabat tidak berkata 'Apakah kamu mengakui bahwa ini adalah wajib atau apakah kamu menolak hukumnya?' Hal ini tidak dikenal dari para khalifah dan sahabat. Namun sebaliknya, Ash-Shiddiq berkata kepada 'Umar radhiyallahu 'anhuma, 'Demi Allah! Jika mereka menahan dariku untuk memberikan sekedar seutas tali kecil yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pasti aku akan memerangi mereka atas penolakan mereka untuk memberikannya.” Maka dia menjadikan penolakan mereka untuk menunaikan zakat dasar bagi diperbolehkannya memerangi mereka, bukan penolakan kewajibannya. Diriwayatkan bahwa sekelompok dari mereka ada yang mengakui kewajibannya tetapi bakhil dalam menunaikannya. Namun, meskipun demikian, para khalifah mengatasi mereka dengan cara yang sama: membunuh para pejuangnya, memperbudak keluarga mereka, merampas harta mereka sebagai ghanimah, dan mempersaksikan bahwa para pejuang mereka berada di neraka. Dan mereka menyebutkan semuanya murtad” (al-Kalimah an-Nafi'ah – 'Abdullah ibnu Muhammad ibnu 'Abdil Wahhab).
Akhirnya, jika meninggalkan shalat adalah kemurtadan, bagaimana lagi dengan pembatalan tauhid dengan syirik akbar! Hal serupa, jika mempertahankan diri dengan kekuatan dalam masalah zakat adalah kekafiran, bagaimana lagi dengan dakwah kepada agama syirik demokrasi dan berperang di jalannya!
"Manfaat" Kebodohan Menurut Murji'ah
Menurut sebagian Murji'ah, ilmu dasar bukan merupakan bagian inti dari iman, bahkan ketika pengetahuan ini tersebar luas dan sangat dikenal.
Diriwayatkan bahwa salah seorang yang tertuduh Irja' ditanyai di Masjidil Haram mengenai seorang lelaki yang mengatakan dengan perkataan seperti ini adalah seorang mu'min, “Aku tahu Ka'bah adalah benar dan itu adalah Baitullah ‘Azza wa Jalla tetapi aku tidak tahu apakah itu yang ini atau bukan (dalam riwayat lain: tetapi aku tidak tahu apakah yang ada di Makkah atau yang ada di Khurasan).” Dia menjawab, “Dia seorang mu'min.” (Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Aku bersaksi bahwa menurut Allah dia termasuk orang-orang kafir hingga ia tahu Ka'bah yang dimaksud ialah yang berdiri di Masjidil Haram.”) Dia lalu ditanya mengenai seseorang yang mengatakan hal berikut adalah seorang mu'min, “Aku tahu bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah benar dan dia adalah seorang rasul (dalam riwayat lain: Aku bersaksi bahwa Muhammad ibnu 'Abdillah adalah nabi), tetapi aku tidak tahu jika ia yang berada di Madinah dari bangsa Quraisy atau Muhammad yang lain (dalam riwayat lain: atau seorang lelaki yang berada di Khurasan) (dalam riwayat lain: tetapi aku tidak tahu bila ia orang yang makamnya ada di Madinah atau bukan).” Ia menjawab, “Ia seorang mu'min.” (Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Aku bersaksi bahwa menurut Allah dia termasuk orang kafir.”) (HR. 'Abdullah ibnu Imam Ahmad, Al-Khallal, dan Al-Lalika'i).
Al-Humaidi dan Imam Ahmad mengomentari kisah ini dengan mengatakan, “Barangsiapa yang mengatakan hal ini maka ia telah kufur” (Al-Lalika'i). Diriwayatkan bahwa orang yang menjawab tersebut diminta untuk bertaubat karena jawaban-jawabannya (Al-Lalika'i). [6]
Pemahaman berlebihan tentang pengudzuran yang disebabkan kebodohan (al-'udzr bil jahl) [7] didasari atas pemahaman yang salah tentang iman yang tidak bertambah atau berkurang dan hanya mengandung perkataan hati dan lisan (pengakuan iman di dalam hati dan ucapan saja). Orang-orang yang memegang keyakinan ini bertentangan dengan fakta bahwa manusia mempunyai sejumlah perbedaan kesadaran, ilmu, dan pengakuan, yang menyatakan secara tidak langsung bahwa iman bisa bertambah dan berkurang dalam hal ini [8]. Jadi, sebagian Murji'ah merespon dengan menjawab bahwa iman adalah pengakuan yang tidak spesifik tentang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam –dengan hati dan lisan– tanpa perincian. Oleh sebab itu, jika seseorang “mengakui” bahwa Muhammad adalah Rasulullah, tetapi tidak mengenalnya atau mengenal agamanya sama sekali, maka ia masih dipandang sebagai seorang mu'min, meskipun jika pengetahuan ini tersebar luas, diketahui, dan mudah dipelajari dan didapatkan, dan bahkan jika orang tersebut mempunyai banyak waktu dan kesempatan untuk mempelajari pengetahuan pokok dan dasar ini!
Pemahaman berlebihan tentang pengudzuran karena kebodohan mencakup setiap perkara, setiap kondisi, dan setiap individu. Hal ini telah menjadikan udzur karena kebodohan sebagai anggapan dasar dan karenanya menjadikan seseorang itu lebih baik untuk tetap bodoh daripada belajar dasar-dasar pokok agama! Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, “Jika orang jahil diudzur karena kebodohannya, niscaya kebodohan itu lebih baik daripada ilmu, karena kebodohan akan membebaskannya dari beban taklif dan melapangkan hatinya dari berbagai macam hukuman. Maka tidak ada udzur bagi hamba untuk bodoh setelah hujjah (dalil) ditegakkan dan adanya kemampuan untuk mendapatkannya, "agar supaya tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu" (QS. An-Nisaa' : 165)” (al-Mantsur fil Qawa'id).
Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa ada ilmu umum di mana “seorang baligh dan berakal tidak diudzur karena bodoh, seperti shalat lima waktu, bahwa Allah mewajibkan shaum pada bulan Ramadhan terhadap manusia, melaksanakan haji jika mampu, zakat atas orang-orang kaya, dan Dia melarang mereka dari perzinaan, pembunuhan, pencurian, minum khamr, serta hal yang serupa, perkara-perkara di mana seorang hamba dibebani tanggung jawab untuk memahami, mempelajari, mengeluarkan dari diri mereka dan harta mereka, serta mereka menghentikan diri mereka untuk melakukan apa yang dilarang Allah. Ilmu ini semuanya bisa ditemukan secara jelas di dalam Kitab Allah dan tersebar luas di antara orang-orang Islam. Orang-orang awam mereka menyampaikannya dari orang-orang yang datang sebelum mereka dari orang-orang Muslim awam. Mereka menyandarkannya kepada Rasulullah. Mereka tidak berselisih pendapat tentang kabar itu, tidak pula tentang wajibnya atas mereka. Ilmu jenis ini tidak mungkin terjadi kesalahan padanya, baik dalam kabar, takwil, serta perkara yang tidak boleh dipertengkarkan” (ar-Risalah).
Ucapan Asy-Syafi'i meliputi hukum-hukum Islam yang jelas, lalu bagaimana lagi dengan perkara yang jelas tentang kewajiban tauhid?
Al-Barbahari rahimahullah (w. 329 H) berkata, “'Umar ibnu Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, 'Tidak ada udzur bagi siapa pun atas kesesatan yang dilakukannya sementara dia memandang itu sebagai petunjuk, atau petunjuk yang ditinggalkannya sementara dia memandangnya sebagai kesesatan, karena perkara telah jelas, dalil telah ditegakkan dengan kuat, dan udzur telah berakhir'” (Syarhus Sunnah).
Para ulama menyebutkan sejumlah ayat dari Al-Qur’an untuk membuktikan bahwa seseorang tidak dipandang Muslim ketika ia dengan lalai meniadakan pokok tauhid dan iman serta menentang fitrah dan Al -Qur'an.
“Sebagian telah diberi-Nya petunjuk dan sebagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mengira bahwa mereka mendapat petunjuk" (QS. Al-A'raaf : 30).
"Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-sebaiknya. Mereka itulah orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Rabb mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada Hari Kiamat" (QS. Al-Al-Kahfi : 103-105).
"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui" (QS. At-Taubah : 6).
"Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (yaitu) seorang rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaranlembaran yang disucikan (Al-Qur'an), di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus" (QS. Al-Bayinah : 1-3).
“Di antara manusia ada yang mengatakan, “Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambahkan penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan kepada mereka, “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman”, mereka menjawab, “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu" (QS. Al-Baqarah : 8-13).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari" (QS. Al-Hujurat : 2) [9].
Oleh karena itu, tidak ada udzur karena kejahilan atas pengakuan Islam dengan syahadat –tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah– arti dan kandungannya (ikhlas kepada Allah dengan mempraktekkan tauhid dan tunduk kepada-Nya dengan mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) [10].
Adapun rukun-rukun yang lain, maka mungkin saja seorang Muslim bodoh terhadap beberapa di antaranya. Akan tetapi, keadaan ini diudzur hanya sementara waktu, karena ia wajib untuk menuntut ilmu agar menghilangkan kebodohannya, sebab salah satu pembatal keislaman yang disebutkan oleh para ulama ialah “berpaling dari agama Allah ta’ala, baik dengan tidak mempelajari atau melaksanakannya.” Dalilnya adalah firman Allah ta’ala, “Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa" (QS. As-Sajdah : 22)” (Nawaqidhul Islam – Imam Muhammad ibnu 'Abdil Wahhab).
Imam Muhammad ibnu 'Abdil Wahhab rahimahullah juga berkata, “Apa yang engkau sebutkan … tentang syubhatmu yang berkenaan dengan kondisi para thaghut ini dan para pengikutnya serta apakah hujjah telah ditegakkan atau belum atas mereka, maka ini aneh! Bagaimana bisa engkau meragukan hal ini setelah aku menjelaskannya kepadamu berkali-kali? Orang yang belum ditegakkan hujjah atasnya ialah orang yang baru masuk Islam dan seseorang yang dibesarkan di negeri pedalaman yang jauh, atau perkara yang samar-samar … dalam kasus tertentu, takfir tidak dilakukan terhadapnya hingga ia diberitahukan perkaranya. Adapun untuk masalah pokok agama, yang telah Allah jelaskan dan sempurnakan dalam kitab-Nya, maka hujjah Allah adalah Al-Qur'an. Barangsiapa Al-Qur'an telah sampai kepadanya, maka hujjah telah tegak” (ar-Rasa'il asy-Syakhshiyah).
Kemunafikan Adalah Hal yang Tidak Ada Menurut Murji'ah
Menurut pandangan sebagian Murji'ah, kemunafikan tidak ada, baik itu nifaq akbar maupun nifaq ashgar.
Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Perbedaaan antara kita dan Murji'ah ada tiga. Kita berkata iman adalah perkataan dan perbuatan, sedangkan mereka berkata bahwa dia hanya perkataan tanpa perbuatan. Kita berkata iman bertambah dan berkurang, sedangkan mereka berkata bahwa dia tidak bertambah dan tidak berkurang. Kita berkata kemunafikan itu ada, sedangkan mereka berkata bahwa kemunafikan itu tidak ada” (Shifatun Nifaq – Al-Firyabi). [11]
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah (w. 110 H) diberitahu tentang orang-orang yang mengklaim bahwa kemunafikan tidak ada dan mereka tidak takut nifaq. Dia berkata, “Demi Allah, mengetahui bahwa aku terbebas dari kemunafikan lebih aku cintai daripada memiliki emas sepenuh bumi” (as-Sunnah – Al-Khallal).
Selain itu, beliau berkata, “Tidak berlalu atau tidak akan pernah berlalu seorang mu'min, kecuali ia takut kemunafikan, dan tidak berlalu atau tidak akan pernah berlalu seorang munafik, kecuali ia merasa aman dari kemunafikan. Barangsiapa yang tidak takut dirinya jatuh ke dalam kemunafikan, maka ia adalah seorang munafik” (Shifatun Nifaq – Al-Firyabi).
Salah seorang Murji'ah berkata di depan Ayub As-Sikhtiyani rahimahullah (w. 131 H), “Hanya ada kufur dan iman,” maksudnya tidak ada kemunafikan. Ayub berkata kepadanya, “Pergi dan bacalah Al-Qur’an! Setiap ayat yang menyebut kemunafikan, maka aku takut ia terjadi pada diriku!” (al-Ibanah al-Kubra – Ibnu Baththah).
Hudzaifah ibnu Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu memperingatkan firqah-firqah yang akan muncul di masa mendatang. Beliau berkata, “Satu firqah akan mengatakan, 'Kami beriman kepada Allah dan keimanan kami setara dengan malaikat. Tidak ada kekafiran ataupun kemunafikan di antara kami.' Sungguh pantas bagi Allah ‘Azza wa Jalla untuk mengumpulkan mereka bersama Dajjal” (as-Sunnah – Al-Khallal).
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Mereka berkata, 'Tidak ada kafir atau munafik di antara kami.' Semoga Allah menghancurkan kaki mereka” (al -Ibanah al-Kubra – Ibnu Baththah).
Imam Ahmad rahimahullah mencatat bahwa di antara perkara yang disangkal Murji'ah ialah penjelasan mengenai kemunafikan; beliau lalu berkata, “Waspadalah agar Murji'ah tidak menggelincirkanmu dari urusan agamamu” (as-Sunnah – Al-Khallal).
Murji'ah yang menyangkal kemunafikan terbagi dalam dua jenis yang berbeda. Satu firqah –Karramiyah– menyatakan bahwa iman itu hanya perkataan lisan bahkan walau hati mengandung nifaq akbar. Mereka menyebut munafik pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mu'min, meskipun mereka mereka meyakini “orang-orang mu'min” ini akan masuk neraka. Firqah lain mengaku bahwa iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Pengakuan ini menuntut untuk meniadakan nifaq ashghar, sebab keberadaannya pada diri sesorang mengharuskan imannya berkurang. Justru eksistensi kemunafikan –baik akbar maupun ashghar– berasal dari perkara yang sangat terang yang dijelaskan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah. Selain Surat Al-Munaafiquun dan Surat At-Taubah, terdapat sejumlah ayat dan hadits yang menjelaskan fenomena ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Perumpamaan orang munafik ialah seperti anak domba yang ragu di antara dua kawanan domba, terkadang mendatangi kawanan ini dan terkadang kawanan lainnya” (HR. Muslim dari Ibnu 'Umar). Dalam riwayat lain, “Ia tidak tahu kelompok mana yang harus diikuti” (Shahih: HR. An-Nasa'i dari Ibnu 'Umar). Hadits ini menunjukkan bahwa munafik mengembara di zona abu-abu, yaitu di antara kufur dan iman.
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Sesungguhnya mayoritas orang-orang munafik dari umatku ialah qurra'-nya” (Hasan: HR. Imam Ahmad dari 'Abdullah ibnu 'Amr-. Al-Bukhari rahimahullah berkata bahwa orang-orang munafik dari al-qurra' ini meliputi, “al-Qurra' yang meniadakan sifat-sifat Allah, Jahmiyah, pengikut hawa nafsu (ahli bid'ah), selain yang lainnya” (Khalq Af'al al-'Ibad). Istilah al-qurra' dipergunakan pada masa sahabat terhadap para ulama ahli agama, karena para ulama dikenal dengan hafalan, bacaan, dan pemahaman Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “al-Qurra' –baik senior maupun junior– adalah anggota Majelis Syura di masa 'Umar” (Shahih al-Bukhari).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takutkan dari umatku adalah setiap munafik yang pandai berbicara” (Shahih: HR. Imam Ahmad dari 'Umar).
Munafik yang pandai berbicara ini termasuk para ulama yang menyesatkan yang disebutkan dalam hadits lain. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ketika ia berjalan bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Nabi berkata tiga kali, “Sesungguhnya, ada yang lebih kutakutkan atas umatku melebihi Dajjal.” Abu Dzar bertanya kepada beliau, “Apa yang lebih engkau takutkan atas umatmu daripada Dajjal?” Beliau menjawab, “Para imam yang menyesatkan” (Shahih: HR. Imam Ahmad dari Abu Dzar).
Ahli bid'ah juga mempunyai banyak sifat nifaq ashghar –merupakan suatu dosa besar– selain kebanyakan dari mereka telah menjadi munafik yang penuh dan zindiq. Hal ini karena akar bid'ah ialah kekafiran dan merupakan pintu gerbang ke arah kekafiran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Bid'ah-bid'ah berasal dari kekafiran, karena tidak ada pendapat yang bid'ah kecuali ia membawa cabang-cabang kekafiran” (Minhajus Sunnah).
Selain itu, bid'ah ialah sikap antara Islam yang murni dan kufur yang nyata… lagi-lagi zone abu-abu kemunafikan.
Al-Fudhail ibnu 'Iyadh rahimahullah berkata, “Ketika aku melihat seseorang dari Ahlus Sunnah, maka seolah-olah aku melihat seseorang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; dan ketika aku melihat seseorang dari ahli bid'ah, maka seolah-olah aku melihat seseorang dari kaum munafik” (Syarh as-Sunnah – Al-Barbahari).
Beliau juga berkata, “Tanda-tanda kemunafikan ialah seorang pria berjalan dan duduk bersama dengan seorang ahli bid'ah” (al-Ibanah al-Kubra – Ibnu Baththah).
Abu Qilabah rahimahullah (w. 104 H) berkata, “Aku tidak menemukan satu perumpamaan pun bagi ahli bid'ah selain kemunafikan, sebab Allah telah menyebutkan kemunafikan sebagai kata-kata dan perbuatan yang saling bertentangan” (as-Sunnah – Al-Khallal).
Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Ketika ahli bid'ah memiliki kekuatan, mereka serupa dengan orang-orang kafir dalam memandang halal membunuh orang-orang mu'min dan mengkafirkan mereka, seperti yang dilakukan oleh Khawarij, Rafidhah, Mu'tazilah, Jahmiyah, dan cabang-cabangnya. Beberapa dari mereka berperang ketika mereka merupakan kelompok yang kuat, seperti Khawarij dan Zaidiyah. Kelompok lainnya berusaha untuk membunuh individu-individu lawannya dengan memanfaatkan kekuasaan mereka atau lewat tipu muslihat. Ketika mereka lemah, mereka serupa dengan orang-orang munafi k. Mereka memanfaatkan tipu muslihat dan kemunafikan, seperti halnya kondisi orang-orang munafik. Hal itu karena bid'ah berasal dari kekafiran, karena ketika musyrikin dan Ahli Kitab memiliki kekuatan, mereka mengobarkan perang melawan orang-orang beriman, dan ketika lemah, mereka berlaku munafik” (al-Fatawa al-Kubra)
Maka Sallam ibnu Abi Muthi' rahimahullah (w. 173 H) berkata bahwa ulama Salaf “Ayub (As-Sikhtiyani) akan menyebut semua ahli bid'ah sebagai Khawarij; Dia akan berkata, 'Khawarij berbeda dalam nama tapi bersepakat dalam pedang'” (Al-Lalika'i).
Dan hukum untuk memerangi ahli bid'ah jika mereka mengangkat senjata sangat dikenal. Perang melawan Khawarij adalah sunnah Khalifah Rasyidah keempat 'Ali ibnu Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau membawa Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap para pengklaim Islam di mana hati mereka dijangkiti bid'ah dan kemunafikan.
Pendiri Khawarij (Dzul Khuwaishirah) berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ya Muhammad, berlaku adillah!” 'Umar ibnu Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu kemudian berkata, “Ya Rasulullah, izinkan aku membunuh munafik ini.” Beliau menjawab, “Aku berlindung kepada Allah agar orang-orang tidak mengatakan bahwa aku membunuh sahabat-sahabatku. Orang ini dan sahabat-sahabatnya membaca Al-Qur'an namun tidak melebihi tenggorokan mereka. Mereka meninggalkan agama seperti panah yang lepas dari busur” (HR. Muslim dari Jabir ibnu 'Abdillah).
Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencela 'Umar yang menyebut orang tersebut munafik, namun Nabi mendukung tuduhan 'Umar dengan menjelaskan sifat kemunafikan: amal-amal agama yang tidak mempunyai realita di dalam hati – membaca Al-Qur'an yang tidak lebih melewati tenggorokan saja. Beliau mencegah 'Umar untuk membunuh pendiri firqah sesat ini merujuk pada alasan yang sama untuk tidak membunuh tokoh munafik terkenal ('Abdullah ibnu Ubay) Ibnu Salul yang berkata, “Jika kita kembali ke Madinah, orang-orang yang paling mulia pasti akan mengusir orang-orang yang paling hina darinya.” Ketika 'Umar meminta izin untuk membunuh Ibnu Salul, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepadanya untuk tidak melakukannya “agar orang-orang tidak mengatakan bahwa Muhammad membunuh sahabatsahabatnya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir ibnu 'Abdillah).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mereka (Khawarij) akan membunuh ahli Islam dan membiarkan ahli syirik. Jika aku mencapai zaman itu, aku akan membunuh mereka (sehingga mereka musnah) seperti musnahnya kaum 'Ad” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudhri).
Hadits-hadits di atas menunjukkan kesamaan antara kemunafikan dan kebid'ahan serta keumuman akar mereka. Riwayat terakhir juga menunjukkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Khawarij.
Sekali lagi, beberapa Murji'ah modern berada dalam kebingungan. Mereka memandang bahwa meninggalkan jihad benar-benar sifat kemunafikan, dan karena orang-orang munafik modern ikut serta dalam pertempuran dan menjaga garis depan, mereka tidak akan memandangnya sebagai munafik. Mereka lupa bahwa Dzul Khuwaishirah dan 'Abdullah ibnu Ubay ikut serta dalam pertempuran dahsyat, Khawarij berperang di atas kesesatannya, dan orang-orang munafik Badui berperang selama Perang Riddah dari pihak Musailamah dan orang-orang yang menolak membayar zakat. Orang-orang munafik meninggalkan pertempuran ketika mereka tidak mendapatkan hasil dunia sebagai timbal baliknya, ketika tidak sesuai dengan kepentingan kemunafikannya, dan ketika kesukaran yang dihadapi terasa sulit bagi mereka.
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu mendengar seseorang berdo'a, “Ya Allah, lenyapkanlah orang-orang munafik.” Hudzaifah berkata kepadanya, “Jika mereka dilenyapkan, kamu tidak akan bisa membalaskan dendam secara tepat terhadap musuh-musuhmu” (as-Sunnah – Al-Khallal).
Hal ini berhubungan dengan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah akan mengokohkan agama ini melalui orang-orang yang tidak mempunyai bagian apa pun dari agama ini” (Hasan: HR. Imam Ahmad dari Abu Bakrah).
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata tentang orang yang mengaku Islam, 'Orang ini berasal dari ahli neraka.' Ketika pertempuran berlangsung, orang tersebut berperang dengan hebatnya hingga dia terluka. Dikatakan, 'Ya Rasulullah, orang yang engkau katakan termasuk ahli neraka pada hari ini berperang dengan hebatnya dan telah mati.' Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Dia masuk neraka.' Sebagian orang hampir meragukannya. Ketika dalam situasi seperti itu, mereka diberitahu, 'Dia tidak mati. Dia menderita luka parah dan ketika malam tiba, dia tidak tahan akan luka-lukanya, maka dia membunuh dirinya.' Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberitahu mengenai hal ini dan berkata, 'Allahu akbar! Aku bersaksi bahwa aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.' Beliau kemudian meminta Bilal agar mengumumkan kepada manusia bahwa, 'Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang Muslim' dan 'Sesungguhnya Allah menolong agama ini melalui orang-orang fajir.'” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Fajir ialah orang yang melakukan perbuatan fujur (keburukan), yang merupakan salah satu sifat kemunafikan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika empat sifat terdapat pada diri seseorang maka ia seorang munafik tulen. Jika berbicara ia berdusta, jika diberi amanat ia khianat, jika berjanji ia melanggarnya, dan jika berdebat ia berlaku fajar (melakukan fujur)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah ibnu 'Amr).
Ibnu Rajab berkata, “Yang dimaksud dengan fujur ialah ia secara sengaja meninggalkan kebenaran sampai batas kebenaran menjadi kebathilan dan kebathilan menjadi kebenaran. Ini berasal dari perkara di mana kedustaan mengarahkannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Janganlah berdusta, karena berdusta mengarah pada fujur dan fujur mengarah ke neraka'” (Jami' al-'Ulum wal Hikam).
An-Nawawi berkata seraya mengomentari kata fajar, “Artinya ia cenderung menjauh dari kebenaran dan berkata bathil dan dusta” (Syarh Shahih Muslim).
Riwayat-riwayat di atas mengindikasikan bahwa kaum munafik bisa saja ikut dalam jihad dan bahkan bisa menentukan dalam kemenangan sejumlah pertempuran.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang-orang munafik yang berkata, ,“Kami beriman kepada Allah dan Hari Akhir”- (QS. Al-Baqarah: 8) tetapi bukan orang yang beriman adalah mereka yang berada di luar orang-orang yang beriman. Mereka shalat bersama manusia. Mereka melaksanakan haji dan berpartisipasi dalam peperangan. Muslimin dan orang-orang munafik saling menikah dan mewarisi.” (Majmu' al-Fatawa).
Imam Muhammad ibnu 'Abdil Wahhab berkata, “Orang-orang munafik pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan jihad fi sabilillah dengan harta dan jiwanya, shalat lima kali sehari bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan melaksanakan haji bersama beliau” (ad-Durar as-Saniyah).
Lebih lanjut, di dalam sejumlah ayat Al-Qur'an terungkap hal berkenaan dengan orang-orang munafik yang berpartisipasi dalam Perang Tabuk dan Bani Al-Musthaliq, diantaranya:
"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakan: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa" (At-Taubah : 65-66).
"Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi" (QS. At-Taubah : 74), dan
"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga…" (An-Nur : 11).
Ayat terakhir dan yang lainnya dari Surat An-Nur mengungkap peristiwa di mana orang-orang munafik mulai melakukan serangan dengan memfitnah Ummul Mu'minin, 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini terjadi selama sariyah Perang Bani Al-Musthaliq.
Sikap Irja' Para Pengklaim Jihad
Bila seseorang memperhatikan medan perang Syam, maka ia akan melihat bahwa faksi-faksi militer sebelum ekspansi resmi Daulah Islam umumnya terjatuh ke dalam empat kategori:
1) Faksi-faksi Islam dengan agenda internasional.
2) Faksi-faksi “Islam” dengan agenda nasionalis.
3) Faksi-faksi nasionalis dengan agenda “Islam”.
4) Faksi-faksi sekuler dengan agenda demokrasi.
Kategori pertama mencakup semua faksi Islam yang benar-benar menerima muhajirin dan tidak takut akan kehadiran mereka. Kategori kedua mencakup semua faksi yang menawarkan agenda “Islami” tetapi bercampur dengan elemenelemen dan berbagai tingkat nasionalisme. Kategori ketiga mencakup semua faksi yang menawarkan agenda nasionalis dengan menggunakan bahasa dan budaya “Islami” sebagai inspirasi dan justifikasi dalam propaganda mereka; mereka mengklaim bahwa mereka bukan sekuleris [12].
Perbedaan antara kategori kedua dan ketiga hampir tidak ada kecuali para pemimpin mereka pada faksi-faksi kategori kedua mempunyai latar belakang “Salafi” dan tentara mereka memperlihatkan sikap lebih religius dalam “amal.” Kategori keempat mencakup faksi-faksi yang secara resmi masuk ke dalam Dewan Militer Tertinggi (FSA) yang berbasis di Turki. Tidak diragukan di antara kebanyakan pejuang yang masuk ke dalam kategori pertama bahwa pejuang kategori keempat termasuk murtad [13].
Yang jadi masalah bagi orang-orang yang terjangkiti Irja' umumnya pada kategori kedua dan ketiga yang semuanya menerima bantuan, baik secara pribadi (tetapi diketahui oleh faksi-faksi lain) maupun secara publik, dari rezim-rezim Arab, Barat, Turki, Koalisi Nasional Suriah (SNC), FSA, Ikhwanul “Muslimin”, Sururiyah (sebenarnya 'salafi' versi Ikhwanul 'Muslimin') dan para ulama istana Saudi. Banyak dari pemimpin faksi 'Islam' dan Nasionalis berasal dari anggota SNC, FSA, dan Ikhwanul 'Muslimin', meskipun keanggotaan ini dalam kebanyakan kasus tetap bersifat tidak resmi, tetapi masih tetap diketahui benar oleh faksi-faksi lain. Baik kawan ataupun lawan tidak bisa membantah hubungan, dukungan, dan keanggotaan ini. Terlepas dari itu semua itu, kebanyakan faksi ini secara internal dijangkiti bid'ah (beberapa di antaranya adalah kekafiran) namun bid'ah mereka tidak pernah menjadi aqidah “resmi” mereka. Faksi-faksi “Islam” terjangkiti Sururiyah, Jamiyah (“Salafi” pro-Saudi), dan Irja'. Faksi-faksi nasionalis terjangkiti Jahmiyah (Irja' ekstrim dan penafian sifat-sifat Allah), Ikhwaniyah (manhaj Ikhwanul “Muslimin”), Sufisme, dan Quburiyah (penyembah kuburan).
Kemudian muncullah kemunafikan… Faksi-faksi nasionalis dan “Islam” mengatakan mereka independen dari SNC dan FSA yang berbasis di Turki, tetapi mendapat dukungan dari kepemimpinan SNC dan FSA. Perwakilan dari SNC dan FSA yang berbasis di Turki mengunjungi markas-markas besar faksi-faksi di Syam ini. Para pemimpin faksi-faksi ini pun akan mengunjungi hotel-hotel yang ditempati SNC dan FSA di Turki. Para pemimpin faksi ini juga secara teratur akan diterima sebagai tamu oleh diplomat Arab di Qatar dan Arab Saudi. Sekali lagi, semua faksi –termasuk Jabhah Jaulani– mengetahui bahwa faksi-faksi “Islam telah mengadakan hubungan timbal balik dengan rezim-rezim murtad Arab termasuk diplomat, intelijen, media, dan “ulama,” di mana kebanyakan bersifat terbuka. Semua faksi sesat ini secara reguler mengklaim menerima sekedar bantuan “tidak bersyarat” dari para beking mereka. Faksi-faksi “Islam” dan nasionalis juga menyatakan satu sama lain bersaudara dan mengklaim berbeda dengan SNC dan FSA atas dalih politik dan militer. Selain itu, para pemimpin faksi-faksi “Islam” dan nasionalis ini membuat pernyataanpernyataan sesat disertai kekafiran yang implisit (samar-samar), atau lebih buruk lagi, terkadang kekafiran yang eksplisit (jelas). Ketika dihadapkan, mereka akan menarik kembali ucapan mereka, mendistorsinya ke arah makna yang lebih “diinginkan”, atau terkadang membela kebathilan mereka dengan argumen-argumen yang “syar'i”.
Faksi-faksi yang beragam ini –meskipun memiliki kekuatan– tetapi tidak pernah mengimplementasikan syari'at Allah di wilayah yang mereka “bebaskan”. Sebaliknya, mereka akan mengadakan komite-komite dan mahkamah-mahkamah “syar'i” dan “mutual (timbal-balik)” yang tengah “merencanakan” –lebih dari dua tahun– untuk mengimplementasikan syari'at namun tidak akan melaksanakan hudud, amar ma'ruf, dan nahi mungkar, baik karena komite mengklaim bukan waktu yang tepat untuk melakukannya atau karena mahkamah menghukumi hanya ruang lingkup kehidupan tertentu (sehingga tidak akan berbenturan dengan emosi massa dan tidak bertentangan dengan kepentingan faksi-faksi lain). Komite-komite dan mahkamah-mahkamah ini terdiri dari qadhi yang berbeda-beda dari berbagai latar belakang yang sesat yang telah disebutkan sebelumnya: Sururiyah, Jamiyah, Murji'ah, Jahmiyah, Al-Ikhwan, Sufiyah, Quburiyah, dan bahkan pengacara-pengacara sekuler, dan lebih buruk lagi, hakim-hakim sekuler yang baru-baru ini hanya meninggalkan rezim Ba'ats tetapi tidak pernah bertaubat dari kemurtadan! Semua ini –selain “ulama” para pengklaim jihad– ditugaskan untuk mengimplementasikan syari'at bersama-sama…
Faksi-faksi nasionalis pun di dalam barisan mereka memiliki sejumlah besar tentara yang tidak berpuasa Ramadhan dan beroperasi layaknya seperti geng-geng yang menyiksa penduduk Muslim yang berhubungan dengan jiwa, harta, dan keluarga.
Kemudian Ash-Shahawat diluncurkan dan orang-orang munafik dan bid'ah sesat ini menyerang muhajirin dan anshar Daulah Islam. Mereka melakukannya bersama-sama dan secara kooperatif dengan dewan-dewan militer FSA, Front Revolusioner Suriah pimpinan Jamal Ma'ruf, PKK Marxis, serta media dan “ulama” para thaghut Arab. Mereka bahkan secara terbuka berterima kasih kepada para thaghut Arab atas bantuan mereka.
Jadi, apa yang dilakukan oleh para pengklaim jihad Murji'ah di Syam? Mereka mengklaim bahwa faksi-faksi murtad (yang keluar bersama kemunafikan mereka dan melakukan kemurtadan) harus diperlakukan persis seperti kebanyakan muhajir mujahid pendahulu dan shalih. Intinya, mereka membuat pengklaiman Irja' yang baru, “Iman 'Abdullah ibnu Ubay (Ibnu Salul) dan Abu Bakar Ash-Shiddiq sama,” dan akhirnya, jika Ibnu Salul hidup pada masa Khilafah Ash-Shiddiq dan memerangi Muhajirin dan Anshar selama Perang Riddah, maka Ash- Shiddiq harus membuat suatu mahkamah independen dan mutual untuk menghukum antara dirinya dan Ibnu Salul agar bisa memperlihatkan apakah Ibnu Salul melakukan kemurtadan atau tidak, sekalipun semua sifat nifaq akbar Ibnu Salul nyata tergambar dalam perjalanan hidupnya sebelum pemberontakannya. Lebih parah lagi, mahkamah independen dan mutual harus memasukkan hakim-hakim dari munafik lainnya –yang tidak diragukan lagi menghormati Ibnu Salul– dengan syarat mereka tidak termasuk suku yang sama dengan Ibnu Salul. Mahkamah “independen” ini harus pula memperlihatkan bahwa Ash-Shiddiq telah melakukan ketidakadilan terhadap Ibnu Salul!
Selain itu, setiap perkataan dan perbuatan kufur yang dibuat oleh faksi-faksi munafik setelah kemunculan Ash-Shahawat –dan dalam banyak kasus sebelum itu– akan ditafsirkan kembali ke arah pengertian yang lebih diinginkan supaya ada pembenaran atas aliansi para pengklaim jihad dengan Shahawat murtad melawan Daulah Islam. Jika mereka berkata, “Kami berperang untuk demokrasi, sebuah negara sipil, dan menginginkan dukungan Amerika melawan Daulah Islam. Kami melawan terorisme”, maka mereka berkata, “Barangkali mereka berpikir bahwa demokrasi adalah syura dan negara sipil adalah kebalikan daripada negara polisi. Dan barangkali mereka menginginkan bantuan tidak bersyarat melawan Khawarij di mana sebagian ulama mengkafirkan mereka. Dan barangkali yang dimaksud terorisme ialah terorisme terhadap Muslimin.
Pada akhirnya, mereka semua diudzur disebabkan kebodohan mereka dan wajib untuk memperlakukan mereka sebagai Muslim mujahid sepenuhnya hingga mahkamah independen/mutual berdiri. Barangsiapa yang mengkafirkan mereka atau secara tidak langsung mengkafirkan, maka mereka adalah Khawarij!” Akhirnya, udzur kebodohan menjadi tameng para pengklaim jihad untuk membela faksi-faksi munafik yang kemurtadannya tampak nyata serta –dalam banyak kasus– untuk membela faksi-faksi yang secara nyata sekularis; semua melawan Daulah Islam! [14]
"Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapanucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki, selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai" (AT-TAUBAH: 9)
Jika seseorang menunjuk faksi-faksi ini tidak berhukum dengan syari'at meskipun mereka menguasai daerah “yang dibebaskan” dan berperang melawan negara yang telah mengimplementasikan syari'at, para pengklaim jihad akan mengatakan bahwa Syam adalah Darul Harb [15] dan hudud tidak boleh diberlakukan di sana! Yang lainnya akan berkata bahwa jihad defensif melawan orang-orang yang melanggar kehidupan kaum Muslimin dan keluarga mereka lebih didahulukan daripada menegakkan tauhid (syari'ah), seolah-seolah kedua kewajiban saling bertentangan satu sama lain!
Jika seseorang menyatakan bahwa sebagian faksi ini memiliki seluruh unit tentara yang tidak shalat lima kali sehari ataupun shaum Ramadhan dan hanya membunuh Muslimin dan merampas harta mereka, niscaya mereka akan merespon bahwa lima puluh tahun hidup di bawah kekuasaan Ba'ats, maka orang harus mengudzur faksi-faksi ini karena “kesalahan-kesalahan” mereka dan percayakan kepada mereka dalam menghadapi musuh bersama, yaitu Daulah Islam!
Jadi, para pengklaim jihad melebih-lebihkan konsep pengudzuran karena kejahilan hingga mencakup dasar pokok agama (dasar-dasar syahadatain), prinsip-prinsip terkenal (keimanan, kewajiban, dan larangan yang diketahui), dan realita-realita yang diketahui oleh orang-orang awam saat ini (seperti arti demokrasi, mekanisme sistem demokrasi, dan kesekuleran SNC dan FSA). Mereka juga mereduksi bahayanya meninggalkan rukun-rukun Islam dan penerapan syari'at secara umum. Selain itu, mereka pun menolak fenomena kemunafikan dalam hukum praktis. Irja' sesat ini menjadi kekuatan yang menggerakkan para pengklaim jihad di Syam (Jabhah Jaulani) untuk mendukung kemurtadan Ash-Shahawat dalam perang melawan Daulah Islam! Hukum atas hal ini diketahui dengan jelas; Imam Muhammad ibnu 'Abdil Wahhab rahimahullah berkata bahwa salah satu pembatal keislaman ialah “membantu dan menolong kaum musyrikin dalam melawan kaum Muslimin. Dalilnya ialah firman Allah ta’ala, ,Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali (pemimpin, kawan, penolong), maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka" (QS. Al-Maaidah : 51)” (Nawaqidhul Islam).
Maka para pengklaim jihad membuat agama mereka lebih tipis daripada pakaian paling tipis hingga mereka telanjang dari agamanya dan memperlihatkan diri seperti rekan pendamping mereka Shahawat.
Sayangnya, intelijen Barat dan Arab dapat memanfaatkan Irja' di Syam ini dengan duduk di belakang dan menonton sementara para pengklaim jihad berperang melawan Daulah Islam dan membela AshShahawat. Mereka berharap untuk mengulangi pengalaman di negeri jihad lainnya, tetapi mereka lupa bahwa Allah ta’ala berfirman, “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki, selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai” (QS. At-Taubah : 32).
Catatan kaki :
[1] Orang-orang Murji'ah membuat sebuah agama di mana para pengikutnya berharap untuk masuk surga sementara secara total meninggalkan amal-amal pokok keimanan (empat rukun Islam setelah syahadatain) dan mengaku membenarkan kalimatnya! Maka mereka serupa dengan Yahudi penipu yang "beriman kepada sebagian isi Al-Kitab dan kufur kepada sebagian yang lain" (Al-Baqarah : 85) dan berkata, “Kami mendengar tapi tidak menaati” (Al-Baqarah : 93), sementara mereka menyatakan, “Kami sekali-kali tidak akan disentuh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja” (Al-Baqarah : 80), dan “Kami akan diberi ampun” (Al-A'raaf : 169). Para Salaf juga membandingkan Irja' dengan Nasrani, karena beberapa di antara mereka diriwayatkan telah mengatakan, “Hati-hatilah dengan Irja' karena ia merupakan bagian dari Nasrani” (Al-Lalika'i). Hal ini karena Nasrani, seperti Yahudi, mengklaim keselamatan dapat diraih dengan semata kata-kata tanpa amal sama sekali yang mendukung ucapan tersebut; Allah ta’ala membantah orang -orang Yahudi dengan berfirman, Katakanlah, “Sudahkah kamu menerima janji Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (Bukan demikian), yang benar, barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dan orang-orang yang beriman serta beramal shaleh, mereka itu penghuni suga; mereka kekal di dalamnya" (Al-Baqarah : 80-82). Dia ta’ala membantah dengan berfirman, “Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu memang orang-orang yang benar.” (Tidak demikian), bahkan, barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah sementara ia beramal shalih, maka baginya pahala pada sisi Rabbnya dan tidak ada kekhawatiran bagi mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Al-Baqarah : 111-112). Lihat pula Surat An-Nisaa' ayat 123-124. Orang-orang Yahudi dan Nasrani menyatakan bahwa pengakuan iman semata kepada rasul-rasulnya sudah cukup untuk menyelamatkan mereka dari api neraka sementara mereka meninggalkan implikasi pokok keimanan ini. Maka ditujukan kepada merekalah keharusan untuk mengikuti Nabi terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik perkataan maupun perbuatan, sebab beliau disebutkan kenabiannya di dalam lembaran-lembaran mereka. Akhirnya, rahmat dan ampunan Allah bukanlah suatu dalih atas perbuatan dosa dan kezhaliman; lupakan masalah syirik dan kufur!
[2] Murji'ah di masa lampau –dengan meremehkan agama dan mereduksi bahaya dosa– memberi para raja Muslim pembenaran untuk melakukan dosa dan kezhaliman. Sebagian Murji'ah kontemporer membenarkan para thaghut zaman modern untuk membuat hukum buatan manusia dan berloyalitas dengan orangorang Yahudi, Nasrani, musyrik, dan murtad melawan Muslimin.
[3] Oleh kewajiban-kewajiban, maksud beliau empat rukun Islam setelah syahadatain (shalat, zakat, shaum, dan haji), sebagaimana terlihat jelas pada kutipan berikutnya. Para sahabat secara tegas bersepakat bahwa meninggalkan shalat adalah kufur akbar. Adapun untuk tiga rukun lainnya, maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkemudian berkaitan dengan hukum atas orang yang meninggalkan salah satu dari ketiga rukun ini. Wallahu a'lam, dan Allah lebih mengetahui.
[4] Lihat pula Surat An-Nuur ayat 47, Surat Al-Qiyamah ayat 31-32, Surat Al-Lail ayat 15-16, dan Surat Thaahaa ayat 48. Catatan: Terdapat perbedaan antara tidak menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam semata dalam sejumlah perkara, yang merupakan dosa, dan antara tidak menaatinya sepenuhnya dengan tidak mengikuti perintah mana pun dari agama beliau sama sekali. Kondisi ketidakpatuhan total ini akan menyebabkan ditinggalkannya shalat lima waktu yang merupakan kekafiran.
[5] Perkataan beliau menjelaskan bahwa penolakan yang kuat terhadap larangan-larangan ini adalah kufur akbar. Adapun bagi perbuatan judi, riba, atau zina semata, maka hal seperti ini berdosa namun bukan kufur akbar.
[6] Fakta bahwa Ka'bah berada di Makkah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berasal dari Quraisy, beliau tinggal di Madinah (setelah beliau berhijrah dari Makkah) dan makam beliau berada di Madinah, ialah sesuatu yang diketahui Muslimin di mana saja, bahkan diketahui oleh banyak orang Yahudi dan Nasrani. Jadi, bagaimana mungkin seseorang mengaku bodoh tentang hal ini sementara dia tinggal di Darul Islam selama pemerintahan para khalifah Umayah dan 'Abbasiyah serta zaman di mana hidup mayoritas fuqaha', dan berdiri di depan Ka'bah di dalam Masjidil Haram!
[7] Udzur karena kebodohan adalah konsep syar'i tetapi tidak dalam bentuk ghuluw yang diberikan oleh Murji'ah. Lihat kutipan dari Imam Muhammad ibnu 'Abdil Wahhab pada halaman 48 sebagai penjelasan mengenai pengaplikasian konsep secara benar.
[8] Menurut Ahlus Sunnah, iman dapat bertambah dan berkurang pada tingkat hati, lisan, dan anggota badan, dalam perkataan dan perbuatan, tidak hanya pada tingkat ma'rifat yang berhubungan dengan perkara 'aqidah yang berbeda-beda.
[9] Lihat pula Surat An-Naml ayat 42-43, Surat Hud ayat 25-29, tafsir Abu Ja'far Ath -Thabari rahimahullah (w. 310 H) –imam mufassirin– dalam beberapa ayat yang dikutip di dalam artikel ini, dan kitab “at-Tabshir fi Ma'alim Ushul ad-Diin.”
[10] Lihat pula Dabiq edisi #7 halaman 22-23. Para ulama telah menyebutkan bahwa ilmu, ketundukan, keikhlasan – selain perkara lainnya – merupakan syarat atas syahadatnya. Syarat-syarat ini berlawanan dengan kebodohan, meninggalkan amal secara total, dan syirik. Maka, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan amal syirik atau meninggalkan shalat dipandang sebagai seorang Muslim?
[11] Untuk bacaan, lihat pula Dabiq edisi #7 halaman 62-66 tentang sifat-sifat nifaq akbar yang dilalaikan oleh para partisan dan dalil-dalil dari Al-Qur'an mewajibkan jihad melawan orang-orang munafik jika mereka terlihat melakukan tindak kemunafikan.
[12] Mereka adalah faksi-faksi nasionalis, agar membedakan mereka dari faksi-faksi yang menyatakan secara terbuka sekularis/demokratis.
[13] Karena tabi'at dasar rakyat Suriah, faksi-faksi sekularisme murtad ini tidak begitu efektif dalam menyimpangkan jihad. Kelompok-kelompok murtad yang berbasis di Turki – FSA dan SNC – harus lebih mengandalkan pada kategori kedua dan ketiga untuk mendapatkan pengaruh atas situasi di Syam. Mereka memanfaatkan hubungan dan bantuan mereka untuk tujuan ini. Faksi-faksi sekularisme murtad – Dewan Militer FSA dan berbagai batalyon mereka – pada umumnya memudar oleh faksi-faksi munafik yang mengklaim memiliki agenda dan budaya lebih “Islami”. Catatan: Faksi-faksi munafik merujuk pada alasan-alasan sejarah. Mereka kemudian berpindah dari zone abu-abu kemunafikan menuju kegelapan kemurtadan, baik dalam perkataan maupun perbuatan, setelah mereka meraih “kebebasan” untuk keluar bersama dengan kekafiran mereka lewat Shahawat.
[14] Jika kebodohan termasuk udzur bagi Murji'ah kontemporer, apa yang akan menghalangi sebagian dari mereka untuk mengudzur Dajjal karena kebodohan ketika dia mengklaim nabi dan Ilah sebagai alasan untuk berperang bersama dengan dia melawan orang-orang yang mengkafirkannya?
[15] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Hudud diterapkan di daerah tsughur (pos terdepan di garis depan). Tidak ada perbedaan yang kami ketahui berkaitan dengan masalah ini. Ini karena tsughur merupakan negeri Islam dan terdapat kebutuhan untuk mencegah penduduknya melakukan perbuatan dosa, persis sebagaimana halnya untuk mencegah penduduk lainnya. 'Umar menulis surat kepada Abu 'Ubaidah yang isinya memerintahkannya untuk mencambuk delapan puluh kali orang yang meminum khamr. Ini terjadi ketika Abu 'Ubaidah berada di Syam dan daerah tersebut termasuk tsughur” (alMughni). Jika Muslimin ahli tsughur berasal dari Darul Islam, apalagi daerahdaerah yang dijaga oleh tsughur? Orang-orang Murji'ah mendistorsi pengertian Darul Harb menjadi pengertian sebuah negeri yang sedang dilanda perang, padahal istilah tersebut hanya merujuk pada negeri yang diperintah oleh orang-orang kafir yang tidak memiliki perjanjian dengan Muslimin, bahkan jika negeri tersebut sedang tidak dilanda perang!