Tampilkan postingan dengan label Rumiyah Edisi 11. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumiyah Edisi 11. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 April 2018

SADARI HARGA DIRIMU, WAHAI MUSUH BANGSA-BANGSA KAFIR

RUMIYAH 11 - ARTIKEL

SADARI HARGA DIRIMU, WAHAI MUSUH BANGSA-BANGSA KAFIR

Wahai Mujahid penyabar dan pengharap pahala, kata-kata ini ditulis untukmu agar engkau mengetahui harga dan nilaimu di sisi musuh Allah dan musuhmu. Sungguh seluruh golongan dari berbagai ras dan bangsa, baik Arab maupun non-Arab, telah berkumpul memerangimu.

Maka kenalilah dirimu wahai “gunung yang menjulang”, dan siapakah dirimu hingga kapal-kapal perang Salibis berlabuh di berbagai lautan, pesawat-pesawat tempur orang-orang kafir menutupi langitmu, dan kumpulan orang-orang keji menyerangmu.

Siapakah engkau wahai orang yang mulia karena agama dan tauhidnya, sampai-sampai semua pasukan itu mengerumuni dan mengepungmu dalam kemuliaan kekuasaan-Nya, negeri berhukum syariat Allah, negeri yang mati-matian mempertahankannya.

Sungguh engkau tinggi dengan kemuliaan Allah, dengan kekuatan dan syariat-Nya yang agung. Dan semua itu tidaklah menyenangkan kaum kafir karena kedengkian yang timbul dari diri mereka sendiri dikarenakan tauhid yang engkau genggam.

Seandainya engkau menguasai bumi namun Daulahmu tidak berhukum dengan syariat Allah, niscaya mereka takkan merisaukanmu. Akan tetapi tauhidmulah yang membuat mereka jengkel, Allah berfirman, “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (Al-Baqarah: 109)

Dengan motivasi kedengkian penuh kebencian inilah mereka berusaha memerangimu. Mereka memerangimu dikarenakan agamamu yang engkau bawa di dalam hati dan ragamu, Allah berfirman,“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” (Al-Baqarah: 217)

Sekiranya engkau memiliki senjata pemusnah massal, namun engkau tidak memiliki agama yang agung ini, pastilah mereka akan membiarkanmu seperti mereka telah membiarkan negara-negara yang memiliki atau berusaha untuk memiliki senjata pemusnah massal. Akan tetapi mereka mengerti bahwa agamamu yang meluas melalui dahsyatnya peperanganmu melawan para thaghut dan tentara mereka adalah senjata terhebat ketimbang semua senjata yang mereka miliki. Maka mereka sekali-kali tidak akan pernah meninggalkanmu sedetikpun dan mereka tiada henti-hentinya akan memerangi dan memusuhimu. Maka yang ada hanyalah kekuasaan mereka di muka bumi dan fitnah kesyirikan yang mereka berusaha sebarkan, atau kekuasaan Allah dan hegemoni agama-Nya di muka bumi.

Maka jujurlah kepada Allah di dalam jihadmu wahai musuh bangsa-bangsa kafir. Takutlah kepada-Nya dan jangan takut kepada seorang pun selain-Nya, sehingga rasa frustrasi orang-orang kafir disebabkan agamamu adalah suatu keniscayaan, dan tidak mungkin tidak. Allah berfirman, “Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.” (Al- Maa`idah: 3)

Wahai Muwahid yang terasing, apa pun kedudukanmu, engkau adalah target (kaum kafir). Sama saja dirimu seorang tentara, amir, miskin ataupun kaya, karena alasan penargetanmu adalah agamamu yang mana orang-orang kafir mengetahui bahwa sesungguhnya engkau mengimani seluruhnya, dan tidaklah engkau beriman kepada sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya, agar engkau bisa bertemu (bersatu) dengan mereka di persimpangan jalan.

Demikian itu pula keadaanmu wahai perempuan bertauhid yang sabar. Dikarenakan engkau adalah wanita yang menjaga diri dan banyak melahirkan keturunan mujahidin dan membimbing anak-anakmu di atas tauhid dan jihad melawan orang-orang kafir, maka bertambahlah kejengkelan mereka terhadap agama dan kesucianmu. Maka tidaklah mengherankan jika dirimu juga menjadi target orang-orang kafir itu.

Maka kita berada dalam benturan panjang bersama kaum kafir, sedangkan keberuntungan dan kemenangan sudah tentu hanya milik orang-orang bertakwa. Sungguh Allah telah berfirman, “Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-A’raaf: 128)

Allah juga berfirman, “Dan sesungguhnya tentara Kami itulah yang pasti menang.” (Ash-Shaffat: 173)

Maka engkau mendominasi di dunia melalui kemenangan dan hegemoni atas kaum kuffar, atau engkau menang dengan terbunuh di Jalan Allah, dengannya engkau memperoleh kenikmatan yang kekal disisi Rabb yang Mahamulia, sedangkan musuh-musuhmu selalu dalam kerugian.

Motivasi kemarahan menjadikan mereka menghabiskan seluruh energi mereka untuk menghalangi dari jalan Allah dengan menggelontorkan harta, dengan peperangan, atau dengan hal-hal duniawi lainnya yang fana dan perhiasan-perhiasannya yang pasti lenyap.

Wahai engkau orang yang mulia nan agung di era peperangan-peperangan dahsyat, teruslah berjalan dan janganlah menoleh ke belakang. Karena engkau tidaklah tercipta untuk sesuatu yang fana (dunia), akan tetapi engkau tercipta agar engkau menyembah Allah semata dan engkau akan mendapatkan jannah dan ‘taman-taman yang indah’.

Maka realisasikanlah makna penghambaan kepada Allah dengan menerapkan syariat-Nya dan mengkafirkan seluruh sistem, agama, dan perkumpulan thaghut internasional. Lantangkanlah suaramu dengan segenap kemuliaan dan kebanggaan terhadap agama Allah yang telah ditetapkan untuk menghegemoni seluruh agama (kekafiran). Oleh sebab itulah, engkau menjadi target tunggal mereka dan sasaran utama mereka.

Dengan demikian, apakah engkau mengetahui kedudukanmu di sisi musuh-musuhmu? Apakah engkau mengetahui besarnya kerugian seandainya engkau melalaikan kewajibanmu ketika engkau menyia-nyiakan waktumu, sementara orang-orang kafir memanfaatkan waktunya untuk memerangimu?

Apakah engkau mengetahui besarnya kerugian ketika engkau melalaikan hak dirimu saat engkau telantarkan senjata ketakwaan sedangkan bangsa-bangsa kafir mengembangkan persenjataannya setiap hari agar dapat membunuhmu?

Apakah engkau mengetahui besarnya kerugian ketika engkau meninggalkan zikir dan doa yang dapat melindungimu dari tipu-daya setan dari golongan manusia maupun jin, sedangkan mereka mempekerjakan para mata-mata, orang-orang munafik, para penyihir, dan para setan untuk memantaumu?

Apakah engkau mengetahui besarnya kerugian ketika engkau menggunakan sebagian besar waktumu untuk dunia yang semestinya engkau meninggalkannya untuk pemiliknya dan engkau berjalan menuju Rabbmu dengan mengharap satu dari dua kebaikan?

Apakah engkau mengetahui besarnya kerugian karena kelalaian dan dosamu seandainya engkau memecah-belah barisan mujahidin dan mencerai-beraikan hati mereka, lalu engkau tidak mendengar dan taat kepada amirmu dalam perkara yang ma'ruf dan engkau tidak taat kepada Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Karena sesungguhnya barangsiapa yang taat kepada amir, maka sungguh dia telah taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.

Perhatikanlah bangsa-bangsa kafir itu, sungguh mereka menaati sesembahan mereka, yaitu Amerika, kemudian memanahmu dari satu busur, dan mereka bersatu-padu untuk hal itu.

Apakah engkau mengetahui besarnya kerugian ketika engkau tidak berusaha membekali diri dengan ilmu yang dapat mengantarkanmu kepada Allah azza wa jalla dan dapat menyelamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka?

Dan pahamilah hakikat kerugian itu, karena sesungguhnya kerugian bukanlah hilangnya negeri yang luas, kendaraan mewah, harta, ataupun isteri, atau hilangnya kesempatan menikahi wanita cantik jelita. Akan tetapi kerugian sejatinya adalah apa yang Allah firmankan, “Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (Az-Zumar: 15)

Ketahuilah wahai muwahhid, seandainya fitnah-fitnah kaum kuffar dan pengepungan mereka membuatmu semakin sesak, dan engkau belum menyadari keadaanmu di sisi musuh-musuh millah dan agama, engkau juga tidak mau memikul tanggung jawab, maka sesungguhnya engkau berada di jurang kehancuran dan memuluskan realisasi target utama mereka yaitu menghancurkan agama dan pengesaanmu terhadap Allah Rabb Semesta Alam. Maka memohon pertolonganlah kepada Allah dan janganlah melemah, berbekallah dengan ketakwaan yang merupakan senjata tiada akhir, dan pedangmu yang takkan bisa tumpul.

Maka jagalah selalu zikir-zikir pagi dan petang yang menjadi benteng bagi dirimu berlindung dari para musuh. Maka barangsiapa yang berlindung kepada penjagaan dan kekuatan Allah, maka tidak akan ada yang dapat mengalahkannya.

Dan manfaatkanlah waktumu untuk segala hal yang dapat membuat jengkel dan menghabisi orang-orang kafir, segala sesuatu yang dapat melemahkan mereka dan mengendorkan mental mereka, serta menimpakan kehancuran kepada mereka.

Dan jangan lupa untuk memperbarui iman dan tauhidmu, serta senantiasa memerangi para thaghut dan balatentara mereka. Dan jadikanlah hal ini sebagai karaktermu di dalam diri dan keluargamu, saling mengingat dan belajarlah bersama para saudaramu, saling berwasiatlah bersama mereka dengan kebenaran dan kesabaran untuk mengarungi jalan hingga sampai di peristirahatan dalam persatuan abadi dan kenikmatan yang tidak akan hilang. Tempat cambuk seorang mujahid di surga lebih baik daripada dunia dan segalanya. Maka terlebih lagi dengan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.

Dan ketahuilah bahwasannya engkau sedang menghadapi berbagai fitnah dan cobaan yang tidaklah dapat bertahan darinya selain orang yang kuat keimanannya, teguh keyakinan dan kesabarannya, serta elok tawakkalnya. Al-Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang jihad, “Di dalamnya (jihad) terdapat puncak ketawakkalan dan puncak kesabaran, karena sesungguhnya mujahid adalah manusia yang paling membutuhkan kesabaran dan ketawakkalan, karena itulah Allah berfirman, ‘Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui, (yaitu) orang-orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan saja mereka bertawakkal,’ (An- Nahl: 41-42). Dan Dia juga berfirman, ‘Musa berkata kepada kaumnya, ‘Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hambaNya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.’” (Al-A’raf: 128) (Majmu’ Al- Fatawa)

Dan ingatlah wahai musuh bangsa-bangsa kafir, sebuah tujuan agung dari keberangkatanmu. Tidaklah engkau berangkat kecuali untuk mewujudkan penghambaan kepada Allah, dan menyelamatkan manusia dari penghambaan kepada para thaghut, dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Allah ta'ala.

Maka jika engkau terbunuh maka itu adalah kematian yang mulia dan kedudukan yang tinggi. Dan tempatmu di surga yang telah Allah sediakan untukmu tidak lain karena sesungguhnya engkau memusuhi bangsa-bangsa kafir dan engkau mengingkari thaghut-thaghut mereka, engkau beriman kepada Allah sebagai Rabb dan Ilah, engkau menegakkan syariat-Nya meskipun mereka membencinya. Engkau datang dengan jihad dan mencari kesyahidan, maka ini adalah bukti nyata atas jujurnya pengakuanmu terhadap tauhidullah (pengesaan Allah), serta kufur kepada tandingan-tandingan bathil bagi Allah. Hal paling berharga yang diberikan seorang hamba kepada Rabbnya adalah jiwa dan hartanya.

Al-Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tingkatan ikhlas tertinggi adalah menyerahkan jiwa dan harta kepada sesuatu yang disembahnya, sebagaimana Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah. lalu mereka membunuh atau terbunuh.’ (At-Taubah: 111), Dan Jannah adalah nama negeri yang diliputi segala kenikmatan, dan kenikmatan tertinggi adalah melihat Allah hingga selainnya dari apa yang diinginkan oleh jiwa dan dinikmati oleh mata dari hal-hal yang terkadang kita ketahui dan terkadang tidak kita ketahui, seperti difirmankan Allah b yang diriwayatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: ‘Aku sediakan untuk hamba-hambaKu yang shalih apa yang mata tidak pernah melihat, telinga tidak pernah mendengar dan tidak pernah terbetik di hati manusia.’” (Majmu’ Al-Fatawa)

ABU MUJAHID AL-FARANSI

RUMIYAH 11 - KISAH SYUHADA

DIANTARA ORANG-ORANG BERIMAN ADA KSATRIA:
ABU MUJAHID AL-FARANSI

Di pinggiran kehidupan jahiliyah Eropa yang menyembunyikan realita buruknya, di balik topeng berkilau propaganda dan kedustaan tentang kebahagiaan, keamanan, dan prinsip egaliter di antara manusia, serta slogan-slogan palsu lainnya, muncullah mimpi besar kehidupan-kehidupan jahiliyah yang tumbuh besar oleh kehidupan jahiliyah Eropa tak ubahnya susu basi yang meracuni putra-putranya. Kehidupan yang mendidik mereka untuk menjadi teladan pendistorsi dari peradaban Eropa yang atheis lagi musyrik.

Tetapi, siapa yang Allah kehendaki beri petunjuk, niscaya tidak akan ada penduduk bumi yang mampu menghalanginya. Maka, Allah mengeluarkan dari tengah-tengah masyarakat yang tercemar dengan syirik, perbuatan keji, dan perilaku merusak di muka bumi; suatu kaum yang Allah memberi petunjuk kepada mereka ke jalan lurus dan menjadikan mereka sebagai para wali yang shalih dan para hamba yang mendekatkan diri kepada-Nya. Di antara mereka ada yang ditutup umurnya dengan kebaikan agung, yaitu mati syahid di jalan Allah ta'ala, sehingga pada Hari Kiamat dia datang tanpa dosa yang mesti diadili, juga tanpa siksaan yang perlu ditakuti.

Di pinggiran kota Perancis yang fakir, di mana komunitas-komunitas orang asing berdesakan di negara tersebut, mereka berjejalan di distrik-distrik yang dipenuhi orang-orang Arab dan Afrika. Orang-orang dari penduduk negara yang suatu hari pernah dijajah oleh Perancis. Kebanyakan mereka berasosiasi kepada Islam, atau paling tidak ketika mereka membuka mata di dunia, mereka mendapati diri mereka memiliki nama-nama yang mirip dengan nama-nama kaum muslimin. Dengan dua kondisi ini, cukup menjadi alasan bagi para penduduk asli beragama Kristen dan Yahudi untuk membenci mereka dan berupaya untuk mengisolasi mereka di pinggiran kota, menghindari interaksi dengan mereka atau mempekerjakan mereka dalam pekerjaan-pekerjaan penting. Mereka lebih memilih membiarkan mereka terlantar dalam kondisi kritis ini, agar bisa dijadikan pembantu murahan guna mengemban tugas-tugas yang mereka hindari, sebagai upahnya mereka diizinkan untuk tetap tinggal, dengan gaji minim yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Mayoritas penghuni pemukiman menerima kondisi ini. Para thaghut negara dan warga asli merancang untuk menempatkan mereka di sana, tetapi yang lain memberontak dan berupaya meraih kehidupan yang lebih layak setara dengan orang yang telah mengucilkan mereka, sehingga membuat para penghina terperangah. Lalu mereka tidak mendapatkan cara lain untuk mencapai tujuan ini selain dengan uang yang merupakan faktor terpenting dalam mengukur nilai manusia dalam masyarakat materialis ini. Akhirnya mencari uang dengan cara apapun menjadi tujuan, sebagai upaya untuk mendapatkan kebutuhan yang hilang, dan hasrat untuk melampiaskan syahwat yang tidak pernah habis.

Demi meraih tujuan ini dalam waktu sesingkat mungkin, banyak di antara mereka yang tersesat lagi terhina mengejar dunia dan mencari jalan pintas, rata-rata dengan cara merampok dan perdagangan narkoba. Sehingga mereka terjebak dalam ketergantungan, dan menjerumuskan diri dalam kebinasaan demi mengejar harta yang sedikit maupun banyak, terlibat perang antar mafia, marabahaya yang selalu mengintai di setiap aksi perampokan, atau transaksi gelap yang rata-rata berujung pada jeruji penjara, dan menjerumuskan mereka ke jurang berbahaya yang tak berujung.

Maka, Siapa yang Dikehendaki Mendapat Petunjuk oleh Allah Niscaya Dadanya akan Dilapangkan untuk Menerima Islam

Mukrim Abruki, seorang pemuda asal Tunisia yang menghabiskan masa kecil dan remajanya dalam kehidupan yang gersang ini. Cita-citanya hanyalah dunia seperti kebanyakan orang, dan lalai terhadap akhirat. Dia belum pernah belajar bagaimana beramal untuk akhirat. Laki-laki anggota gangster sadis ini mencari banyak uang melalui aksi merampok harta orang-orang musyrik. Hingga dia bisa membeli mobil mewah, dan bergaul dengan para konglomerat dan selebritis kota Paris di berbagai klub dan pesta mereka. Itulah impian mayoritas manusia di dunia yang terjangkiti wabah ini.

Dia disegani dan terkenal di kalangan rekan-rekannya sebagai pemberani dan agresif. Tidak pernah takut berduel, tidak lari saat adu jotos, terutama dalam rangkaian konfrontasi tiada henti antar gangster di bawah naungan kehidupan jahiliyah kawasan pinggiran Perancis. Dia sama sekali tidak pernah merasa kikuk berhadapan dengan kepolisian Perancis, tiap kali terlibat baku tembak dengan mereka, dan selalu sukses meloloskan diri ketika melakukan aksi perampokan, pencurian atau transaksi narkoba.

Meskipun tenggelam dalam kemaksiatan dan dosa, dia berjiwa mulia dan berakhlak baik. Tidak pernah absen membantu teman, membela tetangga, dan rela mengorbankan berapapun harta jumlahnya guna memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan atau ‘menahan tangan’ kerabat dekatnya.

Dia dianugerahi nalar manajemen yang sistematis. Tidaklah dia melangkah melainkan dia telah susun faktor-faktor pendukungnya, dia pelajari akibat maupun kesudahannya. Kelebihan ini dia manfaatkan dalam setiap aksinya secara cermat. Tidaklah dia merampok sebuah rumah melainkan dia telah memantaunya secara seksama. Ketika menyerang, dia telah memperhitungkan kemungkinan terburuknya sekali pun dan dia telah mengantisipasi agar bisa selamat dari pembunuhan dan penangkapan.

Semua karakter ini menjadi bekal yang cukup baginya untuk menjadi kepala gangster yang berbahaya, atau bandar besar narkoba. Tapi, Allah mentakdirkan untuk menyiapkannya jalan lain yang bertolak belakang dengan kehidupannya itu.

Kebiasaan mayoritas pemuda yang mengaku muslim di Barat, yang hanya mengingat ibadah ketika Ramadhan, Mukrim masuk ke salah satu masjid untuk beritikaf dan berupaya menghapus dosa. Allah menakdirkannya bertemu seorang dai yang secara diam-diam mengajari beberapa ikhwan tentang islam.

Dai tersebut bukanlah ulama durjana yang loyal kepada orang-orang Kristen, juga bukan tokoh terkenal yang ceramahnya dihadiri banyak orang. Dia hanyalah seorang pemuda sederhana yang mojok di salah satu pojok masjid bersama murid-muridnya. Mereka menghindari perhatian publik, merendahkan suara, dan berbicara tentang sesuatu yang belum pernah didengarnya dari lidah para juru dakwah yang biasa muncul di media.

Pemuda itu berbicara kepada rekan-rekan semajelisnya tentang hakikat Islam dan kekafiran, perbedaan di antara keduanya, kewajiban loyal kepada umat Islam dan berlepas diri dari orang-orang kafir terutama orang-orang musyrik yang hidup di tengah-tengah mereka. Dia berbicara tentang tauhid; urgensi dan keutamaannya, tentang syirik; bahaya dan akibatnya, serta menjelaskan kepada mereka sesuatu yang tersembunyi atau disembunyikan para ulama durjana dan juru dakwah penebar fitnah yang gemar mendistorsi agama demi menyenangkan orang-orang musyrik dan menarik simpati banyak pengikut dan murid.

Di dalam ceramah yang diperkuat dalil dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, Mukrim menemukan penjelasan yang benar tentang hakikat relasi antara kaum muslimin dan musyrikin, dan penjelasan tentang hakikat tauhid yang mana ibadah kepada Allah tidak akan sah kecuali dengannya. Maka dia pun berguru kepadanya selama itikafnya di masjid. Dan dia bertaubat kepada Allah atas segala dosanya dan memutuskan untuk memulai hidupnya yang baru, sebagai muslim sejati.

Hubungannya dengan ikhwah ini terus berlanjut hingga masa-masa setelahnya. Dia memperkenalkan jati dirinya, bercerita tentang kisah dan perjalanan hidupnya di masa lalu, seraya menawarkan diri untuk membantu dalam rangka melayani agama yang dia masuki kembali, setelah selama bertahun-tahun dia berpaling darinya dan melalaikan berbagai perintah dan larangannya.

Derap di Atas Jalan Jihad

Hal yang tidak diketahui Mukrim tentang pemuda ini adalah bahwa dia menjalin koneksi dengan perkumpulan para pemuda Perancis pendukung para mujahidin, yang tengah berusaha untuk berhijrah ke medan jihad dan mengumpulkan dana untuk membantu para mujahidin.

Salah satu kelompok ini telah mencium target empuk, yaitu seorang bandar besar narkoba yang menyimpan uang banyak di rumahnya, mereka menaksirnya mencapai 200 ribu Euro. Mereka mengintainya selama beberapa hari, mengikuti setiap pergerakan dan memantau rumahnya. Mereka menyiapkan rencana untuk menyerbu rumahnya dan merampas semua harta yang dimilikinya dengan todongan senjata.

Mayoritas mereka berpengalaman di bidang ini karena sebelumnya mereka biasa merampok dan bergerilya. Tetapi, kali ini mereka beraksi dalam rangka ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, sama sekali tidak ada niat untuk bermaksiat maupun berbuat kerusakan. Tujuan mereka kali ini adalah mengumpulkan uang yang cukup untuk membiayai hijrah beberapa ikhwah ke salah satu medan jihad, dan sisanya dikirim untuk membantu para mujahidin.

Mereka kekurangan sosok pemuda yang amanah, berani, dan agresif yang bertugas mengakomodir tempat aksi, baik ketika sukses maupun gagal. Sahabat mereka yaitu si dai menunjuk Mukrim, bercerita tentang sifatnya yang mulia, tentang sejarah dan pengalamannya di bidang ini. Maka diaturlah pertemuan dengannya.

Setelah berkenalan dan saling percaya, mereka menyampaikan tujuan dan rencana mereka. Mukrim berpikir sebentar. Seperti biasa, ketika ada teman yang meminta bantuan, siapapun orangnya, dia niscaya bersedia menyanggupi apapun yang mereka minta dan mengamini apapun yang mereka butuhkan; baik mobil, senjata, maupun yang lainnya.

Pada hari yang telah ditentukan untuk beraksi, kelompok ini bertolak menuju rumah yang ditarget. Cukup lama mereka menunggu, hingga akhirnya terpaksa harus menggagalkan misi dan menjauh dari tempat tersebut, khawatir tercium pihak kepolisian. Hari itu orang yang ditarget ternyata tidak pulang ke rumah. Para pemuda itu bertekad untuk kembali mengulang aksi, setelah lama berselang akhirnya aksi dibatalkan.

Meski demikian, hubungan kelompok ini dengan Mukrim semakin kokoh, seorang pemuda yang telah bertaubat kepada Allah, dia hendak memulai hidupnya kembali sebagai hamba Allah azza wa jalla, bersemangat mempelajari agama, dipenuhi rasa loyalitas kepada kaum muslimin karena cinta kepada mereka, rasa membutuhkan, dan keinginan untuk memberikan bantuan apapun bagi yang memerlukan di antara mereka. Apalagi dia memiliki banyak harta yang cita-citanya untuk diinfaqkan dalam ketaatan kepada Allah ta'ala dan mengeluarkannya di jalan Allah, serta bersemangat menyadarkan para pelaku maksiat dari kemaksiatan mereka, dan menyadarkan orang-orang murtad dari kemurtadan mereka, sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat hidayah dan jalan yang lurus kepadanya.

Ada dua alternatif bagi kelompok ini, yaitu berangkat ke medan-medan jihad, berperang hingga terbunuh di sana atau melakukan aksi di dalam Perancis melawan orang-orang Kristen. Tetapi banyak rintangan yang menghalangi mereka berjihad di jalan Allah. Akhirnya mereka memilih untuk sibuk berdakwah dalam rentang waktu, hingga Allah memberi petunjuk jalan keluar bagi mereka.

Garasi Mobil... Proyek Pertama Pasca Mendapat Hidayah

Mukrim yang mengambil nama kunyah (panggilan) Abu Mujahid memutuskan untuk membuka satu proyek ekonomi, memenuhi kebutuhan hidup, menjamin pekerjaan para ikhwan, dan supaya mereka tidak perlu bekerja kepada orang-orang kafir, sekaligus sebagai pintu masuk untuk mereka berdakwah kepada Allah ta'ala.

Dia memutuskan membuat bengkel perbaikan mobil, menjual suku cadang guna mengembangkan harta, dan mengajak para ikhwan untuk bekerja di sana, meskipun mereka tidak berpengalaman di bidang ini. Abu Mujahid mengajari mereka dasar-dasar kerja administrasi yang ditekuni berdasarkan fitrah dan pengalaman, masing-masing dijadikan sebagai kepala staf di garasi, membawahi beberapa mekanik yang ahli dalam perbengkelan. Banyak orang yang tertarik dengan pelayanan di garasi tersebut, karena mereka melihat para pekerjanya bersikap jujur dan amanah dalam bekerja.

Dalam rentang waktu tersebut, Abu Mujahid memanfaatkan pekerjaannya dalam rangka bekerja untuk agama Allah sekemampuannya. Meskipun dia terbilang baru masuk Islam, dan sedikit ilmu, tetapi dia tidak melewatkan kesempatan untuk berdakwah kepada Allah, baik kepada pelanggan maupun rekannya.

Dia memfokuskan pada pemuda yang masih belia, karena mayoritas mereka melihatnya sebagai teladan, berangkat dari ketenaran dia ketika menjadi penjahat. Dia menasehati mereka agar menjauhi jalan ini (maksiat), memperingatkan mereka agar tidak terjebak dalam masalah narkoba, menakut-nakuti mereka akan Allah dan mengajak mereka untuk komitmen terhadap Islam, serta menempuh jalan yang lurus.

Dia juga menjadi tempat rujukan bagi setiap muslim yang memiliki keperluan, atau meminta nasehat terkait pekerjaan. Dia berupaya maksimal untuk memenuhi kebutuhan mereka, memudahkan urusan, bahkan rela menggelontorkan dana untuk mereka sebagai modal usaha untuk mencari rejeki.

Lebih dari itu semua, Abu Mujahid tidak pelit dengan uang, berapapun jumlahnya, jika diminta dalam rangka dakwah atau membantu mereka yang ingin berhijrah fi sabilillah. Dan di saat yang sama dia juga siap membantu aksi jihad apapun di dalam Perancis, terutama ketika Jihad di wilayah Syam meletus, dia bersama para ikhwan lain memotivasi untuk berhijrah dan berjihad, membantu setiap orang yang ingin berangkat dan berdoa kepada Allah agar memudahkan jalan mereka serta menyingkirkan setiap hal yang melemahkan mereka untuk bergabung dengan para mujahidin.

Meniti Langkah Utsman radhiyallahu 'anhu

Allah menetapkan kemenangan dan tamkin untuk Daulah Islam, lalu mereka menegakkan agama dan memperbarui khilafah. Amirul Mukminin berpidato di hadapan manusia untuk memotivasi kaum muslimin berhijrah dan berjihad, dan memberi kabar gembira bahwa mereka telah memiliki negara tempat berlindung dan mempunyai seorang Imam (khalifah) yang di belakangnya mereka berperang.

Pidato ini terasa cukup singkat dalam hidup Abu Mujahid dan saudara-saudaranya. Mereka tidak mampu bersabar untuk tetap hidup di negara kafir. Mereka yakin bahwa Allah telah menganugerahkan Daulah Islam kepada para hamba-Nya, di sana syariat-Nya ditegakkan dan hukum-Nya ditinggikan. Jadilah obsesi utama kelompok ini ingin berhijrah dari Perancis secara sembunyi-sembunyi agar tidak terdeteksi oleh pihak intelijen yang selalu memantau mereka. Sebagian mereka terpaksa dilarang untuk pergi ke luar negeri, demikian juga tahridh (motivasi) secara masif terhadap para pemuda untuk berhijrah, karena khawatir setelah mereka sampai di bumi Daulah Islam jalan terputus sehingga komunikasi menjadi sulit.

Para ikhwan mulai berkemas untuk berhijrah dan menyiapkan keluarga mereka untuk berangkat. Mereka mulai berkeliling mendatangi para pemuda yang dikenal dan dipercaya dan memotivasinya untuk berangkat. Abu Mujahid menemui para ikhwah dan mengingatkan mereka tentang keutamaan hijrah, kenikmatan hidup dibawah naungan syariat dan mendidik anak-anak mereka di Negara Islam. Jika beliau menemukan suatu udzur dari urusan duniawi yang menghalangi, segera beliau menawarkan untuk menyingkirkan penghalang ini dengan cara apapun. Siapa yang dicekal, akan segera dibelikan paspor palsu berapapun harganya. Siapa yang tidak memiliki biaya, dia janjikan untuk menanggung semua biaya perjalanan, berapapun jumlah keluarganya. Bahkan jika perlu dibelikannya mobil agar memudahkan perjalanan. Jika ada yang masih punya tanggungan hutang, niscaya akan dia lunasi berapapun besarnya. Ini diluar kebutuhan lain yang dia belikan baik itu pakaian, akomodasi perjalanan dan hijrah. Di samping itu semua, beliau juga menanggung biaya besar untuk membeli perangkat dan peralatan elektronik serta komputer yang diminta oleh sebagian ikhwan demi digunakan berkhidmat untuk agama Allah, begitu mereka sampai di bumi Daulah islam.

Kesimpulannya, semua ikhwan yang berada di sekitar beliau merasakan benar bahwa hasrat laki-laki ini tiada lain hanyalah membelanjakan hartanya di jalan Allah, hingga mereka menyerupakannya dengan perbuatan Utsman radhiyallahu 'anhu yang mendanai semua pasukan dengan harta pribadinya, demi mencari ridha Allah Rabb semesta alam.

Hijrah di Jalan Allah

Para keluarga bersiap untuk berhijrah di jalan Allah, dan bersafar ke Darul Islam. Para lelaki paling banyak dicurigai. Maka hendaknya bagi para muhajirin agar menyusun strategi perjalanan dengan baik agar kaum musyrikin tidak menyadarinya, karena mereka akan menghalanginya dari jalan Allah dan berusaha menghalangi agar tidak sampai ke Daulah Islam.

Maka ikhwah terus melanjutkan pekerjaannya sampai tiba hari H. Para keluarga telah bersiap untuk berangkat segera setelah kepulangan para laki-laki dari pekerjaan mereka. Mobil yang mengangkut mereka berangkat dan satu mobi lagi mengangkut keluarga lainnya berjalan di jalur berbeda, dan melewati banyak negara, sampai akhirnya sampai ke Yunani, untuk menyebarang perbatasan antara Eropa dan Turki, dan dari sanalah jalan masuk menuju bumi Syam.

Seperti biasanya Abu Mujahid telah mempersiapkan semua bekal untuk perjalanan, dan menyiapkan semua faktor keberhasilan, meski itu sangat membebani. Dia mengarang cerita meyakinkan agar tidak menarik perhatian para pemantau. Dan dia menyiapkan strategi yang matang dari awal keberangkatan dari Perancis sampai dia masuk ke Darul Islam. Tak terkecuali sebuah hal terpenting dalam perjalanan ini, yaitu komunikasi dengan ikhwah di Daulah Islam agar membantunya melewati halangan yang berbahaya di jalan. Dia bertawakal kepada Allah yang akan memberinya petunjuk, menolongnya untuk segera berhubungan dengan mereka tatkala tiba di Turki. Dia bersegera meneruskan perjalanan lantaran takut jalan terputus.

Rancangan yang disusun Abu Mujahid selaku amir adalah memisahkan para keluarga dari para ikhwah yang sudak dikenal dan mengirmnya ke keluarga ikhwah yang tidak terkenal guna menyeberang perbatasan, Di dalam mini bus yang dibeli oleh Abu Mujahid untuk tujuan ini, Dia juga membeli mobil untuk dirinya sendiri dan para ikhwah yang telah diketahui badan intelijen. Dia berpenampilan seperti seseorang yang hendak pergi ke Turki untuk melakukan bisnis di sana, Dia menyiapakan baju yang pas dan identitas untuk meyakinkan penyamarannya, ditambah lagi paspor palsu untuk menyeberang perbatasan.

Rombongan ini pun berhasil menyeberang ke Italia, negara-negara Balkan, dan sampai ke Yunani di mana fase ini paling berbahaya, dan ketika mereka sampai pos terakhir sebelum perbatasan, Abu Mujahid memberhentikan para keluarga dan para ikhwah di salah satu tempat istirahat. Dia berencana menyeberang duluan khawatir marabahaya, maka biar dia yang menanggung dan yang lain selamat dari tertangkap.

Ketika penanggung jawab perbatasan Yunani memeriksa passport dan mencocokannya dengan foto yang ada pada mereka, Salah satu dari mereka kembali dan memberi tahunya agar kembali ke asal mula datang. Abu Mujahid dan orang-orang bersamanya pun mengetahui bahwa pemerintahan Perancis telah mengumumkan nama-nama mereka di setiap perbatasan Eropa, sepuluh hari sebelum keberangkatan mereka.

Apakah dia akan jatuh ke tangan mereka, apakah setelah tekad yang kuat selama ini untuk hijrah mereka akan kembali, dan apakah semua yang rencana dan usaha hilang dihempas angin begitu saja?

Takdir Allah Yang Menang

Dunia seolah berputar di kepala mereka, tatkala mereka mengetahui tentang nota pencekalan yang dikeluarkan pemerintah Perancis, dan mereka berpikir untuk keluar dari Yunani sebelum Perancis menangkap mereka dan memulangkan mereka dalam keadaan diborgol dengan besi.

Abu Mujahid mencoba menemani para keluarga untuk menyebrang, maka atas karunia Allah dia berhasil, karena dia atau salah satu dari keluarga bukan termasuk orang yang terdaftar tidak boleh menyebrang maka ia pun menyeberang ke Turki setelah Abu Mujahid memberikan kepada mereka bekal banyak, dengan harapan mereka bisa menunggunya jika tidak maka mereka menyeberang semua tanpanya dan orang-orang yang bersamanya.

Ini merupakan kegundahan pertama bagi Abu Mujahid, dia memikul amanah berupa rombongan besar kaum muslimin. Yaitu mengantarkan para keluarga ke negeri Daulah Islam. Setelah dia berhasil menenangkan mereka, maka tersisa pilihan baginya dan orang-orang yang bersamanya, entah dia mengatur strategi dengan memilih jalan lainnya untuk menyusul mereka, atau mereka kembali ke Perancis untuk memulai operasi mereka di negeri Salibis yang memerangi Daulah Islam dan menghalangi mereka dari berhijrah.

Takdir Allah tersembunyi di hadapan para muhajirin, yang menjadi harapan baru untuk selamat. Setelah mereka berputus asa dari rencana mereka. Dan bertawakal kepada Allah dengan jujur, berlepas diri dari kekuatan dan daya mereka, dalam perjalanannya dia bertemu dengan seorang ikhwah Perancis lainnya, dia mengenali mereka, namun mereka mengelaknya. Dia mengikuti mereka kendati mereka menghindar darinya, karena dikhawatirkan dia berada di bawah pengawasan, atau barangkali menarik perhatian dengan jenggotnya yang panjang dan penampilan Islamisnya dikenali oleh siapapun.

Dia seorang muhajir ke Daulah Islam sama seperti mereka, tidak diberikan kesempatan untuk melakukan proses keamanan yang memberatkan. Dia menemani mereka di bagian akhir perjalanan, maka dia terpaksa meninggalkan mereka, setelah dia mengirim istri beserta keluarganya, semuanya berharap Allah menjaganya dari polisi Yunani dan memudahkan jalan mereka untuk menyeberang.

Termasuk karunia Allah kepada sekelompok kecil ini adalah tatkala Allah memudahkan dia berhubungan dengan salah satu koordinator hijrah di Daulah Islam, Abu Mujahid berkomunikasi dengannya sebelum meninggalkan Perancis. Dia menelponnya dan menjelaskan keadaannya, dia meminta bantuan agar mengeluarkan mereka dari Yunani sesegera mungkin khawatir para Salibis menemukan mereka dan menangkapnya, maka ikhwah bagian koordinasi menjanjikan kepada mereka kebaikan, maka mereka tinggal selama beberapa hari menunggu jawaban.

Selang beberapa hari saja mereka bisa menyeberang perbatasan Turki, meninggalkan mobil-mobil mewah mereka di Yunani dan semua barang-barang mereka, dan lebih mementingkan selamat dari penangkapan. Maka mereka pun sampai ke Istanbul, ia bertemu ikhwah lainnya beserta keluarganya, maka tiba fase rencana berikutnya untuk menyeberang perbatasan sekali lagi ke Daulah Islam. Maka Abu Mujahid memutuskan untuk mengirim ikhwah semuanya menyeberang perbatasan. Ia tidak ikut menyeberang karena ada salah satu ikhwah yang masih terhambat di Yunani, ia bersikukuh untuk tidak masuk Darul Islam tanpanya, dia telah bertekad dalam hatinya untuk menjadi orang terakhir dari rombongannya yang masuk ke Darul Islam, dia tidak akan mewujudkan impian masuk ke dalamnya sampai dia tenang melihat semua rombongannya dari kalangan muhajirin sampai semuanya, yang mana mereka adalah amanah di pundaknya sejak mereka setuju berhijrah dengannya.

Personil rombongan dan keluarga mereka pada akhirnya masuk ke Darul Islam. Betapa senangnya mereka tatkala saudara-saudara mereka dari junud Daulah Islam menyambutnya di dekat perbatasan, Mereka segera menghbungi amir mereka, yaitu Abu Mujahid, dan memberinya kabar gembira tentang sampainya mereka dan bertemunya mereka dengan ikhwah. Ia pun tidak bisa menahan tangisnya ia pun meminta titip salamnya kepada para Junud Daulah, dan meminta kepada mereka doa untuknya dan untuk ikhwah yang tertinggal di Yunani agar jalannya dimudahkan untuk menyusul mereka.

Ketika permasalahan ikhwah di Yunani semakin menumpuk, dan usahanya dalam menyeberang perbatasan selalu gagal, dia meminta kepada Abu Mujahid agar berhenti menunggunya, dan agar bersegera melanjutkan perjalanannya. Maka Abu Mujahid menyetujuinya karena desakannya, setelah dia mengirimnya uang dengan jumlah yang besar untuk keberlangsungan perjalanannya dan keluarganya selama perjalanan.

Akhirnya Tiba di Darul Islam

Abu Mujahid Al-Faransi akhirnya sampai ke Darul Islam, dia mendapati saudara-saudaranya dari Junud Daulah Islamiyyah telah menunggunya di perbatasan, dengan baju andalan mereka, dan topeng hitam, dan penampilan yang selama ini dia lihat di video-video, maka ia memeluk mereka, memeluk dengan rasa sayang, perlakuan baiknya terhadap saudara-sadaranya telah mendahuluinya ke negri Islam, yang menceritakan kisah hijrah mereka, dan menceritakan amirnya yang mencurahkan semua yang dimiliki demi kesuksesan hijrah mereka ke Darul Islam, dan menceritakan tentang kepribadiannya, dan menasehati mereka akan memanfaatkannya dalam operasi jihad apapun melawan Perancis.

Demikianlah, kini Abu Mujahid menjadi salah satu tentara Khilafah. Dia menyelesaikan daurah syar’i dan militernya. Dia pun bekerja di salah satu Departemen Daulah Islam, menasehati saudara-saudaranya di berbagai bidang, memberikan manfaat kepada mereka berdasarkan pengalamannya dalam manajemen, pengaturan proyek, membantu para ikhwah yang bertanggung jawab dalam operasi-operasi di luar. Dia menawarkan semua yang dimilikinya baik tenaga, harta, dan informasi untuk semua aktivitas jihad yang menargetkan para Salibis di Perancis.

Jiwanya sangat merindukan berperang di jalan Allah. Dia merupakan sebaik-baik tentara di seluruh katibah di Wilayah al-Khair. Dia sering berpartisipasi dalam berbagai pertempuran Jaisy Khilafah (Pasukan Khilafah) melawan tentara Nushairiyah. Kemudian dia pindah ke Wilayah Damaskus, dan menghabiskan hari-harinya dengan ribath di padang pasir Syam. Wajahnya dilahap panasnya padang pasir dan debunya, dan cuaca dingin menusuk tulangnya. Dia selalu ikut serta dalam peperangan, menyerbu bersama para pahlawan.

Abu Mujahid adalah sosok yang dermawan di Perancis. Dia semakin bertambah dermawan saat berada di Darul Islam, tidak meninggalkan kesempatan untuk menolong saudara-saudaranya kecuali dia pasti memanfaatkannya, mengorbankan apa yang paling dia sanggupi, serta fokus membantu para janda syuhada dan anak-anak yatim mereka dan menolong mereka dengan harta dan jiwanya.

Abu Mujahid adalah seorang juru dakwah sederhana, kata-katanya yang mudah mampu menarik simpati para remaja pinggiran-pinggiran Paris. Dia meneruskan hidupnya seperti biasanya, memanfaatkan kondisi apapun untuk bersama mujahidin atau kaum muslimin awam guna menyeru kepada hal-hal ma'ruf, melarang mereka dari kemungkaran, dan menyeru mereka untuk mengikuti As-Sunnah. Dia tidak bosan berdiri di hadapan pedagang di depan kedainya selama berjam-jam mengajaknya kepada Allah dan menyemangatinya untuk berjihad di jalan-Nya. Sampai-sampai teman-temannya akan mengeluh karena dia memperlambat mereka di perjalanan atau mereka harus bersegera apabila mereka ada dalam perjalanan, dia tak segan-segan menegur mereka. Dan mengingatkan bahwa dia sebelumnya juga melalaikan agama seperti orang-orang itu, maka Allah karuniakan sosok yang mengingatkannya kepada Allah, dan menyeru kepada-Nya, maka hal yang wajib baginya adalah bersyukur dengan mendakwahi manusia dan berusaha memberi petunjuk mereka.

Setelah Harta… Dia Mengorbankan Nyawanya di Jalan Allah

Saat Junud Daulah Islam melancarkan serangan untuk membebaskan pengepungan Ghauthah di Damaskus, yang menargetkan bandara as-Sin dan Dhumair, serta kota Dhumair, dan daerah pembangkit listrik dan daerah-daerah lainnya, yang berhenti karena adanya kesepakatan antara Shahawat murtad di Qalamun Timur dan pasukan Nushairiyah yang menyebabkan hambatan penyerangan, dan mereka menargetkan jalur logistik mujahidin di daerah itu. Abu Mujahid bersama rekan-rekannya menyerang daerah pembangkit listrik di tenggara Damaskus, dan saat baku tembak, tank pasukan Nushairiyah menarget lokasi mereka, dan dia pun terluka parah di bagian kepala dan tangannya, sampai hilang kesadaran. Tatkala sadar, dia telah kehilangan tangan kanannya yang hancur akibat roket yang meledak di hadapannya, sehingga dia dipindahkan ke front belakang untuk pengobatan. Allah menyelamatkannya dari terbunuh dalam kejadian ini.

Kehilangan tangannya tidak membuatnya berhenti dari jihad di jalan Allah, dan tidak menghalanginya untuk berkorban demi menggapai ridha-Nya. Bahkan dia menjalani masa penyembuhan dengan menanti kembali ke medan pertempuran, dan meminta maaf kepada teman-temannya karena tidak bisa menjalankan pekerjaan administrasi yang sesuai dengan kondisi kesehatan terbarunya. Dia bersikukuh untuk berangkat ke medan perang sekali lagi, segera setelah keadaannya membaik. Dia mengganti senapan serbu Rusianya dengan senapan buatan Amerika yang agak ringan, dan ukuranya kecil, agar dia bisa berperang dengannya dengan menggunakan satu tangan.

Telah sampai kabar kepadanya bahwa saudara-saudaranya telah mempersiapkan kekuatan untuk menyerang sejumlah lokasi Shahawat di Qalamun Timur. Dia bersegera mempersiapkan kekuatan untuk berperang, pergi bergabung dengan batalionnya, tanpa memberi tahu siapapun karena khawatir para ikhwah menahannya dan menggagalkannya untuk peperangan, dengan alasan kesehatannya yang kurang bagus atau dia dibutuhkan untuk pekerjaan tertentu.

Junud Khilafah membantai murtaddin, dan menguasai sejumlah lokasi mereka di Gunung Petra dan maju ke arah benteng mereka di jantung Qalamun Timur. Ketika Abu Mujahid menyambangi mereka di garis depan pertempuran, tidak mau tinggal di front belakang mujahidin, saat itu dia ditemani ikhwah muhajir lainnya yaitu Abu Ihsan dari selatan Perancis. Dia berkenalan dengannya di medan pertempuran, dan jiwanya pun saling klop sebagaimana pembawaan keduanya pun serupa. Siapa yang mengenali Abu Ihsan, maka dia akan menyebutkan sifat-sifat yang sama dengan Abu Mujahid, mulai dari keberanian, wibawa, semangat membantu kaum muslimin, mencurahkan seluruh yang dimiliki untuk menolong agama, dan berusaha untuk mendapatkan ridha Rabb Semesta Alam.

Dan sebagaimana kebiasaannya dalam bersiap-siap dan berhati-hati, Abu Mujahid tidak mau menempuh jalan yang ditempuh mujahidin lainnya, karena khawatir diketahui oleh musuh, lalu ditembaki senjata berat dan sniper (penembak jitu), dia lebih memilih jalan lainnya yang lebih sulit, tapi dia tidak terlihat oleh mata murtaddin. Dia pun sampai ke garis front terdepan, di mana kelompok mujahidin menargetkan murtaddin dengan senapan mesin berat diletakkan di atas mobil mereka yang terletak di atas bukit, Abu Mujahid pun bersembunyi di belakangnya bersama temannya yaitu Abu Ihsan saat sampai di lokasi.

Murtaddin berusaha menargetkan mobil mujahidin yang menembaki mereka dengan roket ATGM, mereka menembakkan ke arahnya, namun mereka salah sasaran dan roket jatuh di belakang bukit yang mana mobil ikhwah berada di atasnya.

Roket pun jatuh di tengah kaki Abu Mujahid dan Abu Ihsan, lalu meledak, dan serpihannya mencabik-cabik jasad keduanya, sehingga keduanya pun gugur –semoga Allah menerima keduanya.

Kabar ini pun sampai kepada keluarga Abu Mujahid dan saudara-saudaranya, maka mereka kabarkan ini ke saudara-saudaranya di Perancis, mereka memohon kesyahidannya kepada Allah, baik melalui jalan ini atau yang lainnya. Badan intelijen Perancis pun mengetahui kabar tersebut, maka seluruh media Perancis mengabarkan bahwa Abu Mujahid terbunuh akibat serangan pesawat Perancis, saat dia menyiapkan serangan baru melawan Salibis di Perancis.

Abu Muhammad pun terbunuh –semoga Allah menerimanya— kami menilai dia mendapatkan apa yang selama ini dia inginkan. Dia jujur dengan apa yang dia janjikan kepada Allah; berjihad dengan harta dan nyawanya di jalan Allah, kami menilai dia melakukan perdagangan yang untung dengan Allah, kita memohon kepada Allah supaya dia termasuk yang beruntung di dalamnya.

Allah azza wa jalla berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (Ash-Shaff: 10-13)

HUKUM GHANIMAH, FAI DAN IHTITHAB

RUMIYAH 11 - ARTIKEL

HUKUM GHANIMAH, FAI DAN IHTITHAB

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat serta salam tercurahkan kepada rasul termulia, para kerabat keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du;

Para Dajjal dari kalangan ulama penguasa dengan sengaja mendistorsi fikih jihad, sebagaimana mereka mendistorsi tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul. Mereka menjadikan golongan ahli kitab, majusi, dan musyrikin sebagai saudara dan penolong bagi kaum muslimin. Mereka melakukan dialog antar-agama, menyatukan segenap millah (ajaran), lalu mereka melindungi darah dan harta orang-orang kafir dengan sejumlah fatwa dan buku mereka. Kondisi mereka tak ubahnya kondisi kaum Yahudi yang difirmankan oleh Allah: “Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya.” (An-Nisaa`: 46)

Padahal persoalan memerangi kuffar di negeri mereka secara ghailah (tipu daya), atau perkara mengambil harta mereka secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi merupakan di antara persoalan yang tersiar di kalangan fuqaha (ahli hukum Islam). Sekalipun demikian, para thaghut mempromosikan untuk meniarapkan fikih, mereka berupaya dengan makar mereka untuk menghapuskannya dari agama Islam, dan menukarnya dengan manhaj (metode) ketundukan dan dependensi kepada orang-orang kafir. Mereka lalu memaksa manusia untuk meyakini resolusi agama baru yang pangkalnya adalah “koeksistensi antaragama”, menanamkan “prinsip perdamaian”, serta berpangku tangan dan menonaktifkan jihad.

Sehingga Anda mendapati mayoritas orang yang berasosiasi kepada Islam dan ilmu, mereka nyaris bersepakat mengharamkan persoalan yang dimufakati kebolehannya oleh umat sebelumnya. Hal demikian tidaklah aneh apabila kita mencermati perkataan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tatkala ditemui oleh Az-Zuhri di Damaskus.

Az-Zuhri bertanya kepadanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?”

“Aku tidak pernah mengenal sesuatu apa pun di masa Rasulullah seperti apa yang aku temui sekarang selain masalah shalat. Dan shalat sekarang ini pun telah dilalaikan,” jawab Anas bin Malik.

Apatah lagi jika Anas bin Malik menyaksikan zaman kita ini ketika hukum-hukum yang gamblang di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan konsensus (ijma') salafus shalih diberangus?! Di antara hukum-hukum yang diberangus adalah hukum seputar darah dan harta golongan kafir harbi (yang wajib diperangi). Sejatinya, tidak ada perlindungan bagi mereka kecuali dengan keimanan (masuk Islam) atau aqad perjanjian yang mu'tabar (kredibel) menurut syariat, maka seorang muslim dibolehkan menumpahkan darah mereka dan merampas harta mereka sekehendaknya, dalam rangka meneladani Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau yang terhormat radhiyallahu 'anhum.

Hari ini, Anda mendapati para ulama durjana dan juru dakwah kesesatan mencela para muwahid, dan menuduh bahwa mereka menodai citra Islam. Padahal perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sama dilakukan para sahabat semisal Abu Bashir dan Abu Jandal radhiyallahu 'anhu. Dan sebaliknya, Anda takkan mendengar satu kata pun dari mereka tatkala ‘majikan-majikan’ mereka dari kalangan para thaghut belahan Barat dan Timur merampas harta kaum muslimin.

Sungguh Daulah Islam –semoga Allah menjayakannya dengan tauhid— berani menanggung beban untuk memerangi musuh-musuh agama dari kalangan kuffar dan murtadin ini dengan menggunakan pedang, mata panah, hujjah dan bayan sehingga agama seluruhnya menjadi milik Allah semata dan sampai agama yang suci lagi bersih seperti sebelumnya kembali ke pangkuan kaum muslimin. Allah azza wa jalla berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah (kesyirikan) dan supaya agama itu semata-mata milik Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfal: 39)

Dan di dalam artikel ini kami akan menjelaskan hukum harta orang-orang kafir harbi di negeri mereka, dan harta mereka ada yang termasuk ke dalam ghanimah dan ada yang termasuk sebagai fai, lalu dari harta itu juga ada yang merupakan at-talashush (mencuri-curi) dan al-ihtithab (merampas). Sebagaimana kami juga akan menyebutkan pendapat-pendapat para ulama dalam topik ini dan kami akan membantah sejumlah syubhat (penyimpangan) dari orang-orang yang menyelisihi di dalamnya. Lalu tidak lupa pula kami akan menyebutkan berbagai manfaat dari mengambil harta mereka dalam bingkai perang semesta antara Daulah Islam dengan bangsa-bangsa kafir seluruhnya. Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah menuju jalan lurus.

Darah dan Harta Kafir Harbi Halal

Hukum asal darah dan harta kafir harbi adalah tidak terjaga. Para ulama bersepakat bahwa ketetapan Allah bagi orang-orang kafir harbi sesungguhnya adalah darah dan harta mereka tidaklah terjaga, bahkan keduanya adalah sah dan halal bagi kaum muslimin.

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kekafiran disertai tindakan memerangi (al-muharabah) terdapat di setiap orang kafir, maka diperbolehkan untuk memperbudaknya sebagaimana juga dibolehkan untuk membunuhnya.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Dalam terminologi fuqaha, sesungguhnya orang-orang kafir harbi tidak terbatas pada orang-orang kafir yang terlibat peperangan dan pertempuran dengan kaum muslimin, namun juga orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin melalui konvensi aqad dzimmah (perlindungan), keamanan (musta`man), atau gencatan senjata (hudnah). Baik mereka adalah para pegawai militer, non-militer (sipil), atau orang-orang kafir awam. Darah dan harta mereka sah bagi kaum muslimin, dan hal ini umum meliputi seluruh musyrikin di setiap tempat. Allah ta'ala berfirman, “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (At-Taubah: 5)

Allah ta'ala juga berfirman, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11)

Sebab dihalalkannya darah mereka adalah karena kesyirikan, dan apabila mereka bertaubat dari kesyirikan maka harta mereka terjaga. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada kisas bagi pembunuh kafir harbi, berdasarkan firman Allah ta'ala: ‘Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka,’ (At-Taubah: 5) dan tidak ada qishash juga bagi pembunuh orang murtad, dikarenakan darahnya halal seperti kafir harbi.” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)

Di dalam As-Sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah.” (Muttafaq ‘Alaihi)

Jadi, tidak ada keterjagaan darah dan harta, kecuali dengan memeluk Islam.

Imam Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Di dalam kesepakatan semua ditetapkan bahwa hukum Allah untuk kafir harbi dari golongan musyrikin adalah hukum bunuh untuk mereka.” (Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata mengenai hal yang menjaga darah orang-orang kafir, “Allah ta'ala membolehkan darah dan harta orang kafir, kecuali jika dia menunaikan jizyah atau diberi perjanjian keamanan berjangka waktu.” (Al-Umm, karya Imam Asy-Syafi’i)

Imam Asy-Syafi’i juga berkata mengenai orang kafir yang diikat perjanjian, “Perjanjian yang aku jelaskan terkait izin tinggal, sesungguhnya adalah berjangka waktu bagi orang yang memberi perjanjian itu sendiri, selama dia konsekuen dengannya maka jangka waktu itu untuknya, tapi jika dia mencabutnya maka dia adalah kafir yang memerangi, darah dan hartanya halal.” (Al-Umm)

Negeri Kafir adalah Negeri Ibahah

Darul harbi (negeri yang wajib diperangi) atau darul kufur adalah negeri ibahah (yang halal) berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan bahwa syirik (menyekutukan) kepada Allah aza wa jalla menjadi sebab dihalalkannya harta dan darah, maka darah dan harta orang-orang kafir halal bagi kaum muslimin.

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Umm, “Sebuah negeri menjadi halal, dikarenakan ia adalah negeri syirik.”

Al-Jashshash Al-Hanafi berkata, “Sesuatu di darul harbi tidaklah menjadi kepemilikan sah, dikarenakan ia merupakan negeri halal dan kepemilikan penduduknya adalah halal.” (Ahkam Al-Qur`an)

Ibnu Zaid Al-Qairawani Al-Maliki mengatakan, “Sahnun berkata, ‘Apabila suatu kaum memeluk Islam di darul harbi, maka mereka dihalalkan untuk membunuh dan mengambil harta para penduduknya.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)

Syaikh Hamd bin ‘Atiq mengatakan, “Siapa yang mengikuti apa yang ditetapkan para penelaah (ulama), maka dia akan mengetahui bahwa apabila di suatu negeri muncul kesyirikan di dalamnya, hal-hal yang diharamkan dipublikasikan di dalamnya, ajaran-ajaran agama dihilangkan di dalamnya, maka ia menjadi negeri kafir. Harta penduduknya menjadi ganimah dan harta mereka dihalalkan.” (Ad-Durar As-Sanniyyah fi Al-Ajwibah An-Najdiyyah)

Harta Orang Kafir, Antara Ghanimah, Fai, atau Ihtithab (Rampasan)

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun ghanimah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir melalui pertempuran.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Allah menghalalkan ghanimah bagi kaum muslimin, Allah ta'ala berfirman, “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Anfal: 69)

Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seseorang sebelumku; 1. aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, 2. dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci. Maka di mana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat, maka hendaklah dia shalat, 3. dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalakan untuk orang sebelumku, 4. aku diberikan (hak) syafaat, 5. nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk manusia seluruhnya.”

Adapun fai: “Yaitu apa-apa yang diambil dari orang-orang kafir tanpa pertempuran.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Allah azza wa jalla berfirman, “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun.” (Al-Hasyr: 6)

Adapun al-ihtithab (merampas) atau at-talashshush (mencuri) adalah salab (merenggut, merampok) harta orang-orang kafir dengan cara tipu muslihat dan memperdaya, dan ia merupakan harta halal apabila si kafir tidak mendeklarasikan perjanjian keamanan kepada mereka. Dan tidak ada perselisihan mu'tabar di antara ulama secara umum mengenai kebolehannya. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah ia merupakan ghanimah ataukah ia merupakan pendapatan halal bagi si pengambilnya secara khusus.

Bab tentang Pendapat Para Ulama tentang Apa yang di Dalamnya ada Bagian Seperlima dari Harta Ihtithab

At-talashshush (pencurian yang dilakukan dengan mengintai) dilakukan melalui al-igharah (serangan, serbuan tiba-tiba) dengan seizin atau tanpa izin imam (pemimpin), dengan keberadaan atau ketiadaan al-man’ah (kapabilitas preventif), dan juga tanpa adanya serangan menyerbu seperti talashshush-nya tawanan setelah dibebaskan, mencurinya pedagang dengan jalan menerapkan cukai (pajak) atau melakukan penipuan dalam hal uang, atau seperti talashshush orang yang memeluk Islam di darul harbi. Dalam kondisi-kondisi demikian, terdapat rincian dari para ulama terkait mana yang terdapat di dalamnya bagian seperlima atau tidak terdapat bagian seperlima.

Pertama: Talashshush (pencurian) dengan melakukan al-igharah (serangan penyerbuan)

Jumhur ulama sepakat, jika seorang atau sekelompok kaum muslimin memiliki kekuatan dan kapabilitas preventif, lalu mereka menyerbu darul harbi dan mengambil harta dengan kekuatan, mengalahkan target, atau dengan memperdaya, maka harta tersebut diambil bagian seperlima. Jumhur ulama tidak mensyaratkan jumlah tertentu untuk disebut memiliki kekuatan. Imam Al-Baghawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Baik jumlah mereka sedikit ataupun banyak, maka seperlima bagi pihak yang harus mendapatkan seperlima dan sisanya untuk mereka. Bahkan seandainya satu orang memasuki darul harbi, lalu membunuh seorang kafir harbi dan mengambil hartanya, maka diambil seperlima. Dan sisanya, setelah dikeluarkan seperlima, adalah miliknya.” (Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)

Adapun para ulama Hanafi, Abu Yusuf mensyaratkan jumlah sembilan orang lebih dari kaum muslimin untuk bisa diambil bagian seperlima. Karena kemampuan preventif dan kekuatan didapat melalui jumlah mereka itu.

Sedangkan serangan menyerbu yang dilakukan individu kaum muslimin, maka mereka (para ulama Hanafiyah) tidak memandang di dalamnya pembagian seperlima, dan mereka menggolongkannya sebagai pendapatan halal. Kecuali apabila orang yang menyerbu ke darul harbi melakukannya seizin imam, maka dia diperkuat dengan otoritas imam, sehingga status hukumnya seperti hukum operasi satu sariyyah (unit pasukan).

Kedua: al-igharah dan at-talashshush dengan atau tanpa izin imam

Jumhur ulama tidak membedakan antara izin imam atau ketiadaannya, dan mereka berpendapat bahwa siapa yang berangkat dengan izin imam atau tanpa seizinnya, lalu mengambil harta orang-orang kafir, maka harta tersebut diambil seperlimanya. Imam Al-Baghawi Asy- Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Seandainya satu kelompok berperang tanpa seizin imam, maka hal itu dimakruhkan bagi mereka; karena apabila mereka berangkat dengan seizin imam, maka dia akan menginspeksi kondisi mereka dan membantu mereka dengan bantuan. Namun apabila mereka melakukannya tanpa seizin imam dan mereka mendapatkan ghanimah, maka ditarik bagian seperlima apa yang mereka dapatkan sebagai ganimah.” (At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)

Abu Muhammad Ats-Tsa’labi Al-Baghdadi Al-Maliki mengatakan, “Barangsiapa masuk ke darul harbi sendirian untuk melakukan at-talashshush (pencurian) dan mendapatkan ghanimah, maka ditarik darinya bagian seperlima. Imam Malik tidak merinci antara masuknya dia dengan izin atau tanpa izin imam.” (‘Uyun Al-Masaa`il li Al-Qadhi Abdul Wahhab Al-Maliki)

Demikianlah madzhab jumhur ulama, dan ia merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah berkata melansir riwayat Imam Ahmad, “Sesungguhnya ghanimah mereka seperti ghanimah yang lainnya, imam menarik bagian seperlima dan membagi-bagi sisanya di antara mereka. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu, di antara mereka adalah Imam Asy-Syafi’i; berdasarkan keumuman firman Allah azza wa jalla : ‘Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,” (Al-Anfal: 41). Begitu juga analogi untuk seandainya mereka masuk dengan seizin imam.” (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah)

Sementara para ulama madzhab Hanafiyah membedakan antara izin imam atau tanpanya. Abu Yusuf mengatakan, “Aku bertanya kepada Abu Hanifah, ‘Bagaimana pendapatmu tentang seorang atau dua orang laki-laki yang keluar dari Madinah atau Mesir, lalu keduanya menyerbu negeri harbi dan mendapatkan ghanimah, apakah ditarik bagian seperlima apa yang keduanya dapatkan?’

Abu Hanifah menjawab, ‘Tidak ditarik bagian seperlima apa yang keduanya dapatkan, dikarenakan keduanya tak ubahnya seperti pencuri dalam apa yang keduanya dapatkan maka menjadi milik keduanya.’

Aku bertanya, ‘Apabila imam mengirim seorang laki-laki yang berada di barisan terdepan pasukan, lalu dia mendapatkan ghanimah, apakah ghanimah itu diambil bagian seperlima dan sisanya menjadi milik dirinya dan para tentara pasukan?’

Abu Hanifah menjawab, ‘Ya.’

Aku bertanya lagi, ‘Lalu di manakah perbedaan yang ini dengan dua laki-laki tadi?’

Abu Hanifah berkata, ‘Dikarenakan yang ini diutus oleh imam dari pasukan, dan pasukan menjadi penolong baginya. Dan yang dua orang laki-laki tidak berangkat dari pasukan, namun keduanya berangkat dari Mesir atau Madinah secara sukarela tanpa seizin imam.” (As-Siyar Ash-Shaghir)

Dan pendapat demikian merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah berkata menceritakan sebuah riwayat lain milik Imam Ahmad, “Harta ini untuk mereka tanpa ditarik bagian seperlima. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah; dikarenakan harta tersebut merupakan pendapatan halal tanpa melalui jihad, dan bagi mereka serupa dengan al-ihtithab (merampas), dan sesungguhnya jihad dilakukan dengan izin imam atau dari kelompok yang memiliki kapabilitas preventif dan kekuatan. Adapun ini hanyalah at-talashshush, pencurian, dan murni pendapatan semata.” (Al-Mughni)

Lalu ada lagi madzhab (pendapat) ketiga yaitu riwayat dari Imam Ahmad yaitu sesungguhnya tidak ada hak bagi mereka di dalam harta itu, bahkan ia adalah untuk kaum muslimin. Karena mereka adalah pembangkang dengan keluarnya mereka tanpa seizin imam. Ibnu Qudamah berkata, “Ahmad berkata mengenai seorang hamba sahaya yang melarikan diri ke Romawi, kemudian dia kembali dengan membawa harta benda. Maka hamba tersebut adalah milik tuannya, dan harta benda yang dibawanya adalah milik kaum muslimin; ini dikarenakan mereka adalah para pembangkang dengan tindakan mereka, maka di dalam harta itu tidak ada hak bagi mereka.” (Al- Mughni, karya Ibnu Qudamah)

Ketiga: at-talashshush (pencurian) pedagang, tawanan setelah dibebaskan, pemukim di darul kufur, dan siapa yang memeluk Islam di darul harbi:

Barangsiapa memperhatikan perbedaan ulama dalam masalah ini, maka dia mendapati bahwa ‘illat (alasan dasar) dari bagian seperlima adalah harta rampasan yang didapat dengan kekuatan dan peperangan, dan ini adalah syarat ghanimah. Dan begitu pula izin imam yang menjadikan sebuah al-igharah (serangan mendadak) dinamai jihad. Adapun selain itu, maka para ulama mengeluarkannya dari penamaan ghanimah dan menyebutnya sebagai pendapatan halal seperti berburu atau mengumpulkan kayu bakar. Yaitu seperti juga at-talashshush (pencurian) yang dilakoni pedagang, tawanan yang telah dibebaskan, orang Islam yang tinggal di tengah-tengah orang-orang kafir, dan siapa yang masuk Islam di darul harbi. Dalil hal ini adalah apa yang dinukil Imam Ath-Thabari rahimahullah di dalam tafsirnya dari Salim bin Abi Al-Ja’d mengenai firman Allah azza wa jalla: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar,” (Ath-Thalaq: 2). Dia berkata, ‘Ayat ini diturunkan terkait seorang laki-laki dari Asyja’ yang tertimpa kesusahan, lalu dia mendatangi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang bersabda kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’ Laki-laki itu kembali dan mendapati putranya menjadi tawanan yang Allah membebaskannya dari belenggu mereka. Lalu dia mendapatkan seekor kambing, kemudian dia datang dan menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seraya bertanya, ‘Apakah kambing ini baik untukku wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’’ (Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an)

Kambing itu dicuri oleh tawanan muslim dari orang-orang kafir setelah dia dibebaskan dari mereka, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menarik bagian seperlima dari kambing itu, dikarenakan binatang itu didapatkan di luar kekuasaan kaum muslimin di darul harbi tanpa adanya peperangan dan tanpa seizin Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau tidak menganggapnya sebagai ghanimah. Oleh karenanya, syarat dalam harta al-ihtithab adalah ia dirampas di darul harbi dan tanpa seizin imam. Dan hukum demikian terealisasi pada seorang pedagang apabila dia mencuri uang di darul harbi. Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Seandainya dia masuk ke darul harbi, lalu mengambil sesuatu dari si kafir harbi dari sisi cukai (pajak), kemudian dia melakukan penipuan dan melarikan diri, maka harta itu menjadi miliknya secara khusus, dan tidak ditarik bagian seperlima.” (At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)

Berlaku juga hukum serupa bagi siapa yang mukim di darul harbi, dan dia tidak mengikat perjanjian dengan mereka, atau masuk Islam di darul harbi, lalu merampas harta dari orang-orang kafir karena terwujudnya berbagai persyaratan yang terealisasi pada orang yang mengambil kambing di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tidak ada dalil bagi orang yang mengatakan bahwa harta dari orang-orang kafir ditarik bagian seperlima. Ibnu Abi Ziad Al-Qairawani mengatakan, “Sahnun berkata, ‘Apabila suatu kaum memeluk Islam di darul harbi, maka mereka dihalalkan untuk membunuh dan mengambil harta para penduduknya.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)

Dan tidak ada perbedaan antara harta dan siapa pemiliknya, maka hartanya boleh dirampas baik harta milik laki-laki, perempuan, dan anak-anak orang-orang kafir.

Pembagian harta yang diambil dari orang-orang kafir harbi

Ghanimah

Allah azza wa jalla berfirman, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Anfal: 41)

Maka empat perlima dari harta ghanimah adalah milik mujahidin yang meraih ghanimah, dan seperlima sisanya milik golongan-golongan yang disebutkan dalam ayat tentang ghanimah di surat Al-Anfal. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum, keduanya berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membagi seperlima menjadi lima bagian.” Yaitu seperlima yang tersisa dibagi menjadi lima bagian. Imam Ahmad berkata, “Satu bagian seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya, untuk kerabat dekat Nabi shallallahu alaihi wasallam ada bagiannya, mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, Nabi tidak membagi kecuali kepada mereka. Untuk anak-anak yatim ada bagiannya, untuk kaum miskin ada bagiannya, dan untuk ibnus sabil ada bagiannya.” (Masaa`il Ahmad bin Hanbal, riwayat anaknya; Abdullah)

Penyaluran bagian Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam

Bagian milik Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, menurut pendapat paling shahih, adalah harta fai yang digunakan untuk penyediaan kuda, senjata, dan kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin. Ibnu Qudamah berkata, “Bahwasanya Allah menambahkan untuk diri-Nya dan Rasul-Nya, agar diketahui bahwa bahwa arahnya adalah sisi kemaslahatan, dan sejatiya bukan dikhususkan untuk Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena jika demikian maka akan gugur dengan wafatnya.” (Al Mughni, karya Ibnu Qudamah)

Fai

Allah menjelaskan berbagai pos penyaluran fai di dalam surat Al-Hasyr:

“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung, Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr: 7-10)

Para ulama berbeda pendapat; apakah fai diambil bagian seperlima ataukah tidak. Sebab perbedaan adalah pada ayat ketujuh surat Al-Hasyr menyebutkan golongan-golongan yang sama dengan yang Allah sebutkan dalam ayat ghanimah di surat Al-Anfal.

Maka ada sekelompok ulama yang berpendapat sesuai zhahir ayatnya (tekstual) dan perlu diketahui bahwa Allah tidak menyebutkan seperlima di dalamnya sebagaimana yang disebutkan-Nya di dalam surat Al-Anfal.

Dan kelompok lainnya berpegangan pada perkataan Umar radhiyallahu 'anhu, ketika dia membaca firman Allah ta'ala ayat-ayat di atas. Umar berkata, “Kelompok-kelompok ini meliputi kaum muslimin.” Umar menyebutkan kelompok-kelompok (penerima harta) secara keseluruhan, bukan mengkhususkan mereka dengan seperlima fai.

Ibnu Qudamah mengatakan di dalam Al-Kafi, “Pendapat yang mengemuka menyatakan bahwa fai tidak ditarik bagian seperlima, berdasarkan firman Allah ta'ala: ‘Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun,” (Al-Hasyr: 6). Maka pendapat ini menjadikan seluruhnya untuk kaum muslimin. Umar radhiyallahu 'anhu berkata ketika membaca ayat tadi, ‘Kelompok-kelompok ini mencakup kaum muslimin. Dan seandainya aku masih hidup, niscaya seorang penggembala penunggang keledai akan mendapatkan bagian darinya, sementara keningnya tidak berkeringat dalam mendapatkan harta itu.’” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)

Ibnu Qudamah berpendapat bahwa fai ditarik seperlimanya. Bagian seperlima fai untuk kelompok yang Allah sebutkan dalam ayat ghanimah dan fai, lalu empat perlima sisanya untuk semua kaum muslimin dengan urutan yang disebutkan di dalam kitab Al-Kafi. Ibnu Qudamah berkata, “Dimulai dari yang terpenting dan yang terpenting selanjutnya, dan maslahat terpenting adalah mencukupi rezeki pasukan kaum muslimin, lalu untuk menutupi kebutuhan yang ada di tsughur (front) dan mencukupi rezeki mereka, serta membangun apa yang perlu dibangun, menggali parit, membeli persenjataan yang dibutuhkan. Kemudian dari yang terpenting ke yang terpenting berikutnya seperti membangun jembatan, jalanan, masjid, aliran sungai, menanggulangi banjir, rezeki untuk para hakim, imam, juru adzan, dan kaum muslimin yang membutuhkan, dan setiap sesuatu yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin, kemudan bagian yang tersisa dibagikan kepada kaum muslimin, berdasarkan apa yang kami sebutkan dari ayat dan pendapat Umar radhiyallahu 'anhu.” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)

Aqad Perjanjian Keamanan

Tidak ada perselisihan bahwa darul harbi adalah dar ibahah (negeri yang dihalalkan). Karena darah dan harta benda orang kafir harbi tidaklah terjaga, maka sesungguhnya aqad perjanjian dzimmah dan perjanjian keamananlah yang bisa mencegah tumpahnya darah. Adapun orang-orang kafir yang diikat perjanjian (al-mu’ahadun) yang antara mereka dan kaum muslimin terikat sebuah perjanjian berupa aqad keamanan atau genjatan senjata, kapan saja syarat-syarat perjanjian-perjanjian itu terpenuhi, maka wajib untuk memenuhi berbagai konsekuensi dan perjanjian itu. Dan ini adalah kesepakatan yang tiada perselisihan di dalamnya (ijma').

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang diikat perjanjian (al-mu’ahad), maka dia tidak mencium wangi surga, dan sesungguhnya wangi surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR. Al-Bukhari)

Adapun jaminan keamanan yag diberikan seorang muslim kepada orang musyrik, maka meniscayakan mereka menahan tangan darinya (tidak menyakitinya), sebagaimana tertera dalam hadits yang disepakati bahwa Ali radhiyallahu 'anhu menyatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Perlindungan kaum muslimin itu (seperti) satu kesatuan, (dapat) diupayakan oleh kalangan bawah di antara mereka; barangsiapa mengkhianati seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun sunah.” (HR. Al-Bukhari)

Jaminan kaum muslimin adalah satu. Yang paling rendah dari mereka dapat memberikan jaminan itu. Barang siapa yang melanggar janji seorang muslim maka ia akan mendapatkan laknat dari Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun sunnah

Sebagaimana juga diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Darah kaum muslimin itu sederajat, yang terbawah mereka berusaha menjaga dzimmah (perjanjian) mereka dan yang teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan suaka (perlindungan) kepada selain mereka. Yang kuat membantu yang lemah, yang cepat menggandeng yang lambat. Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir. Dan tidak boleh kafir mu’ahad dibunuh dalam masa perjanjian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa`i)

Ibnu Hisyam mengatakan, Abu Ubaidah menceritakan kepadaku bahwa ketika Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ datang dari Syam dan membawa harta kaum musyrikin bersamanya, dikatakan kepadanya, “Apakah engkau mau masuk Islam dan engkau membawa semua harta ini, sesungguhnya semua itu adalah harta kaum musyrikin?” Abul ‘Ash menjawab, “Seburuk-buruk awal keislamanku adalah aku menghianati amanatku.” (Sirah Ibnu Hisyam)

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa dia pernah menemani suatu kaum pada masa jahiliyah, lalu dia membunuh mereka dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Adapun Islam, maka aku terima. Sedangkan harta, aku tidak ada sangkut-pautnya sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari)

Ibnul Qayyim berkata, “Dan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Al-Mughirah: ‘Adapun Islam, maka aku terima. Sedangkan harta, aku tidak ada sangkut-pautnya sedikitpun,’ ini menjadi bukti bahwa harta kafir mu’ahad adalah maksum (terjaga), tidak boleh menjadi kepemilikan dan bahkan harus dikembalikan. Al-Mughirah pernah menemani mereka dalam kondisi terikat perjanjian keamanan, kemudian dia menghianati mereka, dan mengambil harta mereka. Nabi g tidak mengotak-atik harta mereka dan tidak pula menagihnya, serta tidak pula menjaminnya untuk mereka, karena hal itu terjadi sebelum keislaman Al-Mughirah.” (Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad)

Tipu Daya Ucapan Tidak Termasuk Pengkhianatan Selepas Perjanjian Keamanan

Inilah tindakan Abdullah bin Unais dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhum. Alih-alih memberi perjanjian keamanan kepada Ka’ab bin Al-Asyraf, Muhammad bin Maslamah justru membohonginya bahwa dia membenci hidup bersama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dengan itu, Muhammad bin Maslamah menipu Ka’ab bin Al-Asyraf. Dia telah memohon izin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk mengatakan sesuatu itu, dan beliau pun mengizinkan hal itu. Sebagaimana yang dikatakan dalam riwayat Al-Bukhari: “Sesungguhnya laki-laki ini (Nabi Muhammad) memungut sedekah dari kita, dan dia sungguh telah memberatkan kita. Sesungguhnya aku mendatangimu untuk bersekutu denganmu.” Ka’ab berkata, “Demi Allah, engkau pasti merasa bosan menghadapinya.” Muhammad bin Maslamah berkata, “Sesungguhnya kami telah mengikutinya, lalu kami tidak ingin meninggalkannya sampai kami tahu bagaimana akhir dari ajarannya.”

Perkataannya: “dia sungguh telah memberatkan kita”, maknanya adalah para sahabat radhiyallahu 'anhum telah membai'at Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk memikul apa yang akan mereka terima setelah baiat. Mereka menyadari apa yang telah menanti mereka berupa cobaan, kepayahan, dan beban fi sabilillah. Akan tetapi, Muhammad bin Maslamah menipu Ka’ab dengan perkataan itu dan memintanya menunaikan keperluannya, agar dia bisa membuatnya nyaman, dan kemudian membunuhnya.

Pun demikian dengan perkataan Abdullah bin Unais kepada Khalid Al-Hudzali: “Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau berkumpul untuk laki-laki ini (maksudnya Nabi Muhammad). maka aku datang untuk hal itu.” Perkataannya mengandung kemungkinan, apakah maksud dari “hal itu” adalah membelanya ataukah membunuhnya.

Oleh karena itu, melakukan tipu daya dengan tindakan dan ucapan, kemudian membunuh atau menguasai harta, bukanlah sebuah pengkhianatan, jika hal itu dilakukan tidak secara gamblang dalam perjanjian keamanan. Aqad keamanan adalah persetujuan dan pakta di antara kedua belah pihak, antara mukmin dengan orang kafir yang diberi perlindungan berupa kata-kata gamblang lagi jelas, bukan dengan tindakan-tindakan dan perkataan-perkataan yang disangka pihak kedua sebagai perlindungan.

Tidak ada perbedaan di antara fuqaha mengenai jaminan perlindungan dengan kata-kata yang jelas. Adapun kata-kata yang tidak jelas, maka di dalamnya terdapat perselisihan. Di antara ulama ada yang memasukkan sejumlah perbuatan atau perkataan sebagai jaminan perlindungan. Dan di antara mereka ada yang tidak memasukkannya ke dalamnya. Maka tidak aneh jika Anda mendapati salah seorang ulama kaum muslimin yang menggolongkan persoalan ini sebagai pengkhianatan, sedangkan yang lainnya mengklasifikasikannya ke dalam bab tipu daya dan muslihat peperangan.

Secara umum, persoalan-persoalan parsial yang masuk ke dalam perlindungan yang ambigu, maka semuanya tidak meliputi aturan tertentu yang disepakati. Dan tidak luput bahwa memasukkan perkara-perkara parsial ke dalam dasar tertentu merupakan ranah ijtihad yang diwarnai perdebatan, maka sebaiknya tidak perlu menyusahkan diri dan mengeluarkan masalah dari jalurnya.

Visa dan Izin Tinggal di Darul Harbi Tidak Melindungi Darah dan Harta Kuffar

Sesungguhnya hukum asal darah dan harta orang-orang kafir harbi adalah halal dan tidak terjaga. Apabila kita berselisih tentang suatu gambaran tertentu, apakah ia termasuk perlindungan ataukah jaminan keamanan, lalu dalil-dalilnya setara dan berdekatan, maka kita kembali kepada dasar pemutus yaitu halalnya darah dan harta orang-orang kafir, kecuali apabila terdapat dalil pendukung yang menjadi penghalang secara mu'tabar. Karena konsensus (ijma') adalah sebuah keyakinan dan perbedaan adalah sebuah keraguan, maka keyakinan tak bisa dianulir dengan keraguan; jaminan keamanan yang menghalangi maka di dalamnya meragukan. Keraguan di dalam sesuatu yang menghalangi tidak menganulir hukum tetap (qoth'i) dengan sebab yang diketahui. Dan tidak diragukan lagi, diperbolehkan memperdaya orang-orang kafir dalam peperangan, yaitu dengan berbohong dan kata-kata ambigu yang mengandung ketidakjelasan.

Kesimpulan: sesungguhnya harta, apabila hilang keterjagaannya disebabkan kekafiran si pemiliknya, maka dibolehkan untuk menguasainya dengan segenap jalan yang dapat ditempuh. Dan hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya pada dasarnya, kecuali apabila dia terikat perjanjian keamanan. Dan seorang muslim dibolehkan untuk bersiasat mencuri dan menggasak harta orang-orang kafir harbi di mana saja mereka berada dan di mana saja mereka ditemui. Tidak ada ketetapan dari dalil syar’i juga ‘urf bahwa visa adalah perjanjian keamanan, namun lebih kepada izin masuk ke sebuah negeri, dan izin masuk ini bukanlah sebuah perjanjian keamanan. Dan sesungguhnya seseorang tidaklah terikat aqad keamanan di negerinya, dan sebagian penghuni negeri tidak terikat perjanjian keamanan dengan yang lainnya. Sesungguhnya jaminan keamanan keluar dari pihak yang tidak tergolong aman dari pihak lainnya.

Ibnu Zaid Al-Qairawani berkata, “Apabila mereka menyebutkan kepada penguasa perihal keislaman mereka, maka dia mengatakan, ‘Kalian aman,’ dan mereka tidak mengikat perjanjian keamanan dengannya, dan mereka tidak mengatakan apa pun kepadanya, dan tidak tersiar luar di negeri tersebut sehingga penghuni negeri mengetahui bahwa mereka memiliki keamanan, maka mereka itu boleh membunuh dan mengambil apa saja sekehendak mereka. Demikian pula jika dia (penguasa) berkata kepada mereka, ‘Aku memberi keamanan kepada kalian,’ lalu mereka masuk ke negeri Islam, dan mereka tidak mengatakan apa pun kepadanya, maka mereka juga dibolehkan sebisa mereka melakukan pembunuhan atau yang lainnya dan keluar dari darul harbi. Sebagian penduduk Irak mengatakan: seandainya seorang muslim masuk ke darul harbi tanpa aqad keamanan, lalu dia berkata, ‘Aku bagian dari kalian,’ atau mengatakan, ‘Aku datang untuk berperang bersama kalian,’ kemudian mereka membiarkannya, maka dia boleh untuk mengambil harta mereka. Dia mengambil sebisanya dan membunuh sebisanya, dan bukanlah yang mengatakan aqad keamanan darinya maka berlaku untuk mereka.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)

Dan barangsiapa memasuki darul harbi dengan dokumen-dokumen palsu atau asli yang mengafirmasi agamanya dan informasi-informasi pribadinya, maka dia dibolehkan untuk menyerang mereka dan mengambil harta mereka, seandainya dia bisa melakukannya. Karena hal ini bukanlah jaminan keamanan juga tidak dalam makna aqad keamanan. Amr bin Umayyah berafiliasi ke kabilah Bani Bakr dan menyerahkan kepada salah seorang musyrik informasi-informasi menyesatkan yang digunakan Amr untuk memperdayanya, sehingga si musyrik mengira bahwa dia juga seorang musyrik dan merasa tenang kepadanya. Ketika si musyrik itu tidur, Amr membunuhnya. Maka meskipun dokumen-dokumen palsu menegaskan bahwa si pemiliknya merupakan warga negeri itu, maka hal itu tidak tergolong sebagai jaminan keamanan, baik secara adat ataupun syariat.

Kendatipun dokumen-dokumen menegaskan bahwa dia bukan penduduk negeri, akan tetapi dia diizinkan untuk masuk berdasarkan dokumen-dokumen palsu, maka tetap ini tidak tergolong jaminan keamanan, namun termasuk tipu daya peperangan. Dan tidak ada yang lebih hebat dari perbuatan sahabat Muhammad bin Maslamah dan kelompoknya. Dan hal itu menyerupai afiliasi kepada darul harbi atau kepada bangsa orang-orang kafir atau berlindung ke negeri mereka atau menginap bersama mereka. Maka hal itu tidak tergolong aqad keamanan dari sisi seorang muslim terhadap negeri-negeri kafir. Menginap bersama orang yang hendak dibunuh tidak tergolong jaminan keamanan, sebagaimana tindakan sahabat ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhumari radhiyallahu 'anhu. Pun demikian dengan Muhammad bin Maslamah yang masuk ke benteng kaum Yahudi, lalu memperdaya mereka, dan membunuh sang thaghut Ka’ab bin Al-Asyraf. Masuknya seorang mujahid dengan cara berlindung ke darul harbi adalah serupa dengan tindakan sahabat, selama tidak mengandung perkara-perkara dan aqad-aqad kekafiran.

Dorongan untuk Mengambil Harta Kuffar dan Memerangi Mereka dengan Harta itu

Ketika Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berhijrah ke Madinah, sumber rizkinya adalah ghanimah yang merupakan sebaik-baik sumber rizki. Harta yang diambil dari orang-orang kafir dengan kekuatan, maka ia lebih suci dan bersih daripada yang didapatkan seseorang dengan cara selainnya. Allah azza wa jalla berfirman, “Maka makanlah dari hasil ghanimahmu yang halal dan baik dan bertakwalah kepada Allah sungguh Allah maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Anfal: 69)

Ibnul Qayyim berkata, “Yang lebih tepat adalah bahwa pendapatan paling halal yang menjadi sumber rezeki Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah pendapatan para pencari ghanimah dan apa saja yang dibolehkan bagi mereka di dalam syariat. Sumber penghasilan seperti ini paling mendapatkan banyak pujian di dalam Al-Qur'an dan para pelakunya pun mendapatkan pujian yang tidak didapatkan selain mereka. Oleh karenanya, Allah memilihnya untuk sebaik-baik makhluk-Nya lagi Nabi dan Rasul pamungkas, yang mana beliau bersabda, “Aku diutus dengan pedang menjelang Hari Kiamat sampai Allah saja yang diibadahi semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku, serta dijadikan kehinaan dan kerendahan ditimpakan kepada siapa yang menyelisihi perintahku. Ia adalah rezeki yang diambil dengan kemuliaan, kehormatan, dan mengalahkan musuh-musuh Allah, dan sesuatu yang paling dicintai oleh Allah, tidak ada penghasilan yang menandingi selainnya. Wallahu a’lam.” (Zad Al-Ma’ad)

Hari ini, sebagian kaum muslimin terkadang tidak tertarik untuk menguras harta orang-orang kafir dengan kekuatan dan merasa bahwa harta yang didapat dari pekerjaan selainnya lebih baik. Ini tidaklah benar, karena hal halal paling baik berdasarkan nash Al-Qur'an adalah ghanimah yang merupakan rezeki Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah hijrah ke Madinah.

Harta-harta tersebut diciptakan Allah untuk anak-cucu Adam agar bisa membantu mereka dalam mematuhi-Nya dan beribadah kepada-Nya. Maka barangsiapa yang menggunakan harta itu untuk kekafiran dan kesyirikan kepada Allah, maka Allah menguasakan kaum muslimin atasnya, sehingga mereka merampas harta itu darinya dan mengembalikannya kepada yang lebih berhak yaitu para hamba Allah yang mentauhidkan-Nya dan mematuhi-Nya. Oleh karena itu, harta fai dinamakan “fai” (kembali) karena ia telah kembali kepada yang berhak dan demi sesuatu ia diciptakan.

Maka wajib bagi setiap muwahid untuk memperluasa arena jihadnya. Perang finansial dan ekonomi termasuk salah satu medan jihad terbesar sebagaimana dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam banyak peperangannya. Beliau merampas harta orang-orang kafir dan memusnahkan properti mereka. Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang kafir pada hari ini memobilisasi pasukan dan kekuatan mereka dengan kemampuan finansial mereka. Maka wajib bagi setiap muwahid untuk menemukan dan menciptakan berbagai metode melemahkan ekonomi kuffar, merampas atau memusnahkan harta mereka. Maka seyogyanya kaum muslimin, terlebih yang tinggal di darul kufur dan tidak mendapatkan jalan untuk berhijrah, agar melakukan apa yang dilakukan sahabat Abu Bashir Radhiyallahu ‘Anhu terhadap kaum musyrikin Makkah. Dan tidak diragukan lagi bahwa menguras harta orang-orang kafir memiliki efek besar dalam peperangan kita pada hari ini melawan mereka.

Dan termasuk juga mengambil harta orang-orang kafir harbi dan memusnahkannya dalam rangka merusak negeri mereka, sehingga bisa melemahkan kekuatan musuh dan merusak ekonominya. Abu Yusuf berkata, “Diperbolehkan membakar benteng-benteng mereka dengan api, menenggelamkannya dengan air, merusak dan menghancurkannya di atas mereka, dan melemparinya dengan manjanik, berdasarkan firman Allah azza wa jalla“Mereka merusak rumah-rumah mereka dengan tangannya sendiri dan tangan-tangan orang beriman,” karena itu termasuk bagian dari perang, karena di dalamnya bisa membuat musuh marah geram dan kesal, Karena terjaganya harta tergantung dengan terjaganya pemiliknya, nyawa mereka saja tidak haram dan harus dibunuh apalagi dengan hartanya?” (Bada’i Ash-Shana’i)

Demikian pula, sungguh harta-harta ini bisa jadi bermanfaat bagi jihad jika digunakan di jalan Allah, maka soerang muwahid mengambil harta orang kafir harbi untuk menyokong hijrah ikhwah ke wilayah-wilayah Khilafah atau untuk menyokong ikhwah yang memerangi kuffar. Betapa banyak muslim yang terpaksa bekerja kepada orang kafir sampai mendapatkan harta yang cukup untuk melakukan perjalanan. Wallahul musta’an. Demikianlah, seorang muwahid-mujahid menggunakan harta kuffar untuk membeli senjata dan perlengkapan guna melancarkan operasi-operasi jihad di negeri kufur.

Wahai muwahid yang berada di negeri orang-orang kafir, jadilah seperti Abu Jandal radhiyallahu 'anhu, dan jangan ragu dalam mengambil harta orang-orang kafir harbi, entah dengan kekuatan dan kekerasan atau dengan mencuri dan menipu. Dan perhatikanlah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah tentang seorang muslim yang masuk ke darul harbi: “Begitu pula jika dia menculik jiwa mereka, atau anak-anak mereka, atau menghalalkan mereka dengan cara apa pun, maka jiwa orang-orang kafir harbi dan harta mereka adalah halal bagi kaum muslimin, jika mereka menguasainya dengan cara yang disyariatkan, maka berarti mereka telah memilikinya.” (Majmu’ Al-Fatawa)

Demikianlah terkait dengan menculik anak-anak mereka, lalu apatah lagi dengan mencuri harta mereka. Dan jangan Anda lupa bahwa peperangan mereka terhadap Daulah Islam berjalan di atas harta. Maka ikhlaskan niatmu, bertawakallah kepada Allah, jangan berdialog dengan siapa pun dalam rangka merampas harta mereka, dan berjalanlah di atas keberkahan Allah. Sungguh, merampas harta orang-orang kafir akan melemahkan mereka, mengancam ekonomi mereka, dan menguatkan orang-orang beriman, menjadikan mereka berani, serta mendorong mereka menyiapkan hal-hal yang lebih besar dari sekedar merampas harta. Dan ini adalah termasuk jihad yang diabaikan di zaman ini, kecuali bagi sekelompok kecil orang-orang tulus dan mereka itu sedikit sekali.

Semoga Allah memberikan penaklukkan kepada para hamba-Nya dari kalangan mujahidin dan melegakan dada orang-orang beriman. Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam.

PENEGAKKAN DAULAH ISLAM, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DENGAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 5)

RUMIYAH 11 - ARTIKEL

PENEGAKKAN DAULAH ISLAM, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DENGAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 5) RAFIDHAH MENJILAT LUDAH SENDIRI

Rafidhah Itsna Asyariyyah, Menjilat Ludah Sendiri

Pada tiga seri sebelumnya, kita telah membicarakan “evolusi” agama musyrik Rafidhah Itsna Asyariyyah; bagaimana agama ini seluruhnya dibangun di atas sebuah prinsip rusak, yaitu imamah ilahiyyah, yakni bahwa hanya orang-orang tertentu sajalah –berdasarkan ayat ilahi dan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam– yang berhak menyandang gelar imamah.

Kita telah menemukan bagaimana mereka menambah dan mengurangi agamanya sendiri sesuka hatinya selama beberapa abad lalu. Hal itu karena prinsip mendasar agamanya terus mendapat goyangan, hingga terpaksalah terus ditempelkan berbagai dusta dan mitos untuk menopangnya. Mulai dari menciptakan anak bagi seseorang yang tak berketurunan, membuat kisah ghaibah-nya, hingga mengaitkannya dengan kisah Abdullah al-Mahdi yang akan memimpin kaum muslimin memerangi Dajjal dan pengikutnya di akhir zaman.

Dalam seri terakhir ini, kita akan membicarakan mengenai kreatifitas tertinggi Rafidhah Itsna Asyariyyah dalam usahanya menegakkan Daulah Islamiyyah. Para thaghut Rafidhah terus mengkreasikan dusta demi dusta untuk mengembangkan agamanya itu hingga pada akhirnya terciptalah doktrin wilayatul faqih. Doktrin inilah yang menjadi dasar sistem politik negara Rafidhah Iran hari ini, yang Rafidhah terus berusaha mengembangkan pengaruhnya seluas mungkin.

Terjerat Perangkap Sendiri

Dahulu nenek moyang Rafidhah memanfaatkan doktrin imamah ilahiyyah sebagai topeng pembangkangannya atas para penguasa pada masanya. Mereka menggunakannya untuk menjaring pengikut dan simpatisan. Mereka berteori bahwa Daulah Islamiyyah tak akan berdiri sebagaimana awalnya kecuali melalui tangan ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wasallam. Mereka menganggap ahlul bait adalah penanggung jawab minhaj nubuwwah, pewaris ilmu para nabi, dan hanya mereka sajalah yang pantas diikuti manusia lantaran sifat-sifat (khusus) tertentu, yang diciptakan sendiri oleh Rafidhah.

Mereka menanggap semua orang yang berkuasa, memutuskan perkara, memberikan fatwa, melaksanakan syiar-syiar agama seperti shalat jamaah, zakat, jihad, dan lainnya, adalah thaghut jika bukan para imam atau yang ditunjuk oleh para imam untuk menunaikan kewajiban-kewajiban itu. Anggapan mereka itu ternyata menjadi perangkap yang menjerat mereka sendiri. Hal itu karena ternyata rangkaian para imam itu terputus dan tak berwujud lagi secara total.

Hal itu berarti –berdasarkan prinsip rusak mereka– bahwa manusia itu hidup tak berjamaah, tak dipimpin oleh seorang imam yang memimpin shalat, perang melawan musuh-musuhnya, dan menengahi perselisihan. Disamping juga berarti lumpuhnya seluruh hukum-hukum syariat, tunduk pada hukum thaghut, serta pembatalan dan kepunahan syiar-syiar agama. Semua itu sampai situasi dan kondisi sesuai –yang harus dipersiapkan– untuk munculnya sang imam tak wujud yang diada-adakan itu untuk memimpin dengan keadilan, mengarahkan, dan menghakimi dengan syariat.

Dari Imamah Maksum Hingga Wilayatul Faqih

Generasi demi generasi berlalu. Thaghut-thaghut Rafidhah mulai berusaha melepaskan diri dari rantai yang membelenggu leher mereka, dari jerat yang membelit tangan dan kaki mereka, dan dari perangkap yang mereka pasang sendiri. Mereka mulai berusaha menjustifikasi perkara yang seharusnya menjadi kewajiban sang imam tak wujud itu untuk mereka laksanakan sendiri. Mulai dengan fatwa, peradilan, khumus (seperlima), dan mengambil alih wakaf serta harta anak yatim, hingga mengklaim berhak memerintah masyarakat dalam kedudukannya sebagai wakil imam. Mereka mengklaim hak itu didapatkannya dari sang imam tak wujud itu, baik melalui tulisan atas nama sang imam maupun melalui riwayat-riwayat palsu yang mereka ciptakan sendiri.

Demikianlah, akhirnya thaghut-thaghut itu berani mengangkat dirinya sendiri sebagai pemegang kuasa atas raja-rajanya dan ikut campur menangani pemerintahan dan politik karena merasa memegang izin yang diklaim diperolehnya dari para imam. Persis seperti tingkah paus-paus Kristen atas raja-raja Eropa beberapa abad lalu. Raja yang mendapat restunya maka pemerintahannya adalah “Daulah Islamiyyah”. Rakyat boleh mematuhinya, berperang bersamanya, demikian juga perihal gugat menggugat. Meskipun harta khumus tetap dimonopoli dengan dalih mewakili sang imam. Namun jika pemerintahan raja itu ditolaknya maka raja itu adalah thaghut. Pengikutnya diprovokasinya untuk menentang dan membangkang.

Walhasil, hal itu menyebabkan para pendeta busuk yang diikuti oleh Rafidhah dan raja-rajanya itu saling sikut. Masing-masing pihak berusaha menjatuhkan lawannya dan memonopoli kekuasaan untuk dirinya sendiri. Hingga akhirnya naiklah suara yang menyerukan terang-terangan bahwa pemerintahan harus total berada di tangan mereka sendiri. Oleh karena itu, doktrin imamah ilahiyyah harus dimodifikasi lagi.

Sebelumnya dinyatakan bahwa mengatur pemerintahan adalah hak istimewa sang imam. Tetapi kemudian mereka menjustifikasi dirinya sendiri untuk memegang hak ini, sebagaimana hak-hak lain yang telah diambil alih. Maka lahirlah doktrin wilayatul faqih.

Sejatinya doktrin wilayatul faqih itu delegitimasi tersembunyi atas prinsip pokok agama bathil mereka. Seluruh hak yang menjadi keistimewaan para imam itu mereka sematkan pada orang-orang yang sama sekali tak menyandang sifat-sifat wajib penguasa seperti maksum dari kesalahan dan mengetahui segala sesuatu baik yang lahir maupun batin, baik yang ghaib maupun yang nyata. Sifat-sifat itu akhirnya dimodifikasi agar sesuai dengan keinginan mereka.

Syarat maksum pada diri penguasa dimodifikasi menjadi cukup dengan sifat adil yang nampak. Demikian juga syarat mengetahui segala sesuatu dimodifikasi menjadi cukup mengetahui hal-hal yang harus diketahui untuk menghakimi dengan syariat para imam, yakni mengetahui pendapat para imam dan mampu berijtihad serta mengambil agama dari para imam.

Bahkan mereka sampai berani menuntut kedudukan pengganti sang imam untuk diri mereka sendiri setelah sebelumnya cukup berposisi sebagai wakil sang imam. Kemudian mereka juga mencomot pendapat ahlus sunnah mengenai persoalan imamah, yang asalnya adalah menggantikan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam membimbing manusia dengan syariat Rabb semesta alam, padahal sebelumnya mereka menolak mentah-mentah pendapat tersebut. Mereka mencomot pendapat tersebut dan, tentu saja, ditambahi dengan bid’ah mereka sendiri beserta pendapat-pendapat Muktazilah –yang secara dusta dianggap pendapat ahlus sunnah– dalam persoalan imamah. Dari sinilah lahir doktrin wilayatul faqih.

Rafidhah Membongkar Prinsip Dasar Agamanya Sendiri

Thaghut-thaghut Rafidhah mengakui bahwa suatu negara disebut Daulah Islam jika menegakkan syariat Islam. Dikarenakan alasan pendirian negara tersebut adalah untuk menegakkan agama maka mengangkat penguasa yang menegakkan agama dan menerapkan syariat menjadi wajib. Dengan catatan bahwa agama yang harus ditegakkan oleh pemerintahan ini adalah agama palsu lagi bathil mereka, dan bahwa syariat yang harus ditegakkan adalah syariat thaghut mereka yang menjadikan pemuka agama dan para syaikh sebagai tuhan selain Allah.

Mereka juga mengakui bahwa pengangkatan penguasa itu melalui pemilihan bukan melalui ayat ilahi dan wasiat Nabi. Barangsiapa yang pada dirinya terpenuhi syarat-syarat khalifah maka ia boleh menjadi penguasa, bahkan wajib. Demikian juga wajib bagi para pemuka disekelilingnya untuk memilihnya, agar ia bisa menegakkan agama dan menerapkan syariat. Dengan itu ia disebut penguasa kaum mukminin dan pengganti sang imam, yang berkedudukan sama dengan sang imam. Semua orang yang beriman kepada imam tak wujud itu harus menunaikan hak-haknya.

Demikian juga mereka terpaksa membongkar teologi intizhar (menunggu). Mereka mengakui bahwa negara Islam itu tak akan berdiri kecuali melalui upaya kaum mukminin. Seruan menunggu kembalinya sang imam untuk mendirikan negara berkeadilan, yang tak mungkin tegak tanpa sang imam, dan menganggap semua bendera yang keluar untuk mendirikan negara ini sebelum kembalinya sang imam sebagai bendera haram, jahiliyyah, dan setan, semua itu terpaksa dicampakkan.

Selama sebuah pemerintahan Islam itu bisa berdiri pada masa tak hadirnya sang imam maksum, maka terbentuknya gerakan untuk mendirikan pemerintahan ini adalah jelas sebuah kebolehan, bahkan wajib.

Dari Ghaibah Kubra Hingga Ghaibah Mutlak

Kita temukan si gembong thaghut Rafidhah, Khomeini, dalam bukunya al-Hukumah al- Islamiyyah yang terkenal itu mengakui pengaruh buruk bid’ah-bid’ah yang mereka kreasikan sendiri itu. Mereka mengira akan mampu mengatur manusia dan menegakkan agama syiriknya itu melalui bid’ah-bid’ah itu.

Mari kita simak pengakuannya itu. Ujarnya, “Telah berlalu lebih dari seribu tahun Imam kita al- Mahdi mengalami masa ghaibah kubra. Mungkin baru beribu-ribu tahun lagi maslahat menghendaki munculnya imam yang kita tunggu-tunggu itu. Lalu akankah kita biarkan hukum-hukum Islam lumpuh selama itu?” Ia melanjutkan, “Akankah anda katakan kita biarkan saja sampai munculnya sang hujjah Allah (maksudnya sang imam yang ghaib)? Akankah anda tinggalkan shalat sampai munculnya sang hujjah?” Kemudian ia menetapkan wajibnya menegakkan Daulah Islamiyyah demi melaksanakan hukum-hukum agama dengan pernyataannya, “Semua yang mendukung pendapat tak perlunya membentuk pemerintahan Islam berarti telah mengingkari perlunya menerapkan hukum-hukum Islam, yang berarti menyeru untuk menghalangi dan membekukan hukum-hukum Islam.”

Kepercayaan Rafidhah akan keharusan adanya imam di setiap masa dan tempat diabaikan begitu saja oleh Khomeini. Ia malah menetapkan keharusan adanya pemimpin. Ia menganggap bahwa dasar wujudnya imam adalah juga dasar wujudnya pemimpin. Ujarnya, “Adanya pemimpin yang mengatur sistem dan undang-undang Islam adalah sebuah kebutuhan. Ia akan mencegah kelaliman, pelanggaran, dan kerusakan. Ia akan menunaikan amanat, membimbing manusia ke jalan lurus, dan membantah bid’ah penentang. Bukankah Amirul Mukminin (maksudnya Ali Radhiyallahu ‘anhu) itu diangkat untuk mewujudkan hal itu?”

Untuk melegitimasi wilayatul faqih-nya, si thaghut Khomeini menganggap bahwa seorang penguasa itu berhak memerintah karena memenuhi syarat-syarat kepemimpinan, bukan melalui teks wasiat yang tak mungkin diperoleh selama masa ghaib-nya imam. Ujarnya, “Sekalipun tidak adanya teks pengangkatan seseorang sebagai wakil sang imam selama masa ghaibnya, namun jika seseorang itu memenuhi syarat-syarat sebagai penguasai syar’i maka ia berhak memerintah manusia.”

Bahkan si binasa ini menganggap aktivitas untuk membentuk pemerintahan ini adalah cabang iman kepada wilayah yang merupakan prinsip pokok agama mereka. Ujarnya, “Keyakinan akan pentingnya membentuk pemerintahan ini dan mendirikan lembaga-lembaganya merupakan bagian tak terpisahkan dari iman kepada wilayah.”

Kemudian ia menegaskan bahwa sekalipun pemerintahan ini melaksanakan tugas-tugas imam namun derajatnya tetap tidak sama dengan imam, “Karena pembicaraan kita di sini bukan mengenai derajat dan tingkatan, tetapi mengenai tugas-tugas aktif.”

Sebagaimana juga, baginya, ketika sang imam maksum itu melakukan tugas-tugasnya tak berarti derajatnya sama dengan penguasa layaknya. “Imam itu mempunyai kedudukan terpuji dan derajat tinggi. Alam semesta tunduk pada kekuasaannya. Sudah jadi aksioma madzhab kita bahwa derajat para imam itu melebihi malaikat dan para nabi.”

Walhasil, setelah sebelumnya Rafidhah meyakini bahwa para imam itu sederajat dengan Allah dalam nama-nama dan sifat-sifatnya, serta wajib berdoa dan mendekatkan diri kepada mereka, sekarang sebagian sifat itu, yaitu hak perundang-undangan dan hukum, dirampas begitu saja. Atas nama ijtihad, hak perundang-undangan dipegang orang-orang yang disebut fuqaha itu. Para pengikutnya wajib mematuhinya, karena mereka adalah wakil para imam. Ketika para thaghut itu akhirnya memegang kekuasaan secara langsung dan seluruh ketetapannya dijalankan, maka imam ghaib itu sama sekali tak diperlukan lagi. Selama agama bathil mereka bisa ditegakkan, syariat palsu mereka bisa diterapkan, harta manusia bisa dirampas atas nama khumus, dan musuh-musuh mereka bisa diperangi atas nama jihad dalam masa keghaiban sang imam, maka doktrin kembalinya sang imam itu tak diperlukan lagi, karena ada atau tidaknya sang imam itu sama saja.

Menanggapi doktrin wilayatul faqih ini Rafidhah terbelah. Ada yang menganggapnya sebagai sebuah keharusan. Ada yang terus menentang dan bersikeras berpegang dengan doktrin intizhar serta mengharamkan pendirian negara apapun sebelum kembalinya sang imam dari keghaibannya. Ada pula yang menerimanya dengan anggapan bahwa doktrin ini adalah sebagai persiapan untuk kembalinya sang imam. Yaitu dengan mempersiapkan situasi, memperbanyak pengikut, dan mempersiapkan kekuatan sehingga ketakutan yang menyebabkan ghaibah-nya imam bisa dihilangkan. Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa negara yang didasarkan pada wilayatul faqih itu adalah sarana untuk menyebarkan kerusakan, kelaliman, dan keonaran di seluruh penjuru bumi sehingga menjadi faktor pendukung munculnya sang imam untuk memenuhi bumi dengan keadilan dan rasa aman.

Namun suara pendukung wilayatul faqih saat ini yang paling keras. Hal itu karena kekuasaan dan negara berada di tangan mereka. Ditambah dengan potensi sumber daya alam dan manusia, karena mereka menguasai sumber daya Iran, Irak, dan negara-negara sekitarnya.

Wilayatul Faqih

Para marja’ Rafidhah yang mempercayai doktrin wilayatul faqih telah memonopoli hak-hak yang dahulu mereka batasi hanya pada para imam. Hal itu berdasarkan pemahaman mereka mengenai atsar “Ulama adalah pewaris para nabi,” yang diatasnamakan pada Ja’far ash-Shadiq rahimahullah. Khomeini berujar, “Jika kita perhatikan firman Allah ta'ala, “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri....” beserta ucapannya (Ja’far ash-Shadiq), “Ulama adalah pewaris para nabi,” kita memahami bahwa wilayah adalah perkara legal yang bisa berpindah tangan, dan hal itu secara kebiasaan bukan mustahil.”

Ia melanjutkan, “Hujjatullah itu berarti bahwa imam adalah panutan manusia dalam segala hal. Allah telah mengangkatnya, dan menjadikan kebahagiaan manusia bergantung dengannya. Maka demikian juga para fuqaha, mereka adalah pemimpin dan marja’ ummat.”

Mereka menganggap diri mereka itu diangkat oleh para imam untuk memerintah manusia. Maka dari itu, keyakinan manusia bahwa para fuqaha itu berhak memerintah adalah cabang dari iman kepada wilayah para imam maksum. Khomeini berkata, setelah menyebutkan riwayat dari Ja’far ash-Shadiq yang berbunyi, “Angkatlah seseorang di antara kalian yang memahami hukum-hukum kita, sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim,” “Berdasarkan riwayat ini berarti para ulama itu sejatinya diangkat oleh para imam untuk memerintah dan menengahi manusia. Sedangkan kedudukan imam itu tetap apa adanya.”

Dengan demikian, mereka menganggap bahwa pemilihan dan pengangkatan ahlul halli wal ‘aqdi, lantaran memenuhi dua syarat utama untuk memerintah yaitu al-’adalah (sifat adil) dan al-fiqh (kecendekiaan), itu kedudukannya sama dengan teks wasiat yang dahulu mereka menjadikannya syarat mutlak imamah atau untuk mewakili imam.

Semua yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa sikap Rafidhah saat ini terhadap doktrin imamah ilahiyyah, yang merupakan prinsip mendasar agama mereka dan pangkal segala prinsip serta doktrin lainnya, seperti tingkah orang-orang musyrik Arab yang membuat patung dari adonan roti dengan tangan mereka sendiri untuk disembah lalu ketika lapar patung itu dilahapnya.

Demikianlah, akhirnya Rafidhah secara bertahap tak memerlukan prinsip-prinsip dan doktrin-doktrin mereka lagi ketika ternyata doktrin lain lebih bermanfaat. Padahal berabad-abad lalu mereka mengkultuskan dan menyembahnya, serta mendasarkan loyalitas dan anti loyalitas di atasnya.

Jalan Petunjuk Bukan Lumpur Kesesatan

Demikianlah agama Rafidhah “berevolusi” selama berabad-abad. Pada akhirnya mereka mengakui perkara yang sama yang menyebabkan penyimpangannya itu, yaitu mengenai legitimasi kekuasaan khulafaur rasyidin lewat pemilihan. Mereka mengklaim harus ada teks wasiat ilahi dan nabawi agar berhak memerintah kaum muslimin. Berdasarkan hal itu, mereka lalu membatasi hak tersebut pada diri Ali radhiyallahu 'anhu dan keturunannya, serta memusuhi dan mengingkari seluruh penguasa muslim.

Mereka lalu terus berkreasi dan menambah-nambahi agamanya. Mereka berlebihan dalam berdusta atas nama Allah, Rasul-Nya, dan ahlul bait demi mendukung prinsipnya itu. Madzhabnya diisolasi secara total dari din kaum muslimin. Hingga terbentuklah agama “unik” yang berisi kesyirikan dan mitos tanpa berdasarkan akal maupun naql.

Demikianlah, perkembangan semua madzhab bathil dan jamaah sesat, yang mengklaim berusaha menegakkan Daulah Islamiyyah namun melalui jalan bid’ah tanpa ada petunjuk maupun atsar dari salafus shalih. Jalan itu akhirnya menyesatkan mereka dari kebenaran dan menjerumuskan dalam kesyirikan dan kekafiran atas nama penegakkan agama.

Satu demi satu mereka berjatuhan, dan berubah-ubah layaknya bunglon hingga tak diketahui lagi mana prinsip yang menjadi kesepakatan. Jika kebetulan kata-kata dan tindakan mereka sesuai dengan kebenaran, maka hal itu bukan hakikatnya. Semua kesesatan itu akan mencari dalam kebenaran itu sesuatu yang sesuai dengan hawa nafsunya, jika ditemukan maka akan gigih mempertahankannya, namun jika tidak maka ia akan mencacinya dan kembali berusaha mencari petunjuk dalam kegelapan.

Adapun ahlus sunnah wal jamaah yang berjalan di atas minhaj nubuwwah dalam usahanya menegakkan agama, mereka berada dalam jalan yang sama sejak diutusnya Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga Allah mewarisi bumi dan seisinya. Tak tertipu dengan percabangan dan tak tersesat. Mereka terus berpegang teguh dengan jalan Allah yang lurus, yaitu Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam.

Mereka terus berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh yaitu jamaah muslimin. Mereka beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Mereka bertawakkal pada-Nya dengan sebenar-benarnya. Mereka berjihad di jalan-Nya dengan penuh keikhlasan. Semoga Allah selalu menunjuki mereka jalan yang lurus.