RUMIYAH 11 - ARTIKEL
PENEGAKKAN DAULAH ISLAM, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DENGAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 5) RAFIDHAH MENJILAT LUDAH SENDIRI
Rafidhah Itsna Asyariyyah, Menjilat Ludah Sendiri
Pada tiga seri sebelumnya, kita telah membicarakan “evolusi” agama musyrik Rafidhah Itsna Asyariyyah; bagaimana agama ini seluruhnya dibangun di atas sebuah prinsip rusak, yaitu imamah ilahiyyah, yakni bahwa hanya orang-orang tertentu sajalah –berdasarkan ayat ilahi dan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam– yang berhak menyandang gelar imamah.
Kita telah menemukan bagaimana mereka menambah dan mengurangi agamanya sendiri sesuka hatinya selama beberapa abad lalu. Hal itu karena prinsip mendasar agamanya terus mendapat goyangan, hingga terpaksalah terus ditempelkan berbagai dusta dan mitos untuk menopangnya. Mulai dari menciptakan anak bagi seseorang yang tak berketurunan, membuat kisah ghaibah-nya, hingga mengaitkannya dengan kisah Abdullah al-Mahdi yang akan memimpin kaum muslimin memerangi Dajjal dan pengikutnya di akhir zaman.
Dalam seri terakhir ini, kita akan membicarakan mengenai kreatifitas tertinggi Rafidhah Itsna Asyariyyah dalam usahanya menegakkan Daulah Islamiyyah. Para thaghut Rafidhah terus mengkreasikan dusta demi dusta untuk mengembangkan agamanya itu hingga pada akhirnya terciptalah doktrin wilayatul faqih. Doktrin inilah yang menjadi dasar sistem politik negara Rafidhah Iran hari ini, yang Rafidhah terus berusaha mengembangkan pengaruhnya seluas mungkin.
Terjerat Perangkap Sendiri
Dahulu nenek moyang Rafidhah memanfaatkan doktrin imamah ilahiyyah sebagai topeng pembangkangannya atas para penguasa pada masanya. Mereka menggunakannya untuk menjaring pengikut dan simpatisan. Mereka berteori bahwa Daulah Islamiyyah tak akan berdiri sebagaimana awalnya kecuali melalui tangan ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wasallam. Mereka menganggap ahlul bait adalah penanggung jawab minhaj nubuwwah, pewaris ilmu para nabi, dan hanya mereka sajalah yang pantas diikuti manusia lantaran sifat-sifat (khusus) tertentu, yang diciptakan sendiri oleh Rafidhah.
Mereka menanggap semua orang yang berkuasa, memutuskan perkara, memberikan fatwa, melaksanakan syiar-syiar agama seperti shalat jamaah, zakat, jihad, dan lainnya, adalah thaghut jika bukan para imam atau yang ditunjuk oleh para imam untuk menunaikan kewajiban-kewajiban itu. Anggapan mereka itu ternyata menjadi perangkap yang menjerat mereka sendiri. Hal itu karena ternyata rangkaian para imam itu terputus dan tak berwujud lagi secara total.
Hal itu berarti –berdasarkan prinsip rusak mereka– bahwa manusia itu hidup tak berjamaah, tak dipimpin oleh seorang imam yang memimpin shalat, perang melawan musuh-musuhnya, dan menengahi perselisihan. Disamping juga berarti lumpuhnya seluruh hukum-hukum syariat, tunduk pada hukum thaghut, serta pembatalan dan kepunahan syiar-syiar agama. Semua itu sampai situasi dan kondisi sesuai –yang harus dipersiapkan– untuk munculnya sang imam tak wujud yang diada-adakan itu untuk memimpin dengan keadilan, mengarahkan, dan menghakimi dengan syariat.
Dari Imamah Maksum Hingga Wilayatul Faqih
Generasi demi generasi berlalu. Thaghut-thaghut Rafidhah mulai berusaha melepaskan diri dari rantai yang membelenggu leher mereka, dari jerat yang membelit tangan dan kaki mereka, dan dari perangkap yang mereka pasang sendiri. Mereka mulai berusaha menjustifikasi perkara yang seharusnya menjadi kewajiban sang imam tak wujud itu untuk mereka laksanakan sendiri. Mulai dengan fatwa, peradilan, khumus (seperlima), dan mengambil alih wakaf serta harta anak yatim, hingga mengklaim berhak memerintah masyarakat dalam kedudukannya sebagai wakil imam. Mereka mengklaim hak itu didapatkannya dari sang imam tak wujud itu, baik melalui tulisan atas nama sang imam maupun melalui riwayat-riwayat palsu yang mereka ciptakan sendiri.
Demikianlah, akhirnya thaghut-thaghut itu berani mengangkat dirinya sendiri sebagai pemegang kuasa atas raja-rajanya dan ikut campur menangani pemerintahan dan politik karena merasa memegang izin yang diklaim diperolehnya dari para imam. Persis seperti tingkah paus-paus Kristen atas raja-raja Eropa beberapa abad lalu. Raja yang mendapat restunya maka pemerintahannya adalah “Daulah Islamiyyah”. Rakyat boleh mematuhinya, berperang bersamanya, demikian juga perihal gugat menggugat. Meskipun harta khumus tetap dimonopoli dengan dalih mewakili sang imam. Namun jika pemerintahan raja itu ditolaknya maka raja itu adalah thaghut. Pengikutnya diprovokasinya untuk menentang dan membangkang.
Walhasil, hal itu menyebabkan para pendeta busuk yang diikuti oleh Rafidhah dan raja-rajanya itu saling sikut. Masing-masing pihak berusaha menjatuhkan lawannya dan memonopoli kekuasaan untuk dirinya sendiri. Hingga akhirnya naiklah suara yang menyerukan terang-terangan bahwa pemerintahan harus total berada di tangan mereka sendiri. Oleh karena itu, doktrin imamah ilahiyyah harus dimodifikasi lagi.
Sebelumnya dinyatakan bahwa mengatur pemerintahan adalah hak istimewa sang imam. Tetapi kemudian mereka menjustifikasi dirinya sendiri untuk memegang hak ini, sebagaimana hak-hak lain yang telah diambil alih. Maka lahirlah doktrin wilayatul faqih.
Sejatinya doktrin wilayatul faqih itu delegitimasi tersembunyi atas prinsip pokok agama bathil mereka. Seluruh hak yang menjadi keistimewaan para imam itu mereka sematkan pada orang-orang yang sama sekali tak menyandang sifat-sifat wajib penguasa seperti maksum dari kesalahan dan mengetahui segala sesuatu baik yang lahir maupun batin, baik yang ghaib maupun yang nyata. Sifat-sifat itu akhirnya dimodifikasi agar sesuai dengan keinginan mereka.
Syarat maksum pada diri penguasa dimodifikasi menjadi cukup dengan sifat adil yang nampak. Demikian juga syarat mengetahui segala sesuatu dimodifikasi menjadi cukup mengetahui hal-hal yang harus diketahui untuk menghakimi dengan syariat para imam, yakni mengetahui pendapat para imam dan mampu berijtihad serta mengambil agama dari para imam.
Bahkan mereka sampai berani menuntut kedudukan pengganti sang imam untuk diri mereka sendiri setelah sebelumnya cukup berposisi sebagai wakil sang imam. Kemudian mereka juga mencomot pendapat ahlus sunnah mengenai persoalan imamah, yang asalnya adalah menggantikan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam membimbing manusia dengan syariat Rabb semesta alam, padahal sebelumnya mereka menolak mentah-mentah pendapat tersebut. Mereka mencomot pendapat tersebut dan, tentu saja, ditambahi dengan bid’ah mereka sendiri beserta pendapat-pendapat Muktazilah –yang secara dusta dianggap pendapat ahlus sunnah– dalam persoalan imamah. Dari sinilah lahir doktrin wilayatul faqih.
Rafidhah Membongkar Prinsip Dasar Agamanya Sendiri
Thaghut-thaghut Rafidhah mengakui bahwa suatu negara disebut Daulah Islam jika menegakkan syariat Islam. Dikarenakan alasan pendirian negara tersebut adalah untuk menegakkan agama maka mengangkat penguasa yang menegakkan agama dan menerapkan syariat menjadi wajib. Dengan catatan bahwa agama yang harus ditegakkan oleh pemerintahan ini adalah agama palsu lagi bathil mereka, dan bahwa syariat yang harus ditegakkan adalah syariat thaghut mereka yang menjadikan pemuka agama dan para syaikh sebagai tuhan selain Allah.
Mereka juga mengakui bahwa pengangkatan penguasa itu melalui pemilihan bukan melalui ayat ilahi dan wasiat Nabi. Barangsiapa yang pada dirinya terpenuhi syarat-syarat khalifah maka ia boleh menjadi penguasa, bahkan wajib. Demikian juga wajib bagi para pemuka disekelilingnya untuk memilihnya, agar ia bisa menegakkan agama dan menerapkan syariat. Dengan itu ia disebut penguasa kaum mukminin dan pengganti sang imam, yang berkedudukan sama dengan sang imam. Semua orang yang beriman kepada imam tak wujud itu harus menunaikan hak-haknya.
Demikian juga mereka terpaksa membongkar teologi intizhar (menunggu). Mereka mengakui bahwa negara Islam itu tak akan berdiri kecuali melalui upaya kaum mukminin. Seruan menunggu kembalinya sang imam untuk mendirikan negara berkeadilan, yang tak mungkin tegak tanpa sang imam, dan menganggap semua bendera yang keluar untuk mendirikan negara ini sebelum kembalinya sang imam sebagai bendera haram, jahiliyyah, dan setan, semua itu terpaksa dicampakkan.
Selama sebuah pemerintahan Islam itu bisa berdiri pada masa tak hadirnya sang imam maksum, maka terbentuknya gerakan untuk mendirikan pemerintahan ini adalah jelas sebuah kebolehan, bahkan wajib.
Dari Ghaibah Kubra Hingga Ghaibah Mutlak
Kita temukan si gembong thaghut Rafidhah, Khomeini, dalam bukunya al-Hukumah al- Islamiyyah yang terkenal itu mengakui pengaruh buruk bid’ah-bid’ah yang mereka kreasikan sendiri itu. Mereka mengira akan mampu mengatur manusia dan menegakkan agama syiriknya itu melalui bid’ah-bid’ah itu.
Mari kita simak pengakuannya itu. Ujarnya, “Telah berlalu lebih dari seribu tahun Imam kita al- Mahdi mengalami masa ghaibah kubra. Mungkin baru beribu-ribu tahun lagi maslahat menghendaki munculnya imam yang kita tunggu-tunggu itu. Lalu akankah kita biarkan hukum-hukum Islam lumpuh selama itu?” Ia melanjutkan, “Akankah anda katakan kita biarkan saja sampai munculnya sang hujjah Allah (maksudnya sang imam yang ghaib)? Akankah anda tinggalkan shalat sampai munculnya sang hujjah?” Kemudian ia menetapkan wajibnya menegakkan Daulah Islamiyyah demi melaksanakan hukum-hukum agama dengan pernyataannya, “Semua yang mendukung pendapat tak perlunya membentuk pemerintahan Islam berarti telah mengingkari perlunya menerapkan hukum-hukum Islam, yang berarti menyeru untuk menghalangi dan membekukan hukum-hukum Islam.”
Kepercayaan Rafidhah akan keharusan adanya imam di setiap masa dan tempat diabaikan begitu saja oleh Khomeini. Ia malah menetapkan keharusan adanya pemimpin. Ia menganggap bahwa dasar wujudnya imam adalah juga dasar wujudnya pemimpin. Ujarnya, “Adanya pemimpin yang mengatur sistem dan undang-undang Islam adalah sebuah kebutuhan. Ia akan mencegah kelaliman, pelanggaran, dan kerusakan. Ia akan menunaikan amanat, membimbing manusia ke jalan lurus, dan membantah bid’ah penentang. Bukankah Amirul Mukminin (maksudnya Ali Radhiyallahu ‘anhu) itu diangkat untuk mewujudkan hal itu?”
Untuk melegitimasi wilayatul faqih-nya, si thaghut Khomeini menganggap bahwa seorang penguasa itu berhak memerintah karena memenuhi syarat-syarat kepemimpinan, bukan melalui teks wasiat yang tak mungkin diperoleh selama masa ghaib-nya imam. Ujarnya, “Sekalipun tidak adanya teks pengangkatan seseorang sebagai wakil sang imam selama masa ghaibnya, namun jika seseorang itu memenuhi syarat-syarat sebagai penguasai syar’i maka ia berhak memerintah manusia.”
Bahkan si binasa ini menganggap aktivitas untuk membentuk pemerintahan ini adalah cabang iman kepada wilayah yang merupakan prinsip pokok agama mereka. Ujarnya, “Keyakinan akan pentingnya membentuk pemerintahan ini dan mendirikan lembaga-lembaganya merupakan bagian tak terpisahkan dari iman kepada wilayah.”
Kemudian ia menegaskan bahwa sekalipun pemerintahan ini melaksanakan tugas-tugas imam namun derajatnya tetap tidak sama dengan imam, “Karena pembicaraan kita di sini bukan mengenai derajat dan tingkatan, tetapi mengenai tugas-tugas aktif.”
Sebagaimana juga, baginya, ketika sang imam maksum itu melakukan tugas-tugasnya tak berarti derajatnya sama dengan penguasa layaknya. “Imam itu mempunyai kedudukan terpuji dan derajat tinggi. Alam semesta tunduk pada kekuasaannya. Sudah jadi aksioma madzhab kita bahwa derajat para imam itu melebihi malaikat dan para nabi.”
Walhasil, setelah sebelumnya Rafidhah meyakini bahwa para imam itu sederajat dengan Allah dalam nama-nama dan sifat-sifatnya, serta wajib berdoa dan mendekatkan diri kepada mereka, sekarang sebagian sifat itu, yaitu hak perundang-undangan dan hukum, dirampas begitu saja. Atas nama ijtihad, hak perundang-undangan dipegang orang-orang yang disebut fuqaha itu. Para pengikutnya wajib mematuhinya, karena mereka adalah wakil para imam. Ketika para thaghut itu akhirnya memegang kekuasaan secara langsung dan seluruh ketetapannya dijalankan, maka imam ghaib itu sama sekali tak diperlukan lagi. Selama agama bathil mereka bisa ditegakkan, syariat palsu mereka bisa diterapkan, harta manusia bisa dirampas atas nama khumus, dan musuh-musuh mereka bisa diperangi atas nama jihad dalam masa keghaiban sang imam, maka doktrin kembalinya sang imam itu tak diperlukan lagi, karena ada atau tidaknya sang imam itu sama saja.
Menanggapi doktrin wilayatul faqih ini Rafidhah terbelah. Ada yang menganggapnya sebagai sebuah keharusan. Ada yang terus menentang dan bersikeras berpegang dengan doktrin intizhar serta mengharamkan pendirian negara apapun sebelum kembalinya sang imam dari keghaibannya. Ada pula yang menerimanya dengan anggapan bahwa doktrin ini adalah sebagai persiapan untuk kembalinya sang imam. Yaitu dengan mempersiapkan situasi, memperbanyak pengikut, dan mempersiapkan kekuatan sehingga ketakutan yang menyebabkan ghaibah-nya imam bisa dihilangkan. Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa negara yang didasarkan pada wilayatul faqih itu adalah sarana untuk menyebarkan kerusakan, kelaliman, dan keonaran di seluruh penjuru bumi sehingga menjadi faktor pendukung munculnya sang imam untuk memenuhi bumi dengan keadilan dan rasa aman.
Namun suara pendukung wilayatul faqih saat ini yang paling keras. Hal itu karena kekuasaan dan negara berada di tangan mereka. Ditambah dengan potensi sumber daya alam dan manusia, karena mereka menguasai sumber daya Iran, Irak, dan negara-negara sekitarnya.
Wilayatul Faqih
Para marja’ Rafidhah yang mempercayai doktrin wilayatul faqih telah memonopoli hak-hak yang dahulu mereka batasi hanya pada para imam. Hal itu berdasarkan pemahaman mereka mengenai atsar “Ulama adalah pewaris para nabi,” yang diatasnamakan pada Ja’far ash-Shadiq rahimahullah. Khomeini berujar, “Jika kita perhatikan firman Allah ta'ala, “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri....” beserta ucapannya (Ja’far ash-Shadiq), “Ulama adalah pewaris para nabi,” kita memahami bahwa wilayah adalah perkara legal yang bisa berpindah tangan, dan hal itu secara kebiasaan bukan mustahil.”
Ia melanjutkan, “Hujjatullah itu berarti bahwa imam adalah panutan manusia dalam segala hal. Allah telah mengangkatnya, dan menjadikan kebahagiaan manusia bergantung dengannya. Maka demikian juga para fuqaha, mereka adalah pemimpin dan marja’ ummat.”
Mereka menganggap diri mereka itu diangkat oleh para imam untuk memerintah manusia. Maka dari itu, keyakinan manusia bahwa para fuqaha itu berhak memerintah adalah cabang dari iman kepada wilayah para imam maksum. Khomeini berkata, setelah menyebutkan riwayat dari Ja’far ash-Shadiq yang berbunyi, “Angkatlah seseorang di antara kalian yang memahami hukum-hukum kita, sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim,” “Berdasarkan riwayat ini berarti para ulama itu sejatinya diangkat oleh para imam untuk memerintah dan menengahi manusia. Sedangkan kedudukan imam itu tetap apa adanya.”
Dengan demikian, mereka menganggap bahwa pemilihan dan pengangkatan ahlul halli wal ‘aqdi, lantaran memenuhi dua syarat utama untuk memerintah yaitu al-’adalah (sifat adil) dan al-fiqh (kecendekiaan), itu kedudukannya sama dengan teks wasiat yang dahulu mereka menjadikannya syarat mutlak imamah atau untuk mewakili imam.
Semua yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa sikap Rafidhah saat ini terhadap doktrin imamah ilahiyyah, yang merupakan prinsip mendasar agama mereka dan pangkal segala prinsip serta doktrin lainnya, seperti tingkah orang-orang musyrik Arab yang membuat patung dari adonan roti dengan tangan mereka sendiri untuk disembah lalu ketika lapar patung itu dilahapnya.
Demikianlah, akhirnya Rafidhah secara bertahap tak memerlukan prinsip-prinsip dan doktrin-doktrin mereka lagi ketika ternyata doktrin lain lebih bermanfaat. Padahal berabad-abad lalu mereka mengkultuskan dan menyembahnya, serta mendasarkan loyalitas dan anti loyalitas di atasnya.
Jalan Petunjuk Bukan Lumpur Kesesatan
Demikianlah agama Rafidhah “berevolusi” selama berabad-abad. Pada akhirnya mereka mengakui perkara yang sama yang menyebabkan penyimpangannya itu, yaitu mengenai legitimasi kekuasaan khulafaur rasyidin lewat pemilihan. Mereka mengklaim harus ada teks wasiat ilahi dan nabawi agar berhak memerintah kaum muslimin. Berdasarkan hal itu, mereka lalu membatasi hak tersebut pada diri Ali radhiyallahu 'anhu dan keturunannya, serta memusuhi dan mengingkari seluruh penguasa muslim.
Mereka lalu terus berkreasi dan menambah-nambahi agamanya. Mereka berlebihan dalam berdusta atas nama Allah, Rasul-Nya, dan ahlul bait demi mendukung prinsipnya itu. Madzhabnya diisolasi secara total dari din kaum muslimin. Hingga terbentuklah agama “unik” yang berisi kesyirikan dan mitos tanpa berdasarkan akal maupun naql.
Demikianlah, perkembangan semua madzhab bathil dan jamaah sesat, yang mengklaim berusaha menegakkan Daulah Islamiyyah namun melalui jalan bid’ah tanpa ada petunjuk maupun atsar dari salafus shalih. Jalan itu akhirnya menyesatkan mereka dari kebenaran dan menjerumuskan dalam kesyirikan dan kekafiran atas nama penegakkan agama.
Satu demi satu mereka berjatuhan, dan berubah-ubah layaknya bunglon hingga tak diketahui lagi mana prinsip yang menjadi kesepakatan. Jika kebetulan kata-kata dan tindakan mereka sesuai dengan kebenaran, maka hal itu bukan hakikatnya. Semua kesesatan itu akan mencari dalam kebenaran itu sesuatu yang sesuai dengan hawa nafsunya, jika ditemukan maka akan gigih mempertahankannya, namun jika tidak maka ia akan mencacinya dan kembali berusaha mencari petunjuk dalam kegelapan.
Adapun ahlus sunnah wal jamaah yang berjalan di atas minhaj nubuwwah dalam usahanya menegakkan agama, mereka berada dalam jalan yang sama sejak diutusnya Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga Allah mewarisi bumi dan seisinya. Tak tertipu dengan percabangan dan tak tersesat. Mereka terus berpegang teguh dengan jalan Allah yang lurus, yaitu Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Mereka terus berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh yaitu jamaah muslimin. Mereka beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Mereka bertawakkal pada-Nya dengan sebenar-benarnya. Mereka berjihad di jalan-Nya dengan penuh keikhlasan. Semoga Allah selalu menunjuki mereka jalan yang lurus.
PENEGAKKAN DAULAH ISLAM, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DENGAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 5) RAFIDHAH MENJILAT LUDAH SENDIRI
Rafidhah Itsna Asyariyyah, Menjilat Ludah Sendiri
Pada tiga seri sebelumnya, kita telah membicarakan “evolusi” agama musyrik Rafidhah Itsna Asyariyyah; bagaimana agama ini seluruhnya dibangun di atas sebuah prinsip rusak, yaitu imamah ilahiyyah, yakni bahwa hanya orang-orang tertentu sajalah –berdasarkan ayat ilahi dan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam– yang berhak menyandang gelar imamah.
Kita telah menemukan bagaimana mereka menambah dan mengurangi agamanya sendiri sesuka hatinya selama beberapa abad lalu. Hal itu karena prinsip mendasar agamanya terus mendapat goyangan, hingga terpaksalah terus ditempelkan berbagai dusta dan mitos untuk menopangnya. Mulai dari menciptakan anak bagi seseorang yang tak berketurunan, membuat kisah ghaibah-nya, hingga mengaitkannya dengan kisah Abdullah al-Mahdi yang akan memimpin kaum muslimin memerangi Dajjal dan pengikutnya di akhir zaman.
Dalam seri terakhir ini, kita akan membicarakan mengenai kreatifitas tertinggi Rafidhah Itsna Asyariyyah dalam usahanya menegakkan Daulah Islamiyyah. Para thaghut Rafidhah terus mengkreasikan dusta demi dusta untuk mengembangkan agamanya itu hingga pada akhirnya terciptalah doktrin wilayatul faqih. Doktrin inilah yang menjadi dasar sistem politik negara Rafidhah Iran hari ini, yang Rafidhah terus berusaha mengembangkan pengaruhnya seluas mungkin.
Terjerat Perangkap Sendiri
Dahulu nenek moyang Rafidhah memanfaatkan doktrin imamah ilahiyyah sebagai topeng pembangkangannya atas para penguasa pada masanya. Mereka menggunakannya untuk menjaring pengikut dan simpatisan. Mereka berteori bahwa Daulah Islamiyyah tak akan berdiri sebagaimana awalnya kecuali melalui tangan ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wasallam. Mereka menganggap ahlul bait adalah penanggung jawab minhaj nubuwwah, pewaris ilmu para nabi, dan hanya mereka sajalah yang pantas diikuti manusia lantaran sifat-sifat (khusus) tertentu, yang diciptakan sendiri oleh Rafidhah.
Mereka menanggap semua orang yang berkuasa, memutuskan perkara, memberikan fatwa, melaksanakan syiar-syiar agama seperti shalat jamaah, zakat, jihad, dan lainnya, adalah thaghut jika bukan para imam atau yang ditunjuk oleh para imam untuk menunaikan kewajiban-kewajiban itu. Anggapan mereka itu ternyata menjadi perangkap yang menjerat mereka sendiri. Hal itu karena ternyata rangkaian para imam itu terputus dan tak berwujud lagi secara total.
Hal itu berarti –berdasarkan prinsip rusak mereka– bahwa manusia itu hidup tak berjamaah, tak dipimpin oleh seorang imam yang memimpin shalat, perang melawan musuh-musuhnya, dan menengahi perselisihan. Disamping juga berarti lumpuhnya seluruh hukum-hukum syariat, tunduk pada hukum thaghut, serta pembatalan dan kepunahan syiar-syiar agama. Semua itu sampai situasi dan kondisi sesuai –yang harus dipersiapkan– untuk munculnya sang imam tak wujud yang diada-adakan itu untuk memimpin dengan keadilan, mengarahkan, dan menghakimi dengan syariat.
Dari Imamah Maksum Hingga Wilayatul Faqih
Generasi demi generasi berlalu. Thaghut-thaghut Rafidhah mulai berusaha melepaskan diri dari rantai yang membelenggu leher mereka, dari jerat yang membelit tangan dan kaki mereka, dan dari perangkap yang mereka pasang sendiri. Mereka mulai berusaha menjustifikasi perkara yang seharusnya menjadi kewajiban sang imam tak wujud itu untuk mereka laksanakan sendiri. Mulai dengan fatwa, peradilan, khumus (seperlima), dan mengambil alih wakaf serta harta anak yatim, hingga mengklaim berhak memerintah masyarakat dalam kedudukannya sebagai wakil imam. Mereka mengklaim hak itu didapatkannya dari sang imam tak wujud itu, baik melalui tulisan atas nama sang imam maupun melalui riwayat-riwayat palsu yang mereka ciptakan sendiri.
Demikianlah, akhirnya thaghut-thaghut itu berani mengangkat dirinya sendiri sebagai pemegang kuasa atas raja-rajanya dan ikut campur menangani pemerintahan dan politik karena merasa memegang izin yang diklaim diperolehnya dari para imam. Persis seperti tingkah paus-paus Kristen atas raja-raja Eropa beberapa abad lalu. Raja yang mendapat restunya maka pemerintahannya adalah “Daulah Islamiyyah”. Rakyat boleh mematuhinya, berperang bersamanya, demikian juga perihal gugat menggugat. Meskipun harta khumus tetap dimonopoli dengan dalih mewakili sang imam. Namun jika pemerintahan raja itu ditolaknya maka raja itu adalah thaghut. Pengikutnya diprovokasinya untuk menentang dan membangkang.
Walhasil, hal itu menyebabkan para pendeta busuk yang diikuti oleh Rafidhah dan raja-rajanya itu saling sikut. Masing-masing pihak berusaha menjatuhkan lawannya dan memonopoli kekuasaan untuk dirinya sendiri. Hingga akhirnya naiklah suara yang menyerukan terang-terangan bahwa pemerintahan harus total berada di tangan mereka sendiri. Oleh karena itu, doktrin imamah ilahiyyah harus dimodifikasi lagi.
Sebelumnya dinyatakan bahwa mengatur pemerintahan adalah hak istimewa sang imam. Tetapi kemudian mereka menjustifikasi dirinya sendiri untuk memegang hak ini, sebagaimana hak-hak lain yang telah diambil alih. Maka lahirlah doktrin wilayatul faqih.
Sejatinya doktrin wilayatul faqih itu delegitimasi tersembunyi atas prinsip pokok agama bathil mereka. Seluruh hak yang menjadi keistimewaan para imam itu mereka sematkan pada orang-orang yang sama sekali tak menyandang sifat-sifat wajib penguasa seperti maksum dari kesalahan dan mengetahui segala sesuatu baik yang lahir maupun batin, baik yang ghaib maupun yang nyata. Sifat-sifat itu akhirnya dimodifikasi agar sesuai dengan keinginan mereka.
Syarat maksum pada diri penguasa dimodifikasi menjadi cukup dengan sifat adil yang nampak. Demikian juga syarat mengetahui segala sesuatu dimodifikasi menjadi cukup mengetahui hal-hal yang harus diketahui untuk menghakimi dengan syariat para imam, yakni mengetahui pendapat para imam dan mampu berijtihad serta mengambil agama dari para imam.
Bahkan mereka sampai berani menuntut kedudukan pengganti sang imam untuk diri mereka sendiri setelah sebelumnya cukup berposisi sebagai wakil sang imam. Kemudian mereka juga mencomot pendapat ahlus sunnah mengenai persoalan imamah, yang asalnya adalah menggantikan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam membimbing manusia dengan syariat Rabb semesta alam, padahal sebelumnya mereka menolak mentah-mentah pendapat tersebut. Mereka mencomot pendapat tersebut dan, tentu saja, ditambahi dengan bid’ah mereka sendiri beserta pendapat-pendapat Muktazilah –yang secara dusta dianggap pendapat ahlus sunnah– dalam persoalan imamah. Dari sinilah lahir doktrin wilayatul faqih.
Rafidhah Membongkar Prinsip Dasar Agamanya Sendiri
Thaghut-thaghut Rafidhah mengakui bahwa suatu negara disebut Daulah Islam jika menegakkan syariat Islam. Dikarenakan alasan pendirian negara tersebut adalah untuk menegakkan agama maka mengangkat penguasa yang menegakkan agama dan menerapkan syariat menjadi wajib. Dengan catatan bahwa agama yang harus ditegakkan oleh pemerintahan ini adalah agama palsu lagi bathil mereka, dan bahwa syariat yang harus ditegakkan adalah syariat thaghut mereka yang menjadikan pemuka agama dan para syaikh sebagai tuhan selain Allah.
Mereka juga mengakui bahwa pengangkatan penguasa itu melalui pemilihan bukan melalui ayat ilahi dan wasiat Nabi. Barangsiapa yang pada dirinya terpenuhi syarat-syarat khalifah maka ia boleh menjadi penguasa, bahkan wajib. Demikian juga wajib bagi para pemuka disekelilingnya untuk memilihnya, agar ia bisa menegakkan agama dan menerapkan syariat. Dengan itu ia disebut penguasa kaum mukminin dan pengganti sang imam, yang berkedudukan sama dengan sang imam. Semua orang yang beriman kepada imam tak wujud itu harus menunaikan hak-haknya.
Demikian juga mereka terpaksa membongkar teologi intizhar (menunggu). Mereka mengakui bahwa negara Islam itu tak akan berdiri kecuali melalui upaya kaum mukminin. Seruan menunggu kembalinya sang imam untuk mendirikan negara berkeadilan, yang tak mungkin tegak tanpa sang imam, dan menganggap semua bendera yang keluar untuk mendirikan negara ini sebelum kembalinya sang imam sebagai bendera haram, jahiliyyah, dan setan, semua itu terpaksa dicampakkan.
Selama sebuah pemerintahan Islam itu bisa berdiri pada masa tak hadirnya sang imam maksum, maka terbentuknya gerakan untuk mendirikan pemerintahan ini adalah jelas sebuah kebolehan, bahkan wajib.
Dari Ghaibah Kubra Hingga Ghaibah Mutlak
Kita temukan si gembong thaghut Rafidhah, Khomeini, dalam bukunya al-Hukumah al- Islamiyyah yang terkenal itu mengakui pengaruh buruk bid’ah-bid’ah yang mereka kreasikan sendiri itu. Mereka mengira akan mampu mengatur manusia dan menegakkan agama syiriknya itu melalui bid’ah-bid’ah itu.
Mari kita simak pengakuannya itu. Ujarnya, “Telah berlalu lebih dari seribu tahun Imam kita al- Mahdi mengalami masa ghaibah kubra. Mungkin baru beribu-ribu tahun lagi maslahat menghendaki munculnya imam yang kita tunggu-tunggu itu. Lalu akankah kita biarkan hukum-hukum Islam lumpuh selama itu?” Ia melanjutkan, “Akankah anda katakan kita biarkan saja sampai munculnya sang hujjah Allah (maksudnya sang imam yang ghaib)? Akankah anda tinggalkan shalat sampai munculnya sang hujjah?” Kemudian ia menetapkan wajibnya menegakkan Daulah Islamiyyah demi melaksanakan hukum-hukum agama dengan pernyataannya, “Semua yang mendukung pendapat tak perlunya membentuk pemerintahan Islam berarti telah mengingkari perlunya menerapkan hukum-hukum Islam, yang berarti menyeru untuk menghalangi dan membekukan hukum-hukum Islam.”
Kepercayaan Rafidhah akan keharusan adanya imam di setiap masa dan tempat diabaikan begitu saja oleh Khomeini. Ia malah menetapkan keharusan adanya pemimpin. Ia menganggap bahwa dasar wujudnya imam adalah juga dasar wujudnya pemimpin. Ujarnya, “Adanya pemimpin yang mengatur sistem dan undang-undang Islam adalah sebuah kebutuhan. Ia akan mencegah kelaliman, pelanggaran, dan kerusakan. Ia akan menunaikan amanat, membimbing manusia ke jalan lurus, dan membantah bid’ah penentang. Bukankah Amirul Mukminin (maksudnya Ali Radhiyallahu ‘anhu) itu diangkat untuk mewujudkan hal itu?”
Untuk melegitimasi wilayatul faqih-nya, si thaghut Khomeini menganggap bahwa seorang penguasa itu berhak memerintah karena memenuhi syarat-syarat kepemimpinan, bukan melalui teks wasiat yang tak mungkin diperoleh selama masa ghaib-nya imam. Ujarnya, “Sekalipun tidak adanya teks pengangkatan seseorang sebagai wakil sang imam selama masa ghaibnya, namun jika seseorang itu memenuhi syarat-syarat sebagai penguasai syar’i maka ia berhak memerintah manusia.”
Bahkan si binasa ini menganggap aktivitas untuk membentuk pemerintahan ini adalah cabang iman kepada wilayah yang merupakan prinsip pokok agama mereka. Ujarnya, “Keyakinan akan pentingnya membentuk pemerintahan ini dan mendirikan lembaga-lembaganya merupakan bagian tak terpisahkan dari iman kepada wilayah.”
Kemudian ia menegaskan bahwa sekalipun pemerintahan ini melaksanakan tugas-tugas imam namun derajatnya tetap tidak sama dengan imam, “Karena pembicaraan kita di sini bukan mengenai derajat dan tingkatan, tetapi mengenai tugas-tugas aktif.”
Sebagaimana juga, baginya, ketika sang imam maksum itu melakukan tugas-tugasnya tak berarti derajatnya sama dengan penguasa layaknya. “Imam itu mempunyai kedudukan terpuji dan derajat tinggi. Alam semesta tunduk pada kekuasaannya. Sudah jadi aksioma madzhab kita bahwa derajat para imam itu melebihi malaikat dan para nabi.”
Walhasil, setelah sebelumnya Rafidhah meyakini bahwa para imam itu sederajat dengan Allah dalam nama-nama dan sifat-sifatnya, serta wajib berdoa dan mendekatkan diri kepada mereka, sekarang sebagian sifat itu, yaitu hak perundang-undangan dan hukum, dirampas begitu saja. Atas nama ijtihad, hak perundang-undangan dipegang orang-orang yang disebut fuqaha itu. Para pengikutnya wajib mematuhinya, karena mereka adalah wakil para imam. Ketika para thaghut itu akhirnya memegang kekuasaan secara langsung dan seluruh ketetapannya dijalankan, maka imam ghaib itu sama sekali tak diperlukan lagi. Selama agama bathil mereka bisa ditegakkan, syariat palsu mereka bisa diterapkan, harta manusia bisa dirampas atas nama khumus, dan musuh-musuh mereka bisa diperangi atas nama jihad dalam masa keghaiban sang imam, maka doktrin kembalinya sang imam itu tak diperlukan lagi, karena ada atau tidaknya sang imam itu sama saja.
Menanggapi doktrin wilayatul faqih ini Rafidhah terbelah. Ada yang menganggapnya sebagai sebuah keharusan. Ada yang terus menentang dan bersikeras berpegang dengan doktrin intizhar serta mengharamkan pendirian negara apapun sebelum kembalinya sang imam dari keghaibannya. Ada pula yang menerimanya dengan anggapan bahwa doktrin ini adalah sebagai persiapan untuk kembalinya sang imam. Yaitu dengan mempersiapkan situasi, memperbanyak pengikut, dan mempersiapkan kekuatan sehingga ketakutan yang menyebabkan ghaibah-nya imam bisa dihilangkan. Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa negara yang didasarkan pada wilayatul faqih itu adalah sarana untuk menyebarkan kerusakan, kelaliman, dan keonaran di seluruh penjuru bumi sehingga menjadi faktor pendukung munculnya sang imam untuk memenuhi bumi dengan keadilan dan rasa aman.
Namun suara pendukung wilayatul faqih saat ini yang paling keras. Hal itu karena kekuasaan dan negara berada di tangan mereka. Ditambah dengan potensi sumber daya alam dan manusia, karena mereka menguasai sumber daya Iran, Irak, dan negara-negara sekitarnya.
Wilayatul Faqih
Para marja’ Rafidhah yang mempercayai doktrin wilayatul faqih telah memonopoli hak-hak yang dahulu mereka batasi hanya pada para imam. Hal itu berdasarkan pemahaman mereka mengenai atsar “Ulama adalah pewaris para nabi,” yang diatasnamakan pada Ja’far ash-Shadiq rahimahullah. Khomeini berujar, “Jika kita perhatikan firman Allah ta'ala, “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri....” beserta ucapannya (Ja’far ash-Shadiq), “Ulama adalah pewaris para nabi,” kita memahami bahwa wilayah adalah perkara legal yang bisa berpindah tangan, dan hal itu secara kebiasaan bukan mustahil.”
Ia melanjutkan, “Hujjatullah itu berarti bahwa imam adalah panutan manusia dalam segala hal. Allah telah mengangkatnya, dan menjadikan kebahagiaan manusia bergantung dengannya. Maka demikian juga para fuqaha, mereka adalah pemimpin dan marja’ ummat.”
Mereka menganggap diri mereka itu diangkat oleh para imam untuk memerintah manusia. Maka dari itu, keyakinan manusia bahwa para fuqaha itu berhak memerintah adalah cabang dari iman kepada wilayah para imam maksum. Khomeini berkata, setelah menyebutkan riwayat dari Ja’far ash-Shadiq yang berbunyi, “Angkatlah seseorang di antara kalian yang memahami hukum-hukum kita, sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim,” “Berdasarkan riwayat ini berarti para ulama itu sejatinya diangkat oleh para imam untuk memerintah dan menengahi manusia. Sedangkan kedudukan imam itu tetap apa adanya.”
Dengan demikian, mereka menganggap bahwa pemilihan dan pengangkatan ahlul halli wal ‘aqdi, lantaran memenuhi dua syarat utama untuk memerintah yaitu al-’adalah (sifat adil) dan al-fiqh (kecendekiaan), itu kedudukannya sama dengan teks wasiat yang dahulu mereka menjadikannya syarat mutlak imamah atau untuk mewakili imam.
Semua yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa sikap Rafidhah saat ini terhadap doktrin imamah ilahiyyah, yang merupakan prinsip mendasar agama mereka dan pangkal segala prinsip serta doktrin lainnya, seperti tingkah orang-orang musyrik Arab yang membuat patung dari adonan roti dengan tangan mereka sendiri untuk disembah lalu ketika lapar patung itu dilahapnya.
Demikianlah, akhirnya Rafidhah secara bertahap tak memerlukan prinsip-prinsip dan doktrin-doktrin mereka lagi ketika ternyata doktrin lain lebih bermanfaat. Padahal berabad-abad lalu mereka mengkultuskan dan menyembahnya, serta mendasarkan loyalitas dan anti loyalitas di atasnya.
Jalan Petunjuk Bukan Lumpur Kesesatan
Demikianlah agama Rafidhah “berevolusi” selama berabad-abad. Pada akhirnya mereka mengakui perkara yang sama yang menyebabkan penyimpangannya itu, yaitu mengenai legitimasi kekuasaan khulafaur rasyidin lewat pemilihan. Mereka mengklaim harus ada teks wasiat ilahi dan nabawi agar berhak memerintah kaum muslimin. Berdasarkan hal itu, mereka lalu membatasi hak tersebut pada diri Ali radhiyallahu 'anhu dan keturunannya, serta memusuhi dan mengingkari seluruh penguasa muslim.
Mereka lalu terus berkreasi dan menambah-nambahi agamanya. Mereka berlebihan dalam berdusta atas nama Allah, Rasul-Nya, dan ahlul bait demi mendukung prinsipnya itu. Madzhabnya diisolasi secara total dari din kaum muslimin. Hingga terbentuklah agama “unik” yang berisi kesyirikan dan mitos tanpa berdasarkan akal maupun naql.
Demikianlah, perkembangan semua madzhab bathil dan jamaah sesat, yang mengklaim berusaha menegakkan Daulah Islamiyyah namun melalui jalan bid’ah tanpa ada petunjuk maupun atsar dari salafus shalih. Jalan itu akhirnya menyesatkan mereka dari kebenaran dan menjerumuskan dalam kesyirikan dan kekafiran atas nama penegakkan agama.
Satu demi satu mereka berjatuhan, dan berubah-ubah layaknya bunglon hingga tak diketahui lagi mana prinsip yang menjadi kesepakatan. Jika kebetulan kata-kata dan tindakan mereka sesuai dengan kebenaran, maka hal itu bukan hakikatnya. Semua kesesatan itu akan mencari dalam kebenaran itu sesuatu yang sesuai dengan hawa nafsunya, jika ditemukan maka akan gigih mempertahankannya, namun jika tidak maka ia akan mencacinya dan kembali berusaha mencari petunjuk dalam kegelapan.
Adapun ahlus sunnah wal jamaah yang berjalan di atas minhaj nubuwwah dalam usahanya menegakkan agama, mereka berada dalam jalan yang sama sejak diutusnya Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga Allah mewarisi bumi dan seisinya. Tak tertipu dengan percabangan dan tak tersesat. Mereka terus berpegang teguh dengan jalan Allah yang lurus, yaitu Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Mereka terus berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh yaitu jamaah muslimin. Mereka beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Mereka bertawakkal pada-Nya dengan sebenar-benarnya. Mereka berjihad di jalan-Nya dengan penuh keikhlasan. Semoga Allah selalu menunjuki mereka jalan yang lurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar