Tampilkan postingan dengan label Hijab Syar'i. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijab Syar'i. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR’I WANITA MUSLIMAH

SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR’I

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya. Amma Ba'du:

Sesungguhnya wanita muslimah telah mendapatkan kedudukan yang tinggi di dalam Islam, dan syari'at yang hanif ini telah memperhatikannya dengan perhatian yang lebih khusus lagi menjamin baginya keterjagaan kesuciannya, di mana Allah Ta'ala telah mewajibkan atasnya untuk berhijab (menutupi diri) dari pria lain demi menjaga kemuliaannya dari dinodai keburukan.

Dan Allah Ta'ala telah menetapkan syarat-syarat bagi hijab ini yang harus dipenuhi semuanya supaya menjadi hijab yang syar'i, sehingga bila SALAH SATU dari syarat ini tidak terealisasi maka hijab itu bukan hijab syar'i dan tidak diridhai Allah Ta'ala.

Apakah syarat-syarat hijab wanita muslimah itu?

Syarat-syarat (sifat-sifat) hijab syar'i wanita muslimah itu ada delapan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama:

Syarat Pertama: Ia itu harus tebal yang tidak menampakkan bayangan apa yang ada di baliknya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua macam penghuni neraka yang belum aku lihat, kaum yang membawa cemeti bagaikan ekor-ekor sapi yang dengannya mereka memukuli manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang membuat (orang lain) menyimpang (dari kebenaran) lagi miring (kepada keburukan), kepala-kepala mereka itu bagaikan pundakan-pundakan unta yang miring, para wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu didapatkan dari jarak segini dan segitu." (Riwayat Muslim).

An-Nawawi rahimahullah berkata: Hadits ini adalah tergolong mu'jizat kenabian, di mana dua macam orang ini telah telah terjadi -dan keduanya ada sekarang-, dan di dalam hadits ini terdapat celaan bagi dua macam orang ini. Sedangkan makna "Kaasiyaat" adalah wanita menutup sebagian badannya dan membuka sebagian yang lain, dan ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah dia memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulit badannya." (Syarah Shahih Muslim).

Syarat Kedua: Hijabnya itu harus lebar lagi tidak sempit.

"Diriwayatkan dari Usamah Ibnu Zaid radliyallahu 'anhu, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan pakaian kepadaku berupa kain qibthi yang tebal -yang mana ia itu di antara bagian yang dihadiahkan Dihyah Al Kalbiy kepadanya- maka sayapun memberikan kain itu kepada isteri saya sebagai pakaian, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada saya: Kenapa aku tidak melihatmu memakai kain qibthiyyah itu? Maka saya berkata: Wahai Rasulullah saya telah memakaikannya kepada isteriku," maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Suruhlah isterimu memakai ghilalah (rangkapan), karena aku khawatir kain itu menampakkan lekuk tulangnya." (Riwayat Ahmad dan dihasankan oleh Al-Arnauth).

Qibthiyyah adalah macam pakaian yang berasal dari Qibthi Mesir. Ghilalah adalah pakaian yang dipakai sebagai rangkapan bagi pakaian lain. Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi seluruh badannya dengan pakaian yang tidak membentuk lekuk badannya, dan ini adalah syarat menutupi aurat." (Nailul Authar).

Syarat Ketiga: Hijab itu menutupi seluruh anggota badan termasuk wajah dan kedua tapak tangan.

Allah Ta'ala berfirman: “"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59).

Di dalam ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam agar memerintahkan
semua wanita, dan memulai dengan memerintahkan isteri-isterinya dan puteri-puterinya karena kemuliaan mereka dan dikarenakan mereka adalah para wanita yang lebih berhak daripada yang lain, untuk menutupi wajah-wajah mereka dengan mengulurkan jilbab-jilbab dari atas kepala mereka. Sedangkan jilbab adalah adalah kain yang dipakai sebagai rangkapan luar pakaian berupa rida (kain untuk badan bagian atas), izar (kain untuk badan bagian bawah) dan kerudung serta yang serupa itu. (Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir As-Sa'di).

Syarat Keempat: Hijab itu tidak bukan merupakan pakaian ketenaran.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah memakaiakan kepadanya pakaian kehinaan di hari kiamat kemudian Dia menyalakan api padanya." (Diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya serta dinilai hasan oleh Al-Mundziri).

Maksud pakaian ketenaran adalah pakaian yang mengundang keheranan orang lain atau dianggap buruk oleh manusia (yang muslim), atau dengan ungkapan lain ia adalah: pakaian yang menyebabkan pemakainya menjadi bahan olok-olokan dan perbincangan manusia, karena keanehan warnanya, sifatnya, atau cara menjahitnya. Dan pakaian ketenaran ini bisa berbeda-beda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya, di mana bisa saja manusia pada zaman tertentu menganggap suatu pakaian itu sebagai pakaian ketenaran namun di zaman lain mereka tidak menganggapnya demikian, dan bisa saja di suatu negeri pakaian itu dianggap sebagai pakaian ketenaran namun di negeri lain tidak dianggap demikian, sesuai dengan adat kebiasaan.

Syarat Kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.

Di mana di antara landasan paling penting dien ini adalah menyelisihi orang-orang kafir dan kaum musyrikin, dan landasan pokok ini ada lagi bagu di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah Ash-Shahihah, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abdullah ibnu 'Amr Ibnu Al-Ash radhiyallahu 'anhu di saat ia mengenakan dua pakaian yang mu'ashfar (bercelup warna merah): "Sesungguhnya ini adalah termasuk pakaian orang-orang kafir, maka jangan kamu memakainya." (Riwayat Muslim).

Di antara pakaian para wanita kafir adalah apa yang dipakai oleh para wanita Nashrani, Yahudi, Sekuler dan Paganis.

Syarat Ketujuh: Tidak boleh menyerupai pakaian kaum pria.

Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria." (Riwayat Abu Dawud dan yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaukani dan Al-Hakim serta Adz-Dzahabi mengakuinya).

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan termasuk golongan kami wanita yang menyerupai kaum pria dan pria yang menyerupai kaum wanita." (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Arnauth).

Syarat Ketujuh: Ia itu tidak boleh mengandung hiasan (motif) yang menarik perhatian,

Berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah mereka itu menampakkan perhiasan mereka" (An-Nur: 31). Dan firman-Nya Ta'ala: "Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita jahiliyyah pertama" (Al-Ahzab: 33).

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tiga macam orang yang jangan ditanyakan tentang (nasib) mereka: orang yang meninggalkan jama'ah dan maksiat kepada imamnya serta mati dalam keadaan maksiat, hamba sahaya baik pria maupun wanita yang melarikan diri dari tuannya terus ia mati, dan wanita yang ditinggal pergi suaminya sedangkan si suaminya telah memberikan kecukupan kebutuhan dunia, terus ia malah tabarruj setelah suaminya pergi, maka jangan engkau tanyakan tentang (nasib) mereka." (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dan Al-Arnauth).

Bila ternyata hijab si wanita ternyata mengandung hiasan (corak/motif), maka ia itu tidak disebut hijab (syar'i), karena sesungguhnya alasan dalam pensyari'atan hijab itu adalah pelarangan penampakan hiasan kepada pria lain, sehingga tidak masuk akal kalau hijabnya itu malah merupakan hiasan!

MAKA WAJIB atas wanita muslimah yang ingin merealisasikan syarat ini agar dia memperhatikan pakaiannya supaya kosong dari MOTIF HIASAN APAPUN dan hendaklah warnanya itu tidak menarik perhatian kaum pria.

Syarat Kedelapan: Tidak mengandung wangi-wangian atau parfum.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, terus ia melewati kaum pria supaya mereka mencium bau harumnya, maka dia adalah pezina." (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan yang lainnya, dan At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih).

Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda; “Bila salah seorang di antara kalian (wanita) keluar menuju mesjid, maka jangan sekali-kali ia menyentuh wewangian." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Arnauth).

Ibnu Daqiq Al 'Ied rahimahullah berkata: "Di dalamnya terdapat keharaman memakai wewangian bagi wanita yang ingin keluar menuju mesjid, karena dalam tindakan itu terdapat hal yang merangsang syahwat kaum pria." (Faidhul Qadir milik Al-Munawi).

Saudariku Muslimah:

Ini adalah sifat-sifat hijabmu yang syar'i yang haram atasmu menyelisihi salah satu darinya di hadapan lelaki yang bukan mahram. Sedangkan kaum pria yang merupakan mahram bagi seorang wanita yang tidak ada dosa atasnya bila ia tidak berhijab dari mereka adalah orang-orang yang telah Allah sebutkan di dalam surat An-Nuur ayat 31, di mana Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (An-Nuur: 31).

Sehingga bukan termasuk mahram-mu —wahai wanita yang suci— kaum lelaki ini: saudara suamimu (saudara ipar), saudara-saudara sepupumu dan kerabat-kerabatmu lainnya.

Maka janganlah engkau membuka hijab di hadapan mereka, karena Nabimu shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Janganlah kalian masuk menemui wanita" Maka seorang pria bertanya: “Wahai Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar (yaitu saudara suami)?” Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saudara ipar itu maut." (Muttafaq 'Alaih).

An-Nawawi rahimahullah berkata: Al-Ahmaa —bentuk jamak dari hamwu— adalah karib kerabat suami, dan hadits mensifati mereka dengan kematian, itu dikarenakan khalwat dengan dengan kerabat suami itu lebih sering terjadi dari khalwat dengan selainnya dan keburukan yang bisa muncul darinya pun lebih banyak dari yang lainnya, karena adanya kemudahan baginya untuk bisa menemui si wanita itu dan khalwat bersamanya tanpa ada pengingkaran, beda halnya dengan pria lain. (Syarh Shahih Muslim)

Ya Allah, jagalah wanita kaum muslimin dan karuniakanlah kepada mereka ketertutupan dan kesucian.
Dan limpahkanlah Ya Allah shalawat kepada Nabi kami Muhammad, keluarganya serta semua sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

DALIL-DALIL WAJIBNYA MENUTUP WAJAH BAGI WANITA (HUKUM CADAR)

DALIL-DALIL WAJIBNYA MENUTUP WAJAH BAGI WANITA (HUKUM CADAR)

Segala puji hanya milik Allah, salawat serta salam tetap tercurah untuk Rasulullah, keluarga, sahabat, dan siapapun yang mengikuti beliau dengan baik. Amma ba’du.

Hijab Islam yang sempurna bagi wanita muslimah adalah menetap di rumahnya. Ia tidak melihat para lelaki ajnabi dan tidak pula mereka melihatnya, hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu.” (QS. al-Ahzab: 33).

Dalam ayat ini wanita diperintahkan untuk menetap di rumahnya dan tidak keluar kecuali karena kepentingan mendesak. Ketika ia memang harus keluar sehingga tampak di depan para lelaki maka ia dilarang bertabarruj (berhias).

Bertabarruj maksudnya adalah dilarang menampakkan sesuatu dari tubuhnya seperti wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lain. Wajib bagi saudari muslimah untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian yang tebal, menutupi, dan longgar

Yang perlu diketahui setiap muslim adalah bahwa menutup wajah bagi wanita di hadapan lelaki ajnabi hukumnya wajib, dalil-dalilnya sebagai berikut.

PERTAMA; Perintah yang jelas yang terdapat dalam firman Allah ta’ala, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudungnya sampai ke dada.” (QS. an-Nur: 31).

Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati para muhajirah pertama, ketika Allah menurunkan ayat “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudungnya sampai ke dada”, mereka lantas merobek kain yang mereka kenakan itu lalu berkerudung (fakhtamarna) dengannya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Ibnu Hajar berkata, “Katanya ‘fakhtamarna’ maksudnya adalah menutup wajah-wajah mereka, yaitu mengenakan kerudung di kepala lalu menariknya dari samping kanan sampai ke pundak kirinya seperti memakai cadar.” [Fathul Bari].

Terkait hadits Aisyah tersebut asy-Syinqithi berkata, “Hadits shahih ini jelas menerangkan bahwasanya para sahabat wanita yang disebutkan di situ memahami makna dari firman Allah ta’ala “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai ke dada” yaitu bahwa mereka juga harus menutup wajahnya. Dengan ini terbukti bahwa hijab wanita dan menutup wajahnya dari lelaki adalah merupakan ketetapan dalam Sunnah yang shahih yang merupakan tafsir dari Kitabullah.” [Adhwaul Bayan].

KEDUA; Perintah yang jelas yang terdapat dalam firman Allah ta’ala, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. al-Ahzab: 59).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dari Ibnu Abbas, ‘Allah memerintahkan wanita mukminat jika mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan agar menutup wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab dan hanya menampakkan satu mata’”.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Sebelum turunnya ayat hijab para wanita biasa keluar rumah tanpa mengenakan jilbab. Laki-laki ajnabi bisa melihat wajah dan tangannya. Wanita boleh menampakkan wajah dan tangannya sehingga laki-laki pun boleh melihatnya. Tetapi setelah Allah azza wa jalla menurunkan ayat hijab, maka para wanita lantas menyembunyikannya dari lelaki. Jika mereka diperintahkan untuk memakai jilbab supaya tidak dikenali, yaitu menutup wajah dengan cadar, maka itu berarti bahwa wajah dan kedua tangan merupakan perhiasan yang diperintahkan untuk tidak menampakkannya kepada lelaki ajnabi. Dengan demikian para lelaki hanya boleh melihat pakaian luarnya saja.” [Majmu’ al-Fatawa].

KETIGA; Hadits yang diriwayatkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha dalam kisah haditsul ifki (berita bohong), dia berkata, “Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setelah turun perintah hijab –kemudian dia menyebutkan kisah ketika tertinggal dari rombongan pasukan yang pulang– hingga berkata, ‘Ketika aku duduk menunggu kantuk menyergapku sehingga aku tertidur. Ketika itu Shafwan berada di pasukan belakang. Ia berjalan hingga sampai ketempatku. Ia melihat bayangan hitam manusia sedang tidur. Ia datang mendekatiku. Ia langsung mengenalku begitu melihatku. Ia telah melihatku sebelum turun perintah berhijab. Aku bangun begitu mendengar ucapan istirja’nya (yaitu ucapan innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un). Akupun menutup wajahku dengan jilbab.” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ucapan ‘setelah turunnya hijab’ maksudnya setelah turunnya perintah berhijab, dan pengertiannya adalah menutup diri [wanita] dari pandangan kaum lelaki.” [Fathul Bari].

KEEMPAT; Hadits Aisyah yang membuntuti Nabi shallallahu alaihi wasallam yang keluar ke Baqi’. Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Beliau membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya kembali dengan pelan-pelan. Maka aku memakai kerudungku, lalu aku menutup mukaku dengan kain, dan kemudian aku membuntuti beliau hingga sampai di pekuburan Baqi’.”

KELIMA; Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan.” Logika hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berihram berarti memakai cadar dan berkaos tangan, maksudnya menutup wajah dan tangannya. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa teks hadits ini tidak menunjukkan wajibnya membuka wajah bagi wanita ihram, tetapi hanya menunjukkan larangan untuk memakai niqab dan kaos tangan. Ia boleh menutup wajahnya dengan pakaian apa saja setelah berihram. Dalilnya yaitu perkataan Aisyah radhiyallahu anha, “Rombongan demi rombongan haji berpapasan dengan kami. Ketika itu kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan berihram. Jika mereka berpapasan dengan kami maka kami menutupkan jilbab ke wajah, jika mereka sudah berlalu maka kami membukanya kembali.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

KEENAM; Firman Allah ta’ala, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tak ingin menikah lagi, tidak ada dosa atas mereka menanggalkan pakaian (jilbab) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. an-Nur: 60).

Dikatakan bahwa al-qo’idah adalah wanita yang telah berhenti dari haid (menopause) dan tidak menikah lagi. Juga dikatakan bahwa maksudnya adalah wanita lemah yang tidak menarik bagi lelaki. Adapun yang kecantikan dan daya tariknya masih tersisa maka mutlak tidak termasuk dalam ayat ini. Teks ayat ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala memberi keringanan kepada wanita tua yang sudah tidak ingin menikah dan tak menarik lagi untuk melepas jilbabnya dan tidak berhijab karena mafsadat yang ada pada dirnya telah hilang, akan tetapi jika tetap berhijab seperti wanita-wanita muda maka tentu lebih utama baginya.

Ayat ini adalah dalil bahwasannya berhijab itu wajib hukumnya. Apa maksud dari ‘an yadha’na tsiyaabahunna’? Apakah Allah ta’ala mengizinkan wanita-wanita lansia untuk menanggalkan pakaian selain jilbab? Tentu saja tidak. Jadi jelas bahwa yang boleh dilepas hanyalah jilbab yang menutupi wajah. Tak diragukan bahwa inilah yang akan dipahami oleh tiap orang yang mengikuti nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah.

Demikian beberapa dalil yang menjelaskan wajibnya menutup wajah bagi muslimah di depan selain mahram. Inilah yang diamalkan oleh para muslimah. Demikian juga yang dinyatakan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh (mufti Hijaz).

Kata beliau rahimahullah, “Alhamdulillah, telah jelas bagaimana perbuatan kaum muslimin, istri-istri Nabi, dan istri-istri sahabat di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, khulafaur rasyidin, dan salafus shalih bahwasanya wanita tidak keluar rumah terbuka wajahnya. Nash-nash syar’i dari Al-Qur’an, Sunnah, pendapat generasi salaf dan generasi setelahnya mengenai hal ini sangat banyak dan sudah diketahui. Allah memerintahkan mukminah agar ‘yudniina ‘alaihinna min jalaabiibihinna’, Ibnu Abbas dan lainnya menafsirkan ayat ini bahwa maksudnya adalah menutup wajah dari lelaki ajnabi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Wanita itu aurat.’ Aurat itu wajib ditutup seluruhnya tidak boleh tampak sedikitpun. Ibnul Mundzir mengklaim ijma’ bahwa wanita yang sedang berihram itu tetap menutup kepala dan rambutnya, serta sedikit menutupi wajahnya agar terhindar dari pandangan lelaki ajnabi. Ibnu Ruslan juga mengklaim bahwa kaum muslimin sepakat melarang wanita keluar rumah terbuka wajahnya.

Sesungguhnya perintah cadar lebih penting daripada sekedar menutupi wajah wanita. Cadar hakikatnya perkara menjaga akhlak umat dengan menutup celah yang menyebabkan kerusakan dan mengikuti syahwat. Seorang penyair berkata, ‘Segala bencana dimulai dari pandangan, dan mayoritas penghuni neraka karena meremehkan keburukan.’

Wanita itu seluruhnya aurat. Apabila keluar rumah maka setan segera membuntuti dan menjadikannya sedap dipandang. Apalagi wajah yang merupakan pusat kecantikan. Seandainya saja menutup wajah bagi wanita bukan bagian dari dien dan syariat, namun tentulah orang berakal akan menganggapnya baik. Sebagaimana Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Sudah maklum bahwa orang berakal itu akan jengah jika lelaki ajnabi melihat wajah istri dan anak perempuannya.’ [Majmu’ Rasa’il wa Fatawa Muhammad bin Ibrahim].

Ketahuilah wahai muslim dan muslimah, bahwasanya hijab yang sempurna menurut Islam adalah bagian dari aqidah dan akhlaq islami, yang membentuk tata krama suatu umat, dan bagian dari sistem negara. Maka sepatutnya setiap pribadi melaksanakan bagiannya dalam urusan ini. Yang wanita sebagaimana kodratnya, dan yang laki-laki wajib memperhatikan wanita yang menjadi tanggung jawabnya, mewajibkan mereka memakai hijab, tidak ikhtilat dengan lelaki ajnabi baik di rumah maupun di luar, tidak membolehkan mereka keluar dari rumah tanpa kepentingan dan urusan mendesak. Selayaknya setiap orang menjaga rumah tangganya sehingga tidak menjadi bahan gosip satu sama lain.

Adapun di Daulah Islam sudah semestinya Dewan Hisbah mencegah wanita-wanita yang berhias dan memperingatkan wali-wali mereka, serta memberi teguran kepada yang semestinya ditegur.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menutup rapat-rapat segala sarana yang menyebabkan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan. Beliau menganjurkan wanita shalat di rumah agar tidak menghadiri jamaah di masjid-masjid yang memungkinkan terjadinya ikhtilat. Nabi shallallahu alaihi wasallam mencela shaf akhir bagi laki-laki dan shaf awal bagi wanita dalam shalat karena berdekatan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengakhirkan keluarnya laki-laki dari masjid hingga para wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu. Beliau memerintahkan pula kepada wanita agar tidak berjalan di tengah tetapi hendaklah berjalan di tepi jalan.

Beliau shallallahu alaihi wasallam melarang khalawat dengan wanita tanpa mahramnya, dan melarang wanita safar tanpa mahram, dan seterusnya.

Semua ini demi mencegah segala sarana menuju ikhtilat. Hadits-hadits yang menunjukkan pada hal itu semuanya shahih. Barangkali hal itulah yang mendorong Khalifah Umar bin Khattab melarang para perjaka tinggal dengan orang-orang yang sudah menikah, yaitu sebagai bentuk kehati-hatian dan demi menghilangkan keraguan.

Adapun mengenai menjaga rumah tangga maka selayaknya janganlah masing-masing muslim saling mengintip aurat rumahnya. Ditinjau dari sisi syariat, penghuni bangunan bertingkat wajib untuk memasang penutup agar tidak melihat ke bawahnya. Jika bangunan sama tinggi maka masing-masing penghuninya harus memasang penutup [lihat al-Mughni].

Karena perhatian kaum muslimin yang sedemikian besar sepanjang sejarah mengenai tembok penghalang antar rumah maka bangunan-bangunan islami mempunyai karakteristik khas yang membedakannya dari bangunan-bangunan kolonialis. Perbedaannya diungkapkan dalam satu kalimat, “Rumah islami itu terbuka untuk kalangan internalnya sedangkan rumah barat itu terbuka untuk kalangan asing.”

Ya Allah berilah petunjuk kepada para muslimah untuk memiliki rasa malu dan pengendalian diri dan tunjukilah para lelakinya untuk memiliki rasa cemburu dan kewibawaan.

Shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah