Tampilkan postingan dengan label Penegakkan Daulah Islamiyah Antara Manhaj Nubuwwah Dan Yang Menyimpang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegakkan Daulah Islamiyah Antara Manhaj Nubuwwah Dan Yang Menyimpang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 April 2018

PENEGAKKAN DAULAH ISLAM, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DENGAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 5)

RUMIYAH 11 - ARTIKEL

PENEGAKKAN DAULAH ISLAM, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DENGAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 5) RAFIDHAH MENJILAT LUDAH SENDIRI

Rafidhah Itsna Asyariyyah, Menjilat Ludah Sendiri

Pada tiga seri sebelumnya, kita telah membicarakan “evolusi” agama musyrik Rafidhah Itsna Asyariyyah; bagaimana agama ini seluruhnya dibangun di atas sebuah prinsip rusak, yaitu imamah ilahiyyah, yakni bahwa hanya orang-orang tertentu sajalah –berdasarkan ayat ilahi dan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam– yang berhak menyandang gelar imamah.

Kita telah menemukan bagaimana mereka menambah dan mengurangi agamanya sendiri sesuka hatinya selama beberapa abad lalu. Hal itu karena prinsip mendasar agamanya terus mendapat goyangan, hingga terpaksalah terus ditempelkan berbagai dusta dan mitos untuk menopangnya. Mulai dari menciptakan anak bagi seseorang yang tak berketurunan, membuat kisah ghaibah-nya, hingga mengaitkannya dengan kisah Abdullah al-Mahdi yang akan memimpin kaum muslimin memerangi Dajjal dan pengikutnya di akhir zaman.

Dalam seri terakhir ini, kita akan membicarakan mengenai kreatifitas tertinggi Rafidhah Itsna Asyariyyah dalam usahanya menegakkan Daulah Islamiyyah. Para thaghut Rafidhah terus mengkreasikan dusta demi dusta untuk mengembangkan agamanya itu hingga pada akhirnya terciptalah doktrin wilayatul faqih. Doktrin inilah yang menjadi dasar sistem politik negara Rafidhah Iran hari ini, yang Rafidhah terus berusaha mengembangkan pengaruhnya seluas mungkin.

Terjerat Perangkap Sendiri

Dahulu nenek moyang Rafidhah memanfaatkan doktrin imamah ilahiyyah sebagai topeng pembangkangannya atas para penguasa pada masanya. Mereka menggunakannya untuk menjaring pengikut dan simpatisan. Mereka berteori bahwa Daulah Islamiyyah tak akan berdiri sebagaimana awalnya kecuali melalui tangan ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wasallam. Mereka menganggap ahlul bait adalah penanggung jawab minhaj nubuwwah, pewaris ilmu para nabi, dan hanya mereka sajalah yang pantas diikuti manusia lantaran sifat-sifat (khusus) tertentu, yang diciptakan sendiri oleh Rafidhah.

Mereka menanggap semua orang yang berkuasa, memutuskan perkara, memberikan fatwa, melaksanakan syiar-syiar agama seperti shalat jamaah, zakat, jihad, dan lainnya, adalah thaghut jika bukan para imam atau yang ditunjuk oleh para imam untuk menunaikan kewajiban-kewajiban itu. Anggapan mereka itu ternyata menjadi perangkap yang menjerat mereka sendiri. Hal itu karena ternyata rangkaian para imam itu terputus dan tak berwujud lagi secara total.

Hal itu berarti –berdasarkan prinsip rusak mereka– bahwa manusia itu hidup tak berjamaah, tak dipimpin oleh seorang imam yang memimpin shalat, perang melawan musuh-musuhnya, dan menengahi perselisihan. Disamping juga berarti lumpuhnya seluruh hukum-hukum syariat, tunduk pada hukum thaghut, serta pembatalan dan kepunahan syiar-syiar agama. Semua itu sampai situasi dan kondisi sesuai –yang harus dipersiapkan– untuk munculnya sang imam tak wujud yang diada-adakan itu untuk memimpin dengan keadilan, mengarahkan, dan menghakimi dengan syariat.

Dari Imamah Maksum Hingga Wilayatul Faqih

Generasi demi generasi berlalu. Thaghut-thaghut Rafidhah mulai berusaha melepaskan diri dari rantai yang membelenggu leher mereka, dari jerat yang membelit tangan dan kaki mereka, dan dari perangkap yang mereka pasang sendiri. Mereka mulai berusaha menjustifikasi perkara yang seharusnya menjadi kewajiban sang imam tak wujud itu untuk mereka laksanakan sendiri. Mulai dengan fatwa, peradilan, khumus (seperlima), dan mengambil alih wakaf serta harta anak yatim, hingga mengklaim berhak memerintah masyarakat dalam kedudukannya sebagai wakil imam. Mereka mengklaim hak itu didapatkannya dari sang imam tak wujud itu, baik melalui tulisan atas nama sang imam maupun melalui riwayat-riwayat palsu yang mereka ciptakan sendiri.

Demikianlah, akhirnya thaghut-thaghut itu berani mengangkat dirinya sendiri sebagai pemegang kuasa atas raja-rajanya dan ikut campur menangani pemerintahan dan politik karena merasa memegang izin yang diklaim diperolehnya dari para imam. Persis seperti tingkah paus-paus Kristen atas raja-raja Eropa beberapa abad lalu. Raja yang mendapat restunya maka pemerintahannya adalah “Daulah Islamiyyah”. Rakyat boleh mematuhinya, berperang bersamanya, demikian juga perihal gugat menggugat. Meskipun harta khumus tetap dimonopoli dengan dalih mewakili sang imam. Namun jika pemerintahan raja itu ditolaknya maka raja itu adalah thaghut. Pengikutnya diprovokasinya untuk menentang dan membangkang.

Walhasil, hal itu menyebabkan para pendeta busuk yang diikuti oleh Rafidhah dan raja-rajanya itu saling sikut. Masing-masing pihak berusaha menjatuhkan lawannya dan memonopoli kekuasaan untuk dirinya sendiri. Hingga akhirnya naiklah suara yang menyerukan terang-terangan bahwa pemerintahan harus total berada di tangan mereka sendiri. Oleh karena itu, doktrin imamah ilahiyyah harus dimodifikasi lagi.

Sebelumnya dinyatakan bahwa mengatur pemerintahan adalah hak istimewa sang imam. Tetapi kemudian mereka menjustifikasi dirinya sendiri untuk memegang hak ini, sebagaimana hak-hak lain yang telah diambil alih. Maka lahirlah doktrin wilayatul faqih.

Sejatinya doktrin wilayatul faqih itu delegitimasi tersembunyi atas prinsip pokok agama bathil mereka. Seluruh hak yang menjadi keistimewaan para imam itu mereka sematkan pada orang-orang yang sama sekali tak menyandang sifat-sifat wajib penguasa seperti maksum dari kesalahan dan mengetahui segala sesuatu baik yang lahir maupun batin, baik yang ghaib maupun yang nyata. Sifat-sifat itu akhirnya dimodifikasi agar sesuai dengan keinginan mereka.

Syarat maksum pada diri penguasa dimodifikasi menjadi cukup dengan sifat adil yang nampak. Demikian juga syarat mengetahui segala sesuatu dimodifikasi menjadi cukup mengetahui hal-hal yang harus diketahui untuk menghakimi dengan syariat para imam, yakni mengetahui pendapat para imam dan mampu berijtihad serta mengambil agama dari para imam.

Bahkan mereka sampai berani menuntut kedudukan pengganti sang imam untuk diri mereka sendiri setelah sebelumnya cukup berposisi sebagai wakil sang imam. Kemudian mereka juga mencomot pendapat ahlus sunnah mengenai persoalan imamah, yang asalnya adalah menggantikan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam membimbing manusia dengan syariat Rabb semesta alam, padahal sebelumnya mereka menolak mentah-mentah pendapat tersebut. Mereka mencomot pendapat tersebut dan, tentu saja, ditambahi dengan bid’ah mereka sendiri beserta pendapat-pendapat Muktazilah –yang secara dusta dianggap pendapat ahlus sunnah– dalam persoalan imamah. Dari sinilah lahir doktrin wilayatul faqih.

Rafidhah Membongkar Prinsip Dasar Agamanya Sendiri

Thaghut-thaghut Rafidhah mengakui bahwa suatu negara disebut Daulah Islam jika menegakkan syariat Islam. Dikarenakan alasan pendirian negara tersebut adalah untuk menegakkan agama maka mengangkat penguasa yang menegakkan agama dan menerapkan syariat menjadi wajib. Dengan catatan bahwa agama yang harus ditegakkan oleh pemerintahan ini adalah agama palsu lagi bathil mereka, dan bahwa syariat yang harus ditegakkan adalah syariat thaghut mereka yang menjadikan pemuka agama dan para syaikh sebagai tuhan selain Allah.

Mereka juga mengakui bahwa pengangkatan penguasa itu melalui pemilihan bukan melalui ayat ilahi dan wasiat Nabi. Barangsiapa yang pada dirinya terpenuhi syarat-syarat khalifah maka ia boleh menjadi penguasa, bahkan wajib. Demikian juga wajib bagi para pemuka disekelilingnya untuk memilihnya, agar ia bisa menegakkan agama dan menerapkan syariat. Dengan itu ia disebut penguasa kaum mukminin dan pengganti sang imam, yang berkedudukan sama dengan sang imam. Semua orang yang beriman kepada imam tak wujud itu harus menunaikan hak-haknya.

Demikian juga mereka terpaksa membongkar teologi intizhar (menunggu). Mereka mengakui bahwa negara Islam itu tak akan berdiri kecuali melalui upaya kaum mukminin. Seruan menunggu kembalinya sang imam untuk mendirikan negara berkeadilan, yang tak mungkin tegak tanpa sang imam, dan menganggap semua bendera yang keluar untuk mendirikan negara ini sebelum kembalinya sang imam sebagai bendera haram, jahiliyyah, dan setan, semua itu terpaksa dicampakkan.

Selama sebuah pemerintahan Islam itu bisa berdiri pada masa tak hadirnya sang imam maksum, maka terbentuknya gerakan untuk mendirikan pemerintahan ini adalah jelas sebuah kebolehan, bahkan wajib.

Dari Ghaibah Kubra Hingga Ghaibah Mutlak

Kita temukan si gembong thaghut Rafidhah, Khomeini, dalam bukunya al-Hukumah al- Islamiyyah yang terkenal itu mengakui pengaruh buruk bid’ah-bid’ah yang mereka kreasikan sendiri itu. Mereka mengira akan mampu mengatur manusia dan menegakkan agama syiriknya itu melalui bid’ah-bid’ah itu.

Mari kita simak pengakuannya itu. Ujarnya, “Telah berlalu lebih dari seribu tahun Imam kita al- Mahdi mengalami masa ghaibah kubra. Mungkin baru beribu-ribu tahun lagi maslahat menghendaki munculnya imam yang kita tunggu-tunggu itu. Lalu akankah kita biarkan hukum-hukum Islam lumpuh selama itu?” Ia melanjutkan, “Akankah anda katakan kita biarkan saja sampai munculnya sang hujjah Allah (maksudnya sang imam yang ghaib)? Akankah anda tinggalkan shalat sampai munculnya sang hujjah?” Kemudian ia menetapkan wajibnya menegakkan Daulah Islamiyyah demi melaksanakan hukum-hukum agama dengan pernyataannya, “Semua yang mendukung pendapat tak perlunya membentuk pemerintahan Islam berarti telah mengingkari perlunya menerapkan hukum-hukum Islam, yang berarti menyeru untuk menghalangi dan membekukan hukum-hukum Islam.”

Kepercayaan Rafidhah akan keharusan adanya imam di setiap masa dan tempat diabaikan begitu saja oleh Khomeini. Ia malah menetapkan keharusan adanya pemimpin. Ia menganggap bahwa dasar wujudnya imam adalah juga dasar wujudnya pemimpin. Ujarnya, “Adanya pemimpin yang mengatur sistem dan undang-undang Islam adalah sebuah kebutuhan. Ia akan mencegah kelaliman, pelanggaran, dan kerusakan. Ia akan menunaikan amanat, membimbing manusia ke jalan lurus, dan membantah bid’ah penentang. Bukankah Amirul Mukminin (maksudnya Ali Radhiyallahu ‘anhu) itu diangkat untuk mewujudkan hal itu?”

Untuk melegitimasi wilayatul faqih-nya, si thaghut Khomeini menganggap bahwa seorang penguasa itu berhak memerintah karena memenuhi syarat-syarat kepemimpinan, bukan melalui teks wasiat yang tak mungkin diperoleh selama masa ghaib-nya imam. Ujarnya, “Sekalipun tidak adanya teks pengangkatan seseorang sebagai wakil sang imam selama masa ghaibnya, namun jika seseorang itu memenuhi syarat-syarat sebagai penguasai syar’i maka ia berhak memerintah manusia.”

Bahkan si binasa ini menganggap aktivitas untuk membentuk pemerintahan ini adalah cabang iman kepada wilayah yang merupakan prinsip pokok agama mereka. Ujarnya, “Keyakinan akan pentingnya membentuk pemerintahan ini dan mendirikan lembaga-lembaganya merupakan bagian tak terpisahkan dari iman kepada wilayah.”

Kemudian ia menegaskan bahwa sekalipun pemerintahan ini melaksanakan tugas-tugas imam namun derajatnya tetap tidak sama dengan imam, “Karena pembicaraan kita di sini bukan mengenai derajat dan tingkatan, tetapi mengenai tugas-tugas aktif.”

Sebagaimana juga, baginya, ketika sang imam maksum itu melakukan tugas-tugasnya tak berarti derajatnya sama dengan penguasa layaknya. “Imam itu mempunyai kedudukan terpuji dan derajat tinggi. Alam semesta tunduk pada kekuasaannya. Sudah jadi aksioma madzhab kita bahwa derajat para imam itu melebihi malaikat dan para nabi.”

Walhasil, setelah sebelumnya Rafidhah meyakini bahwa para imam itu sederajat dengan Allah dalam nama-nama dan sifat-sifatnya, serta wajib berdoa dan mendekatkan diri kepada mereka, sekarang sebagian sifat itu, yaitu hak perundang-undangan dan hukum, dirampas begitu saja. Atas nama ijtihad, hak perundang-undangan dipegang orang-orang yang disebut fuqaha itu. Para pengikutnya wajib mematuhinya, karena mereka adalah wakil para imam. Ketika para thaghut itu akhirnya memegang kekuasaan secara langsung dan seluruh ketetapannya dijalankan, maka imam ghaib itu sama sekali tak diperlukan lagi. Selama agama bathil mereka bisa ditegakkan, syariat palsu mereka bisa diterapkan, harta manusia bisa dirampas atas nama khumus, dan musuh-musuh mereka bisa diperangi atas nama jihad dalam masa keghaiban sang imam, maka doktrin kembalinya sang imam itu tak diperlukan lagi, karena ada atau tidaknya sang imam itu sama saja.

Menanggapi doktrin wilayatul faqih ini Rafidhah terbelah. Ada yang menganggapnya sebagai sebuah keharusan. Ada yang terus menentang dan bersikeras berpegang dengan doktrin intizhar serta mengharamkan pendirian negara apapun sebelum kembalinya sang imam dari keghaibannya. Ada pula yang menerimanya dengan anggapan bahwa doktrin ini adalah sebagai persiapan untuk kembalinya sang imam. Yaitu dengan mempersiapkan situasi, memperbanyak pengikut, dan mempersiapkan kekuatan sehingga ketakutan yang menyebabkan ghaibah-nya imam bisa dihilangkan. Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa negara yang didasarkan pada wilayatul faqih itu adalah sarana untuk menyebarkan kerusakan, kelaliman, dan keonaran di seluruh penjuru bumi sehingga menjadi faktor pendukung munculnya sang imam untuk memenuhi bumi dengan keadilan dan rasa aman.

Namun suara pendukung wilayatul faqih saat ini yang paling keras. Hal itu karena kekuasaan dan negara berada di tangan mereka. Ditambah dengan potensi sumber daya alam dan manusia, karena mereka menguasai sumber daya Iran, Irak, dan negara-negara sekitarnya.

Wilayatul Faqih

Para marja’ Rafidhah yang mempercayai doktrin wilayatul faqih telah memonopoli hak-hak yang dahulu mereka batasi hanya pada para imam. Hal itu berdasarkan pemahaman mereka mengenai atsar “Ulama adalah pewaris para nabi,” yang diatasnamakan pada Ja’far ash-Shadiq rahimahullah. Khomeini berujar, “Jika kita perhatikan firman Allah ta'ala, “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri....” beserta ucapannya (Ja’far ash-Shadiq), “Ulama adalah pewaris para nabi,” kita memahami bahwa wilayah adalah perkara legal yang bisa berpindah tangan, dan hal itu secara kebiasaan bukan mustahil.”

Ia melanjutkan, “Hujjatullah itu berarti bahwa imam adalah panutan manusia dalam segala hal. Allah telah mengangkatnya, dan menjadikan kebahagiaan manusia bergantung dengannya. Maka demikian juga para fuqaha, mereka adalah pemimpin dan marja’ ummat.”

Mereka menganggap diri mereka itu diangkat oleh para imam untuk memerintah manusia. Maka dari itu, keyakinan manusia bahwa para fuqaha itu berhak memerintah adalah cabang dari iman kepada wilayah para imam maksum. Khomeini berkata, setelah menyebutkan riwayat dari Ja’far ash-Shadiq yang berbunyi, “Angkatlah seseorang di antara kalian yang memahami hukum-hukum kita, sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim,” “Berdasarkan riwayat ini berarti para ulama itu sejatinya diangkat oleh para imam untuk memerintah dan menengahi manusia. Sedangkan kedudukan imam itu tetap apa adanya.”

Dengan demikian, mereka menganggap bahwa pemilihan dan pengangkatan ahlul halli wal ‘aqdi, lantaran memenuhi dua syarat utama untuk memerintah yaitu al-’adalah (sifat adil) dan al-fiqh (kecendekiaan), itu kedudukannya sama dengan teks wasiat yang dahulu mereka menjadikannya syarat mutlak imamah atau untuk mewakili imam.

Semua yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa sikap Rafidhah saat ini terhadap doktrin imamah ilahiyyah, yang merupakan prinsip mendasar agama mereka dan pangkal segala prinsip serta doktrin lainnya, seperti tingkah orang-orang musyrik Arab yang membuat patung dari adonan roti dengan tangan mereka sendiri untuk disembah lalu ketika lapar patung itu dilahapnya.

Demikianlah, akhirnya Rafidhah secara bertahap tak memerlukan prinsip-prinsip dan doktrin-doktrin mereka lagi ketika ternyata doktrin lain lebih bermanfaat. Padahal berabad-abad lalu mereka mengkultuskan dan menyembahnya, serta mendasarkan loyalitas dan anti loyalitas di atasnya.

Jalan Petunjuk Bukan Lumpur Kesesatan

Demikianlah agama Rafidhah “berevolusi” selama berabad-abad. Pada akhirnya mereka mengakui perkara yang sama yang menyebabkan penyimpangannya itu, yaitu mengenai legitimasi kekuasaan khulafaur rasyidin lewat pemilihan. Mereka mengklaim harus ada teks wasiat ilahi dan nabawi agar berhak memerintah kaum muslimin. Berdasarkan hal itu, mereka lalu membatasi hak tersebut pada diri Ali radhiyallahu 'anhu dan keturunannya, serta memusuhi dan mengingkari seluruh penguasa muslim.

Mereka lalu terus berkreasi dan menambah-nambahi agamanya. Mereka berlebihan dalam berdusta atas nama Allah, Rasul-Nya, dan ahlul bait demi mendukung prinsipnya itu. Madzhabnya diisolasi secara total dari din kaum muslimin. Hingga terbentuklah agama “unik” yang berisi kesyirikan dan mitos tanpa berdasarkan akal maupun naql.

Demikianlah, perkembangan semua madzhab bathil dan jamaah sesat, yang mengklaim berusaha menegakkan Daulah Islamiyyah namun melalui jalan bid’ah tanpa ada petunjuk maupun atsar dari salafus shalih. Jalan itu akhirnya menyesatkan mereka dari kebenaran dan menjerumuskan dalam kesyirikan dan kekafiran atas nama penegakkan agama.

Satu demi satu mereka berjatuhan, dan berubah-ubah layaknya bunglon hingga tak diketahui lagi mana prinsip yang menjadi kesepakatan. Jika kebetulan kata-kata dan tindakan mereka sesuai dengan kebenaran, maka hal itu bukan hakikatnya. Semua kesesatan itu akan mencari dalam kebenaran itu sesuatu yang sesuai dengan hawa nafsunya, jika ditemukan maka akan gigih mempertahankannya, namun jika tidak maka ia akan mencacinya dan kembali berusaha mencari petunjuk dalam kegelapan.

Adapun ahlus sunnah wal jamaah yang berjalan di atas minhaj nubuwwah dalam usahanya menegakkan agama, mereka berada dalam jalan yang sama sejak diutusnya Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga Allah mewarisi bumi dan seisinya. Tak tertipu dengan percabangan dan tak tersesat. Mereka terus berpegang teguh dengan jalan Allah yang lurus, yaitu Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam.

Mereka terus berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh yaitu jamaah muslimin. Mereka beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Mereka bertawakkal pada-Nya dengan sebenar-benarnya. Mereka berjihad di jalan-Nya dengan penuh keikhlasan. Semoga Allah selalu menunjuki mereka jalan yang lurus.

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 4)

RUMIYAH 10 - ARTIKEL

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 4) RAFIDHAH, REVISI DEMI REVISI AJARAN SESATNYA

RAFIDHAH ITSNA ASYARIYAH: DARI IMAM FIKTIF SAMPAI WALA KEPADA THAGHUT

Pada seri sebelumnya telah kita bicarakan sekilas mengenai perkembangan agama Rafidhah berdasarkan doktrin imamah ilahiyah bathilnya dan cabang-cabangnya berupa doktrin wasiyat, nash, taqiyah, al-bada, al-ghaibah (tak hadir), ar-raj’ah (reinkarnasi/ hidup kembali) dan berbagai ilusi serta bid’ah mukaffirah lainnya.

Pada tulisan ini kita akan berusaha –dengan izin Allah– untuk menjelaskan bagaimana akhirnya Rafidhah terpaksa berinovasi dengan doktrin imamah ilahiyah yang mereka tancapkan sebagai prasyarat tegaknya Daulah Islamiyah. Revisi demi revisi terpaksa ditambahkan sampai akhirnya terbentuk teologi wilayatul faqih yang membongkar sama sekali teologi pertama mereka. Pada teologi inilah negara syirik Iran pada hari ini didirikan dan berusaha menyebarkannya ke seluruh negeri-negeri kaum muslimin.

Berlawanan dengan klaim Rafidhah bahwa agama mereka adalah wahyu dari langit yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan terus berlanjut bersambung sampai kepada mereka melalui Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhadan anak cucunya hingga dituliskan dalam kitab-kitab dan tersebar di antara manusia, mayoritas peneliti menegaskan bahwa agama ini sejatinya hasil tulisan ulama-ulama Rafidhah setelah meninggalnya anak cucu Ali, yang mereka klaim sebagai para imam maksum, agar agama yang telah tercabik-cabik dan hancur lebur bangunannya ini tetap eksis. Khususnya setelah menghilangnya imam ke dua belas, yang mereka ciptakan sendiri itu. Masa-masa setelahnya mereka sebut sebagai masa al-ghaibah (tak hadir).

Bagi Rafidhah, syarat mutlak imamah adalah maksum dan ada teks ilahiyah mengenai pengangkatannya. Oleh karena itu, semua khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mulai dari Abu Bakar ash-shiddiq adalah tidak sah. Menentang, memberontak, dan bahkan mengkafirkan para khalifah Rasul adalah sah. Lebih jauh lagi, mereka memaksa kaum muslimin umumnya untuk masuk dalam agama Rafidhah dan membai’at imam mereka sebagai syarat mutlak agar sah “label” islamnya.

Inovasi terpenting mereka adalah persoalan imamah. Mereka jadikan imamah sebagai prinsip mendasar agama. Barangsiapa yang tidak mengenal dan membai’at imam masanya maka ia tidak beriman. Sehingga mereka sendiripun saling berselisih mengenai apakah sebagian sahabat-sahabat imam-imam mereka yang mati pada masa-masa penentuan imam yang sah itu dianggap beriman?

Pengikut agama mereka lalu lebih ditekan lagi. Semua hal yang berhubungan dengan jabatan imamah, seperti peradilan, pelaksanaan hudud, hisbah, jihad, shalat jum’at, dan lainnya, harus berdasarkan teks ilahi. Tidak absah jika dilakukan oleh selain imam atau orang yang ditunjuk oleh imam. Mereka juga mengharamkan pengikutnya untuk saling berhakim kepada para “imam lalim”, berperang di belakangnya, melaksanakan shalat jum’at bersamanya, atau menunaikan zakat padanya.

Bahkan syari’at Din juga tak lepas dari tangan-tangan kotor mereka. Mereka larang pengikutnya mengambil langsung dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Syari’at-syari’at Din harus diambil melalui jalur imam-imam mereka saja. Mereka mengklaim bahwa kata-kata imam mereka adalah al-Qur’an an-nathiq (al-Qur’an yang hidup) berlawanan dengan yang mereka sebut sebagai al-Qur’an ash-shamit (al-Qur’an yang diam) yang berada di dada-dada dan mushaf-mushaf kaum muslimin.

Mereka juga mengingkari bahwa tasyri’ (penyusunan hukum. Penj.) telah berhenti semenjak meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengklaim bahwa beliau memberi tahu ahli baitnya banyak hukum yang semasa hidupnya belum perlu dikeluarkan. Mereka juga mengklaim bahwa semua kata-kata dan tindakan para imam bersumber dari ilmu nubuwwah yang diwarisinya. Bahkan lebih jauh lagi, mereka mengklaim para imam itu mendapat wahyu dari Allah ta’ala. Sehingga kata-kata para imam itu tak lebih dari wahyu belaka. Mereka menggolongkannya sebagai sunnah dalam bab Ushul Fiqh. Walhasil, mereka melarang ijtihad dalam agama. Siapapun yang berani berfatwa selain para imam dianggapnya sebagai thaghut yang mencanangkan syari’at dan berhakim dengan selain yang diturunkan Allah.

Mereka tidak hanya membatasi tafsir Kitabullah dan Sunnah dengan pendapat-pendapat, klaimnya, para imam, dan menakwilkan nash-nash dua wahyu dengan takwil-takwil “miring”, bahkan lidah-lidah pendosa mereka juga mendustakan dan mengubah-ubah nashnash tersebut. Tidak ada sunnah yang shahih kecuali jika sesuai dengan madzhab mereka, berdasarkan ucapan atas nama Ja’far ash-Shadiq, “Apa yang menyelisihi orang-orang umumnya itulah yang benar.” Orang-orang umum-nya itu maksudnya ahlus sunnah wal jamaah. Mereka juga, bahkan, mendustakan keabsahan al-Qur’an al-Karim. Mereka mengklaim para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengubah-ubah ayat-ayatnya, menghapus nash jelas mengenai imamah Ali radhiyallahu ‘anha dan membuang laknat-laknat atas Abu Bakar, Umar, dan Bani Umayah. Yang penting semua hal yang tidak sesuai dengan madzhab bathil dan millah kafir mereka. Mereka juga mengklaim para imam memiliki mushaf selain dari mushaf yang dimiliki oleh orang-orang. Walhasil, mereka memonopoli dua wahyu setelah sebelumnya mereka juga memonopoli takwilnya dan keterangan hukum-hukumnya.

Tak cukup mereka membatasi agama manusia pada para imam, dunia mereka juga diikat. Syirik ibadah disebarkan di kalangan pengikutnya. Mereka menyeru pengikutnya untuk meminta tolong pada para imam dan juru dakwahnya, mendekatkan diri dengan sembelihan dan nadzar, dan mencari berkah dengan kuburannya serta semua bekas-bekasnya. Agar dengan itu lancar rezekinya, disembuhkan dari sakit, dan diberi keturunan, demikian klaimnya. Semua itu dalam lingkup kampanye total untuk menggiring dan mengikat manusia masuk dalam madzhabnya.

Apa yang telah kita sebutkan mengenai bagaimana mereka membangun seluruh sendi-sendi agamanya itu di atas prinsip imamah itu sudah cukup. Contoh-contoh yang ada tak perlu ditambahkan lagi untuk memperjelas maksud. Meskipun agama mitos inovatif mereka itu penuh dengan kisah-kisah mencengangkan seperti ini.

Dari Imamah Ilahiyah Ke Perwakilan Imam

Rafidhah tak pernah malu untuk terus merevisi teologi imamah mereka berkali-kali selama lebih kurang dua abad. Namun peristiwa paling membingungkan adalah ketika Imam Kesebelas mereka Hasan al-Askari bin Ali al-Hadi mati pada pertengahan abad ketiga hijriyah tanpa meninggalkan keturunan. Demi menyelamatkan teologi mereka itu, diciptakanlah kisah lahirnya anak Hasan al-Askari dari seorang budak Romawi. Mereka mengklaim ibunya menyembunyikannya untuk melindunginya dari penguasa sampai ia dewasa. Kemudian kisah itu direvisi bahwa musuh-musuhnya berhasil menemukannya ketika ia masih kecil, maka ia terpaksa bersembunyi di sebuah gudang bawah tanah di kota Samarra, Iraq.

Ketika ia tak muncul-muncul juga, dan pengikutnya terus menanyakan dan menuntut untuk melihatnya agar bisa mengambil agama darinya, para dajjal pendusta itu mengklaim bahwa sang imam tak terlihat dalam pandangan mata manusia biasa. Hanya wakilnya yang bisa mengetahuinya, yaitu Utsman bin Sa’id al-Umari. Si dajjal ini memperlihatkan sebuah surat yang diklaimnya tulisan tangan “al-Mahdi” mengenai pengangkatan dirinya sebagai wakilnya untuk menjawab pertanyaan manusia, menyampaikan ilmu sang imam, dan menerima harta seperlima (khumus). Yang terakhir ini paling penting, sebagaimana akan kita lihat nanti.

Bersamaan dengan munculnya wakil-wakil dari Imam Keduabelas mereka Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Askari, bagi Rafidhah masa dua belas imam telah selesai dan dimulailah masa ghaibah. Tahapan ini dinamakan al-ghaibah as-shughra (masa tak hadir pertama). Ditandai dengan munculnya wakil-wakil sang imam, yang sekaligus menggantikannya, sehingga teologi bathil dan prinsip rusak thaghut Rafidhah terus eksis. Tahapan al-ghaibah as-shughra ini berlangsung selama lebih kurang 70 tahun. Ada empat wakil imam yang silih berganti. Yang paling penting setelah al-Umari adalah putranya, Muhammad (kita perhatikan bahwa jabatan wakil imam ini juga diwariskan layaknya jabatan imamah), yang menjabat selama 40 tahun. Lalu digantikan oleh Hasan an-Nubikhti. Kemudian Ali al-Masiri. Dengan matinya yang terakhir ini, pada tahun 329 H, berakhir jugalah masa ini. Khususnya, ketika ia mati, mereka merasa bahwa kisah al-ghaibah as-shughra dan imam yang berada di tempat tersembunyi itu tidak akan dipercaya lagi oleh seorangpun setelah habisnya umur rata-rata manusia.

Dengan ini dimulailah masa al-ghaibah al-kubra (masa tak hadir tak tentu). Mereka melarang seorangpun pengikutnya bertanya-tanya mengenai persoalan ini, atau dimanakah sang imam dan kapan munculnya. Masa ini dimulai sejak waktu tersebut sampai masa kita ini. Sehingga selama lebih kurang 1000 tahun, Rafidhah hidup tanpa ada seorangpun imam yang muncul. Mulailah para pendeta Rafidhah memalsukan hadits atas nama para imam. Bermacam-macam usaha mereka demi mencari jalan keluar dari labirin al-ghaibah ini. Tak diragukan lagi bahwa teologi wilayatul faqih di Iran saat ini adalah inovasi yang paling cemerlang. Oleh karena itu, kita dapati mereka pada masa ini banyak membicarakan mengenai masa muncul kembali, yakni munculnya al-Mahdi yang ditunggu-tunggu. Yaitu untuk menegakkan Daulah Islamiyah yang adil, membalas dendam pada musuh-musuh ahlul bait (maksudnya ahlus sunnah wal jamaah), dan memenuhi bumi dengan keadilan setelah sebelumnya penuh dengan kekafiran dan kelaliman, demikianlah klaimnya.

Seribu Tahun Kebingungan

Thaghut-thaghut Rafidhah itu terperangkap sendiri dalam jebakan imamah ilahiyah yang mereka pasang untuk kaum muslimin. Simpul dan rantai yang mereka gunakan untuk mengikat manusia ternyata mulai menjerat tangan dan leher mereka sendiri. Mereka sendiri yang membatasi bahwa imam-lah yang berhak membuat syari’at, berijtihad, menetapkan hukum, menegakkan hudud, berperang, mengambil harta seperlima, dan mengumpulkan zakat. Mereka melarang siapapun melaksanakan hal-hal tersebut sedikitpun. Namun ternyata mereka sendiri pun terhalangi dari hal-hal tersebut. Akibat dari tak hadirnya sang imam, dan mustahil mengangkat imam lagi setelahnya, karena mereka telah menutup sendiri rangkaian dua belas imam itu.

Mengklaim diri sebagai wakil sang imam juga amat sulit. Akan ada banyak orang yang menginginkan dan berusaha mengklaim posisi tersebut karena kebebasan dan harta yang bakal didapatkan. Faktanya, selama masa empat wakil itu, yang diterima oleh seluruh kalangan Rafidhah, lebih dari 30 orang telah mengaku sebagai wakil sang imam agar bisa mengumpulkan harta seperlima (khumus) dan zakat atas nama sang imam. Maka dari itu, harus ada inovasi baru untuk terus mempertahankan agama Rafidhah, dan mengembangkan teologi imamah ilahiyah.

Demikianlah aqidah Rafidhah terus mengalami kegoncangan pada masa ini. Mayoritas pengikutnya keluar dari agama bathil ini karena banyak terdapat kontradiksi. Seluruh sendi agama dan dunianya terbatasi pada seorang imam, padahal sang imam itu takwujud kecuali dalam cerita-cerita mitos dan legenda. Salah satu thaghut pendusta mereka, yang disebut as-Shadhuq (yang teramat jujur), menggambarkan kondisi Rafidhah pada awal mula masa al-ghaibah al-kubra, yang mereka sebut sebagai masa kebingungan, dengan ucapannya, “Mayoritas orang-orang Syiah yang menentangku itu kebingungan dengan al-ghaibah ini. Bagi mereka, perkara al-Qaim (maksudnya Muhammad al-Mahdi) itu sudah tidak jelas.”

Thaghut lainnya berujar, yaitu an-Nu’mani, “Kebingungan apa lagi yang lebih besar daripada kebingungan ini yang menggelisahkan sejumlah besar orang-orang ini, sehingga tidak ada yang bertahan kecuali sedikit, lantaran keraguan yang menghinggapi?”

Tauqifi dan Haraki

Perkembangan terpenting dalam teologi imamah ilahiyah selama masa ini adalah sebuah inovasi teologis baru yang disebut al-intizhar (menunggu, yakni menunggu sang imam muncul kembali. Penj.). Ternyata kemudian mereka juga saling berdebat bagaimana takwilnya. Akhirnya bercabang menjadi dua gerakan utama. Tauqifi, yang berarti diam bersembunyi di balik topeng taqiyah sampai kembalinya sang imam yang tak hadir, dan haraki, yang berarti harus tetap bergerak mempersiapkan kondisi demi kembalinya sang imam. Kekuatan dan kekuasaan harus diraih, musuh-musuh yang membuat sang imam takut harus dienyahkan, sehingga memungkinkan bagi sang imam untuk muncul ke khalayak sebagai penguasa dan menegakkan agama.

Gerakan pertama, tauqifi, amat keras mengharamkan gerakan apapun atau mengikuti siapapun yang keluar pada masa al-ghaibah atas nama menegakkan Daulah Islamiyah dan mengembalikan kekuasaan ahlul bait. Mereka beralasan dengan ucapan Muhammad al-Baqir, “Semua panji yang diangkat sebelum munculnya panji al-Mahdi, maka pendukungnya adalah thaghut yang diibadahi selain Allah, dan semua bai’at yang dilaksanakan sebelum munculnya al-Qaim (al-Mahdi) maka merupakan bai’at tipuan, kufur, dan nifak.”

Metode Ikhbari menjadi tren di kalangan pengikut gerakan ini. Metode ini mereka serupakan dengan metode ahli hadits. Para ulama metode ini dilarang berijtihad, orang-orang bodoh-nya dilarang bertaklid, semuanya diperintahkan untuk berpegang dengan atsar-atsar para imam saja. Dalam rangka hal itu, mereka berani berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya, bahkan atas nama al-Mahdi mereka yang tak hadir itu. Bisa dikatakan bahwa mayoritas “kreatifitas” dalam agama Rafidhah berupa kisah-kisah dusta, bid’ah, takhayul, celaan atas Islam dan kaum muslimin, serta atas al-Qur’an dan penghafalnya adalah hasil tangan-tangan busuk ikhbari ini. Bahkan mereka menulis ulang sejarah masa-masa lampau agar sesuai dengan hawa nafsu dan keyakinannya. Rafidhah, khususnya orang-orang ikhbari ini, tidak cukup hanya dengan membangun agamanya di atas prinsip rusak imamah ilahiyah, mereka juga menulis ulang sejarah manusia, dan bahkan masa depan, agar sesuai dengan teologi bathil mereka.

Berdasarkan hal itu, pendukung gerakan tauqifi ini selalu bersikap negatif terhadap semua negara yang didirikan oleh Rafidhah sepanjang sejarahnya. Mereka menolak keabsahannya berdasarkan teologi wasiat, nash, kemaksuman, intizhar (menunggu), dan lainnya. Bagi mereka, penguasa negara-negara itu tidak memenuhi syarat-syarat doktrin-doktrin itu sekalipun beriman dengan agama Rafidhah, dan meyakini harus menunggu al-Mahdi. Sekalipun seluruh faktor penghalang yang menjadi justifikasi tak hadir-nya sang imam itu berhasil dihilangkan, dan ketika raja-raja negara-negara itu menghadap kepada thaghut-thaghut Rafidhah menuntut munculnya al-Mahdi untuk menerima tongkat kekuasaan, mereka tetap menolaknya, beralasan bahwa ada tanda-tanda kemunculannya yang belum lagi tampak.

Adapun pendukung gerakan kedua, mereka tidak menerima kejumudan intizhar. Sekalipun mereka beriman bahwa tidak ada imam kecuali dengan kemunculan al-Mahdi, sebagai konsekuensi teologi imamah ilahiyah dan syarat-syarat bathilnya, lemahnya doktrin-doktrin bid’ah dan kisah-kisah khayalan itu membuat mereka jengah. Maka mereka terpaksa bergerak, di bawah tekanan pengikutnya, untuk membebaskan diri dari jerat kejumudan intizhar. Dengan mengeksploitasi rasionalitas sesat, prinsip-prinsip talaqqi, ijtihad, dan perdebatan ala Mu’tazilah, sedikit demi sedikit para thaghut Rafidhah itu mampu membuka jalan. Mereka disebut sebagai ushuli. Pintu ijtihad akhirnya terbuka sedikit demi sedikit. Mereka mulai mendapatkan pengikut. Mereka berusaha melaksanakan kembali ibadah-ibadah, yang dipandang batal oleh pengikut tauqifi selama masa al-ghaibah, seperti shalat jum’at, hisbah, perang, penegakkan hudud, dan bahkan imamah itu sendiri. Tentu saja semuanya berdasarkan agama Rafidhah, bukan berdasarkan Dinul Islam.

Doktrin Niyabatul Faqih

Akhirnya thaghut-thaghut ushuli berhasil membuka lebar-lebar pintu ijtihad. Gembok imamah ilahiyah yang mengunci pintu itu berhasil dibongkarnya. Jerat yang dipasang oleh thaghut-thaghut ikhbari berhasil diuraikannya. Jerat yang berhubungan dengan doktrin bahwa semua ilmu selain ilmu para nabi dan para imam adalah ilmu zhanni dan tidak boleh diamalkan. Mereka menciptakan doktrin baru, yaitu perwakilan umum fuqaha atas al-Mahdi. Doktrin ini didasarkan atas takwil kata-kata salah satu imam yang membolehkan menaati siapapun yang mengerti pendapat-pendapat para imam. Maka sejatinya, pada sisi ini, para fuqaha itu adalah tak lebih dari wakil al-Mahdi. Ia, al-Mahdi, adalah mentor spiritual yang membimbing dan mencegah mereka dari kesalahan, berdasarkan atas doktrin al-luthfu ala Mu’tazilah. Bahkan ia, al-Mahdi, muncul ketika kondisi mendesaknya, untuk mencegah mereka bersepakat atas suatu kesalahan, dalam bentuk kata-kata yang dilontarkan lewat salah satu mulut para fuqaha itu.

Namun sejatinya doktrin niyabatul faqih ini dibentuk untuk memecahkan peliknya persoalan penerimaan harta seperlima yang harus ditunaikan kepada para imam. Harta seperlima ini tak pernah ditunaikan lagi sejak menghilangnya sang imam. Maka untuk mengalirkan kembali sumber pendapatan itu para thaghut Rafidhah menjustifikasi diri mereka sendiri untuk menerima harta tersebut. Dengan alasan bahwa harta itu akan disimpan dan diberikan kepada al-Mahdi ketika ia keluar, atau mewakilinya dalam memanfaatkan harta itu untuk kepentingan ahlul bait, menyebarkan agama, atau menguatkan pengikut, demikian klaimnya. Ketika akhirnya mereka bisa mewakili sang imam yang ghaib dalam persoalan seperlima ini, maka sedikit demi sedikit para thaghut Rafidhah itu menjustifikasi diri mereka untuk mewakili sang imam dalam semua hal. Sampai salah seorang pendukung gagasan ini, yaitu al- Karki, berujar, “Sesungguhnya faqih yang terpecaya, yang memiliki seluruh syarat mufti, sesungguhnya ia diangkat oleh Imam Mahdi.”

Demikianlah para thaghut Rafidhah mulai mengambil alih posisi para imam. Sedikit demi sedikit mereka semakin serupa dengan para imam. Mereka memonopoli seluruh hak imam seperti tasyri’ (perundang-undangan), ijtihad, peradilan, dan kepemimpinan. Mereka mulai mengeksploitasi doktrin niyabatul faqih untuk menekan penguasa agar mendapatkan restu mereka jika ingin kekuasaannya sah, jika tidak maka label thaghut musyrik akan ditempelkan. Persis seperti tingkah para paus Kristen yang pada masa lemahnya mensyaratkan pada raja-raja Eropa untuk mendapatkan restu mereka agar kekuasaannya sah, beralasan bahwa mereka-lah wakil Isa ‘alahis salam.

Dari Niyabatul Faqih ke Wilayatul Faqih

Mungkin Daulah Shafawiyah adalah negara Rafidhah pertama medan uji coba para thaghut Rafidhah mempraktekkan kekuasaan mereka sebagai para wakil al-Mahdi. Ketika itu Thahmasib bin Isma’il ash-Shafawi meminta restu kepada al-Karki, sebagai wakil al-Mahdi, agar mensahkan kekuasaannya atas negeri Persia. Sehingga ia mendapat legitimasi di mata orang-orang Rafidhah, yang ketika itu ia berusaha mendapatkan dukungan mereka atas orang-orang Utsmani. Demikian juga kedudukannya menjadi kuat di mata sekutu dan prajuritnya kalangan Qozlabasyiyah Bathiniyah.

Namun syarat restu dari para wakil al-Mahdi ini tidak dianggap sebagai undang-undang tetap. Pertama karena para raja tidak menyukainya, dan kedua karena doktrin ini mendapat penentangan keras dari orang-orang ikhbari. Mereka tidak menyerah kepada para ushuli, dan tidak menerima doktrin pengangkatan oleh al-Mahdi. Meskipun demikian, kekuasaan thaghut-thaghut Rafidhah itu semakin meningkat di antara pengikutnya. Sehingga mereka memiliki kekuatan yang bisa digunakan untuk menekan penguasa, sebagaimana terjadi atas penguasa-penguasa Qojari hingga akhir masa kekuasaannya. Lantaran hubungan tak manis antara thaghut-thaghut Rafidhah dengan penguasa, muncullah pandangan kuat bahwa kekuasaan harus berada di tangan mereka langsung, kemudian setelah itu mereka bisa menyerahkan sebagiannya pada siapapun yang dikehendaki. Karena jika mereka saling berbagi kuasa dengan para penguasa, yang mereka dapatkan hanyalah kekuasaan pada persoalan keagamaan saja.

Demikianlah, setelah Rafidhah merasa disempitkan dengan doktrin imamah ilahiyah, al-ghaibah, dan intizhar, mereka mulai berseru malu-malu bahwa doktrin-doktrin ini harus ditinjau ulang, atau paling tidak harus ada celah yang memperbolehkan mereka mendirikan negara dan pemerintahan, peradilan, menjaga perbatasan, menegakkan hudud, dan mengumpulkan khumus (seperlima) serta zakat. Semua itu tidak lepas dari kehidupan kemasyarakatan mereka. Maka berkembanglah pemikiran untuk menciptakan doktrin baru, yang negara terakhir mereka ini –dengan izin Allah– di bangun di atasnya. Yaitu negara syirik Iran yang diperangi oleh Daulah Islamiyah saat ini, dan doktrin baru itu adalah wilayatul faqih.

Pada bagian berikutnya kita akan berusaha –dengan izin Allah– untuk membicarakan mengenai doktrin baru ini dan fakta penerapannya oleh thaghut Iran. Kita memohon kepada Allah agar berkenan mengajari kita semua hal yang bermanfaat, dan kita mendapat manfaat dari apa yang diajarkan-Nya, serta menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 3)

RUMIYAH 9 - ARTIKEL

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 3) RAFIDHAH, DALIL PALSU DAN IMAM YANG GHAIB

Para penyeru kebathilan meletakkan untuk diri mereka sendiri prinsip-prinsip rusak. Mereka lalu membangun di atasnya teori dan teologi hasil reka ciptanya. Sehingga tak lama berselang mereka menemukan bahwa teori-teori kreasi mereka itu tak bisa terus berdiri stabil di atas prinsip-prinsip itu. Maka mereka tambahkan bid’ah demi bid’ah dan kesesatan demi kesesatan pada prinsip-prinsip itu agar kuat menahan bangunan di atasnya. Tak lupa mereka susun ulang bangunan yang telah berdiri itu demi mendapatkan sedikit keseimbangan.

Mereka terus berbuat demikian sampai pada tahapan tak mampu lagi memperkuat pondasinya atau menambal bangunannya, hingga runtuhlah bangunan itu. Rugilah mereka di dunia setelah rugi akhirat. Allah d berfirman, “Maka apakah orang- orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 109-110).

Seperti itulah mayoritas teori yang diciptakan oleh orang-orang yang mengaku Islam dan mengklaim jujur berusaha menegakkan Daulah Islamiyah. Mereka mendasarkan upayanya itu di atas prinsipprinsip rusak. Lalu dibangunlah di atasnya aktivitas, orientasi, dan ijtihad keliru mereka. Hingga hasilnya buyarlah prinsip-prinsip itu. Maka mereka tidak punya pilihan lain kecuali memperkuat prinsip yang sudah bobol itu dengan kebathilan demi kebathilan. Semakin sesatlah mereka, dan semakin berantakan bangunannya, hingga tak ada lagi Islam yang tersisa.

Dalam diskusi kita mengenai metode-metode penegakkan Daulah Islamiyah antara pengikut minhaj nabawi dan pengikut jalan kesesatan ini, kita terpaksa meninjau agak lama mengenai percobaan Rafidhah Itsna ‘Asyriyah. Percobaan yang sampai pada tingkatan mereka kreasikan sebuah agama baru lewat tangan dan lisannya, yang tidak berhubungan sama sekali dengan Islam kecuali seperti hubungan agama-agama Yahudi dan Kristen dengan dien Ibrahim alaihis salam. Kita akan pelajari percobaan yang telah berjalan selama 11 abad ini. Percobaan terpanjang dan terjelas bagaimana suatu penyimpangan terjadi lantaran aktivitas yang didasarkan pada prinsip-prinsip rusak, sekalipun mengklaim berusaha menegakkan Daulah Islamiyah dan berupaya menjaga Islam dari bid’ah dan penyimpangan.

Dogma Nash Imamah

Rafidhah musyrik mengklaim bahwa dakwah mereka itu bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wasallam sendiri ketika beliau berwasiat dan menyerahkan khilafah dan imamah kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu dan keturunannya. Mereka tidak mempunyai bukti yang memperkuat wasiat ini kecuali takwil-takwil bathil yang mereka ciptakan dari teks-teks Qur’an dan Sunnah. Bahkan bukti-bukti yang ada malah mendongkel klaim mereka itu.

Di antaranya kata-kata Umar radhiyallahu anhu, “Sesungguhnya jika aku tidak menunjuk seseorang sepeninggalku maka Rasulullah g berbuat demikian. Jika aku menunjuk seseorang maka Abu Bakar juga berbuat demikian.” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Di situ ada dalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menunjuk Ali maupun para sahabat lain radhiyallahu anhum sepeninggalnya.

Bukhari meriwayatkan dari al-Asud, ujarnya, “Mereka menyebut-nyebut pada Aisyah bahwa Ali k adalah penerima wasiat (Rasulullah). Maka ia menyangkal, “Kapan beliau berwasiat padanya? Aku menyandarkan beliau di dadaku. Lalu beliau meminta siwak dan bersiwak sambil bersandar, hingga aku tidak sadar beliau telah meninggal. Lalu kapan beliau berwasiat?”

Demikian juga para sahabat telah sepakat membaiat Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Tidak ada seorangpun yang diklaim sebagai penerima wasiat itu yang menentangnya, padahal mereka adalah Ali dan putranya Hasan dan Husain radhiyallahu anhuma. Masih banyak lagi bukti yang menyangkal kisah wasiat ini.

Di antara sekte-sekte Rafidhah dan simpatisan ahlul bait sendiri pun saling sikut mengenai kepada siapakah wasiat itu disampaikan. Tiap sekte mengklaim salah seorang ahlul bait yang berhak mendapatkannya. Khususnya pasca terbunuhnya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu. Ada yang mengalungkannya pada keturunan Abbas bin Abdul Mutthalib, ada juga yang menyematkannya pada anak cucu Hasan bin Ali, atau Husain bin Ali, atau Muhammad bin Ali al-Hanafiyah. Bahkan ada yang memakaikannya pada keturunan Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu anhu. Tidaklah pihak yang disematkan padanya wasiat itu meninggal kecuali hawa nafsu dan syubhat semakin mencerai beraikan mereka. Tiap-tiap mereka menyematkannya pada siapapun yang dikehendakinya. Barangkali jika ada dari mereka memang memiliki teks wasiat itu tentulah akan menjadi pihak pemenang. Namun kenyataannya tidak ada yang bisa dimanfaatkan sebagai bukti untuk melemahkan lawannya kecuali mukjizat-mukjizat fiktif lagi imajiner. Mereka gunakan kesaksian dan baiat batu serta pohon untuk membuktikan imamah Ali bin Husain dan menolak imamah saudaranya Zaid bin Husain.

Dogma Imam Maksum Asal Kesesatan Rafidhah

Kita bisa menyimpulkan prinsip utama yang dibangun di atasnya agama Rafidhah dan seluruh penyimpangan serta kesesatannya yaitu bahwa mereka meyakini jika Daulah Islamiyah mustahil tegak kecuali melalui seorang imam yang memenuhi syarat-syarat hasil reka ciptanya. Syarat terpentingnya adalah bahwa ia haruslah terjaga dari semua hal yang mencemarkan ‘adalahnya (nama baik) lahir batin, mengetahui segala sesuatu termasuk hal yang gaib, dan kepemimpinannya itu merupakan perintah teks langsung dari Allah ta'ala. Mereka meyakini agama manusia tidak akan lurus tanpa imam ini. Jika manusia mempercayai imam-imam itu dengan seluruh sifatnya dan menaati seluruh perintahnya maka perkara mereka akan lurus dan daulahnya adalah daulah ‘ala minhajin nubuwwah.

Tak cukup mereka menyematkan pada sang imam sifat-sifat itu. Bagi mereka sang imam harus diistimewakan secara mutlak dari manusia lain. Tak boleh ada yang menyerupainya dan tak boleh ada yang menandinginya. Barangsiapa ada yang menandinginya sekecil apapun itu maka dia adalah thaghut. Barangsiapa ada yang menyematkannya pada si penanding itu sifat-sifat sang imam maka dia telah musyrik kepada Allah ta'ala.

Prinsip rusak ini bersumber dari pandangan mereka bahwa seorang imam itu wajib ditaati dan diikuti layaknya Nabi shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu, seorang imam tidak mungkin berasal dari kaum muslimin umumnya yang boleh lupa, salah, bodoh, dan terkena hawa nafsu. Ia haruslah mengetahui segala sesuatu yang ingin diketahuinya. Ia harus suci dari kekurangan-kekurangan manusia seperti lupa, salah, dan condong pada hawa nafsu agar tidak ditaati dalam kemaksiatan dan diikuti dalam kesesatan. Ia tidak boleh ditandingi kekuasaannya agar tidak terjadi fitnah. Ia tidak boleh ditandingi keilmuannya agar tidak terjadi perselisihan dan lalu perpecahan.

Ketika sifat-sifat yang mereka jadikan prasyarat itu merupakan rahasia yang tidak mungkin diketahui, maka mereka berpandangan bahwa sang imam harus dipilih langsung oleh Allah ta'ala. Karena hanya Dialah yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi. Bahkan mereka melangkah lebih jauh dengan memandang bahwa wajib bagi Allah untuk mengangkat seorang imam. Jika tidak maka –menurut mereka– Allah telah berbuat zhalim jika tetap mengazab mereka sedangkan Dia tidak mengangkat seorang imam pun. Ketiadaan seorang imam, yang mengisi kedudukan rasul, berarti tidak ada hujjah atas mereka. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan. Oleh karena itu, mereka menyifati individu yang disemati imamah itu sebagai ‘hujjah’, yakni bukti yang terang atas manusia. Agar dengannya Allah bisa mengazab yang bermaksiat kepada sang imam. Kemudian pemilihan ini haruslah dengan sebuah teks terang, yang mereka sematkan pada diri Ali radhiyallahu anhu dan keturunannya.

Tauhid Ketaatan Mendongkel Teori Maksum

Kerusakan prinsip mereka mengenai kemaksuman imam berasal dari kekeliruan mereka dalam persoalan ketaatan kepada imam. Allah ta'ala mengaitkan ketaatan pada imam itu dengan ketaatan pada-Nya dan RasulNya, tidak sepadan. Selama pemimpin itu menyuruh pada yang makruf maka taat kepadanya berarti taat kepada Allah ta'ala. Ketika taat pada pemimpin itu bertentangan dengan taat kepada Allah maka harus bermaksiat padanya dan hanya taat pada Allah semata.

Allah ta'ala juga telah mewajibkan taat pada ulil amri. Namun Dia juga memerintahkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya –berarti kembali kepada Kitab dan Sunnah– saat terjadi perselisihan, untuk mengkonfirmasi jika ketaatan kepada amir berarti taat kepada Allah. Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. an-Nisa: 59).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa bermaksiat padaku berarti bermaksiat pada Allah. Barangsiapa menaati amirku berarti telah menaatiku. Barangsiapa bermaksiat pada amirku berarti telah bermaksiat padaku.” (HR. Muslim).

Tidak masuk akal Rasul shallallahu alaihi wasallam berwasiat untuk menaati amirnya ketika Rasul masih hidup sedangkan ia menyelisihi perintah-perintah Rasul.

Demikian juga Rasul tidak mensyaratkan bahwa imam yang wajib ditaati itu haruslah maksum.

Beliau bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam maksiat. Taat itu hanya dalam hal makruf saja.” (HR. Bukhari).

Dengan demikian, maka tak perlu lagi imam yang maksum, selama taat dan mengikuti imam ini itu terikat dengan taat kepada Allah ta'ala dan mengikuti RasulNya shallallahu alaihi wasallam. Inilah jalan ahlus sunnah wal jamaah sejak masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sampai Allah menghancurkan dunia dan seisinya. Wajib taat kepada ulil amri kaum muslimin dalam hal makruf selama mereka masih islam. Kezhaliman dan kejahatan mereka tidak menghalangi hakhaknya selama mereka tidak memerintahkan untuk bermaksiat.

Tambalan Bid’ah Pada Prinsip Rusak

Berdasarkan prinsip rusak mereka bahwa bumi tidak akan pernah kosong dari seorang maksum yang meneruskan pendahulunya melalui teks wasiat semasa hidup imam sebelumnya. Bahkan mereka mensyaratkan sang imam harus menyerahkan tongkat wasiat kemaksuman itu pada salah satu anaknya. Hasilnya Rafidhah terpaksa berbenturan dengan berbagai persoalan pelik. Persoalan itu memaksa sebagian mereka rujuk dari prinsip rusak itu. Sedangkan sebagian lainnya semakin bertambah penyimpangannya. Hal itu demi menjaga prinsip yang sudah berevolusi menjadi pondasi agama mereka secara kesuluruhan bukan sekedar pada persoalan imamah saja. Ada beberapa contoh yang menunjukkan hal itu.

Mereka mengklaim semasa hidup Ja’far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib bahwa ahli wasiat setelahnya adalah putranya Ismail. Ketika ternyata Ismail meninggal semasa hidup ayahnya terjadilah kontradiksi antara dogma wasiat dengan meninggalnya sang ahli wasiat. Tipuan ini kemudian disadari oleh sekelompok orang. Mereka menyadari kedustaan teori wasiat ini. Karena tidaklah masuk akal jika Allah telah menentukan seseorang itu menjadi imam lalu kemudian mencabut nyawanya sebelum menyerahkan imamah padanya. Namun yang lainnya masih terus berpegang dengan prinsip ini, dan disusunlah di atasnya bangunan yang lebih rusak.

Sekelompok orang lalu berpandangan bahwa imamah Ismail bin Ja’far masih terus berlanjut. Mereka mengingkari kematiannya, atau mengklaim bahwa ia hidup lagi. Mereka mendustakan imamnya sendiri Ja’far (yang mereka sendiri menyebutnya asshadiq [yang jujur]) ketika mengabarkan kematian putranya itu. Mereka mengklaim jika sang imam mereka-reka kematian putranya itu lantaran taqiyah untuk melindunginya dari musuh-musuhnya. Mereka mengklaim jika sang putra tak terlihat oleh manusia. Dari merekalah berkembang sekte Ismailiyah Bathiniyah yang masih terus eksis hingga saat ini. Mereka menyematkan rentetan imam fiktif pada keturunan Ismail bin Ja’far. Dari sinilah berkembang bid’ah teologi ghaibah (sang imam tak muncul di kalangan manusia, penj.), hidup abadi, dan reinkarnasi (imam mereka kembail hidup setelah mati, penj.)

Sebagian yang lain malah berdusta atas nama Allah ta'ala. Mereka berpandangan jika boleh-boleh saja Allah merubah teks wasiat yang telah diberikannya pada imam yang baru. Padahal sebelumnya mereka juga mengharuskan bagi Allah untuk menurunkan teks wasiat atas imam sebelumnya. Mereka namakan kreasi menjijikkan dan bid’ah dalam Din ini dengan teologi al-bada. Maknanya adalah bahwa Allah ta'ala merevisi nash wasiat itu kepada orang lain. Semoga Allah membinasakan mereka atas kekejian itu. Berdasarkan hal itu mereka (yaitu sekte al-Mausawiyah) merevisi nash wasiat dari Ismail bin Ja’far, yang telah meninggal, kepada saudaranya Musa bin Ja’far (yang dijuluki al-Kazhim), demi menyelamatkan teologi mereka itu dari kepunahan.

Teori Yang Dikuatkan Dengan Bualan

Ketika Ja’far bin Muhammad meninggal tanpa adanya nash mengenai imam setelahnya, ekstremis Rafidhah terperangkap dalam kebingungan baru. Mereka lalu menyematkan imamah kepada putra sulungnya yaitu Abdullah bin Ja’far (yang mereka sebut sebagai al-afthah). Namun sebagiannya lalu mengingkari imamahnya ketika ternyata ia berpandangan berbeda dengan pendapat mereka. Mereka menuduhnya fasik lalu bergabung dengan pihak yang menyematkan imamah pada saudaranya Musa bin Ja’far.

Adapun yang tetap menyematkan imamah pada Abdullah bin Ja’far ternyata kembali terperangkap dalam kebingungan ketika ia meninggal tanpa mempunyai keturunan. Ia tidak mempunyai anak yang bisa disematkan padanya imamah itu. Akibatnya sebagian pihak lalu rujuk dari dogma wasiat fiktif itu. Namun pihak lain malah bertambah kesesatannya. Mereka berdusta atas nama imamnya itu dengan mengklaim bahwa sang imam mempunyai putra yang belum dilahirkan. Mereka mengklaim sang putra tidak terlihat dalam pandangan manusia. Mereka akhirnya mengulangi pendapat ekstrem mengenai diri Ismail bin Ja’far. Teologi ghaibah diadopsi secara total. Bahkan mereka melangkah lebih jauh lagi dengan berbaiat pada seorang gaib yang belumlah dilahirkan apalagi melihat dunia walaupun sesaat. Mereka kreasikan rentetan imam yang tak berwujud.

Adapun yang menyematkan imamah pada diri Musa bin Ja’far (yang dijuluki al-Kazhim) kembali terperangkap dalam kebingungan ketika sang imam wafat dalam penjara tanpa menunjuk imam setelahnya. Maka mereka kembali mengkreasikan bualan demi bualan demi menjaga teori bathil dan prinsip rusaknya itu. Yang terus menetapkan imamahnya menyangkal wafatnya dan meyakini bahwa sang imam terus hidup namun tak nampak. Mereka disebut sekte Waqifiyah. Yang terpaksa menerima wafatnya mereka sematkan imamah pada diri putranya Ali bin Musa (yang dijuluki ar-Ridha). Sekte Waqifiyah memusuhi Ali bin Musa dan menuduhnya berdusta ketika mengumumkan kabar wafatnya bapaknya.

Dibuat Bingung Oleh Imamnya Sendiri

Adapun yang menyematkan imamah pada diri Ali bin Musa ternyata kembali terperangkap dalam kontradiksi parah ketika sang imam berbaiat pada al-Makmun bin Harun ar-Rasyid dan menerima pengangkatannya sebagai putra mahkota. Sebuah bukti baru ditambahkan pada rentetan bukti bahwa teori wasiat, nash, dan ‘ishmah (maksum) adalah tak lebih dari bualan belaka. Karena tak masuk akal jika sang imam maksum yang diangkat berdasarkan teks ilahi berbaiat pada lelaki yang merampas kekuasaannya yang agama dan ilmunya tak disucikan. Maka di depan mereka ada dua pilihan, menaati pilihan sang imam maksum yang berakibat mendongkel dogma nash imamah, atau menyelisih sang imam maksum yang berarti menyalahkan sang imam maksum dan mengingkari kemaksumannya, yang berakibat seluruh bangunan agama mereka bakal ambruk. Namun sebagaimana biasa mereka berdalih dengan taqiyah atau al-bada, sebagaimana tingkah mereka pada tiap bualan yang mereka kreasikan.

Imamah Anak Kecil dan Orang Yang Tak Berujud

Kembali mereka tertimpa petaka ketika Ali bin Musa wafat. Rafidhah, sebagai konsekuensi pandangan mereka, terpaksa menyematkan imamah pada anak kecil, yaitu Muhammad bin Ali bin Musa (yang dijuluki al-Jawwad). Si anak baru berumur tujuh tahun ketika bapaknya wafat di Khurasan. Rafidhah tercerai berai. Satu kelompok berbaiat pada pamannya Ahmad bin Musa. Satu kelompok memandang ketidak absahan imamah ar-Ridha karena ia tidak menunjuk seorang imam sepeninggalnya dan tidak dimandikan oleh imam. Kelompok lain membaiat Muhammad bin al-Qasim bin Umar bin Ali bin Husain. Kelompok lain tetap membaiat alJawwad. Mereka mengklaim sang imam mengetahui ilmu gaib dan bisa pergi dari Madinah ke Khurasan untuk memandikan bapaknya lalu kembali dalam sekejap, dan bulan-bualan lainnya.

Perkara itu kembali terulang ketika al-Jawwad wafat di Khurasan di usia dua puluh lima tahun dan meninggalkan dua anaknya yang masih kecil yaitu Ali (al-Hadi) dan Musa. Tidak hanya itu ia juga menunjuk seseorang untuk menjaga harta keduanya sampai usia baligh. Hal itu memaksa Rafidhah berpikir keras bagimana seorang anak kecil bisa memikul perkara umat sedangkan bapaknya yang “maksum” itu tidak mempercayainya soal hartanya sendiri.

Kemudian sekelompok dari mereka kembali menentang imamah Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawwad. Yaitu ketika anaknya Muhammad yang diserahi wasiat meninggal ketika sang imam masih hidup, lalu sang imam menyerahkannya pada putranya yang lain yaitu al-Hasan al-Askari. Sekelompok Rafidhah tetap bersikukuh menyematkan imamah pada diri Ali al-Hadi dan mengingkari kematiannya, demi menjaga dogma wasiat yang mereka syaratkan untuk perpindahan imamah. Sedangkan kelompok lain membaiat al-Hasan al-Askari berdasarkan akidah al-bada itu.

Kali ini mereka mendapat pukulan berat ketika al-Hasan al-Askari bin Ali al-Hadi wafat tanpa mempunyai keturunan. Maka para ekstremis itu terpaksa mencontoh saudaranya al-Afthahiyah. Mereka ciptakan bagi al-Hasan al-Askari seorang anak yang tidak pernah dilahirkan yang mereka namakan Muhammad al-Mahdi, demi menyempurnakan rentetan 12 imam. Mereka mengklaim bahwa sang bocah bersembunyi di sebuah lubang di Samarra karena takut kepada musuh-musuhnya. Ia akan muncul ketika ancaman padanya hilang. Sejak bersembunyinya si bocah ini sampai sekarang, selama lebih kurang 1200 tahun, Rafidhah terus menunggu sang imam fiktif ini keluar untuk menegakkan Daulah Islamiyah berdasarkan teologi imamah maksumnya itu.

Agama Palsu di Atas Prinsip Rusak

Demikianlah perjalanan orang-orang sesat itu yang dicerai beraikan oleh Allah lantaran keluar dari jama’atul muslimin. Mereka tercerai berai menjadi sekian puluh sekte yang saling melaknat dan mengkafirkan. Kita dapati mereka menjadikan prinsip rusak dan ideologi bathilnya itu sebagai justifikasi penolakannya atas khalifah-khalifah kaum muslimin dari masa Abu Bakar sampai hari kiamat nanti. Tidak mungkin seorangpun mewujudkan syarat maksum, nash wasiat, dan mukjizat yang mereka ciptakan itu kecuali mereka sendiri yang memberikannya melalui bualan-bualannya itu. Kemudian mereka juga tidak menerima imam kecuali menurut hawa nafsunya. Oleh karena itu, kita lihat mereka terus menerus menentang orang-orang yang mereka semati imamah itu karena sang imam menyelisihi pandangan mereka, atau terjadi sesuatu takdir yang mendongkel prinsp mereka itu. Kita dapati juga bahwa orang-orang yang diklaim pencipta teori itu terus menerus menyelisihinya selama hidupnya dengan perkataan dan perbuatannya.

Mereka juga terpaksa terus menambah-nambahi agamanya dan menciptakan prinsip-prinsip baru demi menjaga keseimbangan bangunannya yang hampir runtuh. Mereka tambahkan teologi wasiat, nash, al-bada, dan lain-lain. Bahkan mereka juga merubah-rubah Kitab dan Sunnah dan mengingkari semua yang menyelisihi ideologi mereka. Mereka juga terpaksa mereka-reka cerita khayalan dan menjustifikasinya betapapun menggelikannya seperti hilang selama ratusan tahun, kembali lagi setelah hilang, menciptakan anak, imamah anak kecil, dan lain-lain.

Pada tulisan berikutnya – dengan izin Allah – kita akan bagaimana Rafidhah menciptakan sebagian besar agamanya selama masa ghaibah yang terjadi setelah bersembunyinya Muhammad al-Mahdi si bocah palsu itu. Bagaimana mereka menambah dan mengurangi agamanya sendiri selama ratusan tahun ini sampai negara najis mereka berdiri di Iran sekarang. Mereka juga berusaha melebarkan negaranya itu sampai mencakup seluruh dunia sebagai persiapan kembalinya al-Mahdi mereka setelah sebab-sebab bersembunyinya itu berhasil dihilangkan.

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 2)

RUMIYAH 8 - ARTIKEL

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 2) KAUM SESAT RAFIDHAH

Daulah Islamiyah adalah satu-satunya sarana untuk menegakkan Dien dan mewujudkan keadilan di antara manusia. Allah azza wa jalla telah mewajibkan hamba-Nya untuk menegakkan Din. Dia jadikan penerapan syariat-Nya sebagai syarat mutlak untuk penegakan DinNya. Hilangnya kekuasan Din dan berkuasanya syariat selain syariat-Nya azza wa jalla maka akan membawa kesewenang-wenangan kekafiran dan berkuasanya kezhaliman. Manusia menggunakan berbagai sarana untuk menghilangkan kezhaliman. Ada yang berpandangan bahwa penegakkan Din –selain bahwa hal itu adalah suatu kewajiban syar’i– akan menjamin terwujudnya keadilan. Merekalah orang-orang yang berserah diri kepada Rabb semesta alam. Ada juga yang berusaha menegakkan semua hal yang dikiranya adil dengan berbagai cara, berlandaskan pada faktor-faktor duniawi saja. Mereka itulah para perusak bertopengkan reformasi di setiap millah dan agama yang bathil.

Mayoritas manusia menginginkan tegaknya keadilan dalam masyarakat tempat tinggalnya. Tegaknya keadilan bagi mereka merupakan sarana untuk mencegah kezhaliman pihak lain dan membuka kesempatan untuk menjalani kehidupan dunia yang aman sentosa lagi bahagia. Oleh karena itu, kita dapati cukup banyak para filsuf jahiliyah yang berbicara mengenai persoalan hukum, karena hukum adalah sarana untuk menegakkan keadilan dan mewujudkan kebahagiaan. Sehingga muncul banyak istilah yang berputar pada “hukum yang adil” dan “utopia (sistem sosial politik yang sempurna)”, yang dimpi-impikan oleh manusia. Tak terhitung lagi revolusi yang digelorakan oleh berbagai bangsa untuk mewujudkan impian itu.

Ketika manusia mengabaikan metode yang telah dijelaskan penciptanya azza wa jalla, yang menjamin terwujudnya keadilan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat, maka sudah pasti mereka akan saling bertikai. Muncullah para tokoh penyesat yang mengklaim bahwa hanya dirinyalah yang mengetahui jalan untuk mewujudkan keadilan, hanya lewat dirinya dan partainyalah keadilan bisa diwujudkan di muka bumi. Ketika pandangan mereka mengenai keadilan yang diklaimnya itu bergesekan dengan pandangan dan kepentingan kelompok lain maka solusinya hanyalah senjata. Karena tidak ada prinsip yang disepakati bersama antar mereka untuk menyelesaikan gesekan yang terjadi.

Kami Hanya Menginginkan Reformasi

Seperti itulah jalan yang ditempuh banyak klaimer pengikut para nabi dan rasul alaihi shalatu wasallam. Mereka tinggalkan sunnahnya malah mengikuti jalan bid’ah dan hawa nafsu sehingga tersesat dari jalan yang lurus. Tiap-tiap mereka mengikuti jalannya masing-masing. Di atas jalan-jalan itu ada setan yang menyeru ke neraka. Tiap-tiap mereka mengklaim dirinyalah pewaris ilmu nubuwah dan penjaga syariat. Tiap-tiap mereka menginspirasikan pengikutnya bahwa dirinya akan mengembalikan agama persis seperti praktek nabinya, bahkan akan mewujudkan kemenangan, kekuatan, dan tegaknya agama yang tidak bisa diwujudkan nabinya. Walhasil, muncullah sekte yang bermacam-macam. Kristen terpecah menjadi tujuh puluh satu sekte. Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh dua sekte. Diikuti jugalah oleh klaimer ummat Muhammad shallallahu alaihi wasallam sehingga terpecahlah menjadi tujuh puluh tiga sekte, semuanya sesat kecuali satu kelompok yang berjalan di atas manhaj nubuwah, atas apa yang telah ditetapkan dan dipraktekkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia.

Sejarah sekte-sekte itu menunjukkan bahwa penyimpangan manhaj yang dialaminya itu, yang menyeretnya hingga keluar dari agama secara total, adalah karena seruan mereka untuk kembali kepada manhaj kenabian itu dilandaskan pada prinsip-prinsip yang rusak. Mereka berusaha menegakkan suatu negara yang amat berbeda dari negara Nabi shallallahu alaihi wasallam. Jalan yang mereka tempuh itu pun semakin menambah penyimpangan mereka hingga teramat jauh dari jalan yang lurus. Mereka tambah dan kurangi Dien ini demi mendukung manhaj sesatnya. Hingga akhirnya agama mereka yang beraneka ragam itu berbeda sama sekali dari Dienul Islam yang mulanya mereka menyeru untuk mengembalikannya pada praktek generasi pertama.

Rafidhah; Sejarah Panjang Kesesatan

Rafidhah –jika memang bisa dianggap sebagai sekte pertama yang muncul– sejatinya adalah kelanjutan dari penyimpangan sebagian orang yang fanatik dengan ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wasallam. Mereka meyakini bahwa tidak ada yang bisa mengembalikan Dien kepada praktek yang telah dilakukan sebelum terputusnya wahyu, dan tidak ada yang bisa menjaganya sampai hari kiamat kecuali keluarga Nabi dan anak cucunya. Dari situlah muncul doktrin wasiat, yang mereka sangkutkan pada diri Ali radhiyallahu anhu. Mereka menciptakan doktrin ini yang intinya bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menetapkan dan mewasiatkan bahwa Ali adalah khalifah sepeninggalnya.

Mereka juga menciptakan bid’ah bahwa Ali lebih utama daripada Abu Bakar dan Umar. Kemudian doktrin itu berkembang menjadi ekstrim yang sampai pada tingkatan menuhankan Ali pada masa hidupnya dan sesudah kematiannya. Doktrin imamah Ahlul Bait menjadi prinsip pokok agama mereka. Mereka berpandangan bahwa reformasi agama itu tidak akan terjadi kecuali dengan kepemimpinan salah satu dari anak cucu Fathimah radhiyallahu anha.

Kecenderungan bid’ah dalam reformasi fiktif yang mereka diktekan pada dirinya sendiri itu memaksa mereka melangkah lebih jauh. Tiap kali ada imam yang meninggal mereka mengingkarinya, meyakini reinkarnasinya, bahkan sampai menciptakan anak bagi imam mereka yang tidak memiliki keturunan. Hal itu lantaran doktrin pewarisan imamah dari bapak ke anaknya secara berturut-turut. Ketika Hasan al-‘Askari Imam kesebelas mereka itu ternyata tidak mempunyai keturunan, mereka ciptakan Imam kedua belas yang bernama Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-‘Askari. Demi menutupi borok dalam doktrin wasiat mereka bahwa bumi tidak akan mungkin kosong dari seorang imam yang akan mewujudkan persyaratan relatif dan legitimasi mereka. Di samping itu mereka juga menciptakan kisah menghilangnya sang imam di sebuah lubang di Samarra yang dia akan keluar lagi pada akhir zaman untuk memenuhi bumi dengan keadilan. Akhirnya metode bid’ah, sesat lagi syirik mereka itu pun terus berlanjut.

Metode Sesat dan Eksploitasi Agama Palsu

Sejak awal mula munculnya sekte Syi’ah sampai yang kita lihat pada saat ini, yang telah berkembang menjadi beraneka ragam sekte kecil dengan kesyirikan dan kekafirannya, para ulama durjana penutannya telah mengubah Dienul Islam yang mulanya mereka mengklaim berusaha sungguh-sungguh menjaganya dari penyimpangan. Mereka tambahkan ritual-ritual dan ideologi-ideologi agama Ahli Kitab dan paganis. Mereka ingkari semua yang tidak sesuai dengan hawa nafsu dan manhajnya. Mereka ciptakan riwayat-riwayat palsu atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang memenuhi berjilid-jilid buku sehingga berhasil menipu orang-orang bodoh. Sampai al-Qur’an yang mulia pun tidak lepas dari kekafiran dan pendiskreditan mereka. Mereka mengklaim al-Qur’an telah ditambah dan dikurangi, ketika mendapati ayat-ayat yang bertentangan dengan ideologi mereka.

Kemudian mereka pilah dan pilih ideologi dan praktek sekte-sekte sesat dan agama-agama bathil yang bisa dimanfaatkan untuk membangun aqidahnya. Hingga terciptalah aqidah Rafidhah yang terpisah secara total dari ahlus sunnah wal jamaah dan Islam.

Sejarah sekte-sekte Syi’ah telah menulis bahwa sejak awal mula munculnya telah dan masih berusaha menegakkan suatu Daulah Islamiyah dan memaksa manusia untuk masuk dalam agamanya yang bathil, yang diklaimnya merupakan agama sebagaimana diturunkan atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan diwariskan kepada para imam fiktifnya itu. Hanya Allah yang mengetahui berapa pengikut mereka dan kaum muslimin yang terbunuh dalam peperangan demi peperangan yang terus berlangsung sejak 14 abad lalu demi mencapai target mereka itu.

Demikianlah agama Rafidhah tumbuh di atas prinsip dan teori reformasi rusak, yang dipandang sebagai prasyarat mutlak untuk mewujudkan keadilan dan reformasi fiktif yang diklaimnya itu. Teologi wasiat yang diambil oleh generasi pertama Syiah dari doktrin Yahudi, atau didoktrinkan dalam otak mereka lewat tangan seorang Yahudi seperti Ibnu Saba. Sebuah keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah pamong bagi Islam setelah terputusnya wahyu sebagaimana Yusya’ bin Nun adalah wali Bani Israel sepeninggal Musa alaihis salam. Pemikiran ini terus berkembang selama berabad-abad. Gesekan terus terjadi antara sekte-sekte Syiah dengan musuh-musuhnya dan antara sekte-sekte itu sendiri. Agama mereka terus mengalami modifikasi lewat “kreatifitas” para ulama durjananya. Hingga terciptalah “adonan” agama najis yang kita dapati saat ini pada sekte-sekte Syiah yang beraneka ragam itu.

Di Atas Jejak Rafidhah

Evolusi panjang agama Rafidhah ini menyodorkan contoh nyata pada kita bagaimana seruan untuk penegakkan Daulah Islamiyah bisa berubah menyimpang jika menapaki jalan yang jauh dari jalan yang lurus dan mendikte manusia untuk ikut menapaki jalan itu demi tegaknya agama. Hingga berujung pada memodifikasi agama agar cocok dengan jalan kreasi mereka itu.

Inilah yang kita dapati pada banyak seruan yang saat ini menapaki jalan fiktifnya demi tegaknya Dien dan hukum syariat Rabb semesta alam. Penyimpangan yang telah dimulai pada awal mula perjalanan telah membuahkan kerenggangan teramat lebar dari manhaj nubuwah, bahkan sampai berusaha memberantas manhaj nubuwah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Pada tulisan-tulisan berikutnya kita akan berusaha memberikan contoh yang lebih jelas mengenai ide ini, mengenai nasib yang ditempuh orang-orang sesat, dan membandingkannya dengan manhaj nubuwah yang sedang dilakoni oleh Daulah Islamiyah, dengan karunia Allah azza wa jalla.

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 1)

RUMIYAH 7 - ARTIKEL

PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 1) KELOMPOK-KELOMPOK YANG GAGAL

Tidak berlebihan kiranya kalau kita katakan bahwa ratusan gerakan, partai, dan faksi yang dibentuk pada dekade lalu, yang mengklaim berusaha menegakkan kembali Khilafah, menerapkan syariat, dan meneguhkan agama Allah, semuanya telah gagal. Sekalipun ada sedikit yang bisa mencapai tahapan tamkin hakiki, atau fiktif, bahkan ada yang bisa melaksanakan beberapa hukum syariat. Namun semua harapan itu tidak terwujud kecuali pada Daulah Islamiyah, karunia hanya milik Allah sebelum dan sesudahnya.

Jika kita perhatikan kondisi gerakan-gerakan itu akan kita dapati bahwa mayoritasnya menciptakan untuk dirinya sendiri hambatan-hambatan yang menghalangi pergerakannya atau yang membuatnya menyimpang dari satu-satunya jalan hakiki menuju cita-cita mulia yang diangan-angankannya. Mereka membebani dirinya sendiri dengan sesuatu yang tidak Allah bebankan dan mendiktekan diri mengikuti sesuatu yang tidak Allah perintahkan, baik yang menempuh jalan ekstrim dengan memproposisikan hal yang tidak bisa diasumsikan kebenarannya, maupun yang menempuh jalan melarikan diri dari hukum-hukum syar’i. Keduanya sama-sama jauh dari jalan yang lurus dan manhaj yang lempeng dalam menegakkan agama Allah.

Imperatif-Imperatif Tak Valid

Inovasi paling jelas yang mereka diktekan pada dirinya sendiri adalah yang dinamakannya tata aturan amal (pedoman perjuangan), yang diciptakan oleh ulama, ideolog, dan pemimpin mereka. Lalu tata aturan itu diberi nama-nama yang mentereng seperti teori politik, minhaj haraki, dan lain sebagainya. Isinya tak lain metode-metode beramal tertentu, sebagai prasyarat pasti, yang dipaksakan untuk dilaksanakan demi mencapai target yang diinginkan melalui aktivitas dan gerakan mereka itu, yaitu menegakkan agama Allah. Metode-metode itu tak lain didasarkan pada pemahaman, dan hawa nafsu para ulama, ideolog, dan pemimpin itu. Sayangnya, mereka tidak cukup hanya menciptakan teori-teori atau hipotesis-hipotesis itu, mereka jadikan hal itu layaknya jalan lurus dalam beramal untuk menegakkan agama Allah. Dalam pandangan mereka, menempuh jalan lain selain metode itu adalah sebuah kesalahan besar. Demikanlah mereka jatuh dalam determinisme. Mereka mendikte dirinya dan pengikutnya dengan sesuatu di luar kemampuannya, yang tidak pernah diperintahkan. Kesesatan di atas kesesatan, dan Allah tidak memberi petunjuk pada orang-orang fasik.

Hipotesis-hipotesis ini didasarkan pada anggapan bahwa untuk menegakkan agama Allah itu harus mencapai suatu target sementara, atau melewati suatu kendala utama, jika tidak maka – dalam pandangan mereka – mustahil untuk menegakkan agama dalam lingkup negara Islam, apalagi membicarakan Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah dan imamah ‘uzhma untuk umat yang satu.

Namun masalah terbesar di balik hipotesis-hipotesis mereka itu, bahwa suatu hipotesis – secara umum – itu tidak bisa dibukitkan kevalidan atau ketidakvalidannya kecuali setelah melalu proses percobaan. Jika hasilnya sesuai dengan yang diinginkan maka hipotesis itu valid, dan dianggap sebagai sebuah teori yang benar. Jika teori ini terus menghasilkan kesuksesan dalam kondisi yang berbeda-beda maka teori ini mendapatkan sifat sebagai sebuah persamaan tetap, yang kemudian dengannya bisa diprediksikan hasil dari suatu tindakan atau masa depan suatu kondisi jika unsur-unsurnya sesuai dengan apa yang dituntut dalam persamaan itu. Di sinilah titik kekeliruan orang-orang itu. Mereka menganggap bahwa Ismail Haniyeh dan Muhammad Mursi - Thaghut yang muncul dari jalan yang menyimpang hipotesisnya itu adalah teori yang sudah dibuktikan kebenarannya, atau hipotesis pihak lain yang tampak benar dalam kondisi-kondisi tertentu, dianggapnya sebuah persamaan tetap yang harus diterapkan dalam setiap zaman, kondisi, dan tempat.

Percobaan Yang Berharga Mahal

Satu-satunya media percobaan teori dan hipotesis yang berhubungan dengan manusia dan kehidupannya adalah menjadikan diri mereka sendiri sebagai kelinci percobaan. Ia harus memaksa dirinya menerapkan hipotesis-hipotesis itu, menunggu hasilnya di dunia nyata, lalu mencatatnya, baru kemudian memutuskan kevalidan hipotesis tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperolehnya. Hal itu berarti membutuhkan pengorbanan besar agar sampai pada target yang diinginkannya. Ditambah dengan kerugian besar, yang bisa diprediksikan, ketika ternyata hipotesis itu salah dari dasarnya, atau diterapkan dengan metode yang salah, atau masuknya variabel atau suatu faktor yang mempengaruhi yang sebelumnya tidak diacuhkan. Sedangkan variabel itu sulit atau mustahil dipisahkan karena kompleksitas dan percampuran faktor-faktor yang mempengaruhi sifat. Berbeda dengan percobaan laboratorium (seperti yang berhubungan dengan ilmu Fisika dan Kimia umum) yang amat memungkinkan untuk memisahkan percobaan dari medium sekitarnya sehingga bisa memperoleh hasil yang paling mendekati nyata.

Para ideolog dan pemimpin harakah-harakah itu membawa hipotesis mereka sendiri lalu segera menerapkannya, memikulkan pada pengikutnya (terkadang dirinya sendiri) harga yang harus dibayar ketika mengujicobakannya. Tiap-tiap mereka mengujicobakan hipotesisnya pada orang-orang yang mengikutinya. Sampai medan dakwah penuh dengan uji-uji coba haraki yang didasarkan pada hipotesis-hipotesis itu. Sehingga pada dekade lalu kita menyaksikan beberapa uji coba utama yang mencabang menjadi beberapa percobaan kecil. Walhasil, kita dapati puluhan percobaan skala luas yang diterapkan dalam satu waktu di tempat-tempat tersebarnya kaum muslimin. Bahkan didapati dalam satu negeri ada beberapa percobaan dalam satu waktu, pelakunya saling bertikai sengit melebihi pertikaiannya dengan pemerintahan thaghut yang untuk menghadapinyalah sebenarnya mereka beraktivitas.

Para Penyembah Teori

Percobaan-percobaan ini benar-benar menghasilkan bencana. Jutaan manusia dibantai, dipenjara, dan diusir lewat tangan pemerintahan thaghut, tanpa ada hasil secuil pun. Faktor utamanya – disamping akidah dan minhaj yang sesat – adalah hipotesis-hipotesis yang salah. Para pencetusnya berusaha mengujicobakannya di dunia nyata setelah sebelumnya meyakinkan para pengikutnya akan kevalidan hipotesisnya itu, dan bahwa hasil positifnya terjamin. Namun justru sebaliknya, hipotesis-hipotesis ini menghasilkan kerugian materi dan jiwa yang besar, hingga merugikan Dien itu sendiri. Disisipkan di dalamnya bid’ah dan kemungkaran dengan nama prasyarat mutlak demi perubahan yang dinginkan. Bahkan lebih jauh lagi ada sebagian yang menempuh jalan syirik kepada Allah, mengklaim bahwa jalan ini akan membawa umat kepada tauhid yang murni. Mereka tidak menegakkan Dien tidak pula mendapatkan keuntungan dunia.

Jika kita pantau medan dakwah dewasa ini ternyata masih dipenuhi hipotesis-hipotesis rusak itu, yang dianggap banyak orang layaknya tuhan selain Allah. Berbagai harakat saling “sikut” demi hipotesis itu. Individu-individu saling membanggakan kefanatikannya. Loyalitas dan anti loyalitas didasarkan padanya. Meski kegagalannya telah terbukti dan menimpakan malapetaka kepada umat. Di atas semua itu, penyimpangannya dari dasar Dienul Islam dan hukum-hukumnya telah begitu jelas.

Ataukah orang yang berjalan tegap di atas jalan yang lurus?

Imam Ath-Thabari rahimahullah berkata mengenai firman Allah ?, “Maka apakah orang yang berjalan terjungkal di atas mukanya itu lebih banyak mendapatkan petunjuk ataukah orang yang berjalan tegap di atas jalan yang lurus” (QS. al-Mulk: 22), “Allah Yang Mahatinggi berfirman, “Maka apakah orang yang berjalan” wahai manusia, “terjungkal di atas mukanya” tidak melihat apa yang di hadapannya, dan tidak melihat di kanan dan kirinya “lebih banyak mendapatkan petunjuk” yaitu lebih istiqomah dalam meniti jalan dan lebih mendapat petunjuk, “ataukah orang yang berjalan tegap di atas jalan yang lurus” Dia berfirman, di atas jalan yang tiada berliku.” [Tafsir ath-Thabari]

Tidak masuk akal jika seseorang berjalan tapi tidak melihat jalan di depannya itu mulus perjalanannya daripada yang berjalan di atas jalan lurus yang tiada halangan dan lika-likunya. Yang pertama pasti selalu dikhawatirkan akan tersesat, adapun yang kedua Allah telah mengaruniakan padanya kemampuan untuk melihat sekitarnya dan ia berjalan di atas jalan yang lurus, yang akan membawanya kepada petunjuk.

Demikianlah perbedaan antara mujahidin Daulah Islamiyah dan faksi-faksi serta tandzim-tandzim murtad itu. Para pemegang kebenaran tidak akan berjalan selangkah ke depan kecuali telah mengetahui hukum syar’i langkah ini. Mereka tidak akan menempuhnya kecuali setelah memastikan legitimasi syar’inya, yang tidak akan mengeluarkan mereka dari jalan lurus yang menghantarkan mereka ke surga, apalagi kepada tujuan mereka yaitu iqomatud dien.

Adapun para penganut kesesatan, mereka telah menyungkurkan mukanya ke jalan yang digariskan oleh pemimpinnya, dan mereka tidak melihat selain jalan itu. Mereka tidak melihat rusaknya jalan itu dan tidak melihat rintangan yang akan dihadapinya. Oleh karena itu, tatkala dihadapkan dengan sedikit rintangan saja mereka langsung melenceng dari jalan yang lurus.

Pada tulisan berikutnya – dengan izin Allah – kami akan memaparkan beberapa contoh jalan para penganut kesesatan dalam usahanya menegakkan Dien, menerapkan syariat, dan mengembalikan Khilafah – sangkanya –. Agar terlihat perbedaannya dengan Minhaj Nubuwwah yang – atas karunia Allah – ditempuh oleh Daulah Islamiyah sehingga Allah menganugerahkan tamkin padanya, walhamdu lillahi rabbil ‘alamin.