Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

PENJELASAN LENGKAP FIQH PUASA

HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA
PENJELASAN LENGKAP FIQH PUASA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Segala puji hanya bagi Alloh. Sholawat dan salam semoga tercurahkan ke atas Rosululloh, keluarga dan sahabat beliau, serta orang-orang yang berwala' kepada beliau, adapun kemudian;

Sesungguhnya puasa Romadhon merupakan salah satu rukun Islam. Wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakan rukun ini agar sempurna keislamannya. Hal tersebut tidak mungkin dicapai kecuali ia memahami hukum-hukum terpenting dalam puasa Romadhon.

Definisi Puasa

Puasa (الصوم) secara bahasa: yaitu berasal dari kata صام - يصوم - صوما و صياما adalah menahan dari segala sesuatu, diantaranya makanan, minuman, perkataan atau lain sebagainya. Alloh ta'ala berfirman:

فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا
“Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Robb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini." [Maryam: 26]. Adapun صوما disini adalah dimaknai menahan diri dari berbicara [Lisanul 'Arob - Ibnu Manzhur].

Adapun puasa secara syar'i: puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa (diantaranya makan, minum, dan jima') dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.

Hukum Puasa

Puasa Romadhon adalah salah satu rukun Islam. Maka wajib (fardhu) atas setiap muslim melakukannya dengan berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah serta ijma’.

Alloh ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kalian agar kalian bertaqwa” [al-Baqoroh: 183].

Dan Alloh Subhanah juga berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [al-Baqoroh: 185].

Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ   
"Islam dibangun atas lima perkara: syahadat “Laa Ilaaha IllaAlloh, Muhammad Rosululloh”, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Romadhon" [Muttafaqun ‘alayh].

'Ulama telah bersepakat atas wajibnya puasa bulan Romadhon bagi seluruh muslim. Sedang siapa saja yang mengingkarinya maka ia telah kafir [Marotibul Ijma' - Ibnu Hazm azh-Zhohiri].

Syarat Diwajibkannya Puasa

Tidaklah diwajibkan puasa melainkan atas:
1. Muslim, tidak wajib bagi kafir.
2. Berakal, orang gila tidak wajib puasa.
3. Baligh, anak-anak yang belum baligh tidak wajib puasa. Akan tetapi disunnahkan untuk puasa sebagai upaya mendidiknya dan agar dia siap ketika telah baligh.
4. Sehat, tidak wajib atas orang sakit jika puasa itu membuat dia tambah sakit, atau memperlambat kesembuhannya.
5. Menetap, puasa tidak wajib bagi musafir, dan disunnahkan untuk berpuasa jika tidak ditemukan halangan.
6. Mampu, tidak wajib bagi yang terhalang ‘udzur, misal orang tua renta, orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, hamil, ibu yang menyusui jika puasa itu membawa mudhorot bagi ibu dan anaknya.

Rukun Puasa

1. Niat: tempatnya di hati, dan niat itu cukup dimulai di hari pertama sejak awal Romadhon untuk satu bulan, dan niat itu harus dibarengi dengan persiapan bangun untuk sahur serta dibolehkan menikmati hidangan sahur sampai terbitnya fajar.
2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa: diantaranya makan, minum, jima' (menahan syahwat perut dan kemaluan).
3. Waktu: waktu puasa adalah sejak terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari.

Keutamaan Puasa

Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barang siapa yang berpuasa Romadhon karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu" [HR. al-Bukhori].

Jika engkau berpuasa Romadhon karena keimanan dari dirimu, bahwa itu merupakan kewajiban dari Alloh yang harus dilaksanakan –dan tidak berpuasa karena ingin menurunkan berat badan, atau untuk menyembuhkan penyakit dan lain sebagainya– maka engkau telah mengamalkan syarat awal dalam hadits, dan jika engkau berpuasa Romadhon karena berharap ganjaran dan pahala di sisi Alloh ta'ala, dan tidak berpuasa karena riya’ dan sum'ah; maka engkau telah mengamalkan syarat yang kedua dari hadits tersebut, dan setelah itu engkau berhak mendapat berita gembira dari Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam berupa ampunan untuk dosa-dosamu yang terdahulu in syaa Alloh.

Hikmah Puasa

Puasa Romadhon memiliki hikmah yang luar biasa. Seluruh rangkaian ibadah puasa memiliki hikmah sebagaimana yang telah Alloh tetapkan, dan ia adalah taqwa, yang terepresentasikan dengan menjalankan apa yang Alloh perintahkan dan menahan diri dari apa yang Alloh larang. Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kalian agar kalian bertaqwa” [al-Baqoroh: 183].

Dan (لعل) dalam ayat tersebut bermakna menjelaskan sebab atau agar bertaqwa kepada Alloh. Dimana engkau akan meninggalkan apa yang Alloh haramkan dan melaksanakan apa yang Alloh wajibkan.

Hukum Bagi Yang Meninggalkan Puasa

Barangsiapa yang meninggalkan puasa Romadhon dengan ‘udzur maka tidak berdosa, sebagaimana orang yang tidak berpuasa karena sakit atau sedang safar, atau ‘udzur lainnya.

Sedangkan siapa saja yang meninggalkan puasa tanpa ada ‘udzur syar'i maka harus dilihat dulu keadaannya. Jika dia tidak berpuasa karena malas atau ingin makan, minum, jima' dan lain sebagainya, namun dia masih meyakini wajibnya puasa Romadhon dan statusnya sebagai rukun Islam, maka yang demikian adalah dosa besar. Dan apabila dibarengi dengan makan di hadapan manusia (ketika Romadhon), maka ia fasiq karena terang-terangan dalam kemaksiatannya.

Berkata al-Hafizh adz-Dzahabi: "Di dalam hati orang mu'min ada keyakinan bahwa siapa saja yang meninggalkan puasa Romadhon tanpa sakit atau tanpa ‘udzur yang membolehkannya, maka dia lebih buruk daripada seorang pezina serta peminum khomr" [al-Kabair].

Adapun yang mengingkari wajibnya puasa, semisal ia mengatakan: "Di dalam Islam tidak diwajibkan untuk berpuasa Romadhon," maka ia kafir menurut ijma' ahli fiqih dikarenakan kewajiban puasa Romadhon telah dipahami. Dan puasa Romadhon adalah rukun dimana Islam dibangun atasnya. Dan barangsiapa yang mengingkari rukun itu, maka ia telah membatalkan pondasi agamanya.

Hukuman Bagi Yang Tidak Berpuasa Tanpa ‘Udzur

Yang dimaksud hukuman disini adalah balasan duniawi yang berlaku bagi yang tidak berpuasa Romadhon tanpa sebab ‘udzur syar'i.

Dan hukumannya bercabang tergantung pada keyakinan pelakunya terhadap hukum puasa. Barangsiapa yang meninggalkan puasa Romadhon tanpa ada ‘udzur akan tetapi ia tidak mengingkari akan wajibnya, maka ia dihukum cambuk atau dikurung dan dilarang untuk makan di siang hari di bulan Romadhon atau sebagaimana imam memberlakukan hukuman-hukuman yang bersifat mengekang baginya. Sedangkan siapa saja yang meninggalkan puasa Romadhon dengan menghalalkan untuk tidak berpuasa maka ia dibunuh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Jika seseorang membatalkan puasa Romadhon dengan menghalalkan perbuatannya sedangkan dia mengetahui keharamannya, wajib baginya dibunuh. Dan jika ia adalah orang fasiq dihukum berdasarkan pembatalan puasanya sesuai keputusan imam" [Majmu' al-Fatawa].

Sunnah-Sunnah Puasa Romadhon

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Romadhon ada banyak, diantaranya yang terpenting adalah:
1. Sahur, waktu sahur lebih baik diakhirkan hingga menjelang terbitnya fajar.
2. Do’a dipanjatkan saat berpuasa dan ketika berbuka puasa.
3. Menyegerakan berbuka setelah tenggelamnya matahari.
4. Berbuka dengan ruthob (kurma matang sebelum menjadi tamr) dengan jumlah ganjil. Jika tidak ada ruthob maka boleh dengan tamr. Atau sekedar air putih.
5. Memberi buka orang-orang yang berpuasa.
6. Memperbanyak sholat sunnah, diantaranya: qiyamul lail dengan tarowih dan tahajjud, membaca al-Qur’an, shodaqoh, serta i'tikaf di masjid.
7. Senantiasa sholat berjama'ah di masjid.
Dan selain itu terdapat banyak ketaatan-ketaatan yang lain.

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa

1. Berlebih-lebihan dalam hal yang mubah, seperti berlebihan saat berkumur dan menghirup air saat wudhu, mencicipi makanan di luar keperluannya.
2. Meninggalkan sunnah-sunnah puasa, seperti menyegerakan sahur dan mengakhirkan buka.
3. Terlalu banyak berbicara yang tidak dalam rangka mengingat Alloh, juga tanpa keperluan dan menghabiskan malam-malam dengan hal-hal yang sia-sia.
4. Akhlaq tercela, seperti hasad (dengki), dendam, berbohong, berbicara kotor, memandang yang haram, dan lain sebagainya.

Hal-Hal Yang Mubah Dalam Puasa

1. Mengakhirkan mandi wajib bagi yang junub, haid, nifas apabila suci sampai terbitnya fajar.
2. Menelan sesuatu yang dimaklumi, seperti ludah, atau menghirup debu yang ada di jalan.
3. Mencicipi makanan (tanpa menelannya) untuk keperluan seperti memasak, membeli, atau memberi makan bayi.
4. Mencium bau-bauan (parfum atau makanan).
5. Menyiramkan air di kepala atau badan dan begitu pula ketika kehujanan atau berendam dalam air.
6. Berobat, yang tidak sampai menjangkau lambung seperti tusuk jarum (bukan makanan) ke dalam otot dan pembuluh darah.

Pembatal Puasa

1. Membatalkan salah satu syarat sah puasa. Misalnya murtad, gila, serta haid dan nifas bagi wanita.
2. Membatalkan salah satu rukun puasa. Misalnya sengaja makan atau minum saat puasa (sedangkan apabila karena lupa, maka puasa tidak menjadi batal), jima', mengeluarkan air mani dengan sengaja (adapun mimpi basah saat berpuasa, maka tidak membatalkan).
3. Muntah dengan sengaja. Adapun jika memang benar-benar muntah, maka tidak membatalkan puasa.
4. Berbekam saat berpuasa. Sebagaimana hadits Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam: "Orang yang membekam dan yang dibekam, menjadi batal puasanya" [Hadist Shohih riwayat Abu Dawud dan lainnya]. Orang yang membekam dikarenakan menghisap dengan cuping bekam, dimungkinkan ia menghirup sesuatu yang keluar dari darah. Akan tetapi kalau dia membekam menggunakan alat, maka puasanya tidak batal.

Sebagai penutup, kita meminta pada Alloh Ta'ala agar berkenan untuk menerima amalan puasa, shalat, jihad kami dan kalian juga seluruh amalan lainnya. Dan bulan Romadhon dikembalikan pada kami di dalam naungan khilafah di saat Baghdad dan Damaskus / Dimasyq telah ditaklukkan untuk kita, dan semoga para tawanan (laki-laki dan perempuan) yang dikurung di penjara-penjara thowaghit telah dibebaskan…

Ya Alloh, limpahkanlah sholawat kepada Nabi kami Muhammad dan kepada keluarganya dan seluruh sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

BULAN SYA’BAN, KEUTAMAAN DAN IBADAH SUNNAH DIDALAMNYA

BULAN SYA’BAN, KEUTAMAAN DAN IBADAH SUNNAH DIDALAMNYA

Segala puji bagi Alloh, sholawat serta salam semoga tercurah atas Rosululloh, beserta keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang berwala’ padanya. Adapun selanjutnya;

Sesungguhnya bulan Sya’ban disebut sya’ban karena penduduk Arab dahulu memiliki kebiasaan pada bulan itu berpencar untuk menyerbu dan berperang (Fathul Bari - Ibnu Hajar).

Bulan yang mulia ini memiliki hukum-hukum yang membedakannya dengan bulan-bulan lainnya.

Keutamaan berpuasa pada bulan Sya’ban

Berpuasa pada bulan sya’ban memiliki keutamaan tidak seperti keutamaan puasa pada bulan-bulan lainnya. Karena itu, Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban.

Dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah rodhiyallohu 'anha berkata: “Tidak pernah Nabi shollallohu 'alayhi wasallam berpuasa pada suatu bulan melebihi puasanya pada bulan Sya’ban. Sesungguhnya beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya".

Dan dalam riwayat lain: "Beliau berpuasa pada bulan sya’ban seluruhnya, beliau berpuasa pada bulan sya’ban kecuali beberapa hari." [Muttafaqun ‘alayh].

Berpuasa sehari pada bulan Sya’ban memiliki nilai yang sama seperti berpuasa dua hari di bulan lain

Diriwayatkan oleh Syaykhon (al-Bukhori dan Muslim) dari ‘Imron bin Husayn rodhiyallohu 'anhu dari Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam, beliau bersabda padanya: "Apakah kamu berpuasa sehari saja pada (saror) hari-hari terakhir bulan Sya’ban?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Maka Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam bersabda: “maka jika kamu telah melewati bulan romadhon, berpuasalah dua hari untuk menggantikannya."

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: al-Qurthubi berkata: “Padanya terdapat tanda yang menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan Sya’ban, dan bahwasannya berpuasa sehari (pada bulan tersebut) setara dengan dua hari berpuasa di bulan lain. Disimpulkan dari sabda beliau dalam hadits tersebut yaitu "maka berpuasalah dua hari untuk menggantikannya" yakni menggantikan hari yang kamu lewatkan dari puasa Sya’ban.

Hikmah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban

Usamah bin Zayd rodhiyallohu 'anhu bertanya kepada Nabi shollallohu 'alayhi wasallam, maka ia berkata: "Wahai Rosululloh, Aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada satu bulan di antara bulan-bulan lainnya seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?" Maka Nabi shollallohu 'alayhi wasallam menjawab dengan berkata: "Ini adalah bulan yang dilalaikan oleh manusia, di antara Rojab dan Romadhon. Ia adalah bulan di mana diangkatnya amalan-amalan pada Rabb semesta alam. Dan aku suka jika amalanku di angkat sedang aku dalam keadaan berpuasa." [Hadits hasan riwayat an-Nasa’i].

Maka dari sini menjadi jelaslah bahwasanya memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban memiliki sebab-sebab tertentu. Di antaranya;

Pertama: Lalainya manusia, sedangkan ibadah pada waktu-waktu lalainya manusia memiliki keutamaan yang agung. Dan kami memiliki sejumlah pelajaran yang disebutkan oleh Ibnu Rojab al-Hambali dalam kitab “Lathoiful Ma’arif fiima li Mawasimil ‘Am minal Wazhoif”. Di mana dia berkata di antaranya, "Apa yang Alloh tetapkan dari pahala yang melimpah bagi orang yang mengingat-Nya Subhaanah di pasar-pasar (doa memasuki pasar), karena pasar adalah tempat yang melalaikan! Di dalamnya banyak penipuan, suap, riba dan memandang pada sesuatu yang diharamkan … , karena itu Alloh mencatat bagi mereka yang membaca doa masuk ke pasar satu juta kebaikan, menghapus darinya satu juta keburukan, dan megangkat untuknya satu juta derajat.” [Hadits shohih, riwayat an-Nasa’i dan lainnya].

Dan dari Salman rodhiyallohu 'anhu ia berkata, “Apabila manusia telah melaksanakan sholat Isya', mereka tergolong menjadi tiga keadaan: Di antara mereka orang yang mendapatkan dosa dan tidak mendapatkan pahala, di antara mereka ada yang mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa, dan di antara mereka ada yang tidak mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa. Dan orang yang mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa adalah seorang yang merampas gelapnya malam dan kelalaian manusia, lalu ia berdiri untuk sholat. Maka dialah orang yang mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa.” [Diriwayatkan ath-Thobroni secara mauquf dengan sanad tidak mengapa baginya].

Dan di antara contohnya adalah sabda beliau shollallohu 'alayhi wasallam, “Ibadah yang dilaksanakan dalam keadaan kekacauan (bernilai) seperti berhijrah kepadaku.” [HR. Muslim].

An-Nawawi berkata: “Ma’na dari kekacauan di sini adalah fitnah dan bercampur baurnya urusan manusia, dan sebab banyaknya keutamaan-keutamaan ibadah dalamnya adalah karena manusia melalaikannya dan menyibukkan diri darinya dan tidak menyibukkan diri untuk ‘ibadah kecuali hanya beberapa orang saja.”

Sebab yang kedua: Bahwasanya Sya’ban adalah bulan di mana diangkatnya amalan-amalan kepada Alloh, dan berikut adalah 3 macam pengangkatan amal:

Pengangkatan amal harian: Nabi shollallohu 'alayhi wasallam bersabda: “Sesungguhya Alloh Azza wa Jalla tidak tidur dan tidak pantas bagi-Nya untuk tidur, Dia merendahkan dan meninggikan timbangan, mengangkat amalan malam sebelum amalan siang dan amalan siang sebelum alaman malam.”

Dan dalam riwayat lainnya: “dan diangkatnya amalan siang hari dengan amalan malam dan amalan malam hari dengan amalan siang hari”. (Diriwayatkan oleh Muslim)

An-Nawawi berkata: “Diangkat kepada-Nya amalan malam hari sebelum diangkat kepada-Nya amalan siang hari setelahnya. Dan diangkatnya amalan siang hari sebelum diangkatnya amalan malam hari setelahnya. Dan ma’na dari riwayat kedua adalah diangkat kepada-Nya amalan siang hari di awal malam setelahnya, dan diangkat kepadanya amalan malam hari di awal siang setelahnya. Karena sesungguhnya para malaikat yang menjaga membawa naik amalan-amalan malam setelah selesainya di waktu awal siang dan membawa naik amalan-amalan siang setelah selesai di awal malam. WaAllohu a’lam.”

Pengangkatan amal pekanan: Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam bersabda: “Diperiksanya amalan-amalan (manusia) pada setiap Senin dan Kamis. Maka Alloh akan mengampuni setiap orang yang tidak menyekutukan Alloh dengan suatu apapun, kecuali seorang hamba yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan, lalu dikatakan “tinggalkanlah (pengampunan) atas kedua orang ini hingga mereka melakukan perbaikan.” [HR. Muslim].

Nabi shollallohu 'alayhi wasallam bersabda tentang hari Senin dan Kamis: “Kedua hari ini merupakan hari diangkatnya amalan-amalan kepada Robb semesta alam, dan aku suka jika amalanku diangkat dalam keadaan aku berpuasa.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)
   
Pengangkatan amal tahunan: dilakukan dalam bulan Sya’ban pada setiap tahunnya.Sebagaimana hal itu dijelaskan di dalam hadits yang telah disebutkan: “Ia adalah bulan dimana diangkatnya amalan-amalan pada Robb semesta alam”.

Sebab ketiga: Dalam hadits tersebut juga terdapat isyarat dari Nabi shollallohu 'alayhi wasallam yang menunjukkan adanya hal istimewa lain bulan Sya’ban, yaitu ia merupakan bulan yang terletak diantara bulan rojab yang merupakan bulan haram dan Romadhon yang diagungkan. Maka engkau mendapati bahwa manusia bersungguh sungguh dalam melakukan ibadah mereka di bulan Rojab yang tidak mereka lakukan di bulan Sya’ban!

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam kitabnya [Tabiyinul ‘Ajab bima Warada fii Syahri Rojab]: “Maka di sini terdapat pemberitahuan bahwasanya Rojab memiliki keserupaan dengan Romadhon, dan manusia sibuk beribadah di bulan Rojab sebagaimana mereka sibuk beribadah di bulan Romadhon dan mereka melalaikan dari memperhatikan ibadah di bulan Sya’ban. Karena itu Nabi shollallohu 'alayhi wasallam berpuasa (di bulan Sya’ban).

Kemudian disebutkan di dalam Atsar dengan sanadnya dari Ummu Azhar bin Sa’id, bahwasanya ia menemui 'Aisyah rodhiyallohu 'anha, lalu ia katakan padanya bahwasamya ia sedang berpuasa Rojab, maka 'Aisyah rodhiyallohu 'anha berkata padanya: “Berpuasalah pada bulan Sya’ban, karena padanya terdapat keutaman."

Adapun hadits 'Aisyah rodhiyallohu 'anha, “Aku tidak pernah melihat Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban,"

Maka nampak di sini keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban melebihi bulan lainnya.

Sebab keempat: Dan di antara hikmah-hikmah puasa Sya’ban juga adalah sebagai latihan untuk melaksanakan puasa Romadhon. Ibnu Rojab berkata: “Dan sungguh telah dikatakan bahwa terdapat ma’na lain dalam puasa Sya’ban, yaitu bahwasanya puasa pada bulan tersebut adalah seperti latihan untuk menghadapi puasa Romadhon agar ia tidak masuk dalam bulan Romadhon di atas kesukaran dan terbebani, tetapi ia telah terlatih dan terbiasa untuk berpuasa dan melaluinya. Dan dengan berpuasa Sya’ban sebelumnya dia mendapatkan manis dan lezatnya berpuasa. Maka ia masuk dalam bulan Romadhon dengan kuat dan bersemangat.” (Lathoiful Ma’arif fiimaa li Mawasimil A’am minal Wazhoif).

Apakah disyariatkan berpuasa di bulan Sya’ban itu sebulan penuh atau sebagiannya?

Dalam hadits 'Aisyah rodhiyallohu 'anha sebelumnya, ada dua riwayat, riwayat pertama “Beliau (Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam) berpuasa Sya’ban seluruhnya” dan riwayat kedua “Beliau berpuasa Sya’ban kecuali sedikit”.

Dan untuk menyatukan kedua riwayat ini, Nampak bahwa Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam berpuasa pada mayoritas hari di bulan Sya’ban. Imam Nawawi berkata: “Dan perkataannya (Aisyah rodhiyallohu 'anha) bahwasanya beliau berpuasa Sya’ban seluruhnya, bahwasanya beliau berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali hanya sedikit. Kalimat kedua merupakan penafsiran dari kalimat pertama dan penjelasan perkataannya “seluruhya” yaitu mayoritasnya.” (Syarh Shohih Muslim)

Dan berkata al-Qodhi ‘Iyadh: Dan begitulah ditafsirkannya perkataan, “beliau berpuasa Sya’ban seluruhnya” dan “beliau berpuasa Sya’ban kecuali sedikit darinya”. Dan perkataan kedua menafsirkan perkataan yang pertama. Dan penjelasan dari kalimat ‘seluruhnya’ adalah mayoritas.” [Ikmalul Mu’allim fii Syarhi Shohih Muslim].

Pendapat ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu 'anhu ia berkata, “Tidak pernah Nabi shollallohu 'alayhi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali Romadhon.”

An-Nawawi berkata: “Para Ulama’ berkata: Dan sesungguhnya beliau tidak menyempurnakan (puasa sebulan penuh) selain bulan Romadhon agar tidak disangka wajib." [Syarh Shohih Muslim].

Memisahkan antara puasa Sya’ban dan puasa Romadhon

Dari Abu Huroyroh rodhiyallohu 'anhu bahwasanya Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam bersabda, "Janganlah salah satu di antara kalian mendahului Romadhon dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi seorang yang sedang menjalankan puasa kebiasaannya maka berpuasalah pada hari itu.” [Muttafaqun ‘alaiyh].

Dan dari Ammar bin Yassir rodhiyallohu 'anhu ia berkata, "Barangsiapa yang berpuasa pada hari diragukan atasnya, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qosim." [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya].

Berkata ash-Shon’ani, “Ketahuilah bahwasanya hari yang meragukan adalah pada hari ke 30 dari Sya’ban, apabila tidak terlihat hilal di malam karena mendung hari yang menutupinya atau keadaan yang serupa dengannya maka bisa jadi ia masuk ke dalam bulan Romadhon atau bisa jadi masuk ke dalam bulan Sya’ban, dan hadits ini dan ma’na yang terkandung dalamnya menunjukkan atas haramnya berpuasa pada hari itu." [Subulus Salam].

Dan dari Atha’, ia berkata: "Aku sedang berada bersama Ibnu Abbas sehari atau dua hari sebelum Romadhon, maka ia mendekatkan padaku makan malamnya lalu ia berkata: 'Berbukalah wahai orang-orang yang berpuasa! Janganlah kalian menyambung romadhon dengan puasa apapun dan pisahkanlah.'" [Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Mushonnafnya].

Berkata Ibnu Abdil Barr: "Ibnu Abbas dan orang-orang terdahulu rohimahumulloh menyukai untuk memisahkan antara Sya’ban dan Romadhon dengan berbuka sehari atau beberapa hari, sebagaimana mereka menyukai memisahkan antara sholat fardhu dengan cara berbicara atau berdiri atau berjalan atau maju atau mundur dari tempat mereka." [Al-Istidrok, Al-Jami’ li Madhahib al-Fuqohail Amshor].

Menghitung hilal Sya’ban untuk Romadhon

Dari Abu Huroyroh rodhiyallohu 'anhu dia berkata; Rosululloh shollallohu 'alayhi wasallam bersabda, “Hitunglah hilal Sya’ban untuk Romadhon.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya)

Berkata al-Mubarokfuri, “Ahshu –hitunglah– dengan terpotongnya hamzah kata perintah dari al-ihsho’ dan ia pada asalnya adalah menghitung dengan kerikil, maksudnya hitunglah. (hilal Sya’ban) yaitu hari-harinya. “Untuk Romadhon” yaitu karena Romadhon atau untuk memperhatikan puasa Romadhon …”

Dan berkata Ibnu Hajar: yaitu berusaha untuk menghitungnya dan dengan cermat agar engkau meneliti penampakannya dan memperhatikan kedudukannya agar kalian bisa menjangkau hilal Romadhon dengan penglihatan secara pasti sehingga tidak terlewatkan darinya sedikitpun.” [Tuhfatul Ahwadzi fi Syarh Sunan at-Tirmidzi].

Ya Alloh, mudahkanlah bagi kami puasa Sya’ban dan sampaikan kami pada Romadhon.
Ya Alloh, limpahkan sholawat serta salam atas Nabi kita Muhammad dan atas keluarganya serta seluruh sahabat beliau.

Maktabah Al-Himmah

SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR’I WANITA MUSLIMAH

SYARAT-SYARAT HIJAB SYAR’I

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya. Amma Ba'du:

Sesungguhnya wanita muslimah telah mendapatkan kedudukan yang tinggi di dalam Islam, dan syari'at yang hanif ini telah memperhatikannya dengan perhatian yang lebih khusus lagi menjamin baginya keterjagaan kesuciannya, di mana Allah Ta'ala telah mewajibkan atasnya untuk berhijab (menutupi diri) dari pria lain demi menjaga kemuliaannya dari dinodai keburukan.

Dan Allah Ta'ala telah menetapkan syarat-syarat bagi hijab ini yang harus dipenuhi semuanya supaya menjadi hijab yang syar'i, sehingga bila SALAH SATU dari syarat ini tidak terealisasi maka hijab itu bukan hijab syar'i dan tidak diridhai Allah Ta'ala.

Apakah syarat-syarat hijab wanita muslimah itu?

Syarat-syarat (sifat-sifat) hijab syar'i wanita muslimah itu ada delapan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama:

Syarat Pertama: Ia itu harus tebal yang tidak menampakkan bayangan apa yang ada di baliknya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua macam penghuni neraka yang belum aku lihat, kaum yang membawa cemeti bagaikan ekor-ekor sapi yang dengannya mereka memukuli manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang membuat (orang lain) menyimpang (dari kebenaran) lagi miring (kepada keburukan), kepala-kepala mereka itu bagaikan pundakan-pundakan unta yang miring, para wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu didapatkan dari jarak segini dan segitu." (Riwayat Muslim).

An-Nawawi rahimahullah berkata: Hadits ini adalah tergolong mu'jizat kenabian, di mana dua macam orang ini telah telah terjadi -dan keduanya ada sekarang-, dan di dalam hadits ini terdapat celaan bagi dua macam orang ini. Sedangkan makna "Kaasiyaat" adalah wanita menutup sebagian badannya dan membuka sebagian yang lain, dan ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah dia memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulit badannya." (Syarah Shahih Muslim).

Syarat Kedua: Hijabnya itu harus lebar lagi tidak sempit.

"Diriwayatkan dari Usamah Ibnu Zaid radliyallahu 'anhu, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan pakaian kepadaku berupa kain qibthi yang tebal -yang mana ia itu di antara bagian yang dihadiahkan Dihyah Al Kalbiy kepadanya- maka sayapun memberikan kain itu kepada isteri saya sebagai pakaian, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada saya: Kenapa aku tidak melihatmu memakai kain qibthiyyah itu? Maka saya berkata: Wahai Rasulullah saya telah memakaikannya kepada isteriku," maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Suruhlah isterimu memakai ghilalah (rangkapan), karena aku khawatir kain itu menampakkan lekuk tulangnya." (Riwayat Ahmad dan dihasankan oleh Al-Arnauth).

Qibthiyyah adalah macam pakaian yang berasal dari Qibthi Mesir. Ghilalah adalah pakaian yang dipakai sebagai rangkapan bagi pakaian lain. Asy-Syaukani rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi seluruh badannya dengan pakaian yang tidak membentuk lekuk badannya, dan ini adalah syarat menutupi aurat." (Nailul Authar).

Syarat Ketiga: Hijab itu menutupi seluruh anggota badan termasuk wajah dan kedua tapak tangan.

Allah Ta'ala berfirman: “"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59).

Di dalam ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam agar memerintahkan
semua wanita, dan memulai dengan memerintahkan isteri-isterinya dan puteri-puterinya karena kemuliaan mereka dan dikarenakan mereka adalah para wanita yang lebih berhak daripada yang lain, untuk menutupi wajah-wajah mereka dengan mengulurkan jilbab-jilbab dari atas kepala mereka. Sedangkan jilbab adalah adalah kain yang dipakai sebagai rangkapan luar pakaian berupa rida (kain untuk badan bagian atas), izar (kain untuk badan bagian bawah) dan kerudung serta yang serupa itu. (Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir As-Sa'di).

Syarat Keempat: Hijab itu tidak bukan merupakan pakaian ketenaran.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah memakaiakan kepadanya pakaian kehinaan di hari kiamat kemudian Dia menyalakan api padanya." (Diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya serta dinilai hasan oleh Al-Mundziri).

Maksud pakaian ketenaran adalah pakaian yang mengundang keheranan orang lain atau dianggap buruk oleh manusia (yang muslim), atau dengan ungkapan lain ia adalah: pakaian yang menyebabkan pemakainya menjadi bahan olok-olokan dan perbincangan manusia, karena keanehan warnanya, sifatnya, atau cara menjahitnya. Dan pakaian ketenaran ini bisa berbeda-beda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya, di mana bisa saja manusia pada zaman tertentu menganggap suatu pakaian itu sebagai pakaian ketenaran namun di zaman lain mereka tidak menganggapnya demikian, dan bisa saja di suatu negeri pakaian itu dianggap sebagai pakaian ketenaran namun di negeri lain tidak dianggap demikian, sesuai dengan adat kebiasaan.

Syarat Kelima: Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.

Di mana di antara landasan paling penting dien ini adalah menyelisihi orang-orang kafir dan kaum musyrikin, dan landasan pokok ini ada lagi bagu di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah Ash-Shahihah, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abdullah ibnu 'Amr Ibnu Al-Ash radhiyallahu 'anhu di saat ia mengenakan dua pakaian yang mu'ashfar (bercelup warna merah): "Sesungguhnya ini adalah termasuk pakaian orang-orang kafir, maka jangan kamu memakainya." (Riwayat Muslim).

Di antara pakaian para wanita kafir adalah apa yang dipakai oleh para wanita Nashrani, Yahudi, Sekuler dan Paganis.

Syarat Ketujuh: Tidak boleh menyerupai pakaian kaum pria.

Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria." (Riwayat Abu Dawud dan yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaukani dan Al-Hakim serta Adz-Dzahabi mengakuinya).

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan termasuk golongan kami wanita yang menyerupai kaum pria dan pria yang menyerupai kaum wanita." (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Arnauth).

Syarat Ketujuh: Ia itu tidak boleh mengandung hiasan (motif) yang menarik perhatian,

Berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah mereka itu menampakkan perhiasan mereka" (An-Nur: 31). Dan firman-Nya Ta'ala: "Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita jahiliyyah pertama" (Al-Ahzab: 33).

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tiga macam orang yang jangan ditanyakan tentang (nasib) mereka: orang yang meninggalkan jama'ah dan maksiat kepada imamnya serta mati dalam keadaan maksiat, hamba sahaya baik pria maupun wanita yang melarikan diri dari tuannya terus ia mati, dan wanita yang ditinggal pergi suaminya sedangkan si suaminya telah memberikan kecukupan kebutuhan dunia, terus ia malah tabarruj setelah suaminya pergi, maka jangan engkau tanyakan tentang (nasib) mereka." (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dan Al-Arnauth).

Bila ternyata hijab si wanita ternyata mengandung hiasan (corak/motif), maka ia itu tidak disebut hijab (syar'i), karena sesungguhnya alasan dalam pensyari'atan hijab itu adalah pelarangan penampakan hiasan kepada pria lain, sehingga tidak masuk akal kalau hijabnya itu malah merupakan hiasan!

MAKA WAJIB atas wanita muslimah yang ingin merealisasikan syarat ini agar dia memperhatikan pakaiannya supaya kosong dari MOTIF HIASAN APAPUN dan hendaklah warnanya itu tidak menarik perhatian kaum pria.

Syarat Kedelapan: Tidak mengandung wangi-wangian atau parfum.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, terus ia melewati kaum pria supaya mereka mencium bau harumnya, maka dia adalah pezina." (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan yang lainnya, dan At-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih).

Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda; “Bila salah seorang di antara kalian (wanita) keluar menuju mesjid, maka jangan sekali-kali ia menyentuh wewangian." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Arnauth).

Ibnu Daqiq Al 'Ied rahimahullah berkata: "Di dalamnya terdapat keharaman memakai wewangian bagi wanita yang ingin keluar menuju mesjid, karena dalam tindakan itu terdapat hal yang merangsang syahwat kaum pria." (Faidhul Qadir milik Al-Munawi).

Saudariku Muslimah:

Ini adalah sifat-sifat hijabmu yang syar'i yang haram atasmu menyelisihi salah satu darinya di hadapan lelaki yang bukan mahram. Sedangkan kaum pria yang merupakan mahram bagi seorang wanita yang tidak ada dosa atasnya bila ia tidak berhijab dari mereka adalah orang-orang yang telah Allah sebutkan di dalam surat An-Nuur ayat 31, di mana Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (An-Nuur: 31).

Sehingga bukan termasuk mahram-mu —wahai wanita yang suci— kaum lelaki ini: saudara suamimu (saudara ipar), saudara-saudara sepupumu dan kerabat-kerabatmu lainnya.

Maka janganlah engkau membuka hijab di hadapan mereka, karena Nabimu shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Janganlah kalian masuk menemui wanita" Maka seorang pria bertanya: “Wahai Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar (yaitu saudara suami)?” Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saudara ipar itu maut." (Muttafaq 'Alaih).

An-Nawawi rahimahullah berkata: Al-Ahmaa —bentuk jamak dari hamwu— adalah karib kerabat suami, dan hadits mensifati mereka dengan kematian, itu dikarenakan khalwat dengan dengan kerabat suami itu lebih sering terjadi dari khalwat dengan selainnya dan keburukan yang bisa muncul darinya pun lebih banyak dari yang lainnya, karena adanya kemudahan baginya untuk bisa menemui si wanita itu dan khalwat bersamanya tanpa ada pengingkaran, beda halnya dengan pria lain. (Syarh Shahih Muslim)

Ya Allah, jagalah wanita kaum muslimin dan karuniakanlah kepada mereka ketertutupan dan kesucian.
Dan limpahkanlah Ya Allah shalawat kepada Nabi kami Muhammad, keluarganya serta semua sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

PENJELASAN LENGKAP FIQH SHALAT ID

SHALAT ID, ADAB-ADAB DAN HUKUM-HUKUMNYA

Semoga Setiap Tahun Kalian Senantiasa Dalam Kebaikan

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, shahabatnya dan orang-orang yang mencintainya, amma ba’d.

Sesungguhnya hari raya ‘Ied, selain ia adalah hari yang penuh dengan kesenangan, kegembiraan dan kebahagiaan; Allah suka jika bekas-bekas nikmat-Nya tampak pada diri hamba-hamba-Nya, ‘Ied juga merupakan salah satu simbol Dien yang hanif ini dan salah satu syi’ar Islam. Hari ‘Ied mempunyai hukum-hukum dan adab-adab yang paten, dan diantara hal yang paling agung dan penting yang berkaitan dengan ‘Ied adalah melakukan shalat pada hari itu, yaitu Shalat ‘Ied.

Definisi ‘Ied

‘Ied (العيد) secara bahasa adalah: dari kata (عاديعود), seakan-akan mereka kembali kepadanya, dikatakan pula bahwa ‘Ied itu dari kata: (العيدة) karena mereka telah membiasakannya, dan ‘Ied menurut orang Arab adalah: Suatu waktu yang mana kesenangan kembali didalamnya. (al-Qamus al-Muhith, Tajul ‘Arus dan Lisanul ‘Arab).

‘Ied secara istilah adalah: nama sebutan atas suatu perkumpulan yang telah terbiasa dilakukan, dan berulang-ulang pada setiap tahunnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap kaum mempunyai ‘Ied (hari raya) yang khusus bagi mereka, mereka pada hari itu berhias, bersenang-senang dan berkumpul didalamnya,

Allah Ta’ala berfi¬rman: Dan untuk setiap umat kami jadikan perayaan agar mereka menyebut nama Allah. (al-Hajj: 34).

Ibnu Abbas berkata: (منسكا) yaitu: (عيدا) (hari raya). (Tafsir Ibnu Katsir).

Dan kaum muslimin memiliki dua hari raya, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, tidak boleh mengadakan perayaan pada selain keduanya seperti perayaan-perayaan orang-orang kafi¬r, diantaranya Tahun Baru, Hari Raya Nairuz (yaitu perayaan Tahun Baru kuno yang disambut oleh Iran), Valentine, Hari Raya Syammun Nasim (Hari Raya Mesir kuno) dan lain-lain.

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, pada waktu itu penduduk Madinah mempunyai dua hari khusus untuk bersukacita, maka beliau berkata: Apakah dua hari ini? Mereka menjawab: Dulu di masa jahiliyah kami bersukacita di dua hari tersebut, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dengan sesuatu yang lebih baik dari keduanya, yaitu Hari ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. (Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya).

Allah Ta’ala berfi¬rman: Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan tetap menjaga kehormatan dirinya. (al-Furqan: 72).

Berkata Abu’ Aliyah, Thawus, Ibnu Sirin, adh-Dhahak dan Rabi’: (Orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu) yaitu: Tidak menyaksikan hari raya orang-orang musyrikin (Tafsir Ibnu Katsir).

Hukum Shalat ‘Ied

Shalat ‘Ied wajib atas setiap individu, maka hukumnya adalah fardhu ‘ain atas segenap kaum muslimin yang mampu lagi mukallaf (yang telah baligh lagi berakal), dan meninggalkannya dengan tanpa udzur adalah berdosa. Ini adalah pendapat Madzhab Abu Hanifah, satu riwayat dari Imam Ahmad, dan ini juga merupakan pendapat sebagian Syafi¬’iyah dan Malikiyah, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayim, dan asy-Syaukaniy Rahimahumullah ajma’in. Hujjah mereka dalam hal tersebut adalah fi¬rman Allah Ta’ala: Maka shalatlah karena Rabbmu dan berkurbanlah (al-Kautsar: 2), yaitu: “Kerjakanlah Shalat ‘Idul Adha dan berkurbanlah dengan hewan kurbanmu”, dan kata perintah disini menunjukan akan kewajiban, serta, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan Shalat ‘Id, begitu pula para khalifah yang empat, mereka juga tidak pernah meninggalkannya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun juga memerintahkan kepada manusia untuk keluar menunaikan Shalat ‘Id, sampai-sampai beliau juga memerintahkan wanita yang haidh untuk keluar, sebagaimana pula bahwasanya Shalat ‘Id itu menggugurkan kewajiban untuk menunaikan Shalat Jum’at apabila waktunya jatuh pada hari yang bersamaan, karena tidak ada sesuatu yang menggugurkan yang wajib kecuali yang menggugurkan itu mesti perkara yang wajib pula.

Waktu Shalat ‘Ied

Waktu masuknya Shalat ‘Ied adalah setelah meningginya matahari setinggi tombak dan selesai ketika bergesernya matahari (sebelum Shalat Zhuhur), sedang maksud dari setinggi tombak adalah sekitar seperempat jam setelah terbitnya matahari. Disunnahkan dalam Shalat ‘Idul Fithri untuk mengakhirkan sedikit waktu pelaksanaannya, agar kaum muslimin bisa leluasa dalam menyalurkan Zakat Fitrah. Berbeda halnya dengan sunnah dalam Shalat ‘Idul Adha, maka dalam Shalat tersebut disunnahkan untuk menyegerakannya agar kaum muslimin bisa leluasa menyembelih hewan-hewan sesembelihannya.

Tempat Ditunaikannya Shalat ‘Ied

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada Hari Raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju mushalla (tempat shalat), maka perkara yang pertama kali beliau memulainya adalah shalat. (Muttafaqun ‘alaihi).

Mushalla disini bukanlah masjid, namun maksudnya adalah suatu tanah lapang yang telah disiapkan untuk shalat. Maka yang pokok dan sunnah adalah engkau menunaikan Shalat ‘Id di tanah lapang, akan tetapi para ahli ilmu membolehkan menunaikannya di masjid jika ada udzur seperti dingin yang menusuk, hujan dan adanya ketakutan.

Sunnah dan Adab Saat Menuju Tempat Shalat

1. Mandi, berhias dan memakai wangi-wangian

Berkata al-Imam an-Nawawi: Telah sepakat dari asy-Sya¬fi’i dan para shahabatnya atas disunnahkannya mandi untuk menunaikan Shalat ‘Ied, entah bagi orang yang menunaikan shalat ataupun yang tidak menunaikan, dan begitu pula mereka sepakat atas disunnahkannya memakai minyak wangi, membersihkan diri dengan mencukur rambut, dan memotong kuku, serta membersihkan bau yang tidak sedap yang keluar dari badan dan pakaiannya. (al-Majmu’).

2. Memakai pakaian terbaik

Berkata al-Imam Ibnul Qayim Rahimahullah tentang petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam dua Hari Raya: Adalah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai pakaian terbaik ketika hendak keluar untuk menunaikan Shalat ‘Ied, dan beliau juga memiliki pakaian khusus yang beliau kenakan ketika hendak menunaikan Shalat ‘Ied dan Shalat Jum’at, dan terkadang beliau mengenakan dua kain Yaman yang berwarna hijau dan pada waktu yang lain mengenakan kain Yaman yang berwarna merah. (Zadul Ma’ad).

Dan Imam al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwasanya Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika menunaikan Shalat ‘Ied beliau memilih untuk mengenakan pakaian terbaiknya.

3. Makan sebelum keluar menuju tempat shalat

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pergi menuju tempat shalat pada Hari Raya ‘Idul Fithri sehingga beliau makan beberapa buah kurma. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).

Disunnahkan memakan kurma dalam jumlah ganjil, entah tiga, lima atau tujuh buah kurma, dan barang siapa yang tidak mendapatkan kurma maka hendaklah dia minum air putih atau segala sesuatu yang mubah.

Adapun di Hari Raya ‘Idul Adha, maka disunnahkan agar tidak makan kecuali setelah menunaikan shalat, maka dia makan dari hewan kurbannya bagi orang yang berkurban.

4. Bertakbir

Dari ‘Abdullah ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau pada Hari ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha beliau mengeraskan dan menampakkan suara takbirnya, dan melakukannya sampai beliau tiba ditempat shalat, kemudian beliau kembali bertakbir sampai imam tiba.

Juga telah dinukil dari para Salaf, bahwasanya para sahabat bertakbir lebih keras pada Hari Raya ‘Idul Fithri ketimbang di Hari Raya ‘Idul Adha. (Shahih, dikeluarkan oleh ad-Daruquthni dan selainnya).

Berkata Imam al-Bukhari didalam Shahihnya: Adalah ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu bertakbir di tendanya yang berada di Mina, sehingga para hadirin yang berada dimasjid pun mendengarnya, maka mereka pun juga bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar-pasar, sampai-sampai Mina pun bergema dengan suara takbir.

Waktu takbir di Hari Raya ‘Idul Fithri dimulai dari terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan sampai masuknya imam untuk menunaikan Shalat ‘Ied, adapun di Hari Raya ‘Idul Adha maka takbir dimulai dari waktu fajar di hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) dan berakhir di waktu Shalat ‘Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).

Lafazh takbir yang tsabit (tetap) adalah:
الله اكبر
الله اكبر
لااله الاالله
و الله اكبر
الله اكبر
والله الحمد
(Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallahu, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil hamd).

5. Keluarnya Wanita dan Anak-Anak

Dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu ‘anha beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, baik ‘awatiq (wanita yang baru baligh), wanita haidh, maupun gadis yang dipingit, adapun wanita haidh, maka mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. (Muttafaqun ‘alaihi).

6. Melawati jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang dari tempat shalat

Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila di Hari Raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha beliau melawati jalan yang berbeda (antara pulang dan pergi). (Diriwayatkan oleh al-Bukhari), dan maksud melewati jalan yang berbeda adalah ketika hendak pergi ketempat shalat dia melalui suatu jalan dan pulang melalui jalan yang lain.

Kaifi¬yah (Tata Cara) Shalat ‘Ied

Berkata ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu: Shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha adalah dua raka’at dua raka’at, sempurna dan tidak qashar, dan ini berasal dari lisan Nabi kalian. (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad).

Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha: Takbir di raka’at pertama pada Shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha adalah tujuh kali takbir, dan di raka’at kedua adalah lima kali takbir, kecuali takbir ketika ruku’. (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya).

Diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bahwasanya beliau membaca surat Qaf di raka’at pertama dan pada raka’at kedua beliau membaca surat al-Qamar, dan sering kali beliau membaca pada raka’at pertama dengan “Sabbihisma Rabbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghasyiyah”. (Riwayat Muslim).

Tata cara Shalat ‘Id adalah dengan bertakbir tujuh kali pada raka’at pertama selain takbiratul ihram, kemudian membaca al-Fatihah dan Surah al-A’la atau Qaf, dan ketika bangkit untuk menegakan raka’at kedua maka bertakbir sebanyak lima kali, kemudian membaca al-Fatihah dan Surah al-Qamar atau al-Ghasyiyah, dan orang yang shalat mengangkat tangannya pada setiap kali takbir, dan apabila ia mendapatkan waktu senggang dari waktu-waktu diantara takbir, hendaknya dia memanfaatkannya dengan berdzikir, seperti dia berucap: “Subhanallahu, wal hamdulillah wa la ilaha illallah wallahu Akbar”, dan selainnya dari dzikir-dzikir yang disyariatkan.

Khutbah ‘Ied

Disunnahkan bagi imam untuk melakukan khutbah setelah menunaikan shalat dengan satu kali khutbah bukan dua kali, berdiri diatas tanah bukan diatas minbar, karena beginilah yang diperbuat oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin setelahnya.

Berkata Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma: Aku menyaksikan ‘Idul Fithri bersama Nabi Shaullahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, dan mereka menunaikan Shalat ‘Ied sebelum khutbah. (Muttafaqun ‘alaihi).

Peringatan Penting

1. Tidak ada shalat nafi¬lah (sunnah) sebelum atau setelah Shalat ‘Ied, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua raka’at pada hari ‘Idul Fithri, beliau tidak melakukan shalat sebelum atau setelahnya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari). Ini apabila shalat diadakan di tanah lapang, adapun jika shalat ditunaikan di masjid, maka hendaklah ia Shalat Tahiyatul Masjid apabila dia masuk kedalamnya.

2. Tidak ada adzan dan iqamah pada Shalat ‘Id: Dari Jabir ibnu Samurah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Aku pernah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dua Hari Raya tidak hanya sekali dua kali, tanpa adanya adzan dan iqamah. (Diriwayatkan oleh Muslim).

3. Mendengarkan khutbah ‘Ied merupakan sunnah bukan wajib (al-Mughniy, Ibnu Qudamah). Berkata Imam an-Nawawi: Disunnahkan untuk kaum muslimin untuk mendengarkan khutbah, dan bukanlah mendengarkan khuthbah itu merupakan syarat dari keabsahan Shalat ‘Ied, (al-Majmu’), akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya dia mendengarkan khuthbah karena padanya terdapat nasehat dan doa.

4. Wanita yang haidh keluar untuk merayakan ‘Ied tapi bukan untuk shalat, dalam rangka mendengarkan khuthbah, mengaminkan doa yang dipanjatkan oleh khathib, mengharap berkah ‘Id, dan kebaikan lainnya.

5. Wanita hendaknya keluar dengan sopan (tanpa bertabarruj dan memakai wewangian), karena mereka dilarang untuk menampakan perhiasannya kepada lelaki asing.

6. Mengkhususkan malam ‘Ied dengan shalat merupakan perbuatan bid’ah lagi muhdats (diada-adakan).

7. Haram berpuasa pada Hari ‘Ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha).

8. Barang siapa yang ketinggalan dalam menunaikan Shalat ‘Ied, maka boleh baginya untuk mengqadhanya dengan dua raka’at, dengan melakukannya secara sendiri, atau bersama jama’ah yang sama-sama belum menunaikannya. Imam al-Bukhari telah membuat bab khusus tentang hal ini di dalam Shahihnya, yaitu: Bab: Apabila seseorang tertinggal dalam Shalat ‘Id maka hendaknya dia shalat dua raka’at.

Mengucapkan Selamat

Diantara adab-adab ‘Ied adalah saling mengucapkan selamat dengan kata-kata yang baik, apapun lafazhnya, seperti ucapan mereka dengan sebagian yang lain: (تقبل الله منا و منكم) (Taqabbalallahu minna wa minkum), yang artinya “semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian”, atau ucapan: (مبارك عيدكم) (Mubarak ‘Iedukum), artinya “Semoga ‘Ied kalian diberkahi”, atau dengan: (اعاده الله عليكم باليمن و الايمان) (A’adahullahu ‘alaikum bil yumni wal iman), yang artinya “Semoga Allah mengembalikan kalian diatas keberuntungan dan keimanan”, dan ungkapan-ungkapan lain yang dibolehkan.

Ucapan selamat (tahniah) adalah suatu hal yang ma’ruf dikalangan para shahabat, dan para ahlul ilmi telah memberi rukhshah padanya, berkata al-Ha¬fizh Ibnu Hajar: Telah diriwayatkan kepada kami dengan sanad yang hasan, dari Zubair ibnu Nufair, beliau berkata: Adalah para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila mereka bertemu pada Hari ‘Ied, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain dengan: Taqabbalallahu minna wa minka. (Fathul Bari).

Berkata al-Hafi¬zh Jalaluddin as-Suyuthi: Pertanyaan datang tiada habisnya tentang kebiasaan orang-orang mengucapkan selamat pada hari raya, setiap tahun, setiap bulan dan setiap walimah, apakah dia dia termasuk sunnah atau tidak? Maka aku telah menyusun juz khusus tentang masalah tersebut yang aku namakan dengan “Wushul al-Amani bi Ushul at-Tahani”, kemudian beliau menyebutkan di dalam kitabnya tersebut tentang disyariatkannya tahniah (mengucapkan selamat) diantara sesama kaum muslimin dan diantaranya adalah tahniah di waktu ‘Id.

Semoga Allah menerima amal kami dan kalian dengan sebaik-baik amalan, dan “kullu ‘am wa antum bikhair” (semoga setiap tahun kalian senantiasa dalam kebaikan), semoga ‘Ied kalian diberkahi, dan semoga Allah mengembalikan kita untuk kembali merayakan ‘Ied dibawah naungan Khilafah Islamiyah.

Maktabah Al-Himmah

LAILATUL QADAR, MALAM YANG LEBIH BAIK DARI SERIBU BULAN

LAILATUL QADAR, MALAM YANG LEBIH BAIK DARI SERIBU BULAN

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan sahabatnya serta orang-orang yang mencintainya, amma ba’ad.

Allah Ta’ala telah berfirman: (1) Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadar. (2) Dan tahukah kamu apakah malam Lailatul Qadar itu? (3) Malam Lailatul Qadar itu adalah malam yang lebih baik dari seribu bulan. (4) Pada malam itu para malaikat dan Ruh (Jibril) turun dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. (5) Sejahteralah (malam itu) sampai terbitnya fajar. (QS. Al-Qadr)

Sebab dinamakannya dengan Lailatul Qadar

Dikatakan bahwa dinamakan Lailatul Qadar karena para malaikat pada saat itu mencatat taqdir-taqdir, Allah berfirman: “Pada malam dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah”. (ad-Dukhan : 4).

Dan dikatakan juga dinamakan Lailatul Qadar sebagai bentuk ta’zhim (pengagungan) karena malam itu adalah malam yang qayimah (lurus), Qadar (berkedudukan), dan manzilah (berderajat) disisi Allah, sebab pada malam itu al-Qur’an diturunkan, Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami menurunkannya (al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan”. (ad-Dukhan : 3).

Dan dikatakan juga bahwa dinamakan Lailatul Qadar karena pada malam itu terdapat berkah, rahmat dan turunnya para malaikat.

Keutamaan Lailatul Qadar

Lailatul Qadar adalah (malam yang lebih baik dari seribu bulan) lainnya, di dalamnya (para malaikat dan Ruh / Jibril turun), dan hal ini menunjukkan keagungan dan urgensi malam tersebut, karena pada saat itu para malaikat turun dan tidaklah para malaikat turun kecuali karena ada perkara yang agung, malam Lailatul Qadar terdapat kesejahtaeraan di dalamnya sampai terbitnya fajar, dan ini menunjukkan bahwa pada malam itu terdapat kebaikan yang menyeluruh dan keberkahan yang agung, dan keutamaan yang tidak ada bandingnya.

Keutamaan ibadah di malam Lailatul Qadar

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mendirikan malam Lailatul Qadar karena keimanan dan mengharap pahala niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu. (Muttafaqun ‘alaihi).

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam kembali bersabda dengan memberikan kabar gembira kepada para sahabatnya serta mengucapkan selamat kepada mereka dengan tibanya bulan Ramadhan: Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. (Shahih, diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan selainnya), yaitu bahwasanya pahala amalan pada malam ini lebih agung / besar dari pahala amalan seribu bulan di malam-malam lainnya, dan seribu bulan sama dengan 83 tahun atau lebih.

Penentuan malam Lailatul Qadar 

Terdapat riwayat beberapa hadits dalam penentuan malam Lailatul Qadar, para ulama telah banyak pebedaan pendapat dalam menentukannya akan tetapi di antara yang mereka sepakati tentang malam ini adalah : Bahwasanya malam ini terjadi di bulan Ramadhan, dan terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, untuk inilah demi berjaga-jaga dan supaya besar kemungkinan mendapatkanya maka harus menghidupkan seluruh sepuluh hari terakhir di malam bulan Ramadhan, karena malam Lailatul Qadar tidaklah tsabit / tetap pada malam tertentu, karena ia biasa berpindah dari satu malam ke malam yang lain, bisa jadi datang pada malam yang ganjil, ataupun yang genap.

Maka seyogyanya bagi yang ingin mendapatkan rizki kebaikannya dan tidak terhalangi dari memperoleh pahalanya, hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam mencarinya di sepanjang sepuluh malam yang terakhir, secara khusus di tujuh hari terakhir, dan di dalam Shahih Muslim bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Carilah (malam Lailatul Qadar) di sepuluh hari terakhir, maka jika salah seorang di antara kalian lemah atau tidak mampu maka janganlah ia terluput di tujuh hari yang tersisa.

Tata cara menegakkan malam Lailatul Qadar

Al-Imam Ibnu Rajab al-Hanbaliy berkata: Menegakkan malam Lailatul Qadar itu adalah dengan menghidupkannya dengan melakukan tahajjud, shalat, serta doa.

Al-Imam Sufyan ats-Tsauriy berkata: “Berdoa di malam tersebut lebih aku sukai ketimbang shalat”, maksudnya adalah memperbanyak doa lebih utama dibanding shalat yang tidak diperbanyak doa di dalamnya, maka jika ia membaca dan berdoa sungguh itu adalah kebaikan.

Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan tahajjud pada malam-malam bulan Ramadhan, dan membaca al-Qur’an dengan tartil, tidaklah beliau melanjutkan suatu ayat yang di dalamnya terdapat ayat rahmat kecuali pasti beliau memintanya dan tidaklah terdapat ayat adzab kecuali pasti beliau berlindung darinya.

Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam menggabungkan antara shalat, membaca al-Qur’an, doa dan tafakkur (merenung), dan ini adalah seutama-utama amalan dan sesempurnanya amalan di malam Lailatul Qadar dan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. [Thoif Al ma’raif fimaa Limawasim Al Aam Al Wadhoif]

Seutama-utama doa di malam Lailatul Qadar 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah malam Lailatul Qadar, lantas doa apa yang mesti aku ucapkan? Rasulullah menjawab: Berdoalah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anniy (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). [Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi].

Tanda-tanda Lailatul Qadar

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ”Sesungguhnya tanda malam Lailatul Qadar adalah bahwasanya ia malam yang cerah, bening dan bersinar terang, seakan-akan ada bulan yang muncul, ia adalah malam yang tenang, tidak dingin dan tidak pula panas, pada malam itu panah bintang (komet) tidak dilempar sampai waktu shubuh, tanda yang lain adalah matahari pada keesokan paginya terbit sempurna namun sinarnya tidak terik membakar, bagaikan bulan pada malam purnama, pada hari itu tidak halal bagi syaithan untuk muncul bersama dengan matahari”. [Hadits hasan, diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad].

Ya Allah sampaikanlah kami pada malam Lailatul Qadar, dan permudahlah bagi kami untuk melakukan ibadah dengan baik, dan shalawat selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta para keluarganya dan seluruh shahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

KEBAHAGIAAN MERAIH MATI SYAHID

KEBAHAGIAAN MERAIH MATI SYAHID

Syahid di jalan Allah, saat-saat yang dicita-citakan orang-orang mukmin sepanjang masa, saat-saat yang selalu dirindukan orang-orang yang jujur, yang selalu ditangisi dengan penuh kerinduan. Itulah pertemuan dengan Rabb semesta alam, pertemuan dengan Allah dan Ia ridha padamu, bahkan Dia tertawa padamu. Itulah pertemuan yang dihiasi surga dan bidadarinya. Sesungguhnya syahid adalah saat-saat yang penuh nikmat yang kekal, setelahnya tak ada rasa sakit dan penat.

Maka siapakah syahid itu? Apa saja keutamaannya?

Syahid adalah seseorang yang terbunuh di jalan Allah, untuk meninggikan kalimah Allah, dan berhukum dengan syari’ah Allah, bukan yang terbunuh lantaran fanatisme, kesombongan, nasionalisme, patriotisme, pamer (riya) atau sum’ah (ingin didengar makhluk). Dari Abu Musa al-‘Asy’ari radhiyallahu anhu bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, ada seseorang berperang demi harta rampasan perang, dan seseorang berperang agar namanya diingat [sebagai pahlawan], dan seseorang berperang untuk memperoleh penilaian dalam kedudukannya. Dalam suatu riwayat, “Ia berperang lantaran keberanian, berperang lantaran kesombongan, dan berperang untuk melepaskan amarah, manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimah Allah, maka dialah fi sabilillah.” [Muttafaq ‘alaih]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Syahid adalah (orang meninggal) yang jenazahnya tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Dia meninggal karena terbunuh ketika memerangi kafir, baik terbunuh oleh kafir, atau terkena senjata nyasar kaum muslimin, atau bahkan terkena senjatanya sendiri, atau terjatuh dari kendaraannya, atau disengat binatang berbisa lalu mati, atau tergilas kendaraan perang kaum muslimin atau selainnya, atau terkena senjata nyasar yang tidak diketahui apakah itu senjata muslim atau senjata kafir, atau orang yang didapati terbunuh seusai peperangan dan tidak diketahui sebab kematiannya; baik pada tubuhnya terdapat darah atau tidak, baik kematiannya disaat itu atau selang beberapa waktu kemudian meninggal dengan sebab-sebab tersebut sebelum pertempuran usai, baik ia telah makan, minum atau berwasiat atau bahkan tak melakukan apapun. Ini semua bagi kami telah menjadi kesepakatan.” (Syarh al-Muhadzdzab).

Ada banyak sekali keutamaan syahid.

Allah azza wa jalla Yang Mahabenar berfirman, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (Qs al-Baqarah: 154).

Allah azza wa jalla juga berfirman, “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezeki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman.” (QS Ali Imran: 169-171).

Allah azza wa jalla berfirman, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang haq dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS at-Taubah: 111).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ketika saudara-saudara kalian terbunuh di Uhud, maka Allah menjadikan ruh-ruh mereka berada di dalam tembolok burung berwarna hijau yang berada dipinggir sungai di surga. Burung itu memakan buah-buahan surga, kemudian bertengger di atas lampu-lampu yang terbuat dari emas yang tergantung di bawah Arsy. Saat mereka telah mendapat makanan, minuman, dan tempat tidur yang menyenangkan, mereka berkata jika saja saudara kita yang masih hidup di dunia mengetahui bagaimana Allah membalas kita mereka tidak akan meninggalkan jihad di jalan Allah dan tidak akan lari dari medan perang. Allah pun berfirman, ‘Aku menyampaikan kepada mereka tentang kalian.’ Maka turunlah ayat, “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Rabbnya dengan mendapat rezeki.” (Hadits shahih, HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruh-ruh para syuhada itu ada di dalam tembolok burung hijau. Baginya ada lentera-lentera yang tergantung di Arsy. Mereka bebas beterbangan di surga sekehendak mereka, kemudian singgah pada lentera-lentera itu. Kemudian Rabb mereka memperlihatkan diri kepada mereka dengan jelas, lalu bertanya, ‘Apakah kalian menginginkan sesuatu? Mereka menjawab, ‘Apalagi yang kami inginkan sedangkan kami bisa menikmati surga dengan sekehendak kami? Rabb mereka bertanya seperti itu sebanyak tiga kali. Maka tatkala mereka merasa bahwasanya mereka harus minta sesuatu, mereka berkata, ‘Wahai Rabb kami! Kami ingin ruh kami dikembalikan ke jasad-jasad kami sehingga kami dapat berperang di jalan-Mu sekali lagi.’ Maka tatkala Dia melihat bahwasanya mereka tidak mempunyai keinginan lagi, mereka dibiarkan.” (HR. Muslim).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Orang yang mati syahid mempunyai 7 karunia di sisi Allah, yaitu diampuni pada waktu tetesan darah yang pertama, dapat melihat kedudukannya di surga, dihiasi dengan pakaian keimanan, dijodohkan dengan 72 istri dari bidadari yang cantik jelita, dilindungi dari adzab kubur dan diamankan dari rasa takut yang paling besar dan dipakaikan pada kepalanya mahkota kehormatan, satu mutiara darinya lebih baik daripada dunia dan seisinya, serta ia dapat memberikan syafaat kepada 70 orang keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata, ‘Hadits shahih gharib’).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada seorangpun masuk surga yang ingin kembali ke dunia dan memiliki semua hal yang dimilikinya di dunia, kecuali orang yang mati syahid. Ia berangan-angan kembali ke dunia dan terbunuh sepuluh kali lantaran kemuliaan yang didapatnya.” (HR. Muslim).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allah-lah yang paling tahu siapa yang terluka di jalan-Nya, kecuali dia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan berwarna darah dan wanginya semerbak minyak kasturi.” (HR. Muslim).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah orang yang mati syahid itu merasakan kematian kecuali seperti halnya kamu merasakan cubitan.” (HR Nasai, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, ia berkata, ‘Ini hadits hasan gharib’).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Orang terbunuh itu ada tiga. Seorang Mukmin yang berjihad dengan nyawa dan hartanya di jalan Allah. Apabila bertemu musuh ia memerangi mereka sampai terbunuh. Itulah syahid yang telah teruji, yang dianugerahi kemah Allah di bawah Arsy-Nya. Para Nabi mengunggulinya hanya lantaran keutamaan derajat kenabian. Kemudian seseorang yang takut terhadap dosa-dosa dan kesalahannya, lalu berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah sampai bertemu musuh dan memeranginya sampai terbunuh. Dialah yang tercuci bersih kesalahan dan dosa-dosanya. Sesungguhnya pedang itu penghapus kesalahan. Dia dipersilahkan masuk dari pintu surga mana saja yang dikehendakinya. Surga itu memiliki 8 pintu, dan Neraka memiliki 7 pintu, sebagiannya lebih utama atas sebagian yang lain. Terakhir yaitu orang munafik yang berjihad dengan jiwa dan hartanya sampai bertemu musuh dan terbunuh di jalan Allah, maka ia di neraka. Sesungguhnya pedang itu tak bisa menghapus kemunafikan.” [HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban].

Ayat-ayat mulia dan hadits-hadits shahih tersebut menjelaskan agungnya keutamaan syahadah di jalan Allah dan derajatnya yang tinggi. Itulah mengapa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkeinginan untuk terbunuh di jalan Allah, bukan hanya sekali tetapi berkali-kali. Sabda beliau shallallahu alaihi wasallam, “Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku benar-benar menyukai diriku terbunuh di jalan Allah, lalu hidup lagi, lalu terbunuh lagi, lalu hidup lagi, lalu terbunuh lagi, lalu hidup lagi, lalu terbunuh lagi.” [Muttafaq ‘alaih].

Demikianlah yang mendorong orang mukmin yang jujur memilih sebaik-baik akhir hidup dan seutama-utama terbunuh (di medan perang) untuk diri mereka. Maka terbunuh yang seperti apa yang paling disukai Allah dan Rasul-Nya?

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai hal itu, “Mati bagaimanakah yang paling utama? Jawabnya, ‘Yang tertumpah darahnya dan terbunuh kudanya di jalan Allah’.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Yang dimaksud tertumpah darahnya yaitu darahnya tertumpah dan mengalir. Yang dimaksud terbunuh kudanya yaitu terpotong kaki-kakinya dengan pedang. Inilah mati yang paling utama, karena si mujahid berjihad dengan jiwa dan hartanya dan tidak ada yang kembali sedikitpun.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari untuk berbuat amal shalih yang lebih Allah cintai kecuali sepuluh hari ini”, yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Beliau  ditanya, ‘Sekalipun jihad fi sabilillah? Jawabnya, “Sekalipun jihad fi sabilillah, kecuali seorang lelaki yang pergi berjihad dengan harta dan jiwanya lalu tidak ada yang kembali sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Syahid yang paling utama adalah yang berperang di front terdepan. Mereka tidak memalingkan wajah hingga terbunuh. Itulah orang-orang yang menikmati kesenangan di kamar tertinggi di surga. Rabbmu tertawa pada mereka. Jika Rabbmu tertawa pada seorang hamba pada suatu peristiwa, maka tiada hisab baginya.” (HR. Ahmad).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthallib dan orang yang pergi menemui penguasa kejam, ia memperingati dan melarang (penguasa tersebut), maka (sang penguasa) membunuhnya.” (Dikeluarkan oleh Hakim dan dishahihkannya dan oleh al-Khatib).

Darah orang yang syahid di jalan Allah laksana api atas musuh-musuh Allah yang membakar dan menggoncang kekuatan mereka. Darahnya juga laksana cahaya bagi mujahidin penerusnya. Dengannya Allah hidupkan hati yang mati untuk menyempurnakan jalan itu. Sudah diketahui oleh orang banyak –baik yang melihat dengan mata kepalanya, mendengar, dan mencium sendiri– ternyata syuhada Daulah Islamiyah tersenyum mengacungkan telunjuk tasyahudnya, terdengar kata-kata terakhir mereka Laa Ilaaha Illallaah, dan tercium aroma misk dari jasad dan kuburan mereka. Ini, demi Allah, adalah kabar gembira untuk kaum muslimin sebagai penguat jihad Daulah dan kebenaran jalannya serta sebagai penambah keteguhan mujahidin.

Kehormatan mengharuskan kita membaringkan badan
Laksana jembatan untuk menyeberang kawan-kawan kita

Apakah boleh menyebut si fulan syahid?

Ketika kami mengatakan si fulan syahid yang dimaksud adalah kami memperlakukannya sebagaimana orang yang mati syahid di dunia, yaitu tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan. Tetapi kami tidak bersaksi seseorang itu berada di surga atau neraka. Sebab urusan hati itu ada di tangan Allah. Dialah yang mengetahui segala hal yang ghaib di langit dan di bumi dan kepada-Nyalah semua urusan dikembalikan.

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu berkata, “Umar bin Khattab bercerita padaku, ‘Saat Perang Khaibar beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam berkeliling dan berkata, ‘Si fulan syahid, si fulan syahid’, hingga mereka melewati seorang laki-laki dan berkata, ‘Si fulan syahid.’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Sekali-kali tidak. Sesungguhnya aku melihat dia di dalam neraka lantaran burdah (selimut) atau sorban (dari ghanimah) yang dicurinya’.” (HR.Muslim).

Istilah syahid sudah menjadi praktek yang dilakukan oleh para penulis sejarah dan pertempuran-pertempuran Islam. Mereka menulis; syuhada Uhud, Hunain, Yarmuk, dan Qodisiyyah. Dalam buku-buku tentang biografi rijal (perawi) hadits juga ditulis (si fulan) syahid di Yamamah, (si fulan) terbunuh syahid di Qodisiyyah, dan seterusnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menyebut Jenderal Nurudiin Mahmud Zanki dengan asy-syahid di berbagai tempat di Majmu’ Fatawa, seperti ungkapannya, “Yang terakhir dari mereka itu seperti asy-Syahid Nuruddin Mahmud yang berhasil menaklukkan banyak wilayah Syam dan membebaskannya dari cengkeraman Kristen.”

Adz-Dzahabi juga berkata dalam as-Siyar, “Imam panutan asy-Syahid Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Sahl ar-Ramalli, yang dikenal sebagai Ibnu an-Nablusi.”

Adapun pendapat Bukhari yang membuat bab “Tidak boleh dikatakan fulan itu syahid” maksudnya tidak boleh memastikan, dikarenakan sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam dalam hadits, “Allah-lah yang paling tahu siapa yang terluka di jalan-Nya.” Jadi tidak boleh memastikan seseorang itu berada di surga selama Allah dan Rasul-Nya tidak bersaksi. Wallahu a’lam.

Ya Allah anugerahkanlah mati syahid kepada kami di jalan-Mu
Ya Allah jadikanlah penutup hidup kami dalam keadaan terbunuh
di jalan-Mu
Ya Allah kumpulkanlah kami bersama para syuhada dari perut binatang liar dan tembolok burung

Maktabah Al-Himmah

IBADAH-IBADAH SUNNAH DI SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN

IBADAH-IBADAH SUNNAH DI SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarganya, shahabatnya, dan para pengikutnya. Amma ba’du.

Al-Bukhari meriwayatkan dalam bab (Beramal Di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan) juga Muslim dalam bab (Bersungguh-Sungguh Di Sepuluh Terakhir Bulan Ramadhan).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila memasuki sepuluh akhir (dari bulan Ramadhan), Beliau mengencangkan sarung Beliau, menghidupkan malamnya dengan ber’ibadah dan membangunkan keluarga Beliau”.

Dan dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir (Ramadhan) melebihi hari-hari selainnya.

Oleh karena itu dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan sepuluh malam terakhir dengan amal-amal shalih, rajin melaksanakan ibadah dan menganjurkannya. Dan termasuk ibadah-ibadah yang dianjurkan oleh beliau pada bulan Ramadhan adalah :

1. MENGHIDUPKAN MALAM

Maksud menghidupkan malam disini yaitu kekhusyuan di bulan itu dengan shalat, al-Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Bisa dikatakan maksud menghidupkan malam dalam hadits ini adalah menghidupkan malam tersebut secara keseluruhan atau bisa juga diartikan menghidupkan mayoritas malam tersebut. Maka hendaknya para hamba bersungguh-sungguh dalam hal ini dan berlomba-lomba sesuai dengan kemampuannya.

2. MEMBANGUNKAN KELUARGA

Maka perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha “membangunkan keluarga Beliau” yaitu : membangunkan istri-istri Beliau untuk mendirikan shalat malam, kemudian dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membangunkan keluarganya di sepuluh malam terakhir pada bulan Ramadhan [Hadits Hasan Riwayat At-Tirmidzi].

Serta dari Ibnu ‘Umar bahwasannya Ibnul Khatthab (Umar) ketika menjelang pertengahan malam ia membangunkan keluarganya untuk sholat, dan membaca ayat: Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. [Shahih, riwayat Malik dalam al Muwattho].

Berkata Sufyan Ats-Tsauri: “Orang yang aku cintai adalah jika datang sepuluh malam terakhiri ia melaksanakan shalat tahajud, bersungguh-sungguh ibadah di dalamnya dan serta membangunkan keluarganya untuk shalat jika mereka mampu melakukan hal itu”. [Thaiful Ma’aarif Fii Maa Li Mawaasimi Al ‘Aalam Minal Madzhooifi Li Ibn Rajaab Al Hanbali ]

3. MENGENCANGKAN IKAT PINGGANG

Dikatakan bahwa maksudnya adalah: Bersungguhsungguh dalam ibadah, dan ini adalah tafsir yang lemah karena ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: (Beliau bersungguh-sungguh dan mengencangkan ikat pinggang), maka Beliau ternyata menyandingkan “mengencangkan ikat pinggang” dengan “kesungguhannya”. Yang benar menurut para ulama bahwasanya maksud mengencangkan ikat pinggang ialah: menjauhi wanita (jima’) dan yang menguatkan pendapat itu bahwasanya Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir, dan orang yang beri’tikaf dilarang mendekati (mencampuri) istri-istri mereka.

4. AL-I’TIKAF

Al-I’tikaf adalah berdiam di dalam Masjid dan mengkhususkan waktunya untuk ibadah dan memutuskan hubungan-hubungan keduniaan yang menyibukkannya dari Akhirat. Di dalam Shahihain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha “bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di sepuluh terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan Beliau, kemudian istri-istri Beliau melakukan i’tikaf sepeninggal Beliau”.

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di sepuluh terakhir hanya untuk menyibukkan seluruh waktunya dengan beribadah kepada Rabbnya dan bermunajat kepada-Nya, berdzikir dan berdoa pada-Nya.

5. MEMBURU LAILATUL QADAR

Sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam : ”Carilah Lailatul Qadr di sepuluh malam terakhir Ramadhan”. [Muttafaqun ’alaih].

Juga sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam : Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan (penuh) keimanan dan pengharapan (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Maka keutamaan malam ini disisi Allah amatlah mulia, serta pahala ibadah didalamnya sebanding dengan pahala 1000 bulan di selainnya!

6. TILAWAH AL-QUR’AN

Membaca al-Qur’an pada bulan ini memiliki kedudukan yang besar, Allah berfirman : Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an. [Al Baqarah: 185].

Untuk itu dahulu dimasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Beliau gigih sekali mempelajari al-Qur’an bersama Jibril ‘alaihis salam disetiap malam Ramadhan [Muttafaqun’alaih]. Ditekankan membaca al-Qur’an pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dahulu para Salaf bersungguh-sungguh membaca al-Qur’an dalam bulan ini karena mereka tahu akan keutamaannya. Dan kesungguhan mereka bertambah di sepuluh malam terakhir. [Thaiful Ma’aarif Fii Maa Li Mawaasimi Al ‘Aalam Minal Madzhooifi Li Ibn Rajaab Al Hanbali].

PENUTUP

Hanya tinggal beberapa hari saja sepuluh malam terakhir akan tiba. Maka bersiap dan bersungguh-sungguhlah wahai Muslim. Demi Allah ini adalah nikmat yang agung bagi siapa yang memperbaiki ibadahnya, dan sungguh ini adalah kesempatan besar, maka merugilah bagi siapa yang menyia-nyiakanya, karena ini adalah malam-malam terbaik dalam setahun sebagaimana dijelaskan oleh ahlul’ilmi.

Ya Allah, pertemukanlah kami dengan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan mudahkan kami untuk beribadah dengan baik di malam tersebut.

Maktabah Al-Himmah

HUKUM-HUKUM SEPUTAR BAI’AT KHILAFAH

HUKUM-HUKUM SEPUTAR BAI’AT KHILAFAH

Definisi Bai’at

Ibnu al-Atsir berkata: “Bai’at” berarti mengadakan akad dan pernjanjian. Seolah-olah masing-masing dari keduanya menjual (baa’a) apa yang dimilikinya kepada rekannya, serta memberikan kepadanya sepenuh jiwa dan ketaatannya.

Ar-Raghib berkata: Baaya’a as-sulthoona (Dia membai’at sultan), jika dia memberikan jaminan untuk mencurahkan ketaatan kepada sultan, dengan kompensasi apa yang diberikan oleh sultan kepadanya. Hal itu dinamakan bai’ah dan mubaaya’ah.” [an-Nihaayah]

Ibnu Kholdun berkata: “Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah-olah orang yang membai’at berjanji kepada amirnya bahwa dia menyerahkan kepara sang amir untuk memikirkan urusannya dan urusan kaum muslimin, tidak menentangnya dalam sedikit pun dari hal itu.” [al-Muqoddimah]

Pembai’atan ini menetapkan kewajiban atas amir untuk mengatur urusan rakyat berdasarkan tuntutan syariat, sebagaimana menetapkan kewajiban atas rakyat untuk mendengar dan taat kepada sang amir dalam hal yang disenangi dan dibenci serta dalam kondisi sulit dan mudah, selama tidak dalam kemaksiatan, sebatas kemampuan mereka. Alloh ta’ala berfirman: Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. [an-Nisa’: 58]

Ini adalah perintah bagi para penguasa dan ulil amri agar menunaikan amanat berupa kekuasaan dan harta kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan tuntutan syariat, dan agar mereka memerintah rakyat dengan adil.

Kemudian Alloh ta’ala berfirman kepada rakyat: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” [an-Nisa’: 58]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menulis risalahnya, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlaah ar-Roo’i wa ar-Ro’iyyah) yang berisi penjelasan tentang dua ayat ini, untuk menerangkan kewajiban-kewajiban amir (pemimpin) dan ma’mur (yang dipimpin, yakni rakyat).

Karakteristik-Karakteristik Pembai’atan Khilafah (Imamah)

1. Pembai’atan imam kaum muslimin dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dalam umat atau oleh kholifah berdasarkan wasiat darinya, kecuali jika seseorang menguasai mereka dengan pedang.

2. Pembai’atan imam wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muslim]

3. Imam yang menguasai dengan pedang wajib ditaati dan dibai’at. Ahmad bin Hanbal berkata: “Dan orang yang menguasai mereka dengan pedang sampai dia menjadi kholifah dan dinamakan amirul mu’minin, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk bermalam tanpa memandangnya sebagai imam atasnya, baik sang imam orang solih maupun pelaku maksiat. Dia adalah amirul mu’minin.” [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, Abu Ya’la]

4. Pembai’atan imam berlaku selamanya, tanpa terputus, kecuali jika sang imam mati atau padanya terjadi sebab yang mengharuskan pemakzulan, seperti cacat dalam agama atau cacat pada tubuh. [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, al-Mawardi]

5. Imamah tidak boleh diberikan kepada dua imam kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila diberikan bai’at kepada dua kholifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [Muslim]

Hukum Orang Yang Melanggar Janji dan Membatalkan Bai’at

Melanggar janji, apa pun itu, adalah salah satu dari dosa besar, berdasarkan ancaman yang disebutkan terkait hal itu, seperti firman Alloh ta’ala : “Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, memutuskan apa yang Allah perintahkan agar disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi, mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk (Jahanam).” [ar-Ro’d: 25]

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Empat perkara, barang siapa keempatnya ada padanya maka dia adalah orang munafik, dan barang siapa padanya terdapat satu sifat darinya maka padanya terdapat satu sifat dari kemunafikan, sampai dia meninggalkannya: jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika bertengkar/bermusuhan menyimpang dari kebenaran, dan jika membuat perjanjian mengkhianati.” [Muttafaq ‘alaih]

Dalam penjelasannya terhadap hadis ini, Ibnu Rajab berkata: “Berkhianat hukumnya haram dalam setiap perjanjian antara orang muslim dan lainnya, meskipun orang yang diberi janji adalah orang kafir. Adapun perjanjian-perjanjian di antara kaum muslimin, maka menepatinya adalah lebih wajib dan membatalkannya lebih besar dosanya. Dan di antara perjanjian-pernjanjian yang paling besar adalah janji yang diberikan kepada imam atas orang yang mengikutinya.” [Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam]

Adapun tentang acaman khusus yang disebutkan terkait dengan pembatalan bai’at bagi imam kaum muslimin, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar. Sebab, barang siapa keluar sejengkal saja dari kekuasaan, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muttafaq ‘alaih]

Makna “Mati dengan kematian jahiliyah,” ada yang mengatakan: dalam keadaan maksiat, dan ada yang mengatakan: dalam keadaan kafir. Yang demikian itu karena jahiliyah adalah lafazh musytarak yang memuat lebih dari satu makna. Kadang artinya kemaksiatan, seperti dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Dzarr: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang padamu terdapat kejahiliyahan.” [Muslim]

Dan kadang makna jahiliyah adalah kekafiran, seperti dalam hadits Hudzaifah: “Sesungguhnya kami dulu berada dalam kejahiliyahan dan keburukan, lalu Alloh datang kepada kami dengan membawa kebaikan ini, maka kami pun berada di dalamnya.” [Muttafaq ‘alaih]

Hukum Memberontak Kepada Kholifah

Memberontak kepada imam muslim yang adil adalah haram, tanpa ada perselisihan. Barang siapa memberontak, maka dia diseru (didakwahi) lalu diperangi, sampai dia kembali taat kepada sang sultan yang muslim. Adapun memberontak kepada penguasa kafir, tidak ada perselisihan tentang kewajibannya atas orang yang mampu melakukannya.

Adapun orang yang fasiq atau zhalim di antara para imam, tentangnya terdapat perselisihan di antara salaf umat. Di antara mereka ada yang mewajibkannya berdasarkan keumuman hadits-hadits amar ma’ruf nahi munkar. Dan di antara mereka ada yang melarangnya berdasarkan hadits: “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar.” Kemudian pendapat jumhur ahli sunnah wal jama’ah memutuskan untuk mengambil kesabaran dalam menghadapi para imam yang zhalim dan melarang untuk memberontak kepada mereka. Abu Ja’far ath-Thohawi berkata: “Kita tidak memandang bolehnya memberontak kepada para imam dan ulil amri kita meskipun mereka berbuat zhalim. Kita tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Kita tidak melepaskan tangan dari ketaatan kepada mereka. Kita memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah sebagian dari ketaatan kepada Alloh ‘azza wa jalla yang merupakan kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Dan kita mendoakan kebaikan dan kesehatan bagi mereka.” [al-‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah]

Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

HARAM BERPAKAIAN ISBAL BAGI LELAKI

HARAM BERPAKAIAN ISBAL BAGI LELAKI

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah atas Rasulullah, keluarga, sahabatnya, dan orang-orang yang loyal kepadanya, amma ba'du.

Hari ini kaum muslimin diuji dengan para lelaki yang menjulurkan pakaian dan para wanita yang memendekkan pakaiannya, padahal hal itu menyelisihi fitrah dan merubah sunnah-sunnah Allah dalam ciptaan-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Anda lihat para lelaki menjulurkan pakaiannya karena takut kakinya terlihat. Dia hanya memperlihatkan wajah dan tangannya saja. Di saat yang sama anda lihat para wanita memendekkan pakaiannya sampai pertengahan betis, jangan sampai bajunya menutupi kedua kakinya. Subhanallah!

Wahai saudaraku muslim, inilah sedikit tulisan yang kami hendak menjelaskan ketetapan syar'i mengenai hukum isbal (menjulurkan pakaian) bagi seorang muslim. Kita memohon kepada Allah agar risalah ini menjadi sebab hidayah bagi kaum muslimin yang masih menjulurkan pakaiannya.

DEFINISI ISBAL

Isbal secara bahasa ialah menjulurkan sesuatu dari atas sampai ke bawah. Isbal izarah (ia menjulurkan pakaiannya) yaitu memanjangkan dan melorotkannya. Musbil yaitu orang yang memanjangkan dan menjulurkan pakaiannya sampai ke tanah. (Mu'jam Maqayis al-Lughah, dan an-Nihayah fi Gharibil Hadits).

Adapun definisi isbal secara istilah tidak keluar dari etimologinya, yaitu lelaki yang melorotkan dan memanjangkan pakaiannya, baik sarung, mantel, jubah, maupun celana, melampaui kadar yang telah ditetapkan syariat.

Al-Izar (baju) secara bahasa ialah segala sesuatu yang menutupi badan. Bentuk jamaknya adalah Al-Uzur (Lisanul Arab dan Mukhtar ash-Shihah).

Sedangkan secara istilah dan kebiasaan ialah semua pakaian yang menutupi pertengahan badan ke bawah.

BATASAN SYAR’I PAKAIAN LELAKI

Dari Anas radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Baju bawahan itu sampai pertengahan betis.” Namun ketika beliau melihat kaum muslimin kesulitan mengenai hal itu maka beliau bersabda, “Sampai mata kaki, tidak ada kebaikan jika melebihinya.” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Baju bawahan seorang mukmin itu panjangnya sampai otot betisnya, kemudian sampai pertengahan betis, kemudian sampai mata kakinya.” (Kedua hadits itu shahih dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad).

Adapun mata kaki ialah dua tulang menonjol yang terletak di kedua sisi kaki di atas persendian betis dan kaki (asy-Syaukani, Nailul Authar). Bukan sebagaimana sangkaan orang bahwa mata kaki itu adalah pangkal kaki yang menonjol yang terletak di bawah urat tumit (urat tebal yang kencang), padahal sebenarnya itu adalah tumit.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terus mengajarkan para sahabatnya radhiyallahu anhum tentang sifat pakaian syar'i, termasuk batas baju bawahan. Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'anhuma, berkata, “Aku berjalan melewati Rasulullah sedang sarungku terjulur, maka beliau bersabda, 'Wahai hamba Allah, angkatlah sarungmu.' Aku pun mengangkat sarungku. Beliau bersabda lagi, 'Angkat lagi,' maka akupun mengangkatnya lagi, dan masih terus mengangkatnya. Orang-orang bertanya, 'Sampai mana?’ Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim).

Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu, berkata, “Rasulullah menyentuh otot betisku dan bersabda, 'Ini adalah batasan bajumu. Jika engkau enggan silahkan panjangkan sedikit. Namun jika engkau enggan juga, tidak boleh memanjangkan melebihi mata kaki.” (Shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, seorang lelaki boleh memilih dua opsi. Pertama; yang dianjurkan, yaitu batas baju bawahannya sampai di pertengahan betis. Kedua; yang boleh, yaitu sampai mata kaki (Fathul Bari).

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dianjurkan adalah sampai pertengahan betis, dan yang boleh dan tidak makruh adalah sampai mata kaki.” (Syarh Muslim).

Maka batas syar'i pakaian yang tidak boleh dilampaui oleh seorang muslim adalah mata kaki. Semua baju yang panjangnya sampai di atas mata kaki tidak dikategorikan isbal, sedangkan yang panjangnya sampai di bawah mata kaki maka dikategorikan isbal. Kesimpulan ini diambil dari salah satu nash hadits yang berbunyi, “dibawah mata kaki.”

HUKUM ISBAL

Pertama; memanjangkan pakaian sampai di bawah mata kaki bagi lelaki hukumnya haram. Seseorang yang isbal berarti telah bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Ini jika ia tidak bermaksud khuyala (sombong, besar kepala, berlagak, pongah). Adapun jika ia hendak berlagak maka berarti telah melakukan dosa besar. Di akhirat Allah tidak akan mengajaknya berbicara, tidak akan melihatnya, tidak mensucikannya, dan baginya azab yang pedih. Kita berlindung kepada Allah. Dalil mengenai hal itu cukup banyak dan saling menguatkan satu sama lain. Berikut diantaranya.

1. Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Tiga golongan yang pada hari kiamat Allah tidak akan mengajaknya berbicara, tidak akan memandangnya, tidak akan mensucikannya, dan baginya azab yang pedih.” Rasulullah mengulanginya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Celaka dan merugilah mereka. Siapa mereka wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ngungkit pemberiannya, dan orang menjual dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim).

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Semua pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki maka di neraka.” (HR. Bukhari).

3. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka pada hari kiamat Allah tidak akan melihatnya.' (Mutiafaqun 'alaihi).

4. Dari Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu anhu berkata, “Aku melihat Rasulullah memegang tempat ikat pinggang Sufyan bin Sahl ats-Tsaqafiy, sabdanya, 'Wahai Sufyan, janganlah engkau menjulurkan
pakaianmu, sesungguhnya Allah tidaklah mencintai orang-orang yang isbal.” (Hasan, riwayat Ibn Majah dan selainnya)

5. Dari Hubaib bin Mughfil radhiyallahu anhu, bahwasanya dia melihat Muhammad bin Ulbah al-Qurasyi radhiyallahu anhu menjulurkan sarungnya. Hubaib memandangnya dan berkata, “Aku mendengar shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Barang siapa yang berjalan karena sombong, maka dia akan berjalan di neraka.' (Shahih, riwayat Ahmad dan selainnya).

Nash-nash tersebut di atas mencapai derajat mutawatir maknawi karena diriwayatkan sejumlah sahabat. Semuanya menyebutkan larangan tegas isbal yang mencapai derajat haram karena mendapat ancaman keras. Sebagaimana diketahui bahwa segala sesuatu yang diancam dengan neraka maka berarti perkara haram lagi dosa besar. Wajib seorang muslim menjauhinya. Karena itulah Imam adz-Dzahabi menyebutkan dalam al-Kabair dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam az-Zawajir 'an Iqtirafi al-Kabair bahwa isbal itu adalah dosa besar.

Kedua; lelaki yang musbil berarti sama saja bertasyabbuh dengan wanita, karena memanjangkan baju sampai menutupi seluruh bagian kaki itu adalah sifat pakaian wanita. Ketika mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat,” Ummu Salamah heran dan bertanya kepada Rasulullah, “Lalu apa yang diperbuat oleh wanita dengan ujung bajunya? Beliau bersabda, “Mereka boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu kaki mereka akan tersingkap.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Mereka boleh memanjangkannya sedepa, tidak boleh lebih dari itu.” (Shahih, HR. at-Tirmidzi dan lainnya).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ummu Salamah bertanya demikian karena wanita harus memanjangkan bajunya untuk menutupi auratnya, karena seluruh kakinya adalah aurat. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu menjelaskan bahwasanya isbal dilarang bagi para lelaki saja.

al-Qadhi Iyadh rahimahullah telah menukil ijma' bahwa yang dilarang adalah para lelaki bukan wanita, maksudnya adalah larangan isbal.” (Fathul Bari).

Kharsyah bin al-Hurr berkata, “Aku mendapati suatu ketika ada pemuda isbal yang berjalan melewati Umar bin Khaththab menyeret bajunya. Umar memanggilnya dan bertanya, 'Apakah engkau sedang haidh? Si pemuda berkata, 'Wahai Amirul Mu'minin, apa mungkin seorang lelaki itu haidh? Umar menjawab, 'Lalu kenapa engkau menyeret-nyeret bajumu? Umar lalu meminta diambilkan gunting dan dipotongnya ujung baju pemuda itu yang melebihi mata kaki.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih).

Bahkan orang-orang Arab jahiliyyah pun menganggap bahwa menyingsingkan dan menaikkan kain di atas mata kaki adalah ciri lelaki. Sebagaimana mereka menganggap bahwasanya isbal itu adalah ciri wanita.

Seorang penyair berkata,
Kita kaum lelaki ditakdirkan berperang dan membunuh
Sedangkan kaum wanita memanjangkan ujung kainnya

Ketiga; isbal berarti berlebih-lebihan dalam berpakaian karena melebihi dari kadar yang telah ditetapkan secara syar'i, berlebih-lebihan itu haram dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Allah azza wa jalla berfirman, “Janganlah kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A'raf: 31).

Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahihnya pada Kitab al-Libas, “Bab firman Allah Ta'ala, '(Katakanlah, siapakah yang telah mengharamkan perhiasan Allah yang Allah peruntukkan bagi hamba-hamba-Nya).' Rasul bersabda, 'Makan, minum, berpakaian, dan bersedakahlah dengan tanpa melampaui batas serta sombong.'

Ibnu Abbas berkata, 'Makanlah apa yang engkau inginkan, berpakaianlah semaumu, selama tidak melampaui batas dan sombong'.”

Imam ash-Shan'ani rahimahullah berkata, “Jika pakaian itu melebihi kadarnya secara syar'i maka itu terlarang karena berlebih-lebihan. Diharamkan dari sisi itu, juga dari sisi karena menyerupai wanita, juga karena kemungkinan besar akan mudah terkena najis.” (Subulus Salam).

Keempat; pernyataan Imam as-Shana'ni ini adalah salah satu hikmah diharamkannya isbal atas para lelaki. Seseorang musbil yang “menyapu” tanah dengan bajunya itu akan lebih gampang terkena najis dan bajunya lebih cepat sobek. Rasulullah mengisyaratkan alasan ini ketika bersabda kepada Khalid bin
Ubaid, “Angkat bajumu, sesungguhnya itu lebih awet dan bersih.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya).

Diriwayatkan juga bahwa Umar melihat seorang pemuda yang kainnya menyentuh tanah, maka Umar berkata, “Wahai putra saudaraku, angkatlah kainmu karena itu lebih awet untuk pakaianmu dan lebih bertakwa kepada Rabbmu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

APAKAH ISBAL MENCAKUP SELAIN SARUNG?

Haramnya berpakaian isbal itu mencakup seluruh macam pakaian. Alasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan sarung dalam hadits-hadits tersebut karena mayoritas orang pada zamannya mengenakan sarung. Ketika manusia mengenakan berbagai macam pakaian selain sarung maka hukumnya sama dengan sarung. (Ibnu Hajar, Fathul Bari).

Hukum tersebut dikuatkan dengan pernyataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara jelas dalam sabdanya, “Isbal itu mencakup sarung, gamis, dan sorban.” (Shahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya).

Dikuatkan pula dengan keumuman lafazh dalam sabda beliau, “Barang siapa yang menyeret-nyeret pakaiannya....” Tentu saja pakaian itu mencakup sarung dan selain sarung, seperti disydasyah (jubah),
jalabiyyah (varian jubah), pantalon (celana panjang), piyama, celana, abaya, mantel, dan lain-lain.

ISBAL TIDAK TERKAIT DENGAN SOMBONG

Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Barang siapa yang menyeret-nyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.'

Abu Bakar radhiyallahu anhu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi pakaianku terus melorot kecuali jika aku menjaganya.' Maka Rasulullah bersabda, 'Engkau berbuat demikian itu bukan karena sombong.” (Muttafaqun 'alaihi).

Sebagian orang mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa barang siapa yang isbal tanpa sombong maka tidak terkena ancaman dalam hadits. Dengan demikian, mereka membagi isbal menjadi dua, haram jika ada kesombongan, dan makruh jika murni isbal tanpa ada kesombongan. Bantahannya ditinjau dari beberapa sisi.

1. Sesungguhnya Abu Bakar radhiyallahu anhu tidak bermaksud isbal dan pakaiannya pun tidak isbal. Akan tetapi terkadang pakaian yang dikenakannya itu melorot tanpa disengaja. Sekalipun demikian, beliau selalu berusaha mengangkatnya lagi. Adapun orang-orang yang isbal hari ini itu sengaja dan terus menerus ber-isbal.

2. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersaksi bahwa Abu Bakar berbuat demikian itu bukanlah karena sombong. Adakah yang berani mengklaim bahwa dirinya berhak mendapatkan persaksian Rasul itu?

3. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang sahabatnya ber-isbal dan menjelaskan bahwasanya isbal itu adalah ciri kesombongan. Adakah yang berani sesumbar bahwa para sahabat itu berlagak dengan menyeret-nyeret pakaiannya?

4. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Baju yang panjangnya melebihi mata kaki maka di neraka.” Ini satu poin. Beliau bersabda lagi, “Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ini poin yang lain. Dua poin yang berbeda, dengan dua hukuman yang berbeda pula. Pada dua poin itu hukum dan sebabnya sama, maka dengan demikian yang mutlak tak bisa di-khusus-kan, sebagaimana ditetapkan oleh para ulama ushul.

5. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwasanya isbal adalah ciri kesombongan meskipun tidak bermaksud sombong, sebagaimana sabda Rasulullah kepada Jabir bin Sulaim, “Janganlah kalian ber-isbal karena sesungguhnya itu merupakan ciri kesombongan.” (Riwayat Abu Dawud dan lainnya).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ibnul Arabi berkata, 'Laki-laki itu tak boleh memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki dengan alasan bahwa dirinya tidak menjulurkannya karena sombong. Larangan ini
telah menyebutkannya secara eksplisit. Seseorang yang telah terkena hukum secara eksplisit itu tak boleh menolaknya dengan alasan bahwa sebab hukum itu tak ada pada dirinya. Kilah yang demikian itu tak bisa diterima. Tindakannya memanjangkan ujung bajunya itu (melebihi batas syar'i) itu sejatinya menunjukkan pada kesombongannya.' (Dikutip secara ringkas).

Kesimpulannya, isbal berarti memanjangkan pakaian, dan memanjangkan pakaian berarti kesombongan sekalipun pelakunya tak bermaksud sombong.” (Fathul Bari).

PENGUASA MUSLIM WAJIB MELARANG ISBAL

Dari Syarid bin Suwaid, berkata, “Rasulullah melihat seorang laki-laki menyeret-nyeret sarungnya, maka beliau bergegas mendatanginya dan bersabda, 'Angkat sarungmu dan bertakwalah kepada Allah.' Laki-laki itu berkata, 'Sesunggunya kakiku pengkor dan lututku selalu gemetar.' Rasul menjawab, “Angkat sarungmu karena segala ciptaan Allah itu adalah baik.' Setelah peristiwa tersebut lelaki itu selalu terlihat mengenakan sarungnya sampai pertengahan betisnya.” (Shahih, riwayat Ahmad dan lainnya).

Qadhi Iyadh berkata, “Sabdanya, 'Angkatlah sarungmu,' menunjukkan bahwa beliau tidak tidak menyetujuinya bahkan mengingkarinya (isbal), meskipun pelakunya keliru atau lupa.” (Ikmalul Mu'allim).

Tindakan Rasulullah kepada lelaki musbil ini; bersegera menghampirinya, mengingatkannya untuk bertakwa kepada Allah, tidak menerima udzurnya jika kakinya pengkor, dan tidak menggugurkan kewajiban memendekkan pakaian darinya, jelas menunjukkan bahwa isbal adalah perkara teramat penting. Beliau juga hendak menunjukkan kepada umatnya bahwa tidak boleh meremehkan perkara isbal ini.

Demikian jugalah yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu anhum dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Inilah al-Faruq Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, apa yang diperbuatnya ketika melihat seorang pemuda yang menjulurkan pakaiannya? Ia mencelanya dengan keras dan memarahi si pemuda. Tidak cukup dengan itu, bahkan ia memotong kain si pemuda yang melebihi mata kaki.

Dari sinilah para anggota hisbah Daulah Islamiyyah–semoga Allah memberkahi kesungguhan mereka–berperan aktif menasihati kaum muslimin dan mencegah fenomena maksiat ini.

Kita memohon kepada Allah Ta'ala agar memberi taufiq kepada mereka dalam upayanya itu. Kita juga
memohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada orang-orang yang masih isbal agar bertaubat dan mentaati perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam beserta para keluarga dan sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah