HUKUM-HUKUM SEPUTAR BAI’AT KHILAFAH
Definisi Bai’at
Ibnu al-Atsir berkata: “Bai’at” berarti mengadakan akad dan pernjanjian. Seolah-olah masing-masing dari keduanya menjual (baa’a) apa yang dimilikinya kepada rekannya, serta memberikan kepadanya sepenuh jiwa dan ketaatannya.
Ar-Raghib berkata: Baaya’a as-sulthoona (Dia membai’at sultan), jika dia memberikan jaminan untuk mencurahkan ketaatan kepada sultan, dengan kompensasi apa yang diberikan oleh sultan kepadanya. Hal itu dinamakan bai’ah dan mubaaya’ah.” [an-Nihaayah]
Ibnu Kholdun berkata: “Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah-olah orang yang membai’at berjanji kepada amirnya bahwa dia menyerahkan kepara sang amir untuk memikirkan urusannya dan urusan kaum muslimin, tidak menentangnya dalam sedikit pun dari hal itu.” [al-Muqoddimah]
Pembai’atan ini menetapkan kewajiban atas amir untuk mengatur urusan rakyat berdasarkan tuntutan syariat, sebagaimana menetapkan kewajiban atas rakyat untuk mendengar dan taat kepada sang amir dalam hal yang disenangi dan dibenci serta dalam kondisi sulit dan mudah, selama tidak dalam kemaksiatan, sebatas kemampuan mereka. Alloh ta’ala berfirman: Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. [an-Nisa’: 58]
Ini adalah perintah bagi para penguasa dan ulil amri agar menunaikan amanat berupa kekuasaan dan harta kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan tuntutan syariat, dan agar mereka memerintah rakyat dengan adil.
Kemudian Alloh ta’ala berfirman kepada rakyat: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” [an-Nisa’: 58]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menulis risalahnya, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlaah ar-Roo’i wa ar-Ro’iyyah) yang berisi penjelasan tentang dua ayat ini, untuk menerangkan kewajiban-kewajiban amir (pemimpin) dan ma’mur (yang dipimpin, yakni rakyat).
Karakteristik-Karakteristik Pembai’atan Khilafah (Imamah)
1. Pembai’atan imam kaum muslimin dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dalam umat atau oleh kholifah berdasarkan wasiat darinya, kecuali jika seseorang menguasai mereka dengan pedang.
2. Pembai’atan imam wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muslim]
3. Imam yang menguasai dengan pedang wajib ditaati dan dibai’at. Ahmad bin Hanbal berkata: “Dan orang yang menguasai mereka dengan pedang sampai dia menjadi kholifah dan dinamakan amirul mu’minin, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk bermalam tanpa memandangnya sebagai imam atasnya, baik sang imam orang solih maupun pelaku maksiat. Dia adalah amirul mu’minin.” [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, Abu Ya’la]
4. Pembai’atan imam berlaku selamanya, tanpa terputus, kecuali jika sang imam mati atau padanya terjadi sebab yang mengharuskan pemakzulan, seperti cacat dalam agama atau cacat pada tubuh. [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, al-Mawardi]
5. Imamah tidak boleh diberikan kepada dua imam kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila diberikan bai’at kepada dua kholifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [Muslim]
Hukum Orang Yang Melanggar Janji dan Membatalkan Bai’at
Melanggar janji, apa pun itu, adalah salah satu dari dosa besar, berdasarkan ancaman yang disebutkan terkait hal itu, seperti firman Alloh ta’ala : “Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, memutuskan apa yang Allah perintahkan agar disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi, mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk (Jahanam).” [ar-Ro’d: 25]
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Empat perkara, barang siapa keempatnya ada padanya maka dia adalah orang munafik, dan barang siapa padanya terdapat satu sifat darinya maka padanya terdapat satu sifat dari kemunafikan, sampai dia meninggalkannya: jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika bertengkar/bermusuhan menyimpang dari kebenaran, dan jika membuat perjanjian mengkhianati.” [Muttafaq ‘alaih]
Dalam penjelasannya terhadap hadis ini, Ibnu Rajab berkata: “Berkhianat hukumnya haram dalam setiap perjanjian antara orang muslim dan lainnya, meskipun orang yang diberi janji adalah orang kafir. Adapun perjanjian-perjanjian di antara kaum muslimin, maka menepatinya adalah lebih wajib dan membatalkannya lebih besar dosanya. Dan di antara perjanjian-pernjanjian yang paling besar adalah janji yang diberikan kepada imam atas orang yang mengikutinya.” [Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam]
Adapun tentang acaman khusus yang disebutkan terkait dengan pembatalan bai’at bagi imam kaum muslimin, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar. Sebab, barang siapa keluar sejengkal saja dari kekuasaan, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muttafaq ‘alaih]
Makna “Mati dengan kematian jahiliyah,” ada yang mengatakan: dalam keadaan maksiat, dan ada yang mengatakan: dalam keadaan kafir. Yang demikian itu karena jahiliyah adalah lafazh musytarak yang memuat lebih dari satu makna. Kadang artinya kemaksiatan, seperti dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Dzarr: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang padamu terdapat kejahiliyahan.” [Muslim]
Dan kadang makna jahiliyah adalah kekafiran, seperti dalam hadits Hudzaifah: “Sesungguhnya kami dulu berada dalam kejahiliyahan dan keburukan, lalu Alloh datang kepada kami dengan membawa kebaikan ini, maka kami pun berada di dalamnya.” [Muttafaq ‘alaih]
Hukum Memberontak Kepada Kholifah
Memberontak kepada imam muslim yang adil adalah haram, tanpa ada perselisihan. Barang siapa memberontak, maka dia diseru (didakwahi) lalu diperangi, sampai dia kembali taat kepada sang sultan yang muslim. Adapun memberontak kepada penguasa kafir, tidak ada perselisihan tentang kewajibannya atas orang yang mampu melakukannya.
Adapun orang yang fasiq atau zhalim di antara para imam, tentangnya terdapat perselisihan di antara salaf umat. Di antara mereka ada yang mewajibkannya berdasarkan keumuman hadits-hadits amar ma’ruf nahi munkar. Dan di antara mereka ada yang melarangnya berdasarkan hadits: “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar.” Kemudian pendapat jumhur ahli sunnah wal jama’ah memutuskan untuk mengambil kesabaran dalam menghadapi para imam yang zhalim dan melarang untuk memberontak kepada mereka. Abu Ja’far ath-Thohawi berkata: “Kita tidak memandang bolehnya memberontak kepada para imam dan ulil amri kita meskipun mereka berbuat zhalim. Kita tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Kita tidak melepaskan tangan dari ketaatan kepada mereka. Kita memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah sebagian dari ketaatan kepada Alloh ‘azza wa jalla yang merupakan kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Dan kita mendoakan kebaikan dan kesehatan bagi mereka.” [al-‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah]
Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan sahabatnya.
Maktabah Al-Himmah
Definisi Bai’at
Ibnu al-Atsir berkata: “Bai’at” berarti mengadakan akad dan pernjanjian. Seolah-olah masing-masing dari keduanya menjual (baa’a) apa yang dimilikinya kepada rekannya, serta memberikan kepadanya sepenuh jiwa dan ketaatannya.
Ar-Raghib berkata: Baaya’a as-sulthoona (Dia membai’at sultan), jika dia memberikan jaminan untuk mencurahkan ketaatan kepada sultan, dengan kompensasi apa yang diberikan oleh sultan kepadanya. Hal itu dinamakan bai’ah dan mubaaya’ah.” [an-Nihaayah]
Ibnu Kholdun berkata: “Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah-olah orang yang membai’at berjanji kepada amirnya bahwa dia menyerahkan kepara sang amir untuk memikirkan urusannya dan urusan kaum muslimin, tidak menentangnya dalam sedikit pun dari hal itu.” [al-Muqoddimah]
Pembai’atan ini menetapkan kewajiban atas amir untuk mengatur urusan rakyat berdasarkan tuntutan syariat, sebagaimana menetapkan kewajiban atas rakyat untuk mendengar dan taat kepada sang amir dalam hal yang disenangi dan dibenci serta dalam kondisi sulit dan mudah, selama tidak dalam kemaksiatan, sebatas kemampuan mereka. Alloh ta’ala berfirman: Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. [an-Nisa’: 58]
Ini adalah perintah bagi para penguasa dan ulil amri agar menunaikan amanat berupa kekuasaan dan harta kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan tuntutan syariat, dan agar mereka memerintah rakyat dengan adil.
Kemudian Alloh ta’ala berfirman kepada rakyat: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” [an-Nisa’: 58]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menulis risalahnya, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlaah ar-Roo’i wa ar-Ro’iyyah) yang berisi penjelasan tentang dua ayat ini, untuk menerangkan kewajiban-kewajiban amir (pemimpin) dan ma’mur (yang dipimpin, yakni rakyat).
Karakteristik-Karakteristik Pembai’atan Khilafah (Imamah)
1. Pembai’atan imam kaum muslimin dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dalam umat atau oleh kholifah berdasarkan wasiat darinya, kecuali jika seseorang menguasai mereka dengan pedang.
2. Pembai’atan imam wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muslim]
3. Imam yang menguasai dengan pedang wajib ditaati dan dibai’at. Ahmad bin Hanbal berkata: “Dan orang yang menguasai mereka dengan pedang sampai dia menjadi kholifah dan dinamakan amirul mu’minin, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk bermalam tanpa memandangnya sebagai imam atasnya, baik sang imam orang solih maupun pelaku maksiat. Dia adalah amirul mu’minin.” [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, Abu Ya’la]
4. Pembai’atan imam berlaku selamanya, tanpa terputus, kecuali jika sang imam mati atau padanya terjadi sebab yang mengharuskan pemakzulan, seperti cacat dalam agama atau cacat pada tubuh. [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, al-Mawardi]
5. Imamah tidak boleh diberikan kepada dua imam kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila diberikan bai’at kepada dua kholifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [Muslim]
Hukum Orang Yang Melanggar Janji dan Membatalkan Bai’at
Melanggar janji, apa pun itu, adalah salah satu dari dosa besar, berdasarkan ancaman yang disebutkan terkait hal itu, seperti firman Alloh ta’ala : “Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, memutuskan apa yang Allah perintahkan agar disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi, mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk (Jahanam).” [ar-Ro’d: 25]
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Empat perkara, barang siapa keempatnya ada padanya maka dia adalah orang munafik, dan barang siapa padanya terdapat satu sifat darinya maka padanya terdapat satu sifat dari kemunafikan, sampai dia meninggalkannya: jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika bertengkar/bermusuhan menyimpang dari kebenaran, dan jika membuat perjanjian mengkhianati.” [Muttafaq ‘alaih]
Dalam penjelasannya terhadap hadis ini, Ibnu Rajab berkata: “Berkhianat hukumnya haram dalam setiap perjanjian antara orang muslim dan lainnya, meskipun orang yang diberi janji adalah orang kafir. Adapun perjanjian-perjanjian di antara kaum muslimin, maka menepatinya adalah lebih wajib dan membatalkannya lebih besar dosanya. Dan di antara perjanjian-pernjanjian yang paling besar adalah janji yang diberikan kepada imam atas orang yang mengikutinya.” [Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam]
Adapun tentang acaman khusus yang disebutkan terkait dengan pembatalan bai’at bagi imam kaum muslimin, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar. Sebab, barang siapa keluar sejengkal saja dari kekuasaan, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muttafaq ‘alaih]
Makna “Mati dengan kematian jahiliyah,” ada yang mengatakan: dalam keadaan maksiat, dan ada yang mengatakan: dalam keadaan kafir. Yang demikian itu karena jahiliyah adalah lafazh musytarak yang memuat lebih dari satu makna. Kadang artinya kemaksiatan, seperti dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Dzarr: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang padamu terdapat kejahiliyahan.” [Muslim]
Dan kadang makna jahiliyah adalah kekafiran, seperti dalam hadits Hudzaifah: “Sesungguhnya kami dulu berada dalam kejahiliyahan dan keburukan, lalu Alloh datang kepada kami dengan membawa kebaikan ini, maka kami pun berada di dalamnya.” [Muttafaq ‘alaih]
Hukum Memberontak Kepada Kholifah
Memberontak kepada imam muslim yang adil adalah haram, tanpa ada perselisihan. Barang siapa memberontak, maka dia diseru (didakwahi) lalu diperangi, sampai dia kembali taat kepada sang sultan yang muslim. Adapun memberontak kepada penguasa kafir, tidak ada perselisihan tentang kewajibannya atas orang yang mampu melakukannya.
Adapun orang yang fasiq atau zhalim di antara para imam, tentangnya terdapat perselisihan di antara salaf umat. Di antara mereka ada yang mewajibkannya berdasarkan keumuman hadits-hadits amar ma’ruf nahi munkar. Dan di antara mereka ada yang melarangnya berdasarkan hadits: “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar.” Kemudian pendapat jumhur ahli sunnah wal jama’ah memutuskan untuk mengambil kesabaran dalam menghadapi para imam yang zhalim dan melarang untuk memberontak kepada mereka. Abu Ja’far ath-Thohawi berkata: “Kita tidak memandang bolehnya memberontak kepada para imam dan ulil amri kita meskipun mereka berbuat zhalim. Kita tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Kita tidak melepaskan tangan dari ketaatan kepada mereka. Kita memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah sebagian dari ketaatan kepada Alloh ‘azza wa jalla yang merupakan kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Dan kita mendoakan kebaikan dan kesehatan bagi mereka.” [al-‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah]
Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan sahabatnya.
Maktabah Al-Himmah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar