RUMIYAH 11 - ARTIKEL
HUKUM GHANIMAH, FAI DAN IHTITHAB
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat serta salam tercurahkan kepada rasul termulia, para kerabat keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du;
Para Dajjal dari kalangan ulama penguasa dengan sengaja mendistorsi fikih jihad, sebagaimana mereka mendistorsi tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul. Mereka menjadikan golongan ahli kitab, majusi, dan musyrikin sebagai saudara dan penolong bagi kaum muslimin. Mereka melakukan dialog antar-agama, menyatukan segenap millah (ajaran), lalu mereka melindungi darah dan harta orang-orang kafir dengan sejumlah fatwa dan buku mereka. Kondisi mereka tak ubahnya kondisi kaum Yahudi yang difirmankan oleh Allah: “Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya.” (An-Nisaa`: 46)
Padahal persoalan memerangi kuffar di negeri mereka secara ghailah (tipu daya), atau perkara mengambil harta mereka secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi merupakan di antara persoalan yang tersiar di kalangan fuqaha (ahli hukum Islam). Sekalipun demikian, para thaghut mempromosikan untuk meniarapkan fikih, mereka berupaya dengan makar mereka untuk menghapuskannya dari agama Islam, dan menukarnya dengan manhaj (metode) ketundukan dan dependensi kepada orang-orang kafir. Mereka lalu memaksa manusia untuk meyakini resolusi agama baru yang pangkalnya adalah “koeksistensi antaragama”, menanamkan “prinsip perdamaian”, serta berpangku tangan dan menonaktifkan jihad.
Sehingga Anda mendapati mayoritas orang yang berasosiasi kepada Islam dan ilmu, mereka nyaris bersepakat mengharamkan persoalan yang dimufakati kebolehannya oleh umat sebelumnya. Hal demikian tidaklah aneh apabila kita mencermati perkataan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tatkala ditemui oleh Az-Zuhri di Damaskus.
Az-Zuhri bertanya kepadanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?”
“Aku tidak pernah mengenal sesuatu apa pun di masa Rasulullah seperti apa yang aku temui sekarang selain masalah shalat. Dan shalat sekarang ini pun telah dilalaikan,” jawab Anas bin Malik.
Apatah lagi jika Anas bin Malik menyaksikan zaman kita ini ketika hukum-hukum yang gamblang di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan konsensus (ijma') salafus shalih diberangus?! Di antara hukum-hukum yang diberangus adalah hukum seputar darah dan harta golongan kafir harbi (yang wajib diperangi). Sejatinya, tidak ada perlindungan bagi mereka kecuali dengan keimanan (masuk Islam) atau aqad perjanjian yang mu'tabar (kredibel) menurut syariat, maka seorang muslim dibolehkan menumpahkan darah mereka dan merampas harta mereka sekehendaknya, dalam rangka meneladani Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau yang terhormat radhiyallahu 'anhum.
Hari ini, Anda mendapati para ulama durjana dan juru dakwah kesesatan mencela para muwahid, dan menuduh bahwa mereka menodai citra Islam. Padahal perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sama dilakukan para sahabat semisal Abu Bashir dan Abu Jandal radhiyallahu 'anhu. Dan sebaliknya, Anda takkan mendengar satu kata pun dari mereka tatkala ‘majikan-majikan’ mereka dari kalangan para thaghut belahan Barat dan Timur merampas harta kaum muslimin.
Sungguh Daulah Islam –semoga Allah menjayakannya dengan tauhid— berani menanggung beban untuk memerangi musuh-musuh agama dari kalangan kuffar dan murtadin ini dengan menggunakan pedang, mata panah, hujjah dan bayan sehingga agama seluruhnya menjadi milik Allah semata dan sampai agama yang suci lagi bersih seperti sebelumnya kembali ke pangkuan kaum muslimin. Allah azza wa jalla berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah (kesyirikan) dan supaya agama itu semata-mata milik Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfal: 39)
Dan di dalam artikel ini kami akan menjelaskan hukum harta orang-orang kafir harbi di negeri mereka, dan harta mereka ada yang termasuk ke dalam ghanimah dan ada yang termasuk sebagai fai, lalu dari harta itu juga ada yang merupakan at-talashush (mencuri-curi) dan al-ihtithab (merampas). Sebagaimana kami juga akan menyebutkan pendapat-pendapat para ulama dalam topik ini dan kami akan membantah sejumlah syubhat (penyimpangan) dari orang-orang yang menyelisihi di dalamnya. Lalu tidak lupa pula kami akan menyebutkan berbagai manfaat dari mengambil harta mereka dalam bingkai perang semesta antara Daulah Islam dengan bangsa-bangsa kafir seluruhnya. Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah menuju jalan lurus.
Darah dan Harta Kafir Harbi Halal
Hukum asal darah dan harta kafir harbi adalah tidak terjaga. Para ulama bersepakat bahwa ketetapan Allah bagi orang-orang kafir harbi sesungguhnya adalah darah dan harta mereka tidaklah terjaga, bahkan keduanya adalah sah dan halal bagi kaum muslimin.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kekafiran disertai tindakan memerangi (al-muharabah) terdapat di setiap orang kafir, maka diperbolehkan untuk memperbudaknya sebagaimana juga dibolehkan untuk membunuhnya.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Dalam terminologi fuqaha, sesungguhnya orang-orang kafir harbi tidak terbatas pada orang-orang kafir yang terlibat peperangan dan pertempuran dengan kaum muslimin, namun juga orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin melalui konvensi aqad dzimmah (perlindungan), keamanan (musta`man), atau gencatan senjata (hudnah). Baik mereka adalah para pegawai militer, non-militer (sipil), atau orang-orang kafir awam. Darah dan harta mereka sah bagi kaum muslimin, dan hal ini umum meliputi seluruh musyrikin di setiap tempat. Allah ta'ala berfirman, “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (At-Taubah: 5)
Allah ta'ala juga berfirman, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11)
Sebab dihalalkannya darah mereka adalah karena kesyirikan, dan apabila mereka bertaubat dari kesyirikan maka harta mereka terjaga. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada kisas bagi pembunuh kafir harbi, berdasarkan firman Allah ta'ala: ‘Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka,’ (At-Taubah: 5) dan tidak ada qishash juga bagi pembunuh orang murtad, dikarenakan darahnya halal seperti kafir harbi.” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)
Di dalam As-Sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Jadi, tidak ada keterjagaan darah dan harta, kecuali dengan memeluk Islam.
Imam Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Di dalam kesepakatan semua ditetapkan bahwa hukum Allah untuk kafir harbi dari golongan musyrikin adalah hukum bunuh untuk mereka.” (Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an)
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata mengenai hal yang menjaga darah orang-orang kafir, “Allah ta'ala membolehkan darah dan harta orang kafir, kecuali jika dia menunaikan jizyah atau diberi perjanjian keamanan berjangka waktu.” (Al-Umm, karya Imam Asy-Syafi’i)
Imam Asy-Syafi’i juga berkata mengenai orang kafir yang diikat perjanjian, “Perjanjian yang aku jelaskan terkait izin tinggal, sesungguhnya adalah berjangka waktu bagi orang yang memberi perjanjian itu sendiri, selama dia konsekuen dengannya maka jangka waktu itu untuknya, tapi jika dia mencabutnya maka dia adalah kafir yang memerangi, darah dan hartanya halal.” (Al-Umm)
Negeri Kafir adalah Negeri Ibahah
Darul harbi (negeri yang wajib diperangi) atau darul kufur adalah negeri ibahah (yang halal) berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan bahwa syirik (menyekutukan) kepada Allah aza wa jalla menjadi sebab dihalalkannya harta dan darah, maka darah dan harta orang-orang kafir halal bagi kaum muslimin.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Umm, “Sebuah negeri menjadi halal, dikarenakan ia adalah negeri syirik.”
Al-Jashshash Al-Hanafi berkata, “Sesuatu di darul harbi tidaklah menjadi kepemilikan sah, dikarenakan ia merupakan negeri halal dan kepemilikan penduduknya adalah halal.” (Ahkam Al-Qur`an)
Ibnu Zaid Al-Qairawani Al-Maliki mengatakan, “Sahnun berkata, ‘Apabila suatu kaum memeluk Islam di darul harbi, maka mereka dihalalkan untuk membunuh dan mengambil harta para penduduknya.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)
Syaikh Hamd bin ‘Atiq mengatakan, “Siapa yang mengikuti apa yang ditetapkan para penelaah (ulama), maka dia akan mengetahui bahwa apabila di suatu negeri muncul kesyirikan di dalamnya, hal-hal yang diharamkan dipublikasikan di dalamnya, ajaran-ajaran agama dihilangkan di dalamnya, maka ia menjadi negeri kafir. Harta penduduknya menjadi ganimah dan harta mereka dihalalkan.” (Ad-Durar As-Sanniyyah fi Al-Ajwibah An-Najdiyyah)
Harta Orang Kafir, Antara Ghanimah, Fai, atau Ihtithab (Rampasan)
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun ghanimah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir melalui pertempuran.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Allah menghalalkan ghanimah bagi kaum muslimin, Allah ta'ala berfirman, “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Anfal: 69)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seseorang sebelumku; 1. aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, 2. dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci. Maka di mana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat, maka hendaklah dia shalat, 3. dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalakan untuk orang sebelumku, 4. aku diberikan (hak) syafaat, 5. nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk manusia seluruhnya.”
Adapun fai: “Yaitu apa-apa yang diambil dari orang-orang kafir tanpa pertempuran.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Allah azza wa jalla berfirman, “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun.” (Al-Hasyr: 6)
Adapun al-ihtithab (merampas) atau at-talashshush (mencuri) adalah salab (merenggut, merampok) harta orang-orang kafir dengan cara tipu muslihat dan memperdaya, dan ia merupakan harta halal apabila si kafir tidak mendeklarasikan perjanjian keamanan kepada mereka. Dan tidak ada perselisihan mu'tabar di antara ulama secara umum mengenai kebolehannya. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah ia merupakan ghanimah ataukah ia merupakan pendapatan halal bagi si pengambilnya secara khusus.
Bab tentang Pendapat Para Ulama tentang Apa yang di Dalamnya ada Bagian Seperlima dari Harta Ihtithab
At-talashshush (pencurian yang dilakukan dengan mengintai) dilakukan melalui al-igharah (serangan, serbuan tiba-tiba) dengan seizin atau tanpa izin imam (pemimpin), dengan keberadaan atau ketiadaan al-man’ah (kapabilitas preventif), dan juga tanpa adanya serangan menyerbu seperti talashshush-nya tawanan setelah dibebaskan, mencurinya pedagang dengan jalan menerapkan cukai (pajak) atau melakukan penipuan dalam hal uang, atau seperti talashshush orang yang memeluk Islam di darul harbi. Dalam kondisi-kondisi demikian, terdapat rincian dari para ulama terkait mana yang terdapat di dalamnya bagian seperlima atau tidak terdapat bagian seperlima.
Pertama: Talashshush (pencurian) dengan melakukan al-igharah (serangan penyerbuan)
Jumhur ulama sepakat, jika seorang atau sekelompok kaum muslimin memiliki kekuatan dan kapabilitas preventif, lalu mereka menyerbu darul harbi dan mengambil harta dengan kekuatan, mengalahkan target, atau dengan memperdaya, maka harta tersebut diambil bagian seperlima. Jumhur ulama tidak mensyaratkan jumlah tertentu untuk disebut memiliki kekuatan. Imam Al-Baghawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Baik jumlah mereka sedikit ataupun banyak, maka seperlima bagi pihak yang harus mendapatkan seperlima dan sisanya untuk mereka. Bahkan seandainya satu orang memasuki darul harbi, lalu membunuh seorang kafir harbi dan mengambil hartanya, maka diambil seperlima. Dan sisanya, setelah dikeluarkan seperlima, adalah miliknya.” (Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
Adapun para ulama Hanafi, Abu Yusuf mensyaratkan jumlah sembilan orang lebih dari kaum muslimin untuk bisa diambil bagian seperlima. Karena kemampuan preventif dan kekuatan didapat melalui jumlah mereka itu.
Sedangkan serangan menyerbu yang dilakukan individu kaum muslimin, maka mereka (para ulama Hanafiyah) tidak memandang di dalamnya pembagian seperlima, dan mereka menggolongkannya sebagai pendapatan halal. Kecuali apabila orang yang menyerbu ke darul harbi melakukannya seizin imam, maka dia diperkuat dengan otoritas imam, sehingga status hukumnya seperti hukum operasi satu sariyyah (unit pasukan).
Kedua: al-igharah dan at-talashshush dengan atau tanpa izin imam
Jumhur ulama tidak membedakan antara izin imam atau ketiadaannya, dan mereka berpendapat bahwa siapa yang berangkat dengan izin imam atau tanpa seizinnya, lalu mengambil harta orang-orang kafir, maka harta tersebut diambil seperlimanya. Imam Al-Baghawi Asy- Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Seandainya satu kelompok berperang tanpa seizin imam, maka hal itu dimakruhkan bagi mereka; karena apabila mereka berangkat dengan seizin imam, maka dia akan menginspeksi kondisi mereka dan membantu mereka dengan bantuan. Namun apabila mereka melakukannya tanpa seizin imam dan mereka mendapatkan ghanimah, maka ditarik bagian seperlima apa yang mereka dapatkan sebagai ganimah.” (At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
Abu Muhammad Ats-Tsa’labi Al-Baghdadi Al-Maliki mengatakan, “Barangsiapa masuk ke darul harbi sendirian untuk melakukan at-talashshush (pencurian) dan mendapatkan ghanimah, maka ditarik darinya bagian seperlima. Imam Malik tidak merinci antara masuknya dia dengan izin atau tanpa izin imam.” (‘Uyun Al-Masaa`il li Al-Qadhi Abdul Wahhab Al-Maliki)
Demikianlah madzhab jumhur ulama, dan ia merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah berkata melansir riwayat Imam Ahmad, “Sesungguhnya ghanimah mereka seperti ghanimah yang lainnya, imam menarik bagian seperlima dan membagi-bagi sisanya di antara mereka. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu, di antara mereka adalah Imam Asy-Syafi’i; berdasarkan keumuman firman Allah azza wa jalla : ‘Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,” (Al-Anfal: 41). Begitu juga analogi untuk seandainya mereka masuk dengan seizin imam.” (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah)
Sementara para ulama madzhab Hanafiyah membedakan antara izin imam atau tanpanya. Abu Yusuf mengatakan, “Aku bertanya kepada Abu Hanifah, ‘Bagaimana pendapatmu tentang seorang atau dua orang laki-laki yang keluar dari Madinah atau Mesir, lalu keduanya menyerbu negeri harbi dan mendapatkan ghanimah, apakah ditarik bagian seperlima apa yang keduanya dapatkan?’
Abu Hanifah menjawab, ‘Tidak ditarik bagian seperlima apa yang keduanya dapatkan, dikarenakan keduanya tak ubahnya seperti pencuri dalam apa yang keduanya dapatkan maka menjadi milik keduanya.’
Aku bertanya, ‘Apabila imam mengirim seorang laki-laki yang berada di barisan terdepan pasukan, lalu dia mendapatkan ghanimah, apakah ghanimah itu diambil bagian seperlima dan sisanya menjadi milik dirinya dan para tentara pasukan?’
Abu Hanifah menjawab, ‘Ya.’
Aku bertanya lagi, ‘Lalu di manakah perbedaan yang ini dengan dua laki-laki tadi?’
Abu Hanifah berkata, ‘Dikarenakan yang ini diutus oleh imam dari pasukan, dan pasukan menjadi penolong baginya. Dan yang dua orang laki-laki tidak berangkat dari pasukan, namun keduanya berangkat dari Mesir atau Madinah secara sukarela tanpa seizin imam.” (As-Siyar Ash-Shaghir)
Dan pendapat demikian merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah berkata menceritakan sebuah riwayat lain milik Imam Ahmad, “Harta ini untuk mereka tanpa ditarik bagian seperlima. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah; dikarenakan harta tersebut merupakan pendapatan halal tanpa melalui jihad, dan bagi mereka serupa dengan al-ihtithab (merampas), dan sesungguhnya jihad dilakukan dengan izin imam atau dari kelompok yang memiliki kapabilitas preventif dan kekuatan. Adapun ini hanyalah at-talashshush, pencurian, dan murni pendapatan semata.” (Al-Mughni)
Lalu ada lagi madzhab (pendapat) ketiga yaitu riwayat dari Imam Ahmad yaitu sesungguhnya tidak ada hak bagi mereka di dalam harta itu, bahkan ia adalah untuk kaum muslimin. Karena mereka adalah pembangkang dengan keluarnya mereka tanpa seizin imam. Ibnu Qudamah berkata, “Ahmad berkata mengenai seorang hamba sahaya yang melarikan diri ke Romawi, kemudian dia kembali dengan membawa harta benda. Maka hamba tersebut adalah milik tuannya, dan harta benda yang dibawanya adalah milik kaum muslimin; ini dikarenakan mereka adalah para pembangkang dengan tindakan mereka, maka di dalam harta itu tidak ada hak bagi mereka.” (Al- Mughni, karya Ibnu Qudamah)
Ketiga: at-talashshush (pencurian) pedagang, tawanan setelah dibebaskan, pemukim di darul kufur, dan siapa yang memeluk Islam di darul harbi:
Barangsiapa memperhatikan perbedaan ulama dalam masalah ini, maka dia mendapati bahwa ‘illat (alasan dasar) dari bagian seperlima adalah harta rampasan yang didapat dengan kekuatan dan peperangan, dan ini adalah syarat ghanimah. Dan begitu pula izin imam yang menjadikan sebuah al-igharah (serangan mendadak) dinamai jihad. Adapun selain itu, maka para ulama mengeluarkannya dari penamaan ghanimah dan menyebutnya sebagai pendapatan halal seperti berburu atau mengumpulkan kayu bakar. Yaitu seperti juga at-talashshush (pencurian) yang dilakoni pedagang, tawanan yang telah dibebaskan, orang Islam yang tinggal di tengah-tengah orang-orang kafir, dan siapa yang masuk Islam di darul harbi. Dalil hal ini adalah apa yang dinukil Imam Ath-Thabari rahimahullah di dalam tafsirnya dari Salim bin Abi Al-Ja’d mengenai firman Allah azza wa jalla: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar,” (Ath-Thalaq: 2). Dia berkata, ‘Ayat ini diturunkan terkait seorang laki-laki dari Asyja’ yang tertimpa kesusahan, lalu dia mendatangi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang bersabda kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’ Laki-laki itu kembali dan mendapati putranya menjadi tawanan yang Allah membebaskannya dari belenggu mereka. Lalu dia mendapatkan seekor kambing, kemudian dia datang dan menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seraya bertanya, ‘Apakah kambing ini baik untukku wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’’ (Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an)
Kambing itu dicuri oleh tawanan muslim dari orang-orang kafir setelah dia dibebaskan dari mereka, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menarik bagian seperlima dari kambing itu, dikarenakan binatang itu didapatkan di luar kekuasaan kaum muslimin di darul harbi tanpa adanya peperangan dan tanpa seizin Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau tidak menganggapnya sebagai ghanimah. Oleh karenanya, syarat dalam harta al-ihtithab adalah ia dirampas di darul harbi dan tanpa seizin imam. Dan hukum demikian terealisasi pada seorang pedagang apabila dia mencuri uang di darul harbi. Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Seandainya dia masuk ke darul harbi, lalu mengambil sesuatu dari si kafir harbi dari sisi cukai (pajak), kemudian dia melakukan penipuan dan melarikan diri, maka harta itu menjadi miliknya secara khusus, dan tidak ditarik bagian seperlima.” (At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
Berlaku juga hukum serupa bagi siapa yang mukim di darul harbi, dan dia tidak mengikat perjanjian dengan mereka, atau masuk Islam di darul harbi, lalu merampas harta dari orang-orang kafir karena terwujudnya berbagai persyaratan yang terealisasi pada orang yang mengambil kambing di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tidak ada dalil bagi orang yang mengatakan bahwa harta dari orang-orang kafir ditarik bagian seperlima. Ibnu Abi Ziad Al-Qairawani mengatakan, “Sahnun berkata, ‘Apabila suatu kaum memeluk Islam di darul harbi, maka mereka dihalalkan untuk membunuh dan mengambil harta para penduduknya.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)
Dan tidak ada perbedaan antara harta dan siapa pemiliknya, maka hartanya boleh dirampas baik harta milik laki-laki, perempuan, dan anak-anak orang-orang kafir.
Pembagian harta yang diambil dari orang-orang kafir harbi
Ghanimah
Allah azza wa jalla berfirman, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Anfal: 41)
Maka empat perlima dari harta ghanimah adalah milik mujahidin yang meraih ghanimah, dan seperlima sisanya milik golongan-golongan yang disebutkan dalam ayat tentang ghanimah di surat Al-Anfal. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum, keduanya berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membagi seperlima menjadi lima bagian.” Yaitu seperlima yang tersisa dibagi menjadi lima bagian. Imam Ahmad berkata, “Satu bagian seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya, untuk kerabat dekat Nabi shallallahu alaihi wasallam ada bagiannya, mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, Nabi tidak membagi kecuali kepada mereka. Untuk anak-anak yatim ada bagiannya, untuk kaum miskin ada bagiannya, dan untuk ibnus sabil ada bagiannya.” (Masaa`il Ahmad bin Hanbal, riwayat anaknya; Abdullah)
Penyaluran bagian Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam
Bagian milik Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, menurut pendapat paling shahih, adalah harta fai yang digunakan untuk penyediaan kuda, senjata, dan kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin. Ibnu Qudamah berkata, “Bahwasanya Allah menambahkan untuk diri-Nya dan Rasul-Nya, agar diketahui bahwa bahwa arahnya adalah sisi kemaslahatan, dan sejatiya bukan dikhususkan untuk Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena jika demikian maka akan gugur dengan wafatnya.” (Al Mughni, karya Ibnu Qudamah)
Fai
Allah menjelaskan berbagai pos penyaluran fai di dalam surat Al-Hasyr:
“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung, Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr: 7-10)
Para ulama berbeda pendapat; apakah fai diambil bagian seperlima ataukah tidak. Sebab perbedaan adalah pada ayat ketujuh surat Al-Hasyr menyebutkan golongan-golongan yang sama dengan yang Allah sebutkan dalam ayat ghanimah di surat Al-Anfal.
Maka ada sekelompok ulama yang berpendapat sesuai zhahir ayatnya (tekstual) dan perlu diketahui bahwa Allah tidak menyebutkan seperlima di dalamnya sebagaimana yang disebutkan-Nya di dalam surat Al-Anfal.
Dan kelompok lainnya berpegangan pada perkataan Umar radhiyallahu 'anhu, ketika dia membaca firman Allah ta'ala ayat-ayat di atas. Umar berkata, “Kelompok-kelompok ini meliputi kaum muslimin.” Umar menyebutkan kelompok-kelompok (penerima harta) secara keseluruhan, bukan mengkhususkan mereka dengan seperlima fai.
Ibnu Qudamah mengatakan di dalam Al-Kafi, “Pendapat yang mengemuka menyatakan bahwa fai tidak ditarik bagian seperlima, berdasarkan firman Allah ta'ala: ‘Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun,” (Al-Hasyr: 6). Maka pendapat ini menjadikan seluruhnya untuk kaum muslimin. Umar radhiyallahu 'anhu berkata ketika membaca ayat tadi, ‘Kelompok-kelompok ini mencakup kaum muslimin. Dan seandainya aku masih hidup, niscaya seorang penggembala penunggang keledai akan mendapatkan bagian darinya, sementara keningnya tidak berkeringat dalam mendapatkan harta itu.’” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa fai ditarik seperlimanya. Bagian seperlima fai untuk kelompok yang Allah sebutkan dalam ayat ghanimah dan fai, lalu empat perlima sisanya untuk semua kaum muslimin dengan urutan yang disebutkan di dalam kitab Al-Kafi. Ibnu Qudamah berkata, “Dimulai dari yang terpenting dan yang terpenting selanjutnya, dan maslahat terpenting adalah mencukupi rezeki pasukan kaum muslimin, lalu untuk menutupi kebutuhan yang ada di tsughur (front) dan mencukupi rezeki mereka, serta membangun apa yang perlu dibangun, menggali parit, membeli persenjataan yang dibutuhkan. Kemudian dari yang terpenting ke yang terpenting berikutnya seperti membangun jembatan, jalanan, masjid, aliran sungai, menanggulangi banjir, rezeki untuk para hakim, imam, juru adzan, dan kaum muslimin yang membutuhkan, dan setiap sesuatu yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin, kemudan bagian yang tersisa dibagikan kepada kaum muslimin, berdasarkan apa yang kami sebutkan dari ayat dan pendapat Umar radhiyallahu 'anhu.” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)
Aqad Perjanjian Keamanan
Tidak ada perselisihan bahwa darul harbi adalah dar ibahah (negeri yang dihalalkan). Karena darah dan harta benda orang kafir harbi tidaklah terjaga, maka sesungguhnya aqad perjanjian dzimmah dan perjanjian keamananlah yang bisa mencegah tumpahnya darah. Adapun orang-orang kafir yang diikat perjanjian (al-mu’ahadun) yang antara mereka dan kaum muslimin terikat sebuah perjanjian berupa aqad keamanan atau genjatan senjata, kapan saja syarat-syarat perjanjian-perjanjian itu terpenuhi, maka wajib untuk memenuhi berbagai konsekuensi dan perjanjian itu. Dan ini adalah kesepakatan yang tiada perselisihan di dalamnya (ijma').
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang diikat perjanjian (al-mu’ahad), maka dia tidak mencium wangi surga, dan sesungguhnya wangi surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun jaminan keamanan yag diberikan seorang muslim kepada orang musyrik, maka meniscayakan mereka menahan tangan darinya (tidak menyakitinya), sebagaimana tertera dalam hadits yang disepakati bahwa Ali radhiyallahu 'anhu menyatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Perlindungan kaum muslimin itu (seperti) satu kesatuan, (dapat) diupayakan oleh kalangan bawah di antara mereka; barangsiapa mengkhianati seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun sunah.” (HR. Al-Bukhari)
Jaminan kaum muslimin adalah satu. Yang paling rendah dari mereka dapat memberikan jaminan itu. Barang siapa yang melanggar janji seorang muslim maka ia akan mendapatkan laknat dari Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun sunnah
Sebagaimana juga diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Darah kaum muslimin itu sederajat, yang terbawah mereka berusaha menjaga dzimmah (perjanjian) mereka dan yang teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan suaka (perlindungan) kepada selain mereka. Yang kuat membantu yang lemah, yang cepat menggandeng yang lambat. Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir. Dan tidak boleh kafir mu’ahad dibunuh dalam masa perjanjian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa`i)
Ibnu Hisyam mengatakan, Abu Ubaidah menceritakan kepadaku bahwa ketika Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ datang dari Syam dan membawa harta kaum musyrikin bersamanya, dikatakan kepadanya, “Apakah engkau mau masuk Islam dan engkau membawa semua harta ini, sesungguhnya semua itu adalah harta kaum musyrikin?” Abul ‘Ash menjawab, “Seburuk-buruk awal keislamanku adalah aku menghianati amanatku.” (Sirah Ibnu Hisyam)
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa dia pernah menemani suatu kaum pada masa jahiliyah, lalu dia membunuh mereka dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Adapun Islam, maka aku terima. Sedangkan harta, aku tidak ada sangkut-pautnya sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari)
Ibnul Qayyim berkata, “Dan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Al-Mughirah: ‘Adapun Islam, maka aku terima. Sedangkan harta, aku tidak ada sangkut-pautnya sedikitpun,’ ini menjadi bukti bahwa harta kafir mu’ahad adalah maksum (terjaga), tidak boleh menjadi kepemilikan dan bahkan harus dikembalikan. Al-Mughirah pernah menemani mereka dalam kondisi terikat perjanjian keamanan, kemudian dia menghianati mereka, dan mengambil harta mereka. Nabi g tidak mengotak-atik harta mereka dan tidak pula menagihnya, serta tidak pula menjaminnya untuk mereka, karena hal itu terjadi sebelum keislaman Al-Mughirah.” (Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad)
Tipu Daya Ucapan Tidak Termasuk Pengkhianatan Selepas Perjanjian Keamanan
Inilah tindakan Abdullah bin Unais dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhum. Alih-alih memberi perjanjian keamanan kepada Ka’ab bin Al-Asyraf, Muhammad bin Maslamah justru membohonginya bahwa dia membenci hidup bersama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dengan itu, Muhammad bin Maslamah menipu Ka’ab bin Al-Asyraf. Dia telah memohon izin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk mengatakan sesuatu itu, dan beliau pun mengizinkan hal itu. Sebagaimana yang dikatakan dalam riwayat Al-Bukhari: “Sesungguhnya laki-laki ini (Nabi Muhammad) memungut sedekah dari kita, dan dia sungguh telah memberatkan kita. Sesungguhnya aku mendatangimu untuk bersekutu denganmu.” Ka’ab berkata, “Demi Allah, engkau pasti merasa bosan menghadapinya.” Muhammad bin Maslamah berkata, “Sesungguhnya kami telah mengikutinya, lalu kami tidak ingin meninggalkannya sampai kami tahu bagaimana akhir dari ajarannya.”
Perkataannya: “dia sungguh telah memberatkan kita”, maknanya adalah para sahabat radhiyallahu 'anhum telah membai'at Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk memikul apa yang akan mereka terima setelah baiat. Mereka menyadari apa yang telah menanti mereka berupa cobaan, kepayahan, dan beban fi sabilillah. Akan tetapi, Muhammad bin Maslamah menipu Ka’ab dengan perkataan itu dan memintanya menunaikan keperluannya, agar dia bisa membuatnya nyaman, dan kemudian membunuhnya.
Pun demikian dengan perkataan Abdullah bin Unais kepada Khalid Al-Hudzali: “Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau berkumpul untuk laki-laki ini (maksudnya Nabi Muhammad). maka aku datang untuk hal itu.” Perkataannya mengandung kemungkinan, apakah maksud dari “hal itu” adalah membelanya ataukah membunuhnya.
Oleh karena itu, melakukan tipu daya dengan tindakan dan ucapan, kemudian membunuh atau menguasai harta, bukanlah sebuah pengkhianatan, jika hal itu dilakukan tidak secara gamblang dalam perjanjian keamanan. Aqad keamanan adalah persetujuan dan pakta di antara kedua belah pihak, antara mukmin dengan orang kafir yang diberi perlindungan berupa kata-kata gamblang lagi jelas, bukan dengan tindakan-tindakan dan perkataan-perkataan yang disangka pihak kedua sebagai perlindungan.
Tidak ada perbedaan di antara fuqaha mengenai jaminan perlindungan dengan kata-kata yang jelas. Adapun kata-kata yang tidak jelas, maka di dalamnya terdapat perselisihan. Di antara ulama ada yang memasukkan sejumlah perbuatan atau perkataan sebagai jaminan perlindungan. Dan di antara mereka ada yang tidak memasukkannya ke dalamnya. Maka tidak aneh jika Anda mendapati salah seorang ulama kaum muslimin yang menggolongkan persoalan ini sebagai pengkhianatan, sedangkan yang lainnya mengklasifikasikannya ke dalam bab tipu daya dan muslihat peperangan.
Secara umum, persoalan-persoalan parsial yang masuk ke dalam perlindungan yang ambigu, maka semuanya tidak meliputi aturan tertentu yang disepakati. Dan tidak luput bahwa memasukkan perkara-perkara parsial ke dalam dasar tertentu merupakan ranah ijtihad yang diwarnai perdebatan, maka sebaiknya tidak perlu menyusahkan diri dan mengeluarkan masalah dari jalurnya.
Visa dan Izin Tinggal di Darul Harbi Tidak Melindungi Darah dan Harta Kuffar
Sesungguhnya hukum asal darah dan harta orang-orang kafir harbi adalah halal dan tidak terjaga. Apabila kita berselisih tentang suatu gambaran tertentu, apakah ia termasuk perlindungan ataukah jaminan keamanan, lalu dalil-dalilnya setara dan berdekatan, maka kita kembali kepada dasar pemutus yaitu halalnya darah dan harta orang-orang kafir, kecuali apabila terdapat dalil pendukung yang menjadi penghalang secara mu'tabar. Karena konsensus (ijma') adalah sebuah keyakinan dan perbedaan adalah sebuah keraguan, maka keyakinan tak bisa dianulir dengan keraguan; jaminan keamanan yang menghalangi maka di dalamnya meragukan. Keraguan di dalam sesuatu yang menghalangi tidak menganulir hukum tetap (qoth'i) dengan sebab yang diketahui. Dan tidak diragukan lagi, diperbolehkan memperdaya orang-orang kafir dalam peperangan, yaitu dengan berbohong dan kata-kata ambigu yang mengandung ketidakjelasan.
Kesimpulan: sesungguhnya harta, apabila hilang keterjagaannya disebabkan kekafiran si pemiliknya, maka dibolehkan untuk menguasainya dengan segenap jalan yang dapat ditempuh. Dan hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya pada dasarnya, kecuali apabila dia terikat perjanjian keamanan. Dan seorang muslim dibolehkan untuk bersiasat mencuri dan menggasak harta orang-orang kafir harbi di mana saja mereka berada dan di mana saja mereka ditemui. Tidak ada ketetapan dari dalil syar’i juga ‘urf bahwa visa adalah perjanjian keamanan, namun lebih kepada izin masuk ke sebuah negeri, dan izin masuk ini bukanlah sebuah perjanjian keamanan. Dan sesungguhnya seseorang tidaklah terikat aqad keamanan di negerinya, dan sebagian penghuni negeri tidak terikat perjanjian keamanan dengan yang lainnya. Sesungguhnya jaminan keamanan keluar dari pihak yang tidak tergolong aman dari pihak lainnya.
Ibnu Zaid Al-Qairawani berkata, “Apabila mereka menyebutkan kepada penguasa perihal keislaman mereka, maka dia mengatakan, ‘Kalian aman,’ dan mereka tidak mengikat perjanjian keamanan dengannya, dan mereka tidak mengatakan apa pun kepadanya, dan tidak tersiar luar di negeri tersebut sehingga penghuni negeri mengetahui bahwa mereka memiliki keamanan, maka mereka itu boleh membunuh dan mengambil apa saja sekehendak mereka. Demikian pula jika dia (penguasa) berkata kepada mereka, ‘Aku memberi keamanan kepada kalian,’ lalu mereka masuk ke negeri Islam, dan mereka tidak mengatakan apa pun kepadanya, maka mereka juga dibolehkan sebisa mereka melakukan pembunuhan atau yang lainnya dan keluar dari darul harbi. Sebagian penduduk Irak mengatakan: seandainya seorang muslim masuk ke darul harbi tanpa aqad keamanan, lalu dia berkata, ‘Aku bagian dari kalian,’ atau mengatakan, ‘Aku datang untuk berperang bersama kalian,’ kemudian mereka membiarkannya, maka dia boleh untuk mengambil harta mereka. Dia mengambil sebisanya dan membunuh sebisanya, dan bukanlah yang mengatakan aqad keamanan darinya maka berlaku untuk mereka.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)
Dan barangsiapa memasuki darul harbi dengan dokumen-dokumen palsu atau asli yang mengafirmasi agamanya dan informasi-informasi pribadinya, maka dia dibolehkan untuk menyerang mereka dan mengambil harta mereka, seandainya dia bisa melakukannya. Karena hal ini bukanlah jaminan keamanan juga tidak dalam makna aqad keamanan. Amr bin Umayyah berafiliasi ke kabilah Bani Bakr dan menyerahkan kepada salah seorang musyrik informasi-informasi menyesatkan yang digunakan Amr untuk memperdayanya, sehingga si musyrik mengira bahwa dia juga seorang musyrik dan merasa tenang kepadanya. Ketika si musyrik itu tidur, Amr membunuhnya. Maka meskipun dokumen-dokumen palsu menegaskan bahwa si pemiliknya merupakan warga negeri itu, maka hal itu tidak tergolong sebagai jaminan keamanan, baik secara adat ataupun syariat.
Kendatipun dokumen-dokumen menegaskan bahwa dia bukan penduduk negeri, akan tetapi dia diizinkan untuk masuk berdasarkan dokumen-dokumen palsu, maka tetap ini tidak tergolong jaminan keamanan, namun termasuk tipu daya peperangan. Dan tidak ada yang lebih hebat dari perbuatan sahabat Muhammad bin Maslamah dan kelompoknya. Dan hal itu menyerupai afiliasi kepada darul harbi atau kepada bangsa orang-orang kafir atau berlindung ke negeri mereka atau menginap bersama mereka. Maka hal itu tidak tergolong aqad keamanan dari sisi seorang muslim terhadap negeri-negeri kafir. Menginap bersama orang yang hendak dibunuh tidak tergolong jaminan keamanan, sebagaimana tindakan sahabat ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhumari radhiyallahu 'anhu. Pun demikian dengan Muhammad bin Maslamah yang masuk ke benteng kaum Yahudi, lalu memperdaya mereka, dan membunuh sang thaghut Ka’ab bin Al-Asyraf. Masuknya seorang mujahid dengan cara berlindung ke darul harbi adalah serupa dengan tindakan sahabat, selama tidak mengandung perkara-perkara dan aqad-aqad kekafiran.
Dorongan untuk Mengambil Harta Kuffar dan Memerangi Mereka dengan Harta itu
Ketika Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berhijrah ke Madinah, sumber rizkinya adalah ghanimah yang merupakan sebaik-baik sumber rizki. Harta yang diambil dari orang-orang kafir dengan kekuatan, maka ia lebih suci dan bersih daripada yang didapatkan seseorang dengan cara selainnya. Allah azza wa jalla berfirman, “Maka makanlah dari hasil ghanimahmu yang halal dan baik dan bertakwalah kepada Allah sungguh Allah maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Anfal: 69)
Ibnul Qayyim berkata, “Yang lebih tepat adalah bahwa pendapatan paling halal yang menjadi sumber rezeki Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah pendapatan para pencari ghanimah dan apa saja yang dibolehkan bagi mereka di dalam syariat. Sumber penghasilan seperti ini paling mendapatkan banyak pujian di dalam Al-Qur'an dan para pelakunya pun mendapatkan pujian yang tidak didapatkan selain mereka. Oleh karenanya, Allah memilihnya untuk sebaik-baik makhluk-Nya lagi Nabi dan Rasul pamungkas, yang mana beliau bersabda, “Aku diutus dengan pedang menjelang Hari Kiamat sampai Allah saja yang diibadahi semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku, serta dijadikan kehinaan dan kerendahan ditimpakan kepada siapa yang menyelisihi perintahku. Ia adalah rezeki yang diambil dengan kemuliaan, kehormatan, dan mengalahkan musuh-musuh Allah, dan sesuatu yang paling dicintai oleh Allah, tidak ada penghasilan yang menandingi selainnya. Wallahu a’lam.” (Zad Al-Ma’ad)
Hari ini, sebagian kaum muslimin terkadang tidak tertarik untuk menguras harta orang-orang kafir dengan kekuatan dan merasa bahwa harta yang didapat dari pekerjaan selainnya lebih baik. Ini tidaklah benar, karena hal halal paling baik berdasarkan nash Al-Qur'an adalah ghanimah yang merupakan rezeki Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah hijrah ke Madinah.
Harta-harta tersebut diciptakan Allah untuk anak-cucu Adam agar bisa membantu mereka dalam mematuhi-Nya dan beribadah kepada-Nya. Maka barangsiapa yang menggunakan harta itu untuk kekafiran dan kesyirikan kepada Allah, maka Allah menguasakan kaum muslimin atasnya, sehingga mereka merampas harta itu darinya dan mengembalikannya kepada yang lebih berhak yaitu para hamba Allah yang mentauhidkan-Nya dan mematuhi-Nya. Oleh karena itu, harta fai dinamakan “fai” (kembali) karena ia telah kembali kepada yang berhak dan demi sesuatu ia diciptakan.
Maka wajib bagi setiap muwahid untuk memperluasa arena jihadnya. Perang finansial dan ekonomi termasuk salah satu medan jihad terbesar sebagaimana dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam banyak peperangannya. Beliau merampas harta orang-orang kafir dan memusnahkan properti mereka. Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang kafir pada hari ini memobilisasi pasukan dan kekuatan mereka dengan kemampuan finansial mereka. Maka wajib bagi setiap muwahid untuk menemukan dan menciptakan berbagai metode melemahkan ekonomi kuffar, merampas atau memusnahkan harta mereka. Maka seyogyanya kaum muslimin, terlebih yang tinggal di darul kufur dan tidak mendapatkan jalan untuk berhijrah, agar melakukan apa yang dilakukan sahabat Abu Bashir Radhiyallahu ‘Anhu terhadap kaum musyrikin Makkah. Dan tidak diragukan lagi bahwa menguras harta orang-orang kafir memiliki efek besar dalam peperangan kita pada hari ini melawan mereka.
Dan termasuk juga mengambil harta orang-orang kafir harbi dan memusnahkannya dalam rangka merusak negeri mereka, sehingga bisa melemahkan kekuatan musuh dan merusak ekonominya. Abu Yusuf berkata, “Diperbolehkan membakar benteng-benteng mereka dengan api, menenggelamkannya dengan air, merusak dan menghancurkannya di atas mereka, dan melemparinya dengan manjanik, berdasarkan firman Allah azza wa jalla“Mereka merusak rumah-rumah mereka dengan tangannya sendiri dan tangan-tangan orang beriman,” karena itu termasuk bagian dari perang, karena di dalamnya bisa membuat musuh marah geram dan kesal, Karena terjaganya harta tergantung dengan terjaganya pemiliknya, nyawa mereka saja tidak haram dan harus dibunuh apalagi dengan hartanya?” (Bada’i Ash-Shana’i)
Demikian pula, sungguh harta-harta ini bisa jadi bermanfaat bagi jihad jika digunakan di jalan Allah, maka soerang muwahid mengambil harta orang kafir harbi untuk menyokong hijrah ikhwah ke wilayah-wilayah Khilafah atau untuk menyokong ikhwah yang memerangi kuffar. Betapa banyak muslim yang terpaksa bekerja kepada orang kafir sampai mendapatkan harta yang cukup untuk melakukan perjalanan. Wallahul musta’an. Demikianlah, seorang muwahid-mujahid menggunakan harta kuffar untuk membeli senjata dan perlengkapan guna melancarkan operasi-operasi jihad di negeri kufur.
Wahai muwahid yang berada di negeri orang-orang kafir, jadilah seperti Abu Jandal radhiyallahu 'anhu, dan jangan ragu dalam mengambil harta orang-orang kafir harbi, entah dengan kekuatan dan kekerasan atau dengan mencuri dan menipu. Dan perhatikanlah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah tentang seorang muslim yang masuk ke darul harbi: “Begitu pula jika dia menculik jiwa mereka, atau anak-anak mereka, atau menghalalkan mereka dengan cara apa pun, maka jiwa orang-orang kafir harbi dan harta mereka adalah halal bagi kaum muslimin, jika mereka menguasainya dengan cara yang disyariatkan, maka berarti mereka telah memilikinya.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Demikianlah terkait dengan menculik anak-anak mereka, lalu apatah lagi dengan mencuri harta mereka. Dan jangan Anda lupa bahwa peperangan mereka terhadap Daulah Islam berjalan di atas harta. Maka ikhlaskan niatmu, bertawakallah kepada Allah, jangan berdialog dengan siapa pun dalam rangka merampas harta mereka, dan berjalanlah di atas keberkahan Allah. Sungguh, merampas harta orang-orang kafir akan melemahkan mereka, mengancam ekonomi mereka, dan menguatkan orang-orang beriman, menjadikan mereka berani, serta mendorong mereka menyiapkan hal-hal yang lebih besar dari sekedar merampas harta. Dan ini adalah termasuk jihad yang diabaikan di zaman ini, kecuali bagi sekelompok kecil orang-orang tulus dan mereka itu sedikit sekali.
Semoga Allah memberikan penaklukkan kepada para hamba-Nya dari kalangan mujahidin dan melegakan dada orang-orang beriman. Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam.
HUKUM GHANIMAH, FAI DAN IHTITHAB
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat serta salam tercurahkan kepada rasul termulia, para kerabat keluarga dan sahabat beliau seluruhnya. Amma ba’du;
Para Dajjal dari kalangan ulama penguasa dengan sengaja mendistorsi fikih jihad, sebagaimana mereka mendistorsi tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul. Mereka menjadikan golongan ahli kitab, majusi, dan musyrikin sebagai saudara dan penolong bagi kaum muslimin. Mereka melakukan dialog antar-agama, menyatukan segenap millah (ajaran), lalu mereka melindungi darah dan harta orang-orang kafir dengan sejumlah fatwa dan buku mereka. Kondisi mereka tak ubahnya kondisi kaum Yahudi yang difirmankan oleh Allah: “Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya.” (An-Nisaa`: 46)
Padahal persoalan memerangi kuffar di negeri mereka secara ghailah (tipu daya), atau perkara mengambil harta mereka secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi merupakan di antara persoalan yang tersiar di kalangan fuqaha (ahli hukum Islam). Sekalipun demikian, para thaghut mempromosikan untuk meniarapkan fikih, mereka berupaya dengan makar mereka untuk menghapuskannya dari agama Islam, dan menukarnya dengan manhaj (metode) ketundukan dan dependensi kepada orang-orang kafir. Mereka lalu memaksa manusia untuk meyakini resolusi agama baru yang pangkalnya adalah “koeksistensi antaragama”, menanamkan “prinsip perdamaian”, serta berpangku tangan dan menonaktifkan jihad.
Sehingga Anda mendapati mayoritas orang yang berasosiasi kepada Islam dan ilmu, mereka nyaris bersepakat mengharamkan persoalan yang dimufakati kebolehannya oleh umat sebelumnya. Hal demikian tidaklah aneh apabila kita mencermati perkataan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tatkala ditemui oleh Az-Zuhri di Damaskus.
Az-Zuhri bertanya kepadanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?”
“Aku tidak pernah mengenal sesuatu apa pun di masa Rasulullah seperti apa yang aku temui sekarang selain masalah shalat. Dan shalat sekarang ini pun telah dilalaikan,” jawab Anas bin Malik.
Apatah lagi jika Anas bin Malik menyaksikan zaman kita ini ketika hukum-hukum yang gamblang di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan konsensus (ijma') salafus shalih diberangus?! Di antara hukum-hukum yang diberangus adalah hukum seputar darah dan harta golongan kafir harbi (yang wajib diperangi). Sejatinya, tidak ada perlindungan bagi mereka kecuali dengan keimanan (masuk Islam) atau aqad perjanjian yang mu'tabar (kredibel) menurut syariat, maka seorang muslim dibolehkan menumpahkan darah mereka dan merampas harta mereka sekehendaknya, dalam rangka meneladani Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau yang terhormat radhiyallahu 'anhum.
Hari ini, Anda mendapati para ulama durjana dan juru dakwah kesesatan mencela para muwahid, dan menuduh bahwa mereka menodai citra Islam. Padahal perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sama dilakukan para sahabat semisal Abu Bashir dan Abu Jandal radhiyallahu 'anhu. Dan sebaliknya, Anda takkan mendengar satu kata pun dari mereka tatkala ‘majikan-majikan’ mereka dari kalangan para thaghut belahan Barat dan Timur merampas harta kaum muslimin.
Sungguh Daulah Islam –semoga Allah menjayakannya dengan tauhid— berani menanggung beban untuk memerangi musuh-musuh agama dari kalangan kuffar dan murtadin ini dengan menggunakan pedang, mata panah, hujjah dan bayan sehingga agama seluruhnya menjadi milik Allah semata dan sampai agama yang suci lagi bersih seperti sebelumnya kembali ke pangkuan kaum muslimin. Allah azza wa jalla berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah (kesyirikan) dan supaya agama itu semata-mata milik Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfal: 39)
Dan di dalam artikel ini kami akan menjelaskan hukum harta orang-orang kafir harbi di negeri mereka, dan harta mereka ada yang termasuk ke dalam ghanimah dan ada yang termasuk sebagai fai, lalu dari harta itu juga ada yang merupakan at-talashush (mencuri-curi) dan al-ihtithab (merampas). Sebagaimana kami juga akan menyebutkan pendapat-pendapat para ulama dalam topik ini dan kami akan membantah sejumlah syubhat (penyimpangan) dari orang-orang yang menyelisihi di dalamnya. Lalu tidak lupa pula kami akan menyebutkan berbagai manfaat dari mengambil harta mereka dalam bingkai perang semesta antara Daulah Islam dengan bangsa-bangsa kafir seluruhnya. Allah-lah yang memberi taufik dan hidayah menuju jalan lurus.
Darah dan Harta Kafir Harbi Halal
Hukum asal darah dan harta kafir harbi adalah tidak terjaga. Para ulama bersepakat bahwa ketetapan Allah bagi orang-orang kafir harbi sesungguhnya adalah darah dan harta mereka tidaklah terjaga, bahkan keduanya adalah sah dan halal bagi kaum muslimin.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kekafiran disertai tindakan memerangi (al-muharabah) terdapat di setiap orang kafir, maka diperbolehkan untuk memperbudaknya sebagaimana juga dibolehkan untuk membunuhnya.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Dalam terminologi fuqaha, sesungguhnya orang-orang kafir harbi tidak terbatas pada orang-orang kafir yang terlibat peperangan dan pertempuran dengan kaum muslimin, namun juga orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin melalui konvensi aqad dzimmah (perlindungan), keamanan (musta`man), atau gencatan senjata (hudnah). Baik mereka adalah para pegawai militer, non-militer (sipil), atau orang-orang kafir awam. Darah dan harta mereka sah bagi kaum muslimin, dan hal ini umum meliputi seluruh musyrikin di setiap tempat. Allah ta'ala berfirman, “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (At-Taubah: 5)
Allah ta'ala juga berfirman, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11)
Sebab dihalalkannya darah mereka adalah karena kesyirikan, dan apabila mereka bertaubat dari kesyirikan maka harta mereka terjaga. Ibnu Qudamah berkata, “Tidak ada kisas bagi pembunuh kafir harbi, berdasarkan firman Allah ta'ala: ‘Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka,’ (At-Taubah: 5) dan tidak ada qishash juga bagi pembunuh orang murtad, dikarenakan darahnya halal seperti kafir harbi.” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)
Di dalam As-Sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal demikian, maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Jadi, tidak ada keterjagaan darah dan harta, kecuali dengan memeluk Islam.
Imam Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Di dalam kesepakatan semua ditetapkan bahwa hukum Allah untuk kafir harbi dari golongan musyrikin adalah hukum bunuh untuk mereka.” (Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an)
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata mengenai hal yang menjaga darah orang-orang kafir, “Allah ta'ala membolehkan darah dan harta orang kafir, kecuali jika dia menunaikan jizyah atau diberi perjanjian keamanan berjangka waktu.” (Al-Umm, karya Imam Asy-Syafi’i)
Imam Asy-Syafi’i juga berkata mengenai orang kafir yang diikat perjanjian, “Perjanjian yang aku jelaskan terkait izin tinggal, sesungguhnya adalah berjangka waktu bagi orang yang memberi perjanjian itu sendiri, selama dia konsekuen dengannya maka jangka waktu itu untuknya, tapi jika dia mencabutnya maka dia adalah kafir yang memerangi, darah dan hartanya halal.” (Al-Umm)
Negeri Kafir adalah Negeri Ibahah
Darul harbi (negeri yang wajib diperangi) atau darul kufur adalah negeri ibahah (yang halal) berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan bahwa syirik (menyekutukan) kepada Allah aza wa jalla menjadi sebab dihalalkannya harta dan darah, maka darah dan harta orang-orang kafir halal bagi kaum muslimin.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Umm, “Sebuah negeri menjadi halal, dikarenakan ia adalah negeri syirik.”
Al-Jashshash Al-Hanafi berkata, “Sesuatu di darul harbi tidaklah menjadi kepemilikan sah, dikarenakan ia merupakan negeri halal dan kepemilikan penduduknya adalah halal.” (Ahkam Al-Qur`an)
Ibnu Zaid Al-Qairawani Al-Maliki mengatakan, “Sahnun berkata, ‘Apabila suatu kaum memeluk Islam di darul harbi, maka mereka dihalalkan untuk membunuh dan mengambil harta para penduduknya.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)
Syaikh Hamd bin ‘Atiq mengatakan, “Siapa yang mengikuti apa yang ditetapkan para penelaah (ulama), maka dia akan mengetahui bahwa apabila di suatu negeri muncul kesyirikan di dalamnya, hal-hal yang diharamkan dipublikasikan di dalamnya, ajaran-ajaran agama dihilangkan di dalamnya, maka ia menjadi negeri kafir. Harta penduduknya menjadi ganimah dan harta mereka dihalalkan.” (Ad-Durar As-Sanniyyah fi Al-Ajwibah An-Najdiyyah)
Harta Orang Kafir, Antara Ghanimah, Fai, atau Ihtithab (Rampasan)
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun ghanimah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir melalui pertempuran.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Allah menghalalkan ghanimah bagi kaum muslimin, Allah ta'ala berfirman, “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Anfal: 69)
Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seseorang sebelumku; 1. aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, 2. dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci. Maka di mana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat, maka hendaklah dia shalat, 3. dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalakan untuk orang sebelumku, 4. aku diberikan (hak) syafaat, 5. nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk manusia seluruhnya.”
Adapun fai: “Yaitu apa-apa yang diambil dari orang-orang kafir tanpa pertempuran.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Allah azza wa jalla berfirman, “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun.” (Al-Hasyr: 6)
Adapun al-ihtithab (merampas) atau at-talashshush (mencuri) adalah salab (merenggut, merampok) harta orang-orang kafir dengan cara tipu muslihat dan memperdaya, dan ia merupakan harta halal apabila si kafir tidak mendeklarasikan perjanjian keamanan kepada mereka. Dan tidak ada perselisihan mu'tabar di antara ulama secara umum mengenai kebolehannya. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah ia merupakan ghanimah ataukah ia merupakan pendapatan halal bagi si pengambilnya secara khusus.
Bab tentang Pendapat Para Ulama tentang Apa yang di Dalamnya ada Bagian Seperlima dari Harta Ihtithab
At-talashshush (pencurian yang dilakukan dengan mengintai) dilakukan melalui al-igharah (serangan, serbuan tiba-tiba) dengan seizin atau tanpa izin imam (pemimpin), dengan keberadaan atau ketiadaan al-man’ah (kapabilitas preventif), dan juga tanpa adanya serangan menyerbu seperti talashshush-nya tawanan setelah dibebaskan, mencurinya pedagang dengan jalan menerapkan cukai (pajak) atau melakukan penipuan dalam hal uang, atau seperti talashshush orang yang memeluk Islam di darul harbi. Dalam kondisi-kondisi demikian, terdapat rincian dari para ulama terkait mana yang terdapat di dalamnya bagian seperlima atau tidak terdapat bagian seperlima.
Pertama: Talashshush (pencurian) dengan melakukan al-igharah (serangan penyerbuan)
Jumhur ulama sepakat, jika seorang atau sekelompok kaum muslimin memiliki kekuatan dan kapabilitas preventif, lalu mereka menyerbu darul harbi dan mengambil harta dengan kekuatan, mengalahkan target, atau dengan memperdaya, maka harta tersebut diambil bagian seperlima. Jumhur ulama tidak mensyaratkan jumlah tertentu untuk disebut memiliki kekuatan. Imam Al-Baghawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Baik jumlah mereka sedikit ataupun banyak, maka seperlima bagi pihak yang harus mendapatkan seperlima dan sisanya untuk mereka. Bahkan seandainya satu orang memasuki darul harbi, lalu membunuh seorang kafir harbi dan mengambil hartanya, maka diambil seperlima. Dan sisanya, setelah dikeluarkan seperlima, adalah miliknya.” (Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
Adapun para ulama Hanafi, Abu Yusuf mensyaratkan jumlah sembilan orang lebih dari kaum muslimin untuk bisa diambil bagian seperlima. Karena kemampuan preventif dan kekuatan didapat melalui jumlah mereka itu.
Sedangkan serangan menyerbu yang dilakukan individu kaum muslimin, maka mereka (para ulama Hanafiyah) tidak memandang di dalamnya pembagian seperlima, dan mereka menggolongkannya sebagai pendapatan halal. Kecuali apabila orang yang menyerbu ke darul harbi melakukannya seizin imam, maka dia diperkuat dengan otoritas imam, sehingga status hukumnya seperti hukum operasi satu sariyyah (unit pasukan).
Kedua: al-igharah dan at-talashshush dengan atau tanpa izin imam
Jumhur ulama tidak membedakan antara izin imam atau ketiadaannya, dan mereka berpendapat bahwa siapa yang berangkat dengan izin imam atau tanpa seizinnya, lalu mengambil harta orang-orang kafir, maka harta tersebut diambil seperlimanya. Imam Al-Baghawi Asy- Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Seandainya satu kelompok berperang tanpa seizin imam, maka hal itu dimakruhkan bagi mereka; karena apabila mereka berangkat dengan seizin imam, maka dia akan menginspeksi kondisi mereka dan membantu mereka dengan bantuan. Namun apabila mereka melakukannya tanpa seizin imam dan mereka mendapatkan ghanimah, maka ditarik bagian seperlima apa yang mereka dapatkan sebagai ganimah.” (At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
Abu Muhammad Ats-Tsa’labi Al-Baghdadi Al-Maliki mengatakan, “Barangsiapa masuk ke darul harbi sendirian untuk melakukan at-talashshush (pencurian) dan mendapatkan ghanimah, maka ditarik darinya bagian seperlima. Imam Malik tidak merinci antara masuknya dia dengan izin atau tanpa izin imam.” (‘Uyun Al-Masaa`il li Al-Qadhi Abdul Wahhab Al-Maliki)
Demikianlah madzhab jumhur ulama, dan ia merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah berkata melansir riwayat Imam Ahmad, “Sesungguhnya ghanimah mereka seperti ghanimah yang lainnya, imam menarik bagian seperlima dan membagi-bagi sisanya di antara mereka. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu, di antara mereka adalah Imam Asy-Syafi’i; berdasarkan keumuman firman Allah azza wa jalla : ‘Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,” (Al-Anfal: 41). Begitu juga analogi untuk seandainya mereka masuk dengan seizin imam.” (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah)
Sementara para ulama madzhab Hanafiyah membedakan antara izin imam atau tanpanya. Abu Yusuf mengatakan, “Aku bertanya kepada Abu Hanifah, ‘Bagaimana pendapatmu tentang seorang atau dua orang laki-laki yang keluar dari Madinah atau Mesir, lalu keduanya menyerbu negeri harbi dan mendapatkan ghanimah, apakah ditarik bagian seperlima apa yang keduanya dapatkan?’
Abu Hanifah menjawab, ‘Tidak ditarik bagian seperlima apa yang keduanya dapatkan, dikarenakan keduanya tak ubahnya seperti pencuri dalam apa yang keduanya dapatkan maka menjadi milik keduanya.’
Aku bertanya, ‘Apabila imam mengirim seorang laki-laki yang berada di barisan terdepan pasukan, lalu dia mendapatkan ghanimah, apakah ghanimah itu diambil bagian seperlima dan sisanya menjadi milik dirinya dan para tentara pasukan?’
Abu Hanifah menjawab, ‘Ya.’
Aku bertanya lagi, ‘Lalu di manakah perbedaan yang ini dengan dua laki-laki tadi?’
Abu Hanifah berkata, ‘Dikarenakan yang ini diutus oleh imam dari pasukan, dan pasukan menjadi penolong baginya. Dan yang dua orang laki-laki tidak berangkat dari pasukan, namun keduanya berangkat dari Mesir atau Madinah secara sukarela tanpa seizin imam.” (As-Siyar Ash-Shaghir)
Dan pendapat demikian merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah berkata menceritakan sebuah riwayat lain milik Imam Ahmad, “Harta ini untuk mereka tanpa ditarik bagian seperlima. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah; dikarenakan harta tersebut merupakan pendapatan halal tanpa melalui jihad, dan bagi mereka serupa dengan al-ihtithab (merampas), dan sesungguhnya jihad dilakukan dengan izin imam atau dari kelompok yang memiliki kapabilitas preventif dan kekuatan. Adapun ini hanyalah at-talashshush, pencurian, dan murni pendapatan semata.” (Al-Mughni)
Lalu ada lagi madzhab (pendapat) ketiga yaitu riwayat dari Imam Ahmad yaitu sesungguhnya tidak ada hak bagi mereka di dalam harta itu, bahkan ia adalah untuk kaum muslimin. Karena mereka adalah pembangkang dengan keluarnya mereka tanpa seizin imam. Ibnu Qudamah berkata, “Ahmad berkata mengenai seorang hamba sahaya yang melarikan diri ke Romawi, kemudian dia kembali dengan membawa harta benda. Maka hamba tersebut adalah milik tuannya, dan harta benda yang dibawanya adalah milik kaum muslimin; ini dikarenakan mereka adalah para pembangkang dengan tindakan mereka, maka di dalam harta itu tidak ada hak bagi mereka.” (Al- Mughni, karya Ibnu Qudamah)
Ketiga: at-talashshush (pencurian) pedagang, tawanan setelah dibebaskan, pemukim di darul kufur, dan siapa yang memeluk Islam di darul harbi:
Barangsiapa memperhatikan perbedaan ulama dalam masalah ini, maka dia mendapati bahwa ‘illat (alasan dasar) dari bagian seperlima adalah harta rampasan yang didapat dengan kekuatan dan peperangan, dan ini adalah syarat ghanimah. Dan begitu pula izin imam yang menjadikan sebuah al-igharah (serangan mendadak) dinamai jihad. Adapun selain itu, maka para ulama mengeluarkannya dari penamaan ghanimah dan menyebutnya sebagai pendapatan halal seperti berburu atau mengumpulkan kayu bakar. Yaitu seperti juga at-talashshush (pencurian) yang dilakoni pedagang, tawanan yang telah dibebaskan, orang Islam yang tinggal di tengah-tengah orang-orang kafir, dan siapa yang masuk Islam di darul harbi. Dalil hal ini adalah apa yang dinukil Imam Ath-Thabari rahimahullah di dalam tafsirnya dari Salim bin Abi Al-Ja’d mengenai firman Allah azza wa jalla: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar,” (Ath-Thalaq: 2). Dia berkata, ‘Ayat ini diturunkan terkait seorang laki-laki dari Asyja’ yang tertimpa kesusahan, lalu dia mendatangi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang bersabda kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’ Laki-laki itu kembali dan mendapati putranya menjadi tawanan yang Allah membebaskannya dari belenggu mereka. Lalu dia mendapatkan seekor kambing, kemudian dia datang dan menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seraya bertanya, ‘Apakah kambing ini baik untukku wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’’ (Jami’ Al-Bayan fi Ta`wil Al-Qur`an)
Kambing itu dicuri oleh tawanan muslim dari orang-orang kafir setelah dia dibebaskan dari mereka, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menarik bagian seperlima dari kambing itu, dikarenakan binatang itu didapatkan di luar kekuasaan kaum muslimin di darul harbi tanpa adanya peperangan dan tanpa seizin Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau tidak menganggapnya sebagai ghanimah. Oleh karenanya, syarat dalam harta al-ihtithab adalah ia dirampas di darul harbi dan tanpa seizin imam. Dan hukum demikian terealisasi pada seorang pedagang apabila dia mencuri uang di darul harbi. Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Seandainya dia masuk ke darul harbi, lalu mengambil sesuatu dari si kafir harbi dari sisi cukai (pajak), kemudian dia melakukan penipuan dan melarikan diri, maka harta itu menjadi miliknya secara khusus, dan tidak ditarik bagian seperlima.” (At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
Berlaku juga hukum serupa bagi siapa yang mukim di darul harbi, dan dia tidak mengikat perjanjian dengan mereka, atau masuk Islam di darul harbi, lalu merampas harta dari orang-orang kafir karena terwujudnya berbagai persyaratan yang terealisasi pada orang yang mengambil kambing di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tidak ada dalil bagi orang yang mengatakan bahwa harta dari orang-orang kafir ditarik bagian seperlima. Ibnu Abi Ziad Al-Qairawani mengatakan, “Sahnun berkata, ‘Apabila suatu kaum memeluk Islam di darul harbi, maka mereka dihalalkan untuk membunuh dan mengambil harta para penduduknya.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)
Dan tidak ada perbedaan antara harta dan siapa pemiliknya, maka hartanya boleh dirampas baik harta milik laki-laki, perempuan, dan anak-anak orang-orang kafir.
Pembagian harta yang diambil dari orang-orang kafir harbi
Ghanimah
Allah azza wa jalla berfirman, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Anfal: 41)
Maka empat perlima dari harta ghanimah adalah milik mujahidin yang meraih ghanimah, dan seperlima sisanya milik golongan-golongan yang disebutkan dalam ayat tentang ghanimah di surat Al-Anfal. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum, keduanya berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membagi seperlima menjadi lima bagian.” Yaitu seperlima yang tersisa dibagi menjadi lima bagian. Imam Ahmad berkata, “Satu bagian seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya, untuk kerabat dekat Nabi shallallahu alaihi wasallam ada bagiannya, mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, Nabi tidak membagi kecuali kepada mereka. Untuk anak-anak yatim ada bagiannya, untuk kaum miskin ada bagiannya, dan untuk ibnus sabil ada bagiannya.” (Masaa`il Ahmad bin Hanbal, riwayat anaknya; Abdullah)
Penyaluran bagian Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam
Bagian milik Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, menurut pendapat paling shahih, adalah harta fai yang digunakan untuk penyediaan kuda, senjata, dan kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin. Ibnu Qudamah berkata, “Bahwasanya Allah menambahkan untuk diri-Nya dan Rasul-Nya, agar diketahui bahwa bahwa arahnya adalah sisi kemaslahatan, dan sejatiya bukan dikhususkan untuk Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena jika demikian maka akan gugur dengan wafatnya.” (Al Mughni, karya Ibnu Qudamah)
Fai
Allah menjelaskan berbagai pos penyaluran fai di dalam surat Al-Hasyr:
“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung, Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr: 7-10)
Para ulama berbeda pendapat; apakah fai diambil bagian seperlima ataukah tidak. Sebab perbedaan adalah pada ayat ketujuh surat Al-Hasyr menyebutkan golongan-golongan yang sama dengan yang Allah sebutkan dalam ayat ghanimah di surat Al-Anfal.
Maka ada sekelompok ulama yang berpendapat sesuai zhahir ayatnya (tekstual) dan perlu diketahui bahwa Allah tidak menyebutkan seperlima di dalamnya sebagaimana yang disebutkan-Nya di dalam surat Al-Anfal.
Dan kelompok lainnya berpegangan pada perkataan Umar radhiyallahu 'anhu, ketika dia membaca firman Allah ta'ala ayat-ayat di atas. Umar berkata, “Kelompok-kelompok ini meliputi kaum muslimin.” Umar menyebutkan kelompok-kelompok (penerima harta) secara keseluruhan, bukan mengkhususkan mereka dengan seperlima fai.
Ibnu Qudamah mengatakan di dalam Al-Kafi, “Pendapat yang mengemuka menyatakan bahwa fai tidak ditarik bagian seperlima, berdasarkan firman Allah ta'ala: ‘Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun,” (Al-Hasyr: 6). Maka pendapat ini menjadikan seluruhnya untuk kaum muslimin. Umar radhiyallahu 'anhu berkata ketika membaca ayat tadi, ‘Kelompok-kelompok ini mencakup kaum muslimin. Dan seandainya aku masih hidup, niscaya seorang penggembala penunggang keledai akan mendapatkan bagian darinya, sementara keningnya tidak berkeringat dalam mendapatkan harta itu.’” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa fai ditarik seperlimanya. Bagian seperlima fai untuk kelompok yang Allah sebutkan dalam ayat ghanimah dan fai, lalu empat perlima sisanya untuk semua kaum muslimin dengan urutan yang disebutkan di dalam kitab Al-Kafi. Ibnu Qudamah berkata, “Dimulai dari yang terpenting dan yang terpenting selanjutnya, dan maslahat terpenting adalah mencukupi rezeki pasukan kaum muslimin, lalu untuk menutupi kebutuhan yang ada di tsughur (front) dan mencukupi rezeki mereka, serta membangun apa yang perlu dibangun, menggali parit, membeli persenjataan yang dibutuhkan. Kemudian dari yang terpenting ke yang terpenting berikutnya seperti membangun jembatan, jalanan, masjid, aliran sungai, menanggulangi banjir, rezeki untuk para hakim, imam, juru adzan, dan kaum muslimin yang membutuhkan, dan setiap sesuatu yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin, kemudan bagian yang tersisa dibagikan kepada kaum muslimin, berdasarkan apa yang kami sebutkan dari ayat dan pendapat Umar radhiyallahu 'anhu.” (Al-Kafi fi Fiqh Al-Imam Ahmad)
Aqad Perjanjian Keamanan
Tidak ada perselisihan bahwa darul harbi adalah dar ibahah (negeri yang dihalalkan). Karena darah dan harta benda orang kafir harbi tidaklah terjaga, maka sesungguhnya aqad perjanjian dzimmah dan perjanjian keamananlah yang bisa mencegah tumpahnya darah. Adapun orang-orang kafir yang diikat perjanjian (al-mu’ahadun) yang antara mereka dan kaum muslimin terikat sebuah perjanjian berupa aqad keamanan atau genjatan senjata, kapan saja syarat-syarat perjanjian-perjanjian itu terpenuhi, maka wajib untuk memenuhi berbagai konsekuensi dan perjanjian itu. Dan ini adalah kesepakatan yang tiada perselisihan di dalamnya (ijma').
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang diikat perjanjian (al-mu’ahad), maka dia tidak mencium wangi surga, dan sesungguhnya wangi surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun jaminan keamanan yag diberikan seorang muslim kepada orang musyrik, maka meniscayakan mereka menahan tangan darinya (tidak menyakitinya), sebagaimana tertera dalam hadits yang disepakati bahwa Ali radhiyallahu 'anhu menyatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Perlindungan kaum muslimin itu (seperti) satu kesatuan, (dapat) diupayakan oleh kalangan bawah di antara mereka; barangsiapa mengkhianati seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun sunah.” (HR. Al-Bukhari)
Jaminan kaum muslimin adalah satu. Yang paling rendah dari mereka dapat memberikan jaminan itu. Barang siapa yang melanggar janji seorang muslim maka ia akan mendapatkan laknat dari Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima darinya amalan wajib maupun sunnah
Sebagaimana juga diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Darah kaum muslimin itu sederajat, yang terbawah mereka berusaha menjaga dzimmah (perjanjian) mereka dan yang teratas mereka memberi perlindungan. Mereka sama dalam memberikan suaka (perlindungan) kepada selain mereka. Yang kuat membantu yang lemah, yang cepat menggandeng yang lambat. Tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir. Dan tidak boleh kafir mu’ahad dibunuh dalam masa perjanjian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa`i)
Ibnu Hisyam mengatakan, Abu Ubaidah menceritakan kepadaku bahwa ketika Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’ datang dari Syam dan membawa harta kaum musyrikin bersamanya, dikatakan kepadanya, “Apakah engkau mau masuk Islam dan engkau membawa semua harta ini, sesungguhnya semua itu adalah harta kaum musyrikin?” Abul ‘Ash menjawab, “Seburuk-buruk awal keislamanku adalah aku menghianati amanatku.” (Sirah Ibnu Hisyam)
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa dia pernah menemani suatu kaum pada masa jahiliyah, lalu dia membunuh mereka dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Adapun Islam, maka aku terima. Sedangkan harta, aku tidak ada sangkut-pautnya sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari)
Ibnul Qayyim berkata, “Dan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Al-Mughirah: ‘Adapun Islam, maka aku terima. Sedangkan harta, aku tidak ada sangkut-pautnya sedikitpun,’ ini menjadi bukti bahwa harta kafir mu’ahad adalah maksum (terjaga), tidak boleh menjadi kepemilikan dan bahkan harus dikembalikan. Al-Mughirah pernah menemani mereka dalam kondisi terikat perjanjian keamanan, kemudian dia menghianati mereka, dan mengambil harta mereka. Nabi g tidak mengotak-atik harta mereka dan tidak pula menagihnya, serta tidak pula menjaminnya untuk mereka, karena hal itu terjadi sebelum keislaman Al-Mughirah.” (Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad)
Tipu Daya Ucapan Tidak Termasuk Pengkhianatan Selepas Perjanjian Keamanan
Inilah tindakan Abdullah bin Unais dan Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhum. Alih-alih memberi perjanjian keamanan kepada Ka’ab bin Al-Asyraf, Muhammad bin Maslamah justru membohonginya bahwa dia membenci hidup bersama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dengan itu, Muhammad bin Maslamah menipu Ka’ab bin Al-Asyraf. Dia telah memohon izin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk mengatakan sesuatu itu, dan beliau pun mengizinkan hal itu. Sebagaimana yang dikatakan dalam riwayat Al-Bukhari: “Sesungguhnya laki-laki ini (Nabi Muhammad) memungut sedekah dari kita, dan dia sungguh telah memberatkan kita. Sesungguhnya aku mendatangimu untuk bersekutu denganmu.” Ka’ab berkata, “Demi Allah, engkau pasti merasa bosan menghadapinya.” Muhammad bin Maslamah berkata, “Sesungguhnya kami telah mengikutinya, lalu kami tidak ingin meninggalkannya sampai kami tahu bagaimana akhir dari ajarannya.”
Perkataannya: “dia sungguh telah memberatkan kita”, maknanya adalah para sahabat radhiyallahu 'anhum telah membai'at Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk memikul apa yang akan mereka terima setelah baiat. Mereka menyadari apa yang telah menanti mereka berupa cobaan, kepayahan, dan beban fi sabilillah. Akan tetapi, Muhammad bin Maslamah menipu Ka’ab dengan perkataan itu dan memintanya menunaikan keperluannya, agar dia bisa membuatnya nyaman, dan kemudian membunuhnya.
Pun demikian dengan perkataan Abdullah bin Unais kepada Khalid Al-Hudzali: “Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau berkumpul untuk laki-laki ini (maksudnya Nabi Muhammad). maka aku datang untuk hal itu.” Perkataannya mengandung kemungkinan, apakah maksud dari “hal itu” adalah membelanya ataukah membunuhnya.
Oleh karena itu, melakukan tipu daya dengan tindakan dan ucapan, kemudian membunuh atau menguasai harta, bukanlah sebuah pengkhianatan, jika hal itu dilakukan tidak secara gamblang dalam perjanjian keamanan. Aqad keamanan adalah persetujuan dan pakta di antara kedua belah pihak, antara mukmin dengan orang kafir yang diberi perlindungan berupa kata-kata gamblang lagi jelas, bukan dengan tindakan-tindakan dan perkataan-perkataan yang disangka pihak kedua sebagai perlindungan.
Tidak ada perbedaan di antara fuqaha mengenai jaminan perlindungan dengan kata-kata yang jelas. Adapun kata-kata yang tidak jelas, maka di dalamnya terdapat perselisihan. Di antara ulama ada yang memasukkan sejumlah perbuatan atau perkataan sebagai jaminan perlindungan. Dan di antara mereka ada yang tidak memasukkannya ke dalamnya. Maka tidak aneh jika Anda mendapati salah seorang ulama kaum muslimin yang menggolongkan persoalan ini sebagai pengkhianatan, sedangkan yang lainnya mengklasifikasikannya ke dalam bab tipu daya dan muslihat peperangan.
Secara umum, persoalan-persoalan parsial yang masuk ke dalam perlindungan yang ambigu, maka semuanya tidak meliputi aturan tertentu yang disepakati. Dan tidak luput bahwa memasukkan perkara-perkara parsial ke dalam dasar tertentu merupakan ranah ijtihad yang diwarnai perdebatan, maka sebaiknya tidak perlu menyusahkan diri dan mengeluarkan masalah dari jalurnya.
Visa dan Izin Tinggal di Darul Harbi Tidak Melindungi Darah dan Harta Kuffar
Sesungguhnya hukum asal darah dan harta orang-orang kafir harbi adalah halal dan tidak terjaga. Apabila kita berselisih tentang suatu gambaran tertentu, apakah ia termasuk perlindungan ataukah jaminan keamanan, lalu dalil-dalilnya setara dan berdekatan, maka kita kembali kepada dasar pemutus yaitu halalnya darah dan harta orang-orang kafir, kecuali apabila terdapat dalil pendukung yang menjadi penghalang secara mu'tabar. Karena konsensus (ijma') adalah sebuah keyakinan dan perbedaan adalah sebuah keraguan, maka keyakinan tak bisa dianulir dengan keraguan; jaminan keamanan yang menghalangi maka di dalamnya meragukan. Keraguan di dalam sesuatu yang menghalangi tidak menganulir hukum tetap (qoth'i) dengan sebab yang diketahui. Dan tidak diragukan lagi, diperbolehkan memperdaya orang-orang kafir dalam peperangan, yaitu dengan berbohong dan kata-kata ambigu yang mengandung ketidakjelasan.
Kesimpulan: sesungguhnya harta, apabila hilang keterjagaannya disebabkan kekafiran si pemiliknya, maka dibolehkan untuk menguasainya dengan segenap jalan yang dapat ditempuh. Dan hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya pada dasarnya, kecuali apabila dia terikat perjanjian keamanan. Dan seorang muslim dibolehkan untuk bersiasat mencuri dan menggasak harta orang-orang kafir harbi di mana saja mereka berada dan di mana saja mereka ditemui. Tidak ada ketetapan dari dalil syar’i juga ‘urf bahwa visa adalah perjanjian keamanan, namun lebih kepada izin masuk ke sebuah negeri, dan izin masuk ini bukanlah sebuah perjanjian keamanan. Dan sesungguhnya seseorang tidaklah terikat aqad keamanan di negerinya, dan sebagian penghuni negeri tidak terikat perjanjian keamanan dengan yang lainnya. Sesungguhnya jaminan keamanan keluar dari pihak yang tidak tergolong aman dari pihak lainnya.
Ibnu Zaid Al-Qairawani berkata, “Apabila mereka menyebutkan kepada penguasa perihal keislaman mereka, maka dia mengatakan, ‘Kalian aman,’ dan mereka tidak mengikat perjanjian keamanan dengannya, dan mereka tidak mengatakan apa pun kepadanya, dan tidak tersiar luar di negeri tersebut sehingga penghuni negeri mengetahui bahwa mereka memiliki keamanan, maka mereka itu boleh membunuh dan mengambil apa saja sekehendak mereka. Demikian pula jika dia (penguasa) berkata kepada mereka, ‘Aku memberi keamanan kepada kalian,’ lalu mereka masuk ke negeri Islam, dan mereka tidak mengatakan apa pun kepadanya, maka mereka juga dibolehkan sebisa mereka melakukan pembunuhan atau yang lainnya dan keluar dari darul harbi. Sebagian penduduk Irak mengatakan: seandainya seorang muslim masuk ke darul harbi tanpa aqad keamanan, lalu dia berkata, ‘Aku bagian dari kalian,’ atau mengatakan, ‘Aku datang untuk berperang bersama kalian,’ kemudian mereka membiarkannya, maka dia boleh untuk mengambil harta mereka. Dia mengambil sebisanya dan membunuh sebisanya, dan bukanlah yang mengatakan aqad keamanan darinya maka berlaku untuk mereka.” (An-Nawadir wa Az-Ziyadat)
Dan barangsiapa memasuki darul harbi dengan dokumen-dokumen palsu atau asli yang mengafirmasi agamanya dan informasi-informasi pribadinya, maka dia dibolehkan untuk menyerang mereka dan mengambil harta mereka, seandainya dia bisa melakukannya. Karena hal ini bukanlah jaminan keamanan juga tidak dalam makna aqad keamanan. Amr bin Umayyah berafiliasi ke kabilah Bani Bakr dan menyerahkan kepada salah seorang musyrik informasi-informasi menyesatkan yang digunakan Amr untuk memperdayanya, sehingga si musyrik mengira bahwa dia juga seorang musyrik dan merasa tenang kepadanya. Ketika si musyrik itu tidur, Amr membunuhnya. Maka meskipun dokumen-dokumen palsu menegaskan bahwa si pemiliknya merupakan warga negeri itu, maka hal itu tidak tergolong sebagai jaminan keamanan, baik secara adat ataupun syariat.
Kendatipun dokumen-dokumen menegaskan bahwa dia bukan penduduk negeri, akan tetapi dia diizinkan untuk masuk berdasarkan dokumen-dokumen palsu, maka tetap ini tidak tergolong jaminan keamanan, namun termasuk tipu daya peperangan. Dan tidak ada yang lebih hebat dari perbuatan sahabat Muhammad bin Maslamah dan kelompoknya. Dan hal itu menyerupai afiliasi kepada darul harbi atau kepada bangsa orang-orang kafir atau berlindung ke negeri mereka atau menginap bersama mereka. Maka hal itu tidak tergolong aqad keamanan dari sisi seorang muslim terhadap negeri-negeri kafir. Menginap bersama orang yang hendak dibunuh tidak tergolong jaminan keamanan, sebagaimana tindakan sahabat ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhumari radhiyallahu 'anhu. Pun demikian dengan Muhammad bin Maslamah yang masuk ke benteng kaum Yahudi, lalu memperdaya mereka, dan membunuh sang thaghut Ka’ab bin Al-Asyraf. Masuknya seorang mujahid dengan cara berlindung ke darul harbi adalah serupa dengan tindakan sahabat, selama tidak mengandung perkara-perkara dan aqad-aqad kekafiran.
Dorongan untuk Mengambil Harta Kuffar dan Memerangi Mereka dengan Harta itu
Ketika Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berhijrah ke Madinah, sumber rizkinya adalah ghanimah yang merupakan sebaik-baik sumber rizki. Harta yang diambil dari orang-orang kafir dengan kekuatan, maka ia lebih suci dan bersih daripada yang didapatkan seseorang dengan cara selainnya. Allah azza wa jalla berfirman, “Maka makanlah dari hasil ghanimahmu yang halal dan baik dan bertakwalah kepada Allah sungguh Allah maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Anfal: 69)
Ibnul Qayyim berkata, “Yang lebih tepat adalah bahwa pendapatan paling halal yang menjadi sumber rezeki Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah pendapatan para pencari ghanimah dan apa saja yang dibolehkan bagi mereka di dalam syariat. Sumber penghasilan seperti ini paling mendapatkan banyak pujian di dalam Al-Qur'an dan para pelakunya pun mendapatkan pujian yang tidak didapatkan selain mereka. Oleh karenanya, Allah memilihnya untuk sebaik-baik makhluk-Nya lagi Nabi dan Rasul pamungkas, yang mana beliau bersabda, “Aku diutus dengan pedang menjelang Hari Kiamat sampai Allah saja yang diibadahi semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku, serta dijadikan kehinaan dan kerendahan ditimpakan kepada siapa yang menyelisihi perintahku. Ia adalah rezeki yang diambil dengan kemuliaan, kehormatan, dan mengalahkan musuh-musuh Allah, dan sesuatu yang paling dicintai oleh Allah, tidak ada penghasilan yang menandingi selainnya. Wallahu a’lam.” (Zad Al-Ma’ad)
Hari ini, sebagian kaum muslimin terkadang tidak tertarik untuk menguras harta orang-orang kafir dengan kekuatan dan merasa bahwa harta yang didapat dari pekerjaan selainnya lebih baik. Ini tidaklah benar, karena hal halal paling baik berdasarkan nash Al-Qur'an adalah ghanimah yang merupakan rezeki Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah hijrah ke Madinah.
Harta-harta tersebut diciptakan Allah untuk anak-cucu Adam agar bisa membantu mereka dalam mematuhi-Nya dan beribadah kepada-Nya. Maka barangsiapa yang menggunakan harta itu untuk kekafiran dan kesyirikan kepada Allah, maka Allah menguasakan kaum muslimin atasnya, sehingga mereka merampas harta itu darinya dan mengembalikannya kepada yang lebih berhak yaitu para hamba Allah yang mentauhidkan-Nya dan mematuhi-Nya. Oleh karena itu, harta fai dinamakan “fai” (kembali) karena ia telah kembali kepada yang berhak dan demi sesuatu ia diciptakan.
Maka wajib bagi setiap muwahid untuk memperluasa arena jihadnya. Perang finansial dan ekonomi termasuk salah satu medan jihad terbesar sebagaimana dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam banyak peperangannya. Beliau merampas harta orang-orang kafir dan memusnahkan properti mereka. Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang kafir pada hari ini memobilisasi pasukan dan kekuatan mereka dengan kemampuan finansial mereka. Maka wajib bagi setiap muwahid untuk menemukan dan menciptakan berbagai metode melemahkan ekonomi kuffar, merampas atau memusnahkan harta mereka. Maka seyogyanya kaum muslimin, terlebih yang tinggal di darul kufur dan tidak mendapatkan jalan untuk berhijrah, agar melakukan apa yang dilakukan sahabat Abu Bashir Radhiyallahu ‘Anhu terhadap kaum musyrikin Makkah. Dan tidak diragukan lagi bahwa menguras harta orang-orang kafir memiliki efek besar dalam peperangan kita pada hari ini melawan mereka.
Dan termasuk juga mengambil harta orang-orang kafir harbi dan memusnahkannya dalam rangka merusak negeri mereka, sehingga bisa melemahkan kekuatan musuh dan merusak ekonominya. Abu Yusuf berkata, “Diperbolehkan membakar benteng-benteng mereka dengan api, menenggelamkannya dengan air, merusak dan menghancurkannya di atas mereka, dan melemparinya dengan manjanik, berdasarkan firman Allah azza wa jalla“Mereka merusak rumah-rumah mereka dengan tangannya sendiri dan tangan-tangan orang beriman,” karena itu termasuk bagian dari perang, karena di dalamnya bisa membuat musuh marah geram dan kesal, Karena terjaganya harta tergantung dengan terjaganya pemiliknya, nyawa mereka saja tidak haram dan harus dibunuh apalagi dengan hartanya?” (Bada’i Ash-Shana’i)
Demikian pula, sungguh harta-harta ini bisa jadi bermanfaat bagi jihad jika digunakan di jalan Allah, maka soerang muwahid mengambil harta orang kafir harbi untuk menyokong hijrah ikhwah ke wilayah-wilayah Khilafah atau untuk menyokong ikhwah yang memerangi kuffar. Betapa banyak muslim yang terpaksa bekerja kepada orang kafir sampai mendapatkan harta yang cukup untuk melakukan perjalanan. Wallahul musta’an. Demikianlah, seorang muwahid-mujahid menggunakan harta kuffar untuk membeli senjata dan perlengkapan guna melancarkan operasi-operasi jihad di negeri kufur.
Wahai muwahid yang berada di negeri orang-orang kafir, jadilah seperti Abu Jandal radhiyallahu 'anhu, dan jangan ragu dalam mengambil harta orang-orang kafir harbi, entah dengan kekuatan dan kekerasan atau dengan mencuri dan menipu. Dan perhatikanlah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah tentang seorang muslim yang masuk ke darul harbi: “Begitu pula jika dia menculik jiwa mereka, atau anak-anak mereka, atau menghalalkan mereka dengan cara apa pun, maka jiwa orang-orang kafir harbi dan harta mereka adalah halal bagi kaum muslimin, jika mereka menguasainya dengan cara yang disyariatkan, maka berarti mereka telah memilikinya.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Demikianlah terkait dengan menculik anak-anak mereka, lalu apatah lagi dengan mencuri harta mereka. Dan jangan Anda lupa bahwa peperangan mereka terhadap Daulah Islam berjalan di atas harta. Maka ikhlaskan niatmu, bertawakallah kepada Allah, jangan berdialog dengan siapa pun dalam rangka merampas harta mereka, dan berjalanlah di atas keberkahan Allah. Sungguh, merampas harta orang-orang kafir akan melemahkan mereka, mengancam ekonomi mereka, dan menguatkan orang-orang beriman, menjadikan mereka berani, serta mendorong mereka menyiapkan hal-hal yang lebih besar dari sekedar merampas harta. Dan ini adalah termasuk jihad yang diabaikan di zaman ini, kecuali bagi sekelompok kecil orang-orang tulus dan mereka itu sedikit sekali.
Semoga Allah memberikan penaklukkan kepada para hamba-Nya dari kalangan mujahidin dan melegakan dada orang-orang beriman. Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar