Rabu, 25 April 2018

HUKUM KAFIR HARBI KRISTEN KOPTIK MESIR

RUMIYAH 9 - ARTIKEL

HUKUM KAFIR HARBI KRISTEN KOPTIK MESIR

Ketika umat Islam di seluruh belahan bumi dibantai, baik laki-laki maupun wanita, orang tua maupun anak-anak. Berbagai jenis senjata pemusnah massal digunakan oleh orang-orang musyrik dan murtad untuk menghancurkan kampung-kampung dan negeri-negeri kaum muslimin. Ketika semua ini terjadi, para ulama durjana, para penyeru kesesatan, dan thaghut demokrasi justru sibuk menangisi setiap orang musyrik yang menjadi korban mujahidin. Mereka berlepas diri dari setiap aksi serangan yang menargetkan wali-walinya para salibis. Mengklaim bahwa aksi-aksi ini tidak diperbolehkan oleh Islam dan menuduh pelakunya telah mencoreng agama ini. Lidah-lidah jahat dan pena-pena najis itu segera bergerak menyatakan bahwa darah dan harta benda para kafir harbi tersebut terlindungi. Lalu mencela para muwahhid pilihan yang menegakkan hukum Allah Rabb semesta alam terhadap orang-orang musyrik dan memperbarui hukum-hukum syar’i yang hendak dihapus dan diganti oleh para thaghut dan wali-wali mereka dengan aksi-aksi yang berbarokah, bukan hanya dengan sekedar kata-kata.

Termasuk aksi-aksi berbarokah tersebut adalah serangan beruntun yang dilancarkan oleh prajurit Daulah Islam atas orang-orang Kristen muharib di Mesir dan Sinai. Mereka membunuh, menculik, dan membakar serta meledakkan gereja. Mereka menimpakan petaka dan luka yang cukup menyakitkan. Serangan berbarokah yang terakhir adalah peledakan serentak terhadap dua gereja besar di Mesir Utara dan Selatan, yaitu di Alexandria dan Tanta, pada hari perayaan Ahad pagi 12 Rajab 1438 H. Serangan ini menelan lebih dari 200 korban tewas dan luka-luka dari kalangan kristen musyrik dan para tentara thaghut murtad yang menjadi loyalis mereka, segala puji bagi Allah baik sebelum maupun sesudahnya.

Dalam makalah singkat ini kami berusaha menyampaikan catatan terkait kondisi orang-orang Kristen di Mesir dan hukum Islam terkait darah, harta, kehormatan, dan gereja mereka, agar hiduplah orang yang hidup dengan bukti yang nyata dan binasalah orang yang binasa dengan bukti yang nyata pula. Allahlah pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus.

Bunuhlah Orang-orang Musyrik Di Mana Saja

Sesungguhnya hukum asal darah orang-orang musyrik itu adalah mubah (boleh ditumpahkan) berdasarkan Firman Allah ta'ala, “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. atTaubah: 5).

Syirik kepada Allah menjadi alasan seseorang boleh dibunuh, sedangkan iman kepada-Nya menjadikan nyawanya terjaga, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah, niscaya harta dan nyawanya terpelihara dariku, kecuali dengan haknya, sedangkan hisabnya diserahkan kepada Allah.” (HR. Muttafaqun alaihi).

Darah orang-orang musyrik tidak terjaga melainkan dengan dzimmah (ahlu dzimmah), perjanjian, atau jaminan keamanan. Dengan demikian, keterpeliharaannya merupakan hukum thari (hukum yang muncul karena alasan tertentu). Kapanpun hukum tersebut hilang, baik karena melanggar perjanjian atau habisnya masa perjanjian atau jaminan keamanan, maka darahnya kembali kepada hukum asal yaitu mubah (boleh ditumpahkan). Hal ini tidak diperselisihkan oleh kaum muslimin.

Darah Mereka Halal Kecuali Dengan Iman dan Jaminan Keamanan

Orang-orang Nasrani di Mesir dan negeri kaum muslimin lainnya termasuk orang yang dilindungi darah mereka jika masuk dalam perlindungan kaum muslimin dan membayar jizyah dalam keadaan hina, berdasarkan Firman Allah ta'ala, “Perangilah orang- orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. at-Taubah: 29).

Jika mereka melakukan hal itu, maka darah, harta dan kehormatannya menjadi terlindungi kecuali dengan hak islam. Dalil mengenai penghormatan terhadap darah orang-orang kafir mu’ahad, dzimmy dan musta’man yang telah terlindungi sangat banyak dan masyhur. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Barang siapa yang membunuh jiwa yang terikat perjanjian niscaya tidak akan mencium bau surga, padahal aroma surga tercium dari jarak perjalanan selama 40 tahun.” (HR. Bukhari). Sedang menurut riwayat Imam Ahmad dan yang lain berbunyi, “Barang siapa yang membunuh seseorang ahlu dzimmah....” Juga ucapan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, “Aku berwasiat kepadanya bahwa hendaknya ia menjalankan dan menghormati perlindungan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Hendaknya ia memenuhi perjanjian, memerangi pihak yang memerangi mereka, dan tidak membebani mereka melebihi kemampuan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Seperti itulah para wali Allah, generasi mulia pertama ummat ini memperlakukan mereka. Siapapun yang masuk dalam perlindungan mereka maka keamanannya terjamin selama ia tetap memenuhi syarat-syarat kaum muslimin dan menepati akad perjanjiannya. Tetapi jika dia melanggar perjanjian maka tidak ada keamanan dan perlindungan lagi. Ini merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap orang-orang Yahudi, beliau pernah mensyaratkan kepada mereka, “Hendaklah mereka tidak menutupi dan menyembunyikan sesuatu. Jika mereka melanggar maka tidak ada perlindungan dan pemeliharaan bagi mereka.” (HR. Ibnu Hibban).

Ketika ternyata orang-orang Yahudi terbukti menyembunyikan satu bagian harta, yaitu milik Huyayi bin Akhthab, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membunuh kedua anak Abu Haqiq yang salah satunya adalah suami Shafiyah binti Huyayi bin Akhthab, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, juga menawan istri dan anak mereka serta membagi-bagi harta mereka akibat pelanggaran tersebut.” (HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya dan Baihaqi di dalam Sunannya).

Jika satu orang muslim menjamin keamanan orang musyrik maka umat Islam seluruhnya tidak boleh mengganggu si musyrik itu. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, bahwa Ali radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda” ‘Jaminan perlindungan umat islam itu adalah satu dan berlaku untuk orang awamnya sekalipun. Maka barang siapa yang melanggar jaminan perlindungan seorang muslim niscaya dia akan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan seluruh manusia, tidak akan diterima tebusan maupun bayaran darinya.” (Muttafaq ‘alaih).

Begitu juga riwayat yang datang dari Ali radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ”Darah orang-orang beriman itu sederajat dan sama terpelihara, mereka adalah pelindung bagi yang lain, jaminan perlindungan mereka berlaku untuk yang awam sekalipun, ketahuilah bahwa seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir, begitu juga orang yang terikat perjanjian (tidak boleh dibunuh) selama tetap menjaga perjanjiannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i)

Nasrani Mesir Adalah Kafir Harbi

Sesungguhnya orang-orang Kristen yang tinggal di Mesir pada hari ini adalah kafir harbi. Artinya dia bukanlah kafir dzimmy maupun musta’man, baik ia prajurit maupun sipil, baik dia mencela agama Islam maupun tidak, atau baik dia merampas darah, harta dan kehormatan umat Islam maupun tidak. Padahal orang-orang Kristen Mesir telah terlibat langsung dalam permusuhan-permusuhan seperti tersebut di atas.

Sejatinya orang-orang Kristen Mesir memiliki persenjataan yang mereka persiapkan untuk memerangi umat Islam, bahkan mereka terlibat langsung dalam perang ini. Mereka terus menerus memusuhi seorang Kristen yang masuk Islam dengan menculik, membunuh, dan menyiksanya hingga mau kembali kepada kesyirikan. Mayoritas mereka juga tergabung dalam barisan tentara thaghut, sebagai staf keamanan, intelijen, dan polisi yang bertugas memerangi umat Islam dan menjaga syariat thaghut. Mereka adalah para loyalis thaghut Sisi di Mesir, relasi paling dekat dan sekutu paling setia dalam memerangi Islam dan umat muslim. Demikian juga para uskup dan pendetanya sangat sering melukai agama Islam, al-Qur’an yang mulia dan Rasul shallallahu alaihi wasallam. Merekalah para pemimpin kekafiran yang Allah perintahkan untuk dibunuh.

Allah ta'ala berfirman, “Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. at-Taubah: 12).

Dianggap Sama

Darah orang-orang Kristen muharib secara umum adalah halal, termasuk orang-orang Kristen Mesir. Yang menjadi target serangan adalah militer secara khusus, yaitu orang yang mampu mengangkat senjata sekalipun tidak mengangkatnya secara hakikat, juga pihak yang membantu militer dengan pendapat dan arahan. Adapun yang biasanya tidak bersenjata seperti wanita, anak-anak, orang-orang tua dan lemah, maka mereka dijadikan tawanan dan pada prinsipnya tidak dibunuh, meskipun hukum asal mereka adalah halal darahnya karena mereka tetap musyrik. Hukum anak-anak mengikuti hukum bapak-bapaknya. Barang siapa yang membawa senjata diantara mereka meskipun dia anak kecil atau wanita maka dia dibunuh. Siapa yang turut menyumbangkan pendapat dan arahan meskipun dia orang yang sudah tua dan lemah maka dia dibunuh, berdasarkan pengakuan Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada para sahabat yang membunuh Duraid bin Shamt selepas perang Hunain, padahal dia adalah orang yang sudah renta yang tidak mampu untuk berperang, tetapi dia adalah pemikir dan ideology kaumnya. Kisah ini terdapat dalam kitab Shahihain serta kitab-kitab sunah yang lain.

Sedangkan para wanita Kristen muharib dan anak-anaknya yang terbunuh namun bukan termasuk militer, karena terkena dampak bukan karena disengaja, maka darah mereka tidak dianggap, karena darah mereka tidak terpelihara dengan masuk Islam atau lewat perjanjian. Oleh karena itu, Imam Bukhari rahimahullah membuat Bab Serangan malam terhadap penduduk negeri sehingga mengenai anak-anak dan keturunannya. Di situ diriwayatkan hadits Sha’b bin Jutsamah ujarnya, “Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang orang-orang musyrik yang diserang di waktu malam sehingga mengenai wanita dan anak-anaknya, beliau menjawab, ‘Mereka semua dianggap sama.’ (Muttafaqun alaihi).

Wanita dan anak-anak yang terbunuh itu hanyalah imbas serangan, bukan disengaja. Seperti akibat karena serangan malam yang sulit dibedakan mana prajurit dan yang bukan. Mungkin juga akibat tembakan senjata perusak seperti tembakan artileri dan roket, atau peledakan sabuk bom dan bom mobil di lokasi konsentrasi prajurit, sedangkan para wanita dan anak-anak tersebut berbaur dengan mereka.

Dalil atas bolehnya menggempur mereka dengan senjata-senjata ini adalah perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang melontarkan batu-batu manjanik kepada penduduk Thaif, sekalipun terdapat orang-orang yang sebenarnya bukan target tetapi berbaur dengan para prajurit di dalam benteng sehingga tidak mungkin dipilih. Begitu juga perbuatan Amru bin Ash ketika melontari penduduk Alexandria dengan batu-batu manjanik.

Imam al-Baghawi rahimahullah berkata mengenai al-Bayat (serangan malam), “Hal itu berarti dalil atas bolehnya al-bayat dan membunuh orang musyrik secara tidak sengaja, meskipun hal itu mengenai anak-anak dan wanita mereka. Larangan membunuh para wanita dan anak-anak mereka diberlakukan ketika kondisi bisa dibedakan dan dipisahkan. Jika mereka berada dalam benteng, maka boleh melontarkan manjanik, menembakkan api, dan menenggelamkan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melontarkan manjanik kepada penduduk Thaif. Beliau juga pernah melancarkan serangan mendadak dan memerintahkan membakar Bani Musthaliq.” (Syarhu Sunah).

Perangilah Para Imam Kekafiran

Adapun rahib, hukum asalnya adalah tidak dibunuh, berdasarkan pesan Abu Bakar radhiyallahu anhu kepada Yazid bin Abu Sufyan, “Kamu akan menemukan suatu kaum yang beranggapan sedak memenjarakan diri (rahib-rahib yang berada di biara-biara. Edt.), maka biarkan mereka dengan asumsi mereka itu (jangan diserbu. Edt.).” (Diriwayatkan oleh Malik).

Hukum membunuh mereka berbeda-beda tergantung peran mereka di tengah kaumnya. Maka, barangsiapa diantara mereka yang memisahkan diri dari kaumnya, menyendiri di biaranya, tidak berbaur dengan mereka di tempat yang sama dan tidak mendukung dengan pendapat tertentu, maka dia dibiarkan selama tetap seperti itu.

Adapun barang siapa yang berbaur dengan mereka, menyeru kepada agama bathil, atau menjadi penasehat dan pengarah bagi mereka, maka hukumnya tidak berbeda dengan hukum para prajurit. Bahkan dia lebih kafir dan lebih berbahaya kerusakannya. Oleh karena itu, para fuqaha membedakan antara para pendeta yang mengasingkan diri di biara-biara dan kuil-kuil, dan para uskup yang mengelola gereja, yang kedua harus dibunuh dan ditawan, berbeda dengan yang pertama. Namun para rahib itu tidak terjaga darahnya, yakni karena kemusyrikan dan kekufurannya.

Oleh karena itu, boleh mendekatkan diri kepada Allah dengan menarget para uskup dan pendeta serta yang lain (yang turut mengelola gereja Kristen muharib, termasuk Kristen Mesir), dengan menyakiti dan membunuhnya. Bahkan merekalah para pemimpin kekafiran. Merekalah para thaghut yang disembah selain Allah. Allah ta'ala berfirman tentang mereka, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (QS. at-Taubah: 31).

Maka membunuh mereka pahalanya sangat besar dengan izin Allah.

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para rahib diperselisihkan oleh para ulama mengenai apakah dibunuh atau dipungut jizyah. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari khalifah Rasulullah yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu anhu, bahwa beliau berkata dalam wasiatnya kepada Yazid bin Abi Sufyan ketika diutus sebagai komandan untuk menaklukkan Syam, pesannya, ‘Kalian akan menemukan kaum yang memenjarakan diri mereka di biara-biara, maka biarkan mereka dan anggapannya itu. Kalian juga akan menemukan kaum yang membotaki puncak kepalanya, maka tebaslah bagian itu dengan pedang, karena Allah berfirman, ‘Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.’ (QS. at-Taubah: 12).’ Adapun rahib yang membantu orang-orang seagamanya dengan menjadi penasehat perang atau motivator, maka rahib seperti ini dibunuh, menurut kesepakatan ulama, jika berhasil ditangkap, dan dipungut jizyah jika dia mengurung diri di tempat ibadahnya. Akankah seorang alim akan berkata bahwa para pemimpin kekafiran yang menghalangi awam mereka dari jalan Allah dan memakan harta manusia dengan cara bathil serta rela dijadikan sebagai sesembahan selain Allah itu tidak boleh diperangi dan dipungut jizyah padahal orang awam yang lebih kecil bahayanya dan lebih sedikit hartanya itu dipungut jizyah? Orang yang waras tidak akan mengatakan hal itu. Tetapi syubhat yang sering terjadi adalah karena kata rahib ini mengandung pengertian global dan berkelindan.” (Majmu’ Fatawa).

Tawanlah Jika Kalian Berhasil Melumpuhkan Mereka

Jika kita telah mengetahui bolehnya menumpahkan darah orang-orang Kristen muharib, kita juga tahu bahwa memperbudak mereka adalah boleh, demikian juga menawan dan menukar mereka dengan tawanan lain atau dengan harta setelah berhasil dilumpuhkan, berdasarkan Firman Allah ta'ala, ”Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.” (QS. Muhammad: 4).

Maka hendaknya umat Islam di Mesir dan negeri kafir yang lain menawan orang-orang Kristen setelah melumpuhkan mereka, baik besar maupun kecil, laki-laki maupun wanita, lalu menukarnya dengan para ikhwan dan akhwat yang ditawan oleh para thaghut. Bagi mereka nyawa orang-orang Kristen itu sangat berharga, karena dibelakangnya ada negara-negara salib yang akan menuntut dan membela. Begitu juga, hendaklah umat Islam meminta tebusan harta kepada mereka, tetapi menukarnya dengan tawanan lebih utama. Begitu juga mereka boleh membebaskannya jika dilihat ada mashlahat bagi umat Islam.

Penghancuran Gereja

Gereja-gereja Kristen sebenarnya tidak perlu dihormati, karena merupakan tempat Allah disekutukan dan dikufuri.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata mengenai gereja-gereja Kristen, “Itu bukanlah rumah Allah, karena rumah Allah adalah masjid. Tetapi geraja adalah rumah tempat Allah diingkari meskipun terkadang di dalamnya nama-Nya disebut-sebut. Rumah itu mencerminkan penghuninya, sedangkan penghuninya adalah orang-orang kafir, maka gereja adalah rumah ibadah orang-orang kafir.” (Majmu’ Fatawa)

Beliau juga berkata, “Barangsiapa yang meyakini bahwa gereja adalah rumah Allah, atau meyakini bahwa Allah disembah di dalamnya, atau meyakini bahwa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani itu sebagai ibadah kepada Allah serta ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, atau meyakini bahwa Allah mencintai dan rela, maka dia kafir. Hal itu berarti dia telah meyakini kebenaran agama mereka, dan hal itu adalah kekafiran. Juga jika ia membantu mereka membuka gereja itu dan menegakkan agama mereka serta meyakini bahwa hal itu adalah dan ketaatan, karena itu berarti dia meyakini keabsahan agama mereka.” (Majmu Fatawa).

Bumi manapun yang telah dikuasai kaum muslimin dengan kekuatan, maka umat islam boleh menghancurkan gereja-gereja yang ada, atau merampasnya, meskipun sebelumnya dibiarkan berdiri sekian lama. Adapun jika umat islam memasukinya dengan perjanjian yang menyaratkan agar gereja yang ada dibiarkan, maka umat islam terikat dengan perjanjian ini dan harus ditepati. Jika suatu saat mereka membatalkan perjanjian maka hilanglah keharamannya dan umat islam boleh menghancurkan dan melenyapkannya. Larangannya terletak pada isi perjanjian, bukan pada gerejanya. Jika perjanjian hilang maka tidak ada lagi larangan untuk tidak menghancurkannya.

Ibnu Taimiyah rahimahulah berkata, “Umat Islam pernah merampas banyak gereja dari daerah yang dikuasai secara paksa setelah sebelumnya dibiarkan sekian lama, yakni pada era khilafah Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya. Tidak ada umat islam yang mengingkari hal itu. Maka bisa diambil kesimpulan bahwa menghancurkan gereja yang telah direbut adalah boleh selama hal itu tidak menimbulkan bahaya bagi umat Islam. Sebab gereja-gereja itu dibiarkan saja (tidak dihancurkan) ialah karena sedikitnya jumlah umat islam, atau sebab-sebab lain, seperti Nabi shallallahu alaihi wasallam enggan mengusir orang-orang Yahudi, hingga akhirnya mereka diusir oleh Umar bin Khattab.” (Majmu’ Fatawa).

Larangan untuk menghancurkan dan menjadkan gereja-gereja itu sebagai ghanimah itu terikat dengan perjanjian. Tatkala tidak ada perjanjian atau mereka melanggar perjanjian tersebut, maka statusnya sama seperti harta benda mereka yang lain. Umat islam boleh melakukan apapun yang diperbolehkan.

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kapan saja perjanjian mereka batal, maka boleh mengambil alih gereja yang dibiarkan karena adanya perjanjian, apalagi jika gereja itu diambil secara paksa, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mengambil alih harta benda milik Bani Quraizhah ketika mereka melanggar perjanjian, karena orang yang melanggar perjanjian lebih buruk statusnya dari pada kafir asli.” (Masalah Fil Kanais).

Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat pernah menghancurkan harta benda dan rumah orang-orang musyrik dan meratakannya sebagaimana ketika perang Khaibar.

Allah ta'ala berfirman, “Mereka memusnahkan rumah- rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.” (QS. al-Hasyr: 2).

Allah ta'ala juga berfirman, “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5).

Demikian juga yang dilakukannya di Thaif.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Umat Islam tidak dilarang membakar maupun menghancurkan harta benda mereka (orang-orang kafir) hingga mereka masuk Islam atau menjadi ahlu dzimah. Jika ternyata ada yang bisa dibawa dan dipindahkan maka tidak boleh dibakar karena telah menjadi hak milik umat Islam, sedangkan barang lain yang tidak bisa dibawa boleh dibakar.” [al-Umm].

Jadi, kehalalan harta mereka yang bersifat umum (seperti gereja) adalah lebih utama, karena bukan merupakan harta perorangan. Maka, menarget gereja-gereja seperti ini dengan peledakan dan penghancuran adalah perkara yang disyariatkan. Diperbolehkan mendekatkan diri kepada Allah ta'ala dengan hal itu.

Perangilah Mereka Niscaya Allah Akan Menyiksanya Melalui Kalian

Kesimpulannya, telah jelas bagi kita bahwa orang-orang Kristen, termasuk Kristen Mesir, darah, harta, dan kehormatan mereka tidak terpelihara, karena mereka adalah kafir harbi, bukan ahlu dzimah. Setiap Kristen yang terbunuh maka darahnya dianggap tidak berharga. Harta mereka juga dihukumi mubah bagi umat Islam. Agar mereka terus menerus terganggu maka para prajuritnya harus dibunuhi dan disiksa, terutama para thaghut dan para pemimpin kekafiran. Meskipun hal itu berimbas jatuhnya korban orang-orang yang bukan menjadi target pembunuhan. Begitu juga meledakkan dan menghancurkan gereja serta tempat-tempat vital, hingga mereka beriman kepada Allah yang Mahaagung atau membayar jizyah dengan hina.

Wallahu a’lam.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar