Selasa, 24 April 2018

HUKUMAN KEPADA SUKU SHU’AITAT KARENA BERKHIANAT

DABIQ 3 - LAPORAN

HUKUMAN KEPADA SUKU SHU’AITAT KARENA BERKHIANAT

Abu Mush’ab az-Zarqawi rahimahullah berkata, "Maka kami memperingatkan para kabilah, bahwa kabilah atau kelompok atau perkumpulan manapun yang terbukti ikut campur dan berkerjasama dengan Salibis dan agen-agen murtad mereka, maka demi Dzat yang mengutus Muhammad (shallallahu 'alaihi wasallam) dengan kebenaran, kami akan menjadikan mereka target sebagaimana kami menjadikan Salibis sebagai target, dan kami akan membasmi dan memisahkan mereka, karena hanya ada dua kubu: kubu kebenaran dan para pengikutnya, dan kubu kebathilan dan para pengikutnya. Maka pilihlah salah satu dari dua kubu tersebut. Dan apa yang telah terjadi dengan beberapa pengkhianat di al-Qa'im adalah bukti terbaik untuk ini." [Hadza Bayaanu Linnaas wa li Yunzharu bih].

Abu Mush’ab az-Zarqawi rahimahullah juga berkata, "Mulai sekarang, siapapun yang terbukti bersekutu dengan penjaga kesyirikan, polisi, dan tentara, atau berkerjasama dan menjadi mata-mata untuk Salibis terbukti, maka hukumannya adalah eksekusi, dan tidak hanya itu, rumahnya juga akan dihancurkan dan dibakar, setelah dikeluarkan wanita dan anak-anak. Ini adalah balasan untuk pengkhianatannya kepada agama dan umatnya, dan agar dia menjadi pelajaran yang nyata dan contoh untuk membuat jera." [Hadza Bayaanu Linnaas wa li Yunzharu bih].

Setelah mendengar pernyataan tersebut dari Syaikh pada tahun 1426H (2005), banyak kaum Muslim yang duduk-duduk di rumah, hidup di masyarakat "modern", tidak pernah merasakan perang maupun pertikaian suku, berkata pada dirinya sendiri, "Dia mengumumkan perang kepada seluruh kabilah! Bagaimana bisa ini terjadi? Apa yang harus dilakukan individu dari kabilah dengan sebab perbuatan anggota tertentu dari kabilah atau bahkan keputusan tetua kabilah?!"

Masalah yang ada pada orang-orang tersebut adalah mereka tidak mengetahui apapun tentang masyarakat kecuali apa yang mereka alami di masyarakat "modern", di mana kesukuan telah mati, dan di mana sedikit kabilah yang masih ada tidak memiliki peran yang penting sebagai kesatuan utuh dalam masyarakat dan komunitas mereka. Orang-orang tersebut beranggapan bahwa semua yang ada di luar sana adalah kota "zaman modern" dengan individualismenya.

Bagaimanapun, keadaannya berbeda di berbagai penjuru dunia, terutama di daerah pedesaan dan nomaden. Di mana kabilah -yang teracuni dengan jahiliyah- masih berperilaku seperti satu tubuh yang keras kepala atau seperti sebuah geng yang gila dengan mental gerombolan dari arogansi kesukuan.

Ketika seseorang mengalami kesukuan yang alami setelah hidup bertahun-tahun di kota, dia akan menyadari kebijaksanaan dalam kalimat Syaikh Abu Mush’ab az-Zarqawi rahimahullah. Juga lebih mudah baginya untuk menghubungkan kejadian-kejadian yang diriwayatkan dalam Sunnah dan Sirah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kejadian-kejadian hari ini. Lalu dia akan tahu mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperlakukan kabilah-kabilah Arab dan Bani Israil sebagai satu kesatuan ketika ada anggota kabilah yang melanggar perjanjian dengan beliau. Hal ini juga bagaimana setelah beliau, Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu berurusan dengan kabilah-kabilah dalam perang kemurtaddan. Dalam manhaj Nabi dan ash-Shiddiq, kabilah-kabilah pada zaman itu dianggap sebagai kelompok yang homogen; individu khusus diperlakukan sebagai kasus pengecualian, bukan secara umum. Para fuqaha menyebut kehomogenan ini dengan "tha'ifah mumtani'ah", jika mereka menolak syari'ah. Berdasarkan definisi, jika suatu kabilah tidak bertindak sebagai sebuah kelompok dalam menentang syari'at, tentu tidak dibenarkan menerapkan aturan ini kepada para anggotanya.

Setelah penjalasan ini, akan menjadi jelas mengapa Daulah Islam menghukum suku Shu’aitat sebagai sebuah kelompok murtad yang menentang syari’at dengan senjata. Suku tersebut dibiarkan bersenjata setelah mereka setuju untuk mengikuti aturan syari'at dengan syarat mereka menyerahkan semua persenjataan berat. Kemudian mereka melanggar janji mereka dengan memberontak kepada Daulah Islam. Mereka menyergap tentara Daulah Islam, mereka menyiksa, mengamputasi dan mengeksekusi tawanan dari penyergapan itu. Semua kejahatan itu dilakukan sebagai penentangan terhadap diberlakukannya Syari'at.

Lalu Daulah Islam mengepung desa mereka dan menyuruh mereka untuk menyerahkan pelaku kejahatan terhadap Islam dan kaum Muslimin. Sebagian besar suku mereka menolak untuk bekerjasama, dan kemudian masuk ke dalam "tha'ifah mumtani'ah", karena melindungi pengkhianat. Mereka diberi waktu 24 jam untuk memperbolehkan semua orang yang tidak terlibat dalam pelanggaran untuk mengungsi keluar desa mereka. Semua laki-laki dewasa yang masih tertinggal akan diperlakukan sesuai Syari'ah. Alhamdulillah, beberapa suku yang terkait dengan mereka -yang tidak terlibat dalam pengkhianatan- menghubungi Daulah Islam sebelum penyerangan dan berlepas diri dari suku yang berkhianat.

Setelah memasuki desa Shu’aitat, tentara Daulah Islam menemukan manusia yang sangat membenci Syari'at, tenggelam dalam kemaksiatan, alkoholisme, dan narkoba, beberapa dari mereka menikahi lebih dari empat istri! Mereka telah menyembunyikan banyak senjata berat yang seharusnya diserahkan dalam perjanjian awal mereka dengan Daulah Islam. Senjata yang sama yang telah digunakan dalam penyerangan mereka, hanya berakhir sebagai ghanimah untuk Daulah Islam.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Oilabah yang berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, "Sekelompok orang dari 'Ukal dan 'Urainah (dua kabilah) datang ke Madinah dan kemudian mengalami sakit perut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar didatangkan seekor unta betina yang banyak susunya dan menyuruh mereka minum air kencing dan susunya. Lalu mereka melakukannya. Ketika telah sehat, mereka membunuh penggembala ternak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa kabur unta-unta itu. Datanglah berita tentang peristiwa itu menjelang siang sehingga Rasulullah memerintahkan untuk mengikuti jejak mereka. Pada siang harinya mereka didatangkan ke hadapan Nabi, lalu beliau memerintahkan agar mereka dipotong tangan dan kaki mereka, dicungkil matanya, dan dilemparkan ke al-Harrah (sebuah tempat yang dilapisi batu hitam di dekat Madinah). Mereka meminta-minta minum, namun tidak diberi minum, hingga mereka mati." Abu Qilabah berkata, "Orang-orang tersebut mencuri, membunuh, kafir setelah beriman, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam."

Hadits ini menunjukkan kerasnya hukuman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para pengkhianat, orang-orang yang berdusta dalam klaim Islam mereka. Perbuatan jahat Shu’aitat sama dengan yang disebutkan dalam hadits, kecuali bahwa suku Shu’aitat memilih untuk dengan sombong dan bersama-sama melindungi penjahat dan oleh karenanya mereka sama dengan para pengkhianat dan pembunuh itu.

Terakhir, seorang anak kecil telah dibunuh pada masa Khalifah 'Umar bin al-Khaththab. Ketika 'Umar mendengarnya, dia berkata, "Jika orang-orang Shan'a telah bersekongkol bersama untuk membunuhnya, aku akan membunuh mereka semua." [Al-Bukhari].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar