UDH-HIYYAH (BERKURBAN)
Udh-hiyyah adalah istilah untuk hewan ternak yang disembelih pada waktu ‘Idul Adha sebagai ‘ibadah dan qurbah (pendekatan diri) pada Alloh ta’ala.
Alloh ta’ala berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap binatang ternak yang telah Alloh rizqikan kepada mereka, maka Tuhan-mu ialah Tuhan Yang Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Alloh).” (al-Hajj: 34)
Legitimasi Udh-hiyyah
Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa Udh-hiyyah adalah bagian dari syari’ah diin ini. Legemitasi Udh-hiyyah ada dalam al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’, namun mereka berselisih mengenai hukumnya. Di antara mereka ada yang berkata “wajib bagi yang mampu.” Di antara mereka ada yang berkata mustahab (sunnah), namun sangat dianjurkan dari Nabi ‘alayhis sholatu wassalam (sunnah mu’akkad).
Waktu Udh-hiyyah
Udh-hiyyah tidak dibolehkan sebelum sholat ‘Id. Yang paling utama adalah segera setelah dilaksanakannya sholat ‘id, sesuai dengan sabda Nabi ‘alayhis sholatu wassalam: “Siapa yang menyembelih sebelum sholat (‘id) maka untuk dirinya sendiri. Sedangkan siapa yang menyembelih setelah sholat (‘id) telah sempurna qurbannya dan sesuai dengan sunnah muslimin.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori)
Sabda beliau, “untuk dirinya sendiri” maksudnya adalah seperti sembelihan-sembelihan lainnya dan bukan termasuk Udh-hiyyah.
Hewan yang disembelih untuk Udh-hiyyah
Dari Anas rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Rosul shollallohu ‘alayhi wasallam menyembelih udh-hiyyah dengan dua ekor domba jantan berwarna putih-hitam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha berkata, “Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam menyembelih Udh-hiyyah satu sapi untuk istri-istrinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdulloh rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Kami menyembelih bersama Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu untuk unta untuk (patungan) tujuh orang. Sedangkan sapi untuk (patungan) tujuh orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Hewan udh-hiyyah yang disepakati ummat Islam adalah delapan yang berpasangan (jantan & betina) : Dho’n (domba), Ma’iz (kambing), Ibil (Unta) dan Baqor (sapi).” [at-Tamhid]
Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda, “Ada empat yang tidak dibolehkan (dalam Udh-hiyyah); buta sebelah yang jelas butanya, yang sakit jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya dan yang kurus tidak bersumsum.” (Diriwayatkan oleh Empat Penulis Kitab Sunan)
Penyertaan dalam Udh-hiyyah
Dari Abu Ayyub al-Anshori rodhiyallohu ‘anhu berkata, “seseorang menyembelih udh-hiyyah seekor domba / kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, beliau berkata, Hadits Hasan Shohih).
Dari Jabir bin ‘Abdulloh rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Kami menyembelih bersama Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu unta untuk (patungan) tujuh orang. Sedangkan sapi untuk (patungan) tujuh orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Apa yang Dilakukan terhadap Udh-hiyyah
Alloh ta’ala berfirman: “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang miskin dan fakir.” (al-Hajj : 28)
Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda: “Makanlah, dan berilah makan (faqir-miskin) dan simpanlah” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Ali rodhiyallohu ‘anhu, Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta beliau. Beliau memerintah untuk membagi semua daging, kulit dan jilal unta untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memberikan (upah) penjagalannya sedikitpun. (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Adab-adab dalam Udh-hiyyah
Dari Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda: "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih Udh-hiyyah maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Dari Anas rodhiyallohu ‘anhu dia berkata: ”Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam menyembelih Udh-hiyyah dua ekor domba jantan berwarna putih-hitam dan saya melihat Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam meletakkan kakinya di atas samping leher keduanya lalu membaca basmalah dan takbir, lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallohu ‘anhu dia mengatakan: “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih (udh-hiyyah) di mushola (lapangan tempat sholat).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori)
Hal itu dikarenakan mereka menunaikan sholat ‘Ied di mushola (lapangan tempat sholat), bukan di Masjid.
Infografik An-Naba’ Edisi 46
Udh-hiyyah adalah istilah untuk hewan ternak yang disembelih pada waktu ‘Idul Adha sebagai ‘ibadah dan qurbah (pendekatan diri) pada Alloh ta’ala.
Alloh ta’ala berfirman: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap binatang ternak yang telah Alloh rizqikan kepada mereka, maka Tuhan-mu ialah Tuhan Yang Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Alloh).” (al-Hajj: 34)
Legitimasi Udh-hiyyah
Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa Udh-hiyyah adalah bagian dari syari’ah diin ini. Legemitasi Udh-hiyyah ada dalam al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’, namun mereka berselisih mengenai hukumnya. Di antara mereka ada yang berkata “wajib bagi yang mampu.” Di antara mereka ada yang berkata mustahab (sunnah), namun sangat dianjurkan dari Nabi ‘alayhis sholatu wassalam (sunnah mu’akkad).
Waktu Udh-hiyyah
Udh-hiyyah tidak dibolehkan sebelum sholat ‘Id. Yang paling utama adalah segera setelah dilaksanakannya sholat ‘id, sesuai dengan sabda Nabi ‘alayhis sholatu wassalam: “Siapa yang menyembelih sebelum sholat (‘id) maka untuk dirinya sendiri. Sedangkan siapa yang menyembelih setelah sholat (‘id) telah sempurna qurbannya dan sesuai dengan sunnah muslimin.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori)
Sabda beliau, “untuk dirinya sendiri” maksudnya adalah seperti sembelihan-sembelihan lainnya dan bukan termasuk Udh-hiyyah.
Hewan yang disembelih untuk Udh-hiyyah
Dari Anas rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Rosul shollallohu ‘alayhi wasallam menyembelih udh-hiyyah dengan dua ekor domba jantan berwarna putih-hitam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha berkata, “Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam menyembelih Udh-hiyyah satu sapi untuk istri-istrinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdulloh rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Kami menyembelih bersama Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu untuk unta untuk (patungan) tujuh orang. Sedangkan sapi untuk (patungan) tujuh orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Hewan udh-hiyyah yang disepakati ummat Islam adalah delapan yang berpasangan (jantan & betina) : Dho’n (domba), Ma’iz (kambing), Ibil (Unta) dan Baqor (sapi).” [at-Tamhid]
Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda, “Ada empat yang tidak dibolehkan (dalam Udh-hiyyah); buta sebelah yang jelas butanya, yang sakit jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya dan yang kurus tidak bersumsum.” (Diriwayatkan oleh Empat Penulis Kitab Sunan)
Penyertaan dalam Udh-hiyyah
Dari Abu Ayyub al-Anshori rodhiyallohu ‘anhu berkata, “seseorang menyembelih udh-hiyyah seekor domba / kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, beliau berkata, Hadits Hasan Shohih).
Dari Jabir bin ‘Abdulloh rodhiyallohu ‘anhu berkata, “Kami menyembelih bersama Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu unta untuk (patungan) tujuh orang. Sedangkan sapi untuk (patungan) tujuh orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Apa yang Dilakukan terhadap Udh-hiyyah
Alloh ta’ala berfirman: “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang miskin dan fakir.” (al-Hajj : 28)
Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda: “Makanlah, dan berilah makan (faqir-miskin) dan simpanlah” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari ‘Ali rodhiyallohu ‘anhu, Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta beliau. Beliau memerintah untuk membagi semua daging, kulit dan jilal unta untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak memberikan (upah) penjagalannya sedikitpun. (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Adab-adab dalam Udh-hiyyah
Dari Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anha bahwasanya Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam bersabda: "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih Udh-hiyyah maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Dari Anas rodhiyallohu ‘anhu dia berkata: ”Nabi shollallohu ‘alayhi wasallam menyembelih Udh-hiyyah dua ekor domba jantan berwarna putih-hitam dan saya melihat Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallam meletakkan kakinya di atas samping leher keduanya lalu membaca basmalah dan takbir, lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallohu ‘anhu dia mengatakan: “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih (udh-hiyyah) di mushola (lapangan tempat sholat).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori)
Hal itu dikarenakan mereka menunaikan sholat ‘Ied di mushola (lapangan tempat sholat), bukan di Masjid.
Infografik An-Naba’ Edisi 46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar