Rabu, 25 April 2018

API KEADILAN

RUMIYAH 5 - ARTIKEL

API KEADILAN

Setelah api kelaliman murtaddin yang ditembakkan dari pesawat, meriam, dan tank melahap habis kulit, daging dan jiwa kaum Muslimin –pria, wanita dan anak-anak–, Allah dengan ketentuan-Nya melegakan dada ahlul wala wal bara’ dengan keberhasilan mereka membakar thaghut yang tertawan. Disaat yang sama “ulama” thaghut dan “ideolog” shahawat dengan sengit mengingkari api keadilan ini dalam rangka menjilat singgasana orang-orang kafir durjana. Mereka tutup matanya akan adanya khilaf, mereka lupakan dalil, dan mereka tangisi saudara-saudara murtadnya demi fanatisme jahiliyah. Semoga Allah mengumpulkan mereka semua bersama arang si thaghut dan bangkai shahawat di dalam neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selamanya, aamiin.

Para “ulama’” dan “ideolog” itu benar-benar telah mengikuti jejak kaum kafir Ahli Kitab yang, “Orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah).” (QS. al-Baqarah: 174), dan ahli bid’ah sesat yang mereka “Tidak melihat kecuali untuk keuntungan mereka semata” seperti diistilahkan oleh Waqi’ bin al-Jarrah rahimahullah yang wafat pada tahun 197 H (Abu Nu’aim, Tarikh Ashbahan). Mereka gunakan metode tersebut dalam masalah yang mengandung khilaf hanya agar dapat membela murtaddin thawaghit dan shahawat atas muwahidin Mujahidin dari kaum Muhajirin dan Anshar. Betapa buruknya apa yang mereka tetapkan itu.

Sikap mereka menutup mata mengenai khilaf (dalam hukum membakar musuh, penj) itu dengan menyembunyikan apa yang telah disinggung oleh banyak pen-syarah hadist, yaitu bahwa, “Para Salaf berbeda pendapat dalam masalah membakar (musuh). Umar, Ibnu Abbas dan selainnya membencinya, namun Ali, Khalid bin Al-Walid dan selainnya memperbolehkannya.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari).

Abu Bakar dan Khalid bin al-Walid radhiyallahu anhum telah membakar sebagian orang yang menolak membayar zakat dan para pengikut nabi palsu. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu juga membakar sebagian pengikut sekte Rafidhah. Keduanya membantai orang-orang murtad –murtad yang tergolong berat– dengan seburuk-buruknya untuk menakut-nakuti selain mereka dan mencerai-beraikan potensinya. Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid dan Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu anhum membakar sebagian pelaku homoseksual sebagai bentuk rasa marah karena Allah dan hukuman bagi mereka.

Wajib bagi seseorang itu untuk kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah dalam hal yang diperselisihkan, sebagaimana firman Allah, “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. asy-Syura: 10). “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. an-Nisa: 59).

Hadits telah menjelaskan bahwa hukum asal membakar makhluk bernyawa itu haram, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah mengutus kami dalam sebuah misi. Beliau bersabda, ‘Jika kalian mendapatkan fulan dan fulan, maka bakarlah keduanya.’ Kemudian ketika kami hendak keluar beliau bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah menyuruh kalian untuk membakar fulan dan fulan, namun sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Allah, jika kalian menemukan mereka berdua maka bunuhlah! (HR. Bukhari).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah (yakni membakar).” (HR. Bukhari).

Para “ulama” thaghut dan “ideolog” shahawat itu juga berpura-pura lupa dan menyembunyikan beberapa ayat yang diturunkan oleh Yang Maha Bijaksana, seperti, “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (QS. an-Nahl: 126), “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang dihormati, berlaku hukum Qishash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. al-Baqarah: 194), “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. asy-Syura: 40), “Dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (QS. al-Maidah: 45).

Telah ada pembahasan mengenai tindakan menyiksa dengan api dalam rangka qishash, yaitu dalam hadits Ukaliyin yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, “Ada delapan orang Ukal mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Mereka berbaiat padanya atas Islam. Namun mereka merasa tidak cocok dengan iklim setempat sehingga jatuh sakit. Mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah maka beliau bersabda, ‘Maukah kalian keluar bersama pengembala unta kami sehingga kalian bisa meminum air susunya dan berrobat dengan air seninya? Mereka mengiyakannya. Mereka lalu keluar bersama penggembala itu dan meminum air kencing dan susu untanya sampai sehat. Namun mereka malah membunuh penggembala itu dan merampas untanya. Kabar itu sampai kepada Rasulullah maka beliau mengutus pasukan untuk mengejar mereka. Mereka berhasil ditangkap lalu diserahkan kepada beliau. Beliau memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, dan men-tasmir matanya (mencelaki mata mereka dengan paku yang membara, dalam sebuah riwayat; kemudian beliau meminta beberapa paku yang dipanaskan lalu mencelaki mata mereka dengannya). Kemudian dibiarkan terkena terik matahari hingga tewas.” Anas berkata: “Sesungguhnya Nabi melakukan hal itu karena mereka juga mencongkel mata para penggembala.” (HR. Muslim).

Imam Bukhari membuat bab mengenai hadits Ukaliyin ini dengan judul ‘Bab: Jika seorang musyrik membakar seorang Muslim apakah ia (balas) dibakar?’ Ibnu Hajar berkata, “Dengan bab ini ia (Imam Bukhari) bermaksud menunjukkan adanya pengkhususan sabda Nabi, ‘Tidak boleh diadzab dengan adzab Allah’, ialah bahwa hal itu dilarang jika tidak bermaksud qishash.” As-Samr pada hakikatnya itu membakar mata menggunakan paku yang membara sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu al-Muhallab, Ibnu Batthal, Ibnu al-Mulaqqin dan para pensyarah hadits lain.

Dalam ayat-ayat ini Yang Maha Bijaksana telah mensyariatkan qishash. Dalam hadits tersebut yang jujur dan dibenarkan (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam) memerintahkan untuk mencongkel mata Ukaliyin ketika sebagian mereka mencongkel mata para penggembala. Ini jelas argumentasi kuat bahwa betapa adilnya api Mujahidin yang menyala-nyala membakar thaghut Yordania dan Turki yang tertawan, dan hal itu juga merupakan madzhab mayoritas fuqoha.

Abul Abbas al-Qurthubi berkata mensyarah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu anhu bahwa seorang Yahudi membunuh seorang budak perempuan karena hendak merampas perhiasan peraknya, maka dia membunuhnya dengan batu. Lalu budak itu dibawa kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan sekarat.

Beliau bersabda, “Apakah engkau dibunuh oleh si fulan? Dia menggelengkan kepalanya. Beliau kembali bertanya namun dia masih menggelengkan kepalanya. Kemudian beliau bertanya untuk yang ketiga kalinya dan ia menganggukkan kepalanya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membunuh si Yahudi itu dengan dua buah batu.

Imam Qurthubi berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa membunuh seseorang dengan sesuatu maka iapun dibunuh dengan sesuatu itu. Namun ada ikhtilaf. Jumhur berpendapat bahwa dia dibunuh dengan sesuatu yang digunakannya untuk membunuh baik batu, tongkat, ditenggelamkan, dicekik atau selain itu selagi dia tidak membunuh dengan hal yang fasik seperti liwath dan khamer, maka dia dibunuh dengan pedang.

Dalilnya adalah hadits ini juga firman Allah, “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. al-Baqarah: 194) dan firman-Nya, “Dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (QS. al-Maidah: 45). Lagipula qishash itu makna asalnya adalah tindakan yang seimbang. Diantara para fuqaha ada yang berbeda pendapat soal membakar dan membunuh dengan tongkat, jumhur berpendapat bahwa dia diqishash dengan hal itu (dibakar dan dibunuh dengan tongkat, edt).”

Imam Qurthubi melanjutkan, “Yang shahih adalah madzhab jumhur mengenai persoalan-persoalan itu ... berdasarkan firman-Nya, “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. al-Baqarah: 194) dan hadits Uraniyin (Ukaliyin) tersebut.” (al-Mufhim).

Ibnul Qayim berkata, “Telah tetap dari Nabi bahwa beliau menumbuk kepala si Yahudi sebagaimana dia menumbuk kepala budak wanita itu… Atas dasar ini pendapat yang paling shahih adalah si penjahat dihukum sesuai yang dilakukannya terhadap si korban selama tidak diharamkan seperti membunuh dengan liwath, mencekokinya dengan khamer dan semisalnya. Dia balas dibakar sebagaimana dia membakar, dilempar dari tempat yang tinggi, dan dicekik sebagaimana dia telah mencekik, karena ini lebih dekat kepada keadilan, sesuai makna qishash, hak menuntut balas terpenuhi, dan menimbulkan rasa jera. (Tahdzib as-Sunan).

Jika para dajjal ilmu dan teori itu meratapi si thaghut yang tertawan itu dan berkata, “Tidak semua tentara thaghut dan pilotnya membakar kaum Muslimin!", maka jawabnya ada di dalam hadits Ukaliyin itu, Ibnul Qayim berkata, “Kisah ini menunjukkan bolehnya membunuh seluruh anggota kelompok karena tindakan salah satu anggotanya berdasarkan kaidah bahwa hukum pembantu pasukan itu adalah sama dengan pasukan yang terjun langsung. Telah diketahui bahwa tidak semua dari mereka itu melakukan pembunuhan secara langsung, dan Nabi juga tidak menanyakannya.” (Zadul Ma’ad).

Para tentara dan pilot itu adalah bagian tak terpisahkan dari kelompok mumtani’ah murtad lagi memerangi Islam. Jumlah mereka adalah sumber kekuatan thaghut, dan lantaran keduanyalah api kezhaliman menimpa kaum Muslimin. Jika para dajjal ilmu dan teori itu ingin para tawanan itu disembelih saja –bukan dibakar dengan api keadilan- maka hendaknya mereka melarang pemimpinnya terus menerus membombardir Darul Islam.

Sebagai penutup, Ibnu Qudamah berkata, “Selayaknya orang yang masuk ke dalam pemandian air hangat selalu mengingat panasnya neraka. Pikiran seorang mukmin dalam urusan dunia selalu terikat dengan perkara akhirat, karena diri seorang mukmin itu didominasi oleh perkara akhirat. Sebuah bejana itu akan mengalirkan apa yang ditampungnya. Tidakkah Anda melihat bahwa jika seandainya pedagang kain, tukang kayu, tukang banguan dan penenun masuk ke dalam rumah yang mewah, engkau akan melihat pedagang kain itu memandangi permadani dan membayangkan nilainya, penenun memandangi tenunan baju, tukang kayu melihat atap rumah, dan tukang bangunanpun akan melihat tembok. Demikian pula seorang mukmin jika dia melihat kegelapan teringat kegelapan dalam kubur, jika mendengar suara yang menakutkan teringat akan tiupan sangkakala, jika melihat kenikmatan teringat akan nikmat surga, dan jika melihat siksaan teringat api (neraka).” (Mukhtashar Minhajul Qashidin).

Hendaknya seorang mukmin ketika melihat para tentara thaghut dan salibis itu dibakar teringat bahwa neraka jahannam jauh lebih panas, dan pada hari kiamat Sang Mahaperkasa akan murka dengan kemurkaan yang belum pernah terjadi dan tidak akan terjadi lagi. Dia bakar para muwahhid pelaku maksiat. Neraka akan melahap seluruh tubuh-tubuhnya kecuali bekas sujud. Mereka amat tersiksa, lalu menghitam dan menjadi arang. Kemudian ia akan dirahmati dengan sungai kehidupan dan surga sebagaimana disebutkan dalam Shahihain.

Adapun orang-orang kafir dan murtad akan dibakar di dalamnya selama-lamanya, Allah berfirman, “Sesungguhnya orangorang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa: 56).

Maka barangsiapa yang terus menerus berbuat dosa besar hendaknya segera bertaubat sebelum dosa-dosanya menyeretnya kepada apa yang tidak akan pernah diampuni oleh Sang Mahaperkasa pada hari kiamat. Sebagian salaf berkata, “Kemaksiatan adalah pengantar kekufuran, sebagaimana ciuman adalah pengantar jima’, musik adalah pengantar zina, pandangan itu pengantar rindu, dan sakit adalah pengantar kematian.” (Ibnul Qayim, Al-Jawab Al-Kafi).

Ya Allah, wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami diatas Dien-Mu, Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar