Rabu, 25 April 2018

JANDA MENIKAH LAGI, SUNNAH YANG PATUT DIIKUTI

RUMIYAH 4 - MUSLIMAH

JANDA MENIKAH LAGI, SUNNAH YANG PATUT DIIKUTI

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik ummatku adalah masa ketika aku diutus kepada mereka, kemudian generasi setelah mereka.” (Muttafaq ‘Alaihi).

Imam an-Nawawi mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa sebaik-baik zaman adalah zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, maksudnya adalah para sahabat beliau. Dan kami telah menerangkan bahwa pendapat yang shahih menurut jumhur (mayoritas) ulama; bahwa setiap muslim yang melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam meskipun hanya sesaat saja, maka dia termasuk sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam."

Dan telah menjadi kebiasaan kaum wanita yang merupakan shahabiyah (sahabat wanita) pada masa itu untuk menikah lagi setelah wafat ataupun terbunuhnya suami mereka (dalam peperangan), terkecuali Ummahatul Mukminin (ibunda kaum beriman) –semoga Allah meridhai mereka— yang diharamkan bagi setiap lelaki manapun untuk menikahi mereka setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Pun jika kita menelisik kitab-kitab sirah (sejarah), biografi, dan tarikh, kita akan sedikit mendapatkan dari wanita-wanita beriman shalihah juga memiliki keutamaan yang tinggi mereka tidak menikah lagi seusai wafatnya suami mereka, sama halnya apakah mereka memiliki anak ataupun tidak. Dan kita tidak pernah membaca sedikitpun bahwa ada seseorang yang mencaci, mencerca, dan mencelanya disebabkan 'ketidaksetiaannya' pada suaminya terdahulu (karena menikah lagi).

Jadi siapa saja yang mencela seorang wanita yang menikah lagi dengan pria lain setelah kematian suaminya, maka hendaknya dia takut (kepada Allah) karena telah menentang satu syariat yang ditetapkan dan dihalalkan Allah azza wa jalla bagi para hamba-Nya. Dan wanita mana saja yang ditinggal wafat suaminya, lalu dia menikah lagi, kemudian wafat lagi suaminya, dan dia menikah lagi lalu wafat lagi suaminya kemudian wanita itu menikah lagi, padahal itu merupakan kehendak Allah meskipun sampai ratusan kali, kemudian datang orang yang mencela dan melarangnya bukan berdasar pertimbangan syariat akan tetapi berdasarkan pertimbangan bahwa itu adalah “aib”, dan dia pun menjadikan hal itu sebagai “kultur aib” yang tersebar di kalangan manusia –kecuali orang yang dijaga Allah— pada suatu perkara yang telah Allah halalkan ataupun perkara haram yang Allah haramkan. Pencela seperti ini ditakutkan telah menyelisihi syariat.

Di dalam kitab al-Mihbar karya Abu Ja’far al-Baghdadi, ada satu bab berjudul ‘Nama Para Wanita yang Menikah Tiga Kali atau Lebih’ di dalam bab itu di antaranya tertulis nama segolongan para shahabiyah yang mulia radhiyallahu anhunn. Para sahabat radhiyallahu anhum juga berlomba-lomba untuk meminang para wanita yang ditinggal mati suaminya dan menjamin anak yatim yang ditinggal ayahnya. Mungkinkah para sahabat dan shahabiyah tidak memahami apa yang dipahami oleh para penentang janda untuk menikah lagi dewasa ini? Amat tidak mungkin.

Putri-putri juga cucu-cucu perempuan Nabi shallallahu alaihi wasallam, di antara mereka ada yang pernah menikah dengan satu, dua, atau tiga laki-laki.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Zainab dinikahi oleh Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ bin Abdul ‘Uzza bin Abdu Syam bin Abdu Manaf yang merupakan anak lelaki saudara perempuan Khadijah, ibunya adalah Halah binti Khuwailid. Lalu Zainab pun melahirkan seorang putra bernama Ali, dan putri bernama Umamah binti Zainab. Lalu Ali bin Abi Thalib menikahinya setelah wafatnya Fathimah, kemudian Ali meninggal dan Zainab berada di sisinya. Setelah wafatnya Ali, Zainab menikah dengan al-Mughirah bin Naufal bin Harits bin Abdul Muthallib.” (al-Bidayah wa an-Nihayah).

Ibnu Katsir melanjutkan, “Adapun Ummu Kultsum dinikahi Amirul Mukminin Umar bin Khattab, dan memberikan untuknya seorang putra bernama Zaid, dan Umar pun wafat. Lalu dia dinikahi oleh anak-anak pamannya, Ja’far, satu persatu; dia dinikahi oleh Aun bin Ja’far, dan Aun wafat, kemudian saudaranya bernama Muhammad menggantikannya, lalu Muhammad pun wafat, kemudian saudaranya, Abdullah bin Ja’far, menikahinya dan Ummu Kultsum pun wafat sebagai istrinya.” (al-Bidayah wa an-Nihayah).

Demikianlah, Ummu Kultsum menikah dengan empat laki-laki, dan dia adalah cucu perempuan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang merupakan putri dari Ali dan Fathimah radhiyallahu anhum dan tidak ada seorang pun yang memicingkan sebelah mata kepadanya atau mencacinya, juga tidak terdengar perkataan yang menyedihkan: “Celakalah engkau! Bagaimana bisa engkau melupakan suamimu terdahulu, juga hubungan serta rasa cinta yang telah terjadi di antara kalian berdua?!”

Pun demikian, ada teladan baik bagi para wanita beriman pada diri shahabiyah Asma binti Umais, wanita yang berhijrah ke dua tempat (Shahibah al-Hijratain) – semoga Allah meridhai dirinya dan para suaminya.

Dikisahkan dalam Ma’rifat ash-Shahabah karya Abu Na’im: “Dia berhijrah dengan suaminya yaitu Ja’far bin Abi Thalib, lalu dia melahirkan untuknya beberapa putra di negeri Habasyah bernama Abdullah, ‘Aun, dan Muhammad, anak-anak Ja’far bin Abi Thalib. Kemudian Ja’far pun wafat, lalu Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu menggantikan posisi Ja’far sebagai suami Asma yang melahirkan untuknya Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq di tahun Haji Wada’ di bawah pohon. Dan Abu Bakar pun wafat, kemudian Ali bin Abi Thalib menikahinya, dan lahirlah seorang putra bernama Yahya bin Ali bin Abi Thalib.”

Begitu pula Khaulah binti Qais bin Qahd bin Tsa’labah al-Anshariyah, Ummu Muhammad, atau dikenal pula sebagai Ummu Habibah. Suaminya, Hamzah bin Abdul Muthalib, terbunuh lalu Nu’man bin ‘Ajlan al-Anshari menikahinya.

Dalam kitab Asad al-Ghabah karya Ibnul Atsir, terdapat kisah Atikah binti Zaid yang dinikahi oleh Abdullah bin Abu Bakar. Dan saat Abdullah wafat, al-Faruq Umar bin Khattab pun menikahinya, lalu saat Umar wafat, Zubair bin Awwam pun menikahinya.

Wahai muslimah, hendaknya engkau merenungkan bagaimana seorang perempuan (janda) bisa menikah dengan orang semisal Abu Bakar ash-shiddiq, Umar bin Khattab, dan Hamzah bin Abdul Muthallib! Hal ini hanyalah salah satu dari sekian banyaknya sejarah para wanita di zaman terbaik. Jika kita mau menghitung jumlah wanita yang menikah lagi setelah wafatnya suami mereka, maka kita tidak dapat menghitung jumlah mereka.

Bagi para wanita janda yang menolak untuk menikah (lagi) –semoga Allah memberi hidayah untuk menikah yang di dalamnya terdapat kebaikan bagi mereka di dunia dan di akhirat— memiliki beberapa syubhat (kerancuan), di antaranya adalah syubhat: wanita yang bersabar mengurus anak yatim, maka akan berkumpul dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam di pintu surga. Mereka bersandar kepada hadits marfu’ yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: “Allah mengharamkan surga dimasuki semua anak Adam sebelum aku masuk, akan tetapi aku melihat dari sebelah kananku ternyata ada seorang wanita yang bergegas mendahuluiku menuju pintu surga, lalu aku bertanya ‘Apa yang menyebabkan dia bisa bergegas mendahuluiku?’ Maka dikatakan kepadaku: ‘Hai Muhammad, dia adalah seorang wanita baik juga cantik, dan memiliki anak-anak yatim, lalu ia bersabar mengurusi mereka sampai selesai urusan mereka, maka Allah pun berterima kasih kepadanya atas hal itu.” Hadits ini diriwayatkan Abu Ya’la dan Al-Kharaithi, dan lafaz tersebut miliknya.

Hanya saja, hadits tersebut bukan hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. al-Bushairi mengatakan di dalam al-Ithaf, “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad dha’if (lemah), dikarenakan lemahnya Abdussalam bin ‘Ajlan (salah seorang perawi di hadits tersebut). Maka apakah pantas seorang wanita berakal meninggalkan hadits-hadits mutawatir lagi shahih dan hasan yang memotivasi untuk menikah dan menganjurkan hal itu, lalu berpijak pada hadits dha’if?

Kemudian siapa yang berpendapat bahwa ibunda anak-anak yatim tidak akan mendapatkan pahala dari mengurus anak-anaknya yang yatim, apabila dia menikah lagi setelah tiadanya ayah mereka? Bahkan pahalanya itu tetap diberikan, seizin Allah azza wa jalla. Bahkan sebaliknya, bisa jadi dengan dia menikah lagi dengan laki-laki shalih dapat meneruskan kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya, menjaga ‘iffah (kesucian dirinya), mengayominya, dan mendidik anak-anaknya dalam ketaatan kepada Allah. Hal demikian pahalanya lebih besar di sisi Allah, dan jika suami pertamanya melihat dirinya, juga melihat apa keadaan anak-anaknya yang shalih dan bahagia, niscaya dia akan berterimakasih kepadanya.

Terkadang juga ada yang wanita yang mengatakan, “Aku tidak akan menikah sampai aku bertemu dengan suami pertamaku di akhirat.” Hal demikian tidaklah mengapa, namun bagi akhwat yang meyakini hal ini hendaknya mengetahui bahwa persoalan istri mana yang nanti akan berkumpul bersama suaminya di surga kelak merupakan persoalan khilafiyah (diperdebatkan). Ada yang berpendapat bahwa dia akan berkumpul dengan suami terakhir, ada pula yang berpendapat dia bersama suami yang paling baik akhlaknya ketika masih bersamanya, ada juga yang berpendapat bahwa dia akan bersama suaminya yang pertama, ada juga yang berpendapat bahwa dia akan dipilih oleh suaminya, dan ada juga yang mengatakan selain pendapat-pendapat tadi.

Wahai muslimah –semoga Allah memberi kalian petunjuk— maka perhatikan perbedaan pendapat ini, kemudian perhatikanlah apakah dia memiliki hujjah (argumentasi) berupa nash dari al-Qur’an atau hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa suami pertamanya ada di surga, ataukah hanya sekadar prasangka baik dan harapannya saja.

Dan juga hendaklah wanita muslimah memerhatikan keadaannya saat ini; dirinya seorang wanita muda yang tengah berada di puncak masa mudanya, sedangkan dia memiliki satu, dua, tiga anak yatim, atau bahkan lebih dari itu. Negeri yang dihuninya saat ini adalah negeri jihad di mana peperangan berlangsung fluktuatif (naik-turun/maju-mundur). Kemudian dia menolak para peminang dari kalangan laki-laki bertaqwa. Hanya Allah azza wa jalla saja yang Mahatahu apakah usianya akan berlangsung panjang ataukah singkat!

Wanita senantiasa membutuhkan seorang suami yang mengayominya, dan mengurus segala keperluannya. Barangsiapa yang tidak berpendapat demikian, maka dia menyelisihi fitrah yang telah Allah ciptakan untuknya. Tidak ada seorangpun di sekitarnya yang bisa menggantikan posisi suaminya, tidak ayahnya, tidak juga saudara laki-lakinya, tidak pula kerabat terdekatnya!

Kemudian, para janda dihadapkan pada pintu fitnah (godaan syahwat), maka wanita yang takut kepada Allah dan mengkhawatirkan orang-orang di sekitarnya mesti berusaha menutup pintu itu. Maka barangsiapa menolak untuk menikah, lalu malah memohon kebutuhan-kebutuhan diri dan anak-anaknya kepada para suami teman-temannya, atau kepada keluarga iparnya, dari kalangan paman anak-anaknya, maka selayaknya untuk takut tergelincir menuju jeratan setan, dan menjauhkan dirinya dari syubhat (penyimpangan). Barangsiapa menjauhi syubhat, maka dia telah menjaga diri dan kehormatannya. Dan setan paling berhasrat untuk menggoda para wanita sendirian yang mencoba untuk menikah.

Adapun para janda yang berhujjah bahwa dia telah berjanji kepada suaminya untuk tidak menikah lagi, maka ketahuilah bahwa para ulama salaf membenci hal itu, bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa perjanjian itu adalah bathil. Suatu ketika seorang wanita mendatangi Imam asy-Sya’bi, wanita itu bertanya, “Aku telah bersumpah kepada suamiku dengan sumpah yang tegas bahwa aku tidak akan menikah lagi, maka bagaimanakah pendapatmu?” Imam asy-Sya’bi menjawab, “Aku berpandangan agar kita mulai melakoni apa yang Allah azza wa jalla halalkan, sebelum kalian menganggapnya haram.” (Diriwayatkan Sa’id bin Manshur di dalam Sunan-nya). Seorang wanita lebih mengetahui keadaan-keadaan dirinya ketimbang suaminya yang telah menghadap Rabbnya.

Dan pembicaraan tentang hukum bolehnya seorang istri menikah lagi setelah wafat ataupun kesyahidan suami pertamanya, tak ubahnya seperti pembicaraan hukum bolehnya seorang lelaki menikahi lebih dari satu istri pada fase kehidupan mereka. Jika demikian, maka atas dasar apa dia membenci hal itu padahal berfirman, “Dan orang-orang yang kafir itu, maka kecelakaanlah bagi mereka, dan Allah menghapuskan amalan-amalan mereka, Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 8-9)

Sebagai penutup, maka ketahuilah wahai janda syahid –demikianlah kami menilainya dan Allah-lah yang menilainya—sesungguhnya surga adalah tempat yang tinggi lagi mahal, di mana tidak ada kesulitan pun kepayahan, juga tidak pula ada kesedihan dan kesukaran. Dan orang beriman akan merasa ridha dengan apa yang diberikan Rabbnya, sama saja apakah dia bersama orang yang dikasihinya di dunia ataupun tidak. Suami yang menyebabkan dirimu enggan untuk menikah lagi padahal engkau menginginkannya, dengan hal itu engkau berharap dia akan menjadi suamimu di akhirat. Apabila kelak engkau mengemukakan satu kebaikan di Hari Perhitungan agar engkau bisa masuk surga, lalu engkau datang kepada-Nya sembari berharap dengan satu dari sekian kebaikan itu, maka Dia tidak akan memberimu.

Allah berfirman, “Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya, setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkan.” (QS. Abasa: 34-37)

Hari yang kelak setiap orang mengurusi dirinya masing-masing, bahkan juga para nabi dan rasul, kecuali Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Kemudian di hari itu engkau tidak tahu pasti apakah kesyahidan suamimu diterima atau tidak, karena di dalam hatinya ada niatan yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Yang Maha Mengetahui hal-hal ghaib. Dan sudah tidak diragukan lagi, sesungguhnya yang kalian harapkan berupa keridhaan Allah, perjumpaan dengan-Nya, kedekatan dengan-Nya, dialog dengan-Nya, dan juga melihat-Nya, semua ini adalah kenikmatan yang lebih agung dari kenikmatan-kenikmatan lainnya di akhirat.

Disebutkan di dalam atsar (riwayat): “Bahwa para penduduk surga itu apabila telah mencapai puncaknya kenikmatan, dan mereka menyangka tidak ada lagi kenikmatan yang lebih utama dari itu, maka Allah menampakkan dirinya pada mereka, kemudian mereka melihat wajahnya ar-Rahman, lalu mereka pun lupa terhadap semua kenikmatan yang telah mereka nikmati saat mereka melihat wajah ar-rahman.” (Diriwayatkan Ad-Darimi dalam tulisan bantahannya terhadap Al-Muraisi).

Dengan demikian, apakah engkau tidak terpikir untuk menikah dengan suami yang dapat membantumu untuk menggapai kenikmatan yang agung ini dengan menjauhkanmu dari hal yang diharamkan Rabb Semesta Alam?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar