RUMIYAH 13 - ARTIKEL
KEDUDUKAN IMAMAH (KEPEMIMPINAN) DALAM AGAMA
Segala puji bagi Allah yang senang apabila para hamba-Nya berdoa kepada-Nya, “Dan orang orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).
Shalawat dan salam kepada Rasul-Nya; pemimpin orang-orang bertaqwa. Allah telah menjadikan beliau seorang pemimpin yang berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya, sekaligus pemimpin agama yang diteladani dan diikuti. Kemudian Allah menjadikan para Khulafaur Rasyidin sebagai penerus minhaj (metodologi) dan perjalanannya. Shalawat dan keselamatan semoga tercurahkan kepada para keluarga dan para sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Kiamat. Amma ba’ du:
Imam Ahmad, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari hadits Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Simpul-simpul Islam niscaya akan benar-benar terlepas satu demi satu. Tiap kali satu simpul terlepas maka orang-orang akan bergantung dengan simpul lainnya. Yang pertama terlepas adalah kekuasaan, dan yang terakhir adalah shalat.”
Imamah Al-’Uzhma (kepemimpinan tertinggi/ kekhilafahan) yang menjadi kewajiban syariat adalah salah satu simpul Islam. Terlepasnya persoalan berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah ini, berarti suatu kekurangan besar yang menggerogoti agama dan dunia kaum muslimin. Betapa banyak cabang Islam dan iman yang tidak bisa terwujud kecuali dengan kokohnya salah satu simpul Islam ini. Berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah adalah tanggung jawab yang hanya bisa diemban dengan baik oleh seorang penguasa, dengan bantuan dan nasehat para ulama. Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya.” (Al-Maa`idah: 44)
Allah azza wa jalla menerangkan bahwa yang ditugasi-Nya untuk berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya adalah para nabi karena merekalah yang memimpin Bani Israil sebagaimana sabda Nabi: “Dulu Bani Israil itu dipimpin oleh para nabi. Tiap kali seorang nabi meninggal maka nabi lain akan diutus menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sepeninggalku, namun akan muncul banyak khalifah.” Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi menjawab, “Penuhilah bai'at yang pertama kali. Berikan hak mereka. Karena Allah akan menanyai mereka mengenai tanggung jawab yang dibebankan-Nya itu.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, berarti para khalifah itu menggantikan kedudukan para nabi dalam mengatur manusia dengan apa yang diturunkan oleh Allah, dan dalam hal itu mereka dibantu oleh para ulama rabani.
Khilafah Rasyidah Mewarisi Manhaj Nubuwah
Salah satu tugas terpenting khilafah pada masa ini adalah mereformasi dan menegakkan agama berdasarkan manhaj nubuwah, sebagaimana dijanjikan Nabi kita shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya, “Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah ala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah Ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan ‘adhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah Ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ala minhaj nubuwwah.” (HR. Ahmad).
Maka khilafah yang dikehendaki adalah khilafah berdasarkan dengan manhaj kenabian. Yaitu yang tersematkan sifat ar-rusyd (petunjuk) padanya, sebagaimana sifat kekhalifahan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Suatu khilafah disifati dengan khilafah rasyidah itu jika para khalifahnya mengikuti Kitabullah dan petunjuk Nabi kita shallallahu alaihi wasallam pada segala bidang kehidupan.
Terdapat beberapa makna ar-rusyd dalam Kitab Allah. Yang paling agung adalah yang terdapat dalam firman-Nya ketika Ia menceritakan keutamaan dan hidayah yang dianugerahkan-Nya pada yang dicintai-Nya, “Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (Al-Hujurat: 7).
Maka, konsekuenlah terhadap seluruh rukun iman dan cabang-cabangnya, mencintai keimanan, berpegang teguh dengan keimanan, menjauhi seluruh hal yang menyelisihinya baik berupa kekafiran, kefasikan, maupun maksiat, maka semua itu adalah ar-rusyd (jalan yang benar). Hal yang paling membantu dalam memperoleh ar-rusyd (hidayah, jalan yang lurus) adalah Kitabullah, sebagaimana dikabarkan-Nya mengenai ucapan seorang jin, “Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al-Qur'an yang menakjubkan, yang memberi petunjuk kapada jalan yang benar.” (Al-Jinn: 1-2).
Allah ta'ala juga mengabarkan bahwa Dia menganugerahi Nabi dan ‘kekasih’-Nya Ibrahim dengan ar-rusyd (petunjuk). Lantas dia menyeru manusia untuk mentauhidkan Allah, berdebat seraya menjelaskan kesesatan mereka, serta bersabar atas gangguan, ancaman, dan bahkan usaha pembunuhan yang mereka lakukan. Ia bersandar hanya kepada Allah, sehingga Allah menyelamatkannya dari api dan menjadikannya dingin. Dia menyatakan keberlepasan dirinya dari bapaknya dan kaumnya, dan berhijrah memisahkan diri dari mereka ketika kaumnya bersikukuh di atas kekafiran. “Dan Ibrahim berkata, ‘Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku’.” (Ash-Shaffat: 99)
Dengan demikian, Khilafah Rasyidah adalah khilafah yang menegakkan seluruh syiar-syiar agama, menghidupkan sunnah, memberantas bid'ah, dan mendeklarasikan jihad melawan orang-orang kafir dan para penentang. Khilafah yang berjalan di atas petunjuk tidak akan mengikuti hawa nafsu manusia. Khilafah tersebut hanya melaksanakan perintah-perintah Allah, mengikuti apa yang dicintai-Nya, dan menjauhi semua yang mendatangkan murka-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Al-Baqarah: 186)
Kepemimpinan Tertinggi Senantiasa Memenangkan Agama Islam
Di samping menegakkan agama Allah, mengatur urusan dunia dan agama, melindungi agama, mempertahankan Daulah Islam, serta membela kehormatan dan harta kaum muslimin. Tugas terpenting seorang khalifah adalah berusaha melebarkan sayap kekuasaan agama Allah ke setiap jengkal bumi Allah.
Allah menginginkan, dengan iradah syar’ iyyah-Nya (kehendak-Nya), agar kaum muslimin berusaha menjadikan agama Allah menghegemoni seluruh agama. Hingga ‘kalimat’ Allah adalah menjadi tinggi dan kalimat orang-orang kafir adalah rendah. Pun demikian, Allah dengan iradah kauniyyah-Nya, menginginkan agama-Nya menguasai seluruh agama dengan kekuasaan yang sejelas-jelasnya, Allah Ta’ala berfirman, “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (At-Taubah: 33)
Allah memenangkan agama Islam di atas seluruh agama, berarti bahwa Islam mengungguli seluruh agama dengan hujjah dan burhan (bukti-bukti nyata). Islam adalah agama yang benar, dan selainnya adalah bathil, palsu, lagi binasa. Sebagaimana “memenangkannya” juga berarti bahwa Islam mengalahkan seluruh pemeluk agama-agama lainnya, sehingga kekuasaan mereka lenyap dan bangunannya runtuh. Dengan Islam dan para mujahidin generasi pertama, Allah mengeliminasi dua negara adidaya yang lebih dulu berkuasa saat memancarnya cahaya kenabian, yaitu negara Persia dan Romawi, selain kerajaan-kerajaan kafir yang lainnya.
Maksudnya, agama Allah akan berkuasa dan menang atas orang-orang kafir ketika berdirinya sebuah negara untuk kaum muslimin. Negara yang dibentuk dan ditancapkan pondasi-pondasinya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan dilanjutkan kemudian oleh para Khulafaur Rasyidin setelahnya. Begitu pula, saat ini, tugas tersebut juga dilakoni oleh Khalifah kaum muslimin dan para prajuritnya, dengan pertolongan Allah Ta’ala. Tak bisa dibayangkan kaum muslimin akan menang dan mulia tanpa tegaknya Daulah Islam yang menghidupkan kembali Khilafah Rasyidah.
Bumi adalah Milik Allah yang Dipusakakan kepada Orang-orang Shalih
Salah satu tugas orang yang diserahi pengaturan urusan kaum muslimin (ulil amri/khalifah –semoga Allah memuliakannya) adalah memperluas kekuasan Daulah Islam hingga mencakup setiap jengkal bumi. Karena bumi ini adalah milik Allah, tak ada hak sedikitpun bagi orang kafir. Allah berfirman, “Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang shalih.” (Al-Anbiyaa`: 105).
Para ulama tafsir, di antaranya Ibnu Abbas, menafsirkan bumi di situ adalah maksudnya surga. Ibnu Abbas juga berkata, “Yang Mahasuci mengabarkan dalam Taurat dan Zabur, dan ilmu-Nya telah ada sebelum adanya tujuh lapis langit dan bumi, bahwa Dia mewariskan bumi ini kepada umat Muhammad shallallahu alaihi wasallam, lalu memasukkan mereka ke dalam surga, dan mereka adalah orang-orang shalih.”
Dua pendapat ini shahih, tidak bertentangan. Mewarisi bumi ini itu tidak akan mungkin tanpa jihad fi sabilillah, yang merupakan puncaknya Islam. Orang-orang kafir tidak akan meninggalkan kekafirannya dan tidak akan berhenti menyimpangkan manusia dari agama Islam kecuali dengan perang. Perang yang dilaksanakan oleh wali-wali Allah melawan wali-wali setan. Allah berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (Al-Anfal: 39).
Allah berfirman, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang zhalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!’ Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (An-Nisaa`: 75-76).
Jika Daulah Islam dan para prajuritnya tidak melaksanakan kewajiban berperang di jalan Allah dan menyelamatkan orang-orang mukmin yang lemah dari cengkeraman kekafiran, lalu siapa yang akan melaksanakannya?! Hal itu adalah perkara teramat penting, yang mesti dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemimpin dan prajurit Daulah Islam. Kami benar-benar yakin dengan dekatnya pertolongan Allah untuknya. Allah telah bersumpah akan menolong orang yang menolong agama-Nya, “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al-Hajj: 40).
Allah menegaskan terlaksana janji-Nya akan kemenangan itu dengan sumpah, yang ditunjukkan oleh lam al-qasam (huruf lam yang digunakan untuk bersumpah). Lalu ditekankan-Nya lagi dengan” إن ” (huruf “inna”)
yang ber-tasydid dan lam taukid (huruf lam afirmasi) yang menyertai dua nama-Nya yang baik –dan seluruh nama-Nya adalah baik. Tak ada kekuatan yang menyamai kekuatan-Nya. Dialah Sang Pencipta makhluk. Dialah yang memberikan mereka apapun sebab-sebab kekuatan yang dikehendaki-Nya. Dialah yang Mahakuat dan makhluk-Nya teramat lemah. Dialah yang Mahakaya dan makhluk-Nya amat membutuhkan-Nya. Dialah yang Mahaperkasa tak terkalahkan, yang menjadikan kemuliaan bagi para hamba-Nya yang beriman, dan yang menjanjikan kemenangan-Nya untuk mereka.
Allah berfirman, “Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya.” (Az-Zumar: 36).
Dengan menggunakan lafazh jama’ (plural) berdasarkan qiraat (metode) Hamzah, Al-Kassa`i, Khalaf (riwayat Khalaf yang dihitung masuk dalam sepuluh qiraat), dan Abu Ja’far.
Dalil-Dalil Kewajiban Menegakkan Al-Imamah Al-’Uzhma
Pertama: Dalil-Dalil dari Al-Quran
1. Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisaa`: 59)
Imam Ath-Thabari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa dia berkata, “Ulil amri itu adalah para pemimpin.” Kemudian Ath-Thabari berkata, “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa mereka merupakan para wali dan pemimpin yang ditaati karena Allah dan mempunyai maslahat bagi kaum muslimin.”
Ibnu Katsir berkata, “Yang nampak –wallahu a’ lam– adalah bahwa ayat tersebut mencakup seluruh ulil amri baik para pemimpin maupun para ulama.”
Dalam ayat tersebut Allah mewajibkan kaum muslimin untuk menaati ulil amri, yaitu para penguasa. Perintah
untuk taat berarti adalah dalil wajibnya mengangkat ulil amri, karena Allah Ta’ala tidak akan memerintahkan untuk menaati sesuatu yang tak berwujud dan tidak akan mewajibkan menaati sesuatu yang wujudnya boleh-boleh saja. Perintah untuk menaatinya berarti perintah untuk mengadakannya. Maka dari itu, mengangkat seorang imam adalah kewajiban kaum muslimin.
2. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Al-Maa`idah: 48). Lalu ayat setelahnya, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Al-Maa`idah: 49)
Ini adalah perintah Allah azza wa jalla kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam untuk memutuskan perkara kaum muslimin dengan apa yang diturunkan oleh Allah, yakni dengan syariat-Nya. Perintah kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam juga merupakan perintah kepada umatnya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Demikianlah ayat ini.
Maka ayat ini adalah juga perintah kepada seluruh kaum muslimin untuk menegakkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah hingga Hari Kiamat. Hukum dan kekuasaan tidak akan tegak berdiri kecuali dengan menegakkan imamah (kepemimpinan), karena demikianlah fungsi imamah. Semua itu tidak akan bisa dilaksanakan dengan baik kecuali melalui imamah. Dengan demikian, semua ayat yang memerintahkan untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, menunjukkan wajibnya mengangkat seorang imam yang melaksanakannya.
3. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah
mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al-Hadid: 35)
Tugas para rasul adalah menegakkan keadilan di antara manusia berdasarkan apa yang diturunkan dalam Al-Qur'an, dan menyokongnya dengan kekuatan. Pengikut para rasul tidak akan bisa melaksanakannya kecuali dengan mengangkat seorang imam yang menegakkan keadilan dan mempersiapkan pasukan penolong agama Allah. Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk mengangkat para pemimpin. Kemudian juga memerintahkan para pemimpin untuk menunaikan amanat pada yang berhak. Lalu jika mereka memutuskan, maka hendaknya memutuskan dengan adil. Nabi juga memerintahkan umatnya untuk menaati ulil amri berdasarkan ketaatan kepada Allah.”
4. Dalil-dalil lainnya dari Al-Quran adalah ayat-ayat tentang hudud, qishash, pengumpulan zakat, dan hukum-hukum lainnya. Kesemua itu sejatinya merupakan fungsi imam dan kemudian yang mewakilinya. Seluruh ayat yang turun mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan dengan persoalan imamah itu menunjukkan bahwa penegakkan imamah yang diwajibkan syariat dan Daulah Islam adalah persoalan inti syariat Islam.
Kedua: Dalil-Dalil dari As-Sunnah
Pertama, Dalil-dalil dari sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Banyak hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menunjukkan wajibnya mengangkat imam, di antaranya:
1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa melepaskan diri dari ketaatan (kepada imam) maka tidak
ada hujjah baginya ketika bertemu Allah pada hari kiamat nanti. Barangsiapa mati sedangkan pada lehernya tidak ada ikatan bai'at maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim).
Yakni berbai'at dan taat kepada imam. Hadits ini adalah petunjuk yang amat jelas mengenai wajibnya mengangkat seorang imam dan menaatinya. Karena jika bai'at itu adalah wajib atas tiap individu muslim, dan bai'at tidak diberikan kecuali kepada seorang imam, maka mengangkatnya adalah wajib. Demikian juga wajib untuk terus menaatinya, tidak menentangnya, dan tidak mengudetanya.
2. Hadits yang masyhur di dalam kitab-kitab Sunan yang diriwayatkan dari Irbadh bin Sariyah, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih hidup maka akan mendapati banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk setelahku. Gigitlah kuat-kuat dengan geraham, dan jauhilah oleh kalian daripada perkara-perkara yang diada-adakan, karena tiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Tak diperselisihkan lagi bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum membai'at Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kembali ke haribaan Allah. Kemudian Abu Bakar menyerahkan tongkat kekhalifahan kepada Umar radhyallahu 'anhu. Lalu Umar menyerahkan perkara khilafah kepada enam sahabat terpilih, lalu mereka memilih Utsman radhiyallahu 'anhu. Kemudian setelah Utsman syahid, mereka membai'at Ali radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah. Demikianlah sunnah yang mereka lakukan radhiyallahu ‘anhum terkait khilafah. Mereka tidak meremehkan penegakkannya. Maka kita harus mencontoh mereka, sebagaimana telah diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.
3. Demikian juga hadits-hadits yang menunjukkan akan wajibnya taat kepada penguasa selama tidak dalam maksiat. Juga hadits-hadits tentang perintah memenuhi hak yang pertama kali dibai'at, serta hadits-hadits yang mengharamkan membangkang kepada imam kaum muslimin dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk memenggal leher orang yang mengangkat senjata atas imam yang haqq. Semua hadits itu menunjukkan akan adanya seorang imam muslim, yang juga berarti wajib mengangkatnya. Bahkan menunjukkan bahwa kehidupan kaum muslimin tidak akan baik tanpa seorang imam syar’i.
Kedua; Dalil-dalil dari tindakan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sejak Allah mengutus Nabi-Nya, dan berimanlah kepada beliau siapa saja orang yang dikehendaki-Nya kebaikan yang banyak, para sahabat yang mulia selalu mentaati perintah beliau. Tidak hanya dalam persoalan ibadah saja, Nabi adalah rujukan utama sahabat dalam persoalan dakwah, bersikap kepada orang-orang kafir, dan seluruh permasalahan lainnya seperti hijrah ke Habasyah, lalu ke Madinah. Kaum muslimin yang pada waktu itu
tidak menguasai Makkah itu tidaklah berarti bahwa kaum muslimin hidup tanpa pemimpin yang mengatur segala persoalan hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah imam, pendidik, dan bapak yang penuh kasih sayang atas kaum muslimin.
Ketika Allah Ta’ala menyiapkan penolong-penolong (Anshar) dari penduduk Madinah yang siap membantunya dan melindunginya layaknya keluarga dan anak-anak mereka sendiri, yang mereka membai'atnya untuk mendengar dan taat dalam segala kondisi, dan mereka mempunyai kekuatan di negeri mereka sendiri, ketika itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau berhijrah. Tegaklah kekuasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang melindungi kaum muslimin dan negeri mereka. Sempurnalah bangunan Daulah Islam melalui tangan Nabi Sang Pemimpin dan para sahabatnya yang mulia.
Selain dalil dari Kitabullah dan As-Sunnah, kesepakatan (konsensus) para sahabat radhyallahu 'anhum untuk mengangkat seorang pemimpin dan mendahulukan persoalan itu daripada persoalan penguburan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang juga wajib, serta bagaimana mereka terus berpegang pada ijma' itu dengan mengangkat imam demi imam, juga merupakan dalil atas persoalan imamah yang merupakan fardhu ‘ain (kewajiban individual) atas setiap muslim.
Kewajiban imamah yang dilegitimasi syariat adalah di antara perkara yang disepakati oleh para ulama Ahlus sunnah sepanjang masa. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali ahli bid'ah dan orang sesat yang pendapat mereka itu tak dianggap.
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam.
KEDUDUKAN IMAMAH (KEPEMIMPINAN) DALAM AGAMA
Segala puji bagi Allah yang senang apabila para hamba-Nya berdoa kepada-Nya, “Dan orang orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).
Shalawat dan salam kepada Rasul-Nya; pemimpin orang-orang bertaqwa. Allah telah menjadikan beliau seorang pemimpin yang berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya, sekaligus pemimpin agama yang diteladani dan diikuti. Kemudian Allah menjadikan para Khulafaur Rasyidin sebagai penerus minhaj (metodologi) dan perjalanannya. Shalawat dan keselamatan semoga tercurahkan kepada para keluarga dan para sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Kiamat. Amma ba’ du:
Imam Ahmad, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari hadits Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Simpul-simpul Islam niscaya akan benar-benar terlepas satu demi satu. Tiap kali satu simpul terlepas maka orang-orang akan bergantung dengan simpul lainnya. Yang pertama terlepas adalah kekuasaan, dan yang terakhir adalah shalat.”
Imamah Al-’Uzhma (kepemimpinan tertinggi/ kekhilafahan) yang menjadi kewajiban syariat adalah salah satu simpul Islam. Terlepasnya persoalan berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah ini, berarti suatu kekurangan besar yang menggerogoti agama dan dunia kaum muslimin. Betapa banyak cabang Islam dan iman yang tidak bisa terwujud kecuali dengan kokohnya salah satu simpul Islam ini. Berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah adalah tanggung jawab yang hanya bisa diemban dengan baik oleh seorang penguasa, dengan bantuan dan nasehat para ulama. Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya.” (Al-Maa`idah: 44)
Allah azza wa jalla menerangkan bahwa yang ditugasi-Nya untuk berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya adalah para nabi karena merekalah yang memimpin Bani Israil sebagaimana sabda Nabi: “Dulu Bani Israil itu dipimpin oleh para nabi. Tiap kali seorang nabi meninggal maka nabi lain akan diutus menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sepeninggalku, namun akan muncul banyak khalifah.” Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi menjawab, “Penuhilah bai'at yang pertama kali. Berikan hak mereka. Karena Allah akan menanyai mereka mengenai tanggung jawab yang dibebankan-Nya itu.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, berarti para khalifah itu menggantikan kedudukan para nabi dalam mengatur manusia dengan apa yang diturunkan oleh Allah, dan dalam hal itu mereka dibantu oleh para ulama rabani.
Khilafah Rasyidah Mewarisi Manhaj Nubuwah
Salah satu tugas terpenting khilafah pada masa ini adalah mereformasi dan menegakkan agama berdasarkan manhaj nubuwah, sebagaimana dijanjikan Nabi kita shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya, “Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah ala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah Ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan ‘adhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah Ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ala minhaj nubuwwah.” (HR. Ahmad).
Maka khilafah yang dikehendaki adalah khilafah berdasarkan dengan manhaj kenabian. Yaitu yang tersematkan sifat ar-rusyd (petunjuk) padanya, sebagaimana sifat kekhalifahan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Suatu khilafah disifati dengan khilafah rasyidah itu jika para khalifahnya mengikuti Kitabullah dan petunjuk Nabi kita shallallahu alaihi wasallam pada segala bidang kehidupan.
Terdapat beberapa makna ar-rusyd dalam Kitab Allah. Yang paling agung adalah yang terdapat dalam firman-Nya ketika Ia menceritakan keutamaan dan hidayah yang dianugerahkan-Nya pada yang dicintai-Nya, “Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” (Al-Hujurat: 7).
Maka, konsekuenlah terhadap seluruh rukun iman dan cabang-cabangnya, mencintai keimanan, berpegang teguh dengan keimanan, menjauhi seluruh hal yang menyelisihinya baik berupa kekafiran, kefasikan, maupun maksiat, maka semua itu adalah ar-rusyd (jalan yang benar). Hal yang paling membantu dalam memperoleh ar-rusyd (hidayah, jalan yang lurus) adalah Kitabullah, sebagaimana dikabarkan-Nya mengenai ucapan seorang jin, “Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al-Qur'an yang menakjubkan, yang memberi petunjuk kapada jalan yang benar.” (Al-Jinn: 1-2).
Allah ta'ala juga mengabarkan bahwa Dia menganugerahi Nabi dan ‘kekasih’-Nya Ibrahim dengan ar-rusyd (petunjuk). Lantas dia menyeru manusia untuk mentauhidkan Allah, berdebat seraya menjelaskan kesesatan mereka, serta bersabar atas gangguan, ancaman, dan bahkan usaha pembunuhan yang mereka lakukan. Ia bersandar hanya kepada Allah, sehingga Allah menyelamatkannya dari api dan menjadikannya dingin. Dia menyatakan keberlepasan dirinya dari bapaknya dan kaumnya, dan berhijrah memisahkan diri dari mereka ketika kaumnya bersikukuh di atas kekafiran. “Dan Ibrahim berkata, ‘Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku’.” (Ash-Shaffat: 99)
Dengan demikian, Khilafah Rasyidah adalah khilafah yang menegakkan seluruh syiar-syiar agama, menghidupkan sunnah, memberantas bid'ah, dan mendeklarasikan jihad melawan orang-orang kafir dan para penentang. Khilafah yang berjalan di atas petunjuk tidak akan mengikuti hawa nafsu manusia. Khilafah tersebut hanya melaksanakan perintah-perintah Allah, mengikuti apa yang dicintai-Nya, dan menjauhi semua yang mendatangkan murka-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Al-Baqarah: 186)
Kepemimpinan Tertinggi Senantiasa Memenangkan Agama Islam
Di samping menegakkan agama Allah, mengatur urusan dunia dan agama, melindungi agama, mempertahankan Daulah Islam, serta membela kehormatan dan harta kaum muslimin. Tugas terpenting seorang khalifah adalah berusaha melebarkan sayap kekuasaan agama Allah ke setiap jengkal bumi Allah.
Allah menginginkan, dengan iradah syar’ iyyah-Nya (kehendak-Nya), agar kaum muslimin berusaha menjadikan agama Allah menghegemoni seluruh agama. Hingga ‘kalimat’ Allah adalah menjadi tinggi dan kalimat orang-orang kafir adalah rendah. Pun demikian, Allah dengan iradah kauniyyah-Nya, menginginkan agama-Nya menguasai seluruh agama dengan kekuasaan yang sejelas-jelasnya, Allah Ta’ala berfirman, “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (At-Taubah: 33)
Allah memenangkan agama Islam di atas seluruh agama, berarti bahwa Islam mengungguli seluruh agama dengan hujjah dan burhan (bukti-bukti nyata). Islam adalah agama yang benar, dan selainnya adalah bathil, palsu, lagi binasa. Sebagaimana “memenangkannya” juga berarti bahwa Islam mengalahkan seluruh pemeluk agama-agama lainnya, sehingga kekuasaan mereka lenyap dan bangunannya runtuh. Dengan Islam dan para mujahidin generasi pertama, Allah mengeliminasi dua negara adidaya yang lebih dulu berkuasa saat memancarnya cahaya kenabian, yaitu negara Persia dan Romawi, selain kerajaan-kerajaan kafir yang lainnya.
Maksudnya, agama Allah akan berkuasa dan menang atas orang-orang kafir ketika berdirinya sebuah negara untuk kaum muslimin. Negara yang dibentuk dan ditancapkan pondasi-pondasinya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan dilanjutkan kemudian oleh para Khulafaur Rasyidin setelahnya. Begitu pula, saat ini, tugas tersebut juga dilakoni oleh Khalifah kaum muslimin dan para prajuritnya, dengan pertolongan Allah Ta’ala. Tak bisa dibayangkan kaum muslimin akan menang dan mulia tanpa tegaknya Daulah Islam yang menghidupkan kembali Khilafah Rasyidah.
Bumi adalah Milik Allah yang Dipusakakan kepada Orang-orang Shalih
Salah satu tugas orang yang diserahi pengaturan urusan kaum muslimin (ulil amri/khalifah –semoga Allah memuliakannya) adalah memperluas kekuasan Daulah Islam hingga mencakup setiap jengkal bumi. Karena bumi ini adalah milik Allah, tak ada hak sedikitpun bagi orang kafir. Allah berfirman, “Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang shalih.” (Al-Anbiyaa`: 105).
Para ulama tafsir, di antaranya Ibnu Abbas, menafsirkan bumi di situ adalah maksudnya surga. Ibnu Abbas juga berkata, “Yang Mahasuci mengabarkan dalam Taurat dan Zabur, dan ilmu-Nya telah ada sebelum adanya tujuh lapis langit dan bumi, bahwa Dia mewariskan bumi ini kepada umat Muhammad shallallahu alaihi wasallam, lalu memasukkan mereka ke dalam surga, dan mereka adalah orang-orang shalih.”
Dua pendapat ini shahih, tidak bertentangan. Mewarisi bumi ini itu tidak akan mungkin tanpa jihad fi sabilillah, yang merupakan puncaknya Islam. Orang-orang kafir tidak akan meninggalkan kekafirannya dan tidak akan berhenti menyimpangkan manusia dari agama Islam kecuali dengan perang. Perang yang dilaksanakan oleh wali-wali Allah melawan wali-wali setan. Allah berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (Al-Anfal: 39).
Allah berfirman, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang zhalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!’ Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (An-Nisaa`: 75-76).
Jika Daulah Islam dan para prajuritnya tidak melaksanakan kewajiban berperang di jalan Allah dan menyelamatkan orang-orang mukmin yang lemah dari cengkeraman kekafiran, lalu siapa yang akan melaksanakannya?! Hal itu adalah perkara teramat penting, yang mesti dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemimpin dan prajurit Daulah Islam. Kami benar-benar yakin dengan dekatnya pertolongan Allah untuknya. Allah telah bersumpah akan menolong orang yang menolong agama-Nya, “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al-Hajj: 40).
Allah menegaskan terlaksana janji-Nya akan kemenangan itu dengan sumpah, yang ditunjukkan oleh lam al-qasam (huruf lam yang digunakan untuk bersumpah). Lalu ditekankan-Nya lagi dengan” إن ” (huruf “inna”)
yang ber-tasydid dan lam taukid (huruf lam afirmasi) yang menyertai dua nama-Nya yang baik –dan seluruh nama-Nya adalah baik. Tak ada kekuatan yang menyamai kekuatan-Nya. Dialah Sang Pencipta makhluk. Dialah yang memberikan mereka apapun sebab-sebab kekuatan yang dikehendaki-Nya. Dialah yang Mahakuat dan makhluk-Nya teramat lemah. Dialah yang Mahakaya dan makhluk-Nya amat membutuhkan-Nya. Dialah yang Mahaperkasa tak terkalahkan, yang menjadikan kemuliaan bagi para hamba-Nya yang beriman, dan yang menjanjikan kemenangan-Nya untuk mereka.
Allah berfirman, “Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya.” (Az-Zumar: 36).
Dengan menggunakan lafazh jama’ (plural) berdasarkan qiraat (metode) Hamzah, Al-Kassa`i, Khalaf (riwayat Khalaf yang dihitung masuk dalam sepuluh qiraat), dan Abu Ja’far.
Dalil-Dalil Kewajiban Menegakkan Al-Imamah Al-’Uzhma
Pertama: Dalil-Dalil dari Al-Quran
1. Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisaa`: 59)
Imam Ath-Thabari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa dia berkata, “Ulil amri itu adalah para pemimpin.” Kemudian Ath-Thabari berkata, “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa mereka merupakan para wali dan pemimpin yang ditaati karena Allah dan mempunyai maslahat bagi kaum muslimin.”
Ibnu Katsir berkata, “Yang nampak –wallahu a’ lam– adalah bahwa ayat tersebut mencakup seluruh ulil amri baik para pemimpin maupun para ulama.”
Dalam ayat tersebut Allah mewajibkan kaum muslimin untuk menaati ulil amri, yaitu para penguasa. Perintah
untuk taat berarti adalah dalil wajibnya mengangkat ulil amri, karena Allah Ta’ala tidak akan memerintahkan untuk menaati sesuatu yang tak berwujud dan tidak akan mewajibkan menaati sesuatu yang wujudnya boleh-boleh saja. Perintah untuk menaatinya berarti perintah untuk mengadakannya. Maka dari itu, mengangkat seorang imam adalah kewajiban kaum muslimin.
2. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam, “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Al-Maa`idah: 48). Lalu ayat setelahnya, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Al-Maa`idah: 49)
Ini adalah perintah Allah azza wa jalla kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam untuk memutuskan perkara kaum muslimin dengan apa yang diturunkan oleh Allah, yakni dengan syariat-Nya. Perintah kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam juga merupakan perintah kepada umatnya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Demikianlah ayat ini.
Maka ayat ini adalah juga perintah kepada seluruh kaum muslimin untuk menegakkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah hingga Hari Kiamat. Hukum dan kekuasaan tidak akan tegak berdiri kecuali dengan menegakkan imamah (kepemimpinan), karena demikianlah fungsi imamah. Semua itu tidak akan bisa dilaksanakan dengan baik kecuali melalui imamah. Dengan demikian, semua ayat yang memerintahkan untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, menunjukkan wajibnya mengangkat seorang imam yang melaksanakannya.
3. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah
mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al-Hadid: 35)
Tugas para rasul adalah menegakkan keadilan di antara manusia berdasarkan apa yang diturunkan dalam Al-Qur'an, dan menyokongnya dengan kekuatan. Pengikut para rasul tidak akan bisa melaksanakannya kecuali dengan mengangkat seorang imam yang menegakkan keadilan dan mempersiapkan pasukan penolong agama Allah. Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan umatnya untuk mengangkat para pemimpin. Kemudian juga memerintahkan para pemimpin untuk menunaikan amanat pada yang berhak. Lalu jika mereka memutuskan, maka hendaknya memutuskan dengan adil. Nabi juga memerintahkan umatnya untuk menaati ulil amri berdasarkan ketaatan kepada Allah.”
4. Dalil-dalil lainnya dari Al-Quran adalah ayat-ayat tentang hudud, qishash, pengumpulan zakat, dan hukum-hukum lainnya. Kesemua itu sejatinya merupakan fungsi imam dan kemudian yang mewakilinya. Seluruh ayat yang turun mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan dengan persoalan imamah itu menunjukkan bahwa penegakkan imamah yang diwajibkan syariat dan Daulah Islam adalah persoalan inti syariat Islam.
Kedua: Dalil-Dalil dari As-Sunnah
Pertama, Dalil-dalil dari sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Banyak hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menunjukkan wajibnya mengangkat imam, di antaranya:
1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa melepaskan diri dari ketaatan (kepada imam) maka tidak
ada hujjah baginya ketika bertemu Allah pada hari kiamat nanti. Barangsiapa mati sedangkan pada lehernya tidak ada ikatan bai'at maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim).
Yakni berbai'at dan taat kepada imam. Hadits ini adalah petunjuk yang amat jelas mengenai wajibnya mengangkat seorang imam dan menaatinya. Karena jika bai'at itu adalah wajib atas tiap individu muslim, dan bai'at tidak diberikan kecuali kepada seorang imam, maka mengangkatnya adalah wajib. Demikian juga wajib untuk terus menaatinya, tidak menentangnya, dan tidak mengudetanya.
2. Hadits yang masyhur di dalam kitab-kitab Sunan yang diriwayatkan dari Irbadh bin Sariyah, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang masih hidup maka akan mendapati banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk setelahku. Gigitlah kuat-kuat dengan geraham, dan jauhilah oleh kalian daripada perkara-perkara yang diada-adakan, karena tiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Tak diperselisihkan lagi bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum membai'at Abu Bakar radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kembali ke haribaan Allah. Kemudian Abu Bakar menyerahkan tongkat kekhalifahan kepada Umar radhyallahu 'anhu. Lalu Umar menyerahkan perkara khilafah kepada enam sahabat terpilih, lalu mereka memilih Utsman radhiyallahu 'anhu. Kemudian setelah Utsman syahid, mereka membai'at Ali radhiyallahu 'anhu sebagai khalifah. Demikianlah sunnah yang mereka lakukan radhiyallahu ‘anhum terkait khilafah. Mereka tidak meremehkan penegakkannya. Maka kita harus mencontoh mereka, sebagaimana telah diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.
3. Demikian juga hadits-hadits yang menunjukkan akan wajibnya taat kepada penguasa selama tidak dalam maksiat. Juga hadits-hadits tentang perintah memenuhi hak yang pertama kali dibai'at, serta hadits-hadits yang mengharamkan membangkang kepada imam kaum muslimin dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk memenggal leher orang yang mengangkat senjata atas imam yang haqq. Semua hadits itu menunjukkan akan adanya seorang imam muslim, yang juga berarti wajib mengangkatnya. Bahkan menunjukkan bahwa kehidupan kaum muslimin tidak akan baik tanpa seorang imam syar’i.
Kedua; Dalil-dalil dari tindakan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sejak Allah mengutus Nabi-Nya, dan berimanlah kepada beliau siapa saja orang yang dikehendaki-Nya kebaikan yang banyak, para sahabat yang mulia selalu mentaati perintah beliau. Tidak hanya dalam persoalan ibadah saja, Nabi adalah rujukan utama sahabat dalam persoalan dakwah, bersikap kepada orang-orang kafir, dan seluruh permasalahan lainnya seperti hijrah ke Habasyah, lalu ke Madinah. Kaum muslimin yang pada waktu itu
tidak menguasai Makkah itu tidaklah berarti bahwa kaum muslimin hidup tanpa pemimpin yang mengatur segala persoalan hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah imam, pendidik, dan bapak yang penuh kasih sayang atas kaum muslimin.
Ketika Allah Ta’ala menyiapkan penolong-penolong (Anshar) dari penduduk Madinah yang siap membantunya dan melindunginya layaknya keluarga dan anak-anak mereka sendiri, yang mereka membai'atnya untuk mendengar dan taat dalam segala kondisi, dan mereka mempunyai kekuatan di negeri mereka sendiri, ketika itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau berhijrah. Tegaklah kekuasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang melindungi kaum muslimin dan negeri mereka. Sempurnalah bangunan Daulah Islam melalui tangan Nabi Sang Pemimpin dan para sahabatnya yang mulia.
Selain dalil dari Kitabullah dan As-Sunnah, kesepakatan (konsensus) para sahabat radhyallahu 'anhum untuk mengangkat seorang pemimpin dan mendahulukan persoalan itu daripada persoalan penguburan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang juga wajib, serta bagaimana mereka terus berpegang pada ijma' itu dengan mengangkat imam demi imam, juga merupakan dalil atas persoalan imamah yang merupakan fardhu ‘ain (kewajiban individual) atas setiap muslim.
Kewajiban imamah yang dilegitimasi syariat adalah di antara perkara yang disepakati oleh para ulama Ahlus sunnah sepanjang masa. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali ahli bid'ah dan orang sesat yang pendapat mereka itu tak dianggap.
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar