RUMIYAH 12 - MUSLIMAH
WANITA HAMBA ALLAH DI RUMAH ALLAH
Sungguh banyak muslimah hari ini yang menghafal hadits: “Janganlah kalian menghalangi perempuan hamba-hamba Allah dari masjid-masjid Allah,” yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Namun sedikit dari mereka yang memahami hukum-hukum tentang masjid, aturan-aturan pergi kesana, dan shalat di dalamnya.
Wahai muslimah, apabila engkau keluar menuju masjid, dan tidak boleh tidak, inilah lembaran-lembaran penjelasan untukmu, semoga bermanfaat bagimu dan mencegah dirimu dari hal yang dilarang.
Hukum Asal Wanita adalah Berdiam di Rumah
Ketahuilah wahai saudari muslimahku –semoga Allah memberimu taufik untuk setiap kebaikan—sesungguhnya hukum asal bagi wanita adalah berdiam diri di rumah. Sejatinya shalatmu di rumahmu lebih utama daripada shalatmu di masjid.
Orang yang menelaah hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam: “Janganlah kalian melarang perempuan hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah,” maka dia akan memerhatikan bahwa tatkala beliau shallallahu alaihi wasallam melarang untuk mencegah kaum wanita, beliau tidak menganjurkan mereka untuk melakukan shalat berjamaah dan tidak menyebutkan keutamaannya, sebagaimana kedudukannya dengan kaum laki-laki. Beliau menganjurkan mereka untuk shalat berjamaah. Bahkan kita mendapati di dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, beliau menyertakan larangan dari mencegah dengan bersabda, “Tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik untuk mereka.”
Bahkan sesungguhnya shalatnya perempuan di rumahnya lebih baik dari shalatnya di Masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu 'anha, dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku senang untuk shalat bersamamu.” Beliau bersabda, “Aku tahu. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (di rumah, bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad)
Aturan Keluar Rumah
Sesungguhnya bagi kaum wanita, sebelum keluar rumah menuju masjid, hendaklah meminta izin suaminya. Diharamkan bagi wanita pergi menuju masjid memakai wewangian dan berhias. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda, “Janganlah kalian menghalangi perempuan hamba-hamba Allah dari masjid-masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.” (HR. Abu Dawud)
Makna ‘tanpa wewangian’ artinya tanpa memakai parfum. Imam Muslim rahimahullah mengeluarkan dari hadits Zainab istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada kami, “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid untuk shalat, maka janganlah dia memakai parfum.”
Dari Musa bin Yassar, dia menceritakan, seorang perempuan pernah lewat di depan Abu Hurairah dengan wangi harum yang semerbak. maka Abu Hurairah bertanya, “Hendak kemana engkau, wahai perempuan hamba Allah?” Wanita itu menjawab,”Ke masjid.” Abu Hurairah bertanya lagi, “Engkau memakai wewangian untuk ke masjid?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Abu Hurairah berkata, “Pulanglah dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasullullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang keluar ke masjid dengan wewangian semerbak sehingga dia pulang, lalu mandi.’” (HR. Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya dan Al-Baihaqi di dalam Al-Adab)
Demikianlah secara umum, wanita memakai parfum ketika keluar dari rumahnya adalah haram, baik pergi menuju masjid atau tempat lainnya. Seorang muslimah tidak boleh mengumbar wangi harumnya kecuali kepada suami atau kerabat-kerabat yang menjadi mahramnya.
Kemudian dalam perjalanan menuju masjid, perempuan mesti menepi dari tengah jalan dan tetaplah berada di tepiannya. Diriwayatkan dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari ayahnya, dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, tatkala keluar dari masjid lalu laki-laki dan wanita berbaur di jalanan. Beliau bersabda kepada kaum wanita, “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke tembok, sampai-sampai pakaian mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thabarani)
Sunnah dan Adab Masuk Masjid
Kemudian apabila wanita masuk masjid, maka disyariatkan baginya untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sehingga mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaq ‘Alaihi).
Adapun jika dia masuk masjid dan shalat wajib telah dilaksanakan, maka saat itu tidak ada shalat selain shalat wajib. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim)
Hendaknya seorang muslimah mengupayakan shaff (barisan shalat) paling akhir dari barisan wanita. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaff laki-laki adalah yang paling depannya, sedangkan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhirnya, sedangkan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)
Kita mengetahui bahwa Allah benar-benar menjaga untuk menjauhkan wanita dari kaum laki-laki, menghalangi mereka agar tidak bercampur-baur dengan laki-laki, bahkan ketika di rumah Allah yang didirikan tiada lain hanya untuk ketaatan dan ibadah.
Disunnahkan bagi wanita untuk bertepuk tangan apabila hendak memperingatkan sesuatu dalam shalatnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Bertasbih (mengucapkan “subhanallah”) bagi para laki-laki dan bertepuk tangan bagi para wanita.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Adapun tatacara bertepuk tangan, para ahli fiqih berbeda pendapat mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa wanita bertepuk tangan dengan bagian dalam kedua telapak tangannya, dan di antara mereka berpendapat menepukkan bagian luar tangannya ke bagian dalam telapak tangannya. Ada lagi sebagian ulama berpendapat; bertepuk tangan dengan cara menepukkan dua jari tangan kanan ke bagian dalam telapak kiri.
Namun jika di sana tidak terdapat kaum laki-laki, maka tidaklah mengapa wanita bertasbih sebagaimana pernah dilakukan Ummul Mukminin Aisyah bersama saudarinya Asmaa` radhiyallahu 'anha dalam shalat Khusuf (Shalat gerhana).
Adapun hal terlarang dari bertasbih di hadapan laki-laki adalah khawatir dengan mereka mendengar suaranya maka mereka akan tergoda olehnya.
Selanjutnya, apabila imam selesai shalat, hendaknya wanita pergi meninggalkan masjid sebelum kaum laki-laki. Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, sesungguhnya kaum wanita di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apabila mereka mengucapkan salam dari shalat wajib maka mereka bangkit. Sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang ikut shalat tinggal diam selama waktu yang dikehendaki Allah. Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bangkit, maka kaum laki-laki pun ikut bangkit. (HR. Al-Bukhari)
Sejumlah Larangan di Dalam Masjid
Bagi kaum laki-laki, tidak boleh mengeraskan suara di dalam masjid dengan suara gaduh. Maka terlebih lagi bagi kaum wanita, hal demikian lebih besar dan lebih dikuatkan keharamannya. Diriwayatkan dari As-Saa`ib bin Yazid radhiyallahu 'anha, dia mengatakan, “Aku pernah berdiri di masjid, lalu ada yang melempar batu kerikil kepadaku, maka aku pun melihat, ternyata orang itu adalah Umar bin Al-Khattab, dia berkata, “Pergilah, ambillah kedua batu ini.” Aku pun mendatanginya dengan membawa kedua batu itu. Umar bertanya, “Siapa kalian berdua?” atau “Dari mana kalian berdua?” Keduanya menjawab, “Dari penduduk Thaif.” Umar berkata, “Kalau kalian berdua berasal dari penduduk negeri ini, tentu aku akan menyakiti kalian berdua; kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari)
Sebagian kaum wanita hari ini –semoga Allah memperbaiki mereka—tidak meninggalkan diri dari mengeraskan suara mereka. Bahkan sebagian dari mereka mengeraskan tawa padahal mereka berada di rumah Allah, dan tidak peduli dengan pelanggaran syariat ini. Meskipun ada kebolehan perkataan yang mubah, namun berhati-hatilah wahai muslimah dari kesudahan hal itu, berdasarkan hadits As-Saa`ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu yang disebutkan sebelumnya.
Kemudian apabila seorang saudari muslimah memasuki masjid dan mendapati mushala perempuan sudah penuh sesak, misalnya ketika shalat Id atau Jumat, maka dia tidak boleh melangkahi pundak mereka (jamaah wanita) demi menuju barisan pertama agar menemnui teman atau kerabat wanitanya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu, salah seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang saat itu beliau tengah berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat, maka beliau bersabda, “Duduk, sungguh engkau telah mengganggu dan terlambat.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Sebagaimana seorang muslimah harus mewaspadai suatu persoalan yang acapkali dilakukan sebagian kaum wanita, yaitu jual-beli di dalam masjid. Pasalnya masjid tidak dibangun untuk tujuan semacam itu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di masjid maka ucapkanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perdaganganmu.’” (HR. Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi)
Demikian pula, jika seorang wanita kehilangan sesuatu lalu datang untuk mencarinya di masjid, maka disunnahkan bagi siapa yang mendengarnya menanyakan barang itu, maka hendaklah dia mendoakan sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mendengar salah seorang mengumumkan barang yang hilang di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal itu.” (HR. Muslim)
Juga dibolehkan bagi seorang muslimah untuk bergabung dengan halaqah hafalan Al-Qur'an dan menuntut ilmu syar’i di masjid-masjid. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, mereka membaca Kitabullah, dan mengkajinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat akan menyelimuti mereka, malaikat-malaikat akan mengelilingi mereka, dan Allah akan menyebutkan nama mereka di hadapan mahluk-mahluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)
Sementara wanita haid dan nifas tidak boleh berdiam diri di masjid, namun mereka dibolehkan keluar untuk dua hari raya apabila shalat dilakukan di tanah lapang, jika memang terhindar dari kekacauan kerumunan. Namun dia tidak boleh menghadiri shalat, cukup dengan menyimak khutbah dan doa bagi kaum muslimin. Diriwayatkan dari Ummu Athiyyah radhiyallahu 'anha, dia menceritakan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kaum perempuan untuk keluar di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Baik wanita yang baru baligh, wanita sedang haid, dan wanita perawan. Sementara wanita yang haid dipisahkan dari (tempat) shalat. Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam. Saya berkata, “Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau mengatakan, “Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Sebagai penutup, hendaknya muslimah menyadari bahwa masjid-masjid merupakan rumah-rumah Allah dan menjadi bagian bumi yang paling dicintai-Nya. Maka berhati-hatilah jangan sampai engkau mendatanginya untuk bermaksiat kepada Allah di dalamnya, dengan perhiasan mencolok, parfum menyengat, teriakan suara, hal tidak bermanfaat, atau kegaduhan.
Apabila salah seorang wanita melihat kemungkaran, nasehatilah saudara-saudara perempuannya dengan lembut dan jangan membuat mereka lari. Dan ingatlah olehmu bahwa salah seorang Arab Badui pernah kencing di Masjid Nabi, alih-alih menghardiknya, beliau justru mengajarinya serta menjelaskan kesalahannya dengan penuh kelembutan dan kesantunan. Demikianlah, Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Akhir seruan kami; segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat serta salam tercurahkan untuk Sang Penghulu Para Nabi dan Rasul.
WANITA HAMBA ALLAH DI RUMAH ALLAH
Sungguh banyak muslimah hari ini yang menghafal hadits: “Janganlah kalian menghalangi perempuan hamba-hamba Allah dari masjid-masjid Allah,” yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Namun sedikit dari mereka yang memahami hukum-hukum tentang masjid, aturan-aturan pergi kesana, dan shalat di dalamnya.
Wahai muslimah, apabila engkau keluar menuju masjid, dan tidak boleh tidak, inilah lembaran-lembaran penjelasan untukmu, semoga bermanfaat bagimu dan mencegah dirimu dari hal yang dilarang.
Hukum Asal Wanita adalah Berdiam di Rumah
Ketahuilah wahai saudari muslimahku –semoga Allah memberimu taufik untuk setiap kebaikan—sesungguhnya hukum asal bagi wanita adalah berdiam diri di rumah. Sejatinya shalatmu di rumahmu lebih utama daripada shalatmu di masjid.
Orang yang menelaah hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam: “Janganlah kalian melarang perempuan hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah,” maka dia akan memerhatikan bahwa tatkala beliau shallallahu alaihi wasallam melarang untuk mencegah kaum wanita, beliau tidak menganjurkan mereka untuk melakukan shalat berjamaah dan tidak menyebutkan keutamaannya, sebagaimana kedudukannya dengan kaum laki-laki. Beliau menganjurkan mereka untuk shalat berjamaah. Bahkan kita mendapati di dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, beliau menyertakan larangan dari mencegah dengan bersabda, “Tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik untuk mereka.”
Bahkan sesungguhnya shalatnya perempuan di rumahnya lebih baik dari shalatnya di Masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu 'anha, dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku senang untuk shalat bersamamu.” Beliau bersabda, “Aku tahu. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (di rumah, bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” (HR. Ahmad)
Aturan Keluar Rumah
Sesungguhnya bagi kaum wanita, sebelum keluar rumah menuju masjid, hendaklah meminta izin suaminya. Diharamkan bagi wanita pergi menuju masjid memakai wewangian dan berhias. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda, “Janganlah kalian menghalangi perempuan hamba-hamba Allah dari masjid-masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.” (HR. Abu Dawud)
Makna ‘tanpa wewangian’ artinya tanpa memakai parfum. Imam Muslim rahimahullah mengeluarkan dari hadits Zainab istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada kami, “Jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid untuk shalat, maka janganlah dia memakai parfum.”
Dari Musa bin Yassar, dia menceritakan, seorang perempuan pernah lewat di depan Abu Hurairah dengan wangi harum yang semerbak. maka Abu Hurairah bertanya, “Hendak kemana engkau, wahai perempuan hamba Allah?” Wanita itu menjawab,”Ke masjid.” Abu Hurairah bertanya lagi, “Engkau memakai wewangian untuk ke masjid?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Abu Hurairah berkata, “Pulanglah dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasullullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang keluar ke masjid dengan wewangian semerbak sehingga dia pulang, lalu mandi.’” (HR. Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya dan Al-Baihaqi di dalam Al-Adab)
Demikianlah secara umum, wanita memakai parfum ketika keluar dari rumahnya adalah haram, baik pergi menuju masjid atau tempat lainnya. Seorang muslimah tidak boleh mengumbar wangi harumnya kecuali kepada suami atau kerabat-kerabat yang menjadi mahramnya.
Kemudian dalam perjalanan menuju masjid, perempuan mesti menepi dari tengah jalan dan tetaplah berada di tepiannya. Diriwayatkan dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari ayahnya, dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, tatkala keluar dari masjid lalu laki-laki dan wanita berbaur di jalanan. Beliau bersabda kepada kaum wanita, “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke tembok, sampai-sampai pakaian mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thabarani)
Sunnah dan Adab Masuk Masjid
Kemudian apabila wanita masuk masjid, maka disyariatkan baginya untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sehingga mengerjakan shalat dua rakaat.” (Muttafaq ‘Alaihi).
Adapun jika dia masuk masjid dan shalat wajib telah dilaksanakan, maka saat itu tidak ada shalat selain shalat wajib. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim)
Hendaknya seorang muslimah mengupayakan shaff (barisan shalat) paling akhir dari barisan wanita. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaff laki-laki adalah yang paling depannya, sedangkan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhirnya, sedangkan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)
Kita mengetahui bahwa Allah benar-benar menjaga untuk menjauhkan wanita dari kaum laki-laki, menghalangi mereka agar tidak bercampur-baur dengan laki-laki, bahkan ketika di rumah Allah yang didirikan tiada lain hanya untuk ketaatan dan ibadah.
Disunnahkan bagi wanita untuk bertepuk tangan apabila hendak memperingatkan sesuatu dalam shalatnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Bertasbih (mengucapkan “subhanallah”) bagi para laki-laki dan bertepuk tangan bagi para wanita.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Adapun tatacara bertepuk tangan, para ahli fiqih berbeda pendapat mengenainya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa wanita bertepuk tangan dengan bagian dalam kedua telapak tangannya, dan di antara mereka berpendapat menepukkan bagian luar tangannya ke bagian dalam telapak tangannya. Ada lagi sebagian ulama berpendapat; bertepuk tangan dengan cara menepukkan dua jari tangan kanan ke bagian dalam telapak kiri.
Namun jika di sana tidak terdapat kaum laki-laki, maka tidaklah mengapa wanita bertasbih sebagaimana pernah dilakukan Ummul Mukminin Aisyah bersama saudarinya Asmaa` radhiyallahu 'anha dalam shalat Khusuf (Shalat gerhana).
Adapun hal terlarang dari bertasbih di hadapan laki-laki adalah khawatir dengan mereka mendengar suaranya maka mereka akan tergoda olehnya.
Selanjutnya, apabila imam selesai shalat, hendaknya wanita pergi meninggalkan masjid sebelum kaum laki-laki. Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, sesungguhnya kaum wanita di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apabila mereka mengucapkan salam dari shalat wajib maka mereka bangkit. Sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang ikut shalat tinggal diam selama waktu yang dikehendaki Allah. Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bangkit, maka kaum laki-laki pun ikut bangkit. (HR. Al-Bukhari)
Sejumlah Larangan di Dalam Masjid
Bagi kaum laki-laki, tidak boleh mengeraskan suara di dalam masjid dengan suara gaduh. Maka terlebih lagi bagi kaum wanita, hal demikian lebih besar dan lebih dikuatkan keharamannya. Diriwayatkan dari As-Saa`ib bin Yazid radhiyallahu 'anha, dia mengatakan, “Aku pernah berdiri di masjid, lalu ada yang melempar batu kerikil kepadaku, maka aku pun melihat, ternyata orang itu adalah Umar bin Al-Khattab, dia berkata, “Pergilah, ambillah kedua batu ini.” Aku pun mendatanginya dengan membawa kedua batu itu. Umar bertanya, “Siapa kalian berdua?” atau “Dari mana kalian berdua?” Keduanya menjawab, “Dari penduduk Thaif.” Umar berkata, “Kalau kalian berdua berasal dari penduduk negeri ini, tentu aku akan menyakiti kalian berdua; kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari)
Sebagian kaum wanita hari ini –semoga Allah memperbaiki mereka—tidak meninggalkan diri dari mengeraskan suara mereka. Bahkan sebagian dari mereka mengeraskan tawa padahal mereka berada di rumah Allah, dan tidak peduli dengan pelanggaran syariat ini. Meskipun ada kebolehan perkataan yang mubah, namun berhati-hatilah wahai muslimah dari kesudahan hal itu, berdasarkan hadits As-Saa`ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu yang disebutkan sebelumnya.
Kemudian apabila seorang saudari muslimah memasuki masjid dan mendapati mushala perempuan sudah penuh sesak, misalnya ketika shalat Id atau Jumat, maka dia tidak boleh melangkahi pundak mereka (jamaah wanita) demi menuju barisan pertama agar menemnui teman atau kerabat wanitanya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu, salah seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang saat itu beliau tengah berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat, maka beliau bersabda, “Duduk, sungguh engkau telah mengganggu dan terlambat.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Sebagaimana seorang muslimah harus mewaspadai suatu persoalan yang acapkali dilakukan sebagian kaum wanita, yaitu jual-beli di dalam masjid. Pasalnya masjid tidak dibangun untuk tujuan semacam itu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat ada orang yang menjual atau membeli di masjid maka ucapkanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perdaganganmu.’” (HR. Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi)
Demikian pula, jika seorang wanita kehilangan sesuatu lalu datang untuk mencarinya di masjid, maka disunnahkan bagi siapa yang mendengarnya menanyakan barang itu, maka hendaklah dia mendoakan sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mendengar salah seorang mengumumkan barang yang hilang di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk hal itu.” (HR. Muslim)
Juga dibolehkan bagi seorang muslimah untuk bergabung dengan halaqah hafalan Al-Qur'an dan menuntut ilmu syar’i di masjid-masjid. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, mereka membaca Kitabullah, dan mengkajinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, rahmat akan menyelimuti mereka, malaikat-malaikat akan mengelilingi mereka, dan Allah akan menyebutkan nama mereka di hadapan mahluk-mahluk yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)
Sementara wanita haid dan nifas tidak boleh berdiam diri di masjid, namun mereka dibolehkan keluar untuk dua hari raya apabila shalat dilakukan di tanah lapang, jika memang terhindar dari kekacauan kerumunan. Namun dia tidak boleh menghadiri shalat, cukup dengan menyimak khutbah dan doa bagi kaum muslimin. Diriwayatkan dari Ummu Athiyyah radhiyallahu 'anha, dia menceritakan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kaum perempuan untuk keluar di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Baik wanita yang baru baligh, wanita sedang haid, dan wanita perawan. Sementara wanita yang haid dipisahkan dari (tempat) shalat. Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam. Saya berkata, “Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau mengatakan, “Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Sebagai penutup, hendaknya muslimah menyadari bahwa masjid-masjid merupakan rumah-rumah Allah dan menjadi bagian bumi yang paling dicintai-Nya. Maka berhati-hatilah jangan sampai engkau mendatanginya untuk bermaksiat kepada Allah di dalamnya, dengan perhiasan mencolok, parfum menyengat, teriakan suara, hal tidak bermanfaat, atau kegaduhan.
Apabila salah seorang wanita melihat kemungkaran, nasehatilah saudara-saudara perempuannya dengan lembut dan jangan membuat mereka lari. Dan ingatlah olehmu bahwa salah seorang Arab Badui pernah kencing di Masjid Nabi, alih-alih menghardiknya, beliau justru mengajarinya serta menjelaskan kesalahannya dengan penuh kelembutan dan kesantunan. Demikianlah, Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Akhir seruan kami; segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat serta salam tercurahkan untuk Sang Penghulu Para Nabi dan Rasul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar