Rabu, 25 April 2018

WAWANCARA DENGAN KETUA BIRO PUSAT PENGAWASAN MAZHALIM

RUMIYAH 1 - WAWANCARA

WAWANCARA DENGAN KETUA BIRO PUSAT PENGAWASAN MAZHALIM

Dalam wawancaranya dengan an-Naba, al-Akh Ketua Biro Pusat Pengawasan Mazhalim menerangkan sebab didirikannya Biro ini dan peranannya dalam usaha mencegah kezhaliman yang menimpa masyarakat Daulah Islamiyah dan prajuritnya.

Beliau juga menerangkan metode dan sarana apa yang dipakai untuk menuntaskan persoalan yang diembannya sehingga yang terzhalimi bisa tertolong, atau untuk memastikan jika ternyata tidak ada kezhaliman dalam persoalan tersebut yang kemudian hal itu diberitahukan kepada si pendakwa.

Tanya: Kenapa didirikan Biro Pusat Pengawasan Mazhalim?

Jawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada utusan-Nya yang mulia serta siapa saja yang berjalan diatas petunjuknya hingga hari kiamat. Waba’du.

Allah azza wa jalla telah memerintahkan untuk berlaku adil dan menjadikannya sebagai salah satu sifat-Nya Yang Maha Tinggi.

Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah menyeru (kamu) untuk berbuat adil dan ihsan (kebaikan), serta menyantuni kerabat. Dan melarang dari perbuatan keji, munkar, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. an-Nahl: 90)

Allah Ta‘ala juga berfirman: (Dan telah sempurna firman Rabbmu (alQur’an) dengan benar dan adil. Tidak Ada Yang dapat mengubah firman-Nya. Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). (QS. al An‘am: 115)

Allah juga meniadakan sifat zhalim dari Dzat-Nya, Dia berfirman: (Sesungguhnya Allah tidak menzhalimi manusia sedikitpun, tetapi manusialah Yang telah menzhalimi diri mereka sendiri). (QS. Yunus: 44)

Dan Dia melarang kezhaliman dengan semua bentuknya, diantaranya menyekutukan Allah yang merupakan kezhaliman terbesar, sebagaimana yang telah Allah Ta‘ala sebutkan: (Dan ingatlah ketika Luqman berkata menasehati anaknya: "wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan Allah, karena syirik adalah benar-benar kezhaliman yang besar). (QS. Luqman: 13)

Contoh lainnya adalah seseorang yang menzhalimi dirinya sendiri dengan bermaksiat terhadap perintah Allah azza wa jalla dan melanggar larangan-larangan-Nya. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala: (Dan siapa yang melanggar batasan-batasan Allah berarti dia telah menzhalimi dirinya sendiri). (QS. Ath-Thalaq: 6)

Contoh yang lain adalah seseorang yang menzhalimi orang lain dengan melanggar hak-haknya, sebagaimana firman Allah Ta‘ala melalui lisan Dawud ‘Alaihissalam:“ Dia (Dawud) berkata: (sungguh, dia telah berbuat zhalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak diantara orangorang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, dan hanya sedikitlah mereka yang begitu). (QS. Shad: 24)

Sesungguhnya iqomatuddin tidak akan terealisir kecuali dengan menghilangkan semua bentuk kezhaliman, dan inilah yang dilakukan oleh Daulah Islam hari ini, dengan karunia Allah. Dengan memerangi kesyirikan dan memaksa manusia untuk tunduk kepada hukum Rabb semesta alam kezhaliman terbesar dilenyapkan. Dengan amar makruf nahi munkar, kezhaliman manusia terhadap diri mereka sendiri dengan berbuat maksiat dan kemunkaran akan dilenyapkan. Dengan menerapkan syariat Allah, menegakkan hudud, dan mencegah tangan manusia dari saling menyakiti akan dicegah kezhaliman yang dilakukan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Karena alasan inilah, Daulah Islam mendirikan berbagai biro yang bertugas untuk mencegah manusia dari sikap saling menzhalimi dan mengangkat kezhaliman yang dilakukan oleh siapapun dan oleh pihak manapun. Diantara biro ini adalah Biro Pusat Pengawasan Mazhalim.

Tanya: Apa bidang-bidang lain dalam Daulah Islam yang bertugas untuk mencegah berbagai kezhaliman dan mengangkat kezhaliman yang terjadi diantara manusia?

Jawab: Pada prinsipnya, masalah menolong orang yang terzhalimi dan menghukum pelaku kezhaliman –meskipun dia seorang muslim– adalah kewajiban setiap muslim, sebagaimana sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tolonglah saudaramu baik yang berbuat zhalim maupun yang terzhalimi“, lalu bertanyalah seorang lelaki: "Wahai Rasulullah, saya bisa menolongnya, jika dia terzhalimi. Menurut anda, bagaimana saya akan menolongnya jika dia adalah yang berbuat zhalim?“ Beliau menjawab:“ Kamu menghalanginya atau mencegahnya dari berbuat zhalim, itulah cara menolongnya“. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kewajiban ini semakin berat bagi para tentara Daulah Islam, mengingat amanat yang telah diembankan kepada mereka oleh para pejabat yang mengemban tugas khusus ini untuk membantu kerja saudara mereka yang ditugaskan memantau berbagai kezhaliman. Dikarenakan pentingnya mencegah kzhaliman maka dibutuhkan bagian khusus yang fokus menangani masalah ini maka -Dengan karunia Allah semata- Daulah Islam mampu mendirikan beberapa Biro Mazhalim yang menginduk kepada departemen hukum dan peradilan. Semua kantor peradilan di setiap wilayah Daulah Islam menginduk langsung kepada kantor para wali, sehingga semua pengaduan terkait dengan para tentara dan pemimpin yang berada di bawah otoritas wali bisa sampai kepada mereka.

Adapun Biro Pusat Pemantauan Mazhalim adalah biro independen khusus yang menangani persoalan ini. Semua biro ini bekerja bersama-sama menangani kasus-kasus yang diperkirakan terdapat kezhaliman dan terus mengawasinya hingga kezhaliman itu dapat diatasi jika memang ada.

Tanya: Apa tujuan banyaknya biro yang mengawasi kasus-kasus kezhaliman ?

Jawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Setiap kalian adalah pemimpin, dan masingmasing bertanggung jawab terhadap rakyatnya). (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, siapapun yang diangkat oleh Allah untuk mengurusi masalah kaum muslimin wajib mencegah terjadinya kezhaliman atas rakyatnya. Jika sampai kepadanya sesuatu tentang hal itu, maka dia dituntut berusaha semaksimal mungkin mencegah kezhaliman itu. Oleh karena itu, jumlah bidang yang bertugas untuk menangani berbagai kasus kezhaliman di Daulah Islam bukan hanya satu, di mana semua rakyat dan para tentara Daulah Islam di berbagai wilayah diperkenankan untuk mengadukan kezhaliman para tentara dan pemimpin kepada para wali. Demikian juga para pendakwa dan terdakwa juga berkesempatan mengadu kepada Departmen Peradilan untuk meninjau ulang vonis atau keputusan pengadilan.

Umat Islam secara umum di Daulah Islam juga bisa mengadukan kezhaliman kepada para wali secara langsung, atau para pemimpin departemen atau pemimpin militer sekalipun. Bisa juga mengadukan kezhaliman dalam persoalan administrasi dan birokrasi departemen-departemen yang ada kepada Lajnah Mufawwadhah yang ditunjuk langsung oleh Amirul Mukminin hafizhahullah yang telah menugaskan Biro Pusat Pengawasan Mazhalim untuk mengemban tugas ini. Dengan format ini, dengan izin Allah kami telah berupaya maksimal membuka peluang bagi masyarakat untuk mengadukan berbagai kezhaliman terkait siapapun atau pihak manapun di Daulah Islam.

Kami juga menghilangkan berbagai rintangan yang menghalangi tersampaikannya pengaduan mereka dengan alasan tidak ada pihak khusus yang bisa memproses dakwaan, atau si pendakwa tidak mempunyai otoritas atas terdakwa.

Tanya: Apa langkah-langkah yang diambil oleh biro untuk memproses kezhaliman yang diadukan?

Jawab: Setelah kami menerima laporan dan mencatatnya maka kami akan melihat, Jika kasus ini dimungkinkan terdapat kezhaliman sebagaimana yang diadukan oleh sang pelapor, maka kami akan langsung memprosesnya, tetapi jika tidak, maka akan segera dikembalikan. Kemudian kasusnya dilihat, jika berkaitan dengan orang yang berada dibawah otoritas para wali dan pemimpin department, maka bisa segera dialihkan kepada mereka untuk segera ditangani, dan hasilnya dikembalikan kepada kantor untuk ditinjau ulang. Jika penanganan sesuai prosedur dan keputusannya tepat, maka keputusan diakomodir. Tetapi jika penanganan kurang maksimal dan keputusan tidak sesuai, maka hasil dikembalikan lagi kepada mereka untuk ditinjau ulang. Jadi, peran kami dalam hal ini, adalah memantau kasus secara berkelanjutan guna memastikan hasil peninjauan dan sesegera mungkin menyelesaikannya.

Adapun jika kasus itu terkait putusan peradilan, maka kami akan mengalihkannya ke Departemen Peradilan dengan prolog pendapat kami dalam kasus ini kepada para ikhwah di pengadilan, agar mereka meninjau ulang kasus sehingga peran kami di sini juga adalah memantau secara berkelanjutan untuk memastikan kasus ini cepat selesai. Sedangkan jika kasus ini terkait salah seorang wali atau pemimpin department atau terkait salah satu elemen Daulah Islam, maka kami akan langsung menangani kasus ini. Kami akan memanggil pelapor atau wakil mereka untuk memastikan kasus, mendengarkan argumen pembelaan atas kasus yang dituduhkan kemudian memutuskan kasus dengan mengembalikan kezhaliman jika memang benar terbukti, atau dengan menghukum dan menta‘zir sang pelaku kezhaliman atau menolak kasus jika terbukti kesalahan aduan pelapor.

Tanya: Anda tadi mengatakan sesuatu terkait kasus yang anda tangani, bahwa di dalamnya terdapat mazhannatu zhulm (kemungkinan ada kezhaliman), apa yang anda maksud ?

Jawab: Agar duduk perkaranya jelas, saya akan berikan 2 contoh agar anda faham maksudnya, melalui perbedaan keduanya.

Pertama: Sang amir memindah tugaskan salah seorang tentara yang berada di bawah koordinasinya ke tempat lain karena ada keperluan di tempat tersebut, baik untuk menjaga perbatasan atau keperluan pribadinya atau yang semisal itu, tetapi sang tentara melihat itu sebagai sebuah kezhaliman kepadanya karena tugas tersebut akan menjauhkannya dari keluarga dan tempat tinggalnya.

Kedua: Sang amir memindah tugaskan salah seorang tentara yang berada di bawah koordinasinya ke tempat lain sebagai hukuman atas kelalaian atau kesalahannya atau sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya suatu hal, tetapi sang tentara melihat hal itu sebagai sebuah kezhaliman kepadanya, karena hukuman ta‘zir itu tidak sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya, atau dia sama sekali tidak merasa melakukan kesalahan.

Dalam kondisi pertama, tidak terdapat kemungkinan kezhaliman dalam kasus tersebut, karena amir berhak untuk memindahkan salah seorang tentaranya atau bahkan semuanya jika perlu, dan para tentara harus mendengar dan taat. Adapun dalam kondisi kedua, maka di sana terdapat kemungkinan kezhaliman, saat itulah kami akan langsung bekerja menangani kasus hingga kami bisa membuktikan hakekat adanya kezhaliman di dalamnya, lalu kami akan mengangkatnya dengan idzin Allah.

Selama kami menangani ratusan kasus sejak didirikannya Biro ini, kami dapati hampir separuhnya tidak ada kemungkinan kezhaliman, barangkali bisa dinamai dengan pengaduan atau penuntutan. Adapun kasus yang kami lihat terdapat kemungkinan kezhaliman, alhamdulillah kami langsung menanganinya, dan kami perkirakan tidak memakan waktu lama, baik dengan mengangkat kezhaliman jika ada dan mengadili si zhalim, atau menjelaskan kepada si pendakwa alasan aduannya ditolak jika terbukti si terdakwa tidak bersalah.

Tanya: Adakah tugas lain yang diemban oleh biro ini?

Jawab: Ya, dengan karunia Allah ada beberapa lajnah yang menginduk ke biro yang bertugas berkeliling ke berbagai penjara yang terdapat di Daulah Islam untuk bertemu dengan para tahanan, atau yang masih dalam proses persidangan untuk meninjau kasus mereka dan membuktikan kezhaliman mereka jika memang ditemukan. Lajnah yang lain akan berkeliling ke perbatasan dan garis ribath untuk memantau keadaan para tentara dan meninjau kezhaliman yang mereka alami. Keduanya akan menindak lanjuti kasus yang dimungkinkan terdapat kezhaliman ke kantor pusat untuk memantau kasus-kasus tersebut.

Disamping itu juga diadakan pertemuan dengan para pembesar kabilah dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mendengarkan keluhan-keluhan mereka dan mengangkatnya kepada ulil amri untuk diteliti.

Tanya: Adakah pesan yang ingin anda sampaikan di akhir wawancara ini?

Jawab: Kami berpesan kepada umat islam secara umum, dan khususnya kepada para tentara Daulah Islam agar mereka tidak saling menzhalimi, dan hendaklah masing-masing tahu, bahwa kezhaliman itu akibatnya sangat mengerikan, ia adalah kegelapan pada hari kiamat sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Siapa yang merasa terzhalimi oleh saudaranya, dan dia ingin mendapatkan haknya, maka ketahuilah bahwa pintu Biro Pusat Pengawasan Mazhalim dan maktab-maktab lain yang bertugas menangani perkara ini terbuka lebar di hadapannya. Silahkah dia melapor kepada kami. Jika dia memang benar, maka akan kami ambilkan haknya dari orang yang telah menzhaliminya, meskipun orang tersebut sangat kami cintai, dalam hal ini kami tidak akan takut terhadap celaan orang yang mencela, dengan idzin Allah. Tetapi siapa yang tahu dirinya telah melakukan kezhaliman, hendaklah dia bertaqwa kepada Allah, segera bertaubat, segera mengembalikan hak kepada pemiliknya dan hendaklah dia meminta maaf kepada orang telah dizhaliminya.

Dan siapa yang mengetahui kisah kezhaliman yang belum sampai kepada kami, maka janganlah dia berkeberatan untuk membantu orang yang terzhalimi dengan melaporkan hal itu kepada kami, karena diantara mereka ada orang yang lemah dan yang masih jahil, tidak tahu cara melaporkan kezhaliman yang menimpanya dan cara menuntut haknya. Jika anda melaporkannya kepada kami, berarti kasus ini telah sampai ke ulil amri dan di hadapan Allah anda terlepas dari tanggung jawab. Tetapi siapa yang diam dari kezhaliman yang dia tahu (tidak melaporkan permasalahan kepada kita) berarti dia telah membantu kezhaliman dengan sikap diamnya tersebut, dan akan mendorong lebih banyak lagi kezhaliman.

Kami memohon kepada Allah, agar memperbaiki keadaan kami dan menganugerahkan husnul khatimah kepada kami. Sesungguhnya Dia Mampu akan hal itu dan berkuasa atasnya. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad. Dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar