DABIQ 10 - FEATURE
HUKUM ALLAH ATAU HUKUM MANUSIA,
APAKAH MEMERANGI KHILAFAH ADALAH KEMURTADAN?
Sungguh telah berkata Asy-Syaikh Al-Mujahid Abu Muhammad Al-‘Adnani Asy-Syami semoga Allah menjaganya dan menjadikannya sebagai duri di tenggorokan kaum murtaddin, munafiqin dan para pencela: ”Kami memperbaharui ajakan kami kepada bala tentara Fashail (Kelompok-Kelompok) di Syam dan Libya, kami mengajak mereka untuk berpikir sejenak sebelum melangkah dalam memerangi Daulah Islamiyah yang berhukum dengan apa yang Allah turunkan, wahai maftun (orang yang tersesatkan) ingatlah sebelum kamu melangkah dalam memeranginya bahwa di muka bumi ini tidak ada satu wilayahpun yang diterapkan syariat dan hukum Allah di dalamnya secara total kecuali wilayah-wilayah Daulah Islamiyah, ingatlah bahwa bila kamu bisa berhasil merampas darinya sejengkal tanah atau satu desa atau satu kota, maka hukum Allah di dalamnya akan diganti dengan hukum manusia, kemudian bertanyalah kepada dirimu sendiri, apa hukum orang yang mengganti atau menjadi penyebab digantinya hukum Allah dengan hukum manusia? Ya, sesungguhnya kamu menjadi kafir dengan sebab hal itu, maka hati-hatilah kamu, sesungguhnya kamu dengan memerangi Daulah Islamiyah itu berarti kamu jatuh dalam kekafiran, baik kamu sadari maupun tidak.” (Yaa Qaumanaa Ajiibuu Daa’iyallaah).
Apakah Daulah Islamiyah mengada-ada pembatal Islam yang baru, sebagaimana yang dituduhkan oleh orang yang hatinya telah ditutup oleh Allah dari kalangan Bal’amiyah Baru yang telah menjadi sumber petaka bagi kaum muslimin pada masa kini?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan jaminan bagiku untuk menjaga Syam dan penduduknya.” (Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dari Ibnu Hawalah radhiyallahu ‘anhu).
Khuraim ibnu Fatik Al Asadiy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Penduduk Syam itu adalah cemeti Allah di muka bumi, dengan mereka Allah mengadzab orang yang dikehendaki-Nya, sesuai bagaimana kehendak-Nya, dan haram atas kaum munafiqin mereka unggul menguasai kaum mu’minin-nya, dan mereka tidak akan mati kecuali dalam keadaan bingung, dongkol atau sedih.” (Al-Mundziriy berkata di dalam At Targhib wa At Tarhib: “Diriwayatkan oleh Ath Thabaraniy secara marfu’ dan Ahmad secara mauquf, dan mungkin ini yang benar, sedangkan para perawi kedua jalur itu adalah tsiqah”).
Di antara karunia Allah atas Syam dan penduduknya adalah masuknya Daulah Islamiyah ke bumi Syam yang penuh berkah, dan ia menggagalkan konspirasi Koalisi Nasional Dan Dewan Militer-nya. Ia berhasil menguasai beberapa kota dan desa di Syam seperti kota Al Bab, A’zaz, Danna dan kota-kota lainnya yang sebelumnya dibawah penguasaan Rezim Nushairiyah kemudian Kelompok-Kelompok yang enggan menegakkan syari’at dan hukum-hukum-nya seperti FSA dan sekutu-sekutunya, maka Daulah kemudian memerintah kota-kota dan desa-desa itu dengan hukum yang Allah turunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di mana di dalamnya ditegakkan hudud, dilakukan amar ma’ruf dan kemungkaran dilarang serta putusan di tengah manusia dilakukan berdasarkan syari’at.
Maka bersekongkollah kelompok-kelompok murtadd, munafiq, ahli bid’ah, para pembegal, bughat dan kaum hizbiyin -hati mereka itu cerai berai dan satu sama lain adalah penolong bagi yang lain-, mereka berpikir, menimbang, membuat tipu daya, membuat makar dan saling bekerjasama di antara mereka, serta mereka melibatkan seluruh kelompok-kelompok mereka di dalam pengkhianatan yang direncanakan, dan tersisalah beberapa katibah (brigade) yang memilih berada di luar Koalisi ini seraya bersikap “netral” bagaikan kambing yang kebingunan, tidak berpihak kepada mereka ini dan tidak juga berpihak kepada mereka itu, wallaahul musta’aan.
Koalisi Busuk Shahawat Syam itu pada awalnya terbentuk dari gabungan Jaisyul Mujahidin, Jabhah Islamiyah, Jabhah Tsuwwar Suriah, Al Jaisy Al Hurr (FSA) dan Jabhah Al Jaulani.[1]
Kemudian Allah memberikan karunia kepada Syam dan penduduknya, di mana Dia mengembalikan tipu daya Koalisi Shahawat itu kepada leher mereka sendiri dan Dia menguasakan Daulah Islamiyah di bumi Syam yang penuh berkah dan memberikan tamkin bagi dien-nya -yaitu dien Nabi yang banyak tersenyum lagi banyak berperang shallallahu ‘alaihi wasallam- di Raqqah, Al Barakah, Al Khair, Aleppo, Homs dan lainnya, kemudian penaklukan-penaklukan semakin meluas ke arah timur, di mana di Iraq terjadi penaklukan Mosul, Anbar, Fallujah, Shalahuddien, Kirkuk dan yang lainnya. Dan bala tentara Daulah ini senantiasa mengharapkan pertolongan Allah dan penaklukan di Kostantinopel dan Roma.
Dan setiap kali Daulah Islamiyah menaklukkan suatu kota atau desa setelah konspirasi yang busuk itu, maka ia langsung memerintahnya dengan syari’at Ahkamul Hakimin (Allah Ta’ala). Dan di saat kelompok-kelompok sesat di Raqqah dari kalangan Ahrar Syam dan Jabhah Jaulani (yang sekarang dikenal dengan sebutan Liwa Tsuwwar Ar Raqqah) melakukan makar terhadap muhajirin dan Anshar di sana dan mereka melakukan penikaman dari belakang, maka para muwahhidin mujahidin mengusir mereka darinya dalam keadaan hina. Kemudian mereka membentangkan kekuasaan syari’at ke seluruh pelosok Wilayah, di mana mereka mewajibkan shalat, menarik zakat, mendirikan hisbah untuk al amru bil ma’ruf dan an nahyu ‘anil munkar, menegakkan hudud, memutuskan di mahkamah-mahkamah mereka dengan apa yang Allah turunkan, mengembalikkan hak-hak yang didzhalimi, memerangi orang-orang kafir dan murtaddin, dan menetapkan jizyah terhadap Ahli Kitab, sehingga Raqqah menyaksikan apa yang sebelumnya belum pernah ia saksikan berupa hukum-hukum syari’at, dan begitu juga kota-kota dan desa-desa Daulah Islamiyah lainnya, semoga Allah menjayakannya dan menghinakan musuhnya.
Ya, tidak diragukan lagi bahwa Daulah Islamiyah berhasil merampas sebagian teritorial yang telah diperintah dengan selain hukum Allah, yaitu teritorial yang telah diperintah dengan undang-undang Bath yang kafir kemudian dengan hukum-hukum Fashail (kelompok-kelompok) yang ada, syubhat-syubhatnya yang rusak dan klaim-klaimnya yang batil. Dan Daulah menundukkan wilayah-wilayah tersebut kepada kekuasaan syari’at, dan ini adalah termasuk hal yang telah diakui oleh musuh sebelum oleh kawan, bahkan Daulah Islamiyah dituduh terlalu tergesa-gesa dalam memberlakukan syari’at-syari’at Islam, membakar fase-fase, tidak menghiraukan mashlahat dan mafsadah serta tidak mempertimbangkan tadarruj (kebertahapan).
Dan tidak diragukan lagi bahwa wilayah-wilayah yang dikuasai Koalisi Shahawat sekarang ini tidaklah diperintah dengan hukum yang Allah turunkan, dan yang “paling baiknya” adalah wilayah-wilayah yang di dalamnya ada hai-at (lembaga-lembaga) yang mereka namakan “syar’iyah” supaya mereka berikan celupan syari’at padanya, sedang ia itu adalah hai-ah (lembaga) yang terkontaminasi, yang tidak memutuskan hukum dengan “syari’at” kecuali sedikit hukum saja yang diakui oleh Undang-Undangnya, seperti “Undang-Undang Persatuan Arab” yang diserukan oleh sebagian Kelompok-Kelompok itu, atau hukum-hukum yang tidak mengundang protes kawan-kawan koalisi dan masyarakat awam, seperti realita lembaga-lembaga yang tidak menegakkan had kepada terhadap orang murtad yang maqdur ‘alaih, seperti orang yang menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam serta orang yang meninggalkan shalat, dan tidak menegakkan hudud kepada orang fasiq yang fajir seperti pencuri dan pezina, dan ia malah mengganti hudud syar’iyah itu dengan ta’zir, dan putusannya pun hampir terbatas pada kasus-kasus Shulh (perdamaian) di antara manusia, dan inipun sangat memberikan peluang bagi orang kuat untuk menekan orang yang lemah di dalamnya.
Dan setiap kelompok itu memiliki syubhat dan klaim masing-masing, di mana di antara mereka ada yang mengatakan bahwa penegakkan syari’at itu justeru memprovokasi musuh terhadap penduduk Syam dan penduduk Syam-pun takut tertimpa kesusahan, dan di antara mereka ada orang yang mengatakan bahwa mashlahat itu menuntut agar syari’at itu tidak ditegakkan dan bahwa mafsadah pada penegakkannya itu adalah lebih besar dari mashlahat di dalamnya! Dan di antara mereka ada yang mengajak kepada perpolitikan jahiliyah dengan nama “Siyasah Syar’iyah” secara dusta dan palsu, dan di antara mereka ada orang yang menggantungkan penegakkan syari’at kepada persetujuan amir kelompoknya atau permintaan pendapat penduduk negeri itu serta keridhaan mereka terhadap orang yang akan menegakkan syari’at itu. Dan di antara mereka ada orang yang mengingkari syari’at atau mayoritasnya seperti orang-orang sekuler, orang-orang liberal, orang-orang penganut prularisme dan ikhwan muflisin. Dan di antara mereka ada orang yang memperolok-olok syari’at itu dan dia menyebut pengambilan zakat dan penetapan jizyah itu sebagai “perampasan” dan menyebut penawanan para wanita musyrikah dan bertasarri dengan mereka sebagai “perzinahan”, dan penegakkan hudud sebagai “kebodohan”, penampakkan permusuhan kepada para thaghut dan kaum musyrikin sebagai “sikap tolol”, serta penegakkan had riddah sebagai “kejahatan”. Dan di antara mereka ada yang mengatakan bahwa “wilayah-wilayah yang ditaklukan itu adalah Dar Harb dan tidak halal menegakkan syari’at di dalamnya sampai peperangan berhenti, dan begitulah, mereka telah bersaksi atas diri mereka sendiri dan mereka telah menjelaskan keadaan diri mereka sendiri sehingga kita tidak perlu menjelaskannya lagi.
Ibnu Qudamah berkata: “Bila penduduk suatu negeri menjadi murtad dan berlaku di negeri itu hukum-hukum mereka, maka mereka menjadi Dar Harb.” (Al-Mughni).
Al Mardawiy berkata: “Darul Harbi adalah negeri yang berkuasa hukum kafir di dalamnya.” (Al Inshaf).
Sehingga mereka itu sesat saat mereka mentahrif makna Darul Harbi supaya selaras dengan kepentingan kelompok mereka, bahkan mereka itu menolak dari kewajiban yang sama -pemberlakuan syari’at- yang dengan sebab mereka tidak menegakkannya itu maka Dar mereka itu telah menjadi Dar Harb bukan Dar Islam! Kemudian sesungguhnya hal yang wajib adalah menegakkan hudud di tsughur apalagi di wilayah-wilayah yang sudah ditaklukkan!
Ibnu Qudamah berkata: “Hudud itu ditegakkan di tsughur tanpa ada perselisihan yang kami ketahui, karena ia adalah bagian dari negeri Islam, dan kebutuhanpun menuntut memberikan penjeraan orang-orangnya, sebagaimana kebutuhan kepada penjeraan orang yang lainnya. Sungguh Umar telah menulis surat kepada Abu Ubaidah agar ia mendera orang yang minum khamr 80 deraan, sedangkan ia itu berada di Syam, dan Syam itu termasuk tsughur.” (Al-Mughni).
Dan setelah pembersihan wilayah Raqqah, Al Khair dan Al Barakah dari Koalisi Shahawat, Daulah Islamiyah tidak bergerak ke arah daerah-derah yang dikuasai mereka itu -karena kesibukan bala tentara Daulah saat itu di dalam peperangan melawan Rafidlah, Nushairiyah dan Komunis di Iraq dan Syam-, ia tidak bergerak ke arah mereka itu kecuali setelah Shahawat mengerahkan barisan-barisannya untuk memerangi Daulah, dan mereka itu berambisi pada kelemahan Daulah sedangkan ia sedang memerangi Salibis dan sekutu mereka dan setelah para thaghut berkata dengan lisan mereka dan memperkenalkan lewat kiasan ucapan mereka tentang konspirasi mereka dalam rangka “badai-badai” sangkaan itu menutupi bumi-bumi Syam, dan itu dalam rangka memerangi Daulah Islamiyah dan memperkuat Koalisi Shahawat, dan mereka terang-terangan menyatakan dukungannya bagi “Jaisy Al Fath”, dan (Al Jaulani sendiri telah bersaksi di dalam wawancaranya atas sokongan para thaghut yang bersyarat bagi wali-walinya yang ada di dalam Jaisy Al Fath, dan itu adalah hal yang ditampakkan oleh Koalisinya “Failaq Syam” dalam statement pembelaannya pada Alu Salul.
Dan setelah berkobarnya pertempuran di wilayah Aleppo (Pedesaan Utara) antara Daulah Islamiyah dengan Koalisi Shahawat, muncullah banyak fatwa dari para dajjal “para komentator” yang duduk-duduk bersama orang-orang yang absen (dari jihad) dan dari para Ghulatul Murjiah yang fanatik buta kepada golongannya bersama saudara-saudara mereka dari kalangan syaikh para thaghut, di mana mereka mencela Daulah Islamiyah dan menvonisnya sebagai sekte bid’ah serta mereka mencap bala tentara dan umaranya sebagai Khawarij yang khuruj terhadap awam kaum muslimin dengan pedang. Padahal Daulah Islamiyah itu hanya memerangi Koalisi Shahawat yang berkonspirasi untuk menggagalkan proyek khilafah, apalagi mereka itu menolak dari memberlakukan syari’at. Dan adapun awam kaum muslimin mustadl’afin maka tidak pernah Daulah Islamiyah membunuh seorangpun dari mereka secara sengaja!!
Dan dikarenakan hal ini sangat butuh kepada bukti yang jelas, maka sesungguhnya muwahhid mujahid itu harus mengetahui siapa yang dia perangi dan kenapa dia memeranginya, dan begitu juga harus mengetahui musuh kenapa dia diperangi dan dibunuh, mudah-mudahan sebagian orang-orang bodoh lagi sesat yang ada di barisan mereka itu tersadar dan bertaubat dari apa yang mereka lakukan, sehingga sudah menjadi suatu kemestian menjelaskan status Koalisi Shahawat itu sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana yang dianut oleh para pemimpin Daulah Islamiyah.
Dan sekarang kita kembali kepada apa yang dikatakan Jubir Resmi Daulah Islamiyah di dalam statement paling akhirnya “Yaa Qaumanaa Ajiibuu Daa’iyallaah”: ”Wahai maftun (orang yang tersesatkan) sebelum kamu melangkah dalam memeranginya, ingatlah bahwa di muka bumi ini tidak ada satu wilayahpun yang diterapkan syariat dan hukum Allah di dalamnya secara total kecuali wilayah-wilayah Daulah Islamiyah, ingatlah bahwa bila kamu bisa berhasil merampas darinya sejengkal tanah atau satu desa atau satu kota, maka hukum Allah di dalamnya akan diganti dengan hukum manusia, kemudian bertanyalah kepada dirimu sendiri, apa hukum orang yang mengganti atau menjadi penyebab digantinya hukum Allah dengan hukum manusia? Ya, sesungguhnya kamu menjadi kafir dengan sebab hal itu, maka hati-hatilah kamu, sesungguhnya kamu dengan memerangi Daulah Islamiyah itu berarti kamu jatuh dalam kekafiran, baik kamu sadari maupun tidak.”
Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa mengganti hukum Allah di suatu tempat dengan hukum manusia atau menjadi penyebab di dalam penggantian itu -umpamanya dengan membantu orang yang memerangi Daulah Islamiyah yang menerapkan syari’at- adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Dan vonis ini adalah tergolong hal yang tidak pantas diragukan lagi oleh orang muslim, di mana Koalisi Shahawat itu -dengan tanpa usah memperhatikan keragaman manhaj, panji, tujuan dan alasan para peserta di dalamnya- pada hakikatnya ia adalah memerangi Daulah yang menegakkan syari’at dan komitmen dengan ajaran-ajarannya, dan mengganti syari’at Allah yang ditegakkan Daulah di atas wilayah-wilayah dan daerah kekuasaannya ini dengan hukum buatan manusia. Dan keberadaan orang yang dhahirnya mengaku muslim dan mengklaim ingin menegakkan syari’at (seperti Jabhah Jaulani dan lainnya yang ada di dalam Koalisi ini) tidaklah mempengaruhi terhadap vonis ini. Dan walaupun mereka itu mengklaim akan memerintah dengan syari’at di masa mendatang setelah berhenti peperangan dan sempurnanya pembebasan wilayah, akan tetapi realita yang menjadi saksi atas mereka dengan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan mereka yang sangat terang ini adalah menyelisihi hal itu. Mereka itu padahal memiliki kemampuan dan memiliki tamkin di wilayah-wilayah itu, akan tetapi mereka tidak memberlakukan mayoritas hukum-hukum syari’at sekarang ini (seperti istitabah kaum murtaddin, penegakkan hudud, penetapan jizyah, penarikan zakat, penegakkan kewajiban hisbah dan lain sebagainya), dan bila-pun itu ada maka hanya terbatas saja dan hanya terhadap kaum yang lemah tidak kepada orang yang kuat, kemudian sesungguhnya dominasi pada Koalisi Shahawat itu bukan di tangan mereka. SEHINGGA mereka itu dengan berkoalisi dan dengan bergandeng tangannya bersama kelompok-kelompok yang mumtani’ah itu di dalam memerangi Daulah Islamiyah, maka mereka itu berarti memerangi syari’at yang sedang tegak di muka bumi seraya ingin mengganti hukum-hukum syari’at itu dengan hukum lain, SEDANGKAN ini adalah kekafiran dan kemurtaddan!
Dan seandainya di sana ada suatu kelompok yang menerapkan syari’at dan hukum-hukumnya di luar Koalisi Shahawat lagi menjauhkan diri darinya, berlepas diri darinya, memusuhinya, tidak bekerjasa sama dengannya, tidak berperang membelanya, tidak berpihak di barisan-barisannya, tidak ribath di front-frontnya dan tidak berwala kepada mereka, namun ia memerangi Daulah Islamiyah atas klaim bahwa Daulah itu dhalim, maka kelompok semacam ini statusnya adalah sejenis dengan bughat, akan tetapi pengandai-andaian ini tidak ada di bumi Syam.
Ini buktinya “Jaisyul Fath” yang baru dibentuk dan disokong dana oleh para thaghut Qatar, Turki dan Alu Salul, ia berhasil menguasai sebagian daerah Provinsi Idlib, maka apakah ia memerintahnya dengan berdasarkan syari’at? Ataukah mereka itu masih saja menolak dari menerapkan banyak hukum seperti penetapan jizyah, penegakkan hudud dan pemenggalan leher orang-orang Druze bila mereka tidak taubat dari kemurtaddan mereka? Kemudian apa status hukum orang yang meninggikan panji-panji jahiliyah di negeri mereka? Dan apa status hukum orang sekuler “Tsaurji” yang beroposisi? Apakah ia dibunuh bila tidak taubat dari kemurtaddannya? Ataukah bahwa mashlahat “revolusi” dan “kaum revolusioner” itu dikedepankan atas mashlahat tauhid dan jihad, sehingga orang sekuler tidaklah dibunuh, namun yang dibunuh itu hanyalah orang “Khawarij” saja? Beginilah realita di desa-desa Provinsi Idlib yang dikuasai oleh Jabhah Jaulani setelah terjadi peperangan antara mereka dengan “Harakah Hazm” dan “Jabhah Tsuwwar Suriah” yang murtad.
Realita dua provinsi Idlib dan Aleppo (wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Koalisi Shahawat) adalah rimba-rimba liar yang diperintah dengan hukum-hukum kelompok-kelompok itu, di mana setiap kelompok memiliki lembaga hukum sendiri, dan sebagian lembaga-lembaga ini adalah “syar’iyah” berdasarkan klaim mereka, padahal fitnah (syirik/kekacauan) itu sangat nampak di dalamnya. Di mana bila kelompok itu memerintah dengan “syari’at” di dalam beberapa kasus, maka banyak sekali hukum-hukum yang dhahir lagi mutawatir masih berada di luar syari’atnya, dan ini adalah tergolong hal yang dikenal secara mutawatir dan menjadikan sebagian salibis memberikan tazkiyah “kepragmatisan” lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok ini, sesuai apa yang mereka klaim akhir-akhir ini.[2]
Dan bila sebagian mereka berkumpul pada “lembaga syar’iyah” maka mereka menjadikan kedaulatan di dalamnya dibagi-bagi di antara para qadhi dari Ahrar Syam, Jaisyul Islam, Failaq Syam, Ulama Suriah, Ikhwan Muflisin dan para qadhi yang menyempal dari rezim pemerintah tanpa taubat yang syar’iy. Dan di dalam mereka itu ada orang Sururiy, Jamiy, Shufiy, Quburiy, Asy’ariy, Jahmiy, Liberal, Pluralis, dan Bath![3] Bila mereka itu berkumpul, apakah mereka memutuskan dengan syari’at? Ataukah setiap kelompok dari mereka itu akan menolak apa yang mereka anggap -sesuai klaim mereka- sebagai hal yang menyelisihi mashlahat lagi mendatangkan mafsadah dari syari’at-syari’at ini.
Dan sebagian mereka itu terjerumus ke dalam kemurtaddan sebelum menjabat sebagai qadhi, seperti orang-orang yang memperbolehkan sarana demokrasi syirik thaghut atau orang-orang yang meminta tolong kepada mayit dan yang ghaib atau orang-orang yang tawalliy kepada para thaghut arab, ‘ajam dan salibis, atau orang-orang yang mengingkari sebagian hukum-hukum yang dhahir lagi mutawatir. Kemudian seandainya lembaga independen mereka itu memutuskan atas setiap itu untuk wajib tunduk kepada putusannya, atau mereka diajak kepada hal itu, tentulah setiap kelompok dari mereka itu mencari takwil dan jalan keluar bagi dirinya sendiri, kemudian di setiap daerah itu ada banyak lembaga yang saling bertentangan, di mana setiap lembaga itu mencampakkan putusan-putusan lembaga lainnya begitu saja.
Kemudian sesungguhnya Koalisi Shahawat itu benar-benar memerangi Daulah Islamiyah dan ia menggugurkan syari’at yang sedang berdiri dan mengeluarkannya dari tanah-tanahnya. Dan saksi atas hal itu adalah Danna, A’zaz dan kota-kota serta desa-desa lainnya. Di mana lebih dari setahun setalah Koalisi Shahawat mengeluarkan Daulah Islamiyah darinya, mereka tidak memerintahnya dengan syari’at, dan bila mereka memutuskan sebagiannya maka mayoritasnya tinggalkan.
Koalisi Shahawat itu tidak memutuskan berdasarkan syari’at di satu desapun, bahkan justeru fitnah (syirik/kekacauan) itu sangat nampak di negeri mereka, yaitu fitnah yang Allah Ta’ala firmankan:
“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zhalim” (Al-Baqarah : 193)
Dan berfirman: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan” (Al-Anfal : 39)
Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad Abdil Wahhab rahimahumullah berkata: ”Syaikhul Islam tatkala ditanya tentang memerangi Tattar padahal mereka itu masih memegang dua kalimah syahadat dan masih mengklaim mengikuti Ashlul Islam, maka beliau berkata: “Setiap kelompok yang menolak dari komitmen dengan ajaran-ajaran Islam yang dhahir lagi mutawatir dari kalangan mereka itu atau yang lainnya, maka sesungguhnya mereka itu wajib diperangi sampai mereka komitmen dengan ajaran-ajaran Islam itu, walaupun mereka itu mengucapkan dua kalimah syahadat lagi komitmen dengan sebagian ajaran-ajarannya, sebagaimana Abu Bakar dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum telah memerangi orang-orang yang menolak dari membayar zakat, dan atas hal itu telah terjadi kesepakatan para fuqaha setelah mereka. Beliau berkata: Kelompok mana saja memiliki kekuatan yang menolak dari menunaikan sebagian shalat fardlu, shaum atau haji, atau menolak dari mengkomitmeni pengharaman darah, harta, khamr, judi, atau pengharaman menikahi mahram, atau (menolak) dari mengkomitmeni menjihadi orang-orang kafir atau penetapan jizyah terhadap Ahli Kitab, (dan beliau berkata di tempat lain dari jawaban-jawaban yang ada di dalam Majmu Fatawa-nya: “dan begitu juga bila mereka menolak dari melakukan Al Amru Bil Ma’ruf dan An Nahyu ‘Anil Munkar”) atau hal selain itu berupa komitmen dengan kewajiban-kewajiban dien atau hal-hal yang diharamkannya yang tidak ada udzur bagi siapapun dalam pengingkarannya atau meninggalkannya, yang mana seseorang menjadi kafir dengan sebab mengingkarinya, maka sesungguhnya tha-ifah mumtani’ah itu perang karenanya walaupun ia mengakuinya, dan ini adalah tergolong hal yang tidak saya ketahui ada perselisihan di dalamnya di antara para ulama.” Dan berkata: “Dan mereka itu menurut ulama muhaqqiqin adalah tidak berstatus sebagai bughat, namun mereka itu keluar dari Islam yang sama statusnya dengan orang-orang yang menolak dari membayar zakat.”[…] Bila saja orang yang komitmen dengan ajaran-ajaran dien ini semuanya kecuali pengharaman judi, riba atau zina itu menjadi kafir yang wajib diperangi, maka bagaimana halnya dengan orang yang menyekutukan Allah dan dia sudah diajak untuk memurnikan ketundukan kepada Allah, berlepas diri dan kufur terhadap orang yang mengibadati selain Allah, namun dia malah menolak dari hal itu dan menyombongkan diri serta ia tergolong orang-orang yang kafir?!” (Taisir Al ‘Aziz Al Hamid).
Ayahnya yaitu Syaikh Abdullah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahumullah berkata seraya memberikan komentar terhadap fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentant Tattar itu: “Maka perhatikanlah -semoga Allah Ta’ala merahmatimu- penegasan Sang Imam di dalam fatwa ini bahwa orang yang menolak dari komitmen dengan satu dari ajaran-ajaran Islam seperti shalat yang lima waktu, shaum, zakat atau haji, atau (menolak) dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti zina atau pengharaman darah dan harta atau minum khamr atau hal-hal yang memabukan atau selain hal itu, sesungguhnya wajib memerangi kelompok yang menolak dari (mengkomitmeni) hal itu sampai ketundukkan itu seluruhnya kepada Allah dan mereka komitmen dengan semua ajaran Islam, walaupun mereka itu mengucapkan dua kalimah syahadat lagi komitmen dengan sebagian ajaran Islam, dan bahwa hal itu tergolong hal yang telah disepakati oleh para fuqaha dari berbagai kalangan, sejak masa shahabat dan yang sesudah mereka, dan bahwa itu adalah pengamalan dengan Al Kitab dan As Sunnah, sehingga jelaslah di hadapanmu bahwa sekedar berpegang kepada Islam tanpa mengkomitmeni ajaran-ajarannya tidaklah menggugurkan pemerangan, dan bahwa mereka itu diperangi sebagai orang-orang kafir dan orang-orang yang keluar dari Islam sebagaimana yang beliau tegaskan di akhir fatwa-nya.” (Al Kalimat An Nafi’ah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seraya menjelaskan kewajiban memerangi kelompok-kelompok yang mumtani’ah: “Yang demikian itu dikarenakan Allah Ta’ala mengatakan di dalam Kitab-Nya: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata” (Al-Anfal : 39). Sehingga bila sebagian dien (ketundukan) itu diberikan kepada Allah dan sebagiannya diberikan kepada selain Allah, maka wajib memerangi mereka sampai ketundukkan itu seluruhnya bagi Allah. Dan Dia Ta’ala berfirman: “Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka” (At-Taubah : 5). Di mana Allah tidak memerintahkan memberikan bagi mereka jalan kecuali setelah taubat dari semua macam kekafiran dan setelah mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Dan Dia Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (Al Baqarah: 278-279).[4] Di mana Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa tha-ifah mumtani’ah itu bila tidak menghentikan diri dari riba, maka ia itu telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, sedangkan riba itu adalah hal yang paling terakhir diharamkan Allah di dalam Al Qur’an, sehingga apa yang diharamkan-Nya sebelum itu adalah lebih ditekankan lagi. Allah Ta’ala berfirman: “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya” (Al Maidah: 33).[5] Sehingga setiap orang yang memiliki syaukah (kekuatan) bila dia menolak masuk ke dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia itu telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang berbuat di muka bumi dengan dasar selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia itu telah menebarkan kerusakan di muka bumi.” (Majmu’ Al Fatawa).
Dan di antara orang yang membuat pengkaburan di hadapan manusia prihal status Shahawat itu adalah mereka para pengklaim jihad yang berada di Jabhah Jaulani dan Jabhah-Jabhah yang serupa dengannya, mereka mengira Jabhah ini adalah kelompok bersenjata yang paling Islamiy yang berada di dalam Koalisi Shahawat. Sehingga dikatakan kepada mereka: Apakah orang yang mengaku bahwa dia tidak memerintah dengan syari’at sekarang dan tidak menetapkan jizyah kepada kaum Nashrani di wilayah-wilayah yang sudah ditaklukan padahal dia mampu melakukan hal itu, apakah dia itu memerintah dengan syari’at?
Jaulani berkata: “Kondisi orang-orang nashrani sekarang, kami tidak memerangi kecuali orang yang memerangi, sedangkan orang-orang nashrani itu tidak memerangi sekarang. Bila kami telah mendirikan pemerintahan Islam di kawasan itu, maka mereka akan tunduk kepada aturan pemerintahan Islam yang ada di kami. Mereka itu masalah pembayaran jizyah, ia itu bagi yang mampu dan yang bisa membayarnya, sedangkan orang yang tidak mempu maka tidak membayarnya..sekarang kami tidak mewajibkan apapun terhadap mereka..kami sekarang tidak sedang berperang dengan orang-orang nashrani itu, kami sekarang tidak memikulkan kepada orang-orang nashrani (dosa) apa yang dilakukan Amerika, dan kami tidak memukulkan kepada orang-orang nashrani (dosa) apa yang dilakukan orang-orang Koptik di Mesir umpamanya.” (Bilaa Huduud- Seri Pertama).
Bila saja memerangi orang-orang yang enggan menerapkan jizyah kepada Ahli Kitab itu wajib, maka bagaimana gerangan dengan orang yang memerangi Daulah Islamiyah yang merupakan satu-satunya pihak di Syam yang menetapkan jizyah kepada Ahli Kitab, di mana dengan dia memerangi Daulah ini berarti dia menggugurkan Hukum Rabbaniy ini dari sebagian bumi, di samping hukum-hukum lainnya yang tidak ditegakkan oleh Jabhah Jaulani dan sekutu-sekutunya?
Apakah Koalisi Shahawat yang di dalamnya ada FSA, Jabhah Syamiyah, Failaq Syam, Jaisyul Islam dan Jabhah Jaulani [6] dan di dalam mereka itu ada orang nasionalis, orang demokrat, sururiy, boneka Alu Salul dan para penganut jihad rakyat, apakah mereka itu bekerjasama untuk memerintah dengan syari’at? Dan bila mereka itu berkoalisi untuk memerangi Daulah Islamiyah, maka apakah boleh bagi orang yang mengklaim syari’at itu masuk di dalam koalisi mereka itu dan bekerjasama dengan mereka untuk memeranginya? Dan bila dominasi itu bagi selain syari’at -dan ini memang realitanya-, maka apakah perbuatan mereka itu tergolong meminta pertolongan orang-orang kafir atas kaum muslimin yang memang diharamkan secara pasti dan kesesatan yang nyata? Ataukah tergolong membantu orang-orang kafir atas kaum muslimin yang merupakan kemurtaddan yang besar? Para ulama yang membolehkan meminta pertolongan orang-orang kafir atas orang-orang kafir (bukan atas kaum muslimin) telah menetapkan banyak syarat yang tidak terealisasi pada apa yang dilakukan oleh para pengklaim syari’at dan koalisi-koalisi mereka dari kalangan kelompok-kelompok yang murtad terhadap Daulah Islamiyah hari ini.
Sebenarnya perbuatan mereka itu merupakan sikap membantu orang-orang kafir atas Islam dan kaum muslimin. Dan buktinya bahwa wilayah-wilayah yang mereka rampas dari Daulah Islamiyah ketundukkan di dalamnya bukan kepada Allah, dan seandainya sebagiannya kepada Allah maka mayoritasnya itu kepada selain Allah berupa hawa nafsu, buah pikiran, adat istiadat, kebiasaan, undang-undang dan mafia-mafia.
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahumullah berkata seraya membantah orang yang membolehkan memberikan bantuan orang-orang murtad atas kaum muslimin dengan klaim bahwa ia itu adalah isti’anah (meminta pertolongan) mereka: “Adapun pembolehanmu meminta pertolongan mereka, maka perselisihan (di antara kita) itu bukan di dalam masalah ini, akan tetapi (permasalahan kita ini) adalah dalam penyerahan urusan kepada mereka, pendatangan mereka dan pemberian mereka kekuasaan untuk menguasai Dar Islamiyah, yang dengannya mereka menghancurkan syiar-syiar Islam, pondasi-pondasi millah, ushuluddien dan furu’-nya; dan pada pimpinan-pimpinan mereka itu ada Undang-Undang dan thaghut yang mereka tetapkan untuk memutuskan di antara manusia pada darah, harta dan yang lainnya, yang bertentangan dan menyelisihi nushush, bila muncul suatu kasus maka mereka meninjau Undang-Undang itu dan mereka putuskan dengannya. Mereka mencampakkan Kitabullah di belakang mereka; dan adapun masalah meminta pertolongan orang-orang kafir, maka ia adalah masalah khilafiyah, sedangkan pendapat yang benar yang dianut oleh para ulama muhaqqiqun adalah pelarangan hal itu secara muthlaq, dan hujjah mereka adalah hadits Aisyah yang muttafaq ‘alaih dan hadits Abdurrahman Ibnu Habib dan ia itu hadits shahih lagi marfu’, silahkan cari keduanya tentu engkau mendapatkannya. Sedangkan orang yang membolehkannya telah berhujjah dengan Mursal Az Zuhriy, sedangkan engkau sudah mengetahui apa yang ada di dalam marasil Az Zuhriy itu, bila menyelisihi Kitab atau Sunnah, kemudian orang yang menganut pendapat inipun telah menetapkan syarat: bahwa di dalamnya terdapat ketulusan bagi kaum muslimin dan manfaat bagi mereka, sedangkan permasalahan ini di dalamnya terdapat kebinasaan dan kehancuran bagi kaum muslimin. Dan mensyaratkan juga: kaum musyrikin itu tidak memiliki kekuatan dan daulah yang ditakutkan darinya. Sedangkan ini menggugurkan ucapanmu di dalam permasalahan ini. Dan di samping itu juga ia mensyaratkan agar orang kafir itu tidak ikut campur di dalam pendapat dan musyawarah, berbeda dengan apa yang ada di sini; semua ini disebutkan para fuqaha dan para pensyarah hadits, dan dinukilnya di dalam Syarah Al Muntaqa (Nailul Authar), serta melemahkan mursal Az Zuhriy. Semua ini tentang perang orang musyrik melawan orang musyrik bersama orang-orang Islam. Dan adapun sikap orang muslim meminta pertolongan orang musyrik atas bughat maka tidak seorang-pun yang mengatakan pendapat semacam ini kecuali orang yang ganjil.” (Ad Durar As Saniyah)
Dan beliau berkata juga pada masalah yang sama: “Gambaran permasalahan dan hakikatnya adalah bahwa ia itu lebih besar dan lebih berbahaya dari masalah meminta bantuan dan meminta pertolongan; bahkan ia itu adalah penyerahan dan pelapangan jalan antara mereka dengan penganut islam dan tauhid, pencopotan pilar-pilar dan pondasi-pondasinya, penumpahan darah kaum muslimin, serta penghalalan kehormatan dan harta mereka; inilah hakikat apa yang terjadi dan realita, dan dengan sebab itu nampaklah di negeri-negeri itu kemusyrikan yang jelas dan kekafiran yang nyata yang menyisakan dari islam itu tampilan yang bisa dirujuk dan sandaran yang bisa dipegang dalam keselamatan. Bagaimana bisa sedangkan pondasi-pondasi tauhid dan iman telah dirobohkan, hukum-hukum Sunnah dan Al Qur’an telah digugurkan, dilakukan terang-terangan penghujatan kepada As Sabiqun Al Awwalun dari kalangan sahabat yang ikut perang Badar dan Bai’at Ar Ridlwan, dan nampaklah kemusyrikan dan ajaran Rafidlah secara terang-terangan di tempat-tempat dan negeri-negeri itu? Dan siapa orangnya yang membatasi realita pada masalah permintaan tolong kepada mereka, maka dia itu tidak memahami permasalahan serta tidak mengetahui musibah dan keterpurukan.” (Ad Durar As Saniyah – dengan sedikit perubahan).
Ini sangat serupa dengan realita mereka itu, di mana di saat Daulah Islamiyah dikeluarkan dari tempat-tempat kekuasaannya, maka masuklah brigade-brigade FSA bersama kelompok-kelompok “islamiyah” yang disokong oleh para thaghut Qatar, Turki dan Alu Salul yang menentang Daulah, dan mereka mengangkat panji-panji jahiliyah sekuler, menggugurkan panji-panji tauhid dan sunnah, menawan muhajirin dan muhajirat, menghukumi pada darah, kehormatan dan harta mereka dengan sesuka hati, menutup mahkamah-mahkamah syar’iyah dan menggantinya dengan undang-undang fasha-il dan lembaga-lembaganya yang bila ia itu menyelarasi atau memutuskan dengan sebagian apa yang Allah turunkan maka ia itu tidak memutuskan di dalamnya dengan mayoritas hukum syari’at dan meninggalkannya karena fitnah yang mana kaum muslimin telah diperintahkan untuk melenyapkannya dengan pembunuhan dan perang.
Maka dikatakan kepada mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al Amir Al-Mujahid Su’ud Ibnu Abdil Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’ud rahimahumullah (1229H) [7] di dalam risalahnya kepada Gubernur Turki Utsmaniy (VII) di Baghdad Sulaiman Basya: “Kami ini hanya memerangi dan mengkafirkan orang yang menyekutukan Allah dan menjadikan bagi Allah tandingan yang dia seru sebagaimana dia menyeru Allah, menyembelih baginya sebagaimana dia menyembelih untuk Allah, bernadzar untuknya sebagaimana dia bernadzar untuk Allah, dia takut kepadanya sebagaimana dia takut kepada Allah, dia beristighatsah kepadanya di saat genting dan di saat meminta manfaat, dan dia berperang membela berhala-berhala dan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan yang dijadikan sebagai berhala yang diibadati selain Allah. Dan bila kalian benar di dalam klaim kalian bahwa kalian itu di atas millah Islam dan mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka robohkanlah berhala-berhala itu semuanya dan ratakanlah dengan tanah serta taubatlah kepada Allah dari semua syirik dan bid’ah, dan realisasikanlah ucapan Laa Ilaaha Illallaah Muhammad Rasulullah, dan barangsiapa memalingkan suatu macam ibadah kepada selain Allah, baik itu orang-orang yang masih hidup maupun yang mati, maka laranglah dari hal itu dan beritahukan kepadanya bahwa hal ini bersebrangan dengan dienul Islam dan menyerupai dien para penyembah patung. Dan bila dia tidak menghentikan diri dari hal itu kecuali dengan diperangi, maka wajib diperangi sampai dia menjadikan ketundukan seluruhnya kepada Allah; bangkitlah berikan pengarahan rakyat kalian agar komitmen dengan ajaran-ajaran Islam dan rukum-rukunnya, seperti pendirian shalat secara berjama’ah di mesjid-mesjid, kemudian bila ada seseorang yang absen darinya maka berilah pelajaran, dan begitu juga zakat yang telah Allah fardlukan, diambil dari kaum kaya dan dikembalikan kepada orang-orangnya yang berhak yang telah Allah perintahkan agar disalurkan kepada mereka. Bila kalian melakukan hal itu, maka kalian adalah saudara-saudara kami, bagi kalian apa yang bagi kami, dan wajib atas kalian apa yang wajib atas kami, haram atas kami darah dan harta kalian. Dan adapun bila kalian tetap berada di atas keadaan kalian sekarang ini dan kalian tidak taubat dari syirik yang kalian lakukan dan kalian (tidak) komitmen dengan agama Allah yang dengannya Allah telah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, serta kalian (tidak) meninggalkan syirik dan bid’ah serta hal-hal yang diada-adakan, maka kami akan tetap memerangi kaliaan sampai kalian kembali kepada dien Allah yang lurus dan kalian meniti jalan-Nya yang benar, sebagaimana yang Allah perintahkan kita dengannya, di mana Dia berfirman: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata” (Al Anfal: 39). Dan berfirman: “maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka” (At Taubah: 5). (Ad Durar As Saniyah)
Dan sebagaimana yang beliau rahimahullah katakan di dalam risalah lain: “Dan bila kamu katakan: Sesungguhnya kalian ini tidak mengibadati selain Allah dan tidak meridhai hal itu serta tidak memerintahkan manusia untuk melakukannya, maka perbuatan-perbuatan kalian itu menggugurkan ucapan-ucapan kalian ini secara dhahir maupun bathin. Dan bila ritual-ritual yang batil, tempat-tempat ritual yang terlaknat dan bangunan-bangunan di atas kuburan, serta pemalingan hak Allah Ta’ala kepadanya, seperti doa, sembelihan, nadzar, rasa takut, harapan, dan permintaan apa yang tidak dipinta kecuali dari Allah Ta’ala, dan juga shalat di sisi kuburan itu, mengusap-usapnya, dan memberikan sesajian kepadanya, serta hal-hal keji lagi busuk lainnya, semua itu ada di tengah kalian secara nyata, dan yang tidak melakukan hal itu maka dia juga ridha dengan tindakannya, membela-bela para pelakunya dengan harta, lisan dan tangan.”
“Dan begitu juga shalat yang lima waktu ditinggalkan, dan banyak orang di tengah kalian tidak ikut shalat jum’at dan jama’ah dan tidak tidak pula shalat sendirian, dan orang yang shalat di antara kalian banyak dari mereka itu shalat sendiri di rumahnya, dan sedikit sekali orang yang shalat secara berjama’ah, kemudian bila dia sudah shalat dia keluar menuju orang-orang di pasar di mana mereka itu tidak shalat lagi menetap di atas kefasiqan, permainan sia-sia, kefajiran dan aniaya, sedangkan mereka itu tidak diingkari.”
“Dan begitu juga zakat ditinggalkan, tidak dikeluarkan dari harta, buah-buahan tidak ditaksir jumlahnya (untuk zakat), dan tidak dilakukan padanya apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ditarik zakatnya, dan tidak disalurkan pada sumber-sumber penyalurannya yang telah Allah tetapkan dari atas langit yang tujuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: (Sesungguhnya Allah tidak ridha pada zakat dengan pembagian Nabi dan yang lainnya, akan tetapi Dia membagi-baginya sendiri dan langsung menangani pembagiannya dengan firman-Nya Ta’ala: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (At Taubah: 60))
“Dan semua amalan kebaikan selain yang fardhu (yaitu semua amalan kebaikan apalagi hal-hal yang merupakan rukun) tidak menjadi syiar bagi kalian dan kalian tidak memerintahkan untuk mengerjakannya, dan semua hal-hal yang buruk sangat nampak di tengah kalian, dan ia itu hal yang biasa dilakukan oleh banyak kalian, yaitu syirik kepada Allah, zina, liwath perbuatan kaum Luth yaitu kaum yang dijungkir-balikan yang telah Allah firmankan tentang mereka: “Dan prahara angin telah meruntuhkan (negeri kaum Lut), lalu menimbuni negeri itu (sebagai azab) dengan (puing-puing) yang menimpanya”.” (An Najm: 53-54). Kami berlindung dengan Allah Yang Maha Agung dan dengan Wajah-Nya Yang Mulia dari Kemurkaan dan Hukuman-Nya.”
“Dan begitu juga riba, sihir, mengklaim mengetahui hal-hal yang ghaib, dan seluruh macam dosa seperti khamr dan macam-macam yang memabukan seperti tembakau dan yang serupa, aniaya, dhalim, penyerangan hak orang, pengambilan harta orang-orang lemah dan faqir, dan para pemilik harta dan pertanian kalian ambil harta mereka secara paksa dan dhalim serta aniaya, serta hal-hal serupa itu yang sangat panjang kalau disebutkan, semua itu dan yang semisalnya ada di tengah kalian lagi tidak kalian ingkari.”
“Dan orang yang mengklaim bahwa ia tidak melakukan sesuatupun dari hal itu, maka ia itu sebagaimana yang telah kami utarakan tidak mengingkari dan tidak meninggalkan para pelakunya, bahkan justeru dia itu malah membela mereka dengan harta dan lisannya, jadi dia itu walaupun tidak melakukan hal itu maka dia itu sama dengan mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (An Nisaa: 140). Dan berfirman: “Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari Dia” (Al Mujadilah: 22). Dan berfirman: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Huud: 113). Dan di dalam hadits: “Aku berlepas diri dari orang muslim yang berada di tengah kaum musyrikin.” Dan di dalam hadits kedua: “Tidak saling melihat perapian keduanya.” Dan ini kalian mengetahui perbuatan kalian, dan mengetahui apa yang ada di tengah kalian berupa syirik dan hal-hal buruk, dan kalian mengetahui diri kalian sendiri, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Bahkan manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri, dan meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya” (Al Qiyamah: 14-15).”
Sampai beliau berkata: “Dan adapun apa yang kamu sebutkan: Sesungguhnya kami membunuh orang-orang kafir,” maka ia adalah hal yang kami akui dan kami tidak menyepelekannya dan bahkan kami in syaa Allah akan menambah lagi dalam hal itu, dan kami mewasiatkannya kepada anak-anak kami sepeninggal kami, dan anak-anak kami mewasiatkannya kepada anak-anak mereka sepeninggal mereka, sebagaimana apa yang dikatakan oleh seorang shahabat: “Di atas jihad kami berjalan selamanya (selama kami masih hidup).”
“Dan kami membungkam orang-orang kafir, menumpahkan darah mereka, dan merampas harta mereka sebagai ghanimah bi haulillah wa quwwatihi, dan kami lakukan hal itu sebagai bentuk ittiba’ bukan ibtida’ (mengada-ada), dalam rangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta bentuk ibdaha yang dengannya kami mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, serta kami mengharapkan dengannya pahala yang banyak, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “(Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang)” (At Taubah: 5). Dan firman-Nya Ta’ala: “Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (Al Anfal: 40). Dan firman-Nya Ta’ala: “Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka” (Muhammad: 4). Dan firman-Nya Ta’ala: “Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka,” (At Taubah: 14).”
“Dan kami mengharapkan apa yang ada di sisi Allah berupa limpahan pahala, di mana Dia Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung” (At Taubah: 111). Dan berfirman Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui” (Ash Shaff: 10-11). Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang jihad dan tentang anjurannya itu tidak terhitung; dan kami tidak memiliki kebiasaan kecuali jihad dan kami tidak memiliki sumber makanan kecuali dari harta orang-orang kafir (ghanimah).”
Sampai beliau berkata: “Dan adapun gencatan senjata: dan berdamai di atas selain Islam, maka ini adalah hal yang mustahil bi haulillah wa quwwatihi, dan kamu memahami bahwa ini adalah hal yang kalian minta dari kami berulang kali dan kalian mengutus Abdul Aziz Al Qadimiy kepada kami, kemudian kalian mengutus Abdul Aziz Bik dan kalian meminta perdamaian dan penguluran tangan, dan kalian mengeluarkan jizyah, serta kalian mewajibkan atas diri kalian untuk membayar setiap tahun 30.000 mitsqal emas, namun kami tidak menerima hal itu dari kalian dan kami tidak menyambut ajakan kalian untuk berdamai, di mana bila kalian menerima Islam maka kebaikannya bagi kalian dan ia itu tuntutan kami, dan bila kalian menolak, maka kami katakan kepada kalian sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: “Tetapi jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (denganmu), maka Allah mencukupkan engkau (Muhammad) terhadap mereka (dengan pertolongan-Nya). Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Al Baqarah: 137). Dan kami katakan: “Cukuplah bagi kami Allah, Dialah sebaik-baik Penolong” (Ali Imran: 173). Dan kami katakan: Wahai: “Engkaulah pemilik hari pembalasan, hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan” (Al Fatihah: 3). Dan kami katakan: “Telah datang kebenaran dan telah sirna kebatilan, sesungguhnya kebatilan itu pasti sirna” (Al Isra: 81). Dan kami katakan: “Katakanlah: Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi.” (Saba: 49). Dan kami katakan sebagaimana yang dikatakan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah (Muhammad), “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy (singgasana) yang agung”.” (At Taubah: 129).”
“Dan apa yang kamu sebutkan berupa saling berjanji, maka pengelesan itu bukan sifat kaum pria, dan kami bersihkan diri kami dari sikap ngeles dan dusta, dan kapan saja Allah menyampaikan kami maka kami pasti sampai kepada kalian sebentar lagi in syaa Allah Ta’ala, kemudian bila kamu telah mendengar hantaman meriam-meriam pelontar dan tembakan mesiu serta kamu sudah melihat kebakaran di negeri-negerimu in syaa Allah, maka jangan kamu jangan simpan kekuatanmu. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.” (Ad Durar As Saniyah).[9]
Dan di dalam ucapannya itu terdapat pensifatan terhadap keadaan wilayah-wilayah yang dikuasi Koalisi Shahawat. Dan perlu diperhatikan bahwa pengambilan dalil itu adalah dalam masalah penolakan dari komitmen dengan syari’at, dan bahwa jalan keluar dari pembunuh dan peperangan adalah dengan memberlakukan syari’at dan mengkomitmeni hukum-hukumnya serta berlepas diri dari orang-orang yang menolak dari komitmen dengan syari’at dan hukum-hukum-Nya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menyebutkan kewajiban memerangi kelompok-kelompok bid’ah yang menolak dari meyakini apa yang dianut oleh Ahlus Sunnah di dalam Tauhid Al Asma dan Ash Shifat, Qadha dan Qadar, Shahabat dan Jama’ah (Majmu Al Fatawa 28/511).
Maka bagaimana tidak diperangi kelompok-kelompok yang lebih sesat jalannya itu? Bagaimana tidak diperangi orang yang mengagungkan thaghut-thaghut berikut ini yaitu Abdullah dan Salman Alu Salul, Hamd dan Tamim Alu Ats Tsaniy, Erdogan dan Koalisi Nasional (semoga Allah melaknat mereka semua) dan menjadikan mereka dan pemerintahan-pemerintahan mereka itu sebagai sahabat-sahabatnya, teman-temannya dan saudara-saudaranya? Serta dia memperolok-olok orang yang mengkafirkan mereka dan menampakkan permusuhan dan kebencian kepada mereka, di mana dia itu mengklaim bahwa orang yang kufur kepada mereka itu adalah orang “dungu” yang tidak mengetahui siasat atau dia itu orang “khawarij”! Kemudian dia menganggap benar apa yang dilakukan para thaghut itu berupa kekafiran-kekafiran yang dhahir, seperti masuk ke dalam dien demokrasi, nasionalisme jahiliyah, PBB dan Undang-Undang Internasional! Bagaimana tidak diperangi orang yang lebih mengutamakan kelompok-kelompok nasionalisme sebagai sekutu daripada muhajirin dan anshar di Daulah Islamiyah, di mana dia lebih mengedepankan para wali thaghut terhadap mujahidin fi sabilillah, dan dia itu malah masuk ke dalam koalisi bersama mereka dalam menghadang orang-orang yang menerapkan syari’at, serta dia menamakan orang-orang yang menerapkan syari’at sebagai “khawarij” dan menyebut orang-orang yang menolak dari menerapkan syari’at-syari’at yang dhahir lagi mutawatir sebagai “mujahidin muslimin”?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan Allah berfirman: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (Al Anfal: 39). Barangsiapa meninggalkan perang yang telah Allah perintahkan supaya tidak ada fitnah, maka dia itu telah jatuh ke dalam fitnah, dengan sebab apa yang terjadi padanya berupa keraguan hatinya dan penyakit jiwanya, dan dengan sebab dia meninggalkan jihad yang telah Allah perintahkan, maka amatilah hal ini, karena hal ini adalah kondisi yang bahaya.” (Majmu Al Fatawa).
Maka wahai Junud Daulah Islamiyah, inghimas-lah kalian ke tengah orang-orang murtad yang menolak dari menerapkan hukum-hukum syari’at, dan ingatlah selalu bahwa Allah itu lebih Tinggi dan Lebih Agung dari pesawat-pesawat kaum Salibis yang mana orang-orang itu bersandar kepadanya dan meminta pertolongannya.
Adapun kamu wahai orang yang keluar dari rumahmu seraya kamu mengklaim bahwa kamu ini berjihad di jalan Allah supaya dien ini seluruhnya milik Allah dan supaya kalimat Allah-lah yang tertinggi dan kalimat orang-orang kafir-lah yang paling rendah, kemudian kamu berperang di barisan Koalisi Shahawat melawan Daulah Islamiyah, perhatikanlah orang-orang yang ada di sekelilingmu, orang-orang yang di depanmu, orang-orang yang ada di belakangmu, sebelah kananmu, sebelah kirimu dan orang-orang yang ada di atasmu, apa kamu tidak melihat para wali thaghut? Apa kamu tidak melihat para perampok? Apa kamu tidak melihat para agen mata-mata yang menyelinap di tengah negeri-negeri itu? Apa kamu tidak melihat pesawat-pesawat salibis ada di atas mereka melindungi mereka? Ataukah kamu ini berperang supaya mereka itu menguasai bumi-bumi Syam yang penuh berkah? Apakah kamu melihat jizyah ditetapkan atas Ahli Kitab? Apakah kamu melihat hudud ditegakkan di muka bumi? Apa kamu tidak melihat bahwa manunis itu telah diperintahkan untuk shalat, zakat, ‘iffah dan hijab? Ataukah manusia dibiarkan “bebas”, ibadah kepada Allah atau ibadah kepada para thaghut?
Wahai orang yang mengklaim mendukung jihad, wahai orang yang keluar dari rumahnya untuk safar ke Syam seraya mengklaim hijrah di tengah Koalisi Shahawat, taubatlah kamu kepada Allah dan terbangunlah, demi Allah sesungguhnya kamu ini memerangi syari’at baik kamu sadari maupun tidak, maka kumpulkanlah saudara-saudaramu dan bangkitlah semuanya serta bunuhlah orang yang memerintahkan kalian untuk memerangi orang-orang yang menegakkan syari’at, berontaklah umara kalian di dalam Koalisi Shahawat dan sembelihlah mereka itu supaya mereka ditangisi oleh statsiun-statsiun televisi para thaghut dan pesawat-pesawat kaum salibis. Dan seandainya kalian membunuh Koalisi Shahawat itu di wilayah-wilayah kekuasaan mereka, tentulah hal itu lebih baik daripada sejuta amaliyah yang kalian lakukan dalam rangka mengukuhkan kekuasaan orang-orang yang menolak memberlakukan syari’at di muka bumi dan yang dengannya Syam diperintah dengan selain apa yang Allah turunkan dengan keridhaan para thaghut dan kaum salib.
Maka ledakkanlah sabuk peledakmu di tengah perkumpulan mereka, tembakilah dengan peluru-pelurumu dada bala tentara mereka itu, dan urungkanlah niat orang yang kamu bisa pengaruhi dari memerangi orang-orang yang memerintah dengan syari’at, gembosilah mereka dari memerangi muwahhidin mujahidin, dan sebarkanlah keraguan-keraguan di barisan mereka. Kemudian bila kamu tidak mampu menguasai wilayah mereka dan tidak mampu memerintah dengan syari’at di dalamnya serta tidak bisa membai’at Khalifah secara terang-terangan, dan juga kamu tidak memiliki keberanian untuk inghimas di tengah mereka dalam rangka membunuhi orang yang bisa kamu bunuh dari mereka dan dalam rangka membela khilafah, maka hijrahlah ke bumi khilafah, karena sesungguhnya ia itu demi Allah adalah bumi terbaik bagi orang yang hijrah kepada Allah.
Ya Allah, Dzat Yang menurunkan Al Kitab, Yang Maha Cepat penghisaban-Nya, Yang Menjalankan awan, hancurkanlah pasukan sekutu itu, goncangkanlah mereka itu dan tolonglah kami atas mereka.
Ya Allah kumpulkanlah mufti Shahawat dan keledai ilmu itu bersama Bul’am Ibnu Ba’ura, Ibnu Abi Duad, Ath Thanthawiy dan Al Buthiy.[10]
Catatan Kaki:
[1] Masuk ke dalam Koalisi itu adalah dengan bekerjasama dengannya untuk mencapai tujuannya, sehingga tidak disyaratkan si kelompok itu membubuhkan tanda tangan di atas kertas sebagai anggota suatu Koalisi! Kemudian dikatakan: Sebagian para pengklaim jihad itu masih saja melakukan kebohongan yang nyata, di mana mereka itu mengatakan “Jabhah Jaulani itu tidak ikut serta di dalam Shahawat”! Maka apa itu Majlis Syura Mujahidi Asy Syarqiyah” (Misymisy), dan apa itu “Liwa Tsuwwar Ar Raqqah” (Cabang Jabhah Jaulani di wilayah Raqqah sampai tanggal 16 Jumada Al Akhirah 1435H, yaitu lebih dari tiga bulan setelah awal mula Shahawat, sedang mereka itu adalah para prajurit seorang pria Suriah yang dipanggil “Abu Sa’ad Al Hadhramiy”, dan sekarang mereka itu berperang di Ainul Islam dan Tel Abyadl satu barisan dengan Komunis Kurdi dan dengan payung udara salibis Amerika).
Bahkan sesungguhnya semua penduduk Aleppo mengetahui peranan yang dimainkan Jabhah Jaulani di barisan Shahawat, di mana tim interogasi di penjara-penjara Shahawat itu adalah berasal dari “intelejen” Jabhah Jaulani, dan Koalisi Shahawat itu memerintahkan si muhajir jika ingin aman agar dia itu menyerahkan dirinya kepada Jabhah Jaulani, sedangkan ini adalah dengan sebab kerjasamanya dengan kelompok-kelompok Shahawat lainnya sebagaimana yang disebutkan oleh orang yang bernama “Amr Al Halabiy” Shahawat pertama di stasiun unggulan Jabhah Jaulani: Al-Jazeera…
Salah seorang yang kembali ke pangkuan Daulah Islamiyah yang dahulunya adalah anggota di Majlis “Syura” Al Jaulani telah mengabarkan kami bahwa Jaulani telah mengabarkan kepada mereka di dalam ijtima’ dua pekan sebelum mulainya konspirasi Shahawat bahwa Koalisi (Shahawat) itu telah bersepakat untuk memerangi Daulah Islamiyah dalam waktu dekat, dan bahwa dia (Jaulani) menghadiri ijtima’ yang diambil keputusan di dalamnya, dan di saat ia ini bertanya kepada Jaulani tentang peranan Jabhah (Jaulani) di dalam hal itu, maka Jaulani menyebutkan bahwa ia memberikan jaminan untuk mengganti kekurangan yang terjadi dengan sebab hal ini di garis-garis konprontasi dengan rezim pemerintah; (untuk rincinya, silahkan rujuk wawancara dengan saudara kita itu di dalam Dabiq edisi ini).
Jadi orang busuk ini (Jaulani) mengetahui secara meyakinkan apa yang direncanakan terhadap Daulah Islamiyah dan dia memberikan jaminan dengan bagian peranan yang melindungi punggung kelompok-kelompok itu (dari serangan rezim) dan ia melepaskan tangan kelompok-kelompok itu dalam memerangi Daulah Islamiyah serta ia menjamin keberadaan Jabhah Jaulani jauh dari garis konprontasi dan menampakkannya seolah bersikap netral yang menghadang rezim nushairiy di tsughur yang ditinggalkan Daulah Islamiyah akibat tikaman kelompok-kelompok itu terhadapnya dari belakang. Tampilan netral itu segera sirna dari Jaulani dan dia masuk sebagai pemain utama di dalam konspirasi Shahawat yang busuk itu, di mana Jabhah-nya memerangi Daulah Islamiyah secara langsung atau dengan cara ghadar (khianat) terhadap bala tentara Daulah dan memancing mereka untuk ditangkap dan dilucuti dari senjata-senjata mereka.
[2] Pragmatisme adalah kata bahasa ‘ajam yang bermakna “tergantung kondisi” dan “mencari celah yang menguntungkan” dan seolah tujuan itu bagi mereka adalah melegalkan segala macam cara, di mana mereka itu meninggalkan sebagian hukum syari’at karena tidak sejalan dengan realita di dalam berkomitmen dengannya dan di dalam mengharuskannya, sesuai klaim mereka.
[3] Sururi adalah “Salafi” Ikhwani yang pro-Arab. Quburi adalah penyembah kubur. Asy’ari dan Jahmi adalah sekte yang meniadakan sifat-sifat Allah dan berpemahaman irja’ serta berbagai penyimpangan aqidah lainnya.
[4] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Ayat ini turun prihal penduduk Thaif tatkala mereka masuk islam dan kemitmen dengan shalat dan shaum, akan tetapi mereka menolak dari meninggalkan riba, maka Allah menjelaskan bahwa mereka itu memerangi-Nya dan Rasul-Nya bila tidak menghentikan diri dari riba, sedangkan riba itu adalah hal terakhir yang Allah haramkan, dan ia itu harta yang diambil dengan kerelaan pemiliknya. Bila mereka itu adalah orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya yang wajib diperangi, maka bagaimana gerangan dengan orang yang meninggalkan banyak ajaran-ajaran Islam atau mayoritasnya.” (Majmu’ Al Fatawa).
[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ”Ada yang mengatakan: Sebab turun ayat ini adalah orang-orang ‘Uraniyin yang menjadi murtad dan membunuh serta mengambil harta.(Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas radhiyallahu ‘anhu), dan ada yang mengatakan: Sebabnya adalah segolongan orang-orang kafir mu’ahid yang melanggar perjanjian dan memerangi, dan ada yang mengatakan: kaum musyrikin, sungguh telah dibarengkan dengan orang-orang murtad itu orang-orang muharibin dan orang-orang yang melanggar janji yang muharibin dan (telah dibarengkan) dengan orang-orang musyrik itu orang-orang muharibin. Dan jumhur salaf dan khalaf menyatakan bahwa ayat itu mencakup para pembegal dari kalangan kaum muslimin, dan ayat ini mencakup itu semuanya.” (Majmu’ Al Fatawa).
[6] Silahkan rujuk serial artikel “Aliansi Al-Qa’idah Di Syam” (pada Dabiq edisi 8, 9, 10) agar engkau membaca tentang kemurtaddan koalisi-koalisi Jabhah Jaulani, maka apakah Jabhah Jaulani akan menegakkan syari’at bersama orang yang berhakim kepada keinginan rakyat (“Jabhah Islamiyah” dengan kepemimpinan Zahran ‘Allusy), atau bersama orang yang terang-terangan membai’at thaghut Salman Alu Salul (“Failaq Asy Syam”), atau bersama orang yang menyeru kepada persatuan nasional dan pengharaman darah kelompok-kelompok kebatinan serta mengagungkan batasan Sykes Picot (“Jabhah Syamiyah”)? Dan mereka itu dan yang lainnya adalah orang-orang yang mendapatkan bantuan dana bersyarat dari para thaghut itu, di mana tidak ada yang namanya bantuan dana tanpa syarat sebagaimana yang dikatakan oleh Jaulani sendiri di dalam wawancaranya dan sebagaimana yang disebutkan juga oleh Si Keledai Ilmu Al Maqdisiy di dalam twettannya.
[7] Perhatian: Al Amir Al-Mujahid Su’ud Ibnu Abdil Aziz ibnu Muhammad Ibnu Su’ud (rahimahumullah – wafat 1229H) itu bukan thaghut murtad Su’ud Ibnu Abdil Aziz Ibnu Abdirrahman Alu Su’ud (yang binasa tahun 1388H), kemudian di sana ada perbedaan antara apa yang dikenal dalam sejarah dengan “Daulah Su’udiyah Pertama) yang dirintis oleh Al Amir Al-Mujahid Muhammad Ibnu Su’ud dan cucu-cucunya terdahulu rahimahumullah dan yang dengannya ia membela Al Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, (itu berbeda) dengan “Daulah Su’udiyah Ketiga” yang ada masa sekarang, di mana ia adalah Negara thaghut murtad Abdul Aziz ibnu Abdirrahman (yang binasa tahun 1373H) dan anak-cucunya yang loyal kepada salibis lagi berhukum dengan undang-undang buatan.
[8] Negara ini dinamakan oleh sebagian manusia karena kebodohannya sebagai “Khilafah Utsmaniyah”, padahal ia itu berhukum dengan undang-undang buatan dan menyebarkan thariqat shufiyah yang musyrik sebagaimana ia itu nampak di akhir masa pemerintahannya di mana ia melindungi kubah-kubah kuburan dan memerangi dakwah yang diperbaharui oleh Al Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, di samping ia itu tidak memenuhi syarat keturunan Quraisy.
[9] Siapa yang membaca surat ini dan surat lainnya milik Al Amir Al-Mujahid Su’ud Ibnu Abdul Aziz (silahkan rujuk catatan yang keenam), tentu ia mengenal perbedaan antara sang mujahid muwahhid dengan para pengklaim tauhid dan jihad.
[10] Bul’am bin Baura diriwayatkan dalam Israiliyat dan disebutkan oleh sejumlah mufassirin adalah laki-laki dari Bani Israil yang telah diberi ilmu tentang nama terbesar Allah, dan menggunakannya untuk berdoa kepada Allah dalam melawan Nabi Musa ‘alaihis salam, sehingga ia kehilangan keduanya, dunianya dan akhiratnya. Ibnu Abi Duad adalah salah satu tokoh mu’tazilah yang memimpin fitnah dimana dia mengklaim bahwa Al-Qur’an diciptakan (makhluk), sampai dia diakhiri oleh Imam Ahmad rahimahullah. Murtadin Sayid Ath-Thanthawi adalah mantan “Syaikhul Al-Azhar”, sebuah lembaga “ulama” mesir yang mengizinkan riba, melarang niqab di Al-Azhar dan berperang melawan mujahidin. Murtadin Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi adalah seorang “ulama” istana rezim Suriah yang berdiri mendukung thaghut Bashar yang menentang jihad di Syam sampai akhirnya dia tewas.
HUKUM ALLAH ATAU HUKUM MANUSIA,
APAKAH MEMERANGI KHILAFAH ADALAH KEMURTADAN?
Sungguh telah berkata Asy-Syaikh Al-Mujahid Abu Muhammad Al-‘Adnani Asy-Syami semoga Allah menjaganya dan menjadikannya sebagai duri di tenggorokan kaum murtaddin, munafiqin dan para pencela: ”Kami memperbaharui ajakan kami kepada bala tentara Fashail (Kelompok-Kelompok) di Syam dan Libya, kami mengajak mereka untuk berpikir sejenak sebelum melangkah dalam memerangi Daulah Islamiyah yang berhukum dengan apa yang Allah turunkan, wahai maftun (orang yang tersesatkan) ingatlah sebelum kamu melangkah dalam memeranginya bahwa di muka bumi ini tidak ada satu wilayahpun yang diterapkan syariat dan hukum Allah di dalamnya secara total kecuali wilayah-wilayah Daulah Islamiyah, ingatlah bahwa bila kamu bisa berhasil merampas darinya sejengkal tanah atau satu desa atau satu kota, maka hukum Allah di dalamnya akan diganti dengan hukum manusia, kemudian bertanyalah kepada dirimu sendiri, apa hukum orang yang mengganti atau menjadi penyebab digantinya hukum Allah dengan hukum manusia? Ya, sesungguhnya kamu menjadi kafir dengan sebab hal itu, maka hati-hatilah kamu, sesungguhnya kamu dengan memerangi Daulah Islamiyah itu berarti kamu jatuh dalam kekafiran, baik kamu sadari maupun tidak.” (Yaa Qaumanaa Ajiibuu Daa’iyallaah).
Apakah Daulah Islamiyah mengada-ada pembatal Islam yang baru, sebagaimana yang dituduhkan oleh orang yang hatinya telah ditutup oleh Allah dari kalangan Bal’amiyah Baru yang telah menjadi sumber petaka bagi kaum muslimin pada masa kini?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan jaminan bagiku untuk menjaga Syam dan penduduknya.” (Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dari Ibnu Hawalah radhiyallahu ‘anhu).
Khuraim ibnu Fatik Al Asadiy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Penduduk Syam itu adalah cemeti Allah di muka bumi, dengan mereka Allah mengadzab orang yang dikehendaki-Nya, sesuai bagaimana kehendak-Nya, dan haram atas kaum munafiqin mereka unggul menguasai kaum mu’minin-nya, dan mereka tidak akan mati kecuali dalam keadaan bingung, dongkol atau sedih.” (Al-Mundziriy berkata di dalam At Targhib wa At Tarhib: “Diriwayatkan oleh Ath Thabaraniy secara marfu’ dan Ahmad secara mauquf, dan mungkin ini yang benar, sedangkan para perawi kedua jalur itu adalah tsiqah”).
Di antara karunia Allah atas Syam dan penduduknya adalah masuknya Daulah Islamiyah ke bumi Syam yang penuh berkah, dan ia menggagalkan konspirasi Koalisi Nasional Dan Dewan Militer-nya. Ia berhasil menguasai beberapa kota dan desa di Syam seperti kota Al Bab, A’zaz, Danna dan kota-kota lainnya yang sebelumnya dibawah penguasaan Rezim Nushairiyah kemudian Kelompok-Kelompok yang enggan menegakkan syari’at dan hukum-hukum-nya seperti FSA dan sekutu-sekutunya, maka Daulah kemudian memerintah kota-kota dan desa-desa itu dengan hukum yang Allah turunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di mana di dalamnya ditegakkan hudud, dilakukan amar ma’ruf dan kemungkaran dilarang serta putusan di tengah manusia dilakukan berdasarkan syari’at.
Maka bersekongkollah kelompok-kelompok murtadd, munafiq, ahli bid’ah, para pembegal, bughat dan kaum hizbiyin -hati mereka itu cerai berai dan satu sama lain adalah penolong bagi yang lain-, mereka berpikir, menimbang, membuat tipu daya, membuat makar dan saling bekerjasama di antara mereka, serta mereka melibatkan seluruh kelompok-kelompok mereka di dalam pengkhianatan yang direncanakan, dan tersisalah beberapa katibah (brigade) yang memilih berada di luar Koalisi ini seraya bersikap “netral” bagaikan kambing yang kebingunan, tidak berpihak kepada mereka ini dan tidak juga berpihak kepada mereka itu, wallaahul musta’aan.
Koalisi Busuk Shahawat Syam itu pada awalnya terbentuk dari gabungan Jaisyul Mujahidin, Jabhah Islamiyah, Jabhah Tsuwwar Suriah, Al Jaisy Al Hurr (FSA) dan Jabhah Al Jaulani.[1]
Kemudian Allah memberikan karunia kepada Syam dan penduduknya, di mana Dia mengembalikan tipu daya Koalisi Shahawat itu kepada leher mereka sendiri dan Dia menguasakan Daulah Islamiyah di bumi Syam yang penuh berkah dan memberikan tamkin bagi dien-nya -yaitu dien Nabi yang banyak tersenyum lagi banyak berperang shallallahu ‘alaihi wasallam- di Raqqah, Al Barakah, Al Khair, Aleppo, Homs dan lainnya, kemudian penaklukan-penaklukan semakin meluas ke arah timur, di mana di Iraq terjadi penaklukan Mosul, Anbar, Fallujah, Shalahuddien, Kirkuk dan yang lainnya. Dan bala tentara Daulah ini senantiasa mengharapkan pertolongan Allah dan penaklukan di Kostantinopel dan Roma.
Dan setiap kali Daulah Islamiyah menaklukkan suatu kota atau desa setelah konspirasi yang busuk itu, maka ia langsung memerintahnya dengan syari’at Ahkamul Hakimin (Allah Ta’ala). Dan di saat kelompok-kelompok sesat di Raqqah dari kalangan Ahrar Syam dan Jabhah Jaulani (yang sekarang dikenal dengan sebutan Liwa Tsuwwar Ar Raqqah) melakukan makar terhadap muhajirin dan Anshar di sana dan mereka melakukan penikaman dari belakang, maka para muwahhidin mujahidin mengusir mereka darinya dalam keadaan hina. Kemudian mereka membentangkan kekuasaan syari’at ke seluruh pelosok Wilayah, di mana mereka mewajibkan shalat, menarik zakat, mendirikan hisbah untuk al amru bil ma’ruf dan an nahyu ‘anil munkar, menegakkan hudud, memutuskan di mahkamah-mahkamah mereka dengan apa yang Allah turunkan, mengembalikkan hak-hak yang didzhalimi, memerangi orang-orang kafir dan murtaddin, dan menetapkan jizyah terhadap Ahli Kitab, sehingga Raqqah menyaksikan apa yang sebelumnya belum pernah ia saksikan berupa hukum-hukum syari’at, dan begitu juga kota-kota dan desa-desa Daulah Islamiyah lainnya, semoga Allah menjayakannya dan menghinakan musuhnya.
Ya, tidak diragukan lagi bahwa Daulah Islamiyah berhasil merampas sebagian teritorial yang telah diperintah dengan selain hukum Allah, yaitu teritorial yang telah diperintah dengan undang-undang Bath yang kafir kemudian dengan hukum-hukum Fashail (kelompok-kelompok) yang ada, syubhat-syubhatnya yang rusak dan klaim-klaimnya yang batil. Dan Daulah menundukkan wilayah-wilayah tersebut kepada kekuasaan syari’at, dan ini adalah termasuk hal yang telah diakui oleh musuh sebelum oleh kawan, bahkan Daulah Islamiyah dituduh terlalu tergesa-gesa dalam memberlakukan syari’at-syari’at Islam, membakar fase-fase, tidak menghiraukan mashlahat dan mafsadah serta tidak mempertimbangkan tadarruj (kebertahapan).
Dan tidak diragukan lagi bahwa wilayah-wilayah yang dikuasai Koalisi Shahawat sekarang ini tidaklah diperintah dengan hukum yang Allah turunkan, dan yang “paling baiknya” adalah wilayah-wilayah yang di dalamnya ada hai-at (lembaga-lembaga) yang mereka namakan “syar’iyah” supaya mereka berikan celupan syari’at padanya, sedang ia itu adalah hai-ah (lembaga) yang terkontaminasi, yang tidak memutuskan hukum dengan “syari’at” kecuali sedikit hukum saja yang diakui oleh Undang-Undangnya, seperti “Undang-Undang Persatuan Arab” yang diserukan oleh sebagian Kelompok-Kelompok itu, atau hukum-hukum yang tidak mengundang protes kawan-kawan koalisi dan masyarakat awam, seperti realita lembaga-lembaga yang tidak menegakkan had kepada terhadap orang murtad yang maqdur ‘alaih, seperti orang yang menghina Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam serta orang yang meninggalkan shalat, dan tidak menegakkan hudud kepada orang fasiq yang fajir seperti pencuri dan pezina, dan ia malah mengganti hudud syar’iyah itu dengan ta’zir, dan putusannya pun hampir terbatas pada kasus-kasus Shulh (perdamaian) di antara manusia, dan inipun sangat memberikan peluang bagi orang kuat untuk menekan orang yang lemah di dalamnya.
Dan setiap kelompok itu memiliki syubhat dan klaim masing-masing, di mana di antara mereka ada yang mengatakan bahwa penegakkan syari’at itu justeru memprovokasi musuh terhadap penduduk Syam dan penduduk Syam-pun takut tertimpa kesusahan, dan di antara mereka ada orang yang mengatakan bahwa mashlahat itu menuntut agar syari’at itu tidak ditegakkan dan bahwa mafsadah pada penegakkannya itu adalah lebih besar dari mashlahat di dalamnya! Dan di antara mereka ada yang mengajak kepada perpolitikan jahiliyah dengan nama “Siyasah Syar’iyah” secara dusta dan palsu, dan di antara mereka ada orang yang menggantungkan penegakkan syari’at kepada persetujuan amir kelompoknya atau permintaan pendapat penduduk negeri itu serta keridhaan mereka terhadap orang yang akan menegakkan syari’at itu. Dan di antara mereka ada orang yang mengingkari syari’at atau mayoritasnya seperti orang-orang sekuler, orang-orang liberal, orang-orang penganut prularisme dan ikhwan muflisin. Dan di antara mereka ada orang yang memperolok-olok syari’at itu dan dia menyebut pengambilan zakat dan penetapan jizyah itu sebagai “perampasan” dan menyebut penawanan para wanita musyrikah dan bertasarri dengan mereka sebagai “perzinahan”, dan penegakkan hudud sebagai “kebodohan”, penampakkan permusuhan kepada para thaghut dan kaum musyrikin sebagai “sikap tolol”, serta penegakkan had riddah sebagai “kejahatan”. Dan di antara mereka ada yang mengatakan bahwa “wilayah-wilayah yang ditaklukan itu adalah Dar Harb dan tidak halal menegakkan syari’at di dalamnya sampai peperangan berhenti, dan begitulah, mereka telah bersaksi atas diri mereka sendiri dan mereka telah menjelaskan keadaan diri mereka sendiri sehingga kita tidak perlu menjelaskannya lagi.
Ibnu Qudamah berkata: “Bila penduduk suatu negeri menjadi murtad dan berlaku di negeri itu hukum-hukum mereka, maka mereka menjadi Dar Harb.” (Al-Mughni).
Al Mardawiy berkata: “Darul Harbi adalah negeri yang berkuasa hukum kafir di dalamnya.” (Al Inshaf).
Sehingga mereka itu sesat saat mereka mentahrif makna Darul Harbi supaya selaras dengan kepentingan kelompok mereka, bahkan mereka itu menolak dari kewajiban yang sama -pemberlakuan syari’at- yang dengan sebab mereka tidak menegakkannya itu maka Dar mereka itu telah menjadi Dar Harb bukan Dar Islam! Kemudian sesungguhnya hal yang wajib adalah menegakkan hudud di tsughur apalagi di wilayah-wilayah yang sudah ditaklukkan!
Ibnu Qudamah berkata: “Hudud itu ditegakkan di tsughur tanpa ada perselisihan yang kami ketahui, karena ia adalah bagian dari negeri Islam, dan kebutuhanpun menuntut memberikan penjeraan orang-orangnya, sebagaimana kebutuhan kepada penjeraan orang yang lainnya. Sungguh Umar telah menulis surat kepada Abu Ubaidah agar ia mendera orang yang minum khamr 80 deraan, sedangkan ia itu berada di Syam, dan Syam itu termasuk tsughur.” (Al-Mughni).
Dan setelah pembersihan wilayah Raqqah, Al Khair dan Al Barakah dari Koalisi Shahawat, Daulah Islamiyah tidak bergerak ke arah daerah-derah yang dikuasai mereka itu -karena kesibukan bala tentara Daulah saat itu di dalam peperangan melawan Rafidlah, Nushairiyah dan Komunis di Iraq dan Syam-, ia tidak bergerak ke arah mereka itu kecuali setelah Shahawat mengerahkan barisan-barisannya untuk memerangi Daulah, dan mereka itu berambisi pada kelemahan Daulah sedangkan ia sedang memerangi Salibis dan sekutu mereka dan setelah para thaghut berkata dengan lisan mereka dan memperkenalkan lewat kiasan ucapan mereka tentang konspirasi mereka dalam rangka “badai-badai” sangkaan itu menutupi bumi-bumi Syam, dan itu dalam rangka memerangi Daulah Islamiyah dan memperkuat Koalisi Shahawat, dan mereka terang-terangan menyatakan dukungannya bagi “Jaisy Al Fath”, dan (Al Jaulani sendiri telah bersaksi di dalam wawancaranya atas sokongan para thaghut yang bersyarat bagi wali-walinya yang ada di dalam Jaisy Al Fath, dan itu adalah hal yang ditampakkan oleh Koalisinya “Failaq Syam” dalam statement pembelaannya pada Alu Salul.
Dan setelah berkobarnya pertempuran di wilayah Aleppo (Pedesaan Utara) antara Daulah Islamiyah dengan Koalisi Shahawat, muncullah banyak fatwa dari para dajjal “para komentator” yang duduk-duduk bersama orang-orang yang absen (dari jihad) dan dari para Ghulatul Murjiah yang fanatik buta kepada golongannya bersama saudara-saudara mereka dari kalangan syaikh para thaghut, di mana mereka mencela Daulah Islamiyah dan menvonisnya sebagai sekte bid’ah serta mereka mencap bala tentara dan umaranya sebagai Khawarij yang khuruj terhadap awam kaum muslimin dengan pedang. Padahal Daulah Islamiyah itu hanya memerangi Koalisi Shahawat yang berkonspirasi untuk menggagalkan proyek khilafah, apalagi mereka itu menolak dari memberlakukan syari’at. Dan adapun awam kaum muslimin mustadl’afin maka tidak pernah Daulah Islamiyah membunuh seorangpun dari mereka secara sengaja!!
Dan dikarenakan hal ini sangat butuh kepada bukti yang jelas, maka sesungguhnya muwahhid mujahid itu harus mengetahui siapa yang dia perangi dan kenapa dia memeranginya, dan begitu juga harus mengetahui musuh kenapa dia diperangi dan dibunuh, mudah-mudahan sebagian orang-orang bodoh lagi sesat yang ada di barisan mereka itu tersadar dan bertaubat dari apa yang mereka lakukan, sehingga sudah menjadi suatu kemestian menjelaskan status Koalisi Shahawat itu sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana yang dianut oleh para pemimpin Daulah Islamiyah.
Dan sekarang kita kembali kepada apa yang dikatakan Jubir Resmi Daulah Islamiyah di dalam statement paling akhirnya “Yaa Qaumanaa Ajiibuu Daa’iyallaah”: ”Wahai maftun (orang yang tersesatkan) sebelum kamu melangkah dalam memeranginya, ingatlah bahwa di muka bumi ini tidak ada satu wilayahpun yang diterapkan syariat dan hukum Allah di dalamnya secara total kecuali wilayah-wilayah Daulah Islamiyah, ingatlah bahwa bila kamu bisa berhasil merampas darinya sejengkal tanah atau satu desa atau satu kota, maka hukum Allah di dalamnya akan diganti dengan hukum manusia, kemudian bertanyalah kepada dirimu sendiri, apa hukum orang yang mengganti atau menjadi penyebab digantinya hukum Allah dengan hukum manusia? Ya, sesungguhnya kamu menjadi kafir dengan sebab hal itu, maka hati-hatilah kamu, sesungguhnya kamu dengan memerangi Daulah Islamiyah itu berarti kamu jatuh dalam kekafiran, baik kamu sadari maupun tidak.”
Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa mengganti hukum Allah di suatu tempat dengan hukum manusia atau menjadi penyebab di dalam penggantian itu -umpamanya dengan membantu orang yang memerangi Daulah Islamiyah yang menerapkan syari’at- adalah kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Dan vonis ini adalah tergolong hal yang tidak pantas diragukan lagi oleh orang muslim, di mana Koalisi Shahawat itu -dengan tanpa usah memperhatikan keragaman manhaj, panji, tujuan dan alasan para peserta di dalamnya- pada hakikatnya ia adalah memerangi Daulah yang menegakkan syari’at dan komitmen dengan ajaran-ajarannya, dan mengganti syari’at Allah yang ditegakkan Daulah di atas wilayah-wilayah dan daerah kekuasaannya ini dengan hukum buatan manusia. Dan keberadaan orang yang dhahirnya mengaku muslim dan mengklaim ingin menegakkan syari’at (seperti Jabhah Jaulani dan lainnya yang ada di dalam Koalisi ini) tidaklah mempengaruhi terhadap vonis ini. Dan walaupun mereka itu mengklaim akan memerintah dengan syari’at di masa mendatang setelah berhenti peperangan dan sempurnanya pembebasan wilayah, akan tetapi realita yang menjadi saksi atas mereka dengan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan mereka yang sangat terang ini adalah menyelisihi hal itu. Mereka itu padahal memiliki kemampuan dan memiliki tamkin di wilayah-wilayah itu, akan tetapi mereka tidak memberlakukan mayoritas hukum-hukum syari’at sekarang ini (seperti istitabah kaum murtaddin, penegakkan hudud, penetapan jizyah, penarikan zakat, penegakkan kewajiban hisbah dan lain sebagainya), dan bila-pun itu ada maka hanya terbatas saja dan hanya terhadap kaum yang lemah tidak kepada orang yang kuat, kemudian sesungguhnya dominasi pada Koalisi Shahawat itu bukan di tangan mereka. SEHINGGA mereka itu dengan berkoalisi dan dengan bergandeng tangannya bersama kelompok-kelompok yang mumtani’ah itu di dalam memerangi Daulah Islamiyah, maka mereka itu berarti memerangi syari’at yang sedang tegak di muka bumi seraya ingin mengganti hukum-hukum syari’at itu dengan hukum lain, SEDANGKAN ini adalah kekafiran dan kemurtaddan!
Dan seandainya di sana ada suatu kelompok yang menerapkan syari’at dan hukum-hukumnya di luar Koalisi Shahawat lagi menjauhkan diri darinya, berlepas diri darinya, memusuhinya, tidak bekerjasa sama dengannya, tidak berperang membelanya, tidak berpihak di barisan-barisannya, tidak ribath di front-frontnya dan tidak berwala kepada mereka, namun ia memerangi Daulah Islamiyah atas klaim bahwa Daulah itu dhalim, maka kelompok semacam ini statusnya adalah sejenis dengan bughat, akan tetapi pengandai-andaian ini tidak ada di bumi Syam.
Ini buktinya “Jaisyul Fath” yang baru dibentuk dan disokong dana oleh para thaghut Qatar, Turki dan Alu Salul, ia berhasil menguasai sebagian daerah Provinsi Idlib, maka apakah ia memerintahnya dengan berdasarkan syari’at? Ataukah mereka itu masih saja menolak dari menerapkan banyak hukum seperti penetapan jizyah, penegakkan hudud dan pemenggalan leher orang-orang Druze bila mereka tidak taubat dari kemurtaddan mereka? Kemudian apa status hukum orang yang meninggikan panji-panji jahiliyah di negeri mereka? Dan apa status hukum orang sekuler “Tsaurji” yang beroposisi? Apakah ia dibunuh bila tidak taubat dari kemurtaddannya? Ataukah bahwa mashlahat “revolusi” dan “kaum revolusioner” itu dikedepankan atas mashlahat tauhid dan jihad, sehingga orang sekuler tidaklah dibunuh, namun yang dibunuh itu hanyalah orang “Khawarij” saja? Beginilah realita di desa-desa Provinsi Idlib yang dikuasai oleh Jabhah Jaulani setelah terjadi peperangan antara mereka dengan “Harakah Hazm” dan “Jabhah Tsuwwar Suriah” yang murtad.
Realita dua provinsi Idlib dan Aleppo (wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Koalisi Shahawat) adalah rimba-rimba liar yang diperintah dengan hukum-hukum kelompok-kelompok itu, di mana setiap kelompok memiliki lembaga hukum sendiri, dan sebagian lembaga-lembaga ini adalah “syar’iyah” berdasarkan klaim mereka, padahal fitnah (syirik/kekacauan) itu sangat nampak di dalamnya. Di mana bila kelompok itu memerintah dengan “syari’at” di dalam beberapa kasus, maka banyak sekali hukum-hukum yang dhahir lagi mutawatir masih berada di luar syari’atnya, dan ini adalah tergolong hal yang dikenal secara mutawatir dan menjadikan sebagian salibis memberikan tazkiyah “kepragmatisan” lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok ini, sesuai apa yang mereka klaim akhir-akhir ini.[2]
Dan bila sebagian mereka berkumpul pada “lembaga syar’iyah” maka mereka menjadikan kedaulatan di dalamnya dibagi-bagi di antara para qadhi dari Ahrar Syam, Jaisyul Islam, Failaq Syam, Ulama Suriah, Ikhwan Muflisin dan para qadhi yang menyempal dari rezim pemerintah tanpa taubat yang syar’iy. Dan di dalam mereka itu ada orang Sururiy, Jamiy, Shufiy, Quburiy, Asy’ariy, Jahmiy, Liberal, Pluralis, dan Bath![3] Bila mereka itu berkumpul, apakah mereka memutuskan dengan syari’at? Ataukah setiap kelompok dari mereka itu akan menolak apa yang mereka anggap -sesuai klaim mereka- sebagai hal yang menyelisihi mashlahat lagi mendatangkan mafsadah dari syari’at-syari’at ini.
Dan sebagian mereka itu terjerumus ke dalam kemurtaddan sebelum menjabat sebagai qadhi, seperti orang-orang yang memperbolehkan sarana demokrasi syirik thaghut atau orang-orang yang meminta tolong kepada mayit dan yang ghaib atau orang-orang yang tawalliy kepada para thaghut arab, ‘ajam dan salibis, atau orang-orang yang mengingkari sebagian hukum-hukum yang dhahir lagi mutawatir. Kemudian seandainya lembaga independen mereka itu memutuskan atas setiap itu untuk wajib tunduk kepada putusannya, atau mereka diajak kepada hal itu, tentulah setiap kelompok dari mereka itu mencari takwil dan jalan keluar bagi dirinya sendiri, kemudian di setiap daerah itu ada banyak lembaga yang saling bertentangan, di mana setiap lembaga itu mencampakkan putusan-putusan lembaga lainnya begitu saja.
Kemudian sesungguhnya Koalisi Shahawat itu benar-benar memerangi Daulah Islamiyah dan ia menggugurkan syari’at yang sedang berdiri dan mengeluarkannya dari tanah-tanahnya. Dan saksi atas hal itu adalah Danna, A’zaz dan kota-kota serta desa-desa lainnya. Di mana lebih dari setahun setalah Koalisi Shahawat mengeluarkan Daulah Islamiyah darinya, mereka tidak memerintahnya dengan syari’at, dan bila mereka memutuskan sebagiannya maka mayoritasnya tinggalkan.
Koalisi Shahawat itu tidak memutuskan berdasarkan syari’at di satu desapun, bahkan justeru fitnah (syirik/kekacauan) itu sangat nampak di negeri mereka, yaitu fitnah yang Allah Ta’ala firmankan:
“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zhalim” (Al-Baqarah : 193)
Dan berfirman: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan” (Al-Anfal : 39)
Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Muhammad Abdil Wahhab rahimahumullah berkata: ”Syaikhul Islam tatkala ditanya tentang memerangi Tattar padahal mereka itu masih memegang dua kalimah syahadat dan masih mengklaim mengikuti Ashlul Islam, maka beliau berkata: “Setiap kelompok yang menolak dari komitmen dengan ajaran-ajaran Islam yang dhahir lagi mutawatir dari kalangan mereka itu atau yang lainnya, maka sesungguhnya mereka itu wajib diperangi sampai mereka komitmen dengan ajaran-ajaran Islam itu, walaupun mereka itu mengucapkan dua kalimah syahadat lagi komitmen dengan sebagian ajaran-ajarannya, sebagaimana Abu Bakar dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum telah memerangi orang-orang yang menolak dari membayar zakat, dan atas hal itu telah terjadi kesepakatan para fuqaha setelah mereka. Beliau berkata: Kelompok mana saja memiliki kekuatan yang menolak dari menunaikan sebagian shalat fardlu, shaum atau haji, atau menolak dari mengkomitmeni pengharaman darah, harta, khamr, judi, atau pengharaman menikahi mahram, atau (menolak) dari mengkomitmeni menjihadi orang-orang kafir atau penetapan jizyah terhadap Ahli Kitab, (dan beliau berkata di tempat lain dari jawaban-jawaban yang ada di dalam Majmu Fatawa-nya: “dan begitu juga bila mereka menolak dari melakukan Al Amru Bil Ma’ruf dan An Nahyu ‘Anil Munkar”) atau hal selain itu berupa komitmen dengan kewajiban-kewajiban dien atau hal-hal yang diharamkannya yang tidak ada udzur bagi siapapun dalam pengingkarannya atau meninggalkannya, yang mana seseorang menjadi kafir dengan sebab mengingkarinya, maka sesungguhnya tha-ifah mumtani’ah itu perang karenanya walaupun ia mengakuinya, dan ini adalah tergolong hal yang tidak saya ketahui ada perselisihan di dalamnya di antara para ulama.” Dan berkata: “Dan mereka itu menurut ulama muhaqqiqin adalah tidak berstatus sebagai bughat, namun mereka itu keluar dari Islam yang sama statusnya dengan orang-orang yang menolak dari membayar zakat.”[…] Bila saja orang yang komitmen dengan ajaran-ajaran dien ini semuanya kecuali pengharaman judi, riba atau zina itu menjadi kafir yang wajib diperangi, maka bagaimana halnya dengan orang yang menyekutukan Allah dan dia sudah diajak untuk memurnikan ketundukan kepada Allah, berlepas diri dan kufur terhadap orang yang mengibadati selain Allah, namun dia malah menolak dari hal itu dan menyombongkan diri serta ia tergolong orang-orang yang kafir?!” (Taisir Al ‘Aziz Al Hamid).
Ayahnya yaitu Syaikh Abdullah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahumullah berkata seraya memberikan komentar terhadap fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentant Tattar itu: “Maka perhatikanlah -semoga Allah Ta’ala merahmatimu- penegasan Sang Imam di dalam fatwa ini bahwa orang yang menolak dari komitmen dengan satu dari ajaran-ajaran Islam seperti shalat yang lima waktu, shaum, zakat atau haji, atau (menolak) dari meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti zina atau pengharaman darah dan harta atau minum khamr atau hal-hal yang memabukan atau selain hal itu, sesungguhnya wajib memerangi kelompok yang menolak dari (mengkomitmeni) hal itu sampai ketundukkan itu seluruhnya kepada Allah dan mereka komitmen dengan semua ajaran Islam, walaupun mereka itu mengucapkan dua kalimah syahadat lagi komitmen dengan sebagian ajaran Islam, dan bahwa hal itu tergolong hal yang telah disepakati oleh para fuqaha dari berbagai kalangan, sejak masa shahabat dan yang sesudah mereka, dan bahwa itu adalah pengamalan dengan Al Kitab dan As Sunnah, sehingga jelaslah di hadapanmu bahwa sekedar berpegang kepada Islam tanpa mengkomitmeni ajaran-ajarannya tidaklah menggugurkan pemerangan, dan bahwa mereka itu diperangi sebagai orang-orang kafir dan orang-orang yang keluar dari Islam sebagaimana yang beliau tegaskan di akhir fatwa-nya.” (Al Kalimat An Nafi’ah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seraya menjelaskan kewajiban memerangi kelompok-kelompok yang mumtani’ah: “Yang demikian itu dikarenakan Allah Ta’ala mengatakan di dalam Kitab-Nya: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata” (Al-Anfal : 39). Sehingga bila sebagian dien (ketundukan) itu diberikan kepada Allah dan sebagiannya diberikan kepada selain Allah, maka wajib memerangi mereka sampai ketundukkan itu seluruhnya bagi Allah. Dan Dia Ta’ala berfirman: “Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka” (At-Taubah : 5). Di mana Allah tidak memerintahkan memberikan bagi mereka jalan kecuali setelah taubat dari semua macam kekafiran dan setelah mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Dan Dia Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (Al Baqarah: 278-279).[4] Di mana Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa tha-ifah mumtani’ah itu bila tidak menghentikan diri dari riba, maka ia itu telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, sedangkan riba itu adalah hal yang paling terakhir diharamkan Allah di dalam Al Qur’an, sehingga apa yang diharamkan-Nya sebelum itu adalah lebih ditekankan lagi. Allah Ta’ala berfirman: “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya” (Al Maidah: 33).[5] Sehingga setiap orang yang memiliki syaukah (kekuatan) bila dia menolak masuk ke dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia itu telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang berbuat di muka bumi dengan dasar selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia itu telah menebarkan kerusakan di muka bumi.” (Majmu’ Al Fatawa).
Dan di antara orang yang membuat pengkaburan di hadapan manusia prihal status Shahawat itu adalah mereka para pengklaim jihad yang berada di Jabhah Jaulani dan Jabhah-Jabhah yang serupa dengannya, mereka mengira Jabhah ini adalah kelompok bersenjata yang paling Islamiy yang berada di dalam Koalisi Shahawat. Sehingga dikatakan kepada mereka: Apakah orang yang mengaku bahwa dia tidak memerintah dengan syari’at sekarang dan tidak menetapkan jizyah kepada kaum Nashrani di wilayah-wilayah yang sudah ditaklukan padahal dia mampu melakukan hal itu, apakah dia itu memerintah dengan syari’at?
Jaulani berkata: “Kondisi orang-orang nashrani sekarang, kami tidak memerangi kecuali orang yang memerangi, sedangkan orang-orang nashrani itu tidak memerangi sekarang. Bila kami telah mendirikan pemerintahan Islam di kawasan itu, maka mereka akan tunduk kepada aturan pemerintahan Islam yang ada di kami. Mereka itu masalah pembayaran jizyah, ia itu bagi yang mampu dan yang bisa membayarnya, sedangkan orang yang tidak mempu maka tidak membayarnya..sekarang kami tidak mewajibkan apapun terhadap mereka..kami sekarang tidak sedang berperang dengan orang-orang nashrani itu, kami sekarang tidak memikulkan kepada orang-orang nashrani (dosa) apa yang dilakukan Amerika, dan kami tidak memukulkan kepada orang-orang nashrani (dosa) apa yang dilakukan orang-orang Koptik di Mesir umpamanya.” (Bilaa Huduud- Seri Pertama).
Bila saja memerangi orang-orang yang enggan menerapkan jizyah kepada Ahli Kitab itu wajib, maka bagaimana gerangan dengan orang yang memerangi Daulah Islamiyah yang merupakan satu-satunya pihak di Syam yang menetapkan jizyah kepada Ahli Kitab, di mana dengan dia memerangi Daulah ini berarti dia menggugurkan Hukum Rabbaniy ini dari sebagian bumi, di samping hukum-hukum lainnya yang tidak ditegakkan oleh Jabhah Jaulani dan sekutu-sekutunya?
Apakah Koalisi Shahawat yang di dalamnya ada FSA, Jabhah Syamiyah, Failaq Syam, Jaisyul Islam dan Jabhah Jaulani [6] dan di dalam mereka itu ada orang nasionalis, orang demokrat, sururiy, boneka Alu Salul dan para penganut jihad rakyat, apakah mereka itu bekerjasama untuk memerintah dengan syari’at? Dan bila mereka itu berkoalisi untuk memerangi Daulah Islamiyah, maka apakah boleh bagi orang yang mengklaim syari’at itu masuk di dalam koalisi mereka itu dan bekerjasama dengan mereka untuk memeranginya? Dan bila dominasi itu bagi selain syari’at -dan ini memang realitanya-, maka apakah perbuatan mereka itu tergolong meminta pertolongan orang-orang kafir atas kaum muslimin yang memang diharamkan secara pasti dan kesesatan yang nyata? Ataukah tergolong membantu orang-orang kafir atas kaum muslimin yang merupakan kemurtaddan yang besar? Para ulama yang membolehkan meminta pertolongan orang-orang kafir atas orang-orang kafir (bukan atas kaum muslimin) telah menetapkan banyak syarat yang tidak terealisasi pada apa yang dilakukan oleh para pengklaim syari’at dan koalisi-koalisi mereka dari kalangan kelompok-kelompok yang murtad terhadap Daulah Islamiyah hari ini.
Sebenarnya perbuatan mereka itu merupakan sikap membantu orang-orang kafir atas Islam dan kaum muslimin. Dan buktinya bahwa wilayah-wilayah yang mereka rampas dari Daulah Islamiyah ketundukkan di dalamnya bukan kepada Allah, dan seandainya sebagiannya kepada Allah maka mayoritasnya itu kepada selain Allah berupa hawa nafsu, buah pikiran, adat istiadat, kebiasaan, undang-undang dan mafia-mafia.
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahumullah berkata seraya membantah orang yang membolehkan memberikan bantuan orang-orang murtad atas kaum muslimin dengan klaim bahwa ia itu adalah isti’anah (meminta pertolongan) mereka: “Adapun pembolehanmu meminta pertolongan mereka, maka perselisihan (di antara kita) itu bukan di dalam masalah ini, akan tetapi (permasalahan kita ini) adalah dalam penyerahan urusan kepada mereka, pendatangan mereka dan pemberian mereka kekuasaan untuk menguasai Dar Islamiyah, yang dengannya mereka menghancurkan syiar-syiar Islam, pondasi-pondasi millah, ushuluddien dan furu’-nya; dan pada pimpinan-pimpinan mereka itu ada Undang-Undang dan thaghut yang mereka tetapkan untuk memutuskan di antara manusia pada darah, harta dan yang lainnya, yang bertentangan dan menyelisihi nushush, bila muncul suatu kasus maka mereka meninjau Undang-Undang itu dan mereka putuskan dengannya. Mereka mencampakkan Kitabullah di belakang mereka; dan adapun masalah meminta pertolongan orang-orang kafir, maka ia adalah masalah khilafiyah, sedangkan pendapat yang benar yang dianut oleh para ulama muhaqqiqun adalah pelarangan hal itu secara muthlaq, dan hujjah mereka adalah hadits Aisyah yang muttafaq ‘alaih dan hadits Abdurrahman Ibnu Habib dan ia itu hadits shahih lagi marfu’, silahkan cari keduanya tentu engkau mendapatkannya. Sedangkan orang yang membolehkannya telah berhujjah dengan Mursal Az Zuhriy, sedangkan engkau sudah mengetahui apa yang ada di dalam marasil Az Zuhriy itu, bila menyelisihi Kitab atau Sunnah, kemudian orang yang menganut pendapat inipun telah menetapkan syarat: bahwa di dalamnya terdapat ketulusan bagi kaum muslimin dan manfaat bagi mereka, sedangkan permasalahan ini di dalamnya terdapat kebinasaan dan kehancuran bagi kaum muslimin. Dan mensyaratkan juga: kaum musyrikin itu tidak memiliki kekuatan dan daulah yang ditakutkan darinya. Sedangkan ini menggugurkan ucapanmu di dalam permasalahan ini. Dan di samping itu juga ia mensyaratkan agar orang kafir itu tidak ikut campur di dalam pendapat dan musyawarah, berbeda dengan apa yang ada di sini; semua ini disebutkan para fuqaha dan para pensyarah hadits, dan dinukilnya di dalam Syarah Al Muntaqa (Nailul Authar), serta melemahkan mursal Az Zuhriy. Semua ini tentang perang orang musyrik melawan orang musyrik bersama orang-orang Islam. Dan adapun sikap orang muslim meminta pertolongan orang musyrik atas bughat maka tidak seorang-pun yang mengatakan pendapat semacam ini kecuali orang yang ganjil.” (Ad Durar As Saniyah)
Dan beliau berkata juga pada masalah yang sama: “Gambaran permasalahan dan hakikatnya adalah bahwa ia itu lebih besar dan lebih berbahaya dari masalah meminta bantuan dan meminta pertolongan; bahkan ia itu adalah penyerahan dan pelapangan jalan antara mereka dengan penganut islam dan tauhid, pencopotan pilar-pilar dan pondasi-pondasinya, penumpahan darah kaum muslimin, serta penghalalan kehormatan dan harta mereka; inilah hakikat apa yang terjadi dan realita, dan dengan sebab itu nampaklah di negeri-negeri itu kemusyrikan yang jelas dan kekafiran yang nyata yang menyisakan dari islam itu tampilan yang bisa dirujuk dan sandaran yang bisa dipegang dalam keselamatan. Bagaimana bisa sedangkan pondasi-pondasi tauhid dan iman telah dirobohkan, hukum-hukum Sunnah dan Al Qur’an telah digugurkan, dilakukan terang-terangan penghujatan kepada As Sabiqun Al Awwalun dari kalangan sahabat yang ikut perang Badar dan Bai’at Ar Ridlwan, dan nampaklah kemusyrikan dan ajaran Rafidlah secara terang-terangan di tempat-tempat dan negeri-negeri itu? Dan siapa orangnya yang membatasi realita pada masalah permintaan tolong kepada mereka, maka dia itu tidak memahami permasalahan serta tidak mengetahui musibah dan keterpurukan.” (Ad Durar As Saniyah – dengan sedikit perubahan).
Ini sangat serupa dengan realita mereka itu, di mana di saat Daulah Islamiyah dikeluarkan dari tempat-tempat kekuasaannya, maka masuklah brigade-brigade FSA bersama kelompok-kelompok “islamiyah” yang disokong oleh para thaghut Qatar, Turki dan Alu Salul yang menentang Daulah, dan mereka mengangkat panji-panji jahiliyah sekuler, menggugurkan panji-panji tauhid dan sunnah, menawan muhajirin dan muhajirat, menghukumi pada darah, kehormatan dan harta mereka dengan sesuka hati, menutup mahkamah-mahkamah syar’iyah dan menggantinya dengan undang-undang fasha-il dan lembaga-lembaganya yang bila ia itu menyelarasi atau memutuskan dengan sebagian apa yang Allah turunkan maka ia itu tidak memutuskan di dalamnya dengan mayoritas hukum syari’at dan meninggalkannya karena fitnah yang mana kaum muslimin telah diperintahkan untuk melenyapkannya dengan pembunuhan dan perang.
Maka dikatakan kepada mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al Amir Al-Mujahid Su’ud Ibnu Abdil Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’ud rahimahumullah (1229H) [7] di dalam risalahnya kepada Gubernur Turki Utsmaniy (VII) di Baghdad Sulaiman Basya: “Kami ini hanya memerangi dan mengkafirkan orang yang menyekutukan Allah dan menjadikan bagi Allah tandingan yang dia seru sebagaimana dia menyeru Allah, menyembelih baginya sebagaimana dia menyembelih untuk Allah, bernadzar untuknya sebagaimana dia bernadzar untuk Allah, dia takut kepadanya sebagaimana dia takut kepada Allah, dia beristighatsah kepadanya di saat genting dan di saat meminta manfaat, dan dia berperang membela berhala-berhala dan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan yang dijadikan sebagai berhala yang diibadati selain Allah. Dan bila kalian benar di dalam klaim kalian bahwa kalian itu di atas millah Islam dan mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka robohkanlah berhala-berhala itu semuanya dan ratakanlah dengan tanah serta taubatlah kepada Allah dari semua syirik dan bid’ah, dan realisasikanlah ucapan Laa Ilaaha Illallaah Muhammad Rasulullah, dan barangsiapa memalingkan suatu macam ibadah kepada selain Allah, baik itu orang-orang yang masih hidup maupun yang mati, maka laranglah dari hal itu dan beritahukan kepadanya bahwa hal ini bersebrangan dengan dienul Islam dan menyerupai dien para penyembah patung. Dan bila dia tidak menghentikan diri dari hal itu kecuali dengan diperangi, maka wajib diperangi sampai dia menjadikan ketundukan seluruhnya kepada Allah; bangkitlah berikan pengarahan rakyat kalian agar komitmen dengan ajaran-ajaran Islam dan rukum-rukunnya, seperti pendirian shalat secara berjama’ah di mesjid-mesjid, kemudian bila ada seseorang yang absen darinya maka berilah pelajaran, dan begitu juga zakat yang telah Allah fardlukan, diambil dari kaum kaya dan dikembalikan kepada orang-orangnya yang berhak yang telah Allah perintahkan agar disalurkan kepada mereka. Bila kalian melakukan hal itu, maka kalian adalah saudara-saudara kami, bagi kalian apa yang bagi kami, dan wajib atas kalian apa yang wajib atas kami, haram atas kami darah dan harta kalian. Dan adapun bila kalian tetap berada di atas keadaan kalian sekarang ini dan kalian tidak taubat dari syirik yang kalian lakukan dan kalian (tidak) komitmen dengan agama Allah yang dengannya Allah telah mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, serta kalian (tidak) meninggalkan syirik dan bid’ah serta hal-hal yang diada-adakan, maka kami akan tetap memerangi kaliaan sampai kalian kembali kepada dien Allah yang lurus dan kalian meniti jalan-Nya yang benar, sebagaimana yang Allah perintahkan kita dengannya, di mana Dia berfirman: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata” (Al Anfal: 39). Dan berfirman: “maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka” (At Taubah: 5). (Ad Durar As Saniyah)
Dan sebagaimana yang beliau rahimahullah katakan di dalam risalah lain: “Dan bila kamu katakan: Sesungguhnya kalian ini tidak mengibadati selain Allah dan tidak meridhai hal itu serta tidak memerintahkan manusia untuk melakukannya, maka perbuatan-perbuatan kalian itu menggugurkan ucapan-ucapan kalian ini secara dhahir maupun bathin. Dan bila ritual-ritual yang batil, tempat-tempat ritual yang terlaknat dan bangunan-bangunan di atas kuburan, serta pemalingan hak Allah Ta’ala kepadanya, seperti doa, sembelihan, nadzar, rasa takut, harapan, dan permintaan apa yang tidak dipinta kecuali dari Allah Ta’ala, dan juga shalat di sisi kuburan itu, mengusap-usapnya, dan memberikan sesajian kepadanya, serta hal-hal keji lagi busuk lainnya, semua itu ada di tengah kalian secara nyata, dan yang tidak melakukan hal itu maka dia juga ridha dengan tindakannya, membela-bela para pelakunya dengan harta, lisan dan tangan.”
“Dan begitu juga shalat yang lima waktu ditinggalkan, dan banyak orang di tengah kalian tidak ikut shalat jum’at dan jama’ah dan tidak tidak pula shalat sendirian, dan orang yang shalat di antara kalian banyak dari mereka itu shalat sendiri di rumahnya, dan sedikit sekali orang yang shalat secara berjama’ah, kemudian bila dia sudah shalat dia keluar menuju orang-orang di pasar di mana mereka itu tidak shalat lagi menetap di atas kefasiqan, permainan sia-sia, kefajiran dan aniaya, sedangkan mereka itu tidak diingkari.”
“Dan begitu juga zakat ditinggalkan, tidak dikeluarkan dari harta, buah-buahan tidak ditaksir jumlahnya (untuk zakat), dan tidak dilakukan padanya apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ditarik zakatnya, dan tidak disalurkan pada sumber-sumber penyalurannya yang telah Allah tetapkan dari atas langit yang tujuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: (Sesungguhnya Allah tidak ridha pada zakat dengan pembagian Nabi dan yang lainnya, akan tetapi Dia membagi-baginya sendiri dan langsung menangani pembagiannya dengan firman-Nya Ta’ala: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (At Taubah: 60))
“Dan semua amalan kebaikan selain yang fardhu (yaitu semua amalan kebaikan apalagi hal-hal yang merupakan rukun) tidak menjadi syiar bagi kalian dan kalian tidak memerintahkan untuk mengerjakannya, dan semua hal-hal yang buruk sangat nampak di tengah kalian, dan ia itu hal yang biasa dilakukan oleh banyak kalian, yaitu syirik kepada Allah, zina, liwath perbuatan kaum Luth yaitu kaum yang dijungkir-balikan yang telah Allah firmankan tentang mereka: “Dan prahara angin telah meruntuhkan (negeri kaum Lut), lalu menimbuni negeri itu (sebagai azab) dengan (puing-puing) yang menimpanya”.” (An Najm: 53-54). Kami berlindung dengan Allah Yang Maha Agung dan dengan Wajah-Nya Yang Mulia dari Kemurkaan dan Hukuman-Nya.”
“Dan begitu juga riba, sihir, mengklaim mengetahui hal-hal yang ghaib, dan seluruh macam dosa seperti khamr dan macam-macam yang memabukan seperti tembakau dan yang serupa, aniaya, dhalim, penyerangan hak orang, pengambilan harta orang-orang lemah dan faqir, dan para pemilik harta dan pertanian kalian ambil harta mereka secara paksa dan dhalim serta aniaya, serta hal-hal serupa itu yang sangat panjang kalau disebutkan, semua itu dan yang semisalnya ada di tengah kalian lagi tidak kalian ingkari.”
“Dan orang yang mengklaim bahwa ia tidak melakukan sesuatupun dari hal itu, maka ia itu sebagaimana yang telah kami utarakan tidak mengingkari dan tidak meninggalkan para pelakunya, bahkan justeru dia itu malah membela mereka dengan harta dan lisannya, jadi dia itu walaupun tidak melakukan hal itu maka dia itu sama dengan mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (An Nisaa: 140). Dan berfirman: “Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari Dia” (Al Mujadilah: 22). Dan berfirman: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Huud: 113). Dan di dalam hadits: “Aku berlepas diri dari orang muslim yang berada di tengah kaum musyrikin.” Dan di dalam hadits kedua: “Tidak saling melihat perapian keduanya.” Dan ini kalian mengetahui perbuatan kalian, dan mengetahui apa yang ada di tengah kalian berupa syirik dan hal-hal buruk, dan kalian mengetahui diri kalian sendiri, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Bahkan manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri, dan meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya” (Al Qiyamah: 14-15).”
Sampai beliau berkata: “Dan adapun apa yang kamu sebutkan: Sesungguhnya kami membunuh orang-orang kafir,” maka ia adalah hal yang kami akui dan kami tidak menyepelekannya dan bahkan kami in syaa Allah akan menambah lagi dalam hal itu, dan kami mewasiatkannya kepada anak-anak kami sepeninggal kami, dan anak-anak kami mewasiatkannya kepada anak-anak mereka sepeninggal mereka, sebagaimana apa yang dikatakan oleh seorang shahabat: “Di atas jihad kami berjalan selamanya (selama kami masih hidup).”
“Dan kami membungkam orang-orang kafir, menumpahkan darah mereka, dan merampas harta mereka sebagai ghanimah bi haulillah wa quwwatihi, dan kami lakukan hal itu sebagai bentuk ittiba’ bukan ibtida’ (mengada-ada), dalam rangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta bentuk ibdaha yang dengannya kami mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, serta kami mengharapkan dengannya pahala yang banyak, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “(Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang)” (At Taubah: 5). Dan firman-Nya Ta’ala: “Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (Al Anfal: 40). Dan firman-Nya Ta’ala: “Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka” (Muhammad: 4). Dan firman-Nya Ta’ala: “Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka,” (At Taubah: 14).”
“Dan kami mengharapkan apa yang ada di sisi Allah berupa limpahan pahala, di mana Dia Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung” (At Taubah: 111). Dan berfirman Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui” (Ash Shaff: 10-11). Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang jihad dan tentang anjurannya itu tidak terhitung; dan kami tidak memiliki kebiasaan kecuali jihad dan kami tidak memiliki sumber makanan kecuali dari harta orang-orang kafir (ghanimah).”
Sampai beliau berkata: “Dan adapun gencatan senjata: dan berdamai di atas selain Islam, maka ini adalah hal yang mustahil bi haulillah wa quwwatihi, dan kamu memahami bahwa ini adalah hal yang kalian minta dari kami berulang kali dan kalian mengutus Abdul Aziz Al Qadimiy kepada kami, kemudian kalian mengutus Abdul Aziz Bik dan kalian meminta perdamaian dan penguluran tangan, dan kalian mengeluarkan jizyah, serta kalian mewajibkan atas diri kalian untuk membayar setiap tahun 30.000 mitsqal emas, namun kami tidak menerima hal itu dari kalian dan kami tidak menyambut ajakan kalian untuk berdamai, di mana bila kalian menerima Islam maka kebaikannya bagi kalian dan ia itu tuntutan kami, dan bila kalian menolak, maka kami katakan kepada kalian sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: “Tetapi jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (denganmu), maka Allah mencukupkan engkau (Muhammad) terhadap mereka (dengan pertolongan-Nya). Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Al Baqarah: 137). Dan kami katakan: “Cukuplah bagi kami Allah, Dialah sebaik-baik Penolong” (Ali Imran: 173). Dan kami katakan: Wahai: “Engkaulah pemilik hari pembalasan, hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan” (Al Fatihah: 3). Dan kami katakan: “Telah datang kebenaran dan telah sirna kebatilan, sesungguhnya kebatilan itu pasti sirna” (Al Isra: 81). Dan kami katakan: “Katakanlah: Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi.” (Saba: 49). Dan kami katakan sebagaimana yang dikatakan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah (Muhammad), “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy (singgasana) yang agung”.” (At Taubah: 129).”
“Dan apa yang kamu sebutkan berupa saling berjanji, maka pengelesan itu bukan sifat kaum pria, dan kami bersihkan diri kami dari sikap ngeles dan dusta, dan kapan saja Allah menyampaikan kami maka kami pasti sampai kepada kalian sebentar lagi in syaa Allah Ta’ala, kemudian bila kamu telah mendengar hantaman meriam-meriam pelontar dan tembakan mesiu serta kamu sudah melihat kebakaran di negeri-negerimu in syaa Allah, maka jangan kamu jangan simpan kekuatanmu. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.” (Ad Durar As Saniyah).[9]
Dan di dalam ucapannya itu terdapat pensifatan terhadap keadaan wilayah-wilayah yang dikuasi Koalisi Shahawat. Dan perlu diperhatikan bahwa pengambilan dalil itu adalah dalam masalah penolakan dari komitmen dengan syari’at, dan bahwa jalan keluar dari pembunuh dan peperangan adalah dengan memberlakukan syari’at dan mengkomitmeni hukum-hukumnya serta berlepas diri dari orang-orang yang menolak dari komitmen dengan syari’at dan hukum-hukum-Nya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menyebutkan kewajiban memerangi kelompok-kelompok bid’ah yang menolak dari meyakini apa yang dianut oleh Ahlus Sunnah di dalam Tauhid Al Asma dan Ash Shifat, Qadha dan Qadar, Shahabat dan Jama’ah (Majmu Al Fatawa 28/511).
Maka bagaimana tidak diperangi kelompok-kelompok yang lebih sesat jalannya itu? Bagaimana tidak diperangi orang yang mengagungkan thaghut-thaghut berikut ini yaitu Abdullah dan Salman Alu Salul, Hamd dan Tamim Alu Ats Tsaniy, Erdogan dan Koalisi Nasional (semoga Allah melaknat mereka semua) dan menjadikan mereka dan pemerintahan-pemerintahan mereka itu sebagai sahabat-sahabatnya, teman-temannya dan saudara-saudaranya? Serta dia memperolok-olok orang yang mengkafirkan mereka dan menampakkan permusuhan dan kebencian kepada mereka, di mana dia itu mengklaim bahwa orang yang kufur kepada mereka itu adalah orang “dungu” yang tidak mengetahui siasat atau dia itu orang “khawarij”! Kemudian dia menganggap benar apa yang dilakukan para thaghut itu berupa kekafiran-kekafiran yang dhahir, seperti masuk ke dalam dien demokrasi, nasionalisme jahiliyah, PBB dan Undang-Undang Internasional! Bagaimana tidak diperangi orang yang lebih mengutamakan kelompok-kelompok nasionalisme sebagai sekutu daripada muhajirin dan anshar di Daulah Islamiyah, di mana dia lebih mengedepankan para wali thaghut terhadap mujahidin fi sabilillah, dan dia itu malah masuk ke dalam koalisi bersama mereka dalam menghadang orang-orang yang menerapkan syari’at, serta dia menamakan orang-orang yang menerapkan syari’at sebagai “khawarij” dan menyebut orang-orang yang menolak dari menerapkan syari’at-syari’at yang dhahir lagi mutawatir sebagai “mujahidin muslimin”?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan Allah berfirman: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (Al Anfal: 39). Barangsiapa meninggalkan perang yang telah Allah perintahkan supaya tidak ada fitnah, maka dia itu telah jatuh ke dalam fitnah, dengan sebab apa yang terjadi padanya berupa keraguan hatinya dan penyakit jiwanya, dan dengan sebab dia meninggalkan jihad yang telah Allah perintahkan, maka amatilah hal ini, karena hal ini adalah kondisi yang bahaya.” (Majmu Al Fatawa).
Maka wahai Junud Daulah Islamiyah, inghimas-lah kalian ke tengah orang-orang murtad yang menolak dari menerapkan hukum-hukum syari’at, dan ingatlah selalu bahwa Allah itu lebih Tinggi dan Lebih Agung dari pesawat-pesawat kaum Salibis yang mana orang-orang itu bersandar kepadanya dan meminta pertolongannya.
Adapun kamu wahai orang yang keluar dari rumahmu seraya kamu mengklaim bahwa kamu ini berjihad di jalan Allah supaya dien ini seluruhnya milik Allah dan supaya kalimat Allah-lah yang tertinggi dan kalimat orang-orang kafir-lah yang paling rendah, kemudian kamu berperang di barisan Koalisi Shahawat melawan Daulah Islamiyah, perhatikanlah orang-orang yang ada di sekelilingmu, orang-orang yang di depanmu, orang-orang yang ada di belakangmu, sebelah kananmu, sebelah kirimu dan orang-orang yang ada di atasmu, apa kamu tidak melihat para wali thaghut? Apa kamu tidak melihat para perampok? Apa kamu tidak melihat para agen mata-mata yang menyelinap di tengah negeri-negeri itu? Apa kamu tidak melihat pesawat-pesawat salibis ada di atas mereka melindungi mereka? Ataukah kamu ini berperang supaya mereka itu menguasai bumi-bumi Syam yang penuh berkah? Apakah kamu melihat jizyah ditetapkan atas Ahli Kitab? Apakah kamu melihat hudud ditegakkan di muka bumi? Apa kamu tidak melihat bahwa manunis itu telah diperintahkan untuk shalat, zakat, ‘iffah dan hijab? Ataukah manusia dibiarkan “bebas”, ibadah kepada Allah atau ibadah kepada para thaghut?
Wahai orang yang mengklaim mendukung jihad, wahai orang yang keluar dari rumahnya untuk safar ke Syam seraya mengklaim hijrah di tengah Koalisi Shahawat, taubatlah kamu kepada Allah dan terbangunlah, demi Allah sesungguhnya kamu ini memerangi syari’at baik kamu sadari maupun tidak, maka kumpulkanlah saudara-saudaramu dan bangkitlah semuanya serta bunuhlah orang yang memerintahkan kalian untuk memerangi orang-orang yang menegakkan syari’at, berontaklah umara kalian di dalam Koalisi Shahawat dan sembelihlah mereka itu supaya mereka ditangisi oleh statsiun-statsiun televisi para thaghut dan pesawat-pesawat kaum salibis. Dan seandainya kalian membunuh Koalisi Shahawat itu di wilayah-wilayah kekuasaan mereka, tentulah hal itu lebih baik daripada sejuta amaliyah yang kalian lakukan dalam rangka mengukuhkan kekuasaan orang-orang yang menolak memberlakukan syari’at di muka bumi dan yang dengannya Syam diperintah dengan selain apa yang Allah turunkan dengan keridhaan para thaghut dan kaum salib.
Maka ledakkanlah sabuk peledakmu di tengah perkumpulan mereka, tembakilah dengan peluru-pelurumu dada bala tentara mereka itu, dan urungkanlah niat orang yang kamu bisa pengaruhi dari memerangi orang-orang yang memerintah dengan syari’at, gembosilah mereka dari memerangi muwahhidin mujahidin, dan sebarkanlah keraguan-keraguan di barisan mereka. Kemudian bila kamu tidak mampu menguasai wilayah mereka dan tidak mampu memerintah dengan syari’at di dalamnya serta tidak bisa membai’at Khalifah secara terang-terangan, dan juga kamu tidak memiliki keberanian untuk inghimas di tengah mereka dalam rangka membunuhi orang yang bisa kamu bunuh dari mereka dan dalam rangka membela khilafah, maka hijrahlah ke bumi khilafah, karena sesungguhnya ia itu demi Allah adalah bumi terbaik bagi orang yang hijrah kepada Allah.
Ya Allah, Dzat Yang menurunkan Al Kitab, Yang Maha Cepat penghisaban-Nya, Yang Menjalankan awan, hancurkanlah pasukan sekutu itu, goncangkanlah mereka itu dan tolonglah kami atas mereka.
Ya Allah kumpulkanlah mufti Shahawat dan keledai ilmu itu bersama Bul’am Ibnu Ba’ura, Ibnu Abi Duad, Ath Thanthawiy dan Al Buthiy.[10]
Catatan Kaki:
[1] Masuk ke dalam Koalisi itu adalah dengan bekerjasama dengannya untuk mencapai tujuannya, sehingga tidak disyaratkan si kelompok itu membubuhkan tanda tangan di atas kertas sebagai anggota suatu Koalisi! Kemudian dikatakan: Sebagian para pengklaim jihad itu masih saja melakukan kebohongan yang nyata, di mana mereka itu mengatakan “Jabhah Jaulani itu tidak ikut serta di dalam Shahawat”! Maka apa itu Majlis Syura Mujahidi Asy Syarqiyah” (Misymisy), dan apa itu “Liwa Tsuwwar Ar Raqqah” (Cabang Jabhah Jaulani di wilayah Raqqah sampai tanggal 16 Jumada Al Akhirah 1435H, yaitu lebih dari tiga bulan setelah awal mula Shahawat, sedang mereka itu adalah para prajurit seorang pria Suriah yang dipanggil “Abu Sa’ad Al Hadhramiy”, dan sekarang mereka itu berperang di Ainul Islam dan Tel Abyadl satu barisan dengan Komunis Kurdi dan dengan payung udara salibis Amerika).
Bahkan sesungguhnya semua penduduk Aleppo mengetahui peranan yang dimainkan Jabhah Jaulani di barisan Shahawat, di mana tim interogasi di penjara-penjara Shahawat itu adalah berasal dari “intelejen” Jabhah Jaulani, dan Koalisi Shahawat itu memerintahkan si muhajir jika ingin aman agar dia itu menyerahkan dirinya kepada Jabhah Jaulani, sedangkan ini adalah dengan sebab kerjasamanya dengan kelompok-kelompok Shahawat lainnya sebagaimana yang disebutkan oleh orang yang bernama “Amr Al Halabiy” Shahawat pertama di stasiun unggulan Jabhah Jaulani: Al-Jazeera…
Salah seorang yang kembali ke pangkuan Daulah Islamiyah yang dahulunya adalah anggota di Majlis “Syura” Al Jaulani telah mengabarkan kami bahwa Jaulani telah mengabarkan kepada mereka di dalam ijtima’ dua pekan sebelum mulainya konspirasi Shahawat bahwa Koalisi (Shahawat) itu telah bersepakat untuk memerangi Daulah Islamiyah dalam waktu dekat, dan bahwa dia (Jaulani) menghadiri ijtima’ yang diambil keputusan di dalamnya, dan di saat ia ini bertanya kepada Jaulani tentang peranan Jabhah (Jaulani) di dalam hal itu, maka Jaulani menyebutkan bahwa ia memberikan jaminan untuk mengganti kekurangan yang terjadi dengan sebab hal ini di garis-garis konprontasi dengan rezim pemerintah; (untuk rincinya, silahkan rujuk wawancara dengan saudara kita itu di dalam Dabiq edisi ini).
Jadi orang busuk ini (Jaulani) mengetahui secara meyakinkan apa yang direncanakan terhadap Daulah Islamiyah dan dia memberikan jaminan dengan bagian peranan yang melindungi punggung kelompok-kelompok itu (dari serangan rezim) dan ia melepaskan tangan kelompok-kelompok itu dalam memerangi Daulah Islamiyah serta ia menjamin keberadaan Jabhah Jaulani jauh dari garis konprontasi dan menampakkannya seolah bersikap netral yang menghadang rezim nushairiy di tsughur yang ditinggalkan Daulah Islamiyah akibat tikaman kelompok-kelompok itu terhadapnya dari belakang. Tampilan netral itu segera sirna dari Jaulani dan dia masuk sebagai pemain utama di dalam konspirasi Shahawat yang busuk itu, di mana Jabhah-nya memerangi Daulah Islamiyah secara langsung atau dengan cara ghadar (khianat) terhadap bala tentara Daulah dan memancing mereka untuk ditangkap dan dilucuti dari senjata-senjata mereka.
[2] Pragmatisme adalah kata bahasa ‘ajam yang bermakna “tergantung kondisi” dan “mencari celah yang menguntungkan” dan seolah tujuan itu bagi mereka adalah melegalkan segala macam cara, di mana mereka itu meninggalkan sebagian hukum syari’at karena tidak sejalan dengan realita di dalam berkomitmen dengannya dan di dalam mengharuskannya, sesuai klaim mereka.
[3] Sururi adalah “Salafi” Ikhwani yang pro-Arab. Quburi adalah penyembah kubur. Asy’ari dan Jahmi adalah sekte yang meniadakan sifat-sifat Allah dan berpemahaman irja’ serta berbagai penyimpangan aqidah lainnya.
[4] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Ayat ini turun prihal penduduk Thaif tatkala mereka masuk islam dan kemitmen dengan shalat dan shaum, akan tetapi mereka menolak dari meninggalkan riba, maka Allah menjelaskan bahwa mereka itu memerangi-Nya dan Rasul-Nya bila tidak menghentikan diri dari riba, sedangkan riba itu adalah hal terakhir yang Allah haramkan, dan ia itu harta yang diambil dengan kerelaan pemiliknya. Bila mereka itu adalah orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya yang wajib diperangi, maka bagaimana gerangan dengan orang yang meninggalkan banyak ajaran-ajaran Islam atau mayoritasnya.” (Majmu’ Al Fatawa).
[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ”Ada yang mengatakan: Sebab turun ayat ini adalah orang-orang ‘Uraniyin yang menjadi murtad dan membunuh serta mengambil harta.(Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dari Anas radhiyallahu ‘anhu), dan ada yang mengatakan: Sebabnya adalah segolongan orang-orang kafir mu’ahid yang melanggar perjanjian dan memerangi, dan ada yang mengatakan: kaum musyrikin, sungguh telah dibarengkan dengan orang-orang murtad itu orang-orang muharibin dan orang-orang yang melanggar janji yang muharibin dan (telah dibarengkan) dengan orang-orang musyrik itu orang-orang muharibin. Dan jumhur salaf dan khalaf menyatakan bahwa ayat itu mencakup para pembegal dari kalangan kaum muslimin, dan ayat ini mencakup itu semuanya.” (Majmu’ Al Fatawa).
[6] Silahkan rujuk serial artikel “Aliansi Al-Qa’idah Di Syam” (pada Dabiq edisi 8, 9, 10) agar engkau membaca tentang kemurtaddan koalisi-koalisi Jabhah Jaulani, maka apakah Jabhah Jaulani akan menegakkan syari’at bersama orang yang berhakim kepada keinginan rakyat (“Jabhah Islamiyah” dengan kepemimpinan Zahran ‘Allusy), atau bersama orang yang terang-terangan membai’at thaghut Salman Alu Salul (“Failaq Asy Syam”), atau bersama orang yang menyeru kepada persatuan nasional dan pengharaman darah kelompok-kelompok kebatinan serta mengagungkan batasan Sykes Picot (“Jabhah Syamiyah”)? Dan mereka itu dan yang lainnya adalah orang-orang yang mendapatkan bantuan dana bersyarat dari para thaghut itu, di mana tidak ada yang namanya bantuan dana tanpa syarat sebagaimana yang dikatakan oleh Jaulani sendiri di dalam wawancaranya dan sebagaimana yang disebutkan juga oleh Si Keledai Ilmu Al Maqdisiy di dalam twettannya.
[7] Perhatian: Al Amir Al-Mujahid Su’ud Ibnu Abdil Aziz ibnu Muhammad Ibnu Su’ud (rahimahumullah – wafat 1229H) itu bukan thaghut murtad Su’ud Ibnu Abdil Aziz Ibnu Abdirrahman Alu Su’ud (yang binasa tahun 1388H), kemudian di sana ada perbedaan antara apa yang dikenal dalam sejarah dengan “Daulah Su’udiyah Pertama) yang dirintis oleh Al Amir Al-Mujahid Muhammad Ibnu Su’ud dan cucu-cucunya terdahulu rahimahumullah dan yang dengannya ia membela Al Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, (itu berbeda) dengan “Daulah Su’udiyah Ketiga” yang ada masa sekarang, di mana ia adalah Negara thaghut murtad Abdul Aziz ibnu Abdirrahman (yang binasa tahun 1373H) dan anak-cucunya yang loyal kepada salibis lagi berhukum dengan undang-undang buatan.
[8] Negara ini dinamakan oleh sebagian manusia karena kebodohannya sebagai “Khilafah Utsmaniyah”, padahal ia itu berhukum dengan undang-undang buatan dan menyebarkan thariqat shufiyah yang musyrik sebagaimana ia itu nampak di akhir masa pemerintahannya di mana ia melindungi kubah-kubah kuburan dan memerangi dakwah yang diperbaharui oleh Al Imam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, di samping ia itu tidak memenuhi syarat keturunan Quraisy.
[9] Siapa yang membaca surat ini dan surat lainnya milik Al Amir Al-Mujahid Su’ud Ibnu Abdul Aziz (silahkan rujuk catatan yang keenam), tentu ia mengenal perbedaan antara sang mujahid muwahhid dengan para pengklaim tauhid dan jihad.
[10] Bul’am bin Baura diriwayatkan dalam Israiliyat dan disebutkan oleh sejumlah mufassirin adalah laki-laki dari Bani Israil yang telah diberi ilmu tentang nama terbesar Allah, dan menggunakannya untuk berdoa kepada Allah dalam melawan Nabi Musa ‘alaihis salam, sehingga ia kehilangan keduanya, dunianya dan akhiratnya. Ibnu Abi Duad adalah salah satu tokoh mu’tazilah yang memimpin fitnah dimana dia mengklaim bahwa Al-Qur’an diciptakan (makhluk), sampai dia diakhiri oleh Imam Ahmad rahimahullah. Murtadin Sayid Ath-Thanthawi adalah mantan “Syaikhul Al-Azhar”, sebuah lembaga “ulama” mesir yang mengizinkan riba, melarang niqab di Al-Azhar dan berperang melawan mujahidin. Murtadin Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi adalah seorang “ulama” istana rezim Suriah yang berdiri mendukung thaghut Bashar yang menentang jihad di Syam sampai akhirnya dia tewas.