RUMIYAH 9 - TA'MIM
BAYAN KANTOR PUSAT UNTUK PEMANTAUAN DEWAN SYAR'I
Kantor Pusat Untuk Pemantauan Dewan Syar'i telah merilis statemen penjelasan sebagai berikut :
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam untuk Pemimpin Mujahidin, Nabi Muhammad, juga seluruh saudara dan sahabatnya. Selanjutnya,
Allah ta'ala berfirman, “Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaithan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (al-Israa`: 53)
Belakangan ini, telah menyebar suatu persoalan pemicu terjadinya perselisihan terkait sejumlah permasalahan yang menjadikan hati dan mulut saling bersengketa, serta merusak tali persahabatan di antara mereka. Permasalahan ini merupakan salah satu dari sekian permasalahan yang tidak pernah kami anggap remeh. Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperingatkan kita tentang hal itu, dan menyebutnya sebagai sesuatu yang dapat memangkas agama. Beliau bersabda, “Karena sesungguhnya rusaknya hubungan dapat memangkas (agama).”
Kami telah menelaah pokok permasalahan yang diperselisihkan, terkait dengan hukum orang yang abstain (tawaqquf ) dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berafiliasi kepada Islam, dan segenap pendapat di dalamnya. Kami menyimpulkan, ada dua pendapat yang bertentangan antara ifrath (melampaui batas, ekstrem) dan tafrith (meremehkan, longgar). Dengan izin Allah, nanti akan disebutkan rincian dua pendapat tersebut, dan pendapat yang kami yakini benar di dalam masalah ini.
Pendapat Pertama:
Barangsiapa abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik (menyembah selain Allah) yang berintisab (berafiliasi) kepada Islam, maka dia musyrik seperti mereka. Pasalnya, mengkafirkan mereka merupakan pokok ajaran agama (ashlu din). Orang yang abstain dalam menghukumi mereka tak ubahnya orang yang menyembah selain Allah. Secara mutlak, nama dan hukum untuk dia disamakan seperti mereka.
Pendapat Kedua:
Sesungguhnya (takfir) pengkafiran bukan termasuk pokok ajaran agama, melainkan hanyalah salah satu dari sekian lawazim-nya (rekuisisi, hal-hal yang diperlukan). Orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berasosiasi dengan Islam, dia tidaklah kafir sampai hujjah ditegakkan kepadanya, dilenyapkan syubhatnya (kesamaran), dan tak tersisa lagi ruang penakwilan.
- Maksud dari ungkapan “pokok ajaran agama (ashlu din)” dalam dua pendapat tadi adalah sesuatu yang mengokohkan (afirmasi) tauhid sebelum hujjah kerasulan.
Setelah meninjau ulang permasalahan ini, dengan memohon pertolongan Allah, kami berpendapat:
1. Pendapat pertama mengandung pemahaman yang rusak. Karena sesungguhnya syirik akbar memiliki esensi (hakikat) dan karakter (sifat) yang apabila terealisasikan, maka disematkanlah nama “musyrik” bagi orang yang menyandang esensi dan karakternya. Jadi, seandainya kita menyamakan orang yang abstain dalam mengkafirkan orang musyrik seperti orang yang menyembah selain Allah secara mutlak, maka konsekuensinya adalah keharusan mengkafirkan orang yang abstain dalam mengkafirkan orang musyrik secara pasti, karena tidak ada udzur jahl (dalih kebodohan) di dalam syirik akbar. Maka orang yang abstain (menurut pendapat pertama) adalah orang musyrik, dan orang yang abstain (dalam mengkafirkan orang yang abstain dalam mengkafirkan orang musyrik) juga sama musyriknya. Dan seterusnya. Hal demikian merupakan lazim haqiqi dan tidak bisa diumpamakan dengan menggunakan pijakan ketetapan (at-ta`shil) seperti ini. Dan juga dapat mengakibatkan pengkafiran dengan metode sekuens (rangkaian tak berujung) yang bid’ah lagi bathil. Hal ini menjadi bukti bahwa pendapat ini adalah mengada-ada dan timbul dari pemahaman keliru terhadap teks-teks, tidak bisa dibatasi, dan tertolak disebabkan ketidakabsahan konsekuensinya.
2. Pendapat kedua pun mengandung pemahaman yang rusak. Karena menjadikan persoalan mengkafirkan orang-orang musyrik tak ubahnya persoalan-persoalan al-khafiyah (samar) yang di dalamnya tidak memungkinkan untuk penegakan hujjah dan pengkafiran orang yang abstain selama dia memiliki syubhat (kerancuan, penyimpangan) atau interpretasi (takwil). Sejatinya, ini adalah penegasian rusak terhadap satu pembatal dari sekian pembatal keislaman yang disepakati. Sesungguhnya, munculnya syubhat adalah perkara genting lagi mesti dilenyapkan di Daulah Islamiyah yang berhukum dengan syariat. Sedangkan menjadikan perkara genting sebagai pondasi bangunan hukum, maka ini adalah penegasian terhadap hukum itu sendiri dan bertentangan dengan segenap pemahaman tentang izharud-din (penegakan agama). Tentunya hal demikian menyelisihi sesuatu yang telah dilansir para ulama agama, khususnya para ulama Dakwah Najdiyah rahimahumullah.
3. Dilarang menggunakan dua istilah al-ashlu (pijakan ketetapan hukum) dan al-lazim (konsekuensi) dalam memahami “La Ilaha Illallah” dan “kafir kepada thaghut” dengan memakai metode kontroversial (diperdebatkan) yang notabene adalah pendapat mengada-ada juga tidak bermanfaat serta tidak diperintahkan Allah. Dan mengharuskan darinya lawazim (konsekuensi) yang cacat, contohnya: membuang sesuatu dari pokok ajaran agama kaum muslimin, padahal telah ditetapkan melalui hujjah kerasulan, berdasarkan definisi ini (misalnya iman terhadap kenabian Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana ia juga mengakibatkan perselisihan di kalangan mujahidin seputar apa yang termasuk dalam makna alashlu dan apa yang bukan termasuk ke dalamnya. Ini hal yang kami wanti-wanti dan kami larang, karena perselisihan dalam permasalahan berbahaya ini memicu terjadinya tabdi’ (vonis bid’ah) dan pengkafiran pihak yang bertentangan secara zhalim dan keji (keberadaan persoalan yang diperselisihkan adalah kalimat tauhid itu sendiri). Dan hal ini tidak mungkin ditolerir di Daulah Islamiyah.
4. Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab –semoga Allah menerimanya di barisan syuhada– ditanya dengan permasalahan serupa:
Masalah Keenam: Tentang al-muwalat (pembelaan) dan al-mu’adat (permusuhan). Apakah ia termasuk ke dalam makna La Ilaha Illallah, ataukah termasuk ke dalam konsekuensinya (lawazim)?
Jawaban: Sebaiknya dikatakanlah “Allahu a’lam” (Allah lebih tahu). Namun seyogyanya seorang muslim mengetahui bahwa Allah mewajibkannya untuk memusuhi orang-orang musyrik dan tidak membela mereka. Juga wajib atasnya mencintai dan membela orang-orang beriman. Dia mengabarkan bahwa hal itu termasuk syarat-syarat keimanan dan Dia menafikan keimanan orang yang berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, saudari-saudari, atau kerabat-kerabat mereka. Adapun apakah ia termasuk ke dalam pengertian La Ilaha Illallah ataukah lawazim-nya, maka kita tidak dibebani Allah untuk membahasnya. Allah hanyalah membebani kita untuk mengetahui bahwa Allah telah mengharuskan dan mewajibkan hal itu, serta mewajibkan kita untuk mengamalkannya. Dan ini adalah kewajiban dan keniscayaan yang tidak diragukan lagi. Barangsiapa yang mengetahui bahwa hal itu termasuk ke dalam maknanya, atau termasuk salah satu lawazim-nya, maka dia bagus dan menjadi tambahan kebaikan. Dan siapa yang tidak mengetahuinya, maka dia tidak dibebani untuk mengetahuinya. Terlebih lagi apabila perdebatan dan pertikaian di dalamnya memicu timbulnya keburukan dan perselisihan, serta menyulut perpecahan di antara orang-orang beriman yang menegakkan kewajiban-kewajiban iman. Berjihadlah di jalan Allah, musuhi orangorang musyrik, belalah kaum muslimin, berdiam diri dalam persoalan itu adalah keharusan. Demikianlah pandangan saya; bahwa perbedaan lebih dekat dari sisi makna. Wallahu a’lam.
5. Dilarang menggunakan ungkapan “takfir al-’adzir” (mengkafirkan orang yang menolerir orang musyrik) untuk menghukumi orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berasosiasi dengan Islam, karena ia merupakan ungkapan tidak tepat. Meski kami berpendapat tidak adanya dalih kebodohan (‘udzr jahl) dalam persoalan syirik akbar, namun dari ungkapan baru ini (‘udzr jahl) tidak mesti menunjukkan bahwa orang yang menolerir adalah abstain dalam mengkafirkan. Karena ada dari mereka yang menolerir dengan dalih kebodohan namun juga mengkafirkan orang-orang musyrik, karena hujjah yang dimilikinya telah ditegakkan kepada mereka, sehingga dia bukanlah seorang yang abstain. Sebagaimana sejatinya abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik tidak hanya terbatas pada persoalan ‘udzr jahl (dalih kebodohan) semata, karena boleh jadi seseorang abstain dalam mengkafirkan mereka karena sombong, menolak, mengikuti hawa nafsu, atau mengutip teks-teks ringkas yang menunjukkan keutamaan-keutamaan “La Ilaha Illalllah”. Oleh karenanya, ungkapan “takfir al-’adzir (mengkafirkan orang yang menolerir orang musyrik)” bukan ungkapan tepat untuk menghukumi seseorang yang abstain mengkafirkan orang-orang musyrik yang dimaksudkan para ulama dalam satu pembatal keislaman ini.
6. Orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik (yang berasosiasi dengan Islam) sesungguhnya telah melakukan satu pembatal keislaman yang telah disepakati. Kekafirannya dilandaskan atas tegaknya hujjah dalam permasalahan ini, berbeda dengan orang yang beribadah kepada selain Allah.
Pengkafiran orang-orang musyrik adalah persoalan yang dikuatkan dengan nash-nash shorih (jelas) lagi mutawatir (valid) yang mana manusia bersepaham di dalamnya. Tegaknya hujjah dalam masalah ini adalah turunnya al-Qur’an, baik hakikat maupun hukumnya. Allah berfirman, “Katakanlah: ‘Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?’ Katakanlah: ‘Allah.’ Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).” (al-An’am: 19)
Asy-Syaikh al-Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Ketahuilah sesungguhnya dalil-dalil atas pengkafiran seorang muslim yang shalih jika dia menyekutukan Allah, atau bergabung dengan orang-orang musyrik melawan orangorang bertauhid meskipun dia tidak berbuat syirik, sangatlah banyak; dari kalam Allah, kalam Rasulullah, dan kalam para ulama seluruhnya.”
Syaikh Abdullathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata, “Dikatakan: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan perkataan para ulama, sangat jelas dan gamblang dalam mengkafirkan orang yang berdoa kepada selain Allah dan memohon sesuatu yang tak dapat menguasakannya selain Allah… ayat-ayat al-Qur’an seluruhnya menunjukkan pengertian ini, menetapkannya, kendati berbedabeda cara dan bentuk dalam menerangkan dan memperingatkannya.”
Sebagian ulama Dakwah Najdiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik adalah orang yang tidak membenarkan al-Qur’an. Karena sejatinya al-Qur’an mengkafirkan orang-orang musyrik, memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka, dan memerangi mereka.”
- Hanya saja dalam permasalahan ini terkadang berkembang kesamaran terkait sebagian orangorang musyrik yang berafiliasi dengan Islam. Hal itu disebabkan merebaknya kebodohan, lemahnya dakwah, dan tersebarnya syubhat. Di sini tegaklah hujjah dengan penjelasan teks-teks jelas yang menunjukkan kafirnya orang-orang musyrik itu. Apabila dia abstain setelah adanya penjelasan, maka dia kafir.
Syaikh Sulaiman bin Abdullah rahimahullah berkata, “Apabila dia ragu perihal kekafiran mereka atau bodoh akan kafirnya mereka, maka dijelaskanlah kepadanya dalil-dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya g tentang kekafiran mereka. Apabila dia masih ragu setelah itu, maka dia kafir berdasarkan kesepakatan ulama: Bahwasanya barangsiapa yang ragu perihal kekafiran orang kafir, maka dia kafir.”
- Apabila masalah ini telah jelas dengan jelasnya kemunculan agama, menggema suaranya, dan telah sampai dakwahnya (sebagaimana yang terjadi di Daulah Islamiyah –semoga Allah memuliakannya), maka tidak ada pertimbangan terhadap syubhat dalam penegasian hukum syar’i. Demikianlah yang diketahui dari para ulama penyampai hidayah dalam Dakwah Najdiyah, para ulama yang menyuarakan permasalahan ini dan wafat di atas kebaikan.
Sebagian ulama Dakwah rahimahumullah berkata, “Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik di Daulah Turki, para penyembah kuburan seperti penduduk Makkah dan selain mereka, orang-orang yang menyembah orangorang shalih, dan melenceng dari mentauhidkan Allah menuju kesyirikan, dan mengganti Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dengan hal-hal bid’ah, maka dia kafir seperti mereka. Meskipun dia membenci agama mereka, membenci mereka, mencintai Islam dan kaum muslimin. Karena sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik adalah orang yang tidak membenarkan al-Qur’an, karena al-Qur’an telah mengkafirkan orang-orang musyrik, memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi dan memerangi mereka.”
Dan wajib bagi para juru dakwah dan para pencari ilmu di Daulah Islamiyah untuk mewanti-wanti manusia dari kesyirikan, agar tidak terjerumus ke dalamnya, atau abstain dalam mengkafirkan orangorang muysrik. Mereka juga hendaknya menguak syubhat-syubhat orang-orang yang membela mereka, dalam rangka menegakkan kewajiban memberi peringatan dan menyampaikan dakwah. Inilah agama para nabi n dan dengan hal tersebut agama menjadi tegak.
Syaikh Abdullathif Alu asy-Syaikh rahimahullah berkata, “Pengusung ilmu (ahlul ilmi) memberikan pemahaman kepada orang-orang bodoh tentang bangunan Islam, pokok-pokok keimanan, teks- teks qath’i (pasti), dan masalah-masalah ijma’ (konsensus) adalah hujjah bagi ahlul ilmi. Tegaklah hujjah dengannya dan hukum-hukum dibangun di atasnya; hukum-hukum tentang kemurtadan dan lain sebagainya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diperintahkan untuk menyampaikannya. Allah ta'ala berfirman tentang menyampaikan hujjah dan peringatan di dalam al-Qur’an: “Supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).” (al-An’am: 19), sampai beliau rahimahullah berkata, “Secara umum, hujjah di setiap zaman sesungguhnya tegak melalui ulama yang merupakan pewaris para nabi.”
Maka kejelasan masalah pengkafiran orang-orang musyrik adalah al-ashlu (pijakan ketetapan), dan kami berada di Negara yang berhukum dengan syariat Allah, maka kewajiban pasti bagi para juru dakwah di dalamnya untuk memberi peringatan, menyampaikan dakwah, dan melaksanakan hukumhukum syar’i, serta melenyapkan segala syubhat darinya, di antaranya adalah pengkafiran orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berafiliasi dengan Islam. Jangan sampai ikut berpijak di atas syubhat-syubhat orang-orang bathil dan menjadikannya sebagai pokok yang menganulir hukum syar’i yang telah disepakai. Wal’iyadzu billah.
Kami juga mengingatkan putra-putra kami; para tentara Daulah Islamiyah dengan perintah Allah dan Rasul-Nya g perihal wajibnya mendengar dan patuh kepada orang yang Allah amanahkan kepemimpinan (waliyul-amr), wajibnya bersatu, menghilangkan perpecahan, sikap saling benci, dan bersengketa.
Allah berfirman, “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (al-Anfal: 46)
Allah berfirman juga, “Sesungguhnya orang-orang yang memecahbelah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (al-An’am: 159)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahukan kalian tentang sesuatu yang lebih utama dari derajat shaum, shalat, dan sedekah? Para sahabat menjawab, “Ya.” Beliau bersabda lagi, “Baiknya hubungan sesama, karena rusaknya hubungan sesama adalah pemangkas.” Dalam riwayat lainnya: “Aku tidak mengatakan memangkas rambut, akan tetapi memangkas agama.”
Shalawat serta salam tercurahkan bagi Nabi Muhammad, para kerabat, dan sahabat beliau seluruhnya.
BAYAN KANTOR PUSAT UNTUK PEMANTAUAN DEWAN SYAR'I
Kantor Pusat Untuk Pemantauan Dewan Syar'i telah merilis statemen penjelasan sebagai berikut :
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam untuk Pemimpin Mujahidin, Nabi Muhammad, juga seluruh saudara dan sahabatnya. Selanjutnya,
Allah ta'ala berfirman, “Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaithan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (al-Israa`: 53)
Belakangan ini, telah menyebar suatu persoalan pemicu terjadinya perselisihan terkait sejumlah permasalahan yang menjadikan hati dan mulut saling bersengketa, serta merusak tali persahabatan di antara mereka. Permasalahan ini merupakan salah satu dari sekian permasalahan yang tidak pernah kami anggap remeh. Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperingatkan kita tentang hal itu, dan menyebutnya sebagai sesuatu yang dapat memangkas agama. Beliau bersabda, “Karena sesungguhnya rusaknya hubungan dapat memangkas (agama).”
Kami telah menelaah pokok permasalahan yang diperselisihkan, terkait dengan hukum orang yang abstain (tawaqquf ) dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berafiliasi kepada Islam, dan segenap pendapat di dalamnya. Kami menyimpulkan, ada dua pendapat yang bertentangan antara ifrath (melampaui batas, ekstrem) dan tafrith (meremehkan, longgar). Dengan izin Allah, nanti akan disebutkan rincian dua pendapat tersebut, dan pendapat yang kami yakini benar di dalam masalah ini.
Pendapat Pertama:
Barangsiapa abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik (menyembah selain Allah) yang berintisab (berafiliasi) kepada Islam, maka dia musyrik seperti mereka. Pasalnya, mengkafirkan mereka merupakan pokok ajaran agama (ashlu din). Orang yang abstain dalam menghukumi mereka tak ubahnya orang yang menyembah selain Allah. Secara mutlak, nama dan hukum untuk dia disamakan seperti mereka.
Pendapat Kedua:
Sesungguhnya (takfir) pengkafiran bukan termasuk pokok ajaran agama, melainkan hanyalah salah satu dari sekian lawazim-nya (rekuisisi, hal-hal yang diperlukan). Orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berasosiasi dengan Islam, dia tidaklah kafir sampai hujjah ditegakkan kepadanya, dilenyapkan syubhatnya (kesamaran), dan tak tersisa lagi ruang penakwilan.
- Maksud dari ungkapan “pokok ajaran agama (ashlu din)” dalam dua pendapat tadi adalah sesuatu yang mengokohkan (afirmasi) tauhid sebelum hujjah kerasulan.
Setelah meninjau ulang permasalahan ini, dengan memohon pertolongan Allah, kami berpendapat:
1. Pendapat pertama mengandung pemahaman yang rusak. Karena sesungguhnya syirik akbar memiliki esensi (hakikat) dan karakter (sifat) yang apabila terealisasikan, maka disematkanlah nama “musyrik” bagi orang yang menyandang esensi dan karakternya. Jadi, seandainya kita menyamakan orang yang abstain dalam mengkafirkan orang musyrik seperti orang yang menyembah selain Allah secara mutlak, maka konsekuensinya adalah keharusan mengkafirkan orang yang abstain dalam mengkafirkan orang musyrik secara pasti, karena tidak ada udzur jahl (dalih kebodohan) di dalam syirik akbar. Maka orang yang abstain (menurut pendapat pertama) adalah orang musyrik, dan orang yang abstain (dalam mengkafirkan orang yang abstain dalam mengkafirkan orang musyrik) juga sama musyriknya. Dan seterusnya. Hal demikian merupakan lazim haqiqi dan tidak bisa diumpamakan dengan menggunakan pijakan ketetapan (at-ta`shil) seperti ini. Dan juga dapat mengakibatkan pengkafiran dengan metode sekuens (rangkaian tak berujung) yang bid’ah lagi bathil. Hal ini menjadi bukti bahwa pendapat ini adalah mengada-ada dan timbul dari pemahaman keliru terhadap teks-teks, tidak bisa dibatasi, dan tertolak disebabkan ketidakabsahan konsekuensinya.
2. Pendapat kedua pun mengandung pemahaman yang rusak. Karena menjadikan persoalan mengkafirkan orang-orang musyrik tak ubahnya persoalan-persoalan al-khafiyah (samar) yang di dalamnya tidak memungkinkan untuk penegakan hujjah dan pengkafiran orang yang abstain selama dia memiliki syubhat (kerancuan, penyimpangan) atau interpretasi (takwil). Sejatinya, ini adalah penegasian rusak terhadap satu pembatal dari sekian pembatal keislaman yang disepakati. Sesungguhnya, munculnya syubhat adalah perkara genting lagi mesti dilenyapkan di Daulah Islamiyah yang berhukum dengan syariat. Sedangkan menjadikan perkara genting sebagai pondasi bangunan hukum, maka ini adalah penegasian terhadap hukum itu sendiri dan bertentangan dengan segenap pemahaman tentang izharud-din (penegakan agama). Tentunya hal demikian menyelisihi sesuatu yang telah dilansir para ulama agama, khususnya para ulama Dakwah Najdiyah rahimahumullah.
3. Dilarang menggunakan dua istilah al-ashlu (pijakan ketetapan hukum) dan al-lazim (konsekuensi) dalam memahami “La Ilaha Illallah” dan “kafir kepada thaghut” dengan memakai metode kontroversial (diperdebatkan) yang notabene adalah pendapat mengada-ada juga tidak bermanfaat serta tidak diperintahkan Allah. Dan mengharuskan darinya lawazim (konsekuensi) yang cacat, contohnya: membuang sesuatu dari pokok ajaran agama kaum muslimin, padahal telah ditetapkan melalui hujjah kerasulan, berdasarkan definisi ini (misalnya iman terhadap kenabian Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana ia juga mengakibatkan perselisihan di kalangan mujahidin seputar apa yang termasuk dalam makna alashlu dan apa yang bukan termasuk ke dalamnya. Ini hal yang kami wanti-wanti dan kami larang, karena perselisihan dalam permasalahan berbahaya ini memicu terjadinya tabdi’ (vonis bid’ah) dan pengkafiran pihak yang bertentangan secara zhalim dan keji (keberadaan persoalan yang diperselisihkan adalah kalimat tauhid itu sendiri). Dan hal ini tidak mungkin ditolerir di Daulah Islamiyah.
4. Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab –semoga Allah menerimanya di barisan syuhada– ditanya dengan permasalahan serupa:
Masalah Keenam: Tentang al-muwalat (pembelaan) dan al-mu’adat (permusuhan). Apakah ia termasuk ke dalam makna La Ilaha Illallah, ataukah termasuk ke dalam konsekuensinya (lawazim)?
Jawaban: Sebaiknya dikatakanlah “Allahu a’lam” (Allah lebih tahu). Namun seyogyanya seorang muslim mengetahui bahwa Allah mewajibkannya untuk memusuhi orang-orang musyrik dan tidak membela mereka. Juga wajib atasnya mencintai dan membela orang-orang beriman. Dia mengabarkan bahwa hal itu termasuk syarat-syarat keimanan dan Dia menafikan keimanan orang yang berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, saudari-saudari, atau kerabat-kerabat mereka. Adapun apakah ia termasuk ke dalam pengertian La Ilaha Illallah ataukah lawazim-nya, maka kita tidak dibebani Allah untuk membahasnya. Allah hanyalah membebani kita untuk mengetahui bahwa Allah telah mengharuskan dan mewajibkan hal itu, serta mewajibkan kita untuk mengamalkannya. Dan ini adalah kewajiban dan keniscayaan yang tidak diragukan lagi. Barangsiapa yang mengetahui bahwa hal itu termasuk ke dalam maknanya, atau termasuk salah satu lawazim-nya, maka dia bagus dan menjadi tambahan kebaikan. Dan siapa yang tidak mengetahuinya, maka dia tidak dibebani untuk mengetahuinya. Terlebih lagi apabila perdebatan dan pertikaian di dalamnya memicu timbulnya keburukan dan perselisihan, serta menyulut perpecahan di antara orang-orang beriman yang menegakkan kewajiban-kewajiban iman. Berjihadlah di jalan Allah, musuhi orangorang musyrik, belalah kaum muslimin, berdiam diri dalam persoalan itu adalah keharusan. Demikianlah pandangan saya; bahwa perbedaan lebih dekat dari sisi makna. Wallahu a’lam.
5. Dilarang menggunakan ungkapan “takfir al-’adzir” (mengkafirkan orang yang menolerir orang musyrik) untuk menghukumi orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berasosiasi dengan Islam, karena ia merupakan ungkapan tidak tepat. Meski kami berpendapat tidak adanya dalih kebodohan (‘udzr jahl) dalam persoalan syirik akbar, namun dari ungkapan baru ini (‘udzr jahl) tidak mesti menunjukkan bahwa orang yang menolerir adalah abstain dalam mengkafirkan. Karena ada dari mereka yang menolerir dengan dalih kebodohan namun juga mengkafirkan orang-orang musyrik, karena hujjah yang dimilikinya telah ditegakkan kepada mereka, sehingga dia bukanlah seorang yang abstain. Sebagaimana sejatinya abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik tidak hanya terbatas pada persoalan ‘udzr jahl (dalih kebodohan) semata, karena boleh jadi seseorang abstain dalam mengkafirkan mereka karena sombong, menolak, mengikuti hawa nafsu, atau mengutip teks-teks ringkas yang menunjukkan keutamaan-keutamaan “La Ilaha Illalllah”. Oleh karenanya, ungkapan “takfir al-’adzir (mengkafirkan orang yang menolerir orang musyrik)” bukan ungkapan tepat untuk menghukumi seseorang yang abstain mengkafirkan orang-orang musyrik yang dimaksudkan para ulama dalam satu pembatal keislaman ini.
6. Orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik (yang berasosiasi dengan Islam) sesungguhnya telah melakukan satu pembatal keislaman yang telah disepakati. Kekafirannya dilandaskan atas tegaknya hujjah dalam permasalahan ini, berbeda dengan orang yang beribadah kepada selain Allah.
Pengkafiran orang-orang musyrik adalah persoalan yang dikuatkan dengan nash-nash shorih (jelas) lagi mutawatir (valid) yang mana manusia bersepaham di dalamnya. Tegaknya hujjah dalam masalah ini adalah turunnya al-Qur’an, baik hakikat maupun hukumnya. Allah berfirman, “Katakanlah: ‘Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?’ Katakanlah: ‘Allah.’ Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).” (al-An’am: 19)
Asy-Syaikh al-Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Ketahuilah sesungguhnya dalil-dalil atas pengkafiran seorang muslim yang shalih jika dia menyekutukan Allah, atau bergabung dengan orang-orang musyrik melawan orangorang bertauhid meskipun dia tidak berbuat syirik, sangatlah banyak; dari kalam Allah, kalam Rasulullah, dan kalam para ulama seluruhnya.”
Syaikh Abdullathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata, “Dikatakan: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan perkataan para ulama, sangat jelas dan gamblang dalam mengkafirkan orang yang berdoa kepada selain Allah dan memohon sesuatu yang tak dapat menguasakannya selain Allah… ayat-ayat al-Qur’an seluruhnya menunjukkan pengertian ini, menetapkannya, kendati berbedabeda cara dan bentuk dalam menerangkan dan memperingatkannya.”
Sebagian ulama Dakwah Najdiyah berkata, “Sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik adalah orang yang tidak membenarkan al-Qur’an. Karena sejatinya al-Qur’an mengkafirkan orang-orang musyrik, memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka, dan memerangi mereka.”
- Hanya saja dalam permasalahan ini terkadang berkembang kesamaran terkait sebagian orangorang musyrik yang berafiliasi dengan Islam. Hal itu disebabkan merebaknya kebodohan, lemahnya dakwah, dan tersebarnya syubhat. Di sini tegaklah hujjah dengan penjelasan teks-teks jelas yang menunjukkan kafirnya orang-orang musyrik itu. Apabila dia abstain setelah adanya penjelasan, maka dia kafir.
Syaikh Sulaiman bin Abdullah rahimahullah berkata, “Apabila dia ragu perihal kekafiran mereka atau bodoh akan kafirnya mereka, maka dijelaskanlah kepadanya dalil-dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya g tentang kekafiran mereka. Apabila dia masih ragu setelah itu, maka dia kafir berdasarkan kesepakatan ulama: Bahwasanya barangsiapa yang ragu perihal kekafiran orang kafir, maka dia kafir.”
- Apabila masalah ini telah jelas dengan jelasnya kemunculan agama, menggema suaranya, dan telah sampai dakwahnya (sebagaimana yang terjadi di Daulah Islamiyah –semoga Allah memuliakannya), maka tidak ada pertimbangan terhadap syubhat dalam penegasian hukum syar’i. Demikianlah yang diketahui dari para ulama penyampai hidayah dalam Dakwah Najdiyah, para ulama yang menyuarakan permasalahan ini dan wafat di atas kebaikan.
Sebagian ulama Dakwah rahimahumullah berkata, “Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik di Daulah Turki, para penyembah kuburan seperti penduduk Makkah dan selain mereka, orang-orang yang menyembah orangorang shalih, dan melenceng dari mentauhidkan Allah menuju kesyirikan, dan mengganti Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dengan hal-hal bid’ah, maka dia kafir seperti mereka. Meskipun dia membenci agama mereka, membenci mereka, mencintai Islam dan kaum muslimin. Karena sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik adalah orang yang tidak membenarkan al-Qur’an, karena al-Qur’an telah mengkafirkan orang-orang musyrik, memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi dan memerangi mereka.”
Dan wajib bagi para juru dakwah dan para pencari ilmu di Daulah Islamiyah untuk mewanti-wanti manusia dari kesyirikan, agar tidak terjerumus ke dalamnya, atau abstain dalam mengkafirkan orangorang muysrik. Mereka juga hendaknya menguak syubhat-syubhat orang-orang yang membela mereka, dalam rangka menegakkan kewajiban memberi peringatan dan menyampaikan dakwah. Inilah agama para nabi n dan dengan hal tersebut agama menjadi tegak.
Syaikh Abdullathif Alu asy-Syaikh rahimahullah berkata, “Pengusung ilmu (ahlul ilmi) memberikan pemahaman kepada orang-orang bodoh tentang bangunan Islam, pokok-pokok keimanan, teks- teks qath’i (pasti), dan masalah-masalah ijma’ (konsensus) adalah hujjah bagi ahlul ilmi. Tegaklah hujjah dengannya dan hukum-hukum dibangun di atasnya; hukum-hukum tentang kemurtadan dan lain sebagainya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diperintahkan untuk menyampaikannya. Allah ta'ala berfirman tentang menyampaikan hujjah dan peringatan di dalam al-Qur’an: “Supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).” (al-An’am: 19), sampai beliau rahimahullah berkata, “Secara umum, hujjah di setiap zaman sesungguhnya tegak melalui ulama yang merupakan pewaris para nabi.”
Maka kejelasan masalah pengkafiran orang-orang musyrik adalah al-ashlu (pijakan ketetapan), dan kami berada di Negara yang berhukum dengan syariat Allah, maka kewajiban pasti bagi para juru dakwah di dalamnya untuk memberi peringatan, menyampaikan dakwah, dan melaksanakan hukumhukum syar’i, serta melenyapkan segala syubhat darinya, di antaranya adalah pengkafiran orang yang abstain dalam mengkafirkan orang-orang musyrik yang berafiliasi dengan Islam. Jangan sampai ikut berpijak di atas syubhat-syubhat orang-orang bathil dan menjadikannya sebagai pokok yang menganulir hukum syar’i yang telah disepakai. Wal’iyadzu billah.
Kami juga mengingatkan putra-putra kami; para tentara Daulah Islamiyah dengan perintah Allah dan Rasul-Nya g perihal wajibnya mendengar dan patuh kepada orang yang Allah amanahkan kepemimpinan (waliyul-amr), wajibnya bersatu, menghilangkan perpecahan, sikap saling benci, dan bersengketa.
Allah berfirman, “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (al-Anfal: 46)
Allah berfirman juga, “Sesungguhnya orang-orang yang memecahbelah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” (al-An’am: 159)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku beritahukan kalian tentang sesuatu yang lebih utama dari derajat shaum, shalat, dan sedekah? Para sahabat menjawab, “Ya.” Beliau bersabda lagi, “Baiknya hubungan sesama, karena rusaknya hubungan sesama adalah pemangkas.” Dalam riwayat lainnya: “Aku tidak mengatakan memangkas rambut, akan tetapi memangkas agama.”
Shalawat serta salam tercurahkan bagi Nabi Muhammad, para kerabat, dan sahabat beliau seluruhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar