RUMIYAH 6 - ARTIKEL
SERANGAN ISTANBUL, AMALIYAH YANG DIBERKAHI
Setiap petaka yang menimpa orang-orang musyrik melalui tangan mujahidin akan segera direspon oleh orang-orang kafir dan sesat dengan memutar balikkan fakta lewat lisan dan tulisan mereka. Tujuannya adalah menyudutkan, mencaci, dan menampakkan para muwahhid sebagai penjahat kejam yang tak mempedulikan harga diri maupun agama. Air mata dusta pun mengucur menangisi agama yang mereka sendiri mengingkarinya, dan darah yang mereka sendiri telah menumpahkannya berkali-kali lipat lebih banyak. Itu jugalah yang terjadi pasca serangan Istanbul terakhir. Serangan mengagetkan di tengah-tengah pesta meriah orang-orang musyrik. Pesta awal tahun salibis yang dinamakan dengan tahun baru Masehi. Mereka berkoar-koar menuduh para muwahid telah menumpahkan darah haram dan melegalkan membunuh orang-orang yang tidak bersalah.
Pada tulisan ini kami berusaha mempersembahkan penjelasan permasalahan ini dalam beberapa sisi. Agar gambaran ini menjadi jelas dalam benak kaum muslimin, dan agar jalan para penjahat menjadi terang.
Kami tidak percaya dengan daftar nama korban tewas dan terluka yang dirilis oleh media thaghut. Hal itu karena kebiasaan mereka sejak dulu dan bukti-bukti yang ada sekarang secara akurat membuktikan kebohongan dan pengkaburan mereka dalam hal ini. Sebagaimana tingkah thaghut Yordania sebelumnya dalam peristiwa Hotel Oman yang berbarokah yang menargetkan pertemuan salibis antek CIA dan para pejabat shahawat Irak murtad. Thaghut Yordania menyembunyikan realitas ini dan membuat isu bahwa yang menjadi korban hanyalah beberapa orang yang sedang menghadiri acara pesta pernikahan di hotel tersebut, yang barang kali tanpa sengaja terkena serpihan sabuk peledak istisyhadi yang menarget salibis dan murtadin.
Fitnah lebih besar daripada pembunuhan.
Allah ta'ala berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” (QS. al-Baqarah: 217).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang sebab turunnya ayat ini, “as-Suddi berkata, ‘Dari Abu Malik dan Abu Shalih, dari Ibnu Abbas dan Murrah, dari Ibnu Mas‘ud, ‘Mereka bertanya padamu tentang Bulan haram, tentang berperang di dalamnya? Katakanlah bahwa berperang di dalamnya adalah dosa besar’, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengirim sebuah sariyah yang terdiri dari tujuh prajurit di bawah pimpinan Abdullah bin Jahsy al-Asadi. Ibnu Jahsy terus berjalan sampai ke tengah Lembah Nakhlah. Tiba-tiba ia bersua dengan al-Hakam bin Kisan, al-Mughirah bin Utsman, Amru bin al-Hadhrami dan Abdullah bin al-Mughirah. Ibnul Mughirah berhasil lolos, al-Hakam bin Kaisan dan al-Mughirah ditawan, sedangkan Amru terbunuh ditangan Waqid bin Abdullah. Para sahabat Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendapatkan ghanimah pertama kali dalam sariyah ini. Kaum Musyrikin gempar. Mereka sesumbar, “Muhammad mengklaim bahwa dia taat kepada Allah, tetapi dia jugalah yang pertama kali menghalalkan bulan haram dan membunuh teman kami pada bulan Rajab.” Maka kaum muslimin menjawab, “Sesungguhnya kami membunuhnya dalam bulan Jumada (al-Akhirah)”, atau pada malam terakhir Jumadal Akhirah dan permulaan Rajab. Lalu kaum muslimin menyarungkan pedang mereka ketika masuk bulan Rajab. Maka Allah menurunkan firman-Nya mencela penduduk Mekah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang berperang dalam bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang (Ofensif) dalam bulan itu adalah dosa besar.’ (QS. alBaqarah: 217), yaitu tidak halal. Namun tingkah kalian wahai orang-orang musyrik, lebih besar dari pada melakukan pembunuhan pada bulan Haram. Kalian kafir kepada Allah, menghalang-halangi Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya, dan mengusir penduduk Masjidil Haram, yaitu ketika mereka mengusir Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Itu semua lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membunuh.”
Lagipula Allah ta'ala telah menetapkan pahala hijrah dan jihad untuk Abdullah bin Jahsyi radhiyallahu anhu dan rekan-rekannya sebagai balasan atas amal mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq berkata, “Ketika al-Qur’an turun mendukung tindakan Abdullah bin Jahsy dan rekanrekannya, mereka berhasrat mendapatkan pahala lebih banyak. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kita berharap ikut berperang yang dengannya kita mendapat pahala hijrah dan jihad? Maka Allah ta'ala menurunkan firman-Nya, ‘Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ (QS. al-Baqarah: 218). Dengan itu Allah memposisikan mereka dalam pengharapan yang paling besar.
Hakikat sebenarnya
Mungkin yang mendengar tuduhan kaum musyrikin kepada Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya karena berperang pada bulan haram mengira bahwa orang-orang musyrik betul-betul menghormati bulan-bulan haram ini. Allah telah mengharamkan berperang pada bulanbulani ini. Padahal faktanya justru sebaliknya. Sikap mereka itu sebenarnya lebih mirip olok-olok daripada menghormati. Tiap kali mereka merasa sulit untuk menghentikan perang selama tiga bulan berturutturut mereka justru melakukan dosa yang lebih besar daripada maksiat perang, yaitu merubah hukum Allah dengan cara an-Nasi’ (mengulur waktu). Maksudnya ialah menghalalkan perang pada salah satu bulan yang diharamkan oleh Allah, lalu sebagai gantinya mengharamkan berperang di salah satu bulan yang diperbolehkan untuk berperang. Dengan demikian mereka telah membolehkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Bahkan mereka merasa bangga dengan perbuatan kotor ini sebagaimana ungkapan salah seorang penyair,
Kamilah orang-orang yang suka menangguh-nangguhkan dengan sengaja
Bulan-bulan halal kami jadikan bulan-bulan haram
Allah ta'ala berfirman, “Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundurundurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. at-Taubah: 37).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laits bin Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dahulu ada seorang lelaki Bani Kinanah yang setiap tahunnya selalu datang ke musim haji dengan mengendarai keledai. Ia lalu berseru, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah orang yang tidak pernah dicela dan tidak pernah dibantah, dan tidak ada yang menolak apa yang aku katakan. Sesungguhnya kami mengharamkan bulan haram dan menangguhkan bulan Safar.’ Kemudian ia datang lagi pada tahun berikutnya dan mengatakan hal yang sama, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya sekarang kami haramkan bulan Safar dan kami menangguhkan bulan haram.’ Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya, “Agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya.” Yakni yang empat bulan itu. “Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah”, yaitu karena mereka, menangguhkan bulan haram itu. Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abu Wail, adh-Dhahhak, dan Qotadah.”
Jadi orang-orang musyrik tidak akan pernah menghormati syiar-syiar Allah, hari-hari dan kehormatan-kehormatan-Nya. Mereka hanya ingin mempermainkan dan mengolok-olok agama Allah, menciptakan syariat yang tidak diizinkan oleh-Nya, lalu mengingkarinya secara total. Lalu setelah itu mereka menelusuri cacat-cacat umat islam dan agamanya, dan mencaci-maki umat Islam dengan fitnah murahan. Mereka mengklaim bahwa merekalah yang mengikuti jalan kebenaran sekalipun kenyataannya kafir dan menyekutukan Allah.
Seperti itu jugalah tingkah thaghut hari ini dan ulama durjana budak mereka yang selalu mempermainkan syariat. Mereka mencela mujahidin karena memerangi orang-orang murtad dan menargetkan tempat-tempat ibadah dan pesta hari raya orang-orang musyrik. Mereka menipu manusia dengan menuduh mujahidin membunuhi umat islam dan orang-orang yang mendapatkan jaminan keamanan, menargetkan masjid dan mengkafirkan muslim pelaku maksiat seperti tindakan Khawarij dahulu.
Thawaghit itu lupa bahwa kafir kepada Allah ta'ala dan menyaingi-Nya dalam perundang-undangan, hukum serta ke-ilahian-Nya merupakan kejahatan terbesar secara mutlak. Termasuk sengaja membunuhi kaum muslimin dan orang-orang yang mendapat jaminan keamanan dan malah melabelkannya pada mujahidin sekalipun mereka tahu pasti bahwa mujahidin terbebas dari hal itu.
Ulama durjana dan pegiat media budak mereka lupa bahwa klaim majikannya menghormati darah kaum muslimin adalah sekedar dusta belaka. Dusta yang telah terbongkar dengan penjara tempat penyiksaan kaum muslimin, dengan pembantaian masal umat islam di bumi Daulah Islamiyah lewat bombardier pesawat, dan dengan bantuan yang mereka berikan kepada siapapun yang tangannya terlumuri darah umat Islam baik salibis, Yahudi, Rafidhah, Hindu maupun Budha.
Terbunuhnya muslim sebagai imbas tidak berarti menghalalkan darahnya
Tuduhan bahwa mujahidin membunuhi kaum muslimin dan menghalalkan darahnya sejatinya tuduhan lama yang terus menerus dibantah oleh para muwahhid. Telah jelas bahwa mujahidin itu berhati-hati dengan darah yang haram. Disaat yang sama juga memperingatkan umat islam agar tidak berbaur dengan orang-orang musyrik. Terutama di tempat-tempat yang kemungkinan akan diserbu seperti pos-pos militer dan keamanan, kantor-kantor pemerintah, dan tempat-tempat ibadah serta perayaan mereka. Maka siapa saja yang menyelisihi perintah Allah agar memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan meninggalkan negeri mereka malah sengaja berbaur dengan mereka sehingga tidak bisa dibedakan sejatinya ia hanya membahayakan dirinya sendiri. Para mujahidin tidak akan bertanggung jawab, dan Allah akan membangkitkannya sesuai dengan niatnya.
Jika mujahidin diperbolehkan menyerbu orang-orang musyrik sekalipun berimbas melayangnya jiwa-jiwa yang dimanfaatkan sebagai pelindung dari serangan mujahidin, lalu bagaimana kiranya dengan orang yang sukarela berbaur dengan orang-orang musyrik di tempat-tempat kefajiran mereka? Ikut serta dalam hingar bingar perayaan dan bertasyabbuh dengan tingkah mereka? Kemudian jika dia terkena imbas suatu aksi yang telah Allah perkenankan untuk umat islam, bahkan Dia memotivasinya, yaitu membunuhi dan menyakiti orang-orang musyrik muharib, dia malah protes panjang pendek.
Demikianlah mujahidin menyerbu kelab malam di Istanbul dengan target orang-orang musyrik, setelah mereka semaksimal mungkin mengintai, memilih, merancang, dan mengeksekusi. Tidak masalah bagi jika ada yang mungkin masih dihukumi muslim yang terluka atau terbunuh selama aksi berlangsung sekalipun telah pasti kefasikan dan kefajirannya.
Kafe atau kelab malam?
Para thaghut dan budak mereka merasa jengah dengan merebaknya kisah tewasnya rakyat mereka di tempat pesta kesyirikan yang merupakan sebuah kelab malam. Orang awampun tahu bahwa tempat ini adalah tempat kefasikan dan kefajiran. Para pengunjungnya adalah orang-orang kafir dan fasik baik laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak mungkin menyebut korban yang jatuh itu sebagai wali-wali Allah dan para syuhada sebagaimana kebiasaan mereka ketika menggambarkan setiap korban tewas di tangan mujahidin. Maka digunakanlah strategi merubah nama yang selalu digunakannya tiap kali hendak mempermainkan syariat. Tempat kefasikan dan kefajiran itu mereka sebut sebagai kafe agar disimpulkan seakan mujahidin menyerang pengunjung yang sedang makan dan minum, perbuatan yang mubah ditempat yang juga mubah yaitu restoran.
Sebenarnya, tempat yang diserbu dalam serangan Istanbul yang berbarokah itu baik disebut restoran, kelab malam, maupun gedung biasa, itu sama sekali tidak merubah hukum. Tempat itu adalah tempat perayaan orang-orang yang menyekutukan Allah ta'ala, yang boleh diserang dan diganggu. Apalagi jika merupakan tempat kefasikan dan kefajiran yang kaum muslimin tidak diperbolehkan memasukinya.
Para prajurit Daulah Islamiyah hari ini tidak ragu lagi untuk menyerang orang-orang musyrik Rafidhah, Ismailiyah, dan lainnya di tempat-tempat ibadah mereka meskipun disebut sebagai masjid. Karena hakikatnya adalah tempat untuk beribadah kepada selain Allah yang harus dijauhi oleh umat islam. Tidak boleh berdiam di sana atau bahkan sekedar lewat. Apalagi beribadah di sana meskipun untuk Allah semata. Umat Islam telah jelas dilarang untuk beribadah kepada Allah namun menyerupai ibadah kepada selain-Nya, seperti sholat menghadap api agar tidak menyerupai tata cara shalat majusi, melaksanakan shalat tepat di waktu fajar dan terbenamnya matahair agar tidak menyerupai waktu shalat orang-orang shabiah musyrik, dan juga menjauhi menyembelih di tempat yang digunakan orang-orang musyrik untuk menyembelih demi berhalaberhala mereka.
Jika ada orang yang dianggap muslim yang terkena imbas serangan terhadap tempat-tempat ibadah tersebut karena berada disekitarnya, maka hal itu tidak menghalangi penyerangan terhadap tempat-tempat ibadah syirik tersebut, dengan tetap berupaya untuk menjauhkan umat islam agar tidak menjadi korban, apalagi mujahidin sudah memperingatkan mereka. Lalu bagaimana dengan orang yang berada di tempat kefasikan dan kefajiran itu ikut memeriahkan hingar bingar perayaan hari raya orang-orang musyrik.
Hukum orang yang ikut serta memeriahkan perayaan orang-orang musyrik
Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai orang Islam yang membuat makanan (spesial) di waktu perayaan Nowruz (tahun baru Persia, edt), dan memeriahkan even-even seperti seperti Epifani (festival Kristen yang dirayakan tiap 6 Januari), tahun baru masehi, Kamis Suci (hari Kamis sebelum perayaan Paskah, edt), dan Sabtu Suci (perayaan dan misa pada hari Sabtu sebelum Paskah, edt), serta hukum orang yang menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan mereka. Boleh atau tidak umat islam melakukan hal seperti itu?
Beliau menjawab, “Segala puji bagi Allah. Tidak boleh umat islam meniru-niru hal-hal yang menjadi simbol perayaannya mereka baik berupa makanan, pakaian, membersihkan diri, menyalakan api, maupun meniadakan kebiasaan tertentu atau ibadah tertentu, atau halhal lain.”
“Tidak boleh pula mengadakan walimah, memberi hadiah, dan menjual barang-barang yang mendukung perayaan itu. Tidak boleh juga mengerahkan anak-anak kecil untuk menampilkan permainan yang terkait dengan perayaan itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.”
“Artinya tidak boleh mengkhususkan sedikitpun dengan hal-hal yang terkait dengan perayaan dan simbol-simbol mereka. Hari raya mereka bagi umat islam itu layaknya hari-hari biasa, umat islam tidak boleh ikut serta mengkhususkan sesuatu sedikitpun.”
“Adapun jika tidak sengaja menepati hari raya mereka maka sekelompok ulama salaf dan khalaf memakruhkannya. Sedangkan mengkhususkannya dengan hal-hal tersebut diatas, maka ulama tidak berselisih mengenai keharamannya. Bahkan ada sekelompok ulama yang mengkafirkan orang yang melakukan hal-hal tersebut, karena ada unsur mengagungkan syiar-syiar kafir. Sekelompok ulama berkata, ‘Barang siapa yang menyembelih nathihah (hewan ternak) pada hari raya mereka, maka seakan dia menyembelih seekor babi'."
“Abdullah bin Amru bin Ash berkata, ‘Barangsiapa tinggal di negeri-negeri ajam lalu ikut memeriahkan hari raya dan pesta pora mereka, dan bertasyabuh hingga mati dalam kondisi seperti itu, niscaya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama mereka'."
“Beberapa salaf berkomentar tentang firman Allah ta'ala, “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az-Zur”, mereka berkata, “az-Zur artinya adalah hari raya mereka.” Jika ini hanya hadir, lantas bagaimana jika melakukan perbuatan yang menjadi ciri khasnya.”
“Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam al-Musnad dan as-Sunan bahwa beliau bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, niscaya dia termasuk dari mereka.” Dalam lafadz yang lain, “Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” Hadits ini berderajat baik.”
Jika peringatan keras ini mengenai tasyabuh dalam kebiasaan sehari-hari, lalu bagaimana dengan hal yang lebih parah dari itu? Jumhur ulama berpendapat makruh, baik makruh li tahrim (karena haram) atau li tanzih (untuk kehati-hatian), memakan daging sembelihan dan sesaji perayaan mereka karena termasuk katagori binatang yang disembelih untuk selain Allah dan demi berhala. Mereka juga melarang membantu perayaan dengan memberikan hadiah atau jual beli. Mereka berkata, ‘Orang Islam dilarang menjual kepada orang Nasrani sesuatu yang terkait dengan hari raya mereka, baik itu daging, darah, maupun pakaian. Juga tidak boleh meminjamkan kendaraan serta tidak boleh membantu atas sesuatu yang terkait dengan agama mereka. Karena hal itu termasuk menghormati dan memfasilitasi kesyirikan dan kekufuran mereka. Para penguasa seharusnya melarang kaum muslimin, karena Allah ta'ala berfirman, “Dan tolong menolonglah diatas kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. al Maidah:2)
Kemudian, seorang muslim dilarang membantu mereka minum-minum khamer dengan memeraskan anggurnya, lantar, bagaimana jika hal itu terkait syiar-syiar kekafiran? Jika menolong saja tidak boleh, lalu bagaimana jika dia pelakunya? Wallahu a’lam.” [Majmu’ Fatawa, dengan sedikit ringkas]
Serangan Istanbul adalah operasi yang berbarokah
Jadi, serangan Istanbul adalah amaliyah yang menargetkan orang-orang musyrik di tempat dan waktu pesta perayaan mereka. Banyak orang-orang musyrik dan murtad yang tewas dan terluka. Sedangkan orang-orang yang mengaku islam yang turut terbunuh, maka dia telah membinasakan dirinya sendiri karena melakukan perbuatan yang menjadikannya lebih dekat kepada kekafiran daripada islam. Dia berbaur dengan orang-orang musyrik sampai tidak bisa dibedakan sehingga darahnya tidak terjaga.
Kami memohon kemuliaan dan kemenangan kepada Allah bagi pelaku dan rekan-rekannya.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
SERANGAN ISTANBUL, AMALIYAH YANG DIBERKAHI
Setiap petaka yang menimpa orang-orang musyrik melalui tangan mujahidin akan segera direspon oleh orang-orang kafir dan sesat dengan memutar balikkan fakta lewat lisan dan tulisan mereka. Tujuannya adalah menyudutkan, mencaci, dan menampakkan para muwahhid sebagai penjahat kejam yang tak mempedulikan harga diri maupun agama. Air mata dusta pun mengucur menangisi agama yang mereka sendiri mengingkarinya, dan darah yang mereka sendiri telah menumpahkannya berkali-kali lipat lebih banyak. Itu jugalah yang terjadi pasca serangan Istanbul terakhir. Serangan mengagetkan di tengah-tengah pesta meriah orang-orang musyrik. Pesta awal tahun salibis yang dinamakan dengan tahun baru Masehi. Mereka berkoar-koar menuduh para muwahid telah menumpahkan darah haram dan melegalkan membunuh orang-orang yang tidak bersalah.
Pada tulisan ini kami berusaha mempersembahkan penjelasan permasalahan ini dalam beberapa sisi. Agar gambaran ini menjadi jelas dalam benak kaum muslimin, dan agar jalan para penjahat menjadi terang.
Kami tidak percaya dengan daftar nama korban tewas dan terluka yang dirilis oleh media thaghut. Hal itu karena kebiasaan mereka sejak dulu dan bukti-bukti yang ada sekarang secara akurat membuktikan kebohongan dan pengkaburan mereka dalam hal ini. Sebagaimana tingkah thaghut Yordania sebelumnya dalam peristiwa Hotel Oman yang berbarokah yang menargetkan pertemuan salibis antek CIA dan para pejabat shahawat Irak murtad. Thaghut Yordania menyembunyikan realitas ini dan membuat isu bahwa yang menjadi korban hanyalah beberapa orang yang sedang menghadiri acara pesta pernikahan di hotel tersebut, yang barang kali tanpa sengaja terkena serpihan sabuk peledak istisyhadi yang menarget salibis dan murtadin.
Fitnah lebih besar daripada pembunuhan.
Allah ta'ala berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” (QS. al-Baqarah: 217).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang sebab turunnya ayat ini, “as-Suddi berkata, ‘Dari Abu Malik dan Abu Shalih, dari Ibnu Abbas dan Murrah, dari Ibnu Mas‘ud, ‘Mereka bertanya padamu tentang Bulan haram, tentang berperang di dalamnya? Katakanlah bahwa berperang di dalamnya adalah dosa besar’, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengirim sebuah sariyah yang terdiri dari tujuh prajurit di bawah pimpinan Abdullah bin Jahsy al-Asadi. Ibnu Jahsy terus berjalan sampai ke tengah Lembah Nakhlah. Tiba-tiba ia bersua dengan al-Hakam bin Kisan, al-Mughirah bin Utsman, Amru bin al-Hadhrami dan Abdullah bin al-Mughirah. Ibnul Mughirah berhasil lolos, al-Hakam bin Kaisan dan al-Mughirah ditawan, sedangkan Amru terbunuh ditangan Waqid bin Abdullah. Para sahabat Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendapatkan ghanimah pertama kali dalam sariyah ini. Kaum Musyrikin gempar. Mereka sesumbar, “Muhammad mengklaim bahwa dia taat kepada Allah, tetapi dia jugalah yang pertama kali menghalalkan bulan haram dan membunuh teman kami pada bulan Rajab.” Maka kaum muslimin menjawab, “Sesungguhnya kami membunuhnya dalam bulan Jumada (al-Akhirah)”, atau pada malam terakhir Jumadal Akhirah dan permulaan Rajab. Lalu kaum muslimin menyarungkan pedang mereka ketika masuk bulan Rajab. Maka Allah menurunkan firman-Nya mencela penduduk Mekah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang berperang dalam bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang (Ofensif) dalam bulan itu adalah dosa besar.’ (QS. alBaqarah: 217), yaitu tidak halal. Namun tingkah kalian wahai orang-orang musyrik, lebih besar dari pada melakukan pembunuhan pada bulan Haram. Kalian kafir kepada Allah, menghalang-halangi Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya, dan mengusir penduduk Masjidil Haram, yaitu ketika mereka mengusir Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Itu semua lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membunuh.”
Lagipula Allah ta'ala telah menetapkan pahala hijrah dan jihad untuk Abdullah bin Jahsyi radhiyallahu anhu dan rekan-rekannya sebagai balasan atas amal mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq berkata, “Ketika al-Qur’an turun mendukung tindakan Abdullah bin Jahsy dan rekanrekannya, mereka berhasrat mendapatkan pahala lebih banyak. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kita berharap ikut berperang yang dengannya kita mendapat pahala hijrah dan jihad? Maka Allah ta'ala menurunkan firman-Nya, ‘Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ (QS. al-Baqarah: 218). Dengan itu Allah memposisikan mereka dalam pengharapan yang paling besar.
Hakikat sebenarnya
Mungkin yang mendengar tuduhan kaum musyrikin kepada Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya karena berperang pada bulan haram mengira bahwa orang-orang musyrik betul-betul menghormati bulan-bulan haram ini. Allah telah mengharamkan berperang pada bulanbulani ini. Padahal faktanya justru sebaliknya. Sikap mereka itu sebenarnya lebih mirip olok-olok daripada menghormati. Tiap kali mereka merasa sulit untuk menghentikan perang selama tiga bulan berturutturut mereka justru melakukan dosa yang lebih besar daripada maksiat perang, yaitu merubah hukum Allah dengan cara an-Nasi’ (mengulur waktu). Maksudnya ialah menghalalkan perang pada salah satu bulan yang diharamkan oleh Allah, lalu sebagai gantinya mengharamkan berperang di salah satu bulan yang diperbolehkan untuk berperang. Dengan demikian mereka telah membolehkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Bahkan mereka merasa bangga dengan perbuatan kotor ini sebagaimana ungkapan salah seorang penyair,
Kamilah orang-orang yang suka menangguh-nangguhkan dengan sengaja
Bulan-bulan halal kami jadikan bulan-bulan haram
Allah ta'ala berfirman, “Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundurundurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. at-Taubah: 37).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laits bin Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dahulu ada seorang lelaki Bani Kinanah yang setiap tahunnya selalu datang ke musim haji dengan mengendarai keledai. Ia lalu berseru, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah orang yang tidak pernah dicela dan tidak pernah dibantah, dan tidak ada yang menolak apa yang aku katakan. Sesungguhnya kami mengharamkan bulan haram dan menangguhkan bulan Safar.’ Kemudian ia datang lagi pada tahun berikutnya dan mengatakan hal yang sama, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya sekarang kami haramkan bulan Safar dan kami menangguhkan bulan haram.’ Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya, “Agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya.” Yakni yang empat bulan itu. “Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah”, yaitu karena mereka, menangguhkan bulan haram itu. Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abu Wail, adh-Dhahhak, dan Qotadah.”
Jadi orang-orang musyrik tidak akan pernah menghormati syiar-syiar Allah, hari-hari dan kehormatan-kehormatan-Nya. Mereka hanya ingin mempermainkan dan mengolok-olok agama Allah, menciptakan syariat yang tidak diizinkan oleh-Nya, lalu mengingkarinya secara total. Lalu setelah itu mereka menelusuri cacat-cacat umat islam dan agamanya, dan mencaci-maki umat Islam dengan fitnah murahan. Mereka mengklaim bahwa merekalah yang mengikuti jalan kebenaran sekalipun kenyataannya kafir dan menyekutukan Allah.
Seperti itu jugalah tingkah thaghut hari ini dan ulama durjana budak mereka yang selalu mempermainkan syariat. Mereka mencela mujahidin karena memerangi orang-orang murtad dan menargetkan tempat-tempat ibadah dan pesta hari raya orang-orang musyrik. Mereka menipu manusia dengan menuduh mujahidin membunuhi umat islam dan orang-orang yang mendapatkan jaminan keamanan, menargetkan masjid dan mengkafirkan muslim pelaku maksiat seperti tindakan Khawarij dahulu.
Thawaghit itu lupa bahwa kafir kepada Allah ta'ala dan menyaingi-Nya dalam perundang-undangan, hukum serta ke-ilahian-Nya merupakan kejahatan terbesar secara mutlak. Termasuk sengaja membunuhi kaum muslimin dan orang-orang yang mendapat jaminan keamanan dan malah melabelkannya pada mujahidin sekalipun mereka tahu pasti bahwa mujahidin terbebas dari hal itu.
Ulama durjana dan pegiat media budak mereka lupa bahwa klaim majikannya menghormati darah kaum muslimin adalah sekedar dusta belaka. Dusta yang telah terbongkar dengan penjara tempat penyiksaan kaum muslimin, dengan pembantaian masal umat islam di bumi Daulah Islamiyah lewat bombardier pesawat, dan dengan bantuan yang mereka berikan kepada siapapun yang tangannya terlumuri darah umat Islam baik salibis, Yahudi, Rafidhah, Hindu maupun Budha.
Terbunuhnya muslim sebagai imbas tidak berarti menghalalkan darahnya
Tuduhan bahwa mujahidin membunuhi kaum muslimin dan menghalalkan darahnya sejatinya tuduhan lama yang terus menerus dibantah oleh para muwahhid. Telah jelas bahwa mujahidin itu berhati-hati dengan darah yang haram. Disaat yang sama juga memperingatkan umat islam agar tidak berbaur dengan orang-orang musyrik. Terutama di tempat-tempat yang kemungkinan akan diserbu seperti pos-pos militer dan keamanan, kantor-kantor pemerintah, dan tempat-tempat ibadah serta perayaan mereka. Maka siapa saja yang menyelisihi perintah Allah agar memisahkan diri dari orang-orang musyrik dan meninggalkan negeri mereka malah sengaja berbaur dengan mereka sehingga tidak bisa dibedakan sejatinya ia hanya membahayakan dirinya sendiri. Para mujahidin tidak akan bertanggung jawab, dan Allah akan membangkitkannya sesuai dengan niatnya.
Jika mujahidin diperbolehkan menyerbu orang-orang musyrik sekalipun berimbas melayangnya jiwa-jiwa yang dimanfaatkan sebagai pelindung dari serangan mujahidin, lalu bagaimana kiranya dengan orang yang sukarela berbaur dengan orang-orang musyrik di tempat-tempat kefajiran mereka? Ikut serta dalam hingar bingar perayaan dan bertasyabbuh dengan tingkah mereka? Kemudian jika dia terkena imbas suatu aksi yang telah Allah perkenankan untuk umat islam, bahkan Dia memotivasinya, yaitu membunuhi dan menyakiti orang-orang musyrik muharib, dia malah protes panjang pendek.
Demikianlah mujahidin menyerbu kelab malam di Istanbul dengan target orang-orang musyrik, setelah mereka semaksimal mungkin mengintai, memilih, merancang, dan mengeksekusi. Tidak masalah bagi jika ada yang mungkin masih dihukumi muslim yang terluka atau terbunuh selama aksi berlangsung sekalipun telah pasti kefasikan dan kefajirannya.
Kafe atau kelab malam?
Para thaghut dan budak mereka merasa jengah dengan merebaknya kisah tewasnya rakyat mereka di tempat pesta kesyirikan yang merupakan sebuah kelab malam. Orang awampun tahu bahwa tempat ini adalah tempat kefasikan dan kefajiran. Para pengunjungnya adalah orang-orang kafir dan fasik baik laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak mungkin menyebut korban yang jatuh itu sebagai wali-wali Allah dan para syuhada sebagaimana kebiasaan mereka ketika menggambarkan setiap korban tewas di tangan mujahidin. Maka digunakanlah strategi merubah nama yang selalu digunakannya tiap kali hendak mempermainkan syariat. Tempat kefasikan dan kefajiran itu mereka sebut sebagai kafe agar disimpulkan seakan mujahidin menyerang pengunjung yang sedang makan dan minum, perbuatan yang mubah ditempat yang juga mubah yaitu restoran.
Sebenarnya, tempat yang diserbu dalam serangan Istanbul yang berbarokah itu baik disebut restoran, kelab malam, maupun gedung biasa, itu sama sekali tidak merubah hukum. Tempat itu adalah tempat perayaan orang-orang yang menyekutukan Allah ta'ala, yang boleh diserang dan diganggu. Apalagi jika merupakan tempat kefasikan dan kefajiran yang kaum muslimin tidak diperbolehkan memasukinya.
Para prajurit Daulah Islamiyah hari ini tidak ragu lagi untuk menyerang orang-orang musyrik Rafidhah, Ismailiyah, dan lainnya di tempat-tempat ibadah mereka meskipun disebut sebagai masjid. Karena hakikatnya adalah tempat untuk beribadah kepada selain Allah yang harus dijauhi oleh umat islam. Tidak boleh berdiam di sana atau bahkan sekedar lewat. Apalagi beribadah di sana meskipun untuk Allah semata. Umat Islam telah jelas dilarang untuk beribadah kepada Allah namun menyerupai ibadah kepada selain-Nya, seperti sholat menghadap api agar tidak menyerupai tata cara shalat majusi, melaksanakan shalat tepat di waktu fajar dan terbenamnya matahair agar tidak menyerupai waktu shalat orang-orang shabiah musyrik, dan juga menjauhi menyembelih di tempat yang digunakan orang-orang musyrik untuk menyembelih demi berhalaberhala mereka.
Jika ada orang yang dianggap muslim yang terkena imbas serangan terhadap tempat-tempat ibadah tersebut karena berada disekitarnya, maka hal itu tidak menghalangi penyerangan terhadap tempat-tempat ibadah syirik tersebut, dengan tetap berupaya untuk menjauhkan umat islam agar tidak menjadi korban, apalagi mujahidin sudah memperingatkan mereka. Lalu bagaimana dengan orang yang berada di tempat kefasikan dan kefajiran itu ikut memeriahkan hingar bingar perayaan hari raya orang-orang musyrik.
Hukum orang yang ikut serta memeriahkan perayaan orang-orang musyrik
Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai orang Islam yang membuat makanan (spesial) di waktu perayaan Nowruz (tahun baru Persia, edt), dan memeriahkan even-even seperti seperti Epifani (festival Kristen yang dirayakan tiap 6 Januari), tahun baru masehi, Kamis Suci (hari Kamis sebelum perayaan Paskah, edt), dan Sabtu Suci (perayaan dan misa pada hari Sabtu sebelum Paskah, edt), serta hukum orang yang menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan mereka. Boleh atau tidak umat islam melakukan hal seperti itu?
Beliau menjawab, “Segala puji bagi Allah. Tidak boleh umat islam meniru-niru hal-hal yang menjadi simbol perayaannya mereka baik berupa makanan, pakaian, membersihkan diri, menyalakan api, maupun meniadakan kebiasaan tertentu atau ibadah tertentu, atau halhal lain.”
“Tidak boleh pula mengadakan walimah, memberi hadiah, dan menjual barang-barang yang mendukung perayaan itu. Tidak boleh juga mengerahkan anak-anak kecil untuk menampilkan permainan yang terkait dengan perayaan itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.”
“Artinya tidak boleh mengkhususkan sedikitpun dengan hal-hal yang terkait dengan perayaan dan simbol-simbol mereka. Hari raya mereka bagi umat islam itu layaknya hari-hari biasa, umat islam tidak boleh ikut serta mengkhususkan sesuatu sedikitpun.”
“Adapun jika tidak sengaja menepati hari raya mereka maka sekelompok ulama salaf dan khalaf memakruhkannya. Sedangkan mengkhususkannya dengan hal-hal tersebut diatas, maka ulama tidak berselisih mengenai keharamannya. Bahkan ada sekelompok ulama yang mengkafirkan orang yang melakukan hal-hal tersebut, karena ada unsur mengagungkan syiar-syiar kafir. Sekelompok ulama berkata, ‘Barang siapa yang menyembelih nathihah (hewan ternak) pada hari raya mereka, maka seakan dia menyembelih seekor babi'."
“Abdullah bin Amru bin Ash berkata, ‘Barangsiapa tinggal di negeri-negeri ajam lalu ikut memeriahkan hari raya dan pesta pora mereka, dan bertasyabuh hingga mati dalam kondisi seperti itu, niscaya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama mereka'."
“Beberapa salaf berkomentar tentang firman Allah ta'ala, “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az-Zur”, mereka berkata, “az-Zur artinya adalah hari raya mereka.” Jika ini hanya hadir, lantas bagaimana jika melakukan perbuatan yang menjadi ciri khasnya.”
“Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam al-Musnad dan as-Sunan bahwa beliau bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, niscaya dia termasuk dari mereka.” Dalam lafadz yang lain, “Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” Hadits ini berderajat baik.”
Jika peringatan keras ini mengenai tasyabuh dalam kebiasaan sehari-hari, lalu bagaimana dengan hal yang lebih parah dari itu? Jumhur ulama berpendapat makruh, baik makruh li tahrim (karena haram) atau li tanzih (untuk kehati-hatian), memakan daging sembelihan dan sesaji perayaan mereka karena termasuk katagori binatang yang disembelih untuk selain Allah dan demi berhala. Mereka juga melarang membantu perayaan dengan memberikan hadiah atau jual beli. Mereka berkata, ‘Orang Islam dilarang menjual kepada orang Nasrani sesuatu yang terkait dengan hari raya mereka, baik itu daging, darah, maupun pakaian. Juga tidak boleh meminjamkan kendaraan serta tidak boleh membantu atas sesuatu yang terkait dengan agama mereka. Karena hal itu termasuk menghormati dan memfasilitasi kesyirikan dan kekufuran mereka. Para penguasa seharusnya melarang kaum muslimin, karena Allah ta'ala berfirman, “Dan tolong menolonglah diatas kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian tolong menolong diatas perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. al Maidah:2)
Kemudian, seorang muslim dilarang membantu mereka minum-minum khamer dengan memeraskan anggurnya, lantar, bagaimana jika hal itu terkait syiar-syiar kekafiran? Jika menolong saja tidak boleh, lalu bagaimana jika dia pelakunya? Wallahu a’lam.” [Majmu’ Fatawa, dengan sedikit ringkas]
Serangan Istanbul adalah operasi yang berbarokah
Jadi, serangan Istanbul adalah amaliyah yang menargetkan orang-orang musyrik di tempat dan waktu pesta perayaan mereka. Banyak orang-orang musyrik dan murtad yang tewas dan terluka. Sedangkan orang-orang yang mengaku islam yang turut terbunuh, maka dia telah membinasakan dirinya sendiri karena melakukan perbuatan yang menjadikannya lebih dekat kepada kekafiran daripada islam. Dia berbaur dengan orang-orang musyrik sampai tidak bisa dibedakan sehingga darahnya tidak terjaga.
Kami memohon kemuliaan dan kemenangan kepada Allah bagi pelaku dan rekan-rekannya.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar