RUMIYAH 10 - ARTIKEL
PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 4) RAFIDHAH, REVISI DEMI REVISI AJARAN SESATNYA
RAFIDHAH ITSNA ASYARIYAH: DARI IMAM FIKTIF SAMPAI WALA KEPADA THAGHUT
Pada seri sebelumnya telah kita bicarakan sekilas mengenai perkembangan agama Rafidhah berdasarkan doktrin imamah ilahiyah bathilnya dan cabang-cabangnya berupa doktrin wasiyat, nash, taqiyah, al-bada, al-ghaibah (tak hadir), ar-raj’ah (reinkarnasi/ hidup kembali) dan berbagai ilusi serta bid’ah mukaffirah lainnya.
Pada tulisan ini kita akan berusaha –dengan izin Allah– untuk menjelaskan bagaimana akhirnya Rafidhah terpaksa berinovasi dengan doktrin imamah ilahiyah yang mereka tancapkan sebagai prasyarat tegaknya Daulah Islamiyah. Revisi demi revisi terpaksa ditambahkan sampai akhirnya terbentuk teologi wilayatul faqih yang membongkar sama sekali teologi pertama mereka. Pada teologi inilah negara syirik Iran pada hari ini didirikan dan berusaha menyebarkannya ke seluruh negeri-negeri kaum muslimin.
Berlawanan dengan klaim Rafidhah bahwa agama mereka adalah wahyu dari langit yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan terus berlanjut bersambung sampai kepada mereka melalui Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhadan anak cucunya hingga dituliskan dalam kitab-kitab dan tersebar di antara manusia, mayoritas peneliti menegaskan bahwa agama ini sejatinya hasil tulisan ulama-ulama Rafidhah setelah meninggalnya anak cucu Ali, yang mereka klaim sebagai para imam maksum, agar agama yang telah tercabik-cabik dan hancur lebur bangunannya ini tetap eksis. Khususnya setelah menghilangnya imam ke dua belas, yang mereka ciptakan sendiri itu. Masa-masa setelahnya mereka sebut sebagai masa al-ghaibah (tak hadir).
Bagi Rafidhah, syarat mutlak imamah adalah maksum dan ada teks ilahiyah mengenai pengangkatannya. Oleh karena itu, semua khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mulai dari Abu Bakar ash-shiddiq adalah tidak sah. Menentang, memberontak, dan bahkan mengkafirkan para khalifah Rasul adalah sah. Lebih jauh lagi, mereka memaksa kaum muslimin umumnya untuk masuk dalam agama Rafidhah dan membai’at imam mereka sebagai syarat mutlak agar sah “label” islamnya.
Inovasi terpenting mereka adalah persoalan imamah. Mereka jadikan imamah sebagai prinsip mendasar agama. Barangsiapa yang tidak mengenal dan membai’at imam masanya maka ia tidak beriman. Sehingga mereka sendiripun saling berselisih mengenai apakah sebagian sahabat-sahabat imam-imam mereka yang mati pada masa-masa penentuan imam yang sah itu dianggap beriman?
Pengikut agama mereka lalu lebih ditekan lagi. Semua hal yang berhubungan dengan jabatan imamah, seperti peradilan, pelaksanaan hudud, hisbah, jihad, shalat jum’at, dan lainnya, harus berdasarkan teks ilahi. Tidak absah jika dilakukan oleh selain imam atau orang yang ditunjuk oleh imam. Mereka juga mengharamkan pengikutnya untuk saling berhakim kepada para “imam lalim”, berperang di belakangnya, melaksanakan shalat jum’at bersamanya, atau menunaikan zakat padanya.
Bahkan syari’at Din juga tak lepas dari tangan-tangan kotor mereka. Mereka larang pengikutnya mengambil langsung dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Syari’at-syari’at Din harus diambil melalui jalur imam-imam mereka saja. Mereka mengklaim bahwa kata-kata imam mereka adalah al-Qur’an an-nathiq (al-Qur’an yang hidup) berlawanan dengan yang mereka sebut sebagai al-Qur’an ash-shamit (al-Qur’an yang diam) yang berada di dada-dada dan mushaf-mushaf kaum muslimin.
Mereka juga mengingkari bahwa tasyri’ (penyusunan hukum. Penj.) telah berhenti semenjak meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengklaim bahwa beliau memberi tahu ahli baitnya banyak hukum yang semasa hidupnya belum perlu dikeluarkan. Mereka juga mengklaim bahwa semua kata-kata dan tindakan para imam bersumber dari ilmu nubuwwah yang diwarisinya. Bahkan lebih jauh lagi, mereka mengklaim para imam itu mendapat wahyu dari Allah ta’ala. Sehingga kata-kata para imam itu tak lebih dari wahyu belaka. Mereka menggolongkannya sebagai sunnah dalam bab Ushul Fiqh. Walhasil, mereka melarang ijtihad dalam agama. Siapapun yang berani berfatwa selain para imam dianggapnya sebagai thaghut yang mencanangkan syari’at dan berhakim dengan selain yang diturunkan Allah.
Mereka tidak hanya membatasi tafsir Kitabullah dan Sunnah dengan pendapat-pendapat, klaimnya, para imam, dan menakwilkan nash-nash dua wahyu dengan takwil-takwil “miring”, bahkan lidah-lidah pendosa mereka juga mendustakan dan mengubah-ubah nashnash tersebut. Tidak ada sunnah yang shahih kecuali jika sesuai dengan madzhab mereka, berdasarkan ucapan atas nama Ja’far ash-Shadiq, “Apa yang menyelisihi orang-orang umumnya itulah yang benar.” Orang-orang umum-nya itu maksudnya ahlus sunnah wal jamaah. Mereka juga, bahkan, mendustakan keabsahan al-Qur’an al-Karim. Mereka mengklaim para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengubah-ubah ayat-ayatnya, menghapus nash jelas mengenai imamah Ali radhiyallahu ‘anha dan membuang laknat-laknat atas Abu Bakar, Umar, dan Bani Umayah. Yang penting semua hal yang tidak sesuai dengan madzhab bathil dan millah kafir mereka. Mereka juga mengklaim para imam memiliki mushaf selain dari mushaf yang dimiliki oleh orang-orang. Walhasil, mereka memonopoli dua wahyu setelah sebelumnya mereka juga memonopoli takwilnya dan keterangan hukum-hukumnya.
Tak cukup mereka membatasi agama manusia pada para imam, dunia mereka juga diikat. Syirik ibadah disebarkan di kalangan pengikutnya. Mereka menyeru pengikutnya untuk meminta tolong pada para imam dan juru dakwahnya, mendekatkan diri dengan sembelihan dan nadzar, dan mencari berkah dengan kuburannya serta semua bekas-bekasnya. Agar dengan itu lancar rezekinya, disembuhkan dari sakit, dan diberi keturunan, demikian klaimnya. Semua itu dalam lingkup kampanye total untuk menggiring dan mengikat manusia masuk dalam madzhabnya.
Apa yang telah kita sebutkan mengenai bagaimana mereka membangun seluruh sendi-sendi agamanya itu di atas prinsip imamah itu sudah cukup. Contoh-contoh yang ada tak perlu ditambahkan lagi untuk memperjelas maksud. Meskipun agama mitos inovatif mereka itu penuh dengan kisah-kisah mencengangkan seperti ini.
Dari Imamah Ilahiyah Ke Perwakilan Imam
Rafidhah tak pernah malu untuk terus merevisi teologi imamah mereka berkali-kali selama lebih kurang dua abad. Namun peristiwa paling membingungkan adalah ketika Imam Kesebelas mereka Hasan al-Askari bin Ali al-Hadi mati pada pertengahan abad ketiga hijriyah tanpa meninggalkan keturunan. Demi menyelamatkan teologi mereka itu, diciptakanlah kisah lahirnya anak Hasan al-Askari dari seorang budak Romawi. Mereka mengklaim ibunya menyembunyikannya untuk melindunginya dari penguasa sampai ia dewasa. Kemudian kisah itu direvisi bahwa musuh-musuhnya berhasil menemukannya ketika ia masih kecil, maka ia terpaksa bersembunyi di sebuah gudang bawah tanah di kota Samarra, Iraq.
Ketika ia tak muncul-muncul juga, dan pengikutnya terus menanyakan dan menuntut untuk melihatnya agar bisa mengambil agama darinya, para dajjal pendusta itu mengklaim bahwa sang imam tak terlihat dalam pandangan mata manusia biasa. Hanya wakilnya yang bisa mengetahuinya, yaitu Utsman bin Sa’id al-Umari. Si dajjal ini memperlihatkan sebuah surat yang diklaimnya tulisan tangan “al-Mahdi” mengenai pengangkatan dirinya sebagai wakilnya untuk menjawab pertanyaan manusia, menyampaikan ilmu sang imam, dan menerima harta seperlima (khumus). Yang terakhir ini paling penting, sebagaimana akan kita lihat nanti.
Bersamaan dengan munculnya wakil-wakil dari Imam Keduabelas mereka Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Askari, bagi Rafidhah masa dua belas imam telah selesai dan dimulailah masa ghaibah. Tahapan ini dinamakan al-ghaibah as-shughra (masa tak hadir pertama). Ditandai dengan munculnya wakil-wakil sang imam, yang sekaligus menggantikannya, sehingga teologi bathil dan prinsip rusak thaghut Rafidhah terus eksis. Tahapan al-ghaibah as-shughra ini berlangsung selama lebih kurang 70 tahun. Ada empat wakil imam yang silih berganti. Yang paling penting setelah al-Umari adalah putranya, Muhammad (kita perhatikan bahwa jabatan wakil imam ini juga diwariskan layaknya jabatan imamah), yang menjabat selama 40 tahun. Lalu digantikan oleh Hasan an-Nubikhti. Kemudian Ali al-Masiri. Dengan matinya yang terakhir ini, pada tahun 329 H, berakhir jugalah masa ini. Khususnya, ketika ia mati, mereka merasa bahwa kisah al-ghaibah as-shughra dan imam yang berada di tempat tersembunyi itu tidak akan dipercaya lagi oleh seorangpun setelah habisnya umur rata-rata manusia.
Dengan ini dimulailah masa al-ghaibah al-kubra (masa tak hadir tak tentu). Mereka melarang seorangpun pengikutnya bertanya-tanya mengenai persoalan ini, atau dimanakah sang imam dan kapan munculnya. Masa ini dimulai sejak waktu tersebut sampai masa kita ini. Sehingga selama lebih kurang 1000 tahun, Rafidhah hidup tanpa ada seorangpun imam yang muncul. Mulailah para pendeta Rafidhah memalsukan hadits atas nama para imam. Bermacam-macam usaha mereka demi mencari jalan keluar dari labirin al-ghaibah ini. Tak diragukan lagi bahwa teologi wilayatul faqih di Iran saat ini adalah inovasi yang paling cemerlang. Oleh karena itu, kita dapati mereka pada masa ini banyak membicarakan mengenai masa muncul kembali, yakni munculnya al-Mahdi yang ditunggu-tunggu. Yaitu untuk menegakkan Daulah Islamiyah yang adil, membalas dendam pada musuh-musuh ahlul bait (maksudnya ahlus sunnah wal jamaah), dan memenuhi bumi dengan keadilan setelah sebelumnya penuh dengan kekafiran dan kelaliman, demikianlah klaimnya.
Seribu Tahun Kebingungan
Thaghut-thaghut Rafidhah itu terperangkap sendiri dalam jebakan imamah ilahiyah yang mereka pasang untuk kaum muslimin. Simpul dan rantai yang mereka gunakan untuk mengikat manusia ternyata mulai menjerat tangan dan leher mereka sendiri. Mereka sendiri yang membatasi bahwa imam-lah yang berhak membuat syari’at, berijtihad, menetapkan hukum, menegakkan hudud, berperang, mengambil harta seperlima, dan mengumpulkan zakat. Mereka melarang siapapun melaksanakan hal-hal tersebut sedikitpun. Namun ternyata mereka sendiri pun terhalangi dari hal-hal tersebut. Akibat dari tak hadirnya sang imam, dan mustahil mengangkat imam lagi setelahnya, karena mereka telah menutup sendiri rangkaian dua belas imam itu.
Mengklaim diri sebagai wakil sang imam juga amat sulit. Akan ada banyak orang yang menginginkan dan berusaha mengklaim posisi tersebut karena kebebasan dan harta yang bakal didapatkan. Faktanya, selama masa empat wakil itu, yang diterima oleh seluruh kalangan Rafidhah, lebih dari 30 orang telah mengaku sebagai wakil sang imam agar bisa mengumpulkan harta seperlima (khumus) dan zakat atas nama sang imam. Maka dari itu, harus ada inovasi baru untuk terus mempertahankan agama Rafidhah, dan mengembangkan teologi imamah ilahiyah.
Demikianlah aqidah Rafidhah terus mengalami kegoncangan pada masa ini. Mayoritas pengikutnya keluar dari agama bathil ini karena banyak terdapat kontradiksi. Seluruh sendi agama dan dunianya terbatasi pada seorang imam, padahal sang imam itu takwujud kecuali dalam cerita-cerita mitos dan legenda. Salah satu thaghut pendusta mereka, yang disebut as-Shadhuq (yang teramat jujur), menggambarkan kondisi Rafidhah pada awal mula masa al-ghaibah al-kubra, yang mereka sebut sebagai masa kebingungan, dengan ucapannya, “Mayoritas orang-orang Syiah yang menentangku itu kebingungan dengan al-ghaibah ini. Bagi mereka, perkara al-Qaim (maksudnya Muhammad al-Mahdi) itu sudah tidak jelas.”
Thaghut lainnya berujar, yaitu an-Nu’mani, “Kebingungan apa lagi yang lebih besar daripada kebingungan ini yang menggelisahkan sejumlah besar orang-orang ini, sehingga tidak ada yang bertahan kecuali sedikit, lantaran keraguan yang menghinggapi?”
Tauqifi dan Haraki
Perkembangan terpenting dalam teologi imamah ilahiyah selama masa ini adalah sebuah inovasi teologis baru yang disebut al-intizhar (menunggu, yakni menunggu sang imam muncul kembali. Penj.). Ternyata kemudian mereka juga saling berdebat bagaimana takwilnya. Akhirnya bercabang menjadi dua gerakan utama. Tauqifi, yang berarti diam bersembunyi di balik topeng taqiyah sampai kembalinya sang imam yang tak hadir, dan haraki, yang berarti harus tetap bergerak mempersiapkan kondisi demi kembalinya sang imam. Kekuatan dan kekuasaan harus diraih, musuh-musuh yang membuat sang imam takut harus dienyahkan, sehingga memungkinkan bagi sang imam untuk muncul ke khalayak sebagai penguasa dan menegakkan agama.
Gerakan pertama, tauqifi, amat keras mengharamkan gerakan apapun atau mengikuti siapapun yang keluar pada masa al-ghaibah atas nama menegakkan Daulah Islamiyah dan mengembalikan kekuasaan ahlul bait. Mereka beralasan dengan ucapan Muhammad al-Baqir, “Semua panji yang diangkat sebelum munculnya panji al-Mahdi, maka pendukungnya adalah thaghut yang diibadahi selain Allah, dan semua bai’at yang dilaksanakan sebelum munculnya al-Qaim (al-Mahdi) maka merupakan bai’at tipuan, kufur, dan nifak.”
Metode Ikhbari menjadi tren di kalangan pengikut gerakan ini. Metode ini mereka serupakan dengan metode ahli hadits. Para ulama metode ini dilarang berijtihad, orang-orang bodoh-nya dilarang bertaklid, semuanya diperintahkan untuk berpegang dengan atsar-atsar para imam saja. Dalam rangka hal itu, mereka berani berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya, bahkan atas nama al-Mahdi mereka yang tak hadir itu. Bisa dikatakan bahwa mayoritas “kreatifitas” dalam agama Rafidhah berupa kisah-kisah dusta, bid’ah, takhayul, celaan atas Islam dan kaum muslimin, serta atas al-Qur’an dan penghafalnya adalah hasil tangan-tangan busuk ikhbari ini. Bahkan mereka menulis ulang sejarah masa-masa lampau agar sesuai dengan hawa nafsu dan keyakinannya. Rafidhah, khususnya orang-orang ikhbari ini, tidak cukup hanya dengan membangun agamanya di atas prinsip rusak imamah ilahiyah, mereka juga menulis ulang sejarah manusia, dan bahkan masa depan, agar sesuai dengan teologi bathil mereka.
Berdasarkan hal itu, pendukung gerakan tauqifi ini selalu bersikap negatif terhadap semua negara yang didirikan oleh Rafidhah sepanjang sejarahnya. Mereka menolak keabsahannya berdasarkan teologi wasiat, nash, kemaksuman, intizhar (menunggu), dan lainnya. Bagi mereka, penguasa negara-negara itu tidak memenuhi syarat-syarat doktrin-doktrin itu sekalipun beriman dengan agama Rafidhah, dan meyakini harus menunggu al-Mahdi. Sekalipun seluruh faktor penghalang yang menjadi justifikasi tak hadir-nya sang imam itu berhasil dihilangkan, dan ketika raja-raja negara-negara itu menghadap kepada thaghut-thaghut Rafidhah menuntut munculnya al-Mahdi untuk menerima tongkat kekuasaan, mereka tetap menolaknya, beralasan bahwa ada tanda-tanda kemunculannya yang belum lagi tampak.
Adapun pendukung gerakan kedua, mereka tidak menerima kejumudan intizhar. Sekalipun mereka beriman bahwa tidak ada imam kecuali dengan kemunculan al-Mahdi, sebagai konsekuensi teologi imamah ilahiyah dan syarat-syarat bathilnya, lemahnya doktrin-doktrin bid’ah dan kisah-kisah khayalan itu membuat mereka jengah. Maka mereka terpaksa bergerak, di bawah tekanan pengikutnya, untuk membebaskan diri dari jerat kejumudan intizhar. Dengan mengeksploitasi rasionalitas sesat, prinsip-prinsip talaqqi, ijtihad, dan perdebatan ala Mu’tazilah, sedikit demi sedikit para thaghut Rafidhah itu mampu membuka jalan. Mereka disebut sebagai ushuli. Pintu ijtihad akhirnya terbuka sedikit demi sedikit. Mereka mulai mendapatkan pengikut. Mereka berusaha melaksanakan kembali ibadah-ibadah, yang dipandang batal oleh pengikut tauqifi selama masa al-ghaibah, seperti shalat jum’at, hisbah, perang, penegakkan hudud, dan bahkan imamah itu sendiri. Tentu saja semuanya berdasarkan agama Rafidhah, bukan berdasarkan Dinul Islam.
Doktrin Niyabatul Faqih
Akhirnya thaghut-thaghut ushuli berhasil membuka lebar-lebar pintu ijtihad. Gembok imamah ilahiyah yang mengunci pintu itu berhasil dibongkarnya. Jerat yang dipasang oleh thaghut-thaghut ikhbari berhasil diuraikannya. Jerat yang berhubungan dengan doktrin bahwa semua ilmu selain ilmu para nabi dan para imam adalah ilmu zhanni dan tidak boleh diamalkan. Mereka menciptakan doktrin baru, yaitu perwakilan umum fuqaha atas al-Mahdi. Doktrin ini didasarkan atas takwil kata-kata salah satu imam yang membolehkan menaati siapapun yang mengerti pendapat-pendapat para imam. Maka sejatinya, pada sisi ini, para fuqaha itu adalah tak lebih dari wakil al-Mahdi. Ia, al-Mahdi, adalah mentor spiritual yang membimbing dan mencegah mereka dari kesalahan, berdasarkan atas doktrin al-luthfu ala Mu’tazilah. Bahkan ia, al-Mahdi, muncul ketika kondisi mendesaknya, untuk mencegah mereka bersepakat atas suatu kesalahan, dalam bentuk kata-kata yang dilontarkan lewat salah satu mulut para fuqaha itu.
Namun sejatinya doktrin niyabatul faqih ini dibentuk untuk memecahkan peliknya persoalan penerimaan harta seperlima yang harus ditunaikan kepada para imam. Harta seperlima ini tak pernah ditunaikan lagi sejak menghilangnya sang imam. Maka untuk mengalirkan kembali sumber pendapatan itu para thaghut Rafidhah menjustifikasi diri mereka sendiri untuk menerima harta tersebut. Dengan alasan bahwa harta itu akan disimpan dan diberikan kepada al-Mahdi ketika ia keluar, atau mewakilinya dalam memanfaatkan harta itu untuk kepentingan ahlul bait, menyebarkan agama, atau menguatkan pengikut, demikian klaimnya. Ketika akhirnya mereka bisa mewakili sang imam yang ghaib dalam persoalan seperlima ini, maka sedikit demi sedikit para thaghut Rafidhah itu menjustifikasi diri mereka untuk mewakili sang imam dalam semua hal. Sampai salah seorang pendukung gagasan ini, yaitu al- Karki, berujar, “Sesungguhnya faqih yang terpecaya, yang memiliki seluruh syarat mufti, sesungguhnya ia diangkat oleh Imam Mahdi.”
Demikianlah para thaghut Rafidhah mulai mengambil alih posisi para imam. Sedikit demi sedikit mereka semakin serupa dengan para imam. Mereka memonopoli seluruh hak imam seperti tasyri’ (perundang-undangan), ijtihad, peradilan, dan kepemimpinan. Mereka mulai mengeksploitasi doktrin niyabatul faqih untuk menekan penguasa agar mendapatkan restu mereka jika ingin kekuasaannya sah, jika tidak maka label thaghut musyrik akan ditempelkan. Persis seperti tingkah para paus Kristen yang pada masa lemahnya mensyaratkan pada raja-raja Eropa untuk mendapatkan restu mereka agar kekuasaannya sah, beralasan bahwa mereka-lah wakil Isa ‘alahis salam.
Dari Niyabatul Faqih ke Wilayatul Faqih
Mungkin Daulah Shafawiyah adalah negara Rafidhah pertama medan uji coba para thaghut Rafidhah mempraktekkan kekuasaan mereka sebagai para wakil al-Mahdi. Ketika itu Thahmasib bin Isma’il ash-Shafawi meminta restu kepada al-Karki, sebagai wakil al-Mahdi, agar mensahkan kekuasaannya atas negeri Persia. Sehingga ia mendapat legitimasi di mata orang-orang Rafidhah, yang ketika itu ia berusaha mendapatkan dukungan mereka atas orang-orang Utsmani. Demikian juga kedudukannya menjadi kuat di mata sekutu dan prajuritnya kalangan Qozlabasyiyah Bathiniyah.
Namun syarat restu dari para wakil al-Mahdi ini tidak dianggap sebagai undang-undang tetap. Pertama karena para raja tidak menyukainya, dan kedua karena doktrin ini mendapat penentangan keras dari orang-orang ikhbari. Mereka tidak menyerah kepada para ushuli, dan tidak menerima doktrin pengangkatan oleh al-Mahdi. Meskipun demikian, kekuasaan thaghut-thaghut Rafidhah itu semakin meningkat di antara pengikutnya. Sehingga mereka memiliki kekuatan yang bisa digunakan untuk menekan penguasa, sebagaimana terjadi atas penguasa-penguasa Qojari hingga akhir masa kekuasaannya. Lantaran hubungan tak manis antara thaghut-thaghut Rafidhah dengan penguasa, muncullah pandangan kuat bahwa kekuasaan harus berada di tangan mereka langsung, kemudian setelah itu mereka bisa menyerahkan sebagiannya pada siapapun yang dikehendaki. Karena jika mereka saling berbagi kuasa dengan para penguasa, yang mereka dapatkan hanyalah kekuasaan pada persoalan keagamaan saja.
Demikianlah, setelah Rafidhah merasa disempitkan dengan doktrin imamah ilahiyah, al-ghaibah, dan intizhar, mereka mulai berseru malu-malu bahwa doktrin-doktrin ini harus ditinjau ulang, atau paling tidak harus ada celah yang memperbolehkan mereka mendirikan negara dan pemerintahan, peradilan, menjaga perbatasan, menegakkan hudud, dan mengumpulkan khumus (seperlima) serta zakat. Semua itu tidak lepas dari kehidupan kemasyarakatan mereka. Maka berkembanglah pemikiran untuk menciptakan doktrin baru, yang negara terakhir mereka ini –dengan izin Allah– di bangun di atasnya. Yaitu negara syirik Iran yang diperangi oleh Daulah Islamiyah saat ini, dan doktrin baru itu adalah wilayatul faqih.
Pada bagian berikutnya kita akan berusaha –dengan izin Allah– untuk membicarakan mengenai doktrin baru ini dan fakta penerapannya oleh thaghut Iran. Kita memohon kepada Allah agar berkenan mengajari kita semua hal yang bermanfaat, dan kita mendapat manfaat dari apa yang diajarkan-Nya, serta menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.
PENEGAKKAN DAULAH ISLAMIYAH, ANTARA MANHAJ NABAWIYAH DAN YANG MENYIMPANG (BAGIAN 4) RAFIDHAH, REVISI DEMI REVISI AJARAN SESATNYA
RAFIDHAH ITSNA ASYARIYAH: DARI IMAM FIKTIF SAMPAI WALA KEPADA THAGHUT
Pada seri sebelumnya telah kita bicarakan sekilas mengenai perkembangan agama Rafidhah berdasarkan doktrin imamah ilahiyah bathilnya dan cabang-cabangnya berupa doktrin wasiyat, nash, taqiyah, al-bada, al-ghaibah (tak hadir), ar-raj’ah (reinkarnasi/ hidup kembali) dan berbagai ilusi serta bid’ah mukaffirah lainnya.
Pada tulisan ini kita akan berusaha –dengan izin Allah– untuk menjelaskan bagaimana akhirnya Rafidhah terpaksa berinovasi dengan doktrin imamah ilahiyah yang mereka tancapkan sebagai prasyarat tegaknya Daulah Islamiyah. Revisi demi revisi terpaksa ditambahkan sampai akhirnya terbentuk teologi wilayatul faqih yang membongkar sama sekali teologi pertama mereka. Pada teologi inilah negara syirik Iran pada hari ini didirikan dan berusaha menyebarkannya ke seluruh negeri-negeri kaum muslimin.
Berlawanan dengan klaim Rafidhah bahwa agama mereka adalah wahyu dari langit yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan terus berlanjut bersambung sampai kepada mereka melalui Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhadan anak cucunya hingga dituliskan dalam kitab-kitab dan tersebar di antara manusia, mayoritas peneliti menegaskan bahwa agama ini sejatinya hasil tulisan ulama-ulama Rafidhah setelah meninggalnya anak cucu Ali, yang mereka klaim sebagai para imam maksum, agar agama yang telah tercabik-cabik dan hancur lebur bangunannya ini tetap eksis. Khususnya setelah menghilangnya imam ke dua belas, yang mereka ciptakan sendiri itu. Masa-masa setelahnya mereka sebut sebagai masa al-ghaibah (tak hadir).
Bagi Rafidhah, syarat mutlak imamah adalah maksum dan ada teks ilahiyah mengenai pengangkatannya. Oleh karena itu, semua khalifah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mulai dari Abu Bakar ash-shiddiq adalah tidak sah. Menentang, memberontak, dan bahkan mengkafirkan para khalifah Rasul adalah sah. Lebih jauh lagi, mereka memaksa kaum muslimin umumnya untuk masuk dalam agama Rafidhah dan membai’at imam mereka sebagai syarat mutlak agar sah “label” islamnya.
Inovasi terpenting mereka adalah persoalan imamah. Mereka jadikan imamah sebagai prinsip mendasar agama. Barangsiapa yang tidak mengenal dan membai’at imam masanya maka ia tidak beriman. Sehingga mereka sendiripun saling berselisih mengenai apakah sebagian sahabat-sahabat imam-imam mereka yang mati pada masa-masa penentuan imam yang sah itu dianggap beriman?
Pengikut agama mereka lalu lebih ditekan lagi. Semua hal yang berhubungan dengan jabatan imamah, seperti peradilan, pelaksanaan hudud, hisbah, jihad, shalat jum’at, dan lainnya, harus berdasarkan teks ilahi. Tidak absah jika dilakukan oleh selain imam atau orang yang ditunjuk oleh imam. Mereka juga mengharamkan pengikutnya untuk saling berhakim kepada para “imam lalim”, berperang di belakangnya, melaksanakan shalat jum’at bersamanya, atau menunaikan zakat padanya.
Bahkan syari’at Din juga tak lepas dari tangan-tangan kotor mereka. Mereka larang pengikutnya mengambil langsung dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Syari’at-syari’at Din harus diambil melalui jalur imam-imam mereka saja. Mereka mengklaim bahwa kata-kata imam mereka adalah al-Qur’an an-nathiq (al-Qur’an yang hidup) berlawanan dengan yang mereka sebut sebagai al-Qur’an ash-shamit (al-Qur’an yang diam) yang berada di dada-dada dan mushaf-mushaf kaum muslimin.
Mereka juga mengingkari bahwa tasyri’ (penyusunan hukum. Penj.) telah berhenti semenjak meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengklaim bahwa beliau memberi tahu ahli baitnya banyak hukum yang semasa hidupnya belum perlu dikeluarkan. Mereka juga mengklaim bahwa semua kata-kata dan tindakan para imam bersumber dari ilmu nubuwwah yang diwarisinya. Bahkan lebih jauh lagi, mereka mengklaim para imam itu mendapat wahyu dari Allah ta’ala. Sehingga kata-kata para imam itu tak lebih dari wahyu belaka. Mereka menggolongkannya sebagai sunnah dalam bab Ushul Fiqh. Walhasil, mereka melarang ijtihad dalam agama. Siapapun yang berani berfatwa selain para imam dianggapnya sebagai thaghut yang mencanangkan syari’at dan berhakim dengan selain yang diturunkan Allah.
Mereka tidak hanya membatasi tafsir Kitabullah dan Sunnah dengan pendapat-pendapat, klaimnya, para imam, dan menakwilkan nash-nash dua wahyu dengan takwil-takwil “miring”, bahkan lidah-lidah pendosa mereka juga mendustakan dan mengubah-ubah nashnash tersebut. Tidak ada sunnah yang shahih kecuali jika sesuai dengan madzhab mereka, berdasarkan ucapan atas nama Ja’far ash-Shadiq, “Apa yang menyelisihi orang-orang umumnya itulah yang benar.” Orang-orang umum-nya itu maksudnya ahlus sunnah wal jamaah. Mereka juga, bahkan, mendustakan keabsahan al-Qur’an al-Karim. Mereka mengklaim para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengubah-ubah ayat-ayatnya, menghapus nash jelas mengenai imamah Ali radhiyallahu ‘anha dan membuang laknat-laknat atas Abu Bakar, Umar, dan Bani Umayah. Yang penting semua hal yang tidak sesuai dengan madzhab bathil dan millah kafir mereka. Mereka juga mengklaim para imam memiliki mushaf selain dari mushaf yang dimiliki oleh orang-orang. Walhasil, mereka memonopoli dua wahyu setelah sebelumnya mereka juga memonopoli takwilnya dan keterangan hukum-hukumnya.
Tak cukup mereka membatasi agama manusia pada para imam, dunia mereka juga diikat. Syirik ibadah disebarkan di kalangan pengikutnya. Mereka menyeru pengikutnya untuk meminta tolong pada para imam dan juru dakwahnya, mendekatkan diri dengan sembelihan dan nadzar, dan mencari berkah dengan kuburannya serta semua bekas-bekasnya. Agar dengan itu lancar rezekinya, disembuhkan dari sakit, dan diberi keturunan, demikian klaimnya. Semua itu dalam lingkup kampanye total untuk menggiring dan mengikat manusia masuk dalam madzhabnya.
Apa yang telah kita sebutkan mengenai bagaimana mereka membangun seluruh sendi-sendi agamanya itu di atas prinsip imamah itu sudah cukup. Contoh-contoh yang ada tak perlu ditambahkan lagi untuk memperjelas maksud. Meskipun agama mitos inovatif mereka itu penuh dengan kisah-kisah mencengangkan seperti ini.
Dari Imamah Ilahiyah Ke Perwakilan Imam
Rafidhah tak pernah malu untuk terus merevisi teologi imamah mereka berkali-kali selama lebih kurang dua abad. Namun peristiwa paling membingungkan adalah ketika Imam Kesebelas mereka Hasan al-Askari bin Ali al-Hadi mati pada pertengahan abad ketiga hijriyah tanpa meninggalkan keturunan. Demi menyelamatkan teologi mereka itu, diciptakanlah kisah lahirnya anak Hasan al-Askari dari seorang budak Romawi. Mereka mengklaim ibunya menyembunyikannya untuk melindunginya dari penguasa sampai ia dewasa. Kemudian kisah itu direvisi bahwa musuh-musuhnya berhasil menemukannya ketika ia masih kecil, maka ia terpaksa bersembunyi di sebuah gudang bawah tanah di kota Samarra, Iraq.
Ketika ia tak muncul-muncul juga, dan pengikutnya terus menanyakan dan menuntut untuk melihatnya agar bisa mengambil agama darinya, para dajjal pendusta itu mengklaim bahwa sang imam tak terlihat dalam pandangan mata manusia biasa. Hanya wakilnya yang bisa mengetahuinya, yaitu Utsman bin Sa’id al-Umari. Si dajjal ini memperlihatkan sebuah surat yang diklaimnya tulisan tangan “al-Mahdi” mengenai pengangkatan dirinya sebagai wakilnya untuk menjawab pertanyaan manusia, menyampaikan ilmu sang imam, dan menerima harta seperlima (khumus). Yang terakhir ini paling penting, sebagaimana akan kita lihat nanti.
Bersamaan dengan munculnya wakil-wakil dari Imam Keduabelas mereka Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Askari, bagi Rafidhah masa dua belas imam telah selesai dan dimulailah masa ghaibah. Tahapan ini dinamakan al-ghaibah as-shughra (masa tak hadir pertama). Ditandai dengan munculnya wakil-wakil sang imam, yang sekaligus menggantikannya, sehingga teologi bathil dan prinsip rusak thaghut Rafidhah terus eksis. Tahapan al-ghaibah as-shughra ini berlangsung selama lebih kurang 70 tahun. Ada empat wakil imam yang silih berganti. Yang paling penting setelah al-Umari adalah putranya, Muhammad (kita perhatikan bahwa jabatan wakil imam ini juga diwariskan layaknya jabatan imamah), yang menjabat selama 40 tahun. Lalu digantikan oleh Hasan an-Nubikhti. Kemudian Ali al-Masiri. Dengan matinya yang terakhir ini, pada tahun 329 H, berakhir jugalah masa ini. Khususnya, ketika ia mati, mereka merasa bahwa kisah al-ghaibah as-shughra dan imam yang berada di tempat tersembunyi itu tidak akan dipercaya lagi oleh seorangpun setelah habisnya umur rata-rata manusia.
Dengan ini dimulailah masa al-ghaibah al-kubra (masa tak hadir tak tentu). Mereka melarang seorangpun pengikutnya bertanya-tanya mengenai persoalan ini, atau dimanakah sang imam dan kapan munculnya. Masa ini dimulai sejak waktu tersebut sampai masa kita ini. Sehingga selama lebih kurang 1000 tahun, Rafidhah hidup tanpa ada seorangpun imam yang muncul. Mulailah para pendeta Rafidhah memalsukan hadits atas nama para imam. Bermacam-macam usaha mereka demi mencari jalan keluar dari labirin al-ghaibah ini. Tak diragukan lagi bahwa teologi wilayatul faqih di Iran saat ini adalah inovasi yang paling cemerlang. Oleh karena itu, kita dapati mereka pada masa ini banyak membicarakan mengenai masa muncul kembali, yakni munculnya al-Mahdi yang ditunggu-tunggu. Yaitu untuk menegakkan Daulah Islamiyah yang adil, membalas dendam pada musuh-musuh ahlul bait (maksudnya ahlus sunnah wal jamaah), dan memenuhi bumi dengan keadilan setelah sebelumnya penuh dengan kekafiran dan kelaliman, demikianlah klaimnya.
Seribu Tahun Kebingungan
Thaghut-thaghut Rafidhah itu terperangkap sendiri dalam jebakan imamah ilahiyah yang mereka pasang untuk kaum muslimin. Simpul dan rantai yang mereka gunakan untuk mengikat manusia ternyata mulai menjerat tangan dan leher mereka sendiri. Mereka sendiri yang membatasi bahwa imam-lah yang berhak membuat syari’at, berijtihad, menetapkan hukum, menegakkan hudud, berperang, mengambil harta seperlima, dan mengumpulkan zakat. Mereka melarang siapapun melaksanakan hal-hal tersebut sedikitpun. Namun ternyata mereka sendiri pun terhalangi dari hal-hal tersebut. Akibat dari tak hadirnya sang imam, dan mustahil mengangkat imam lagi setelahnya, karena mereka telah menutup sendiri rangkaian dua belas imam itu.
Mengklaim diri sebagai wakil sang imam juga amat sulit. Akan ada banyak orang yang menginginkan dan berusaha mengklaim posisi tersebut karena kebebasan dan harta yang bakal didapatkan. Faktanya, selama masa empat wakil itu, yang diterima oleh seluruh kalangan Rafidhah, lebih dari 30 orang telah mengaku sebagai wakil sang imam agar bisa mengumpulkan harta seperlima (khumus) dan zakat atas nama sang imam. Maka dari itu, harus ada inovasi baru untuk terus mempertahankan agama Rafidhah, dan mengembangkan teologi imamah ilahiyah.
Demikianlah aqidah Rafidhah terus mengalami kegoncangan pada masa ini. Mayoritas pengikutnya keluar dari agama bathil ini karena banyak terdapat kontradiksi. Seluruh sendi agama dan dunianya terbatasi pada seorang imam, padahal sang imam itu takwujud kecuali dalam cerita-cerita mitos dan legenda. Salah satu thaghut pendusta mereka, yang disebut as-Shadhuq (yang teramat jujur), menggambarkan kondisi Rafidhah pada awal mula masa al-ghaibah al-kubra, yang mereka sebut sebagai masa kebingungan, dengan ucapannya, “Mayoritas orang-orang Syiah yang menentangku itu kebingungan dengan al-ghaibah ini. Bagi mereka, perkara al-Qaim (maksudnya Muhammad al-Mahdi) itu sudah tidak jelas.”
Thaghut lainnya berujar, yaitu an-Nu’mani, “Kebingungan apa lagi yang lebih besar daripada kebingungan ini yang menggelisahkan sejumlah besar orang-orang ini, sehingga tidak ada yang bertahan kecuali sedikit, lantaran keraguan yang menghinggapi?”
Tauqifi dan Haraki
Perkembangan terpenting dalam teologi imamah ilahiyah selama masa ini adalah sebuah inovasi teologis baru yang disebut al-intizhar (menunggu, yakni menunggu sang imam muncul kembali. Penj.). Ternyata kemudian mereka juga saling berdebat bagaimana takwilnya. Akhirnya bercabang menjadi dua gerakan utama. Tauqifi, yang berarti diam bersembunyi di balik topeng taqiyah sampai kembalinya sang imam yang tak hadir, dan haraki, yang berarti harus tetap bergerak mempersiapkan kondisi demi kembalinya sang imam. Kekuatan dan kekuasaan harus diraih, musuh-musuh yang membuat sang imam takut harus dienyahkan, sehingga memungkinkan bagi sang imam untuk muncul ke khalayak sebagai penguasa dan menegakkan agama.
Gerakan pertama, tauqifi, amat keras mengharamkan gerakan apapun atau mengikuti siapapun yang keluar pada masa al-ghaibah atas nama menegakkan Daulah Islamiyah dan mengembalikan kekuasaan ahlul bait. Mereka beralasan dengan ucapan Muhammad al-Baqir, “Semua panji yang diangkat sebelum munculnya panji al-Mahdi, maka pendukungnya adalah thaghut yang diibadahi selain Allah, dan semua bai’at yang dilaksanakan sebelum munculnya al-Qaim (al-Mahdi) maka merupakan bai’at tipuan, kufur, dan nifak.”
Metode Ikhbari menjadi tren di kalangan pengikut gerakan ini. Metode ini mereka serupakan dengan metode ahli hadits. Para ulama metode ini dilarang berijtihad, orang-orang bodoh-nya dilarang bertaklid, semuanya diperintahkan untuk berpegang dengan atsar-atsar para imam saja. Dalam rangka hal itu, mereka berani berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ahli baitnya, bahkan atas nama al-Mahdi mereka yang tak hadir itu. Bisa dikatakan bahwa mayoritas “kreatifitas” dalam agama Rafidhah berupa kisah-kisah dusta, bid’ah, takhayul, celaan atas Islam dan kaum muslimin, serta atas al-Qur’an dan penghafalnya adalah hasil tangan-tangan busuk ikhbari ini. Bahkan mereka menulis ulang sejarah masa-masa lampau agar sesuai dengan hawa nafsu dan keyakinannya. Rafidhah, khususnya orang-orang ikhbari ini, tidak cukup hanya dengan membangun agamanya di atas prinsip rusak imamah ilahiyah, mereka juga menulis ulang sejarah manusia, dan bahkan masa depan, agar sesuai dengan teologi bathil mereka.
Berdasarkan hal itu, pendukung gerakan tauqifi ini selalu bersikap negatif terhadap semua negara yang didirikan oleh Rafidhah sepanjang sejarahnya. Mereka menolak keabsahannya berdasarkan teologi wasiat, nash, kemaksuman, intizhar (menunggu), dan lainnya. Bagi mereka, penguasa negara-negara itu tidak memenuhi syarat-syarat doktrin-doktrin itu sekalipun beriman dengan agama Rafidhah, dan meyakini harus menunggu al-Mahdi. Sekalipun seluruh faktor penghalang yang menjadi justifikasi tak hadir-nya sang imam itu berhasil dihilangkan, dan ketika raja-raja negara-negara itu menghadap kepada thaghut-thaghut Rafidhah menuntut munculnya al-Mahdi untuk menerima tongkat kekuasaan, mereka tetap menolaknya, beralasan bahwa ada tanda-tanda kemunculannya yang belum lagi tampak.
Adapun pendukung gerakan kedua, mereka tidak menerima kejumudan intizhar. Sekalipun mereka beriman bahwa tidak ada imam kecuali dengan kemunculan al-Mahdi, sebagai konsekuensi teologi imamah ilahiyah dan syarat-syarat bathilnya, lemahnya doktrin-doktrin bid’ah dan kisah-kisah khayalan itu membuat mereka jengah. Maka mereka terpaksa bergerak, di bawah tekanan pengikutnya, untuk membebaskan diri dari jerat kejumudan intizhar. Dengan mengeksploitasi rasionalitas sesat, prinsip-prinsip talaqqi, ijtihad, dan perdebatan ala Mu’tazilah, sedikit demi sedikit para thaghut Rafidhah itu mampu membuka jalan. Mereka disebut sebagai ushuli. Pintu ijtihad akhirnya terbuka sedikit demi sedikit. Mereka mulai mendapatkan pengikut. Mereka berusaha melaksanakan kembali ibadah-ibadah, yang dipandang batal oleh pengikut tauqifi selama masa al-ghaibah, seperti shalat jum’at, hisbah, perang, penegakkan hudud, dan bahkan imamah itu sendiri. Tentu saja semuanya berdasarkan agama Rafidhah, bukan berdasarkan Dinul Islam.
Doktrin Niyabatul Faqih
Akhirnya thaghut-thaghut ushuli berhasil membuka lebar-lebar pintu ijtihad. Gembok imamah ilahiyah yang mengunci pintu itu berhasil dibongkarnya. Jerat yang dipasang oleh thaghut-thaghut ikhbari berhasil diuraikannya. Jerat yang berhubungan dengan doktrin bahwa semua ilmu selain ilmu para nabi dan para imam adalah ilmu zhanni dan tidak boleh diamalkan. Mereka menciptakan doktrin baru, yaitu perwakilan umum fuqaha atas al-Mahdi. Doktrin ini didasarkan atas takwil kata-kata salah satu imam yang membolehkan menaati siapapun yang mengerti pendapat-pendapat para imam. Maka sejatinya, pada sisi ini, para fuqaha itu adalah tak lebih dari wakil al-Mahdi. Ia, al-Mahdi, adalah mentor spiritual yang membimbing dan mencegah mereka dari kesalahan, berdasarkan atas doktrin al-luthfu ala Mu’tazilah. Bahkan ia, al-Mahdi, muncul ketika kondisi mendesaknya, untuk mencegah mereka bersepakat atas suatu kesalahan, dalam bentuk kata-kata yang dilontarkan lewat salah satu mulut para fuqaha itu.
Namun sejatinya doktrin niyabatul faqih ini dibentuk untuk memecahkan peliknya persoalan penerimaan harta seperlima yang harus ditunaikan kepada para imam. Harta seperlima ini tak pernah ditunaikan lagi sejak menghilangnya sang imam. Maka untuk mengalirkan kembali sumber pendapatan itu para thaghut Rafidhah menjustifikasi diri mereka sendiri untuk menerima harta tersebut. Dengan alasan bahwa harta itu akan disimpan dan diberikan kepada al-Mahdi ketika ia keluar, atau mewakilinya dalam memanfaatkan harta itu untuk kepentingan ahlul bait, menyebarkan agama, atau menguatkan pengikut, demikian klaimnya. Ketika akhirnya mereka bisa mewakili sang imam yang ghaib dalam persoalan seperlima ini, maka sedikit demi sedikit para thaghut Rafidhah itu menjustifikasi diri mereka untuk mewakili sang imam dalam semua hal. Sampai salah seorang pendukung gagasan ini, yaitu al- Karki, berujar, “Sesungguhnya faqih yang terpecaya, yang memiliki seluruh syarat mufti, sesungguhnya ia diangkat oleh Imam Mahdi.”
Demikianlah para thaghut Rafidhah mulai mengambil alih posisi para imam. Sedikit demi sedikit mereka semakin serupa dengan para imam. Mereka memonopoli seluruh hak imam seperti tasyri’ (perundang-undangan), ijtihad, peradilan, dan kepemimpinan. Mereka mulai mengeksploitasi doktrin niyabatul faqih untuk menekan penguasa agar mendapatkan restu mereka jika ingin kekuasaannya sah, jika tidak maka label thaghut musyrik akan ditempelkan. Persis seperti tingkah para paus Kristen yang pada masa lemahnya mensyaratkan pada raja-raja Eropa untuk mendapatkan restu mereka agar kekuasaannya sah, beralasan bahwa mereka-lah wakil Isa ‘alahis salam.
Dari Niyabatul Faqih ke Wilayatul Faqih
Mungkin Daulah Shafawiyah adalah negara Rafidhah pertama medan uji coba para thaghut Rafidhah mempraktekkan kekuasaan mereka sebagai para wakil al-Mahdi. Ketika itu Thahmasib bin Isma’il ash-Shafawi meminta restu kepada al-Karki, sebagai wakil al-Mahdi, agar mensahkan kekuasaannya atas negeri Persia. Sehingga ia mendapat legitimasi di mata orang-orang Rafidhah, yang ketika itu ia berusaha mendapatkan dukungan mereka atas orang-orang Utsmani. Demikian juga kedudukannya menjadi kuat di mata sekutu dan prajuritnya kalangan Qozlabasyiyah Bathiniyah.
Namun syarat restu dari para wakil al-Mahdi ini tidak dianggap sebagai undang-undang tetap. Pertama karena para raja tidak menyukainya, dan kedua karena doktrin ini mendapat penentangan keras dari orang-orang ikhbari. Mereka tidak menyerah kepada para ushuli, dan tidak menerima doktrin pengangkatan oleh al-Mahdi. Meskipun demikian, kekuasaan thaghut-thaghut Rafidhah itu semakin meningkat di antara pengikutnya. Sehingga mereka memiliki kekuatan yang bisa digunakan untuk menekan penguasa, sebagaimana terjadi atas penguasa-penguasa Qojari hingga akhir masa kekuasaannya. Lantaran hubungan tak manis antara thaghut-thaghut Rafidhah dengan penguasa, muncullah pandangan kuat bahwa kekuasaan harus berada di tangan mereka langsung, kemudian setelah itu mereka bisa menyerahkan sebagiannya pada siapapun yang dikehendaki. Karena jika mereka saling berbagi kuasa dengan para penguasa, yang mereka dapatkan hanyalah kekuasaan pada persoalan keagamaan saja.
Demikianlah, setelah Rafidhah merasa disempitkan dengan doktrin imamah ilahiyah, al-ghaibah, dan intizhar, mereka mulai berseru malu-malu bahwa doktrin-doktrin ini harus ditinjau ulang, atau paling tidak harus ada celah yang memperbolehkan mereka mendirikan negara dan pemerintahan, peradilan, menjaga perbatasan, menegakkan hudud, dan mengumpulkan khumus (seperlima) serta zakat. Semua itu tidak lepas dari kehidupan kemasyarakatan mereka. Maka berkembanglah pemikiran untuk menciptakan doktrin baru, yang negara terakhir mereka ini –dengan izin Allah– di bangun di atasnya. Yaitu negara syirik Iran yang diperangi oleh Daulah Islamiyah saat ini, dan doktrin baru itu adalah wilayatul faqih.
Pada bagian berikutnya kita akan berusaha –dengan izin Allah– untuk membicarakan mengenai doktrin baru ini dan fakta penerapannya oleh thaghut Iran. Kita memohon kepada Allah agar berkenan mengajari kita semua hal yang bermanfaat, dan kita mendapat manfaat dari apa yang diajarkan-Nya, serta menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.