Jumat, 27 April 2018

HUKUM-HUKUM SEPUTAR BAI’AT KHILAFAH

HUKUM-HUKUM SEPUTAR BAI’AT KHILAFAH

Definisi Bai’at

Ibnu al-Atsir berkata: “Bai’at” berarti mengadakan akad dan pernjanjian. Seolah-olah masing-masing dari keduanya menjual (baa’a) apa yang dimilikinya kepada rekannya, serta memberikan kepadanya sepenuh jiwa dan ketaatannya.

Ar-Raghib berkata: Baaya’a as-sulthoona (Dia membai’at sultan), jika dia memberikan jaminan untuk mencurahkan ketaatan kepada sultan, dengan kompensasi apa yang diberikan oleh sultan kepadanya. Hal itu dinamakan bai’ah dan mubaaya’ah.” [an-Nihaayah]

Ibnu Kholdun berkata: “Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah-olah orang yang membai’at berjanji kepada amirnya bahwa dia menyerahkan kepara sang amir untuk memikirkan urusannya dan urusan kaum muslimin, tidak menentangnya dalam sedikit pun dari hal itu.” [al-Muqoddimah]

Pembai’atan ini menetapkan kewajiban atas amir untuk mengatur urusan rakyat berdasarkan tuntutan syariat, sebagaimana menetapkan kewajiban atas rakyat untuk mendengar dan taat kepada sang amir dalam hal yang disenangi dan dibenci serta dalam kondisi sulit dan mudah, selama tidak dalam kemaksiatan, sebatas kemampuan mereka. Alloh ta’ala berfirman: Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. [an-Nisa’: 58]

Ini adalah perintah bagi para penguasa dan ulil amri agar menunaikan amanat berupa kekuasaan dan harta kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan tuntutan syariat, dan agar mereka memerintah rakyat dengan adil.

Kemudian Alloh ta’ala berfirman kepada rakyat: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” [an-Nisa’: 58]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menulis risalahnya, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlaah ar-Roo’i wa ar-Ro’iyyah) yang berisi penjelasan tentang dua ayat ini, untuk menerangkan kewajiban-kewajiban amir (pemimpin) dan ma’mur (yang dipimpin, yakni rakyat).

Karakteristik-Karakteristik Pembai’atan Khilafah (Imamah)

1. Pembai’atan imam kaum muslimin dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dalam umat atau oleh kholifah berdasarkan wasiat darinya, kecuali jika seseorang menguasai mereka dengan pedang.

2. Pembai’atan imam wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muslim]

3. Imam yang menguasai dengan pedang wajib ditaati dan dibai’at. Ahmad bin Hanbal berkata: “Dan orang yang menguasai mereka dengan pedang sampai dia menjadi kholifah dan dinamakan amirul mu’minin, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk bermalam tanpa memandangnya sebagai imam atasnya, baik sang imam orang solih maupun pelaku maksiat. Dia adalah amirul mu’minin.” [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, Abu Ya’la]

4. Pembai’atan imam berlaku selamanya, tanpa terputus, kecuali jika sang imam mati atau padanya terjadi sebab yang mengharuskan pemakzulan, seperti cacat dalam agama atau cacat pada tubuh. [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, al-Mawardi]

5. Imamah tidak boleh diberikan kepada dua imam kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila diberikan bai’at kepada dua kholifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [Muslim]

Hukum Orang Yang Melanggar Janji dan Membatalkan Bai’at

Melanggar janji, apa pun itu, adalah salah satu dari dosa besar, berdasarkan ancaman yang disebutkan terkait hal itu, seperti firman Alloh ta’ala : “Dan orang-orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya, memutuskan apa yang Allah perintahkan agar disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi, mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk (Jahanam).” [ar-Ro’d: 25]

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Empat perkara, barang siapa keempatnya ada padanya maka dia adalah orang munafik, dan barang siapa padanya terdapat satu sifat darinya maka padanya terdapat satu sifat dari kemunafikan, sampai dia meninggalkannya: jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika bertengkar/bermusuhan menyimpang dari kebenaran, dan jika membuat perjanjian mengkhianati.” [Muttafaq ‘alaih]

Dalam penjelasannya terhadap hadis ini, Ibnu Rajab berkata: “Berkhianat hukumnya haram dalam setiap perjanjian antara orang muslim dan lainnya, meskipun orang yang diberi janji adalah orang kafir. Adapun perjanjian-perjanjian di antara kaum muslimin, maka menepatinya adalah lebih wajib dan membatalkannya lebih besar dosanya. Dan di antara perjanjian-pernjanjian yang paling besar adalah janji yang diberikan kepada imam atas orang yang mengikutinya.” [Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam]

Adapun tentang acaman khusus yang disebutkan terkait dengan pembatalan bai’at bagi imam kaum muslimin, di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar. Sebab, barang siapa keluar sejengkal saja dari kekuasaan, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muttafaq ‘alaih]

Makna “Mati dengan kematian jahiliyah,” ada yang mengatakan: dalam keadaan maksiat, dan ada yang mengatakan: dalam keadaan kafir. Yang demikian itu karena jahiliyah adalah lafazh musytarak yang memuat lebih dari satu makna. Kadang artinya kemaksiatan, seperti dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Dzarr: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang padamu terdapat kejahiliyahan.” [Muslim]

Dan kadang makna jahiliyah adalah kekafiran, seperti dalam hadits Hudzaifah: “Sesungguhnya kami dulu berada dalam kejahiliyahan dan keburukan, lalu Alloh datang kepada kami dengan membawa kebaikan ini, maka kami pun berada di dalamnya.” [Muttafaq ‘alaih]

Hukum Memberontak Kepada Kholifah

Memberontak kepada imam muslim yang adil adalah haram, tanpa ada perselisihan. Barang siapa memberontak, maka dia diseru (didakwahi) lalu diperangi, sampai dia kembali taat kepada sang sultan yang muslim. Adapun memberontak kepada penguasa kafir, tidak ada perselisihan tentang kewajibannya atas orang yang mampu melakukannya.

Adapun orang yang fasiq atau zhalim di antara para imam, tentangnya terdapat perselisihan di antara salaf umat. Di antara mereka ada yang mewajibkannya berdasarkan keumuman hadits-hadits amar ma’ruf nahi munkar. Dan di antara mereka ada yang melarangnya berdasarkan hadits: “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar.” Kemudian pendapat jumhur ahli sunnah wal jama’ah memutuskan untuk mengambil kesabaran dalam menghadapi para imam yang zhalim dan melarang untuk memberontak kepada mereka. Abu Ja’far ath-Thohawi berkata: “Kita tidak memandang bolehnya memberontak kepada para imam dan ulil amri kita meskipun mereka berbuat zhalim. Kita tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Kita tidak melepaskan tangan dari ketaatan kepada mereka. Kita memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah sebagian dari ketaatan kepada Alloh ‘azza wa jalla yang merupakan kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Dan kita mendoakan kebaikan dan kesehatan bagi mereka.” [al-‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah]

Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

HARAM BERPAKAIAN ISBAL BAGI LELAKI

HARAM BERPAKAIAN ISBAL BAGI LELAKI

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah atas Rasulullah, keluarga, sahabatnya, dan orang-orang yang loyal kepadanya, amma ba'du.

Hari ini kaum muslimin diuji dengan para lelaki yang menjulurkan pakaian dan para wanita yang memendekkan pakaiannya, padahal hal itu menyelisihi fitrah dan merubah sunnah-sunnah Allah dalam ciptaan-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Anda lihat para lelaki menjulurkan pakaiannya karena takut kakinya terlihat. Dia hanya memperlihatkan wajah dan tangannya saja. Di saat yang sama anda lihat para wanita memendekkan pakaiannya sampai pertengahan betis, jangan sampai bajunya menutupi kedua kakinya. Subhanallah!

Wahai saudaraku muslim, inilah sedikit tulisan yang kami hendak menjelaskan ketetapan syar'i mengenai hukum isbal (menjulurkan pakaian) bagi seorang muslim. Kita memohon kepada Allah agar risalah ini menjadi sebab hidayah bagi kaum muslimin yang masih menjulurkan pakaiannya.

DEFINISI ISBAL

Isbal secara bahasa ialah menjulurkan sesuatu dari atas sampai ke bawah. Isbal izarah (ia menjulurkan pakaiannya) yaitu memanjangkan dan melorotkannya. Musbil yaitu orang yang memanjangkan dan menjulurkan pakaiannya sampai ke tanah. (Mu'jam Maqayis al-Lughah, dan an-Nihayah fi Gharibil Hadits).

Adapun definisi isbal secara istilah tidak keluar dari etimologinya, yaitu lelaki yang melorotkan dan memanjangkan pakaiannya, baik sarung, mantel, jubah, maupun celana, melampaui kadar yang telah ditetapkan syariat.

Al-Izar (baju) secara bahasa ialah segala sesuatu yang menutupi badan. Bentuk jamaknya adalah Al-Uzur (Lisanul Arab dan Mukhtar ash-Shihah).

Sedangkan secara istilah dan kebiasaan ialah semua pakaian yang menutupi pertengahan badan ke bawah.

BATASAN SYAR’I PAKAIAN LELAKI

Dari Anas radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Baju bawahan itu sampai pertengahan betis.” Namun ketika beliau melihat kaum muslimin kesulitan mengenai hal itu maka beliau bersabda, “Sampai mata kaki, tidak ada kebaikan jika melebihinya.” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Baju bawahan seorang mukmin itu panjangnya sampai otot betisnya, kemudian sampai pertengahan betis, kemudian sampai mata kakinya.” (Kedua hadits itu shahih dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad).

Adapun mata kaki ialah dua tulang menonjol yang terletak di kedua sisi kaki di atas persendian betis dan kaki (asy-Syaukani, Nailul Authar). Bukan sebagaimana sangkaan orang bahwa mata kaki itu adalah pangkal kaki yang menonjol yang terletak di bawah urat tumit (urat tebal yang kencang), padahal sebenarnya itu adalah tumit.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terus mengajarkan para sahabatnya radhiyallahu anhum tentang sifat pakaian syar'i, termasuk batas baju bawahan. Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'anhuma, berkata, “Aku berjalan melewati Rasulullah sedang sarungku terjulur, maka beliau bersabda, 'Wahai hamba Allah, angkatlah sarungmu.' Aku pun mengangkat sarungku. Beliau bersabda lagi, 'Angkat lagi,' maka akupun mengangkatnya lagi, dan masih terus mengangkatnya. Orang-orang bertanya, 'Sampai mana?’ Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim).

Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu, berkata, “Rasulullah menyentuh otot betisku dan bersabda, 'Ini adalah batasan bajumu. Jika engkau enggan silahkan panjangkan sedikit. Namun jika engkau enggan juga, tidak boleh memanjangkan melebihi mata kaki.” (Shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, seorang lelaki boleh memilih dua opsi. Pertama; yang dianjurkan, yaitu batas baju bawahannya sampai di pertengahan betis. Kedua; yang boleh, yaitu sampai mata kaki (Fathul Bari).

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dianjurkan adalah sampai pertengahan betis, dan yang boleh dan tidak makruh adalah sampai mata kaki.” (Syarh Muslim).

Maka batas syar'i pakaian yang tidak boleh dilampaui oleh seorang muslim adalah mata kaki. Semua baju yang panjangnya sampai di atas mata kaki tidak dikategorikan isbal, sedangkan yang panjangnya sampai di bawah mata kaki maka dikategorikan isbal. Kesimpulan ini diambil dari salah satu nash hadits yang berbunyi, “dibawah mata kaki.”

HUKUM ISBAL

Pertama; memanjangkan pakaian sampai di bawah mata kaki bagi lelaki hukumnya haram. Seseorang yang isbal berarti telah bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Ini jika ia tidak bermaksud khuyala (sombong, besar kepala, berlagak, pongah). Adapun jika ia hendak berlagak maka berarti telah melakukan dosa besar. Di akhirat Allah tidak akan mengajaknya berbicara, tidak akan melihatnya, tidak mensucikannya, dan baginya azab yang pedih. Kita berlindung kepada Allah. Dalil mengenai hal itu cukup banyak dan saling menguatkan satu sama lain. Berikut diantaranya.

1. Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Tiga golongan yang pada hari kiamat Allah tidak akan mengajaknya berbicara, tidak akan memandangnya, tidak akan mensucikannya, dan baginya azab yang pedih.” Rasulullah mengulanginya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Celaka dan merugilah mereka. Siapa mereka wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ngungkit pemberiannya, dan orang menjual dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim).

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Semua pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki maka di neraka.” (HR. Bukhari).

3. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka pada hari kiamat Allah tidak akan melihatnya.' (Mutiafaqun 'alaihi).

4. Dari Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu anhu berkata, “Aku melihat Rasulullah memegang tempat ikat pinggang Sufyan bin Sahl ats-Tsaqafiy, sabdanya, 'Wahai Sufyan, janganlah engkau menjulurkan
pakaianmu, sesungguhnya Allah tidaklah mencintai orang-orang yang isbal.” (Hasan, riwayat Ibn Majah dan selainnya)

5. Dari Hubaib bin Mughfil radhiyallahu anhu, bahwasanya dia melihat Muhammad bin Ulbah al-Qurasyi radhiyallahu anhu menjulurkan sarungnya. Hubaib memandangnya dan berkata, “Aku mendengar shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Barang siapa yang berjalan karena sombong, maka dia akan berjalan di neraka.' (Shahih, riwayat Ahmad dan selainnya).

Nash-nash tersebut di atas mencapai derajat mutawatir maknawi karena diriwayatkan sejumlah sahabat. Semuanya menyebutkan larangan tegas isbal yang mencapai derajat haram karena mendapat ancaman keras. Sebagaimana diketahui bahwa segala sesuatu yang diancam dengan neraka maka berarti perkara haram lagi dosa besar. Wajib seorang muslim menjauhinya. Karena itulah Imam adz-Dzahabi menyebutkan dalam al-Kabair dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam az-Zawajir 'an Iqtirafi al-Kabair bahwa isbal itu adalah dosa besar.

Kedua; lelaki yang musbil berarti sama saja bertasyabbuh dengan wanita, karena memanjangkan baju sampai menutupi seluruh bagian kaki itu adalah sifat pakaian wanita. Ketika mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat,” Ummu Salamah heran dan bertanya kepada Rasulullah, “Lalu apa yang diperbuat oleh wanita dengan ujung bajunya? Beliau bersabda, “Mereka boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu kaki mereka akan tersingkap.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Mereka boleh memanjangkannya sedepa, tidak boleh lebih dari itu.” (Shahih, HR. at-Tirmidzi dan lainnya).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ummu Salamah bertanya demikian karena wanita harus memanjangkan bajunya untuk menutupi auratnya, karena seluruh kakinya adalah aurat. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu menjelaskan bahwasanya isbal dilarang bagi para lelaki saja.

al-Qadhi Iyadh rahimahullah telah menukil ijma' bahwa yang dilarang adalah para lelaki bukan wanita, maksudnya adalah larangan isbal.” (Fathul Bari).

Kharsyah bin al-Hurr berkata, “Aku mendapati suatu ketika ada pemuda isbal yang berjalan melewati Umar bin Khaththab menyeret bajunya. Umar memanggilnya dan bertanya, 'Apakah engkau sedang haidh? Si pemuda berkata, 'Wahai Amirul Mu'minin, apa mungkin seorang lelaki itu haidh? Umar menjawab, 'Lalu kenapa engkau menyeret-nyeret bajumu? Umar lalu meminta diambilkan gunting dan dipotongnya ujung baju pemuda itu yang melebihi mata kaki.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih).

Bahkan orang-orang Arab jahiliyyah pun menganggap bahwa menyingsingkan dan menaikkan kain di atas mata kaki adalah ciri lelaki. Sebagaimana mereka menganggap bahwasanya isbal itu adalah ciri wanita.

Seorang penyair berkata,
Kita kaum lelaki ditakdirkan berperang dan membunuh
Sedangkan kaum wanita memanjangkan ujung kainnya

Ketiga; isbal berarti berlebih-lebihan dalam berpakaian karena melebihi dari kadar yang telah ditetapkan secara syar'i, berlebih-lebihan itu haram dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Allah azza wa jalla berfirman, “Janganlah kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A'raf: 31).

Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahihnya pada Kitab al-Libas, “Bab firman Allah Ta'ala, '(Katakanlah, siapakah yang telah mengharamkan perhiasan Allah yang Allah peruntukkan bagi hamba-hamba-Nya).' Rasul bersabda, 'Makan, minum, berpakaian, dan bersedakahlah dengan tanpa melampaui batas serta sombong.'

Ibnu Abbas berkata, 'Makanlah apa yang engkau inginkan, berpakaianlah semaumu, selama tidak melampaui batas dan sombong'.”

Imam ash-Shan'ani rahimahullah berkata, “Jika pakaian itu melebihi kadarnya secara syar'i maka itu terlarang karena berlebih-lebihan. Diharamkan dari sisi itu, juga dari sisi karena menyerupai wanita, juga karena kemungkinan besar akan mudah terkena najis.” (Subulus Salam).

Keempat; pernyataan Imam as-Shana'ni ini adalah salah satu hikmah diharamkannya isbal atas para lelaki. Seseorang musbil yang “menyapu” tanah dengan bajunya itu akan lebih gampang terkena najis dan bajunya lebih cepat sobek. Rasulullah mengisyaratkan alasan ini ketika bersabda kepada Khalid bin
Ubaid, “Angkat bajumu, sesungguhnya itu lebih awet dan bersih.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya).

Diriwayatkan juga bahwa Umar melihat seorang pemuda yang kainnya menyentuh tanah, maka Umar berkata, “Wahai putra saudaraku, angkatlah kainmu karena itu lebih awet untuk pakaianmu dan lebih bertakwa kepada Rabbmu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

APAKAH ISBAL MENCAKUP SELAIN SARUNG?

Haramnya berpakaian isbal itu mencakup seluruh macam pakaian. Alasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan sarung dalam hadits-hadits tersebut karena mayoritas orang pada zamannya mengenakan sarung. Ketika manusia mengenakan berbagai macam pakaian selain sarung maka hukumnya sama dengan sarung. (Ibnu Hajar, Fathul Bari).

Hukum tersebut dikuatkan dengan pernyataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara jelas dalam sabdanya, “Isbal itu mencakup sarung, gamis, dan sorban.” (Shahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya).

Dikuatkan pula dengan keumuman lafazh dalam sabda beliau, “Barang siapa yang menyeret-nyeret pakaiannya....” Tentu saja pakaian itu mencakup sarung dan selain sarung, seperti disydasyah (jubah),
jalabiyyah (varian jubah), pantalon (celana panjang), piyama, celana, abaya, mantel, dan lain-lain.

ISBAL TIDAK TERKAIT DENGAN SOMBONG

Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Barang siapa yang menyeret-nyeret pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.'

Abu Bakar radhiyallahu anhu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi pakaianku terus melorot kecuali jika aku menjaganya.' Maka Rasulullah bersabda, 'Engkau berbuat demikian itu bukan karena sombong.” (Muttafaqun 'alaihi).

Sebagian orang mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa barang siapa yang isbal tanpa sombong maka tidak terkena ancaman dalam hadits. Dengan demikian, mereka membagi isbal menjadi dua, haram jika ada kesombongan, dan makruh jika murni isbal tanpa ada kesombongan. Bantahannya ditinjau dari beberapa sisi.

1. Sesungguhnya Abu Bakar radhiyallahu anhu tidak bermaksud isbal dan pakaiannya pun tidak isbal. Akan tetapi terkadang pakaian yang dikenakannya itu melorot tanpa disengaja. Sekalipun demikian, beliau selalu berusaha mengangkatnya lagi. Adapun orang-orang yang isbal hari ini itu sengaja dan terus menerus ber-isbal.

2. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersaksi bahwa Abu Bakar berbuat demikian itu bukanlah karena sombong. Adakah yang berani mengklaim bahwa dirinya berhak mendapatkan persaksian Rasul itu?

3. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang sahabatnya ber-isbal dan menjelaskan bahwasanya isbal itu adalah ciri kesombongan. Adakah yang berani sesumbar bahwa para sahabat itu berlagak dengan menyeret-nyeret pakaiannya?

4. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Baju yang panjangnya melebihi mata kaki maka di neraka.” Ini satu poin. Beliau bersabda lagi, “Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat.” Ini poin yang lain. Dua poin yang berbeda, dengan dua hukuman yang berbeda pula. Pada dua poin itu hukum dan sebabnya sama, maka dengan demikian yang mutlak tak bisa di-khusus-kan, sebagaimana ditetapkan oleh para ulama ushul.

5. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwasanya isbal adalah ciri kesombongan meskipun tidak bermaksud sombong, sebagaimana sabda Rasulullah kepada Jabir bin Sulaim, “Janganlah kalian ber-isbal karena sesungguhnya itu merupakan ciri kesombongan.” (Riwayat Abu Dawud dan lainnya).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ibnul Arabi berkata, 'Laki-laki itu tak boleh memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki dengan alasan bahwa dirinya tidak menjulurkannya karena sombong. Larangan ini
telah menyebutkannya secara eksplisit. Seseorang yang telah terkena hukum secara eksplisit itu tak boleh menolaknya dengan alasan bahwa sebab hukum itu tak ada pada dirinya. Kilah yang demikian itu tak bisa diterima. Tindakannya memanjangkan ujung bajunya itu (melebihi batas syar'i) itu sejatinya menunjukkan pada kesombongannya.' (Dikutip secara ringkas).

Kesimpulannya, isbal berarti memanjangkan pakaian, dan memanjangkan pakaian berarti kesombongan sekalipun pelakunya tak bermaksud sombong.” (Fathul Bari).

PENGUASA MUSLIM WAJIB MELARANG ISBAL

Dari Syarid bin Suwaid, berkata, “Rasulullah melihat seorang laki-laki menyeret-nyeret sarungnya, maka beliau bergegas mendatanginya dan bersabda, 'Angkat sarungmu dan bertakwalah kepada Allah.' Laki-laki itu berkata, 'Sesunggunya kakiku pengkor dan lututku selalu gemetar.' Rasul menjawab, “Angkat sarungmu karena segala ciptaan Allah itu adalah baik.' Setelah peristiwa tersebut lelaki itu selalu terlihat mengenakan sarungnya sampai pertengahan betisnya.” (Shahih, riwayat Ahmad dan lainnya).

Qadhi Iyadh berkata, “Sabdanya, 'Angkatlah sarungmu,' menunjukkan bahwa beliau tidak tidak menyetujuinya bahkan mengingkarinya (isbal), meskipun pelakunya keliru atau lupa.” (Ikmalul Mu'allim).

Tindakan Rasulullah kepada lelaki musbil ini; bersegera menghampirinya, mengingatkannya untuk bertakwa kepada Allah, tidak menerima udzurnya jika kakinya pengkor, dan tidak menggugurkan kewajiban memendekkan pakaian darinya, jelas menunjukkan bahwa isbal adalah perkara teramat penting. Beliau juga hendak menunjukkan kepada umatnya bahwa tidak boleh meremehkan perkara isbal ini.

Demikian jugalah yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu anhum dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Inilah al-Faruq Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, apa yang diperbuatnya ketika melihat seorang pemuda yang menjulurkan pakaiannya? Ia mencelanya dengan keras dan memarahi si pemuda. Tidak cukup dengan itu, bahkan ia memotong kain si pemuda yang melebihi mata kaki.

Dari sinilah para anggota hisbah Daulah Islamiyyah–semoga Allah memberkahi kesungguhan mereka–berperan aktif menasihati kaum muslimin dan mencegah fenomena maksiat ini.

Kita memohon kepada Allah Ta'ala agar memberi taufiq kepada mereka dalam upayanya itu. Kita juga
memohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada orang-orang yang masih isbal agar bertaubat dan mentaati perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam beserta para keluarga dan sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

DALIL-DALIL WAJIBNYA MENUTUP WAJAH BAGI WANITA (HUKUM CADAR)

DALIL-DALIL WAJIBNYA MENUTUP WAJAH BAGI WANITA (HUKUM CADAR)

Segala puji hanya milik Allah, salawat serta salam tetap tercurah untuk Rasulullah, keluarga, sahabat, dan siapapun yang mengikuti beliau dengan baik. Amma ba’du.

Hijab Islam yang sempurna bagi wanita muslimah adalah menetap di rumahnya. Ia tidak melihat para lelaki ajnabi dan tidak pula mereka melihatnya, hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu.” (QS. al-Ahzab: 33).

Dalam ayat ini wanita diperintahkan untuk menetap di rumahnya dan tidak keluar kecuali karena kepentingan mendesak. Ketika ia memang harus keluar sehingga tampak di depan para lelaki maka ia dilarang bertabarruj (berhias).

Bertabarruj maksudnya adalah dilarang menampakkan sesuatu dari tubuhnya seperti wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lain. Wajib bagi saudari muslimah untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian yang tebal, menutupi, dan longgar

Yang perlu diketahui setiap muslim adalah bahwa menutup wajah bagi wanita di hadapan lelaki ajnabi hukumnya wajib, dalil-dalilnya sebagai berikut.

PERTAMA; Perintah yang jelas yang terdapat dalam firman Allah ta’ala, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudungnya sampai ke dada.” (QS. an-Nur: 31).

Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati para muhajirah pertama, ketika Allah menurunkan ayat “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudungnya sampai ke dada”, mereka lantas merobek kain yang mereka kenakan itu lalu berkerudung (fakhtamarna) dengannya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Ibnu Hajar berkata, “Katanya ‘fakhtamarna’ maksudnya adalah menutup wajah-wajah mereka, yaitu mengenakan kerudung di kepala lalu menariknya dari samping kanan sampai ke pundak kirinya seperti memakai cadar.” [Fathul Bari].

Terkait hadits Aisyah tersebut asy-Syinqithi berkata, “Hadits shahih ini jelas menerangkan bahwasanya para sahabat wanita yang disebutkan di situ memahami makna dari firman Allah ta’ala “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai ke dada” yaitu bahwa mereka juga harus menutup wajahnya. Dengan ini terbukti bahwa hijab wanita dan menutup wajahnya dari lelaki adalah merupakan ketetapan dalam Sunnah yang shahih yang merupakan tafsir dari Kitabullah.” [Adhwaul Bayan].

KEDUA; Perintah yang jelas yang terdapat dalam firman Allah ta’ala, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. al-Ahzab: 59).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dari Ibnu Abbas, ‘Allah memerintahkan wanita mukminat jika mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan agar menutup wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab dan hanya menampakkan satu mata’”.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Sebelum turunnya ayat hijab para wanita biasa keluar rumah tanpa mengenakan jilbab. Laki-laki ajnabi bisa melihat wajah dan tangannya. Wanita boleh menampakkan wajah dan tangannya sehingga laki-laki pun boleh melihatnya. Tetapi setelah Allah azza wa jalla menurunkan ayat hijab, maka para wanita lantas menyembunyikannya dari lelaki. Jika mereka diperintahkan untuk memakai jilbab supaya tidak dikenali, yaitu menutup wajah dengan cadar, maka itu berarti bahwa wajah dan kedua tangan merupakan perhiasan yang diperintahkan untuk tidak menampakkannya kepada lelaki ajnabi. Dengan demikian para lelaki hanya boleh melihat pakaian luarnya saja.” [Majmu’ al-Fatawa].

KETIGA; Hadits yang diriwayatkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha dalam kisah haditsul ifki (berita bohong), dia berkata, “Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setelah turun perintah hijab –kemudian dia menyebutkan kisah ketika tertinggal dari rombongan pasukan yang pulang– hingga berkata, ‘Ketika aku duduk menunggu kantuk menyergapku sehingga aku tertidur. Ketika itu Shafwan berada di pasukan belakang. Ia berjalan hingga sampai ketempatku. Ia melihat bayangan hitam manusia sedang tidur. Ia datang mendekatiku. Ia langsung mengenalku begitu melihatku. Ia telah melihatku sebelum turun perintah berhijab. Aku bangun begitu mendengar ucapan istirja’nya (yaitu ucapan innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un). Akupun menutup wajahku dengan jilbab.” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ucapan ‘setelah turunnya hijab’ maksudnya setelah turunnya perintah berhijab, dan pengertiannya adalah menutup diri [wanita] dari pandangan kaum lelaki.” [Fathul Bari].

KEEMPAT; Hadits Aisyah yang membuntuti Nabi shallallahu alaihi wasallam yang keluar ke Baqi’. Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Beliau membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya kembali dengan pelan-pelan. Maka aku memakai kerudungku, lalu aku menutup mukaku dengan kain, dan kemudian aku membuntuti beliau hingga sampai di pekuburan Baqi’.”

KELIMA; Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan.” Logika hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berihram berarti memakai cadar dan berkaos tangan, maksudnya menutup wajah dan tangannya. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa teks hadits ini tidak menunjukkan wajibnya membuka wajah bagi wanita ihram, tetapi hanya menunjukkan larangan untuk memakai niqab dan kaos tangan. Ia boleh menutup wajahnya dengan pakaian apa saja setelah berihram. Dalilnya yaitu perkataan Aisyah radhiyallahu anha, “Rombongan demi rombongan haji berpapasan dengan kami. Ketika itu kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan berihram. Jika mereka berpapasan dengan kami maka kami menutupkan jilbab ke wajah, jika mereka sudah berlalu maka kami membukanya kembali.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

KEENAM; Firman Allah ta’ala, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tak ingin menikah lagi, tidak ada dosa atas mereka menanggalkan pakaian (jilbab) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. an-Nur: 60).

Dikatakan bahwa al-qo’idah adalah wanita yang telah berhenti dari haid (menopause) dan tidak menikah lagi. Juga dikatakan bahwa maksudnya adalah wanita lemah yang tidak menarik bagi lelaki. Adapun yang kecantikan dan daya tariknya masih tersisa maka mutlak tidak termasuk dalam ayat ini. Teks ayat ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala memberi keringanan kepada wanita tua yang sudah tidak ingin menikah dan tak menarik lagi untuk melepas jilbabnya dan tidak berhijab karena mafsadat yang ada pada dirnya telah hilang, akan tetapi jika tetap berhijab seperti wanita-wanita muda maka tentu lebih utama baginya.

Ayat ini adalah dalil bahwasannya berhijab itu wajib hukumnya. Apa maksud dari ‘an yadha’na tsiyaabahunna’? Apakah Allah ta’ala mengizinkan wanita-wanita lansia untuk menanggalkan pakaian selain jilbab? Tentu saja tidak. Jadi jelas bahwa yang boleh dilepas hanyalah jilbab yang menutupi wajah. Tak diragukan bahwa inilah yang akan dipahami oleh tiap orang yang mengikuti nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah.

Demikian beberapa dalil yang menjelaskan wajibnya menutup wajah bagi muslimah di depan selain mahram. Inilah yang diamalkan oleh para muslimah. Demikian juga yang dinyatakan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh (mufti Hijaz).

Kata beliau rahimahullah, “Alhamdulillah, telah jelas bagaimana perbuatan kaum muslimin, istri-istri Nabi, dan istri-istri sahabat di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, khulafaur rasyidin, dan salafus shalih bahwasanya wanita tidak keluar rumah terbuka wajahnya. Nash-nash syar’i dari Al-Qur’an, Sunnah, pendapat generasi salaf dan generasi setelahnya mengenai hal ini sangat banyak dan sudah diketahui. Allah memerintahkan mukminah agar ‘yudniina ‘alaihinna min jalaabiibihinna’, Ibnu Abbas dan lainnya menafsirkan ayat ini bahwa maksudnya adalah menutup wajah dari lelaki ajnabi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Wanita itu aurat.’ Aurat itu wajib ditutup seluruhnya tidak boleh tampak sedikitpun. Ibnul Mundzir mengklaim ijma’ bahwa wanita yang sedang berihram itu tetap menutup kepala dan rambutnya, serta sedikit menutupi wajahnya agar terhindar dari pandangan lelaki ajnabi. Ibnu Ruslan juga mengklaim bahwa kaum muslimin sepakat melarang wanita keluar rumah terbuka wajahnya.

Sesungguhnya perintah cadar lebih penting daripada sekedar menutupi wajah wanita. Cadar hakikatnya perkara menjaga akhlak umat dengan menutup celah yang menyebabkan kerusakan dan mengikuti syahwat. Seorang penyair berkata, ‘Segala bencana dimulai dari pandangan, dan mayoritas penghuni neraka karena meremehkan keburukan.’

Wanita itu seluruhnya aurat. Apabila keluar rumah maka setan segera membuntuti dan menjadikannya sedap dipandang. Apalagi wajah yang merupakan pusat kecantikan. Seandainya saja menutup wajah bagi wanita bukan bagian dari dien dan syariat, namun tentulah orang berakal akan menganggapnya baik. Sebagaimana Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Sudah maklum bahwa orang berakal itu akan jengah jika lelaki ajnabi melihat wajah istri dan anak perempuannya.’ [Majmu’ Rasa’il wa Fatawa Muhammad bin Ibrahim].

Ketahuilah wahai muslim dan muslimah, bahwasanya hijab yang sempurna menurut Islam adalah bagian dari aqidah dan akhlaq islami, yang membentuk tata krama suatu umat, dan bagian dari sistem negara. Maka sepatutnya setiap pribadi melaksanakan bagiannya dalam urusan ini. Yang wanita sebagaimana kodratnya, dan yang laki-laki wajib memperhatikan wanita yang menjadi tanggung jawabnya, mewajibkan mereka memakai hijab, tidak ikhtilat dengan lelaki ajnabi baik di rumah maupun di luar, tidak membolehkan mereka keluar dari rumah tanpa kepentingan dan urusan mendesak. Selayaknya setiap orang menjaga rumah tangganya sehingga tidak menjadi bahan gosip satu sama lain.

Adapun di Daulah Islam sudah semestinya Dewan Hisbah mencegah wanita-wanita yang berhias dan memperingatkan wali-wali mereka, serta memberi teguran kepada yang semestinya ditegur.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menutup rapat-rapat segala sarana yang menyebabkan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan. Beliau menganjurkan wanita shalat di rumah agar tidak menghadiri jamaah di masjid-masjid yang memungkinkan terjadinya ikhtilat. Nabi shallallahu alaihi wasallam mencela shaf akhir bagi laki-laki dan shaf awal bagi wanita dalam shalat karena berdekatan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengakhirkan keluarnya laki-laki dari masjid hingga para wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu. Beliau memerintahkan pula kepada wanita agar tidak berjalan di tengah tetapi hendaklah berjalan di tepi jalan.

Beliau shallallahu alaihi wasallam melarang khalawat dengan wanita tanpa mahramnya, dan melarang wanita safar tanpa mahram, dan seterusnya.

Semua ini demi mencegah segala sarana menuju ikhtilat. Hadits-hadits yang menunjukkan pada hal itu semuanya shahih. Barangkali hal itulah yang mendorong Khalifah Umar bin Khattab melarang para perjaka tinggal dengan orang-orang yang sudah menikah, yaitu sebagai bentuk kehati-hatian dan demi menghilangkan keraguan.

Adapun mengenai menjaga rumah tangga maka selayaknya janganlah masing-masing muslim saling mengintip aurat rumahnya. Ditinjau dari sisi syariat, penghuni bangunan bertingkat wajib untuk memasang penutup agar tidak melihat ke bawahnya. Jika bangunan sama tinggi maka masing-masing penghuninya harus memasang penutup [lihat al-Mughni].

Karena perhatian kaum muslimin yang sedemikian besar sepanjang sejarah mengenai tembok penghalang antar rumah maka bangunan-bangunan islami mempunyai karakteristik khas yang membedakannya dari bangunan-bangunan kolonialis. Perbedaannya diungkapkan dalam satu kalimat, “Rumah islami itu terbuka untuk kalangan internalnya sedangkan rumah barat itu terbuka untuk kalangan asing.”

Ya Allah berilah petunjuk kepada para muslimah untuk memiliki rasa malu dan pengendalian diri dan tunjukilah para lelakinya untuk memiliki rasa cemburu dan kewibawaan.

Shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

BULAN DZULHIJJAH, KEUTAMAAN DAN IBADAH DIDALAMNYA

BULAN DZULHIJJAH, KEUTAMAAN DAN IBADAH DIDALAMNYA

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga, shahabat dan orangorang yang mengikutinya, amma ba'ad.

Sesungguhnya diantara nikmat dari Allah Jalla Jalaluh atas segenap hamba-Nya adalah menjadikan bagi para hamba- Nya musim-musim ibadah, yang denganya mereka mengejar apa yang tidak mereka dapatkan dan menyempurnakan kekurangan dalam ibadah, dan diantara hal yang paling mulia dan agung dari musim-musim tersebut adalah: 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah.

Keutamaan Sepuluh Hari Bulan Dzulhijjah:

1. Allah Jalla Jalaluh bersumpah dengan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah dalam firman-Nya: "Demi waktu fajar, dan demi malam yang ke sepuluh" [al-Fajr 1-2], Ibnu Katsir berkata: Maksud darimalam yang ke sepuluh adalah 10 Dzulhijjah sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, Ibnu az- Zubair, Mujahid dan generasi salaf serta khalaf lainnya.“ (Tafsir al-Quran al-Azhim). Yang Mahasuci dan Maha Benar tidak bersumpah kecuali dengan suatu urusan yang agung. Ibnul Qayyim berkata: "Waktu-waktu yang didalamnya mencakup amalan-amalan seperti ini maka pantas bagi Rabb -azza wa jalla- bersumpah dengannya". [at-Tibyan].

2. Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam menjelaskan bahwasanya 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah lebih utama pada harihari dunia lainnya, dan sesungguhnya amal shalih yang dilakukan didalamnya lebih utama dan setiap amal shalih yang dilakukan diselainnya, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shaulallahu alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda: (Tidak ada satu amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal shalih yang dilakukan pada hari-hari ini [yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah]). Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah? Nabi shallallaahu alaihi wasallam menjawab: (Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun ia tidak kembali lagi [gugur]) (HR.Bukhari).

3. Dalam sepuluh hari ini terdapat satu hari yang sangat agung di sisi Allah, yaitu Hari Arafah, hari yang dipersaksikan, Pada hari ini Allah telah menyempurnakan Dien ini, dan berpuasa didalamnya dapat menghapus dosa 2 tahun, dari Abu Qatadah al-Anshari Radhiallahu anhu beliau berkata: Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda: Aku mengharap kepada Allah agar puasa di Hari Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang. (HR. Muslim).

4. Di sepuluh hari ini terdapat hari berkurban, yang mana ia merupakan hari yang paling agung dalam setahun secara mutlak, hari yang terdapat di dalamnya Haji Akbar, yang berkumpul di dalamnya seluruh jenis ketaatan dan ibadah, yang tidak berkumpul di selainhari tersebut, Ibn Hajar berkata: "Yang menyebabkan diutamakannya 10 hari pertama Dzhulhijjah adalah berkumpulnya semua pokok ibadah didalamnya yaitu Shalat, puasa, sedekah, dan haji, Dan itu tidak terjadi di waktu selainnya”. [Fathul Bari], berkata Ibnul Qayyim: "Sepuluh hari Dzulhijjah hanya diutamakan karena hari-harinya; karena didalamnya terdapat hari Qurban , hari Arafah dan hari Tarwiyah" [Zaadul Ma'ad].

Urgensi di Sepuluh Hari Bulan Dzulhijjah:

Sesungguhnya mendapati 10 hari ini adalah benar-benar merupakan kenikmatan agung yang Allah berikan kepada hamba. Tidak akan mampu meraihnya selain hamba-hamba Allah yang sungguh-sungguh, maka wajib bagi tiap muslim untuk berupaya mengetahui nikmat ini dan sepenuhnya menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sungguh para salaf terdahulu sangatlah bersungguh-sungguh dalam ibadah di hari-hari ini (Dzulhijjah) yang mereka tidak lakukan itu di hari-hari lainnya, sebagaimana yang telah tertera dalam harumnya perjalanan hidup mereka.

Amalan-amalan yang hendaknya setiap muslim tamak untuk mengerjakannya di hari-hari ini sangat banyak ragamnya, seperti jihad Fie Sabiilillah, membaca al-Qur'an, melazimi shalat berjamaah di masjid, berbakti kepada ibu bapak, silaturahim, berbuat baik kepada tetangga, mendamaikan orang yang berselisih, memuliakan tamu, infaq di jalan Allah, mengunjungi orang sakit… dsb. Namun disana terdapat amal-amal tertentu yang memang dikhususkan di hari-hari ini, yaitu :

1. Memperbanyak Dzikir:

Allah berfirman: {Dan sebutlah nama Allah, di hari-hari yang telah di tentukan}. (al-Hajj: 28), Ibn Rajab berkata: Jumhur para ulama berpendapat bahwasanya hari-hari yang telah di tentukan ini adalah: 10 hari di Bulan Dzulhijjah. (al-Lathaif).

Untuk itu Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam menganjurkan pada kaum muslimin untuk memperbanyak mengucap tahlil (Laa Ilaaha illa Allah), takbir (Allahu Akbar) dan tahmid (Alhamdulillah), sebagaimana sabda beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam : (Tiada suatu hari apapun yang amalan pada hari itu lebih agung di sisi Allah dan tidak pula lebih dicintai Allah melebihi sepuluh hari (awal Dzulhijjah) ini, untuk itu perbanyaklah tasbih, takbir, tahmid dan tahlil).. (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya).

Bukhari mengatakan dalam shahihnya: “Adalah Umar Radhiyallahu 'anhu bertakbir di kemahnya yang berada di Mina lalu penduduk masjid mendengarnya, kemudian mereka bertakbir, begitu juga orang-orang yang di pasar bertakbir sehingga tanah Mina bergema suara takbir”, dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu juga bertakbir di Mina pada hari-hari itu, seusai shalat fardhu, diatas kudanya, di dalam tenda, baik duduk maupun berjalan, pada hari itu seluruhnya”.

Jadi, diantara amal yang paling dikhususkan lagi disunnahkan di hari-hari ini adalah takbir, para lelaki mengeraskannya dan untuk para wanita merendahkan suaranya.

Dan takbir itu ada 2: Takbir mutlak dan muqayyad, adapun Takbir mutlak yaitu di setiap waktu dari awal tanggal 10 sampai akhir hari-hari tasyrik. Takbir muqayyad yaitu terikat setelah shalat lima waktu (sesudah salam dari shalat fardhu). Dimulai dari subuh pada hari Arafah -untuk yang tidak berhaji- sampai ashar pada akhir hari-hari Tasyrik, sebagaimana disebutkan oleh sebagian sahabat. Sedangkan bagi yang berhaji dimulai ketika melempar jumrah Aqabah pada hari Ied. Adapun lafazh takbir, yaitu: Allahu Akbar, Allahu Akbar, La Ilaha Illallahu wallahu Akbar, Allahu Akbar walillahil Hamd.

2. Berpuasa:

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk berpuasa 9 hari di Bulan Dzulhijjah (sembilan hari penuh atau semampunya) dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya, ia berkata: Telah bercerita kepadaku sebagian istri-istri Nabi, bahwasanya beliau berpuasa 9 hari di Bulan Dzulhijjah, Hari Asyura, dan 3 hari pada setiap bulan. (Shahih, diriwayatkan oleh an-Nasai).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa 9 hari di bulan Dzulhijjah hukumnya sunnah mustahabbah (sangat dianjurkan) [Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi].

3. Menyembelih hewan kurban:

Di antara amalan-amalan pada 10 Dzulhijjah yaitu mendekatkan diri pada Allah dengan menyembelih hewan qurban. Menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah muakkad menurut mayoritas ahli fikih. Maka muslim yang mampu semestinya tidak mengabaikannya, karena Rasulullah SAW selalu melakukannya, begitu pula para sahabat radhiyallahu 'anhum setelahnya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah SAW tinggal di Madinah selama 10 tahun selalu menyembelih kurban”. (HR. Tirmidzi dan haditsnya hasan).

Ibnu Qayyim berkata: "Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan kurban." [Zadul Ma'ad]

4. Haji dan Umrah:

Sesungguhnya salah satu amal yang paling utama dilakukan seorang hamba pada 10 Dzulhijjah yang diberkahi ini adalah haji ke Baitullah al-Haram bagi yang mampu. Maka barangsiapa diberi kelapangan oleh Allah Ta'ala untuk berhaji ke Baitullah dan melaksanakan ibadah sebagaimana yang seharusnya, maka baginya pahala berdasarkan sabda Nabi-Nya Shalallahu 'alaihi wasallam. : (Dari satu umrah ke umrah yang lain menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga). [Muttafaq 'alaih]

Kita berdoa pada Allah ta'ala agar memberi kemampuan pada mujahidin Daulah Islamiyyah (untuk melaksanakan haji dan umrah), agar Dia bebaskan penduduk Makkah dan Madinah dari thaghut Alu Salul, -semoga Allah menghinakan mereka-. dan agar kita diberikan karunia haji dan umrah di bawah naungan hukum syariat.

Tambahan Penting

Seseorang telah bertanya : bagaimana kita mengkompromikan antara hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang mengutamakan amalan-amalan di 10 hari Dzulhijjah atas seluruh amal, namun banyak hadits mutawatir yang menetapkan keutamaan jihad fi sabilillah atas seluruh amal dan menjadikannya sebagai puncak kemuliaan islam, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Rasul SAW ditanya dalam hadits ini, amalan apa yang paling utama? Maka Rasul menjawab: (Iman kepada Allah dan Rasul-Nya) Kemudian apa? Rasul berkata: (Jihad fi sabilillah). [Muttafaq 'alaih]

Untuk mengkompromikan nash-nash ini, berkatalah pengarang Faidhul Bari: "Semua ini berlaku jika jihad belum menjadi wajib, maka sesungguhnya perkataan ini menyangkut keutamaan dan bukan terkait amalan fardhu”. Ibnu Rajab berkata: "Amalan fardhu pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama dari amalan fardhu di bulan lainnya dan amalan sunnahhnya lebih utama dari amalan sunnah di bulan lainnya, sedangkan amalan sunnah pada 10 hari bulan Dzulhijjah tidak lebih utama dari amalan fardhu pada selain hari itu. Maka puasa 10 hari pada bulan Ramadhan lebih utama dari puasa 10 hari di bulan Dzulhijjah karena yang wajib lebih utama dari yang sunnah". [Fathul Bari]

Dan tidak perlu ditentukan lagi bagi ahlu ilmi, bahwa jihad - walaupun jihad ofensif - adalah ketaatan yang paling utama, tidak ada yang dapat mengimbanginya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Ulama bersepakat -dalam hal yang diketahui- bahwa tidak ada sesuatupun dalam ketaatan yang lebih utama dari jihad, dan jihad itu lebih utama dari haji [Tathawu'] , lebih utama dari puasa tathawu' (Sunna) dan lebih utama dari shalat tathawu' (Sunnah)". [Majmu' Fatawa]

Maka bagaimana jika jihadnya menjadi jihad defensif dan menjadi fardhu 'ain atas setiap muslim sebagaimana sekarang ini? Maka berkatalah Ibnu Taimiyah tentang jihad defensif melawan pasukan Mongol: “Demi Allah, bahkan jika golongan as-sabiqûnal awwalûn dari muhajirin dan anshar seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ada pada zaman ini maka pastilah amalan terbaik mereka adalah memerangi orang-orang yang berdosa itu". [Majmu' Fatawa]

Maka demikian, jikad jihad menjadi fardhu 'ain (sebagaimana dalam jihad defensif) ia lebih utama dari semua ibadah (baik yang wajib maupun mustahab /sunnah) dan jika jihad berstatus fardhu kifayah (sebagaimana dalam jihad ofensif) dan itu terjadi pada 10 Dzulhijjah maka ia lebih utama dari setiap ibadah tathawwu' yang dilakukan seorang hamba secara mutlak.

Akhi Muslim,
Maka gunakanlah waktu yang sangat agung ini wahai kaum muslimin, demi Allah itu semua tidak ternilai harganya, bersegeralah untuk beramal, dan segerakan sebelum ajal menjemput. Hari ini, adalah amal tanpa hisab (perhitungan), dan besok adalah perhitungan tanpa amal.

Ya Allah panjangkanlah umur kami sampai 10 hari di bulan Dzulhijjah, dan tolonglah kami pada hari itu agar tetap mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu dan memperbaiki ibadah pada-Mu.

Maktabah Al-Himmah

BID’AH NISHFU SYA’BAN

BID’AH NISHFU SYA’BAN

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, keluarga dan shahabatnya.

Allah Yang Maha Benar telah berfirman : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [QS. al-Maidah : 3]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.” [Muttafaq ’alaih]. Lafadz (raddu) maknanya adalah : (mardud) tertolak.

Dan di antara yang dibuat-buat dalam ajaran Allah belakangan ini yaitu ibadah yang diciptakan dan dibiasakan untuk dilaksanakan ketika memasuki pertengahan bulan Sya’ban, yaitu seperti pengkhususan pada malam nishfu (pertengahan) Sya’ban (malam kelima belas) dengan shalat tertentu, atau mengkhususkan di siang harinya dengan berpuasa, atau membaca surat-surat tertentu di hari itu, atau shalat yang mereka namakan (shalat raghaib) atau (shalat alfiyah) atau dinamai pula (shalat bara’ah), atau dengan menyalakan lampu-lampu dan membagi-bagikan snack... dan selainnya dari apa saja yang sudah diketahui di hari itu. Seluruh perkara ini, Allah tidak menurunkan keterangan di dalamnya! Perkara-perkara itu tidak ada sandarannya selain dari hadits-hadits palsu atau teramat sangat lemah. Berikut sebagian perkataan ahlul ilmi berkaitan dengan masalah ini :

Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata : “Tidak ada dalam malam nishfu Sya’ban sebuah hadits yang bisa dijadikan sandaran atasnya, baik dalam keutamaannya ataupun dalam penulisan tentang waktu-waktu di dalamnya”. [al-Jaami’ Li Ahkaam al-Qur’an].

Al-Imam Abu Bakr ath-Thurthusyi al-Maghribi rahimahullah berkata : Ibnu Wadhaah meriwayatkan dari Zaid Ibnu Aslam, berkata : ”Kami tidak mengetahui seorangpun dari para masyayikh kami, demikian pula dari para fuqoha kami yang memperhatikan malam nishfu Sya’ban, mereka sama sekali tidak mengacuhkan hadits makhul, dan mereka tidak memandang ada keutamaan khusus atas selainnya”. [al-Hawaaditsu Wa al-Bida’ Li ath-Thurthusyi]

Al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Dan termasuk hadits-hadits yang palsu : hadits-hadits tentang shalat di malam nishfu Sya’ban”. [al-Mannarul Muniif Fi ash-Shohiih Wa adh-Dho’iif ]

Al-Hafidzh Ibnu Dihyah rahimahullah berkata : ”Ahlu ta’diil wa tajriih berkata: Tidak ada sebuah hadits yang membenarkan tentang nishfu Sya’ban. Maka berhati-hatilah wahai hamba Allah, dari pemalsu hadits yang meriwayatkan sebuah hadits dengan bertopengkan kebaikan. Maka mengamalkan kebaikan semestinya berdasar atas yang disyari’atkan (masyru’) oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jikalau terbukti amalan itu dusta, maka telah keluar dari perkara yang disyari’atkan. Dan pengamalnya berarti telah membantu syaithan lantaran mengamalkan suatu hadits atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang Allah tidak menurunkan keterangan di dalamnya”. [al-Baa’its ‘alaa Inkaari al-Bida’ Wa al-Hawaaditsi Li Abi Syaamah al-Maqdisi].

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata : “al Majid berkata di dalam Mukhtashor : Hadits tentang shalat di malam nishfu Sya’ban adalah bathil, dan begitupula perkataan para imam lainnya dalam hal ini”. [Tuhfah adz-Dzakirin]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Dan kedua shalat ini –maksudnya shalat raghaib dan shalat nishfu Sya’ban– keduanya adalah bid’ah yang tercela, mungkar dan buruk”. [al-Majmuu’].

Setelah penukilan ini oleh ahlul ilmi yang muktabar (diakui); menjadi jelas untukmu akhi muslim, sesungguhnya tidak dibenarkan pengkhususan ibadah apapun pada hari itu atau malamnya (nishfu Sya’ban). Sekalipun demikian, secara umum bulan yang mulia ini adalah mempunyai keutamaan, lagi pula Nabi shallallahu alaihi wasallam memperhatikan bulan yang mulia ini dengan puasa, dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, berkata : Aku tidak mendapati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpuasa lebih banyak dari pada bulan Sya’ban. [Muttafaq ’alaih].

Dari Usamah Ibnu Zaid radhiyallahu anhu berkata : ”Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihat Anda berpuasa dalam suatu bulan sebagaimana Anda berpuasa di bulan Sya’ban”. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa”. [Hadits Hasan, riwayat an-Nasa’i]

Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang ittiba’ (mengikuti sunnah) dan jangan Kau jadikan kami orang yang mengada-adakan suatu perkara baru.

Maktabah Al-Himmah

BERKURBAN

BERKURBAN

Definisi:

al-Udhiyyah (Berkurban) adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dengan syarat-syarat khusus. Syariat berkurban telah ditetapkan dalam Quran, Sunnah, dan Ijma’ [Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah].

Hukum berkurban:

Jumhur fuqaha sepakat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad, yaitu dalam madzab Syafi’i, Ahmad, pendapat Imam Malik yang masyhur, dan Ibnu Hazm az-Zhahiri. Yang lain berpendapat bahwa berkurban wajib bagi yang telah mampu. Ini adalah madzab Ibnu Hanifah, al-Laits, al- Auzâ’i, dan pendapat Imam Malik yang lain. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang rajih (paling kuat) – Allahu’alam – adalah pendapat Jumhur, yaitu berkurban hukumnya adalah sunnah muakkad (ditekankan) bagi yang mampu.

Syarat berkurban:

Empat syarat penting untuk berkurban:

1. Yang dikurbankan adalah hewan ternak. Hewan ternak yaitu unta, sapi, dan domba (biri-biri dan kambing), di beberapa negara mengartikan domba hanya sebatas kambing saja.

2. Hewan kurban telah mencapai umur yang ditentukan. Mencapai jadza'ah (8-9 bulan) pada domba dan tsaniyyah (telah tanggal gigi serinya) pada hewan selainnya. Tsaniyyah pada unta yaitu setelah umurnya genap 5 tahun, tsaniyyah pada sapi yaitu setelah umurnya genap 2 tahun, tsaniyyah pada kambing yaitu setelah umurnya genap 1 tahun. Sedangkan kambing disebut jadza’ah yaitu ketika umurnya genap setengah tahun. Maka tidak sah kurban dengan unta, sapi, dan kambing yang belum tsaniyyah, dan tidak (sah pula) dengan domba atau kambing yang belum jadza'ah.

3. Tidak ada cacatnya. Jenis cacat yang menjadikan hewan kurban tertolak ada 4, sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: "Empat hal yang tidak mencukupi dalam hewan kurban: cacat yang jelas pada sebelah matanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sum-sum". (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya). Disamping 4 cacat ini terdapat cacat lain yang serupa atau lebih parah, seperti kebutaan total, terpotongnya salah satu lengan atau kaki, timbulnya rasa jenuh (pada hewan kurban), tidak mampu berjalan, dan sebagainya. Namun ada cacat pada hewan kurban yang makruh untuk dijadikan hewan kurban sekalipun tetap sah, seperti telinganya sobek, tanduknya patah, ekornya terpotong, sebagian giginya patah, dan lain sebagainya.

Yang Disunnahkan Dalam Berkurban:

Disunnahkan memilih hewan yang banyak dagingnya, sempurna fisiknya, dan indah dipandang. Dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Di Madinah kami biasa menggemukkan hewan kurban, dan kaum muslimin menggemukkan (hewan kurban pula)" [Bukhari]. Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa urutan hewan kurban dari yang paling utama yaitu unta, kemudian sapi, lalu domba, dan terakhir kambing. Adapun menurut mazhab Maliki yang paling utama yaitu domba, lalu sapi, dan terakhir unta. Hal itu dilihat dari kualitas dagingnya. Para ahli fikih berpendapat: hewan kurban yang jantan lebih utama dari yang betina.

Yang mencukupi dari hewan kurban:

Kurban seekor kambing bisa diniatkan untuk satu orang dan keluarganya, ser ta mus l im s iapapun yang diinginkannya. Sepertujuh unta atau sepertujuh sapi sebanding dengan seekor kambing, yang berarti seekor unta atau sapi dikurbankan oleh 7 orang bersama-sama dan setiap orang dari mereka berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Waktu Pelaksanaanya:

Para Ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Id pada hari raya kurban. Jangka waktu penyembelihan adalah dari setelah ditunaikannya shalat Id hingga berakhirnya hari-hari tasyriq.

Pendistribusian dan pemanfaatan daging kurban:

Dianjurkan bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya, dan bersedekah dengannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa kadar semestinya yang bisa dimakan, dihadiakan, dan disedekahkan. Tidak ada ketentuan yang mengikat, akan tetapi yang terbaik menurut para ulama adalah dengan memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bersedekah sepertiganya. Bagian yang dimakan jika masih ada sisi maka boleh disimpan, kecuali jika terjadi kelaparan, maka tidak boleh disimpan. Haram hukumnya memperjual belikan bagian hewan kurban, semisal daging, kulit dan yang lainya, dan juga tidak diperbolehkan mengupah tukang jagal dengan sesuatu apapun dari hewan kurban, karena hal itu semakna dengan jual beli.

Yang Harus Dihindari Bagi Yang Hendak Berkurban:

Jika seorang muslim akan berkurban, dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka haram baginya memotong kuku, rambut, maupun kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Bila ia berniat untuk berkurban pada hari kesepuluh Dzulhijjah, maka ia harus menahan diri dari perbuatan tersebut semenjak ia memulai niat. Jika ia sengaja melakukannya maka ia harus bertaubat dan tidak ada kafarat baginya. Namun jika ia lupa, tidak tahu, atau tidak sengaja maka tidak ada dosa baginya. Jika memang perlu melakukannya, seperti karena kukunya pecah dan harus dipotong, dan rambutnya harus dipotong lantaran hendak berobat, serta yang semisalnya, maka tidak mengapa baginya. Hikmah dari larangan ini ialah karena si pengkurban turut serta bersama jama’ah haji dalam melakukan sebagian amal manasik, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih hewan kurban, maka berlaku pula baginya hukum khusus dalam ihram, yaitu tidak boleh memotong rambut dan yang sejenisnya.

Hal-hal yang berkaitan dengan hewan kurban:

Apabila hewan kurban telah ditetapkan, maka ada beberapa hukum yang harus diperhatikan. Yaitu tidak boleh diperjual-belikan, dihibakan, ataupun digadaikan, tidak boleh dinaiki, digunakan untuk bercocok tanam, kecuali jika itu diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, juga tidak boleh dicukur bulunya kecuali diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, dan jika orang yang berkurban meninggal dunia, maka wajib bagi siapapun yang menjadi ahli warisnya untuk melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh pengkurban.

Ya Allah, terimalah kurban orang yang mampu, dan mudahkan untuk orang orang yang tidak mampu.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Maktabah Al-Himmah

AGAMA ADALAH KETULUSAN

AGAMA ADALAH KETULUSAN

Alloh ta’ala berfirman: “Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit, dan orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu untuk mereka belanjakan (orang-orang miskin), apabila mereka bersikap tulus kepada Alloh dan Rosul-Nya. Tidak ada alasan apa pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [at-Taubah: 91]

Kedudukannya

“Diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdulloh, dia berkata: Aku berbaiat (berjanji setia) kepada Rosululloh untuk menegakkan sholat, menunaikan zakat, dan bersikap tulus kepada setiap muslim.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim]

Kepada Siapa Ketulusan Diberikan?

“Diriwayatkan dari Tamim ad-Dariy rodhiyallohu ‘anh bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Agama itu adalah ketulusan.’ Mereka berkata: ‘Kepada siapa?’ Beliau bersabda: ‘Kepada Alloh, kepada Kitab-Nya, kepada Rosul-Nya, kepada para imam (pemimpin) kaum muslimin dan awam mereka.’” [Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim]

Hakikat Ketulusan

Ibnu Hajar al-‘Asqolani berkata dalam Fathul Bari:

1.    Ketulusan kepada Alloh ta’ala: menyifatinya dengan apa yang layak untuk-Nya, tunduk kepada-Nya secara lahir dan batin, berkeinginan untuk mendapatkan cinta-Nya dengan mengerjakan ketaatan kepada-Nya, takut akan murka-Nya dengan menjauhi kemaksiatan kepada-Nya, dan berjuang untuk mengembalikan kepada-Nya orang-orang yang durhaka.

2.    Ketulusan kepada Kitab Alloh: mempelajarinya, mengajarkannya, menegakkan huruf-hurufnya dalam tilawah, memperbagusnya dalam tulisan, memahami makna-maknanya, menjaga had-had (batasan-batasan)nya, mengamalkan isinya, dan mempertahankannya dari penyelewengan para pendusta.

3.    Ketulusan kepada Rosul-Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam: mengagungkannya, menolongnya semasa hidup dan setelah mati, menghidupkan Sunnahnya dengan mempelajarinya dan mengajarkannya, mengikutinya dalam perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya, serta mencintainya dan mencintai para pengikutnya.

4.    Ketulusan kepada para imam (pemimpin) kaum muslimin: membantu mereka dalam melaksanakan apa yang mereka pikul, mengingatkan mereka saat lalai, menutup aib mereka saat khilaf, bersatu mendukung mereka, dan mengembalikan kepada mereka “hati-hati yang lari”. Di antara ketulusan yang paling agung kepada mereka adalah: menghalangi mereka dari berbuat kezhaliman dengan cara yang paling baik. Termasuk ke dalam golongan para imam kaum muslimin adalah: para imam ijtihad. Dan ketulusan kepada mereka dilakukan dengan menebarkan ilmu-ilmu mereka, menyebarkan kebajikan-kebajikan mereka, dan berbaik sangka kepada mereka.

5.    Ketulusan kepada awam kaum muslimin: berbelas kasih kepada mereka, mengusahakan apa yang mendatangkan manfaat kepada mereka, mengajari mereka apa yang bermanfaat bagi mereka, mencegah segala bentuk gangguan terhadap mereka, menyukai untuk mereka apa yang disukainya untuk dirinya sendiri, dan membenci untuk mereka apa yang dibencinya untuk dirinya sendiri.

Infografik An-Naba’ Edisi 60